JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12763
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 894 hasil yang relevan dengan "pengelolaan pajak untuk sektor pertanian "
Dalam 0.029 detik
Thumbnail
INSTANSI PUSAT | PELAPORAN
PP 8 TAHUN 2006

Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

  • Ditetapkan: 03 Apr 2006
  • Diundangkan: 03 Apr 2006

Relevan terhadap

Pasal 38Tutup

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4614 LAMPIRAN I.A.1 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR: 8 TAHUN 2006 TANGGAL : 3 APRIL 2006 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ──────────────────────────────────────────────────────────────── 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN PERPAJAKAN 3 Pendapatan Pajak Penghasilan xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan xxx xxx xx xxx 6 Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan xxx xxx xx xxx 7 Pendapatan Cukai xxx xxx xx xxx 8 Pendapatan Bea Masuk xxx xxx xx xxx 9 Pendapatan Pajak Ekspor xxx xxx xx xxx 10 Pendapatan Pajak Lainnya xxx xxx xx xxx 11 Jumlah Pendapatan ───────────────────────────────── Perpajakan (3 s/d xxxx xxxx xx xxxx 10) ───────────────────────────────── 12 13 PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK 14 Pendapatan Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 15 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba xxx xxx xx xxx 16 Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya xxx xxx xx xxx 17 Jumlah Pendapatan ───────────────────────────────── Negara Bukan Pajak xxxx xxxx xx xxxx (14 s/d 16) ───────────────────────────────── 18 19 PENDAPATAN HIBAH 20 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 21 Jumlah Pendapatan Hibah (20 s/d 20) xxx xxx xx xxx 22 JUMLAH PENDAPATAN ───────────────────────────────── (11 + 17 + 21) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 23 24 BELANJA 25 BELANJA OPERASI 26 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 27 Belanja Barang xxx xxx xx xxx 28 Bunga xxx xxx xx xxx 29 Subsidi xxx xxx xx xxx 30 Hibah xxx xxx xx xxx 31 Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 32 Belanja Lain-lain xxx xxx xx xxx 33 Jumlah Belanja Operasi ───────────────────────────────── (26 s/d 32) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 34 35 BELANJA MODAL xxx xxx xx xxx 36 Belanja Tanah xxx xxx xx xxx 37 Belanja Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 38 Belanja Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 39 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx xx xxx 40 Belanja Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 41 Belanja Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 42 Jumlah Belanja Modal (36 s/d 41) xxx xxx xx xxx 43 JUMLAH BELANJA ───────────────────────────────── (33 + 42) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 44 45 TRANSFER 46 DANA PERIMBANGAN 47 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 48 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 49 Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 50 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 51 Jumlah Dana Perimbangan ───────────────────────────────── (47 s/d 50) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 52 53 TRANSFER LAINNYA (disesuaikan dengan program yang ada) 54 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xx xxx 55 Dana Penyesuaian xxx xxx xx xxx 56 Jumlah Transfer Lainnya (54 s/d 55) xxx xxx xx xxx 57 JUMLAH TRANSFER ───────────────────────────────── (51 + 56) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 58 JUMLAH BELANJA DAN ───────────────────────────────── TRANSFER (43 + 57) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 59 SURPLUS/DEFISIT ───────────────────────────────── (22 - 58) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 60 61 62 PEMBIAYAAN 63 PENERIMAAN 64 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI 65 Penggunaan SiLPA xxx xxx xx xxx 66 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri-Sektor Perbankan xxx xxx xx xxx 67 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri-Obligasi xxx xxx xx xxx 68 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri-Lainnya xxx xxx xx xxx 69 Penerimaan dari Divestasi xxx xxx xx xxx 70 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 71 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 72 Jumlah Penerimaan ───────────────────────────────── Pembiayaan Dalam xxxx xxxx xx xxxx Negeri (65 s/d 71) ───────────────────────────────── 73 74 PENERIMAAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI 75 Penerimaan Pinjaman Luar Negeri xxx xxx xx xxx 76 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Lembaga Internasional xxx xxx xx xxx 77 Jumlah Pembiayaan Luar ───────────────────────────────── Negeri (75 s/d 76) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 78 JUMLAH PENERIMAAN xxxx xxxx xx xxxx PEMBIAYAAN (72 + 77) ───────────────────────────────── 79 80 PENGELUARAN 81 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI 82 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Sektor Perbankan xxx xxx xx xxx 83 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Obligasi xxx xxx xx xxx 84 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lainnya xxx xxx xx xxx 85 Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) xxx xxx xx xxx 86 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 87 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 88 Jumlah Pengeluaran ───────────────────────────────── Pembiayaan Dalam xxxx xxxx xx xxxx Negeri (82 s/d 87) ───────────────────────────────── 89 90 PENGELUARAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI 91 Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri xxx xxx xx xxx 92 Pemberian Pinjaman kepada Lembaga Internasional xxx xxx xx xxx 93 Jumlah Pengeluaran ───────────────────────────────── Pembiayaan Luar xxxx xxxx xx xxxx Negeri (91 s/d 92) ───────────────────────────────── 94 JUMLAH PENGELUARAN xxxx xxxx xx xxxx PEMBIAYAAN (88 + 93) ───────────────────────────────── 95 PEMBIAYAAN NETO xxxx xxxx xx xxxx 96 Sisa Lebih (Kurang) - xxxx - xxxx Pembiayaan Anggaran (59 + 95) ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-A.2 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ──────────────────────────────────────────────────────────────── I. IKHTISAR MENURUT SUMBER DANA X Uraian Sumber Dana XX Uraian Fungsi XXX XXX XX XXX XX.XX Uraian Sub Fungsi XXX XXX XX XXX XXXX Uraian Program XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja Sub ──────────────────────────────── Fungsi XX.XX XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja ──────────────────────────────── Fungsi XX XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja Sumber ──────────────────────────────── Dana X XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── II. IKHTISAR MENURUT ESELON I XX Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX XX Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── III. IKHTISAR MENURUT PUSAT-WILAYAH XXXX Pusat XXX XXX XX XXX XXXX Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX XXXX Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── IV. IKHTISAR MENURUT JENIS BELANJA-MAK XX Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX XXXX Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX XXXXXX Uraian MAK XXX XXX XX XXX XXXXXX Uraian MAK XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja ──────────────────────────────── XXXX XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── XXXX Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX XXXXXX Uraian MAK XXX XXX XX XXX XXXXXX Uraian MAK XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja ──────────────────────────────── XXXX XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── Jumlah Belanja XX XXX XXX XX XXX ──────────────────────────────── JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX ────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-A.3 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ──────────────────────────────────────────────────────────────── 1 A. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 2 I. Pendapatan Dalam Negeri 3 1. Pendapatan Perpajakan 4 a. Pajak Dalam Negeri xxx xxx xx xxx 5 b. Pajak Perdagangan Internasional xxx xxx xx xxx 6 7 2. Pendapatan Negara Bukan Pajak 8 a. Pendapatan Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 9 b. Bagian Laba BUMN xxx xxx xx xxx 10 c. PNBP Lainnya xxx xxx xx xxx 11 12 II. Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 13 14 B. BELANJA NEGARA 15 I. Belanja Pemerintah Pusat 16 1. Pembayaran Bunga Utang 17 a. Utang Dalam Negeri xxx xxx xx xxx 18 b. Utang Luar Negeri xxx xxx xx xxx 19 2. Subsidi 20 a. Subsidi BBM xxx xxx xx xxx 21 b. Subsidi Non- BBM xxx xxx xx xxx 22 c. Subsidi dalam rangka PSO xxx xxx xx xxx 23 3. Hibah xxx xxx xx xxx 24 4. Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 25 5. Belanja lain-lain xxx xxx xx xxx 26 27 II. Belanja Untuk Daerah 28 1. Dana Perimbangan 29 a. Dana Bagi Hasil xxx xxx xx xxx 30 b. Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 31 c. Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 32 33 2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian xxx xxx xx xxx 34 35 C. Keseimbangan Primer xxx xxx xx xxx 36 D. Surplus/Defisit Anggaran (A - B) xxx xxx xx xxx 37 E. Pembiayaan (E.I + E.II) 38 I. Pembiayaan Dalam Negeri - - - - 39 1. Perbankan Dalam Negeri xxx xxx xx xxx 40 2. Non-Perbankan dalam Negeri xxx xxx xx xxx 41 42 II. Pembiayaan Luar Negeri (neto) 43 1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri (bruto) xxx xxx xx xxx 44 2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri xxx xxx xx xxx ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-A.4 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PROVINSI LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PROVINSI UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ──────────────────────────────────────────────────────────────── 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan ───────────────────────────────── Asli Daerah (3 s/d 6) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 8 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 13 Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 14 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana ───────────────────────────────── Perimbangan xxxx xxxx xx xxxx (11 s/d 14) ───────────────────────────────── 16 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xx xxx 19 Dana Penyesuaian xxx xxx xx xxx 20 Jumlah Pendapatan ───────────────────────────────── Transfer Lainnya xxxx xxxx xx xxxx (18 s/d 19) ───────────────────────────────── 21 Total Pendapatan xxxx xxxx xx xxxx Transfer (15 + 20) ───────────────────────────────── 22 23 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 24 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 25 Pendapatan Dana Darurat xxx xxx xx xxx 26 Pendapatan Lainnya xxx xxx xx xxx 27 Jumlah Pendapatan ───────────────────────────────── Lain-lain yang Sah xxx xxx xx xxx (24 s/d 26) ───────────────────────────────── 28 JUMLAH PENDAPATAN xxxx xxxx xx xxxx (7 + 21 + 27) ───────────────────────────────── 29 BELANJA 30 BELANJA OPERASI 31 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 32 Belanja Barang xxx xxx xx xxx 33 Bunga xxx xxx xx xxx 34 Subsidi xxx xxx xx xxx 35 Hibah xxx xxx xx xxx 36 Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 37 Jumlah Belanja ───────────────────────────────── Operasi (31 s/d 36) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 38 39 BELANJA MODAL 40 Belanja Tanah xxx xxx xx xxx 41 Belanja Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 42 Belanja Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 43 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx xx xxx 44 Belanja Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 45 Belanja Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 46 Jumlah Belanja Modal ───────────────────────────────── (40 s/d 45) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 47 48 BELANJA TAK TERDUGA 49 Belanja Tak Terduga xxx xxx xx xxx 50 Jumlah Belanja Tak ───────────────────────────────── Terduga (49 s/d 49) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 51 Jumlah Belanja xxxx xxxx xx xxxx (37 + 46 + 50) ───────────────────────────────── 52 53 TRANSFER 54 TRANSFER/BAGI HASIL PENDAPATAN KE KABUPATEN/KOTA 55 Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 56 Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 57 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 58 Jumlah Transfer ───────────────────────────────── Bagi Hasil xxxx xxxx xx xxxx Pendapatan ke Kab./Kota (55 s/d 57) ───────────────────────────────── 59 JUMLAH BELANJA xxxx xxxx xx xxxx DAN TRANSFER (51 + 58) ───────────────────────────────── ───────────────────────────────── 60 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx xxx (28 - 59) ───────────────────────────────── 61 62 PEMBIAYAAN 63 64 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 65 Penggunaan SiLPA xxx xxx xx xxx 66 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 67 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 68 Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 69 Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 70 Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bank xxx xxx xx xxx 71 Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx xx xxx 72 Pinjaman Dalam Negeri- Obligasi xxx xxx xx xxx 73 Pinjaman Dalam Negeri- Lainnya xxx xxx xx xxx 74 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 75 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 76 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 77 Jumlah Penerimaan ───────────────────────────────── (66 s/d 77) xxxx xxxx xx xxxx ───────────────────────────────── 78 79 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 80 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 87 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx xx xxx 81 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 82 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 83 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bank xxx xxx xx xxx 84 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx xx xxx 85 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Obligasi xxx xxx xx xxx 86 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lainnya xxx xxx xx xxx 88 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 89 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 90 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 91 Jumlah Pengeluaran ───────────────────────────────── (81 s/d 91) xxx xxx xx xxx ───────────────────────────────── 92 PEMBIAYAAN NETO xxxx xxxx xx xxxx 93 94 ───────────────────────────────── 95 Sisa Lebih Pembiayaan xxxx xxxx xx xxxx Anggaran (61-93) ───── ──────────────────────────── ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-A.5 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ──────────────────────────────────────────────────────────────── 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli ───── ──────────────────────────── Daerah (3 s/d 6) xxxx xxxx xx xxxx 8 ───── ──────────────────────────── 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 13 Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 14 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 15 Jumlah Pendapatan ───── ──────────────────────────── Transfer Dana xxxx xxxx xx xxxx Perimbangan (11 s/d 14) ───── ──────────────────────────── 16 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xx xxx 19 Dana Penyesuaian xxx xxx xx xxx 20 Jumlah Pendapatan ───── ──────────────────────────── Transfer Pemerintah xxxx xxxx xx xxxx Pusat - Lainnya (18 s/d 19) ───── ──────────────────────────── 21 22 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 23 Pendapatan Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 24 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya xxx xxx xx xxx 25 Jumlah Transfer ───── ──────────────────────────── Pemerintah Provinsi xxxx xxxx xx xxxx (23 s/d 24) ───── ──────────────────────────── 26 Total Pendapatan xxxx xxxx xx xxxx Transfer (15 + 20 + 25) ───── ──────────────────────────── 27 28 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 29 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 30 Pendapatan Dana Darurat xxx xxx xx xxx 31 Pendapatan Lainnya xxx xxx xx xxx 32 Jumlah Lain-lain ───── ──────────────────────────── Pendapatan yang Sah xxx xxx xx xxx (29 s/d 31) ───── ──────────────────────────── 33 JUMLAH PENDAPATAN xxxx xxxx xx xxxx (7 + 26 + 32) ───── ──────────────────────────── 34 35 BELANJA 36 BELANJA OPERASI 37 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 38 Belanja Barang xxx xxx xx xxx 39 Bunga xxx xxx xx xxx 40 Subsidi xxx xxx xx xxx 41 Hibah xxx xxx xx xxx 42 Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 43 Jumlah Belanja Operasi ───── ──────────────────────────── (37 s/d 42) xxxx xxxx xx xxxx ───── ──────────────────────────── 44 45 BELANJA MODAL 46 Belanja Tanah xxx xxx xx xxx 47 Belanja Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 48 Belanja Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 49 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx xx xxx 50 Belanja Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx ──────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-B.4 ILUSTRASI FORMAT NERACA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA NERACA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 ASET 2 3 ASET LANCAR 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 6 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 7 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 8 Piutang Pajak xxx xxx 9 Piutang Retribusi xxx xxx 10 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx 11 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx 12 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 13 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 14 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 15 Bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 16 Piutang Lainnya xxx xxx 17 Persediaan xxx xxx 18 Jumlah Aset Lancar ──────────────────────────── (4 s/d 17) xxx xxx 19 ──────────────────────────── 20 INVESTASI JANGKA