Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Relevan terhadap
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh:
UPPJF setelah mendapat persetujuan dari UPTJF dan UPKJF, untuk Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi pemerintah pengguna JFPLB; dan/atau
instansi pemerintah pengguna JFPLB, setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina dan/atau menunjuk instansi penyelenggara Uji Kompetensi yang telah terakreditasi, untuk Uji Kompetensi di lingkungan instansi pemerintah pengguna JFPLB tersebut.
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari Pemberi Pinjaman yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, dan/atau barang yang tidak perlu dibayar kembali.
Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri yang memberikan Pinjaman kepada pemerintah.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah.
Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Hibah dari Pemberi Hibah.
Penerima Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah adalah Pemerintah Daerah yang menerima penerusan Pinjaman dan/atau Hibah dari Penerima Pinjaman atau Penerima Hibah.
Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan.
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. ….…………………….. (2)……………………………… Nomor :
J. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN KOP SURAT PELAKSANA PEMUSNAHAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN Pada hari ini .....(1)..... tanggal .....(2)..... bulan .....(3)..... tahun .....(4)....., kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5)......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri: A. Perwakilan (nama Pihak Ketiga):
Pemeriksaan Pajak
Relevan terhadap 9 lainnya
Nomor :
BERITA ACARA PEMBERIAN KETERANGAN WAJIB PAJAK NOMOR...…………… (2) Pada hari ini...…………….. (3) tanggal...…………….. (4) bulan...…………….. (5) tahun...…………….. (6) bertempat di...…………….. (7), berdasarkan...…………….. (8) nomor...…………….. (9) tanggal...…………….. (10), kami tim Pemeriksa Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak: No Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan (11 ) (12) (13) (14) (15) telah meminta keterangan sesuai dengan surat panggilan nomor...…………….. (16) tanggal...…………….. (17), kepada Nama :
PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN NOMOR...…………… (2) Pada hari...…………….. (3) tanggal...…………….. (4) bulan...…………….. (5) tahun...…………….. (6) bertempat di...…………….. (7), berdasarkan...…………….. (8) nomor...…………….. (9) tanggal...…………….. (10), kami tim Pemeriksa Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak: No Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan (11) (12) (13) (14) (15) yang ditugaskan melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak: Nama :
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021
Relevan terhadap
Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2021; dan
paling lambat minggu pertama bulan September 2021.
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021
Relevan terhadap
Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal penerimaan iuran dan hasil pengembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2021; dan
paling lambat minggu pertama bulan September 2021.
Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah
Relevan terhadap 1 lainnya
Penyaluran Dana Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
asli rekening koran dari RKUD; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Insentif Fiskal adalah insentif yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah dalam rangka pemberian Insentif Fiskal.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka monitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web .
Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal.
Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal.
Pemantauan terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan rencana penggunaan;
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
Evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
kebijakan pengalokasian;
mekanisme penyaluran;
realisasi penyaluran; dan/atau
penggunaan dan capaian keluaran.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Dana Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023
Relevan terhadap
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data: peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi. Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data: dimensi upaya pemerintah daerah;
dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Relevan terhadap
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. ….……………………..……………………………… Nomor :
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Relevan terhadap 6 lainnya
Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik.
Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana, capaian keluaran ( output ), serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik melalui aplikasi pemantauan dan evaluasi DAK Fisik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem informasi Kementerian, Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/dipertimbangkan dalam proses pengalokasian DAK Fisik tahun-tahun berikutnya.
Pemantauan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pengalihan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b mencakup kegiatan dan pendanaannya dengan mempertimbangkan penugasan dari Presiden kepada Kementerian/Lembaga.
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati dengan Kementerian/Lembaga.
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilakukan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Dalam hal terdapat usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Hasil pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima penyampaian usulan DAK Fisik dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bat ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 104 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KBL BERBASIS BATERAI TERTENTU 1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu. PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah. Impor CBU - Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00 - PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan) - PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP) - Harga Impor : Rp33.300.000.000,00 2. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat. PT DEF adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat kepada distributor PT GHI dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat. Penyerahan Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak: PT. DEF selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:
Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) : Faktur Pajak dibuat oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak • Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00 • PPN (11%) : Rp 4.400.000.000,00 (Pajak Masukan) • PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP) • Nilai Faktur : Rp44.400.000.000,00 b. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#EV123#STANDART#12345678901234567# c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR... TAHUN 2024” MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI