Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 5 lainnya
Kolom Ekonom Ilustrasi Dimach Putra I ndonesia merupakan satu dari sedikit negara di dunia yang perekonomiannya masih bisa tumbuh relatif tinggi di tahun 2019. Perekonomian Indonesia tumbuh 5,02 persen pada kuartal ketiga 2019, tatkala negara-negara lain di dunia mengalami pelambatan pertumbuhan ekonomi. Tiongkok yang pada tahun lalu masih tumbuh 6,6 persen, pada 2019 ini mengalami penurunan. Pada kuartal ketiga 2019, Tiongkok hanya tumbuh 6,0 persen. Pelambatan juga terjadi di India, salah satu negara sumber pertumbuhan baru. Tahun lalu, India mampu tumbuh 6,8 persen. Tahun ini terus melorot bahkan di kuartal ketiga 2019 hanya mampu tumbuh 4,5 persen. Beberapa negara di dunia bahkan telah mengalami resesi atau tumbuh negatif selama dua kuartal berturut-turut. Tahun 2019 memang bukan tahun yang mudah bagi perekonomian dunia. Hidayat Amir Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Tumbuh dalam Tekanan Berbagai tekanan dan gejolak yang terjadi membuat ekonomi dunia mengalami perlambatan yang cukup dalam, bahkan menjadi yang terburuk sejak krisis keuangan global pada 2009. Menurut proyeksi IMF, pertumbuhan ekonomi global akan melambat dari 3,6 persen di 2018 menjadi 3,0 persen untuk tahun ini. Pertumbuhan volume perdagangan bahkan diperkirakan hanya tumbuh 1,1 persen di 2019, atau turun signifikan jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3,6 persen. nyata apa yang sesungguhnya hanyalah metode. Refleksi Husserl itu dapat dijadikan ilham untuk melihat rasio pajak lebih dalam. Di balik rasio pajak, terdapat berbagai soal yang tak serta-merta kelihatan dalam angka. Itulah mengapa rasio pajak bukanlah satu-satunya alat untuk mengukur kinerja perpajakan, meski secara indikatif berguna untuk mengenali gejala inefektivitas pemungutan pajak sejak dini. Ada empat faktor yang dapat menjelaskan sebab PDB Indonesia tidak berkorelasi positif dengan kinerja perpajakan, khususnya rasio pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak masih rendah. Program amnesti pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan nampaknya baru membantu menambah basis pajak baru dan belum meningkatkan rasio pajak. Meski tingkat kepatuhan pajak terus meningkat dari tahun 2015 sebesar 60 persen menjadi 71,1 persen di tahun 2018, namun angka tersebut masih tergolong rendah. Selain itu, tingkat kepatuhan tersebut pun masih terbatas pada kepatuhan yang sifatnya formal yakni menyampaikan SPT dan belum mempertimbangkan kepatuhan material yang melibatkan kebenaran isi SPT. Kedua, tingginya hard-to-tax sector , khususnya usaha rintisan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor pertanian/perkebunan/perikanan yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, komposisi UMKM mencapai 59,2 juta unit dari total 60,01 juta unit usaha di Indonesia. Di satu sisi, UMKM menjadi penyumbang PDB terbesar namun di sisi lain kepatuhan dan literasi yang masih sangat rendah menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memungut pajak. Dalam konteks itu, kebijakan penurunan tarif pajak UMKM sudah tepat dan layak diapresiasi, demi memperluas basis pajak dari sektor ini. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mewajibkan para pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha, harus dapat dimanfaatkan untuk mulai membangun basis data yang akurat dari sektor ini. Ketiga, pesatnya perkembangan ekonomi digital tidak diiringi dengan modernisasi perangkat teknologi informasi perpajakan, SDM yang mumpuni, serta regulasi. Akibatnya, potensi pajak sektor ini menjadi sulit ditangkap. Padahal, Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia. Pada 2016, tercatat nilai transaksi dari sektor ekonomi digital sebesar USD5,6 miliar. Dalam konteks ini, kebijakan pajak e-commerce sudah tepat demi menjamin keadilan dalam pengenaan pajak. Namun demikian, disharmoni antar-regulasi seperti penurunan tarif pajak UMKM di satu pihak dan kewajiban pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha di lain pihak selalu perlu diantisipasi. Keempat, maraknya praktik penghindaran pajak. Data-data dari tax amnesty, Swiss Leaks, Panama Papers, Paradise Papers , dan sebagainya mencerminkan banyaknya warga negara Indonesia yang berupaya menghindari pajak. Program tax amnesty pun menjadi solusi tepat di tengah kondisi tersebut. Tidak hanya meningkatkan kepatuhan, program ini juga menjadi momentum yang baik untuk mulai membangun tax culture yang sehat. Selanjutnya tax amnesty harus diikuti dengan langkah penegakan hukum yang tegas. Kendati rasio pajak bukan satu- satunya alat untuk mengukur kinerja perpajakan, mendongkrak rasio pajak tetaplah salah satu tugas penting negara. Tujuan negara yakni kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan merata hanya dapat dicapai dengan level penerimaan pajak yang optimal yang dapat mengakselerasi pembangunan. Searah dengan itu, upaya-upaya pemerintah dari sisi regulasi untuk mendongkrak rasio pajak perlu terus didukung: reinventing policy , kenaikan PTKP, tax amnesty , konfirmasi status WP, UU AEOI, Pembaruan Sistem Informasi, pemeriksaan pajak, percepatan restitusi, penurunan tarif WP UMKM, dan CRS AEOI. Semua itu tak lain adalah upaya meningkatkan rasio pajak dan basis pajak, juga secara serentak mendorong kepatuhan. Ibarat cermin, rasio pajak dapat dijadikan salah satu sarana untuk berkaca, tanpa kita harus menganggap bayangan cermin itu sebagai kenyataan sesungguhnya. Perbaikan selayaknya diarahkan pada kenyataan, bukan bayangannya. Kita sudah berada di jalur yang tepat, jangan sampai kereta perubahan ini berjalan terlampau lambat!
esatnya pertumbuhan ekonomi syariah dunia salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya populasi muslim. Kenaikan populasi muslim mendorong peningkatan permintaan terhadap produk dan jasa halal. Pada tahun 2017, tercatat terdapat 1,84 miliar muslim di muka bumi. Diperkirakan, jumlah ini akan terus beranjak naik dan menyentuh 27,5 persen total populasi dunia pada 2030. Di tingkat global, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar dan jumlah institusi keuangan syariah tertinggi. State of The Islamic Economic Report 2018/2019 menyebutkan jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 87 persen dari total populasi penduduk Indonesia, atau sekitar 13 persen populasi muslim dunia. Indonesia juga memiliki lebih dari 5000 institusi keuangan syariah. Dengan keunggulan ini, Indonesia berpotensi jadi pemain kunci dalam pengembangan ekonomi syariah dunia. Bahkan, bukan tak mungkin ekonomi syariah Indonesia akan menjadi terbesar di dunia. Kemajuan ekonomi syariah di Indonesia pelan tapi pasti mulai terasa dan diakui. Pada pertengahan Oktober 2019 lalu, Indonesia mencatatkan skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019. Dengan raihan skor tersebut, Indonesia berhasil menduduki peringkat pertama dalam pengembangan keuangan syariah keuangan global pada Global Islamic Finance Report (GIFR) terbaru. Capaian ini lebih baik dari tahun sebelumnya lantaran naik lima peringkat dan menggeser Malaysia yang tiga tahun terakhir berada di puncak. Miliki keunggulan Islamic Finance Specialist UNDP, Greget Kalla Buana mengamini pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah Indonesia yang semakin menggembirakan. Meski demikian, dia mengingatkan masih banyak potensi yang bisa digali guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah. “Pada 2017, Indonesia menduduki peringkat pertama Muslim Food Expenditure dengan nilai USD170 miliar. Namun, kondisi ini belum mampu menempatkan Indonesia ke dalam sepuluh besar halal food ,”ungkapnya. Greget turut menggarisbawahi sejumlah keunggulan yang dimiliki Indonesia. Pertama, adanya sistem kelembagaan yang kuat dalam mendukung ekonomi syariah. “Selain Dewan Syariah Nasional MUI, perkembangan kelembagaan ekonomi syariah juga diperkuat dengan adanya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang melahirkan Masterplan Ekonomi Syariah,” ungkapnya. Kedua, adanya hukum dan peraturan yang mengakomodasi inovasi dan kebijakan keuangan syariah di Indonesia. “Sebagai contoh, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Zakat, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (yang) mungkin di negara lain tidak ada,” katanya. Ketiga, besarnya dorongan masyarakat luas melalui kelompok- kelompok penggerak ekonomi syariah yang mewakili berbagai elemen masyarakat yang memberi kontribusi terhadap perkembangan ekonomi syariah. “Sebut saja, Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Masyarakat Ekonomi Syariah, dan sebagainya,” rincinya kepada Media Keuangan. Tumbuh menjanjikan Perkembangan ekonomi syariah Indonesia telah dimulai sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1992. Bank Muamalat menjadi lembaga keuangan pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip syariah dalam setiap kegiatan transaksinya. Kehadiran Bank Muamalat ini disambut baik oleh penduduk muslim Indonesia, sehingga pada perkembangannya, berjamur beragam lembaga keuangan lainnya. Menjelang tiga dasawarsa sejak awal perkembangannya, Indonesia diyakini mampu menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2024 mendatang. Untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada tahun 2016. Lembaga ini telah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sebagai peta jalan yang akan menjadi rujukan bersama guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. KNKS menyadari Indonesia belum mengoptimalkan perannya dalam memenuhi permintaan produk dan jasa halal. Selama ini, Indonesia masih lebih banyak berperan dari sisi demand dibanding supply . KNKS menyisir sejumlah tantangan yang dihadapi. Tiga diantaranya yakni regulasi industri halal yang belum memadai, literasi dan kesadaran masyarakat akan produk halal yang kurang, dan interlinkage industri halal dan keuangan syariah yang masih rendah. Peta jalan yang telah disusun akan menjawab tantangan tersebut. Dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, implementasi pengembangan ekonomi syariah difokuskan pada sektor riil, utamanya yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini, pemerintah secara khusus memilih sektor produksi dan jasa, terutama yang telah menerapkan label halal sebagai diferensiasi dari produk lain. Menurut Greget, ambisi Indonesia untuk menjadi Global Halal Hub bisa dimulai dari prosedur sertifikasi halal yang saat ini telah menjadi acuan dunia. “Terbukti dengan sejumlah negara yang meminta untuk disertifikasi halal oleh MUI atau mengadopsi sertifikasi halal Indonesia,” katanya. Dengan adanya kepercayaan dunia internasional terkait sertifikasi halal, maka Indonesia bisa memainkan peran sebagai role model industri halal. Greget juga menekankan agar ekonomi syariah tidak dipandang sebagai satu industri terpisah, melainkan terhubung dengan ekosistem dan aspek kehidupan lain secara keseluruhan. Beberapa aspek penting yang dia soroti antara lain nilai-nilai etis, tata kelola dan regulasi, sumber daya manusia (SDM), Sustainable Development Goals (SDGs), serta teknologi. Tak terpisahkan Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI), Anwar Abbas, mengungkapkan bahwa sistem ekonomi syariah pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Islamic Economic System merupakan alternatif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya inklusif, namun juga berkelanjutan. “Dunia butuh alternatif (sistem ekonomi). Islam tampil dengan Islamic Economic System , dengan Professional Banking System , dengan Insurance Banking Assistance -nya. Dengan begitu, kita sebagai muslim dan bangsa Indonesia bisa tampil dengan Ekonomi Pancasilanya,” jelasnya. Di sisi lain, Yani Farida Aryani, Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Badan Kebijakan Fiskal, menjelaskan bahwa keuangan syariah merupakan bagian tak terpisahkan dari ekonomi syariah. Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia sendiri terdiri dari perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, reksadana syariah, Sukuk Negara dan saham syariah. Selain itu, masih ada pula sektor keuangan sosial islam ( Islamic social finance ) seperti zakat dan wakaf. “Zakat dan wakaf yang notabene masuk ke dalam kelompok dana sosial 21 MEDIAKEUANGAN 20 VOL. XV / NO. 148 / JANUARI 2020 8 Islamic Finance Assets US$82 Milyar 3 Modest Fashion Expenditure US$20 Milyar 1 Halal Food Expenditure US$170 Milyar 5 Halal Travel __ Expenditure US$10 Milyar 6 Halal Media and Recreation Expenditure US$10 Milyar 2 Halal Cosmetics Expenditure US$3,9 Milyar 4 Halal Pharmaceuticals Expenditure US$5,2 Milyar
Kinerja perdagangan yang begitu merosot memang menjadi salah satu sumber risiko terbesar bagi ekonomi dunia. Perang dagang antara dua raksasa ekonomi dunia, yakni Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, telah menciptakan ketidakpastian yang tinggi dan menambah tekanan untuk permintaan global. Rendahnya tingkat permintaan global dan tingginya tensi dagang membuat aktivitas manufaktur berkontraksi di banyak negara serta menekan harga komoditas. Hal-hal tersebut memberi ancaman pada pertumbuhan investasi dan produktivitas secara global, dua faktor yang sangat esensial dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemakmuran masyarakat dunia. Sementara itu, kondisi politik yang memanas di banyak negara turut menambah deretan tantangan perekonomian global. Hong Kong menjadi contoh negara yang tengah menghadapi gejolak politik sangat tinggi, sehingga aktivitas ekonominya terganggu dan berada di jurang resesi. Gelombang protes juga terjadi di berbagai kawasan seperti Amerika Latin, Timur Tengah, dan Eropa, sehingga menambah ketidakpastian pada kondisi global. Situasi ekonomi global yang tidak menguntungkan tersebut, tentu memiliki imbas pada Indonesia. Sebagai negara dengan perekonomian terbuka, Indonesia selama ini mengambil manfaat dari aktivitas perdagangan dan investasi internasional. Maka, gejolak global yang terjadi memberikan dampak pada perekonomian Indonesia, setidaknya melalui dua transmisi tersebut. Pada sisi perdagangan, kinerja ekspor dan impor Indonesia selama 2019 mengalami tekanan, seiring dengan lemahnya permintaan global, termasuk mitra dagang utama seperti Tiongkok. Perang dagang semakin memukul ekonomi Tiongkok yang sudah berada dalam tren moderasi sejak negara tersebut melakukan pergeseran model pertumbuhan ( rebalancing economic growth ) dari investment-led menjadi consumption-led . Pada sisi investasi, aliran modal masuk ke Indonesia pada 2019 masih sangat baik dan menunjukkan peningkatan. Investasi langsung Indonesia secara kumulatif hingga triwulan ketiga 2019 tumbuh solid 12,3 persen (ytd), ditopang Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah kembali pada tren pertumbuhan positif. Ini merupakan sinyal baik bagi peningkatan produktivitas ekonomi ke depan. Aliran investasi portofolio juga tercatat masih sangat baik. Hal ini menunjukkan kesehatan fundamental dan prospek ekonomi Indonesia menjadi faktor yang menarik minat investor. Namun, kewaspadaan perlu terus dijaga, utamanya terhadap sentimen negatif dari ketidakpastian global yang dapat dengan mudah mempengaruhi kepercayaan investor. Bagi Indonesia, perdagangan internasional terutama ekspor dan investasi, merupakan dua mesin yang perlu dijaga agar pertumbuhan ekonomi ke depan dapat terus meningkat guna mendukung target pembangunan. Daya saing ekspor dan investasi merupakan penopang bagi produktivitas dan jalan untuk pertumbuhan yang lebih berkualitas. Pertumbuhan yang akan menciptakan banyak lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas. Tentunya dengan tetap menjaga daya beli untuk konsumsi yang saat ini menjadi komponen terbesar penyumbang ekonomi. Namun, perlu disadari bahwa pekerjaan rumah Indonesia untuk mendorong daya saing ekspor dan investasi masih berhadapan dengan banyak tantangan. Berdasarkan penilaian Global Competitiveness Index , daya saing Indonesia terhambat oleh faktor-faktor struktural seperti kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, institusi, serta sistem keuangan. Kemudahan berusaha di Indonesia juga dianggap masih kalah dibanding banyak negara. Dalam dua tahun terakhir, peringkat kemudahan berusaha bahkan stagnan di posisi 73. Padahal periode 2015–2017, Indonesia mampu mengakselerasi peringkat kemudahan berusaha secara signifikan yang ditopang oleh berbagai reformasi struktural seperti reformasi subsidi energi, akselerasi infrastruktur, dan perbaikan iklim investasi. Pada periode tersebut, peringkat kemudahan Indonesia secara total melesat dari 120 menjadi 72. Stagnannya peringkat kemudahan berusaha dalam dua tahun terakhir menggarisbawahi pentingnya Indonesia menggencarkan kembali reformasi, serta perlunya implementasi reformasi yang lebih kuat. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan upaya reformasi pada area-area yang krusial seperti sumber daya manusia (SDM). Dimensi dari reformasi SDM mencakup peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kecakapan dalam mengadopsi teknologi dan penciptaan inovasi. Indonesia perlu bersyukur. Tahun 2019 kita lalui dengan sangat baik. Apalagi mengingat kita telah berhasil menjalankan hajatan demokrasi, serta pemilu presiden dan parlemen secara bersamaan untuk pertama kalinya. Semua dijalankan dalam dinamika yang sehat untuk memperbarui konsensus bersama membangun Indonesia. Kini saatnya, menengok kembali berbagai agenda reformasi agar kembali ke jalur percepatannya. Reformasi struktural yang berorientasi kepada kualitas SDM guna meningkatkan produktivitas menjadi cerita nyata. Regulasi yang lebih simpel dan kondusif, birokrasi yang efisien dan melayani, adalah bagian penting agar Indonesia siap memasuki era knowledge economy . Siap menjadi Indonesia maju!
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 3 lainnya
Opini Teks Ariza Ayu Ramadhani, pegawai Biro KLI Sekretariat Jenderal *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. MEDIAKEUANGAN 36 Potensi Pertumbuhan Ekonomi PELAJARAN DARI PANDEMI UNTUK S ebelum COVID-19, sejarah mencatat kemunculan empat pandemi selama abad ke-21 yaitu N1H1 atau flu burung di tahun 2009, SARS di tahun 2002, MERS di tahun 2012 dan Ebola di tahun 2013 – 2014. Dari kelima pandemi tersebut, tingkat fatalitas COVID-19 memang bukan yang tertinggi, tapi yang paling mudah menular dari manusia ke manusia sehingga persebarannya sangat cepat. Dari data WHO, sejak Desember 2019 sampai Juni 2020 tercatat 7,69 juta kasus COVID-19 di seluruh dunia. Negara-negara yang terjangkit wabah COVID-19 mulanya mengalami krisis kesehatan yang selanjutnya menjalar ke krisis ekonomi dan berpotensi menuju ke krisis sektor keuangan. Adanya wabah yang sangat mudah menular dari manusia ke manusia menyebabkan negara harus membuat kebijakan pembatasan aktivitas fisik seperti bekerja, sekolah, dan rekreasi yang berarti juga menghentikan aktivitas ekonomi. Di Indonesia, pembatasan fisik ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2020 hanya sebesar 2,97%. Sebagai perbandingan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal yang sama di tahun 2019 adalah sebesar 5,19%. Hantaman krisis diprediksi paling berat terjadi di kuartal kedua dengan pertumbuhan ekonomi di bawah nol. Studi yang dilakukan Simon Wren- Lewis, Ekonom Universitas Oxford, menunjukkan bahwa dampak terbesar dari pandemi terhadap ekonomi diprediksi terjadi selama 3 sampai 6 bulan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi kurang lebih sebesar lima persen (5%). Setelah periode tersebut, pertumbuhan ekonomi akan kembali melaju (bounce-back) . Oleh karena itu, di samping terus menangani COVID-19 baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap masyarakat, kita dapat bersiap untuk memetik pelajaran dari COVID-19 ini untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di masa depan. Human Capital Studi mengenai teori Pertumbuhan Ekonomi Endogenous menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara lebih ditentukan oleh sumber daya manusia ( human capital ) dan inovasi yang dilakukan di dalam sebuah sistem perekonomian melalui research and development (R&D). Teori ini pertama kali muncul di tahun 1962 yang terus menjadi perhatian para ekonom hingga saat ini. Sebelum pandemi COVID-19, berbagai universitas terbaik di dunia telah banyak membuka kelas daring. Kita juga mengenal platform belajar seperti coursera atau udemy untuk meningkatkan kemampuan melalui kelas daring baik berbayar maupun tidak berbayar. Kelas-kelas ini memberikan kesempatan kepada pesertanya untuk belajar dari para profesor atau ahli terkemuka dari universitas atau institusi terbaik di dunia dengan harapan memperkecil gap ilmu pengetahuan. Di masa pandemi COVID-19, adanya kebijakan pembatasan fisik memaksa sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran daring, kantor-kantor untuk tetap beroperasi dengan pegawai yang bekerja dari rumah, dan komunikasi yang dilakukan tanpa kegiatan tatap muka. Kondisi ini memaksa banyak orang untuk beradaptasi dengan cepat, menyamankan diri dengan pertemuan- pertemuan virtual termasuk webinar, briefing , dan training yang sangat berdampak pada akselerasi sharing knowledge antar manusia dan antar institusi yang seolah tanpa batas. Nyatanya, produktivitas organisasi tetap terjaga atau bahkan meningkat dengan adanya work from home (WFH) ini. CEO Twitter, misalnya, memberlakukan WFH selama-lamanya karena kinerja perusahaannya tidak terganggu dengan keterpaksaan WFH selama pandemi. Kondisi ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kesenjangan informasi dan kesempatan, misalnya antara masyarakat perkotaan- perdesaan. Program peningkatan kualitas SDM perdesaan misalnya melalui Dana Desa, dapat difokuskan untuk memberikan edukasi mengenai pelatihan-pelatihan daring yang bisa diakses. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di tahun-tahun mendatang. Inovasi Inovasi dapat tercipta melalui sumber daya manusia yang berkualitas, seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, dan juga melalui perkembangan teknologi. Berbeda dengan inovasi berupa penemuan- penemuan baru seperti yang terjadi berabad-abad lalu, beberapa ekonom dunia mempercayai bahwa inovasi yang terjadi saat ini dapat disebut sebagai “ creative destruction ” yang berarti melakukan perbaikan dan peningkatan atas hal-hal yang sebenarnya sudah ada. Argumentasi ini pertama kali dicetuskan oleh ekonom Austria, Joseph Schumpeter (1942) dan diperbaharui oleh banyak ekonom hingga saat ini. Di Indonesia, 60 persen tenaga kerja diserap oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di masa pandemi ini, UMKM atau SME termasuk golongan yang paling terdampak COVID-19. Menurut beberapa studi, UMKM yang memanfaatkan teknologi dalam usahanya, terbukti lebih kuat dalam menghadapi guncangan eksternal. Hal ini mungkin terjadi karena penggunaan teknologi dapat berarti administrasi yang lebih tertata, pembukuan yang tertib, pemasaran melalui marketplace , sehingga memungkinkan usaha tersebut tetap bertahan di masa pembatasan fisik seperti saat ini. Setelah pandemi berakhir, perusahaan-perusahaan besar di bidang teknologi informasi dan juga start-up unicorn dapat mendukung pemulihan ekonomi dan bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui digitalisasi UMKM baik dengan memberikan dukungan berupa modal, infrastruktur atau berbagi keahlian yang spesifik untuk tujuan tersebut. Melalui UMKM yang kuat, angka pengangguran berkurang, penerimaan negara bertambah, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Untuk menjadikan human capital dan inovasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, diperlukan poin ketiga, yaitu perubahan pola pikir. Pola pikir bahwa akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi harus dibuka untuk semua golongan masyarakat. Upaya ini perlu mendapatkan perhatian baik dari regulator (pemerintah) maupun dari universitas-universitas terbaik dan juga perusahaan-perusahaan besar agar ketimpangan pendidikan dan keahlian tidak semakin melebar di Indonesia. Ilustrasi A. Wirananda