PANJANG 21 Investasi Nonpermanen 22 Pinjaman Kepada Perusahaan Negara xxx xxx 23 Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah xxx xxx 24 Pinjaman Kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 25 Investasi dalam Surat Utang Negara xxx xxx 26 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 27 Investasi Nonpermanen Lainnya xxx xxx 28 Jumlah Investasi Nonpermanen (22 s/d 27) xxx xxx 29 Investasi Permanen 30 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx 31 Investasi Permanen Lainnya xxx xxx 32 Jumlah Investasi Permanen ──────────────────────────── (30 s/d 31) xxx xxx ──────────────────────────── 33 Jumlah Investasi Jangka xxx xxx Panjang (28 + 32) ──────────────────────────── 34 35 ASET TETAP 36 Tanah xxx xxx 37 Peralatan dan Mesin xxx xxx 38 Gedung dan Bangunan xxx xxx 39 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx xxx 40 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 41 Konstruksi dalam Pengerjaan xxx xxx 42 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 43 Jumlah Aset Tetap ──────────────────────────── (36 s/d 42) xxx xxx 44 ──────────────────────────── 45 DANA CADANGAN 46 Dana Cadangan xxx xxx ──────────────────────────── 47 Jumlah Dana Cadangan (46) xxx xxx 48 ──────────────────────────── 49 ASET LAINNYA 50 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 51 Tuntutan Perbendaharaan xxx xxx 52 Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 53 Kemitraan dengan Fihak Ketiga xxx xxx 54 Aset Tak Berwujud xxx xxx 55 Aset Lain-Lain xxx xxx 56 Jumlah Aset Lainnya ──────────────────────────── (50 s/d 55) xxx xxx 57 ──────────────────────────── 58 JUMLAH ASET xxxx xxxx (18+33+43+47+56) ──────────────────────────── 59 60 KEWAJIBAN 61 62 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 63 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 64 Utang Bunga xxx xxx 65 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat xxx xxx 66 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 67 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank xxx xxx 68 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 69 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx 70 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya xxx xxx 71 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 72 Jumlah Kewajiban Jangka ──────────────────────────── Pendek (63 s/d 71) xxx xxx 73 ──────────────────────────── 74 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 75 Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat xxx xxx 76 Utang Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 77 Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank xxx xxx 78 Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 79 Utang Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx 80 Utang Jangka Panjang Lainnya xxx xxx 81 Jumlah Kewajiban Jangka ──────────────────────────── Panjang (78 s/d 80) xxx xxx ──────────────────────────── 82 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx (72+81) ──────────────────────────── 83 84 EKUITAS DANA 85 86 EKUITAS DANA LANCAR 87 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) xxx xxx 88 Pendapatan yang Ditangguhkan xxx xxx 89 Cadangan Piutang xxx xxx 90 Cadangan Persediaan xxx xxx 91 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek (xxx) (xxx) 92 Jumlah Ekuitas Dana ──────────────────────────── Lancar (85 s/d 92) xxx xxx 93 ──────────────────────────── 94 EKUITAS DANA INVESTASI 95 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang xxx xxx 96 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 97 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 98 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang (xxx) (xxx) 99 Jumlah Ekuitas Dana ──────────────────────────── Investasi (96 s/d 99) xxx xxx 100 ──────────────────────────── 101 EKUITAS DANA CADANGAN 102 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan xxx xxx 103 Jumlah Ekuitas Dana Cadangan (103) xxx xxx 104 JUMLAH EKUITAS DANA ──────────────────────────── (93+100+104) xxx xxx 105 ──────────────────────────── 106 107 JUMLAH KEWAJIBAN DAN xxxx xxxx EKUITAS DANA (82+105) ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-B.5 ILUSTRASI FORMAT NERACA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NERACA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 ASET 2 3 ASET LANCAR xxx xxx 4 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Piutang xxx xxx 7 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 8 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 9 Persediaan xxx xxx ──────────────────────────── 10 Jumlah Aset Lancar (4 s/d 9) xxx xxx 11 ──────────────────────────── 12 ASET TETAP 13 Tanah xxx xxx 14 Peralatan dan Mesin xxx xxx 15 Gedung dan Bangunan xxx xxx 16 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx xxx 17 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 18 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx ──────────────────────────── 19 Jumlah Aset Tetap (13 s/d 18) xxx xxx 20 ──────────────────────────── 21 ASET LAINNYA 22 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 23 Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 24 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 25 Aset Tak Berwujud xxx xxx 26 Aset Lain-Lain xxx xxx 27 Jumlah Aset Lainnya ──────────────────────────── (22 s/d 26) xxx xxx 28 ──────────────────────────── ──────────────────────────── 29 JUMLAH ASET (10+19+27) xxxx xxxx ──────────────────────────── 30 ──────────────────────────── 31 KEWAJIBAN 32 xxx xxx 33 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK xxx xxx 34 Uang Muka dari Berndahara Umum Daerah xxx xxx 35 Pendapatan yang Ditangguhkan xxx xxx 36 Jumlah Kewajiban Jangka ──────────────────────────── Pendek (34 s/d 35) xxx xxx ──────────────────────────── 37 JUMLAH KEWAJIBAN (36) xxx xxx ──────────────────────────── 38 39 EKUITAS DANA 40 41 EKUITAS DANA LANCAR xxx xxx 42 Cadangan Piutang xxx xxx 43 Cadangan Persediaan xxx xxx 44 Jumlah Ekuitas Dana ──────────────────────────── Lancar (42 s/d 43) xxx xxx ──────────────────────────── 45 46 EKUITAS DANA INVESTASI xxx xxx 47 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 48 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 49 Jumlah Ekuitas Dana ──────────────────────────── Investasi (47 s/d 48) xxx xxx ──────────────────────────── 50 JUMLAH EKUITAS DANA xxx xxx (44+49) ──────────────────────────── 51 ──────────────────────────── 52 JUMLAH KEWAJIBAN DAN xxxx xxxx EKUITAS DANA (37 + 50) ──────────────────────────── 53 ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-B.6 ILUSTRASI FORMAT NERACA BENDAHARA UMUM DAERAH NERACA BENDAHARA UMUM DAERAH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 ASET 2 3 ASET LANCAR 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 6 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 7 Piutang Pajak xxx xxx 8 Piutang Retribusi xxx xxx 9 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 10 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx 11 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx 12 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 13 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 14 Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan xxx xxx 15 Jumlah Aset Lancar ──────────────────────────── (4 s/d 14) xxx xxx ──────────────────────────── 16 17 INVESTASI JANGKA PANJANG 18 Investasi Nonpermanen 19 Pinjaman Kepada Perusahaan Negara 20 Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah 21 Pinjaman Kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 22 Investasi dalam Surat Utang Negara xxx xxx 23 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 24 Investasi Nonpermanen Lainnya xxx xxx 25 Jumlah Investasi Nonpermanen (19 s/d 24) xxx xxx 26 Investasi Permanen 27 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx 28 Investasi Permanen Lainnya xxx xxx 29 Jumlah Investasi Permanen ──────────────────────────── (27 s/d 28) xxx xxx ──────────────────────────── 30 Jumlah Investasi Jangka xxx xxx Panjang (25 + 29) ──────────────────────────── 31 32 DANA CADANGAN 33 Dana Cadangan xxx xxx 34 Jumlah Dana Cadangan ──────────────────────────── (33) xxx xxx 35 ──────────────────────────── 36 ASET LAINNYA 37 Tuntutan Perbendaharaan xxx xxx 38 Aset Lain-lain xxx xxx 39 Jumlah Aset Lainnya ──────────────────────────── (37 s/d 38) xxx xxx 40 ──────────────────────────── 41 JUMLAH ASET (15+30+34+39) xxxx xxxx 42 ──────────────────────────── 43 KEWAJIBAN 44 45 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 46 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 47 Utang Bunga xxx xxx 48 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 49 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 50 Jumlah Kewajiban Jangka ──────────────────────────── Pendek (46 s/d 49) xxx xxx 51 ──────────────────────────── 52 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 53 Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan xxx xxx 54 Utang Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx 55 Utang Jangka Panjang Lainnya xxx xxx 56 Jumlah Kewajiban Jangka ──────────────────────────── Panjang (53 s/d 55) xxx xxx 57 ──────────────────────────── 58 JUMLAH KEWAJIBAN (50+56) xxx xxx 59 ──────────────────────────── 60 EKUITAS DANA 61 62 EKUITAS DANA LANCAR xxx xxx 63 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) xxx xxx 64 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek xxx xxx 65 Jumlah Ekuitas Dana Lancar ──────────────────────────── (63 s/d 64) xxx xxx 66 ──────────────────────────── 67 EKUITAS DANA INVESTASI 68 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang xxx xxx 69 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 70 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 71 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang xxx xxx 72 Jumlah Ekuitas Dana ──────────────────────────── Investasi (68 s/d 71) xxx xxx 73 ──────────────────────────── 74 EKUITAS DANA CADANGAN 75 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan xxx xxx 76 Jumlah Ekuitas Dana ──────────────────────────── Cadangan (75) xxx xxx 77 ──────────────────────────── 78 JUMLAH EKUITAS DANA xxx xxx (65+72+76) ──────────────────────────── 79 80 JUMLAH KEWAJIBAN DAN xxxx xxxx EKUITAS DANA (58+78) ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-C.1 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Penghasilan XXX XXX 4 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah XXX XXX 5 Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan XXX XXX 6 Pendapatan Pajak Lainnya XXX XXX 7 Pendapatan Bea Masuk XXX XXX 8 Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan XXX XXX 9 Pendapatan Cukai XXX XXX 10 Pendapatan Pajak Ekspor XXX XXX 11 Pendapatan Sumber Daya Alam XXX XXX 12 Pendapatan Pendidikan XXX XXX 13 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba XXX XXX 14 Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya XXX XXX 15 Pendapatan Hibah XXX XXX 16 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (3 s/d 15) XXX XXX ──────────────────────────── 17 Arus Keluar Kas 18 Belanja Pegawai XXX XXX 19 Belanja Barang XXX XXX 20 Bunga XXX XXX 21 Subsidi XXX XXX 22 Bantuan Sosial XXX XXX 23 Hibah XXX XXX 24 Belanja Lain-lain XXX XXX 25 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 26 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 27 Dana Alokasi Umum XXX XXX 28 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 29 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 30 Dana Penyesuaian 31 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (18 s/d 30) XXX XXX ──────────────────────────── 32 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (16 - 31) XXX XXX 33 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 34 Arus Masuk Kas 35 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 36 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 37 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 38 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 39 Pendapatan Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 40 Pendapatan Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 41 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (35 s/d 40) XXX XXX ──────────────────────────── 42 Arus Keluar Kas 43 Belanja Tanah XXX XXX 44 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 45 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 46 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 47 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 48 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 49 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (43 s/d 48) XXX XXX ──────────────────────────── 50 Arus Kas Bersih dari Akt Investasi Aset Nonkeu (41 - 49) XXX XXX 51 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 52 Arus Masuk Kas 53 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan XXX XXX 54 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 55 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 56 Penerimaan dari Divestasi XXX XXX 57 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 58 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 59 Penerimaan Pinjaman Luar Negeri XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Lembaga Internasional XXX XXX 61 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (53 s/d 60) XXX XXX ──────────────────────────── 62 Arus Keluar Kas 63 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan XXX XXX 64 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 65 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 66 Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) XXX XXX 67 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 68 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri XXX XXX 70 Pemberian Pinjaman kepada Lembaga Internasional XXX XXX 71 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (63 s/d 70) XXX XXX ──────────────────────────── 72 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (61 - 71) XXX XXX 73 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 74 Arus Masuk Kas 75 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 76 Kiriman Uang Masuk XXX XXX 77 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (75 s/d 76) XXX XXX ──────────────────────────── 78 Arus Keluar Kas 79 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 80 Kiriman Uang Keluar XXX XXX 81 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (79 s/d 80) XXX XXX ──────────────────────────── 82 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non anggaran (77 - 81) XXX XXX 83 Kenaikan/Penurunan Kas (32+50+72+82) XXX XXX 84 Saldo Awal Kas di BUN XXX XXX 85 Saldo Akhir Kas di BUN (83+84) XXX XXX 86 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 87 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas (85+86+87) XXX XXX ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-C.2 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Penghasilan XXX XXX 4 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah XXX XXX 5 Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan XXX XXX 6 Pendapatan Pajak Lainnya XXX XXX 7 Pendapatan Bea Masuk XXX XXX 8 Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan XXX XXX 9 Pendapatan Cukai XXX XXX 10 Pendapatan Pajak Ekspor XXX XXX 11 Pendapatan Sumber Daya Alam XXX XXX 12 Pendapatan Pendidikan XXX XXX 13 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba XXX XXX 14 Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya XXX XXX 15 Pendapatan Hibah XXX XXX 16 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (3 s/d 15) XXX XXX ──────────────────────────── 17 Arus Keluar Kas 18 Belanja Pegawai XXX XXX 19 Belanja Barang XXX XXX 20 Bunga XXX XXX 21 Subsidi XXX XXX 22 Bantuan Sosial XXX XXX 23 Hibah XXX XXX 24 Belanja Lain-lain XXX XXX 25 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 26 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 27 Dana Alokasi Umum XXX XXX 28 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 29 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 30 Dana Penyesuaian 31 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (18 s/d 30) XXX XXX ──────────────────────────── 32 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (16 - 31) XXX XXX 33 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 34 Arus Masuk Kas 35 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 36 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 37 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 38 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 39 Pendapatan Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 40 Pendapatan Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 41 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (35 s/d 40) XXX XXX ──────────────────────────── 42 Arus Keluar Kas 43 Belanja Tanah XXX XXX 44 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 45 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 46 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 47 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 48 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 49 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (43 s/d 48) XXX XXX ──────────────────────────── 50 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (41 - 49) XXX XXX 51 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 52 Arus Masuk Kas 53 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan XXX XXX 54 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 55 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 56 Penerimaan dari Divestasi XXX XXX 57 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 58 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 59 Penerimaan Pinjaman Luar Negeri XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Lembaga Internasional XXX XXX 61 Jumlah Arus Masuk Kas (53 s/d 60) XXX XXX 62 Arus Keluar Kas 63 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan XXX XXX 64 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 65 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 66 Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) XXX XXX 67 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 68 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri XXX XXX 70 Pemberian Pinjaman kepada