Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerinta ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;
Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c meliputi:
kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;
kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/atau
kebijakan pemberian keringanan PNBP Terutang kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan.
Kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
pemegang ijin usaha yang tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya karena perubahan peraturan perundang-undangan; atau
kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi jumlah penumpang dalam sarana transportasi umum.
Kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
badan usaha bidang infrastruktur yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur; atau
badan usaha bidang pertambangan yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan peningkatan nilai tambah yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang strategis.
Kebijakan pemberian keringanan PNBP Terutang kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di antaranya:
pemberian keringanan PNBP Terutang bagi masyarakat kurang mampu atau usaha mikro kecil (UMK);
kebijakan untuk mendukung penerapan teknologi;
kebijakan untuk mempercepat pembangunan daerah; dan/atau
kebijakan untuk mendukung kelestarian alam.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandem ...
Relevan terhadap
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, yang berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta stabilitas ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung Pemerintah kepada industri tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021;
Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan/atau Pembina Sektor Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Industri Sektor Tertentu adalah industri yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina Sektor Industri.
Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan/atau komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Belanja Subsidi BM DTP adalah alokasi anggaran belanja subsidi BM DTP dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memberikan dukungan kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kemampuan negara.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya disingkat PPA BUN BA 999.07 adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.07.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/ lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA Bendahara Umum Negara.
Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat yang selanjutnya disebut PDGB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan/atau cukai.
Pengusaha Kawasan Bebas adalah pengusaha yang berkedudukan dan/atau mempunyai tempat kegiatan usaha di Kawasan Bebas dan telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Pelaku Usaha KEK adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window , Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA Bendahara Umum Negara yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.
Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang dan Bahan untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras dan/atau gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) menjadi salah satu bahan penetapan Menteri terhadap postur sementara dalam rangka penyusunan kapasitas fiskal dan bahan Direktorat Jenderal Anggaran dalam melakukan reviu angka dasar.
Penetapan Menteri terhadap postur sementara dalam rangka penyusunan kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penetapan Rencana PNBP berupa Target PNBP.
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana yang bersifat dinamis sampai dengan penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal atau sampai hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada Instansi Pengelola PNBP bersamaan dengan penyampaian pagu indikatif. Paragraf 2 Penyesuaian Rencana PNBP dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN
Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan Rencana PNBP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis PNBP dan kebijakan fiskal Pemerintah.
Dalam hal Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Rencana PNBP disusun untuk tingkat Instansi Pengelola PNBP.
Berdasarkan Rencana PNBP yang disusun untuk tingkat Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP melakukan perincian Rencana PNBP sampai dengan tingkat Satuan Kerja.
Dalam hal tertentu, Instansi Pengelola PNBP tidak diharuskan untuk menyampaikan penyesuaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan/atau adanya perubahan kebijakan Pemerintah tidak mengakibatkan perubahan Rencana PNBP; dan/atau
penetapan Undang-Undang tidak mengakibatkan perubahan Rencana PNBP.
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berwenang:
menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP;
mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP;
menetapkan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan;
menetapkan persetujuan penggunaan dana PNBP;
melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
menetapkan Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP; dan
melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Per ...
Relevan terhadap
Pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dilaksanakan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi tersebut.
Dalam hal diperlukan penambahan Pagu Anggaran hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999. 02).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dalam hal diperlukan Menteri Keuangan dapat menyesuaikan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang digunakan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi.
Dalam hal penyesuaian Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan penambahan Pagu Anggaran, Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA. 999.05).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta rincian alokasi per daerahnya berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kebijakan Fiskal, sesuai dengan kewenangannya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum y ...
Relevan terhadap 2 lainnya
12 Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi 13 Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi Pengadaan Sarana Pelatihan Kerja Kabupaten/Kota 14 Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta 15 Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi 16 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 17 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 18 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 19 Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 20 Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampingan untuk Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 21 Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota 22 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 23 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 24 Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 25 Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Advokasi dan pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan /program/ kegiatan pencegahan KTA 26 Pembinaan dan Kerja Sama Kelembagaan Pertanahan Kabupaten Pembinaan Kerja Sama Pendidikan Pertanahan 27 Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup 28 Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan hidup untul Lembaga pendidikan formal/lembagamasyarakat/komunitas/kelompok masyarakat 29 Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup
149 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengembangan konten digital untuk pendidikan 150 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan 151 Pengelolaan Pendidikan Khusus Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 152 Pengelolaan Pendidikan Khusus Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 153 Pengelolaan Pendidikan Khusus Fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pendidik Satuan Pendidikan Khusus 154 Pengelolaan Pendidikan Khusus Penyediaan infrastruktur TIK 155 Pengelolaan Pendidikan Khusus Penataan Ruang/Sudut Baca 156 Pengelolaan Pendidikan Khusus Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik 157 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi 158 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah 159 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 160 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 161 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Kelas Baru 162 Pengelolaan Pendidikan Khusus Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik 163 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Sedang/Berat Kantin Sekolah 164 Pengelolaan Pendidikan Khusus Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 165 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah 166 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Sedang/Berat Fasilitas Parkir 167 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Sedang/Berat Asrama Sekolah 168 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi sedang/berat Perpustakaan Sekolah 169 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Serba Guna/Aula 170 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi sedang/berat Ruang Kelas Sekolah 171 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi sedang/berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 172 Pengelolaan Pendidikan Khusus Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 173 Pengelolaan Pendidikan Khusus Peningkatan profesi pelaku perbukuan daerah pada Satuan Pendidikan Khusus 174 Pengelolaan Pendidikan Khusus Perlengkapan Dasar Buku Teks dan Non Teks Peserta Didik 175 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Pusat Sumber Anak Berkebutuhan Khusus 176 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Menengah 177 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Menengah 178 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah
81 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan 82 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pemeliharaan Mebel 83 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 84 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pengembangan konten digital untuk pendidikan 85 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan 86 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 87 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 88 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pendidik SMK 89 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 90 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Penyediaan infrastruktur TIK 91 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi 92 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik 93 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Perlengkapan Dasar Buku Teks dan Non Teks Peserta Didik 94 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi sedang/berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 95 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi Ruang Praktik Siswa 96 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Ruang Kelas Baru 97 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 98 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi sedang/berat Ruang Serba Guna/Aula 99 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi sedang/berat Kantin Sekolah 100 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Penataan Ruang/Sudut Baca 101 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi sedang/berat Ruang Kelas Sekolah 102 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi sedang/berat Fasilitas Parkir 103 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi sedang/berat Asrama Sekolah 104 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Penyelengaraan Proses Belajar Peserta Didik 105 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 106 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi sedang/berat Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah 107 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi sedang/berat Perpustakaan Sekolah 108 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Ruang Pusat Sumber Anak Berkebutuhan Khusus 109 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Rehabilitasi Ruang Pusat Sumber Anak Berkebutuhan Khusus 110 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Peningkatan profesi pelaku perbukuan daerah pada Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan 111 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
Pengelolaan Insentif Fiskal
Relevan terhadap
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a digunakan meliputi untuk percepatan pemulihan ekonomi di Daerah.
Insentif Fiskal yang digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
infrastruktur;
perlindungan sosial;
dukungan dunia usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah; dan/atau
penciptaan lapangan kerja.
Insentif Fiskal Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.
Pemantauan terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan rencana penggunaan;
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
penggunaan dan hasil keluaran Insentif Fiskal.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif Insentif Fiskal yang ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan Pemerintah.
Penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
Penghitungan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan.
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibagikan kepada:
Daerah berkinerja baik; dan
Daerah Tertinggal.
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak memperhitungkan Daerah Tertinggal yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.