Opini Excess Profit Tax sebagai Solusi *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Rinaldi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak MEDIAKEUANGAN 40 Ilustrasi A. Wirananda yaitu pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan tumbuh 799.504,33 persen ( yoy ). Inilah salah satu faktor yang mendorong capaian pertumbuhan penerimaan negara menjadi 3,23 persen ( yoy ) sehingga meng- off set realisasi belanja negara yang realisasinya hampir sama dengan capaian tahun lalu. Bagaimana dengan penerimaan pajak? jawabannya adalah “babak belur”, hanya PPN/PPnBM dan PBB (sektor P3) yang pertumbuhannya positif, lainnya negatif, bahkan penerimaan PPh Badan yang seharusnya mencapai peak -nya pada bulan April (jatuh tempo pelaporan SPT PPh Badan pada 30 April), pertumbuhan penerimaannya -15,23 persen. Kebijakan pajak yang telah diambil pemerintah Indonesia Kemenkeu menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan PPN/PPnBM yang positif ini ditopang oleh PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang masih tumbuh 10,09 persen, hal ini mengindikasikan masih kuatnya transaksi penyerahan barang dan jasa penerimaan. Namun situasi ini bisa berubah mengkhawatirkan karena penerimaan PPN pada bulan-bulan berikutnya hampir dapat dipastikan menurun jauh dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Sementara itu, pemberian insentif pajak terus dioptimalkan, misalnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dialokasikan sebesar Rp123,01 triliun. Jika penerimaan negara terus menurun, sementara kebutuhan belanja negara terus meningkat, bisa dipastikan angka defisit akan melonjak drastis. Kembali ke kebijakan insentif pajak, pemerintah tentu telah memperhitungkan dampak dari insentif ini terhadap penerimaan negara, namun permasalahannya adalah apakah insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang terdampak COVID-19? Apakah insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjamin pekerja tidak di PHK? Apakah insentif restitusi PPN dipercepat menjamin usaha mereka tetap berkesinambungan? Terkait hal ini, menarik untuk dilihat pendapat dua pakar ekonomi dari Universitas California yaitu Saez dan Zucman. Mereka mengkritisi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Amerika dalam menghadapi COVID-19. Krisis yang dihadapi dunia saat ini berbeda dengan krisis pada tahun 2008-2009. Kala itu bencana yang dihadapi adalah bencana yang secara langsung menyebabkan perusahaan mereka hancur, yaitu bencana krisis keuangan akibat bangkrutnya Lehman Brothers. Namun bencana yang terjadi saat ini adalah bencana kesehatan, yang mungkin tidak semua perusahaan terkena dampak langsung dari bencana ini. Banyak juga perusahaan yang malah meraup untung dari COVID-19 ini. Di saat banyak pabrik menutup usaha mereka, penjualan Amazon justru meningkat, bisnis Cloud meningkat, jumlah akses ke Facebook juga meningkat. Belum lagi jika melihat aplikasi webinar yang marak digunakan saat para pekerja “bekerja dari rumah” di masa pandemi ini. Excess Profit Tax sebagai solusi kebijakan pajak di tengah COVID-19 Melihat tidak semua perusahaan terkena dampak negatif dari COVID-19 ini, maka mereka mengusulkan agar pemerintah bisa mengkaji penerapan “ Excess Profit Tax (EPT)”. EPT adalah suatu pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang mendapatkan keuntungan (profit) lebih dari suatu margin tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, pada tahun 1918, saat terjadi resesi ekonomi pasca Perang Dunia I, Amerika menerapkan EPT bagi perusahaan yang mencetak Return on Invested Capital (ROC) atau pengembalian investasi modal di atas 8 persen. Tarif EPT yang dikenakan pada saat itu progresif antara 20 hingga 60 persen. Kebijakan yang sama juga diterapkan pada tahun 1940, saat Perang Dunia II dan saat Perang Korea. Kebijakan pengenaan EPT ini mempunyai tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil untung secara berlebihan pada saat pihak lain merasakan penderitaan. Apakah hal ini bisa diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, ada baiknya kita kembali lagi ke realisasi APBN 2020 sampai dengan April 2020. Dari segi realisasi penerimaan pajak sektoral non-Migas, non-PBB, dan non-PPh DTP, dapat dilihat bahwa ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi, yang masing-masing tumbuh 4,68 persen dan 8,16 persen. Kedua sektor ini menopang 45,3 persen dari total realisasi penerimaan pajak. Statistik ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor terkena dampak negatif COVID-19 (walaupun masih diperlukan analisis mendalam terhadap hal ini, karena Maret dan April merupakan masa awal pandemi). Oleh sebab itu, menurut Penulis, kebijakan Excess Profit Tax layak dipertimbangkan sebagai suatu solusi kebijakan fiskal mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19. Kebijakan ini terkesan tidak lazim diterapkan di negara manapun termasuk Amerika sekalipun apalagi di Indonesia, namun perlu diingat bahwa seperti yang dikatakan Sri Mulyani: “ Extraordinary situation needs extraordinary policy”, dan kita, Indonesia, sedang menghadapi kondisi extraordinary tersebut. P ada 20 Mei 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis realisasi APBN 2020 hingga 30 April 2020. Jika dilihat pada rilis tersebut, realisasi terlihat cukup bagus, defisit APBN sebesar Rp74,47 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi defisit pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp100,3 triliun. Namun, jika kita mengkaji lebih dalam dari realisasi defisit ini, maka terlihat penyebab “rendahnya” angka defisit ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pertumbuhannya mencapai 21,70 persen ( yoy ). Salah satu sub-PNBP Ilustrasi A. Wirananda
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
29 MEDIAKEUANGAN 28 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020 Gesit Beraksi di Tengah Pandemi Teks A. Wirananda BIRO HUKUM, SEKRETARIAT JENDERAL Foto Dok. Biro Hukum Rina Widiyani dalam beberapa kegiatan D irektur Jenderal World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada 11 Maret 2020 menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi global. “Kami meminta negara-negara untuk melakukan tindakan yang mendesak dan agresif,” katanya dalam siaran pers di Jenewa. Dampak pandemi ini meluas ke berbagai penjuru dan menghantam sektor perekonomian, termasuk Indonesia. Pemerintah perlu meramu sejumlah jamu untuk melawan wabah ini sekaligus memulihkan segala hal yang terimbas. Berbagai kebijakan dikeluarkan semata-mata demi kelancaran penanganan wabah. Kementerian Keuangan, sebagai pengambil kebijakan di salah satu sektor yang terguncang paling hebat, mau tak mau dituntut untuk gesit bertindak. Kegentingan memaksa Sebagai respon atas suasana suram di tengah pandemi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perppu ini diterbitkan sebagai ikhtiar Pemerintah dalam upaya penanganan dampak akibat pandemi COVID-19 yang meluas ke berbagai sektor. Rina Widiyani Wahyuningdyah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia telah berdampak pada beberapa hal antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. “Untuk itu, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial ( social safety net ), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak,” ujarnya. Rina menjelaskan bahwa Penerbitan Perppu didasarkan pada kewenangan Presiden sesuai titah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Pasal 22 ayat 1 berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Pemegang gelar master dari University of Illinois ini mengatakan Perppu ini memantapkan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang diperlukan. “Dengan adanya landasan hukum setingkat undang-undang tersebut, Pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk dapat menerapkan kebijakan- Foto Dok. Biro KLI Gedung Djuanda Kementerian Keuangan
Uang Kita Buat Apa MEDIAKEUANGAN 38 Foto dan Teks Mariscka Prudence | Resha Aditya P S aat ini, pariwisata menjadi salah satu sumber ekonomi terbaru di Indonesia. Industri pariwisata menjadi sektor andalan dalam mendatangkan wisatawan luar negeri untuk menambah devisa negara. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan percepatan penyelesaian lima destinasi pariwisata super prioritas, yaitu pengembangan destinasi wisata Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang. Pengembangan lima destinasi wisata super prioritas merupakan salah satu kebijakan dan inisiatif utama dalam APBN 2020. Hal ini sangat membutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Alokasi anggaran K/L untuk pengembangan kelima destinasti tersebut mencapai Rp9,4 triliun pada APBN 2020 untuk pengembangan desa wisata, infrastruktur, konektivitas, keamanan, dan pelatihan SDM. Alokasi anggaran tersebut hanya dapat sukses mendulang devisa apabila ditunjang perilaku dan kesadaran masyarakat Indonesia sebagai tuan rumah bagi wisatawan. Total Anggaran pada APBN 2020: Tujuan Pengembangan: Kelola Pesona Wisata Indonesia Danau Toba Borobudur Labuan Bajo Mandalika Likupang Desa wisata Infrastruktur Konektivitas Keamanan Pelatihan SDM
31 MEDIAKEUANGAN 30 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020 BAGAIMANA ALUR KOMUNIKASI DAN PENANGANAN JIKA ADA INDIKASI TERDAMPAK COVID-19? Pegawai atau keluarga wajib melapor dan memberitahukan perkembangan kondisinya setiap hari kepada atasan langsung jika mengalami gejala yang mirip dengan COVID-19. Atasan langsung melaporkan ke Unit Kepegawaian dan Unit Kehumasan pada kantor pusat dan/atau daerah, serta memantau perkembangan pegawai yang terdampak COVID-19 setiap harinya. Unit Kepegawaian melaporkan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kemenkeu (GT COVID-19). PEGAWAI/KELUARGA ATASAN LANGSUNG 2. UNIT KEPEGAWAIAN 3. 1. 31 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Foto Dok. Biro Humum Beberapa kegiatan Biro Hukum Bagaimana Caranya? kebijakan yang diperlukan dalam penanganan dan dampak sebagai akibat dari pandemi COVID-19,” ujarnya. Di tengah kegentingan akibat pandemi dan berbagai pembatasan untuk perlindungan diri dari ancaman virus, Rina dan sejumlah punggawa Biro Hukum, justru harus rela menggadaikan keselamatan demi terselesaikannya Perppu tersebut. Mau tak mau, sebagai penyusun kerangka rancangan Perppu itu, Rina dan tim justru dipaksa menginjak pedal gas lebih dalam. Sebab, penyusunan Perppu tak bisa berlama- lama. Rina mengatakan, “Penyusunan Perpu dilakukan harus dilakukan dalam waktu yang sangat pendek yaitu kurang lebih dua minggu.” Selain itu, penerbitan Perppu harus mengejar momentum yang tepat. “Untuk mengejar momentum tersebut, maka penyusunan Perppu dilakukan hampir setiap hari termasuk bekerja overtime,” kata mantan Sekretaris Pengadilan Pajak ini. Ia juga menegaskan bahwa Perppu ini merupakan produk penting dalam menghadapi pandemi global yang terjadi saat ini. “Perppu 1 Tahun 2020 merupakan bentuk kebijakan dan langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.” Berbekal pengalaman Selisih pendapat sudah jadi hal lumrah dalam proses penyusunan produk hukum. Lebih lagi dalam dalam penyusunan Perppu ini. Selain tuntutan untuk tuntas dalam waktu singkat, faktor luas cakupan institusi yang terdampak juga menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan Perppu tersebut. Rina mengatakan, tak jarang terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran hukum saat pembahasan dan koordinasi dengan institusi di luar Kementerian Keuangan. Namun demikian, berbagai kendala tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Ia juga mengatakan bahwa pembahasan dapat berjalan lebih mulus berkat dukungan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto. “Kami patut bersyukur, Bapak Sekretaris Jenderal selaku pimpinan yang telah memiliki jam terbang tinggi, baik di bidang hukum maupun ekonomi, dapat menjadi penengah,” ungkapnya. Selain itu, bekal pengalaman sebelumnya ihwal penyusunan Perppu membuat Rina dan jajaran dapat menuntaskan Perppu tepat waktu. Sebelumnya, Rina dan tim telah menuntaskan berbagai produk hukum strategis, antara lain RUU Pengampunan Pajak, RUU Omnibus Perpajakan, RUU Omnibus Cipta Kerja, serta Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI). “Dukungan dari pimpinan yang luar biasa, arahan pimpinan yang jelas, dan rapat melalui vicon yang efektif serta sinergi antar Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu memudahkan tim teknis di bawah untuk menerjemahkan dalam perumusan kebijakan yang akan dituangkan di Perppu”, ujar wanita kelahiran Jakarta ini. Rina berharap, pengalaman penyusunan Perppu ini membawa dampak baik bagi Biro Hukum di masa mendatang. “Kami berharap dengan adanya pengalaman penyusunan Perpu ini, Biro Hukum dapat memetik pengalaman yang sangat berharga baik dari sisi proses, strategi, substansi, dan koordinasi dengan unit-unit terkait,” ujarnya.
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