Lembaga Internasional XXX XXX 71 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (63 s/d 70) XXX XXX ──────────────────────────── 72 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (61 - 71) XXX XXX 73 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 74 Arus Masuk Kas 75 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 76 Kiriman Uang Masuk XXX XXX 77 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (75 s/d 76) XXX XXX ──────────────────────────── 78 Arus Keluar Kas 79 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 80 Kiriman Uang Keluar XXX XXX 81 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (79 s/d 80) XXX XXX ──────────────────────────── 82 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran (77 - 81) XXX XXX 83 Kenaikan/Penurunan Kas (32+50+72+82) XXX XXX 84 Saldo Awal Kas di BUN XXX XXX 85 Saldo Akhir Kas di BUN (83+84) XXX XXX 86 Saldo Akhir Kas 87 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas (85+86+87) XXX XXX ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-C.3 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM NEGARA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Daerah XXX XXX 4 Pendapatan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Pendapatan Hibah XXX XXX 14 Pendapatan Dana Darurat XXX XXX 15 Pendapatan Lainnya XXX XXX 16 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (3 s/d 15) XXX XXX ──────────────────────────── 17 Arus Keluar Kas 18 Belanja Pegawai XXX XXX 19 Belanja Barang XXX XXX 20 Bunga XXX XXX 21 Subsidi XXX XXX 22 Hibah XXX XXX 23 Bantuan Sosial XXX XXX 24 Belanja Tak Terduga XXX XXX 25 Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota XXX XXX 26 Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota XXX XXX 27 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota XXX XXX 28 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (18 s/d 27) XXX XXX ──────────────────────────── 29 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (16 - 28) XXX XXX 30 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 31 Arus Masuk Kas 32 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 33 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 34 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 35 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 36 Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 37 Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 38 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (32 s/d 37) XXX XXX ──────────────────────────── 39 Arus Keluar Kas 40 Belanja Tanah XXX XXX 41 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 42 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 43 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 44 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 45 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 46 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (40 s/d 45) XXX XXX ──────────────────────────── 47 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (38 - 46) XXX XXX di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 48 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 49 Arus Masuk Kas 50 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 51 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 52 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 53 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 54 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 55 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 56 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 58 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 59 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 61 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (50 s/d 60) XXX XXX ──────────────────────────── 62 Arus Keluar Kas 63 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 64 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 65 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 66 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 67 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 71 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 72 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 73 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 74 Jumlah Arus Keluar Kas (63 s/d 73) XXX XXX 75 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (61 - 74) XXX XXX 76 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 77 Arus Masuk Kas 78 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 79 Jumlah Arus Masuk Kas (78) XXX XXX 80 Arus Keluar Kas 81 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ──────────────────────────── 82 Jumlah Arus Keluar Kas (81) XXX XXX ──────────────────────────── 83 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran (79 - 82) XXX XXX 84 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 85 Saldo Awal Kas di BUD XXX XXX 86 Saldo Akhir Kas di BUD (84+85) XXX XXX 87 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 89 Saldo Akhir Kas (86+87+88) XXX XXX ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-C.4 LAPORAN ARUS KAS ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Daerah XXX XXX 4 Pendapatan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Pendapatan Bagi Hasil Pajak XXX XXX 14 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya XXX XXX 15 Pendapatan Hibah XXX XXX 16 Pendapatan Dana Darurat XXX XXX 17 Pendapatan Lainnya XXX XXX 18 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (3 s/d 17) XXX XXX ──────────────────────────── 19 Arus Keluar Kas 20 Belanja Pegawai XXX XXX 21 Belanja Barang XXX XXX 22 Bunga XXX XXX 23 Subsidi XXX XXX 24 Hibah XXX XXX 25 Bantuan Sosial XXX XXX 26 Belanja Tak Terduga XXX XXX 27 Bagi Hasil Pajak XXX XXX 28 Bagi Hasil Retribusi XXX XXX 29 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya XXX XXX 30 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (20 s/d 29) XXX XXX ──────────────────────────── 31 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (18 - 30) XXX XXX 32 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 33 Arus Masuk Kas 34 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 35 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 36 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 37 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 38 Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap XXX XXX 39 Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 40 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (34 s/d 39) XXX XXX ──────────────────────────── 41 Arus Keluar Kas 42 Belanja Tanah XXX XXX 43 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 44 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 45 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 46 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 47 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 48 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (42 s/d 47) XXX XXX ──────────────────────────── 49 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (40 -48) XXX XXX 50 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 51 Arus Masuk Kas 52 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 53 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 54 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 55 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 56 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 58 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 59 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 61 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 62 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 63 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (52 s/d 62) XXX XXX ──────────────────────────── 64 Arus Keluar Kas 65 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 66 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 67 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 71 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 72 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 73 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 74 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 75 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 76 Jumlah Arus Keluar Kas (65 s/d 75) XXX XXX 77 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (63 - 76) XXX XXX 78 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 79 Arus Masuk Kas 80 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ──────────────────────────── 81 Jumlah Arus Masuk Kas (80) XXX XXX ──────────────────────────── 82 Arus Keluar Kas 83 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ──────────────────────────── 84 Jumlah Arus Keluar Kas (83) XXX XXX ──────────────────────────── 85 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non anggaran (81 - 84) XXX XXX 86 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 87 Saldo Awal Kas di BUD XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas di BUD (86+87) XXX XXX 89 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 90 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 91 Saldo Akhir Kas (88+89+90) XXX XXX ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-C.5 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH PROVINSI LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH PROVINSI Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Daerah XXX XXX 4 Pendapatan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Pendapatan Hibah XXX XXX 14 Pendapatan Dana Darurat XXX XXX 15 Pendapatan Lainnya XXX XXX 16 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (3 s/d 15) XXX XXX ──────────────────────────── 17 Arus Keluar Kas 18 Belanja Pegawai XXX XXX 19 Belanja Barang XXX XXX 20 Bunga XXX XXX 21 Subsidi XXX XXX 22 Hibah XXX XXX 23 Bantuan Sosial XXX XXX 24 Belanja Tak Terduga XXX XXX 25 Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota XXX XXX 26 Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota XXX XXX 27 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota XXX XXX 28 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (18 s/d 27) XXX XXX ──────────────────────────── 29 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (16 - 28) XXX XXX 30 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 31 Arus Masuk Kas 32 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 33 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 34 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 35 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 36 Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 37 Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 38 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (32 s/d 37) XXX XXX ──────────────────────────── 39 Arus Keluar Kas 40 Belanja Tanah XXX XXX 41 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 42 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 43 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 44 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 45 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 46 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (40 s/d 45) XXX XXX ──────────────────────────── 47 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (38 - 46) XXX XXX 48 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 49 Arus Masuk Kas 50 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 51 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 52 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 53 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 54 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 55 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 56 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 58 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 59 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 61 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (50 s/d 60) XXX XXX ──────────────────────────── 62 Arus Keluar Kas 63 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 64 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 65 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 66 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 67 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 71 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 72 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 73 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 74 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (63 s/d 73) XXX XXX ──────────────────────────── 75 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (61 - 74) XXX XXX 76 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 77 Arus Masuk Kas 78 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ──────────────────────────── 79 Jumlah Arus Masuk Kas (78) XXX XXX ──────────────────────────── 80 Arus Keluar Kas 81 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ──────────────────────────── 82 Jumlah Arus Keluar Kas (81) XXX XXX ──────────────────────────── 83 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran (79 - 82) XXX XXX 84 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 85 Saldo Awal Kas di BUD XXX XXX 86 Saldo Akhir Kas di BUD (84+85) XXX XXX 87 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 89 Saldo Akhir Kas (86+87+88) XXX XXX ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-C.6 LAPORAN ARUS KAS ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ──────────────────────────────────────────────────────────────── No. Uraian 20X1 20X0 ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Daerah XXX XXX 4 Pendapatan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Pendapatan Bagi Hasil Pajak XXX XXX 14 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya XXX XXX 15 Pendapatan Hibah XXX XXX 16 Pendapatan Dana Darurat XXX XXX 17 Pendapatan Lainnya XXX XXX 18 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (3 s/d 17) XXX XXX ──────────────────────────── 19 Arus Keluar Kas 20 Belanja Pegawai XXX XXX 21 Belanja Barang XXX XXX 22 Bunga XXX XXX 23 Subsidi XXX XXX 24 Hibah XXX XXX 25 Bantuan Sosial XXX XXX 26 Belanja Tak Terduga XXX XXX 27 Bagi Hasil Pajak XXX XXX 28 Bagi Hasil Retribusi XXX XXX 29 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya XXX XXX 30 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (20 s/d 29) XXX XXX ──────────────────────────── 31 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (18 - 30) XXX XXX 32 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 33 Arus Masuk Kas 34 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 35 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 36 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 37 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 38 Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap XXX XXX 39 Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 40 Jumlah Arus Masuk Kas ──────────────────────────── (34 s/d 39) XXX XXX ──────────────────────────── 41 Arus Keluar Kas 42 Belanja Tanah XXX XXX 43 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 44 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 45 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 46 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 47 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 48 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (42 s/d 47) XXX XXX ──────────────────────────── 49 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (40 -48) XXX XXX 50 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 51 Arus Masuk Kas 52 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 53 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 54 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 55 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 56 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 58 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 59 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 61 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 62 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 63 Jumlah Arus Masuk Kas (52 s/d 62) XXX XXX 64 Arus Keluar Kas 65 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 66 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 67 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 71 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 72 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 73 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 74 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 75 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 76 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (65 s/d 75) XXX XXX ──────────────────────────── 77 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (63 - 76) XXX XXX 78 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 79 Arus Masuk Kas 80 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ──────────────────────────── 81 Jumlah Arus Masuk Kas (80) XXX XXX ──────────────────────────── 82 Arus Keluar Kas 83 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 84 Jumlah Arus Keluar Kas ──────────────────────────── (83) XXX XXX ──────────────────────────── 85 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran (81 - 84) XXX XXX 86 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 87 Saldo Awal Kas di BUD XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas di BUD (86+87) XXX XXX 89 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 90 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN I-D PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TANGGAL 3 APRIL 2006 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menginformasikan pengungkapan yang diperlukan atas laporan keuangan. Sistematika penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut: I. Kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-Undang APBN/Perda APBD. Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBN/APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat utang negara. Kondisi ekonomi makro yang pelu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN/APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak, tingkat suku bunga dan neraca pembayaran. II. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan. Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus:

