Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Relevan terhadap
Permohonan untuk memperoleh usaha Bursa Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Sistem Budidaya Tanaman.
Relevan terhadap
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Terhadap wilayah yang lahannya mempunyai potensi untuk pengembangan budidaya tanaman di seluruh Indonesia diadakan penelitian dari berbagai aspek seperti klasifikasi dan kemampuan tanah, iklim/cuaca, vegetasi, dan sebagainya. Data ditiap wilayah sebagaimana dimaksud di atas diolah sedemikian rupa,dan jika perlu dilakukan berbagai percobaan ilmiah, sehingga dapat diketahui tanaman yang cocok untuk dikembangkan di wilayah yang bersangkutan. Atas dasar hal-hal tersebut dapat diketahui potensi wilayah budidaya tanaman di seluruh Indonesia yang selanjutnya dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi, sosial budaya, prasarana, dan aspek lain dapat ditetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman. Huruf c Budidaya tanaman tertentu adalah budidaya tanaman yang mempunyai nilai strategis misalnya padi, tebu, dan sebagainya. Pengaturan produksi dimulai dari perencanaan dan pengendalian tingkat produksi yang disesuaikan dengan kepentingan nasional. Huruf d Dalam pengembangan budidaya tanaman, Pemerintah perlu memberikan peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk berperanserta dalam pengembangan budidaya tanaman. Ayat (2) Cukup jelas
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1992 TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam hayati, air, iklim, dan kondisi tanah yang memberikan sumber kehidupan kepada bangsa, terutama di bidang pertanian dan sekaligus merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan pertanian sebagai bagian dari pembangunan nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan diarahkan pada berkembangnya pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, serta bertujuan untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, peternak, dan nelayan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menunjang pembangunan industri serta meningkatkan ekspor, mendukung pembangunan daerah, dan mengintensifkan kegiatan transmigrasi. Arah pembangunan pertanian sedemikian ini akan memperkokoh landasan bidang ekonomi dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Sistem budidaya tanaman sebagai bagian dari pertanian pada hakekatnya adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui kegiatan manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. Oleh karena itu sistem budidaya tanaman akan dikembangkan dengan berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan. Pengembangan budidaya tanaman diarahkan secara bijaksana, dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta menggunakan teknologi tepat dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Pemerintah menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman yang disesuaikan dengan tahapan rencana pembangunan nasional, menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman, mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional, dan menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi, maka pengembangan budidaya tanaman harus diarahkan pula pada upaya memanfaatkan keunggulan komparatif produk tanaman yang dimiliki dengan penerapan prinsip keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri pengolahan, industri manufaktur, dan pemasarannya. Dengan arah tersebut, maka nilai tambah produksi pertanian akan dinikmati pula oleh petani sebagai produsen. Dalam kondisi perkembangan yang demikian, posisi petani dalam keseluruhan sistem budidaya tanaman menjadi sangat sentral dan strategis. Posisi sentral dan strategis dimaksud hanya dapat bermanfaat apabila Pemerintah senantiasa berupaya untuk melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumberdaya manusia terutama masyarakat petani. Pengembangan budidaya tanaman hanya dapat dicapai secara optimal apabila di dalam pelaksanaannya digunakan teknologi tepat yakni yang sesuai dengan daya dukung sumberdaya alam Indonesia yang beriklim tropis. Oleh karena itu upaya untuk menemukan dan menciptakan teknologi budidaya tanaman secara tepat melalui penelitian (research and development) perlu digalakkan. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada petani, Pemerintah melakukan penelitian serta membina dan mendorong masyarakat terutama dunia usaha untuk ikut berperanserta dalam penelitian dan pengembangan budidaya tanaman, baik yang bersifat rekayasa teknologi, rekayasa sosial ekonomi, maupun rekayasa sosial budaya. Teknologi tepat yang telah ditemukan perlu disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya para petani, agar mereka dapat memanfaatkannya. Penyebarluasan tersebut dilakukan baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah seperti penyuluhan, pelatihan, dan lain-lain. Dalam hubungan ini Pemerintah menyelenggarakan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah yang dalam pelaksanaannya mengikutsertakan masyarakat. Pengikutsertaan peran masyarakat tidak saja diperlukan dalam penyebarluasan teknologi tepat, tetapi juga dalam pemberian pelayanan informasi yang menjadi kewajiban Pemerintah, meliputi antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi komoditas, serta prakiraan cuaca dan iklim yang mendukung pengembangan budidaya tanaman. Lahan bagi budidaya tanaman merupakan salah satu faktor produksi utama. Dilain pihak tersedianya lahan sebagai petanaman untuk budidaya tanaman semakin terbatas, baik karena tekanan yang ditimbulkan oleh bertambahnya jumlah penduduk maupun meningkatnya kebutuhan penggunaan lahan oleh sektor lain. Oleh karena itu penggunaan lahan untuk keperluan budidaya tanaman harus dilakukan secara efektif dan efisien serta dengan memperhatikan terpeliharanya