P erjuangan sudah menuju titik akhir. Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, tahun 1949 menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Tapi masih ada yang mengganjal. Sejumlah kesepakatan KMB tidak menguntungkan Indonesia. Menurut The Kian Wie dalam pengantar buku yang disuntingnya, Pelaku Berkisah: Ekonomi Indonesia 1950-an sampai 1990-an , ada empat masalah kontroversial yang kemudian mengganggu hubungan Indonesia- Belanda. Dua masalah politik berkaitan baru pemerintahan RIS, yang terdiri atas Republik Indonesia dan 15 negara boneka BFO (Bijeenkomst Federaal Overleg ’Majelis Permusyawaratan Federal’) bentukan Belanda selama masa perang. Terbentuknya RIS mempengaruhi sistem keuangan, termasuk penggunaan mata uang. ”Mata uang RIS diberlakukan oleh De Javasche Bank pada Januari 1950 bersamaan dengan pengesahan RIS dalam KMB. Mata uang ini menggantikan ORI,” kata peneliti sejarah ekonomi Servulus Erlan de Robert kepada tim kami. Sesuai kesepakatan KMB, De Javasche Bank (DJB) berfungsi sebagai bank sirkulasi untuk RIS. Melalui DJB inilah mata uang RIS diterbitkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Penyeragaman mata uang Pada 1 Januari 1950 terbit uang RIS atau juga disebut ”uang federal” atau ”uang DJB” dalam pecahan Rp5 dan Rp10 dengan tanggal emisi ”Djakarta, 1 Djanuari 1950” yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sjafruddin Prawiranegara. Uang RIS ini menampilkan gambar Sukarno, presiden RIS, sehingga juga dikenal dengan sebutan ”emisi Bung Karno”. Kendati diterbitkan 1 Januari, uang RIS baru beredar dan digunakan pada bulan-bulan sesudahnya. Hal ini bukan tanpa alasan. ”Pemerintah masih dalam proses untuk menciptakan sistem keuangan yang tunggal dengan mempersatukan beraneka ragam uang yang beredar di masyarakat,” tulis Sri Margana dkk. dalam Keindonesiaan dalam Uang: Sejarah Uang Kertas Indonesia, 1945-1953 . Pada tanggal yang sama, Sjafruddin Riwayat Uang RIS Terbit di tengah kekacauan sirkulasi uang yang beredar di tengah masyarakat. Sukses menyeragamkan mata uang tapi beredar singkat. dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan status Irian Barat (Papua). Dua masalah ekonomi menyangkut pengambilalihan utang pemerintah Belanda di Indonesia dan terus beroperasinya bisnis Belanda di Indonesia. “Mencapai kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi menghadapkan Pemerintah Indonesia pada masalah yang serius. Lantaran tidak dapat mengawasi segmen-segmen penting ekonomi Indonesia, gerak para pembuat kebijakan ekonomi Indonesia sangat terbatas,” tulis The Kian Wie. Setelah KMB, dimulailah babak mengumumkan bahwa uang kertas RIS menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah RIS. Oeang Republik Indonesia (ORI) dinyatakan ditarik dari peredaran dan hilang sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah terhitung 1 Mei 1950. Selama tenggat waktu itu, ORI masih berlaku sebagai alat pembayaran hanya di daerah di mana uang tersebut diproduksi. Penyeragaman mata uang itu dilakukan untuk menghapus peredaran berbagai jenis mata uang dengan nilai tukar berbeda-beda, bahkan banyak pula yang palsu. Selain ORI dan ORIDA, beredar pula ”uang NICA”. Selain itu, Sjarifuddin mencetuskan kebijakan moneter yang terkenal dengan istilah ”Gunting Sjarifuddin”. Uang kertas lama DJB dan mata uang Hindia Belanda pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua bagian. Kebijakan ini bertujuan menekan inflasi dan mendorong ekspor dari pelaku usaha dalam negeri. ”Kita potong uang Belanda menjadi dua bagian, sebelah diubah menjadi uang Republik dan sebelah lagi dikonversikan menjadi obligasi keuangan. Jadi tidak, kita dapat dituduh merampok separuh uang rakyat,” tutur Sjafruddin dalam Pelaku Berkisah . Penukaran uang Tindak lanjut dari penyeragaman mata uang dilakukan pada 27 Maret 1950. Pemerintah RIS memutuskan menukarkan ORI maupun ORI daerah dengan uang RIS. Menurut Sri Margana dkk, kurs penukarannya ” f” . 1 RIS setara Rp. 125 ORI, sedangkan untuk ORIDA disesuaikan dengan kondisi tiap mata uang. Namun, penukaran uang dari Teks Hendaru Tri Hanggoro Laporan Utama Seseorang menyiapkan uang untuk ditukar Foto Historia 37 MEDIAKEUANGAN 36 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
K ementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari struktur organisasi hingga kebijakan-kebijakan awal keuangan Indonesia. Karena baru saja merdeka, sistem pemerintahan Jepang masih mempengaruhi berbagai lembaga di Indonesia. Gunseikanbu Zaimubu atau Departemen Keuangan Jepang juga menjadi patokan awal Kemenkeu. “Struktur organisasi Kementerian Keuangan banyak mengambil alih bentuk Gunseikanbu Zaimubu dengan berbagai perubahan agar sesuai dengan negara merdeka dan berdaulat,” tulis Tim Departemen Keuangan dalam Rupiah di Tengah Rentang Sejarah: 45 Tahun Uang Republik Indonesia, 1946- 1991. Tak lama, sistem dan lembaga keuangan tinggalan Jepang segera dibereskan. Pada 29 September 1945, Maramis mengeluarkan dekrit yang mempreteli hak dan kewenangan Menghapus Warisan Kolonial Untuk mempertahankan kedaulatan, pemerintah membentuk berbagai lembaga keuangan. Dari kementerian hingga bank sentral. pejabat pemerintahan tentara Jepang. Baik urusan menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang, pengeluaran negara, hingga segala urusan kas negara. Hak dan kewenangan itu diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Maramis juga menyusun organisasi Kemenkeu yang pertama; terdiri dari lima penjabatan (eselon) I: umum, keuangan, pajak, resi candu dan garam, serta pegadaian. Langkah penting lainnya, demi kesatuan alat pembayaran yang sah, Maramis memerintahkan pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI). Kendati mengalami hambatan, usaha itu berhasil dengan terbitnya emisi pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, ORI ditetapkan berlaku secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia. Mendirikan bank sentral Untuk mendukung kedaulatan Indonesia di sektor ekonomi, diperlukan bank sirkulasi. Pada 19 September 1945, Sukarno-Hatta menandatangani Surat Kuasa Pemerintah Republik Indonesia bertanggal 16 September 1945 sebagai landasan yuridis bagi persiapan pendirian bank sirkulasi: Bank Negara Indonesia (BNI). Menurut Sri Margana dkk dalam Keindonesiaan dalam Uang: Sejarah Uang Kertas Indonesia 1945-1953 , __ tak semua pihak yang setuju bahwa pendirian BNI merupakan jalan terbaik untuk mendirikan kebijakan moneter yang kuat. Ir. Soerachman Tjorkoadisoerjo, misalnya, menginginkan agar pemerintah menasionalisasi De Javasche Bank (DJB) saja. Soerachman kala itu menjabat Menteri Kemakmuran. Sementara DJB merupakan bank sirkulasi Hindia Belanda sejak 1828 sampai dilikuidasi Nanpo Kaihatsu Ginko, bank sirkulasi era pendudukan Jepang. Tapi pemerintah sudah mengambil keputusan. Untuk mewujudkan impian itu, pada 9 Oktober 1945 didirikanlah Poesat Bank Indonesia (PBI). Badan ini bertugas mempersiapkan pembentukan BNI dan menjalankan kebijakan keuangan sebagaimana bank sirkulasi bekerja. Selain itu, PBI berperan memberikan kredit dengan bunga serendah-rendahnya dan menjadi pusat penyimpanan uang masyarakat. PBI juga mengeluarkan obligasi, menerima simpanan giro, deposito, dan tabungan, serta memberikan informasi dan penerangan di bidang ekonomi. “Serta merta masyarakat mulai mempercayakan dan menyimpan uang mereka pada bank tersebut. Dalam waktu singkat terkumpulah sebanyak Rp 31 juta (uang Jepang) yang digunakan sebagai modal bank,” tulis Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Teks Andri Setiawan Laporan Utama Gedung Bank Indonesia Foto Historia 43 MEDIAKEUANGAN 42 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