a.

Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan.

b.

Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam satu entitas pelaporan.

c.

Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal. III. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi memuat:

a.

Entitas pelaporan.

b.

Entitas akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan.

c.

Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.

d.

Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan eryataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan.

e.

Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. IV. Penjelasan atas perkiraan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas A. Laporan Realisasi Anggaran 1. Pendapatan - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran pendapatan. - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara pendapatan periode ini dengan pendapatan periode yang lalu. - Penjelasan atas masing-masing jenis pendapatan.

2.

Belanja - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran belanja. - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara belanja periode ini dengan belanja periode yang lalu. - Penjelasan atas masing-masing jenis belanja.

3.

Transfer - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran transfer. - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara transfer periode ini dengan transfer periode yang lalu. - Penjelasan atas masing-masing jenis transfer.

4.

Pembiayaan - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran pembiayaan. - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara pembiayaan periode ini dengan pembiayaan periode yang lalu. - Penjelasan atas masing-masing jenis pembiayaan. B. Neraca Pengungkapan perkiraan-perkiraan neraca:

1.

Aset Lancar Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos aset lancar, seperti Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, dan Piutang.

2.

Investasi Jangka Panjang Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos investasi jangka panjang, seperti Penyertaan Modal Pemerintah, Investasi dalam Obligasi, dan Pinjaman kepada Perusahaan Daerah.

3.

Aset Tetap Untuk seluruh perkiraan yang ada dalam kelompok aset tetap, diungkapkan dasar pembukuannya. Diungkapkan pula (apabila ada) perbedaan pencatatan perolehan aset tetap yang terjadi antara unit keuangan dengan unit yang mengelola/ mencatat aset tetap. Daftar aset tetap juga disertakan sebagai lampiran laporan keuangan.

4.

Aset Lainnya Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos aset lainnya, seperti Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Ganti Rugi, dan Kemitraan dengan Fihak Ketiga.

5.

Kewajiban Jangka Pendek Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Kewajiban Jangka Pendek, seperti Uang Muka dari Kas Umum Negara (KUN), Pendapatan yang Ditangguhkan, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, dan Utang Bunga.

6.

Kewajiban Jangka Panjang Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Kewajiban Jangka Panjang, seperti Utang Dalam Negeri Obligasi, Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan, dan Utang Luar Negeri.

7.

Ekuitas Dana Lancar Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Ekuitas Dana Lancar, seperti Cadangan Piutang dan Cadangan Persediaan.

8.

Ekuitas Dana Investasi Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Ekuitas Dana Investasi, seperti Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap. C. Laporan Arus Kas 1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi Menjelaskan arus masuk kas dan arus keluar kas dari aktivitas operasi, seperti Pendapatan Pajak dan Belanja Pegawai.

2.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan Menjelaskan arus masuk kas dan arus keluar kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan, seperti Pendapatan Penjualan Aset dan Belanja Aset.

3.

Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan Menjelaskan arus masuk kas dan arus keluar kas dari aktivitas pembiayaan, seperti Penerimaan Pinjaman dan Pembayaran Pokok Pinjaman.

4.

Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran Menjelaskan arus masuk kas dan arus keluar kas dari aktivitas non anggaran, seperti Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga dan Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga. V. Pengungkapan-pengungkapan lainnya Berisi hal-hal yang mempengaruhi laporan keuangan, antara lain:

a.

Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan.

b.

Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru c. Kontijensi, yaitu suatu kondisi atau situasi yang belum memiliki kepastian pada tanggal neraca. Misalnya, jika ada tuntutan hukum yang substansial dan hasil akhirnya bisa diperkirakan. Kontijensi ini harus diungkapkan dalam catatan atas neraca.

d.

Komitmen, yaitu bentuk perjanjian dengan pihak ketiga yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

e.

Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan.

f.

Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah g. Kejadian penting setelah tanggal neraca (subsequent event) yang berpengaruh secara signifikan terhadap perkiraan yang disajikan dalam neraca. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN LIHAT FISIK (8 Halaman) LAMPIRAN II-A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TANGGAL 3 APRIL 2006 PERTUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAMPIRAN III Formulir 1.1 ───────────────────────────────────────────────────────────────── No. Header/Kolom Uraian Isian ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1. Header: - Kementerian Diisi dengan nama dan kode Negara/Lembaga kementerian negara/lembaga; - Unit Organisasi Diisi dengan nama dan kode unit organisasi; - Satuan Kerja Diisi dengan nama dan kode satuan kerja; - Fungsi Diisi dengan nama dan kode fungsi; - Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode sub fungsi; - Program Diisi dengan nama dan kode program; - Hasil Program Diisi dengan hasil program, yaitu uraian tentang hasil (outcome) yang menjadi sasaran program; - Lokasi Diisi dengan nama dan kode lokasi (termasuk kode provinsi dan kabupaten/kota). ───────────────────────────────────────────────────────────────── 2. Kolom 1 Diisi dengan kode kegiatan dimaksud ───────────────────────────────────────────────────────────────── 3. Kolom 2 Diisi dengan nama kegiatan dan indikator kinerjanya. a. Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Pembangunan Jalan - Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara b. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Kinerja: - Panjang Jalan - Frekuensi Pembinaan ───────────────────────────────────────────────────────────────── 4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing kegiatan ───────────────────────────────────────────────────────────────── 5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari masing- masing kegiatan. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 6. Kolom 5 Diisi dengan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh Satuan Kerja untuk masing-masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 7. Kolom 6 Diisi dengan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh Satuan Kerja untuk masing-masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang yang dibangun) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) ───────────────────────────────────────────────────────────────── 9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan. ───────────────────────────────────────────────────────────────── Formulir 2.1 ───────────────────────────────────────────────────────────────── No. Header/Kolom Uraian Isian ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1. Header: - Kementerian Diisi dengan nama dan kode Negara/Lembaga kementerian negara/lembaga; - Unit Organisasi Diisi dengan nama dan kode unit organisasi; - Fungsi Diisi dengan nama dan kode fungsi; - Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode sub fungsi; ───────────────────────────────────────────────────────────────── 2. Kolom 1 Diisi dengan kode program dan kegiatan dimaksud ───────────────────────────────────────────────────────────────── 3. Kolom 2 Diisi dengan nama program, kegiatan dan indikator kinerjanya. a. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/ lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga.

b.

Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Pembangunan Jalan - Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara c. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Kinerja: - Panjang Jalan - Frekuensi Pembinaan ───────────────────────────────────────────────────────────────── 4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari program dan masing-masing kegiatannya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 6. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh unit organisasi untuk masing- masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 7. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh unit organisasi untuk masing-masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang yang dibangun) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) ───────────────────────────────────────────────────────────────── 9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan. ───────────────────────────────────────────────────────────────── Formulir 3.1 ───────────────────────────────────────────────────────────────── No. Header/Kolom Uraian Isian ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1. Header: - Kementerian Diisi dengan nama dan kode Negara/Lembaga kementerian negara/lembaga; - Fungsi Diisi dengan nama dan kode fungsi; - Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode sub fungsi; ───────────────────────────────────────────────────────────────── 2. Kolom 1 Diisi dengan Kode program dan kegiatan dimaksud ───────────────────────────────────────────────────────────────── 3. Kolom 2 Diisi dengan nama program, kegiatan dan indikator kinerjanya. a. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/ lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga.

b.

Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Pembangunan Jalan - Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara c. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Kinerja: - Panjang Jalan - Frekuensi Pembinaan ───────────────────────────────────────────────────────────────── 4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari program dan masing-masing kegiatannya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 6. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh unit organisasi untuk masing- masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 7. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh unit organisasi untuk masing-masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang yang dibangun) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) ───────────────────────────────────────────────────────────────── 9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan. ───────────────────────────────────────────────────────────────── Formulir 1.2 ───────────────────────────────────────────────────────────────── No. Header/Kolom Uraian Isian ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1. Header: - Satuan Kerja Diisi dengan nama dan kode satuan Perangkat Daerah kerja perangkat daerah; - Fungsi Diisi dengan nama dan kode fungsi; - Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode sub fungsi; ───────────────────────────────────────────────────────────────── 2. Kolom 1 Diisi dengan Kode program dan kegiatan dimaksud ───────────────────────────────────────────────────────────────── 3. Kolom 2 Diisi dengan nama program, kegiatan dan indikator kinerjanya. a. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga.

b.

Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Pembangunan Jalan - Penyelenggaraan Kegiatan Dan Usaha Pendidikan Prasekolah Dan Sekolah Dasar c. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Kinerja: - Panjang Jalan - Lulusan Sekolah Dasar ───────────────────────────────────────────────────────────────── 4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari program dan masing-masing kegiatannya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 6. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh unit organisasi untuk masing- masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 7. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh unit organisasi untuk masing-masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (anak didik yang telah lulus sekolah) - Km (jalan yang yang diperbaiki) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) ───────────────────────────────────────────────────────────────── 9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan, seperti Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN LIHAT FISIK (1 Halaman) Formulir 2.2 ───────────────────────────────────────────────────────────────── No. Header/Kolom Uraian Isian ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1. Kolom 1 Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi, program dan kegiatan dimaksud ───────────────────────────────────────────────────────────────── 2. Kolom 2 Diisi dengan nama fungsi, sub fungsi, program, kegiatan dan indikator kinerjanya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 3. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 4. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari program dan masing-masing kegiatannya. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 5. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh unit organisasi untuk masing- masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 6. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh unit organisasi untuk masing-masing indikator kinerja. ───────────────────────────────────────────────────────────────── 7. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (anak didik yang telah lulus sekolah) - Km (jalan yang yang diperbaiki) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) ───────────────────────────────────────────────────────────────── 8. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan. ───────────────────────────────────────────────────────────────── PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN LIHAT FISIK (4 Halaman) Bidang industri yang dimaksud terdiri dari : ───────────────────────────────────────────────────────────────── 1. Bidang Perbankan 20. Bidang Usaha Penerbangan 2. Bidang Asuransi 21. Bidang Dok Dan Perkapalan 3. Bidang Pembiayaan 22. Bidang Perkebunan 4. Bidang Konstruksi 23. Bidang Pertanian 5. Bidang Konsultan Konstruksi 24. Bidang Perikanan 6. Bidang Penunjang Konstruksi 25. Bidang Pupuk 7. Bidang Jasa Penilai 26. Bidang Kehutanan 8. Bidang Jasa Lainnya 27. Bidang Kertas 9. Bidang Rumah Sakit 28. Bidang Percetakan Dan Penerbitan 10. Bidang Pelabuhan 29. Bidang Pertambangan 11. Bidang Pelayaran 30. Bidang Energi 12. Bidang Kebandarudaraan 31. Bidang Industri Berbasis Teknologi 13. Bidang Angkutan Darat 32. Bidang Baja Dan Konstruksi Baja 14. Bidang Logistik 33. Bidang Telekomunikasi 15. Bidang Perdagangan 34. Bidang Industri Pertahanan 16. Bidang Pengerukan 35. Bidang Semen 17. Bidang Farmasi 36. Bidang Industri Sandang 18. Bidang Pariwisata 37. Bidang Aneka Industri 19. Bidang Kawasan Industri Masing- masing bidang industri diuraikan Perusahaan Negara/ Daerah yang ada di dalamnya ───────────────────────────────────────────────────────────────── PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN VI-A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TANGGAL 3 APRIL 2006 PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ───────────────────────────────────────────────────────────────── Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja Perangkat Daerah ... Tahun Anggaran ... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (.....................) ───────────────────────────────────────────────────────────────── LAMPIRAN VI-B PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ATAS PENGGUNAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN ───────────────────────────────────────────────────────────────── Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Tahun Anggaran ... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. ─────────────────────────────────────────────────────────────────

Thumbnail
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI | HUKUM KEUANGAN NEGARA
41/PUU-XI/2013

Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 terhadap UUD 1945 ...

    Relevan terhadap

    Pasal 21Tutup

    Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya UUD 1945 berbunyi:  Pasal 23 ayat (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat  Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. D. Argumentasi Konstitusional sebagai berikut:

    1.

    Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah produk pemerintahan Orde Baru dimana keliahatan sekali isi di dalam pasal-pasalnya mengandung upaya menina- bobokkan anggota DPR dan MPR kala itu agar tidak bisa kritis kepada pemerintah. Mereka diberi permen-permen manis dalam bentuk uang yang sebar wah, baik tunjangan dan lain-lain sampai dana pensiun. 9 2. Bahwa karena Undang-Undang ini sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, maka isinya sudah banyak ketinggalan zaman dan sudah tidak layak diterapkan di dalam era sekarang ini.

    3.

    Bahwa isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR, DPD dan DPRD.

    4.

    Dalam Undang-Undang Susduk DPR dalam Pasal 2 dijelaskan...Pasal 2 MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak mengatur anggota DPD mendapatkan hak dana pensiun.

    5.

    Bahwa Dewan Perwakilan Daerah lahir setelah masa reformasi, dan layak disebut sebagai lembaga tertinggi negara, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 DPD tidak disebut berhak menerima dana pensiun. Bukankah ini menunjukkan jika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 diskriminatif dan ketinggalan jaman.

    6.

    Bahwa setelah Pemohon pelajari pengaturan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara pertamakali muncul dalam Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara dan Ketetapan MPR Nomor III Tahun 1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

    7.

    Bahwa khusus Ketetapan MPR Nomor III Tahun 1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara disebut dalam konsideran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Jadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bukanlah peraturan yang pertamakali mengatur kewenangan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara.

    8.

    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara dan Ketetapan MPR Nomor III Tahun 1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    9.

    Bahwa karena ke 2 Ketetapan MPR yang menjadi rujukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah dicabut makan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 sudah kehilangan roh, sebab rujukannya sudah tidak berlaku lagi.

    10.

    Bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peratuan Perndang-Undangan dinyatakan sumber hukum adalah UUD 1945, Ketetatapn MPR lalu UU/Perpu. Jelas status Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980 hirarkinya berada dibawah Ketetapan MPR. Pertanyaannya jika Ketetapan MPR yang mengatur tentang Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara sudah tidak berlaku apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 masih memiliki legitimasi hukum? 11. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 juga mengatur tunjangan- tunjangan anggota dan pimpinan lembaga Tertinggi/tinggi negara (DPR/MPR), padahal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 juga mengatur hal seperti itu, ini menunjukkan jika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan mengatur tentang hak protokoler DPR/MPR. Sebab kebutuhan gaji plus tunjungan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersendiri.

    12.

    Bahwa lembaga DPR/MPR adalah lembaga politik, maka orang yang terpilih adalah hasil dari pemilihan umum legislatif. Karena legislatif adalah lembaga politik maka tidak seharusnya mendapatkan dana pensiun. Sebab masa kerjanya terlalu pendek, berbeda dengan pegawai negeri.

    13.

    Anehnya lagi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 memberikan dana pensiun tidak hanya kepada anggota DPR yang menjabat selama 5 (lima) tahun, yang menjabat sebentar dan meningga dunia juga mendapatkan dana pensiun. Ini menunjukkan betapa anggota DPR begitu diistimewakan khususnya Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. 11 14. Penjelasannya, jika ada anggota DPR meninggal, istri/suami akan mendapatkan dana pensiun, yang lebih celaka lagi, anggota DPR yang mengalami pergantian antar waktu, baik yang mengganti dan yang diganti sama-sama mendapatkan dana pensiun. Secara tidak langsung Undang- Undang a quo memberikan arti, meskipun ada anggota DPR menjabat 3 (tiga) bulan karena dia mengalami pergantian antar waktu, maka dia berhak mendapatkan hak dana pensiun.

    15.

    Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 manyatakan Pimpinan dan anggota DPR mempunyai hak keuangan dan administratif. Ayat (2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu artinya tanpa ada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980, hak protokoler dan keuangan DPR dan MPR sudah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.

    16.

    Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur dana pensiun DPR jelas merupakan pemborosan anggaran. Anggota DPR setiap 5 (lima) tahun ganti orang, jika saja, setiap tahunnya ada anggota 400 DPR baru, berapa anggaran negara yang harus menyiapkan untuk dana pensiun mereka? 17. Bahwa Undang-Undang a quo dapat menyebabkan kecemburuan bagi anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebab semua anggota legislatif adalah jabatan politik tidak ada yang mengistimewakan DPR dibanding anggota DPD dan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Semuanya sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat, sama-sama mencari simpati dari konstituen, justur anggota DPRD kabupaten/kota seperti Pemohon pekerjaannya lebih berat, karena setiap hari mereka bertemu dengan konstituen. Beda dengan DPR yang belum tentu setiap bulan bertemu dengan konstituen.