kemampuan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan. Masalah yang timbul adalah terjadinya perubahan peruntukan atau konversi lahan budidaya tanaman menjadi lahan untuk keperluan bukan budidaya tanaman. Masalah tersebut dapat mengancam lahan budidaya tanaman terutama untuk penghasil pangan yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ambang batas tingkat produksi secara nasional. Oleh karena itu maka apabila terjadi perubahan tata ruang yang mengakibatkan perubahan lahan budidaya tanaman guna keperluan lain di luar budidaya tanaman, perlu secara arif dan cermat mempertimbangkan ketersediaan lahan usaha budidaya tanaman. Benih tanaman, sebagai sarana produksi utama dalam budidaya tanaman perlu dijaga mutunya, sehingga mampu menghasilkan produksi dan mutu hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu perlu diselenggarakan kegiatan pengumpulan plasma nutfah dan pemuliaan tanaman maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya untuk menemukan jenis baru serta varietas unggul. Untuk mendorong terlaksananya hal tersebut maka kepada para penemunya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta pemberian hak untuk memberi nama pada temuannya. Penghargaan tersebut dapat pula diberikan kepada para pemilik tanaman yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu. Apabila di dalam negeri belum terdapat varietas unggul tertentu, maka Pemerintah untuk sementara dapat mengintroduksi varietas unggul tersebut dari luar negeri. Untuk menjamin bahwa varietas baru hasil pemuliaan tanaman maupun introduksi dari luar negeri benar-benar unggul, maka sebelum diedarkan perlu diadakan pengujian untuk kemudian apabila hasilnya memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pemerintah melepas varietas tersebut untuk dapat diedarkan. Suatu varietas yang telah dilepas, benihnya dinyatakan sebagai benih bina, dalam pengertian produksi dan peredarannya perlu diatur dan diawasi. Mekanisme pengawasan dan pembinaan yang efektif untuk dapat menjamin benih bermutu, adalah melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih ini dapat dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta. Benih yang lulus sertifikasi merupakan benih yang telah dijamin mutunya baik mutu genetis, fisiologis, maupun fisik dan dapat diedarkan. Untuk menjamin bahwa benih yang diedarkan benar-benar bermutu dan dalam rangka mempermudah pengawasan mutu benih, maka benih yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label. Hasil pemuliaan sebelum dilepas oleh Pemerintah dilarang untuk dikembangkan dan/atau diedarkan. Sarana produksi budidaya tanaman yang lain seperti pupuk, pestisida, alat dan mesin budidaya tanaman perlu terjamin efektivitasnya dan aman dalam penggunaannya baik terhadap manusia maupun lingkungan hidup. Khusus bagi pestisida, karena merupakan bahan berbahaya dan beracun, jika telah dinyatakan dilarang atau telah rusak atau tidak memenuhi standar mutu atau tidak terdaftar harus dimusnahkan. Perlindungan tanaman merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kegiatan tersebut meliputi pencegahan masuknya, pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah. Dalam hal terjadi eksplosi serangan organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah bertanggung jawab untuk menanggulanginya bersama masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut kesemuanya bertujuan untuk mengamankan tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan yang tujuan akhirnya menyelamatkan produksi baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Oleh karena itu masyarakat diharapkan berperanserta untuk melaporkan terjadinya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanaman di wilayahnya, terutama yang sifatnya eksplosi dan sekaligus berusaha untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan tersebut. Mengingat bahwa dalam hal-hal tertentu kegiatan perlindungan tanaman menggunakan pestisida maka harus memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Usaha budidaya tanaman memerlukan lahan yang sesuai untuk budidaya tanaman yang bersangkutan. Di samping itu, pengembangan usaha budidaya tanaman harus disesuaikan dengan sasaran produksi nasional dan/atau permintaan pasar, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Usaha budidaya tanaman berskala besar memerlukan lahan yang luas dan produksinya akan sangat berpengaruh terhadap produksi budidaya tanaman secara nasional. Oleh karena itu untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha budidaya tanaman berskala besar, mekanisme yang paling baik adalah melalui perizinan. Perizinan yang diberikan harus melalui pertimbangan yang cermat terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya. Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, Pemerintah mengambil langkah-langkah yang mendorong tumbuhnya kerjasama yang saling menguntungkan antara usaha berskala kecil dengan yang berskala besar. Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi masyarakat petani dan usaha berskala kecil untuk turut serta dalam pemilikan dan pengelolaan usaha budidaya tanaman berskala besar. Penanganan panen dan pascapanen sebagai salah satu tahapan kegiatan dalam budidaya tanaman yang meliputi kegiatan pemungutan hasil, pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi perlu diatur sedemikian rupa, sehingga dapat lebih meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan,memperpanjang daya simpan, meningkatkan dayaguna, dan meningkatkan nilai tambah hasil budidaya tanaman. Dengan materi seperti yang dikemukakan di atas disusunlah Undang-undang ini dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi sistem budidaya tanaman. PASAL DEMI PASAL
Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura dalam Pelaksanaan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ...
