Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu
Relevan terhadap
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang me l a kukan investasi /penanaman ir\ oda 1 b a r u dan perl uasan, yang di l akukan di wi 1 ayah wi l ayah :
Propinsi Kalimantan Barat;
Propinsi Kalimantan Timur;
Propinsi Kalimantan Selatan;
Propinsi Kalimantan Tengah;
Propinsi Su lawesi Utara;
Propinsi S ulawesi Selatan;
Propinsi Su lawesi Tengah;
Propinsi Sulawesi · Tenggara;
Propinsi Nusa Tenggara Timur;
Propins i Nusa Tenggara Barat;
Propinsi Timar Timur;
Propinsi Maluku;
Prop ^˚ nsi Irian Jaya; V- , ^:
' terhitung sejak tanggal Januari 1990, di ber-i kan pengurangan se besar 50% ( 1 i ma pul uh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang VVI/8/90 75X !U 4-8.3/88 www.jdih.kemenkeu.go.id I ., '• !' \ " I .. , r ^· ^. '1 .- ·' /' f MENTER! KEUANGAN 2 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748 /KMK.04/1990 Tanggal : 28 Juni- 1990 ·: · _. . .: · .. . : : - ^:
... . . L ... -- terutang, selama 8 ( d e l a p an ) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah.
Pengenaan pajak sebagaimana d ^i maksud dalam ayat (1) hanya b e r l a k u untuk investasi di bidang a. Pertanian;
Perkebunan;
Peternakan;
Perikana n;
Pertambangan;
Keh utanan;
Peri nd ustrian;
Real Estate/Industrial Estate;
Perhotelan dan jasa pengembangan kepariwi sataan;
Prasarana dan sarana ekonomi ser ^t a jasa ang˛ kutan darat, laut dan udara.
Bagi perusahaan yang melakukan perluasan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlak u dalam hal besarnya perluasan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari investasi yang s u dah di.laku kan sampai dengan akhir tahun pajak sebetum tahun pajak di mana perl uasan tersebut di 1 aku kan, di wilayah-wil ayah dan di bidang-bidang se bagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Relevan terhadap
Ayat (1) Potensi penduduk berbeda dari orang ke orang. Ada yang mempunyai potensi lebih tinggi pada segi-segi kualitas fisik, sementara yang lain mempunyai potensi lebih pada segi kualitas nonfisik. Namun setiap orang mempunyai potensinya sendiri, misalnya seorang buta mungkin mempunyai pendengaran yang jauh lebih tajam, rasa seni yang lebih peka atau kemampuan abstraksi yang lebih tinggi. Karena itu pengembangan kualitas perlu dilakukan pada setiap orang ke arah potensi kualitasnya yang optimal. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pendidikan pada ayat ini adalah dalam arti kata luas, termasuk pendidikan seumur hidup untuk meningkatkan kemampuan dan memenuhi aspirasi masyarakat. Sarana dan fasilitas termasuk misalnya media informasi, kemudahan pajak buku dan kertas, perpustakaan, akses bagi masyarakat terhadap pangkalan data, dan adanya lapangan olahraga umum di setiap lokasi permukiman atau untuk setiap jumlah penduduk tertentu. Ayat (3) Nilai etik dan agama harus menjadi penapis sebelum menerapkan atau menerima teknologi pengembangan kualitas, seperti penggunaan obat untuk membentuk kemampuan otak dan otot atau untuk memacu prestasi olahraga.