    18.

    Bahwa Pemohon menganggap pasal a quo jelas tidak memberikan persamaan pengakuan, jaminan perlindungan hukum dan kepatian hukum serta persamaan hukum bagi semua anggota legislatif. Sebab pada prinsipnya tugas dan kewenangan antara anggota DPR, dan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota adalah sama dan tidak ada keistimewaan 12 satu lembaga dengan yang lainnya. Sehingga Pemohon menganggap Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    19.

    Bahwa gaji anggota DPR per-bulan rata-rata Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) itu sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tabungan di hari tua. Bahwa dikhawatirkan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadikan orang berebut menjadi anggota DPR karena tergiur begitu mewah dan sejahteranya fasilitas saat menjabat maupun setelah menjabat. Sehingga jadi anggota DPR bukan lagi pengabdian, tetapi mencari penghidupan. Sementara anggota DPRD seperti Pemohon yang pengabdiannya tidak kenal siang dan malam, justru tidak mendapatkan kesejahteraan seperti anggota DPR. Dan Pemohon berpendapat sebaiknya semua anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak diberi fasilitas yang memboroskan anggaran negara, apalagi dana pensiun.

    20.

    Bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan; Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa frasa kata APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran hanya segelintir anggota DPR.

    21.

    Bahwa Pemohon berpendapat, lebih tepat dana pensiuan yang diperuntukkan kepada mantan anggota DPR dialihkan kepada pendidikan dan kesehatan, hal ini tentu akan lebih bermanfaat buat kesejahteraan rakyat dan sesuai Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

    22.

    Bahwa setelah dipelajari Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 penerapannya menyebabkan anggaran belanja negara boros dan penggunaannya tidak efisien.

    23.

    Bahwa Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan ( unequal treatment ), 13 ketidakadilan ( injustice ), ketidakpastian hukum ( legal uncertainty ), dan bersifat diskriminatif terhadap Pemohon. Bukankah kalau sudah begitu wajar Pemohon menganggap apabila pasal a quo bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

    24.

    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jika keberadaan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tetap diberlakukan jelas merugikan hak hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

    25.

    Sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara harus dinyatakan ”tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Petitum Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

    1.

    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

    2.

    Menyatakan: Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

    3.

    Menyatakan: Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    4.

    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia 14 sebagaimana mestinya; Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut:

    1.

    Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.

    Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara ;

    3.

    Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama I Wayan Dendra, S.H., M.H.;

    4.

    Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.438/61/011/2009, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009;

    5.

    Bukti P-5 : Fotokopi Kartu NPWP atas nama I Wayan Dendra; [2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

    3.

    PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga 15 Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182, selanjutnya disebut UU 12/1980) terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:

    a.

    kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo ;

    b.

    kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan _a quo; _ Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang in casu Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 UU 12/1980 16 terhadap Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo ; Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:

    a.

    perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);

    b.

    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;

    c.

    badan hukum publik atau privat; atau

    d.

    lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:

    a.

    kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;

    b.

    kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: 17 a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;

    b.

    hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

    c.

    kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

    d.

    adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband ) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

    e.

    adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, periode 2009-2014, yang juga pembayar pajak, pada pokoknya mendalilkan bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Pasal 23 ayat (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 UU 12/1980, yang menyatakan:

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    DANA BAGI HASIL | PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
    13/PMK.07/2010

    Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggar ...

    • Ditetapkan: 25 Jan 2010
    • Diundangkan: 25 Jan 2010

    Relevan terhadap

    MengingatTutup
    1.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    2.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    3.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    4.

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    5.

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    6.

    Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

    7.

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    8.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    9.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;

    10.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Memperhatikan : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2010;

    Thumbnail
    BIDANG KEUANGAN | HUKUM KEUANGAN NEGARA
    UU 17 TAHUN 2003

    Keuangan negara

    • Ditetapkan: 05 Apr 2003
    • Diundangkan: 04 Mei 2003

    Relevan terhadap

    Pasal 11Tutup
    (1)

    APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.

    (2)

    APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

    (3)

    Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah .

    (4)

    Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

    (5)

    Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    ALOKASI DANA BAGI HASIL | MINYAK DAN GAS BUMI
    14/PMK.07/2010

    Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Ang ...

    • Ditetapkan: 25 Jan 2010
    • Diundangkan: 25 Jan 2010

    Relevan terhadap

    MengingatTutup
    1.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    2.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    3.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    4.

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    5.

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);

    6.

    Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

    7.

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    8.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    9.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;

    10.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Memperhatikan : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2010;

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    HUKUM KEUANGAN NEGARA | SALDO ANGGARAN LEBIH
    206/PMK.05/2010

    Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.

    • Ditetapkan: 29 Nov 2010
    • Diundangkan: 29 Nov 2010

    Relevan terhadap

    Pasal 1Tutup

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    1.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    2.

    Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

    3.

    Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.

    4.

    Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.

    5.

    Pembiayaan Bersih adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.

    6.

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA, adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.

    7.

    Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi SiLPA/SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

    8.

    Koreksi Pembukuan adalah seluruh transaksi koreksi terhadap SAL.

    9.

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

    10.

    Subrekening Kas Umum Negara, yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada Bank Sentral.

    11.

    Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SiLPA/SiKPA dari tahun anggaran sebelumnya pada Bank Sentral.

    12.

    Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.

    13.

    Rekening Khusus adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian ( replenishment ) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) pada Bank Sentral dan/atau bank yang ditunjuk.

    14.

    Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.

    15.

    Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.

    16.

    Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.

    17.

    Rekening Kas Badan Layanan Umum adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum di Bank Umum.

    18.

    Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.

    19.

    Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.

    20.

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Pengelolaan SAL meliputi kegiatan:

    a.

    Perhitungan SAL;

    b.

    Penyimpanan Dana SAL;

    c.

    Penggunaan SAL;

    d.

    Akuntansi dan Pelaporan SAL; dan

    e.

    Penyelesaian Selisih Angka SAL.

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    APBN | PEDOMAN PELAKSANAAN
    Kpres 72 TAHUN 2004

    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ...

    • Ditetapkan: 06 Sep 2004
    • Diundangkan: 06 Sep 2004
    Thumbnail
    PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI | HUKUM UMUM
    19/PUU-VIII/2010

    Pengujian UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [Pasal 113 ayat (2)]

      Relevan terhadap

      Pasal 21Tutup
      (1)

      Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia dalam melakukan iklan dan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.

      (2)

      Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. Kebijakan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan diubah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan dengan menggunakan payung hukum Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan nantinya akan berhadapan dengan Putusan Perkara Nomor 6/PUU-VII/2009 Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berarti menguatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 16 termasuk menguatkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Mohon kiranya Ketua Mahkamah Konstitusi berkenan apa yang Pemohon sampaikan tersebut di atas menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, demi untuk adanya kepastian hukum di Indonesia, bahwa menanam tembakau merupakan hak petani untuk melangsungkan kehidupannya untuk mencapai masyakat yang sejahtera. Bahan yang mengandung zat adiktif tidak sama dengan Narkotika atau Psikotropika oleh karena itu tidak dapat dimasukkan dalam kategori yang sama dengan golongan Narkotika atau psikotropika. Dengan demikian, secara hukum perlakuan terhadap kedua kategori ini haruslah berbeda, yakni bahan yang mengandung zat adiktif penanganannya dilakukan dengan proses pengendalian sedangkan terhadap Narkotika atau Psikotropika penangannya adalah melalui proses larangan, karena jelas merupakan obat atau bahan terlarang. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pada tanggal 13 Oktober 2009, maka akan berdampak psikologis dan akan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan bagi petani tembakau dan cengkeh Indonesia, berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian, tenaga kerja/buruh pabrik rokok, dan Pihak Terkait lainnya. Menanam tembakau dan cengkeh di Indonesia, akan berhadapan dengan berbagai kepentingan yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Sesuai dengan tujuan dan hakekat konstitusi yang mana menjamin adanya keadilan ( justice ), kepastian ( certainty atau zekerhaid ), dan kebergunaan atau kebermanfaatan ( utility ), maka jelas bahwa Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945; B. BAB I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 UUD 1945, Menjamin Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat 21. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN 17

      Pasal 6Tutup

      Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Sehubungan dengan hal tersebut di atas jelas petani tembakau dan tenaga kerja/buruh mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. IV. Kesimpulan 1. UUD 1945, menjamin adanya keadilan (justice), kepastian (Certainty atau __ zekerheid) dan kebergunaan atau kebermanfaatan (utility). 2. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada tanggal 13 Oktober 2009, maka akan berdampak psikologis 29 dan akan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan bagi petani tembakau dan cengkeh Indonesia, berarti menanam tembakau dan cengkeh di Indonesia akan berhadapan dengan berbagai kepentingan yang sudah dilndungi oleh Undang -Undang. Sesuai dengan tujuan dan hakekat konstitusi yang mana menjamin adanya keadilan ( justice ), kepastian ( certainty atau zekerhaid ) dan kebergunaan atau kebermanfaatan ( utility ), maka jelas bahwa Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945;

      3.

      Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi dengan undang-undang lainnya (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

      4.

      Menyatakan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. V. Petitum Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai berikut:

      1.

      Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Pemohon.

      2.

      Menyatakan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik dalam pembukaan ( preambule ), Pasal 27, Pasal 28A dan Pasal 28 I , yang berarti melanggar hak asasi manusia. 30 3. Menyatakan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka Pemohon memohon Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .

      4.

      Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dimuat dalam berita negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pemohon mengajukan bukti surat dari bukti P-1 sampai dengan bukti P-9 sebagai berikut:

      1.

      Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

      2.

      Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

      3.

      Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

      4.

      Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

      5.

      Bukti P-5 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

      6.

      Bukti P-6 : Fotokopi Buku “Konstitusi Ekonomi” karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H;

      7.

      Bukti P-7 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;

      8.

      Bukti P-8 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

      9.

      Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 31 Bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, selain mengajukan alat bukti tertulis, Pemohon juga mengajukan 10 (sepuluh) orang Saksi dan 7 (tujuh) orang Ahli yang telah disumpah dan didengar keterangannya pada persidangan hari Selasa 20 Mei 2010, Kamis 2 Juni 2010, Selasa 14 Desember 2010, dan Selasa, 8 Februari 2011 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi Pemohon 1. H. Parmuji y Bahwa Saksi terkejut dan prihatin dengan adanya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena membatasi industri tembakau; __ y Tembakau telah menjadi tumpuan dari nenek moyang dan merupakan sumber pencaharian utama (tembakau disebut juga ”emas hijau”); __ y Tembakau dilindungi dengan Undang-Undang yang mengenai tanaman yang dilindungi; __ y Budidaya tembakau melibatkan banyak pihak, tidak hanya petani tembakau; __ 2. H. Mulyono y Saksi merasa prihatin karena mata pencaharian utama sebagai petani tembakau terancam; __ 3. Tri Yuwono y Mayoritas penduduk di Desa Kledung sebagai petani tembakau akan terancam kehilangan mata pencaharian; __ y Jika menanam tembakau dilarang bertentangan dengan program pengentasan kemiskinan pemerintah; __ 4. Karyanto y Di Kabupaten Pamekasan 35.000 hektar penanam tembakau, Di Kabupaten Sumenep 28.000 hektar penanam tembakau, dan di Kabupaten Sampang 18.000 hektar penanam tembakau; y Di Kabupaten Pamekasan, Sumenep, dan Sampang tembakau adalah suatu tanaman komoditi yang sudah lama dan juga tanaman turun temurun yang tidak dapat dipisahkan dengan hati petani yang mana mati, hidup, tetap menanam tembakau; 32 y Petani tembakau dapat menyekolahkan anaknya dan mencukupi kehidupannya; y Apabila petani tembakau tidak dapat atau tidak boleh menanam tembakau akan membuat lebih buruk lagi; y Saksi dipesan Petani Pamekasan dengan mengatakan, ”Tolong perjuangkan hak-hak petani termasuk tembakau”;

      5.