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1992 TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 UMUM Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 ditentukan bahwa atas penghasilan perusahaan Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan. Persyaratan tersebut antara lain adalah bahwa perusahaan pasangan usaha tersebut harus berusaha di sektor-sektor usaha tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Perusahaan Modal Ventura diberi fasilitas pajak dengan maksud agar perusahaan Modal Ventura melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan-perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomian perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan. Sektor-sektor usaha yang diatur dalam pasal ini perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan, mengingat hal-hal:
Ekspor komoditi non migas, terutama komoditi hasil industri, memiliki potensi besar untuk ditingkatkan, dan oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor dan perusahaan-perusahaan jasa perdagangan penunjang ekspor perlu ditingkatkan.
Hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan masih besar potensinya untuk diolah menjadi komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, bukan hanya untuk tujuan ekspor saja tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri. Demikian juga sektor usaha pertanian, perkebunan, perhutanan terutama hutan tanaman industri, peternakan dan perikanan masih berpotensi besar untuk dikembangkan.
Sektor angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara juga perlu dikembangkan terutama untuk membuka daerah-daerah terpencil yang mempunyai potensi ekonomi yang perlu dikembangkan.
Perusahaan-perusahaan bersekala kecil dan menengah seharusnya merupakan pendukung utama kehidupan perekonomian yang sehat, karena perusahaan kecil dan menengah pada umumnya menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan sarana pemerataan pembangunan. Peranan perusahaan Modal Ventura terutama diarahkan untuk pengembangan usaha kecil dan menengah ini.
Pembangunan rumah susun (bukan apartemen atau flat) di daerah perkotaan merupakan alternatif yang tepat untuk memecahkan masalah hunian di kota-kota besar yang padat penduduknya, misalnya Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Semarang. Oleh karena itu usaha pembangunan rumah susun di kota-kota besar yang padat penduduknya perlu dikembangkan dengan mengikut sertakan perusahaan Modal Ventura.
Industri yang menghasilkan komponen elektronika selain memerlukan teknologi tinggi (high technology) dan modal besar, juga merupakan titik strategis untuk mengembangkan industri elektronika yang besar peranannya dalam mengembangkan industri informasi. Oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura juga perlu diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan industri yang menghasilkan komponen elektronika tersebut. Perlu ditegaskan, bahwa ketentuan dalam Pasal ini tidak membatasi penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura, akan tetapi hanya mengatur pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal ini. Oleh karena itu, pembukuan perusahaan Modal Ventura yang selain melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini juga melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha di sektor usaha lain atau pada perusahaan pasangan usaha yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek harus secara jelas memisahkan penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas
Perkoperasian
Relevan terhadap
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi. Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN I. UMUM Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. II. PASAL DEMI PASAL
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
penelitian dan pengembangan teknologi;
pelayanan kesehatan;
pendidikan dan pelatihan;
penegakan hukum;
pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
pelestarian sumber daya alam.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dari pengalokasian tersebut hanya dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan secara selektif, dan dengan tetap memenuhi terlebih dahulu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5. Penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penggunaan kepada Menteri. Ayat (2) Huruf a Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan. Huruf b… Huruf b Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan. Huruf c Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja. Huruf d Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian Hak atas Kekayaan Intelektual. Huruf e Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan. Huruf f Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya kehutanan dan perikanan. Ayat (3) Cukup jelas.
