BPHN
Relevan terhadap
Daftar Isi Salam Redaksi . .................................................... 2 Berita Utama Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar secara digital untuk menunjang kinerja BPHN............ 4 Penataan Regulasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Polhukampem Dengan Menggunakan Metode Penilaian 5 Dimensi............................................................................ 6 Untuk Kali Kedua, Aplikasi Garapan BPHN ‘Tembus’ TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. ........................................................................ 10 Pojok JDIHN Pusat-Daerah Bersinergi Kelola JDHIN......................... 12 Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem Jdih Tingkat Daerah. .................................................................. 13 Wujudkan Akses Informasi Terintegrasi di Jabar, Bphn Bersama Kanwil Kumham Gelar Rakor Jdihn 14 Bimtek Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. ...................................................... 15 Rapat Koordinasi Dalam Rangka Evaluasi Pelaksananan Permen kumham No. 30 Tahun 2013. . 16 Berita Cerdas Hukum (PusluhBankum) Menkumham Resmikan 14 Desa Sadar Hukum di Bali. ................................................................................... 17 Menggaet Kalangan Milenial. .......................................... 18 Penilaian Angka Kredit JFT Penyuluh Hukum Akan Diperketat. ................................................................. 19 Verifikasi/Akreditasi Obh, Bphn Gandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI.......................................................... 20 Seputar Kegiatan PUSANEV Focus Group Discussion (FGD) Temuan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagalistrikan: Dualisme Pengaturan Mengenai IMB Harus Segera Diselesaikan.................. 21 Legal Form Badan Usaha di Indonesia dikaji oleh Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Badan Usaha. ........................................................ 22 Topik E-Commerce Mengemuka dalam FGD Pokja Perdagangan Lintas Negara................................ 23 FGD Temuan Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Perpajakan. ............................................................ 24 Pusren at Glance Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ruu Tentang Perubahan Atas Uu No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ....................................... 25 Rapat Antar Kementrian Pemantauan Program Penyusunan RUU, PP dan Perpres Tahun 2018. ........................................................................ 26 Diskusi Publik Terkait Badan Usaha.............................. 27 Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia................................................ 29 Liputan Kegiatan Selamat Datang Prof Benny Riyanto dan Terima Kasih Prof Enny Nurbaningsih.................. 31 Bphn Turut Sukseskan Kegiatan Rakor Capaian Kinerja Kemenkumham T.A. 2018. ................. 32 Meriahkan Hut Ri Ke-73, Bphn Gelar Pesta Rakyat.. 33 Delegasi Thailand Kunjungi Bphn................................ 34 Audiensi Dengan The American Chamber of Commerce (Amcham)................................................. 34 Terkait Revisi Uu Narkotika, Prof Enny: Jangan Sampai Over Kapasitas Lapas, Menjadi Over Kapasitas Rehab 35. 35 Semarak Idul Adha 2018, Bphn Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban............... 36 Pusdok Kunjungi Perpustakaan Nasional.................... 37 Masukan Berharga Untuk Revisi UU Kepailitan dan Pkpu........................................................................... 38 Kunjungan Institut Agama Islam Negeri Surakarta ke Badan Pembinaan Hukum Nasional........................ 40 Bphn Gelar Rapat Internalisasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. ................................ 41 Uu Arbitrase Perlu Disesuaikan dengan Ketentuan Internasional.................................... 42 Artikel Indonesia dan Wto.......................................................... 43 Kata Mereka Asian Gamens. ................................................................... 44 Konsultasi Hukum . ............................................. 46 Serba-Serbi 5 Lomba 17 Agustus-An Bersejarah.............................. 49 Galeri Bphn ......................................................... 51
Biro KLI Kementerian keuangan
Relevan terhadap