      Sumadi Danartono (Kepala Desa Wonolelo Sawangan Magelang) y Di desa Saksi, 95% adalah petani dan pada waktu musim kering, tanaman yang dapat hidup adalah tanaman tembakau yang merupakan tanaman tulang punggung ekonomi masyarakat;

      6.

      Udi Wahyu (Kepala Desa Pagerejo Wonosobo) y Di Kabupaten Wonosobo tembakau merupakan komoditi unggulan yang mana 50% masuk ke pabrikan dan 50% merupakan kerajinan dalam bentuk tembakau garangan atau tembakau asapan;

      7.

      Subakir y Seluruh warga desa Saksi adalah petani tembakau yang mana luas areal lebih kurang 400 hektar; y Tanaman tembakau menghasilkan mutu tembakau terbaik di dunia yang dinamakan Tembakau Serintil. Tembakau Serintil sangat dibutuhkan oleh pabrik-pabrik rokok kretek asli Indonesia.

      8.

      Agus Setyawan (Kepala Desa Tretep) y Saksi lahir dan dibesarkan dari hasil tembakau yang kebetulan bapaknya petani tembakau; y Saksi merasa dipojokan ketika Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan hanya tembakau yang disebutkan.

      9.

      dr.Subagyo y Yang bersangkutan menderita benjolan di rahang bawah yang dioperasi dengan hasil suatu limfoma maligna atau kanker kelenjar limfe; y Yang bersangkutan mendengar, menangkap adanya informasi penanganan atau pengobatan yaitu balur nano terapi dengan define cigarette ; 33 y Bahwa dengan memodifikasi atau memproses dari rokok yang ada, di sana mempunyai nilai penanganan atau penyembuhan yang dalam paket, dalam klinik dilaksanakan dengan balur nano terapi modifine cigarette .

      10.

      Allan Sulistiono y Saksi diagnosa menderita kanker hati stadium 3; y Saksi melakukan terapi balur dengan memakai tembakau dan hasilnya telah normal. Ahli Pemohon 1. Josi Ali Arifandi y Bahwa penanaman tembakau di Indonesia telah berlangsung di areal yang lokasinya spesifik dan sangat sedikit berkembang ke lokasi lahan lainnya, oleh karena produk tembakau yang sudah ada sejak penanamannya memiliki ciri kualitas spesifik yang dikenal pasar dan konsumennya, sehingga tidak bisa digantikan dengan produk tembakau dari hasil penanaman di lokasi lahan lainnya; y Bahwa tembakau merupakan sumber pendapatan yang sangat besar bagi petani/pekebun di lahan marginal yaitu ketika pada musim tanam tertentu (musim kemarau) tanaman lain sudah tidak dapat berproduksi atau nilai ekonomisnya berada di bawah tembakau; y Bahwa bagi negara, industri tembakau memiliki kontribusi cukai, pajak dan devisa yang meningkat terus dari tahun ke tahun, pada tahun 2008 mencapai kisaran Rp. 57 Triliun;

      2.

      Mukti Ali Imran y Bahwa zat adiktif diklasifikasikan atau dikelompokkan ke dalam jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau yang sering disebut napza; y Bahwa berdasarkan kerja biologis atau efek yang ditimbulkan napza digolongkan menjadi tiga yaitu:

      1.

      Stimulan Adalah zat yang merangsang sistem syarat pusat sehingga mempercepat proses-proses dalam tubuh, seperti meningkatnya detak jantung, pernafasan dan tekanan darah. Stimulan membuat 34 orang menjadi lebih siaga dan menyembunyikan kelelahan. Zat adiktif yang tergolong stimulan antara lain adalah kafein, nikotin, kokain, dan amfetamin;

      2.

      Depresant Depresant menghasilkan aksi yang berkebalikan dengan stimulan. Depresan menurunkan kesadaran terhadap dunia luar dan menidurkan. Depresan memperlambat proses tubuh dan otak, seperti menurunkan tekanan darah, suhu tubuh, detak jantung dan kontraksi otot. Depresan digunakan dalam bidang kedokteran untuk terapi insomnia (sulit tidur) dan ketengangan contoh alkohol dan obat-obat penenang seperti babbiturat, opiada (morfin, heroin, kodein);

      3.

      Halusinogen Halusinogen adalah zat yang dapat mempengarugi sistem syaraf dan menyebabkan halunisasi (berkhayal). Pengguna zat ini mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata; y Bahwa Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai pengaman zat Adiktif secara tidak langsung telah mereduksi makna zat adiktif yang terbatas hanya pada tembakau semata dan produk turunannya dalam semua fasa (padat, cair, dan gas). Padahal tembakau bukanlah satu-satunya zat yang memiliki sifat adiktif. Dengan kata lain tembakau (mengandung senyawa alkaloid nikotin) atau produk yang mengandung tembakau dalam semua fasa (padat, cair, dan gas) merupakan salah satu zat dari sekian banyak zat yang juga bersifat adiktif; y Bahwa bahan yang bersifat adiktif tidak hanya terbatas pada tembakau; y Pembatasan istilah zat adiktif hanya pada tembakau saja secara tidak langsung telah mereduksi makna zat adiktif, dan hal ini memberikan pengertian yang bias; y Bahwa untuk mengetahui pengaruh atau perbandingan adiksi suatu bahan terhadap bahan adiksi bahan lainnya, harus melalui studi empiris yang mengagabungkan pendekatan data faktual-kualitatif-kuantitatif; y Penggunaan kata ”zat adiktif” pada suatu bahan, sebaiknya atau seharusnya disertai dengan klsifikasi terhadap jenis adiktif tersebut, 35 apakah stimulan, depressant, halusinogen, dan lain-lainnya sehingga jelas bagi konsumen;

      3.

      Gabriel Mahal y Berbicara soal peraturan perundang-undangan pengendalian tembakau atau pengamanan tembakau sebagai zat adiktif di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari agenda global pengontrolan tembakau atau yang populer disebut agenda anti tembakau. Sebab salah satu strategi penting dalam menyukseskan agenda anti tembakau global adalah lewat kebijakan regulasi nasional pengontrolan/pengamanan tembakau; y Nikotin dari tembakau tidak dapat dipatenkan karena berasal dari alam. Yang dapat dipatenkan adalah alat pengantar nikotin ( nicotine delivery device ) dan senyawa terapi yang mengandung nikotin sebagai bahan utama yang dihasilkan oleh korporasi-korporasi farmasi multinasional. Di sinilah letaknya salah satu kepentingan untuk mengontrol atau mematikan tembakau dan rokok itu; y Kampanye agenda anti tembakau di Indonesia tidaklah terlepas dari agenda global. Hal ini dapat dilihat dari dukungan dana-dana luar negeri untuk menyukseskan agenda anti tembakau. Pengucuran dana kepada setiap pihak penerima dana diperuntukan bagi pelaksanaan agenda dari masing-masing pihak penerima dana; y Ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan Proyek Prakarsa Bebas Tembakau dengan agenda anti tembakau global dalam hukum nasional Indonesia; y Pada saat petani tembakau, petani cengkeh, jutaan rakyat yang hidupnya bergantung pada industri tembakau dan industri terkait lainnya, merasa terancam kehilangan sumber nafkah kehidupannya, akibat pelaksanaan agenda anti tembakau dengan segala regulasinya, pada saat negara terancam pula kehilangan sumber penerimaan negara dari industri tembakau, yang kesemuanya tidak ditanggung dan tidak pula digantikan oleh Proyek Prakarsa bebas Tembakau dengan segala agenda anti tembakaunya, korporasi-korporasi farmasi multinasional, yang tidak 36 menyerap tenaga kerja dan tidak memberikan keuntungan bagi penerimaan negara, sibuk menghitung keuntungan dari perdagangan obat-obat NRT, dan sibuk menghitung peluang-peluang pasar untuk mengekspor obat-obat NRT; y Membunuh tembakau dengan segala industrinya di Indonesia, termasuk industri terkait lainnya, akan menyebabkan naiknya angka pengangguran rakyat Indonesia. Setiap 10% kenaikan penganggur menyebabkan kematian naik jadi 1,2%, serangan jantung 1,7% dan harapan hidup berkurang 7 tahun. __ 4. Rinaldo Prima y Bahwa Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat memberikan pemahaman yang ”menyesatkan”, karena secara tendensius dapat membentuk opini dan sekaligus memberikan stigma bahwa hanya tembakau yang mengandung zat adiktif, padahal masih sangat banyak jenis-jenis tanaman dan produk yang mengandung zat adiktif; y Bahwa pasal a quo menjadi bersifat diskriminatif dan sekaligus dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; y Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah berpedoman atau mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sangat besar kemungkinan ketentuan pasal a quo bertentangan atau setidak-tidaknya kurang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; y Bahwa Pasal 113 Undang-Undang a quo yang sangat ”tendensius” menyebutkan hanya jenis tanaman tembakau saja yang mengandung zat adiktif telah pula berisikan rumusan yang sama sekali tidak memberikan ”perlindungan hukum” bagi petani tembakau. Sebaliknya secara diskriminatif telah memberikan memberikan perlindungan hukum kepada petani yang menanam jenis tanaman lain yang mengandung zat adiktif; 37 y Bahwa ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945; y Bahwa ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo sangat jelas sekali merupakan satu kesatuan norma hukum dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan angka 58 dan angka 62 Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Dengan kata lain jenis tanaman yang mengandung zat adiktif hanyalah jenis tanaman yang disebutkan pada ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo ; y Selain itu, ahli juga mengajukan keterangan tertulis (terlampir).

      5.