Penataan Ruang
Relevan terhadap
Ayat (1) Pengertian pola pengelolaan tata guna tanah, pola pengelolaan tata guna air, pola pengelolaan tata guna udara, dan pola pengelolaan tata guna sumber daya alam lainnya adalah sama dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya. Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya antara lain adalah penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam pemanfaatan tanah, pemanfaatan air, pemanfaatan udara, dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya, perlu diperhatikan faktor yang mempengaruhinya seperti faktor meteorologi klimatologi, dan geofisika. Yang dimaksud dengan perangkat insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang. Apabila dengan pengaturan akan diwujudkan insentif dalam rangka pengembangan pemanfaatan ruang, maka melalui pengaturan itu dapat diberikan kemudahan tertentu:
di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi, imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun saham; atau
di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang. Yang dimaksud dengan perangkat disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana kawasan ruang, misalnya dalam bentuk:
pengenaan pajak yang tinggi; atau
ketidaktersediaan sarana dan prasarana. Pelaksanaan insentif dan disinsentif tidak boleh mengurangi hak penduduk sebagai warganegara. Hak penduduk sebagai warganegara meliputi pengaturan atas harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh, dan mempertahankan ruang hidupnya. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Termasuk dalam kawasan lindung adalah kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan rawan bencana alam. Termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan berikat, kawasan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan keamanan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Susunan fungsi kawasan yang berwujud kawasan perdesaan meliputi tempat permukiman perdesaan, tempat kegiatan pertanian, kegiatan pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Susunan fungsi kawasan yang berwujud kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman perkotaan, tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian seperti kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Fungsi kawasan yang berwujud kawasan tertentu meliputi tempat pengembangan kegiatan yang strategis yang ditentukan dengan kriteria antara lain:
kegiatan di bidang yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang mempunyai pengaruh yang besar terhadap upaya pengembangan tata ruang di wilayah sekitarnya;
kegiatan di suatu bidang yang mempunyai dampak baik terhadap kegiatan lain di bidang yang sejenis maupun terhadap kegiatan di bidang lainnya;
kegiatan di bidang yang bersangkutan yang merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan dalam kawasan tertentu dapat berupa misalnya kegiatan pembangunan skala besar untuk kegiatan industri beserta sarana dan prasarananya, kegiatan pertahanan keamanan beserta sarana dan prasarananya, kegiatan pariwisata beserta sarana dan prasarananya, dan sebagainya.
Ayat (1) Strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional yang berupa strategi nasional pengembangan pola pemanfaatan ruang merupakan kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan rencana struktur Dan pola pemanfaatan ruang nasional beserta kriteria dan pola penanganan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budi daya, dan kawasan lainnya. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional meliputi antara lain arahan pengembangan sistem permukiman dalam skala nasional, jaringan prasarana yang melayani kawasan produksi dan permukiman, penentuan wilayah yang akan datang dalam skala nasional, termasuk penetapan kawasan tertentu. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional memperhatikan antara lain:
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
pokok permasalahan dalam lingkup global dan internasional serta pengkajian implikasi penataan ruang nasional terhadap strategi tata pengembangan internasional dan regional, c. pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
keselarasan aspirasi pembangunan sektoral dan pembangunan daerah;
daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu secara nasional adalah bahwa pengaturan untuk penetapan kawasan tersebut secara makro dan menyeluruh diselenggarakan sebagai bagian dari strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara. Yang dimaksud dengan norma dan kriteria pemanfaatan ruang adalah ukuran berupa kriteria lokasi dan standar teknik pemanfaatan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk terwujudnya kualitas ruang dan tertibnya pemanfaatan ruang. Ayat (3) Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Hal ini berarti bahwa dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana pembangunan, harus selalu diperhatikan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional perlu diselenggarakan pula antara lain:
Penataan ruang bagian wilayah nasional yang masing-masing terdiri dari beberapa propinsi sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan nasional;
Kesatuan Wawasan Nusantara melalui penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang membentuk sistem keterkaitan antar lokasi dan kawasan antara lain jaringan darat, laut, dan udara;
Penjabaran strategi ekonomi nasional terhadap strategi tata ruang yang saling terkait dan berkesinambungan. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional selain menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang daratan di tingkat daerah juga menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang lautan dan ruang udara dalam batas-batas tertentu. Ayat (4) Seiring dengan Pola Pembangunan Jangka Panjang yang berjangka waktu 25 tahun, Rencana Tata Ruang wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu yang sama dan dengan perspektif 25 tahun ke masa depan. Meskipun demikian, rencana tata ruang wilayah Nasional dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 25 tahun apabila terjadi perubahan kebijaksanaan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang mendasar. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi dan arahan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada 25 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Selanjutnya, program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran. Ayat (5) Cukup jelas