perpajakan yang dikeluarkan. Pelaporan angka tersebut secara berkala dapat memudahkan Pemerintah dalam mengevaluasi dan memantau efektivitas insentif perpajakan. Dengan demikian, kebijakan insentif perpajakan dapat dinyatakan efektif atau tidak efektif. Berkaca pada pengalaman Belgia dalam program “ Notional Interest Program ” yang dilakukan pada tahun 2006, evaluasi kebijakan insentif perpajakan harus menjadi perhatian. Sebelum program tersebut dilakukan, Belgia memperkirakan akan kehilangan penerimaan perpajakannya senilai X. Setelah program berjalan, Belgia melakukan evaluasi dan menemukan bahwa penerimaan perpajakannya hilang 3X atau tiga kali lebih besar dari perkiraan. Hal ini memperlihatkan bahwa cost yang dihasilkan lebih besar dibandingkan benefit -nya, sehingga Belgia pun melakukan amandemen atas peraturan tersebut. Selain mengetahui efisiensi suatu kebijakan, evaluasi atas kebijakan perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut. Jika Belgia menghadapi inefisiensi pada Opini LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN UNTUK Transparansi Fiskal dan Evaluasi Insentif P enerimaan pajak menjadi sumber utama untuk membiayai APBN. Pada tahun 2019, penerimaan pajak menyumbang 82 persen dari total penerimaan negara dan ditargetkan naik menjadi 83 persen di tahun 2020. Meskipun bergantung pada penerimaan pajak, sejumlah insentif perpajakan tetap diberikan Pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dunia usaha. Dari tahun ke tahun insentif perpajakan meningkat dari sebesar Rp192,6 triliun pada 2016 menjadi Rp196,8 triliun pada 2017 dan kemudian meningkat signifikan pada 2018 sebesar Rp221,1 triliun. Di Indonesia, insentif perpajakan masuk dalam kategori belanja perpajakan pada laporan belanja perpajakan. Belanja perpajakan didefinisikan sebagai pendapatan pajak yang tidak dapat dikumpulkan atau yang berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ) yang diberikan kepada subjek dan objek pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketentuan khusus tersebut dapat berupa pembebasan jenis pajak ( tax exemption ), pengurangan pajak yang harus dibayar ( tax allowance ), maupun penurunan tarif pajak ( rate relief ), dan lainnya. Dalam definisi belanja perpajakan disebutkan adanya perbedaan antara ketentuan khusus dan ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ). Konsekuensinya adalah Pemerintah harus menentukan ketentuan umum perpajakannya dengan tepat. Dalam laporan belanja perpajakan, Pemerintah telah menentukan kategori ketentuan umum perpajakan untuk masing-masing jenis pajak dan juga membuat positive list berisi deviasi-deviasi dari ketentuan umum perpajakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Selain menentukan ketentuan umum perpajakan, langkah selanjutnya yang dilakukan untuk menghitung besarnya belanja perpajakan adalah melihat ketentuan khusus apa saja yang menjadi belanja perpajakan. Apabila telah memenuhi kriteria, perhitungan belanja perpajakannya dapat dilakukan. Angka-angka yang disajikan dalam laporan belanja perpajakan membuat Pemerintah dapat memperhitungkan cost-benefit dalam kebijakan insentif kebijakannya, Indonesia menghadapi kenyataan bahwa kebijakan yang ditawarkan kurang menarik, seperti kebijakan tax holiday melalui PMK Nomor 103/PMK.010/2016. Kompleksitas administrasi dan ketidakpastian atas hasil pengajuannya meski bidang usaha tersebut memenuhi kriteria menjadikan kebijakan tersebut tidak menarik. Pemerintah pun menerbitkan peraturan baru tentang tax holiday melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018. Peraturan ini mengubah paradigma dalam pemberian tax holiday dari sebelumnya ‘verify before trust’ menjadi ‘ trust and verify ’. Efek positif dari penyederhanaan sistem dan kepastian pemberian fasilitas ini terbukti menghasilkan investasi sembilan kali lebih besar (per Juli 2019) dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut mencerminkan pentingnya laporan belanja perpajakan dan diharapkan laporan tersebut dapat mempermudah Pemerintah mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus. Penerbitan laporan belanja perpajakan juga menunjukkan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan good governanc e dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, penerbitan laporan juga sejalan dengan rekomendasi BPK untuk menjalankan transparansi fiskal yang merujuk pada IMF’s Fiscal Transparency Code . Meskipun transparansi fiskal merupakan komitmen global, namun tak banyak negara yang melaporkannya secara berkala. Di ASEAN, hanya Indonesia dan Filipina yang melakukannya. Melalui transparansi fiskal, Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan akuntabilitasnya dan pada saat yang bersamaan rakyat dan Ilustrasi M. Fitrah Teks M. Rifqy Nurfauzan Abdillah & Ulfa Anggraini Analis pada Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. pemerintah dapat menilai cost dan benefit kebijakan insentif. Laporan Belanja Perpajakan merupakan laporan kedua yang berhasil diterbitkan. Berbagai perbaikan diupayakan Pemerintah. Salah satunya adalah perluasan cakupan pajak dari yang sebelumnya hanya tiga jenis yakni PPN, PPh, dan Bea Masuk dan Cukai menjadi empat jenis pajak yaitu ditambah PBB sektor P3. Semoga kedepannya perhitungan laporan belanja perpajakan dapat terus disempurnakan. Dengan demikian, evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan dapat dilakukan dengan lebih baik. MEDIAKEUANGAN 36