      Prof. dr. Moch Aris Widodo MS., SpFK., PH.D y Bahwa fenomena penyakit disebabkan faktor genetik yang berinteraksi dengan lingkungan sel; y Bahwa kebanyakan penyakit degenetik penyebabnya adalah multi- faktorial. Apabila faktor genetik ada sedang faktor lingkungan yang merugikan tidak ada atau dihilangkan maka tidak akan terjadi fenomena penyakit sebaliknya apabila ada faktor genetik, ditambah dengan faktor atau banyak faktor lingkungan sel yang merugikan maka akan muncul fenomena penyakit tersebut. Merokok berdasarkan bukti ekperimental dan bukti klinik tidak dapat dituduh sebagai penyebab tunggal penyebab kesakitan oleh karena tidak semua perokok menderita penyakit kanker paru atau jantung koroner sedang yang tidak merokokpun dapat terkena kedua penyakit tersebut; y Tembakau dalam beberapa hal mirip dengan alkohol kedua bahan tersebut boleh beredar bebas di pasaran. Yang berbeda adalah efek alkohol dapat menimbulkan kerancunan akut yang sering mematikan bahkan kematian dapat terjadi bukan karena alkoholnya tetapi oleh karena kecelakaan lalu lintas; y Pembakaran daun tembakau pada rokok menghasilkan 4000 bahan kimia termasuk nikotin. Nikotin ini yang menyebabkan efek pada neuron sehingga seorang mendapatkan efek seperti meningkatkan konsentrasi, 38 menghilangkan kebosanan dan kecemasan efek ini berlangsung sangat cepat kurang lebih 30 menit. Efek pada neuron atau saraf otak yang menyebabkan seseorang ingin menghisap rokok kembali yang dikenal sebagai adiksi. Nikotin dalam sirkulasi menyebabkan efek pada saraf periper berupa peningkatan kontraksi dan frekuensi jantung dan peningkatan tekanan darah; y Selain memberikan keterangan secara lisan, ahli juga mengajukan keterangan tertulis.

      6.

      Sutiman B. Sumitro y Banyak orang bertanya, akankah isu rokok kretek juga merupakan bagian dari skenario perusahaan multinasional, ahli pun memiliki pendapat yang serupa. Ahli kwatir hal ini sudah merupakan bagian dari strategi jangka panjang industri rokok asing. Saat ini aktivitas jangka pendek adalah fokus mencaplok industri rokok lokal yang mulai ancang-ancang pindah ” core business ” (Sampoerna sudah dilepas ke Philip Morris dan PT. Bentoel pindah tangan ke BAT, sementara PT Gudang Garam sudah mulai ancang-ancang dengan memperkuat sektor bisnisnya ke bidang energi demikian juga PT. Jarum). y Ahli sangat berharap bangsa ini memiliki strategi yang baik dan bersifat komprehensif dalam permasalahan rokok kretek ini dan mengusulkan sebagai berikut:

      1.

      Melakukan penelitian sungguh-sungguh untuk menakar dampak rokok khususnya kretek. Ahli memandang penelitian yang selama ini dilakukan masih terlalu parsial dan masih terlalu mendasarkan pada hasil studi di negara barat/asing. Perlu punya data dan simpulan yang merupakan gambaran riil dampak rokok di masyarakat. Kegiatan survey dan uji klinis harus dilakukan dengan sampel (responden) ukuran puluhan ribu orang dengan sebaran yang mencakup sebagian besar etnik di Indonesia. Sifat masalahnya yang sangat kompleks dan sarat dengan banyak sekali kepentingan, dan melibatkan nasib puluhan juta orang serta asset ratusan triliun rupiah mengharuskan adanya program penelitian berskala nasional, yang dilakukan secara 39 saksama, sungguh-sungguh, komprehensif meliputi semua aspek kehidupan baik kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, psikologi maupun ekonomi dengan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan bangsa;

      2.

      Industri rokok harus didorong memiliki unit penelitian dan pengembangan yang memadai dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi rokok kretek yang lebih sehat dan menyehatkan. Dapat melibatkan setra-sentra sumber daya peneliti di perguruan tinggi maupun Lembaga Riset yang ada. Penelitian yang dilakukan dapat dengan menggunakan pendekatan baru yang berbeda dengan pendekatan keilmuan yang sekarang dilakukan yaitu pendekatan Nano Science atau Nano Teknologi. Bila hal ini dilakukan dengan sungguh- sungguh sangat mungkin akan menjadi sumber inspirasi dunia.

      7.

      Dr. dr. Jack Roebijoso, MSc y Tembakau dan nikotin dikelompokkan pada bahan yang dapat menimbulkan efek adiktif, namun dampak adiktif terhadap kesehatan (medis, psikologik dan sosial), tergolong masih mudah diatasi dan tidak menimbulkan efek ”kecanduan” seperti zat narkotika. Sehingga dengan model pelayanan kesehatan dokter keluarga yang memberdayakan maka masalah kesehatan dan adiksi akibat merokok dapat dikendalikan lebih proporsional. Hal ini tidak akan terjadi pada model pelayanan kesehatan yang liberalistik maupun sosialistik seperti saat ini terjadi di Indonesia dan negara lain, sehingga mereka merasa perlu membatasi perlu membatasi rokok dengan berbagai cara; y Teknologi industri rokok sudah dan akan mampu dikembangkan oleh para ahli Indonesia, sehingga dampak adiksi dan kesehatan dapat diminimalisasi. Penemuan dan kemajuan teknologi pengendalian dampak kesehatan dari rokok (nano teknologi pada filter rokok) dan model pelayanan kesehatan yang memberdayakan masyarakat (dokter keluarga ala Indonesia), akan menjadi komiditi yang berharga bagi kemajuan pembangunan teknologi fabrikasi rokok, kedokteran dan kesehatan di 40 masa depan bagi kepentingan ekonomi dan pembangunan kesehatan/kedokteran di Indonesia; y Faktor risiko kesehatan tidak pernah tunggal dan selalu multi faktor, sehingga memberi ”vonis” tembakau atau merokok merupakan penyebab utama ( causal factor ) bagi timbulnya berbagai penyakit dan kematian; y Peran faktor risiko kesehatan secara bersama atau sendiri-sendiri untuk dapat menimbulkan gangguan kesehatan diperlukan waktu yang cukup lama, sehingga masih ada kesempatan melakukan edukasi dan advokasi kesehatan untuk mengurangi atau meniadakan dampak faktor risiko kesehatan untuk tujuan mencegah kejadian sakit dan kematian dari suatu penyakit tertentu; y Kegagalan sistem organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan bagi perorangan dan keluarga pada era SKN lama (2004), telah mendorong muncul dan tumbuhnya model pelayanan kesehatan bagi perorangan yang lebih liberalistik (kuratif, mahal, eksploitatif) dan sosialistis (kuratif, murah, obscurantisme) di Indonesia; y Model penelitian eksperimental pada binatang percobaan mengenai risiko merokok, tidak serta merta analogis terjadi pada manusia, karena berbeda dosis dan lama paparan asap rokok dan multi faktor lainnya; y Kebijakan memasukan dalam Undang-Undang Kesehatan fasal tembakau merupakan barang adiktif (dengan klasifikasi dampak adiksi ringan) dan dugaan rokok menjadi sumber ( factor causal ) dari berbagai penyakit dan kematian di dunia dan Indonesia, sebagai dasar kebijakan menghapus komiditi tembakau dan rokok, tampaknya masih belum tepat sasaran untuk Indonesia saat ini; y Kebijakan pemerintah melakukan eliminasi komiditi tembakau dan rokok dengan alasan zat adiktif dan rokok telah memberi kontribusi terhadap timbulnya penyakit dan kematian adalah kebijakan yang masih ”parsial”, tidak komprehensif dalam kebijakan bidang kesehatan, sehingga hasilnya tidak akan sesuai dengan harapan dan bahkan akan muncul masalah sosial, ekonomi yang berdampak pada kesehatan (morbiditas, mortalitas), karena berbagai sebab (faktor risiko) kesehatan lain yang akan muncul 41 dalam penelitian kesehatan juga harus diakomodasi dalam Undang- Undang dan peraturan; y Tembakau, rokok, dan teknologi pengendalian dampak kesehatan justru akan menjadi andalan ekspor Indonesia, dikemudian hari. [2.3] Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 20 Mei 2010 Mahkamah telah mendengar keterangan Pemerintah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: POKOK PERMOHONAN PEMOHON a. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan berpotensi merugikan para petani tembakau, petani cengkeh dan para pekerja pabrik rokok, karena ketentuan a quo telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan merasa was-was untuk menanam tembakau dan cengkeh di Indonesia, yang pada gilirannya dapat menimbulkan kerugian materiil apabila tidak menanam tembakau, jika dibandingkan dengan menanam jenis tanaman pertanian lainnya.

      b.

      Bahwa menurut Pemohon, ketentuan a quo, menimbulkan ketidakadilan karena hanya mencantumkan satu jenis tanaman pertanian jenis tanaman tembakau saja yang dianggap merugikan bagi pemakaiannya maupun masyarakat sekelilingnya (disebut sebagai zat adiktif), sedangkan tanaman seperti ganja, kopi dan Iain-Iain (yang juga mengandung zat adiktif) tidak dicantumkan/ dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

      c.

      Bahwa menurut Pemohon, ketentuan a quo, pemuatannya sangat dipaksakan oleh pembuat Undang-Undang, khususnya oleh Pemerintah, lebih-lebih ketentuan a quo akan dijadikan payung hukum/landasan hukum oleh Pemerintah untuk melahirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.

      d.

      Singkatnya menurut Pemohon ketentuan a quo, telah memberikan pembedaan, perlakuan yang bersifat tidak adil terhadap setiap orang termasuk Pemohon 42 selaku petani tembakau maupun petani cengkeh di Indonesia, hal demikian tidak sesuai dengan tujuan dan hakikat konstitusi yang menjamin adanya keadilan ( justice ), __ kepastian ( certainty atau zekerheid ) __ dan kebergunaan atau kebermanfaatan ( utility ), __ karena itu menurut Pemohon ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28 I serta Pembukaan ( preambule ) __ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) __ PEMOHON Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:

      a.

      perorangan warga Negara Indonesia;

      b.

      kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;

      c.

      badan hukum publik atau privat; atau

      d.

      lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan " hak konstitusional ” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam permohonan pengujian Undang- Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:

      a.

      kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

      b.

      hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;

      c.

      kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. 43 Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi sejak putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang- Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:

      a.

      adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD1945;

      b.

      bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;

      c.

      bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

      d.

      adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;

      e.

      adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Atas hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) __ dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat ( causal verband ) __ antara kerugian dan berlakunya Undang- Undang yang dimohonkan untuk diuji. Menurut Pemerintah, permohonan Pemohon tidak jelas dan salah alamat karena ketentuan yang dimohonkan untuk diuji adalah berkaitan dengan pengamanan zat adiktif, lingkup zat adiktif maupun pengaturan tentang produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif, dengan perkataan lain ketentuan a quo tidak terkait atau setidak-tidaknya bukan dimaksudkan untuk mengurangi, mengganggu atau menghalang-halangi Pemohon untuk memanfaatkan lahan pertaniannya guna ditanami tembakau. Dari uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah permohonan 44 Pemohon tidak jelas dan kabur ( obscuur libels ) , khususnya dalam mengonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut di atas, karena itu menurut Pemerintah, kedudukan hukum ( legal standing ) __ Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu ( vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007). Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya, apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG KESEHATAN Sehubungan permohonan pengujian ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan:

      Thumbnail
      Tidak Berlaku
      KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA | HUKUM KEUANGAN NEGARA
      93/PMK.02/2011

      Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

      • Ditetapkan: 27 Jun 2011
      • Diundangkan: 27 Jun 2011
      Thumbnail
      Tidak Berlaku
      STANDAR REVIU | KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
      41/PMK.09/2010

      Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

      • Ditetapkan: 22 Feb 2010
      • Diundangkan: 22 Feb 2010
      • 1
      • ...
      • 81
      • 82
      • 83
      • ...
      • 90