Buku Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa Peresensi CS. Purwowidhu T ak bisa dinafikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran vital dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara, bahkan semenjak kelahirannya di fase awal kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945. Ketika pemerintah membutuhkan dana awal untuk membiayai perjuangan dan jalannya pemerintahan, Kemenkeu yang pada masa itu bernama Departemen Keuangan (Depkeu), melalui Menteri Keuangan pertama, Dr. Samsi, mengeluarkan kebijakan Operasi Penggedoran Bank. Dr. Samsi lalu digantikan oleh A.A. Maramis pada 2 September 1945. Pada masa itu pula Depkeu mulai menata organisasi. Kualitas pemimpin menjadi kriteria utama dalam menyusun organisasi kala itu. Depkeu harus dipimpin oleh para pejabat yang memiliki loyalitas tinggi kepada bangsa, negara, dan proklamasi kemerdekaan. Sedangkan struktur organisasi Depkeu banyak mengambil alih bentuk “Gunseikanbu Zaimubu” dengan berbagai modifikasi sesuai dengan kebutuhan negara merdeka dan berdaulat. Ada lima Pejabatan -sekarang disebut Eselon I- yang dibentuk saat itu, yakni Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak, Pejabatan Resi, Candu, dan Garam, dan Pejabatan Pegadaian. Situasi ekonomi saat itu memburuk akibat defisit anggaran belanja karena pengeluaran besar-besaran di bidang militer untuk mempertahankan kemerdekaan, ditambah dengan hiperinflasi karena meningkatnya peredaran uang Jepang dan NICA di masyarakat. untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mulai merintis persiapan penerbitan mata Oeang Republik Indonesia (ORI) yang dikoordinasi oleh Depkeu. Hal ini mendorong Depkeu yang saat itu dipimpin oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk menyesuaikan struktur organisasi. Jumlah pejabatan ditambah dengan Pejabatan Uang, Kredit, dan Bank, Pejabatan Bea dan Cukai, dan Pejabatan Pajak Bumi. ORI akhirnya berlaku secara resmi pada tanggal 30 Oktober 1946. Pemberlakuan ORI sebagai alat pembayaran yang sah dan untuk membiayai revolusi, tidak hanya membangkitkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, melainkan juga membangun kesadaran bahwa negara Indonesia telah merdeka dan mempunyai pemerintahan sendiri. Semenjak dulu, Kemenkeu juga senantiasa terbuka untuk melakukan perbaikan. Pembekuan Ditjen Bea dan Cukai pada tahun 1985 akibat maraknya penyelundupan masa itu menjadi salah satu contohnya. Sementara waktu Bea dan Cukai ditutup dan fungsinya digantikan Memperingati Hari Oeang ke-74 30 Oktober 1946 - 30 Oktober 2020 oleh Société Générale de Surveillance (SGS) dari Swiss. Selama kurun waktu itu, Bea dan Cukai pun memperbaiki diri menjadi makin akuntabel sehingga mendapat kepercayaan untuk menjalankan tugasnya kembali. Itulah sekilas ulasan beberapa catatan sejarah yang mengiringi dinamika organisasi Kemenkeu, yang dipotret dengan apik mulai era 1945 - 2019 dalam buku Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa . Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa 489 Hal Kementerian Keuangan Judul Hal Penerbit 47 MEDIAKEUANGAN 46 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
BPHN
Relevan terhadap
pembangunan hukum ke depan. Tugas berat masih menumpuk, tetap semangat dan jangan menyerah,” kata Prof Enny. Dalam kesempatan yang sama, Prof Benny mengatakan akan mene ruskan kebijakan yang dibuat sema sa Prof Enny menjabat sebagai Kepala BPHN. Ia berharap, jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan BPHN dapat mendukungnya selama diberi tugas menjadi Plt. Kepala BPHN sehingga hal-hal positif yang dibangun oleh Prof Enny dapat dilanjutkan dan dapat lebih diakselerasi di kemudian hari. “Walaupun saya Plt. Kepala BPHN, saya akan teruskan kebijakan bila perlu ada yang harus diakselerasi bersama oleh jajaran BPHN, saya mohon kita kumpul bersama karena kita satu saudara sehingga kendala yang mungkin muncul bisa diantisipasi,” kata Prof Benny. Sementara itu, Irjen Kementerian Hukum dan HAM, Aidir mengatakan atas nama pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM, ia mengucapkan terima kasih kepada Prof Enny karena telah memberikan kinerja terbaiknya selama memimpin BPHN. Ia juga berharap agar Plt. Kepala BPHN dapat melanjutkan kinerja positif dan mempertahankannya. “Atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih kepada Prof Enny atas kinerjanya,” kata bapak Aidir. Sekedar informasi, acara Sertijab dan pisah sambut dihadiri para Pimti Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, Dirjen HAM, Mualimin Abdi, serta jajaran Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM. Acara berjalan lancar dan setelah rangkaian selesai para pegawai BPHN melepas Prof Enny menuju mobil dinas di loby gedung BPHN. Selamat Datang Prof Benny dan Terima kasih Prof. Enny! ** (NNP) BPHN TURUT SUKSESKAN KEGIATAN RAKOR CAPAIAN KINERJA KEMENKUMHAM T.A. 2018 Jakarta, BPHN.go.id – Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2018 secara resmi ditutup oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto, pada Rabu (4/7) di hotel Grand Sahid Jaya. Rapat yang digelar selama tiga hari sejak Senin (2/7) kemarin menghasilkan kesimpulan berharga berupa strategi untuk mengejar target pada semester ke-2. Rapat Koordinasi pada tahun ini mengangkat tema “Value for Money”, yang menitikberatkan pada tiga aspek penting, yakni ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Bambang Rantam, dalam paparannya menga takan, rapat koordinasi diharapkan dapat memberikan langkah strategis dalam mencapai target kerja pada tahun ini. Selain itu, rapat koordinasi diharapkan menjadi upaya pengendalian, yakni berupa pemantauan, pemeriksaan, serta evaluasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara bersama- sama. “Akan ada evaluasi dari Ombudsman RI dan evaluasi dari Tim Evaluator. Tim Evaluator ini akan menilai target kinerja dengan memanfaatkan IT (teknologi infor masi,- red) di mana akan terjadi penilaian yang fair terutama hasil pada Semester pertama. Dan nantinya, ini nanti akan dipakai untuk strategi pada Semester kedua,” kata Bambang Rantam dalam sambutannya. Berkaitan dengan Tim Evaluator Kinerja Kantor Wilayah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof Enny Nurbaningsih diminta menjadi salah satu evaluator, yakni menilai kinerja sejumlah Kantor Wilayah apakah telah menunjukkan suatu progress yang baik atau masih membutuhkan suatu perbaikan. Selama satu hari penuh, Prof Enny bersama dengan Pimti Madya yang lain serta para Staf Ahli Menteri melakukan pendalaman terhadap 34 Kantor Wilayah. Hasil evaluasi yang ditemukan akan dipantau Tim Evaluator Kinerja Kantor Wilayah khususnya terhadap 13 (tiga belas) Kantor Wilayah