Ayat (1) Tindakan dan langkah guna merangsang dan mendorong upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dilaksanakan dengan sistem insentif dan pemberian penghargaan. Insentif merupakan rangsangan bagi masyarakat untuk melaksanakan upaya atau perilaku kependudukan yang sesuai dengan arah kebijaksanaan, seraya mencegah perilaku yang tidak sesuai. Rangsangan dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk keringanan pajak kemudahan kredit, dan perizinan bagi kegiatan yang menunjang kebijaksanaan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan atau pengarahan mobilitas penduduk; misalnya bagi pembukaan usaha baru di daerah yang mempunyai potensi daya dukung yang tinggi, sehingga mendorong mobilitas penduduk dari daerah yang mempunyai daya dukung yang rendah. Tindakan dan langkah sebagaimana tersebut dalam pasal ini dapat pula diarahkan kepada pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Ayat (2) Cukup jelas
Hak-hak dalam pasal ini berlaku pula bagi warga negara asing penduduk Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf a Dalam hak pengembangan kualitas diri pribadi termasuk memilih dan mengikuti pendidikan dan pelatihan sepanjang umur yang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-cita, memiliki lapangan kerja, profesi, dan bidang minat yang ditekuni sesuai dengan kemampuannya, untuk mewujudkan aspirasi dan mencapai kepuasan lahir batin dalam hidupnya. Huruf b Hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat setempat memberi jaminan bahwa kelompok penduduk yang telah turun-temurun mengembangkan suatu wilayah secara adat, tidak dikalahkan kepentingannya oleh pendatang baru. Jika wilayah warisan adat setempat tersebut dikembangkan untuk kegiatan pembangunan, maka penduduk semula diutamakan dalam menikmati nilai tambah wilayahnya, misalnya dalam kesempatan kerja baru dan sebagainya. Hak untuk melestarikan dan mengembangkan perilaku kehidupan budaya, meliputi aspek fisik (hubungan dengan tanah) maupun aspek nonfisik, termasuk sosial-budaya seperti kekhasan cara hidup. Sebagai contoh, beberapa suku atau kelompok yang mempunyai perilaku kehidupan yang khas, tidak dapat dipaksakan mengubah cara hidupnya agar sama dengan yang lainnya. Perubahannya adalah sesuai dengan perkembangan yang diinginkannya sendiri. Huruf c Setiap warga negara mempunyai harkat dan martabat yang sama, apa pun status, pendidikan, kemampuan ekonomi, serta kondisinya, termasuk cacat, fisik atau nonfisik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama, karena itu hak penduduk asli atas ruang hidupnya perlu dilindungi. Penduduk asli di sini bukan semata-mata diartikan berdasarkan atas faktor suku, ras, agama, tetapi juga faktor lamanya penduduk tinggal dalam suatu wilayah tertentu sesuai dengan perikehidupan sosial budaya setempat. Huruf d Dalam perencanaan pembangunan, termasuk perencanaan perkembangan kependudukan, setiap kelompok demografis harus masuk perhitungan penduduk secara makro. Misalnya, dalam registrasi dan sensus penduduk, pembagian wilayah, penetapan sasaran perkembangan kependudukan, penentuan jumlah wakil dalam pemilihan umum, pemberian bantuan pedesaan, dan sebagainya tanpa membedakan suku, agama, ras, umur, jenis kelamin. Pelaksanaan penggunaan hak sebagai himpunan kuantitas disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perbankan
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu" adalah antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, dan pengembangan pembangunan perumahan. Pasal 6 Bank Umum dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf n. Masing-masing bank dapat memilih jenis usaha yang sesuai dengan keahlian dan bidang usaha yang ingin dikembangkannya. Dengan cara demikian kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa mengabaikan prinsip kesehatan dan efisiensi. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Bank dapat menerbitkan surat pengakuan hutang baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Surat pengakuan hutang yang berjangka pendek adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 229 k Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yang dalam pasar uang dikenal sebagai Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yaitu promes dan wesel maupun jenis lain yang mungkin dikembangkan di masa yang akan datang. Surat pengakuan hutang berjangka panjang dapat berupa obligasi atau sekuritas kredit. Huruf d Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf ini mencakup kegiatan membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga seperti tersebut pada penjelasan huruf c dan surat-surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia. Butir 1 Cukup jelas Butir 2 Cukup jelas Butir 3 Cukup jelas Butir 4 Cukup jelas Butir 5 Cukup jelas Butir 6 Cukup jelas Butir 7 Ketentuan ini dimaksud untuk menampung kemungkinan adanya jenis surat berharga lain, selain dari yang telah disebutkan pada butir 1 sampai dengan butir 6. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Kegiatan ini mencakup antara lain inkaso dan kliring. Huruf h Yang dimaksud dengan "menyediakan tempat" dalam ketentuan ini adalah kegiatan bank yang semata-mata melakukan penyewaan tempat penyimpanan barang dan surat berharga (safety box) tanpa perlu diketahui mutasi dan isinya oleh bank. Huruf i Dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan bank. Mutasi dari barang titipan dilaksanakan oleh bank atas perintah penitip. Huruf j Dalam kegiatan ini bank berperan sebagai penghubung antara nasabah yang membutuhkan dana dengan nasabah yang memiliki dana. Huruf k Kewajiban bank dalam ketentuan ini, dimaksudkan untuk melakukan pencairan secepatnya atas agunan yang dibeli dengan lelang, agar dana hasil pencairan dari penjualan agunan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh bank. Dalam hal terdapat sisa dari hasil pelelangan setelah diperhitungkan dengan kewajiban nasabah kepada bank, dimanfaatkan oleh nasabah. Huruf l Kegiatan anjak piutang merupakan kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Usaha kartu kredit merupakan usaha dalam kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa yang penarikannya dilakukan dengan kartu. Secara teknis kartu kredit berfungsi sebagai sarana pemindahbukuan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi. Huruf m Cukup jelas Huruf n Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank dalam hal ini adalah kegiatan-kegiatan usaha selain dari kegiatan tersebut pada huruf a sampai dengan huruf m, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya memberikan bank garansi, bertindak sebagai bank persepsi, swap bunga, membantu administrasi usaha nasabah dan lain-lain.
Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim ...
Pengesahan Persetujuan Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia