Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007, dan 2008. ...
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2008 tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Memperhatikan : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1944 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Panas Bumi Tahun 2006 Sampai Dengan Tahun 2009;
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. ...
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TANGGAL 19 Maret 2009 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I. Perizinan: A. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir:
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok A, meliputi kegiatan:
ekspor zat radioaktif:
izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 247.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 b. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin Per permohonan 2.160.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 419.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 c. impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik:
izin Per permohonan 444.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 2) perpanjangan izin Per permohonan 247.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 d. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 437.000,00 e. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik:
izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 437.000,00 f. produksi pembangkit radiasi pengion:
izin Per permohonan 3.708.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 1.365.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 824.000,00 g. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif:
izin Per permohonan 3.708.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 1.365.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 824.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) h. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
radiologi diagnostik dan intervensional, meliputi: a) pesawat sinar-X untuk diagnostik yang terdiri atas:
pesawat sinar-X terpasang tetap untuk pemeriksaan umum: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (2) pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam: (a) ruangan: [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) mobile station : __ [1] izin Per permohonan/ Per unit 1.816.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (3) pesawat sinar-X tomografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (4) pesawat sinar-X pengukur densitas tulang: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (5) pesawat sinar-X ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy) : (a) C-Arm [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) konvensional [1] izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (6) pesawat sinar-X C-Arm bedah: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (7) pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam: (a) ruangan: [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) mobile station : [1] izin Per permohonan/ Per unit 1.816.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (8) pesawat sinar-X kedokteran gigi: (a) intraoral konvensional: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (b) intraoral digital: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (c) ekstraoral konvensional: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (d) ekstraoral digital: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (e) Cone Beam CT- Scan : [1] izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (9) pesawat sinar-X fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (10) pesawat sinar-X CT- Scan : (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 1.107.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 b) pesawat sinar-X untuk intervensional yang terdiri atas:
pesawat sinar-X fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (2) pesawat sinar-X C-Arm/U- Arm angiografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.261.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (3) pesawat sinar-X CT- Scan fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (4) pesawat sinar-X CT- Scan angiografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c) pesawat sinar-X untuk penunjang radioterapi yang terdiri atas:
pesawat sinar-X simulator (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (2) pesawat sinar-X CT- Scan simulator: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 630.500,00 (3) pesawat sinar-X CT- Scan untuk simulator: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 630.500,00 (4) pesawat sinar-X C-Arm untuk brakhiterapi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 d) pesawat sinar-X CT- Scan untuk penunjang kedokteran nuklir:
izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 2) iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus: a) izin Per permohonan/ Per unit 2.035.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 3) iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion: a) izin Per permohonan/ Per unit 2.035.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 1.107.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 4) gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi: a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 5) radiografi industri fasilitas terbuka, meliputi peralatan radiografi: __ a) gamma:
izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 b) sinar-X:
izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 c) gamma dengan perangkak (crawler) :
izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 d) sinar-X dengan perangkak (crawler) :
izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 e) netron dengan zat radioaktif:
izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 f) betatron:
izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 6) well logging : __ __ __ __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan/ Per sumber 616.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per sumber 462.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per sumber 308.000,00 7) perunut: __ a) izin Per permohonan 358.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 204.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 114.500,00 8) fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang: a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 9) radioterapi dengan menggunakan: a) zat radioaktif, meliputi (1) teleterapi Co-60: (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 1.132.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 849.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 437.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.881.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 (2) brakhiterapi, terdiri atas: (a) laju dosis rendah __ (low dose rate) : [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 874.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 (b) laju dosis sedang __ (medium dose _rate): _ [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 874.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 (c) laju dosis tinggi __ (high dose rate) : [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 2.674.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 b) pembangkit radiasi pengion, meliputi:
akselerator linear __ (linear accelerator) : (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 1.132.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 849.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 566.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 4.480.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.623.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan 824.000,00 (2) sinar-X orthovoltage : __ (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 3.448.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 849.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 (3) sinar-X superficial : (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 272.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 247.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 136.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 616.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 462.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 10) fasilitas kalibrasi, meliputi: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan/ Per unit 3.448.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per unit 437.000,00 11) radiografi industri fasilitas tertutup, meliputi peralatan radiografi: a) gamma:
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 487.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 204.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 114.500,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 2.287.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 333.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 179.000,00 b) sinar-X:
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 487.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 204.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 114.500,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 2.674.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 591.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 308.000,00 c) akselerator linear __ (linear accelerator) :
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 d) betatron:
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 12) fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 13) iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan 616.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 462.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 308.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan 3.448.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 849.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 14) iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 1.132.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 566.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan/ Per unit 4.480.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per unit 1.623.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per unit 824.000,00 15) iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan 3.964.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.451.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 824.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan 6.028.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 3.171.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 1.426.000,00 c) penutupan (1) izin penutupan Per permohonan 3.448.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perubahan izin penutupan Per permohonan 566.000,00 16) kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi: a) kamera gamma:
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan 874.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 591.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 308.000,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan 487.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 333.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 (3) penutupan: (a) izin penutupan Per permohonan 358.000,00 (b) perubahan izin penutupan Per permohonan 308.000,00 b) PET (Positron Emission Tomography) :
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan 2.164.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.107.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 566.000,00 (2) operasi: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (a) izin operasi Per permohonan 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.451.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan 824.000,00 (3) penutupan: (a) izin penutupan Per permohonan 3.706.000,00 (b) perubahan izin penutupan Per permohonan 566.000,00 17) kedokteran nuklir terapi: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan 874.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 591.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 437.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan 2.416.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 462.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 c) penutupan:
izin penutupan Per permohonan 2.158.000,00 (2) perubahan izin penutupan Per permohonan 308.000,00 i. produksi radioisotop, meliputi:
konstruksi: a) izin konstruksi Per permohonan 2.164.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.107.000,00 c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 824.000,00 2) komisioning: a) izin komisioning Per permohonan 3.316.000,00 b) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 462.000,00 c) perubahan izin komisioning Per permohonan 308.000,00 3) operasi: a) izin operasi Per permohonan 5.552.000,00 b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.623.000,00 c) perubahan izin operasi Per permohonan 738.000,00 4) penutupan: a) izin penutupan Per permohonan 3.488.000,00 b) perubahan izin penutupan Per permohonan 738.000,00 j. pengelolaan limbah radioaktif:
tapak: a) izin tapak Per permohonan 39.400.000,00 b) perubahan izin tapak Per permohonan 7.790.000,00 2) konstruksi: a) izin konstruksi Per permohonan 10.420.000,00 b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 7.815.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 3.920.000,00 3) komisioning: a) izin komisioning Per permohonan 4.735.000,00 b) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 1.623.000,00 c) perubahan izin komisioning Per permohonan 1.211.000,00 4) operasi: a) izin operasi Per permohonan 23.440.000,00 b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 12.975.000,00 c) perubahan izin operasi Per permohonan 5.855.000,00 5) penutupan: a) izin penutupan Per permohonan 9.880.000,00 b) perubahan izin penutupan Per permohonan 2.114.000,00 2. Pemanfaatan Bahan Nuklir, meliputi kegiatan:
penelitian dan pengembangan:
izin Per permohonan 2.848.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 849.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 b. penambangan bahan galian nuklir:
izin Per permohonan 2.848.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 849.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 c. pembuatan:
izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 462.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 d. produksi:
izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 462.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 e. penyimpanan:
izin Per permohonan 960.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 243.500,00 f. pengalihan:
izin Per permohonan 1.816.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 g. impor:
izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 h. ekspor:
izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 i. penggunaan pada:
pengoperasian reaktor daya: a) izin Per permohonan 10.540.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 4.375.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 566.000,00 2) pengoperasian reaktor nondaya: a) izin Per permohonan 6.200.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 2.139.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 3) produksi radioisotop: a) izin Per permohonan 6.200.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 2.139.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 3. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok B, meliputi kegiatan: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen:
izin Per permohonan 567.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 234.500,00 3) perubahan izin Per permohonan 153.000,00 b. penyimpanan zat radioaktif:
izin Per permohonan 5.565.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 2.018.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 952.500,00 c. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
kedokteran nuklir diagnostik in vitro: a) izin Per permohonan 239.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 132.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 71.000,00 2) fluoroskopi bagasi: a) izin Per permohonan 485.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 296.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 112.000,00 3) gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah: __ __ __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan 321.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 214.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 112.000,00 4. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok C, meliputi kegiatan:
ekspor pembangkit radiasi pengion:
izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 b. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 107.000,00 c. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik:
izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 107.000,00 d. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan:
zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 2) check-sources : __ a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 3) zat radioaktif untuk kalibrasi: __ a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 4) zat radioaktif untuk standardisasi: a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 5) detektor bahan peledak: a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 B. Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, meliputi: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 1. Reaktor Nuklir, terdiri atas:
reaktor nondaya:
< 2 MWt (kurang dari dua megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 121.350.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 21.650.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 19.230.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 f) izin operasi Per permohonan 58.950.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 18.450.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 134.310.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 18.450.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 21.110.000,00 2) 2 MWt – 10 MWt (dua megawatt termal sampai dengan sepuluh megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 147.150.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 82.710.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 25.950.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 27.990.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 8.750.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) f) izin operasi Per permohonan 76.470.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 22.830.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 167.850.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 22.830.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 24.550.000,00 3) > 10 MWt (lebih besar dari sepuluh megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 172.950.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 110.230.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 34.550.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 33.150.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 10.470.000,00 f) izin operasi Per permohonan 99.150.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 35.190.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 223.750.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 35.190.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 27.990.000,00 b. reaktor daya:
nonkomersial a) izin tapak Per permohonan 285.150.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) b) izin konstruksi Per permohonan 516.150.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 164.550.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 34.550.000,00 f) izin operasi Per permohonan 468.550.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 132.150.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 1.032.150.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 132.150.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 164.550.000,00 2) komersial: a) izin tapak Per permohonan 371.150.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 774.150.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 103.350.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 267.750.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 43.150.000,00 f) izin operasi Per permohonan 702.750.000,00 g) iuran tahunan untuk operasi Per permohonan 244.980.000,00 h) perpanjangan izin operasi Per permohonan 193.350.000,00 i) izin operasi gabungan Per permohonan 1.720.150.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) j) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 193.350.000,00 k) iuran tahunan untuk operasi gabungan Per permohonan 244.980.000,00 l) izin dekomisioning Per permohonan 203.250.000,00 2. Instalasi Nuklir Nonreaktor, terdiri atas:
Fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas:
izin tapak Per permohonan 181.950.000,00 2) izin konstruksi Per permohonan 86.150.000,00 3) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 21.650.000,00 4) izin komisioning Per permohonan 22.830.000,00 5) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 6) izin operasi Per permohonan 83.350.000,00 7) perpanjangan izin operasi Per permohonan 33.150.000,00 b. Fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi:
izin tapak Per permohonan 121.350.000,00 2) izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 3) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 20.790.000,00 4) izin komisioning Per permohonan 22.830.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 6) izin operasi Per permohonan 66.150.000,00 7) perpanjangan izin operasi Per permohonan 20.250.000,00 8) izin dekomisioning Per permohonan 17.670.000,00 II. Penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif, meliputi: A. Penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, meliputi:
penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A Per permohonan 358.000,00 2. penetapan penghentian pemanfaatan bahan nuklir Per permohonan 680.500,00 3. penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B Per permohonan 239.000,00 4. penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok C Per permohonan 166.000,00 B. Pernyataan pembebasan, meliputi:
pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus Per permohonan 1.558.000,00 2. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma Per permohonan 358.000,00 3. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography) Per permohonan 1.558.000,00 4. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir terapi Per permohonan 1.558.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan 1.880.500,00 6. pernyataan pembebasan tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif Per permohonan 1.880.500,00 7. pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir Per permohonan 17.110.000,00 8. pernyataan pembebasan tapak instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan 11.950.000,00 C. Penetapan klierens Per permohonan 616.000,00 D. Persetujuan, meliputi:
persetujuan impor dan ekspor:
sumber radiasi pengion Per permohonan 198.000,00 b. bahan nuklir Per permohonan 198.000,00 2. persetujuan pengiriman kembali:
zat radioaktif Per permohonan 198.000,00 b. bahan bakar nuklir bekas Per permohonan 198.000,00 3. persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir, meliputi:
reaktor nondaya Per permohonan 12.350.000,00 b. reaktor daya nonkomersial Per permohonan 17.850.000,00 c. reaktor daya komersial Per permohonan 26.790.000,00 d. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi Per permohonan 12.350.000,00 4. persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen (upgrading) atau peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen __ _(uprating): _ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a. reaktor nondaya Per permohonan 72.550.000,00 b. reaktor daya nonkomersial Per permohonan 159.750.000,00 c. reaktor daya komersial Per permohonan 264.150.000,00 5. persetujuan pelaksanaan pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 293.500,00 E. Sertifikat persetujuan, meliputi:
sertifikat persetujuan desain zat radioaktif:
bentuk khusus (special form radioactive material) Per permohonan 2.461.000,00 b. sulit menyebar (low dispersible radioactive material) Per permohonan 2.461.000,00 2. sertifikat persetujuan desain bungkusan:
untuk bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol koma satu kilogram) atau lebih uranium heksafluorida Per permohonan 2.461.000,00 b. untuk bungkusan zat dapat belah Per permohonan 2.848.000,00 c. Tipe B(U) Per permohonan 2.461.000,00 d. Tipe B(M) Per permohonan 2.461.000,00 e. Tipe C Per permohonan 3.364.000,00 3. sertifikat persetujuan pengiriman dengan penatalaksanaan khusus (special arrangement) dalam pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 874.000,00 4. sertifikat persetujuan pengiriman:
bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 874.000,00 b. bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih besar dari 3000A 1 , 3000A 2 , atau 1000 TBq (terabecquerel) Per permohonan 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c. bungkusan yang berisi zat dapat belah dengan Indeks Keselamatan Kekritisan dalam peti kemas tunggal atau kendaraan pengangkut tunggal melebihi 50 Per permohonan 874.000,00 F. Validasi sertifikat persetujuan:
desain zat radioaktif sulit menyebar ( low dispersible radioactive material ) Per permohonan 680.500,00 2. desain bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol koma satu kilogram) atau lebih uranium heksafluorida Per permohonan 680.500,00 3. desain bungkusan yang berisi zat dapat belah Per permohonan 680.500,00 4. desain bungkusan Tipe B(U) Per permohonan 680.500,00 5. desain bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 680.500,00 6. pengiriman bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 680.500,00 7. pengiriman bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih besar dari 3000 A 1 , 3000 A 2 , atau 1000 TBq (terabecquerel) Per permohonan 680.500,00 8. pengiriman dengan penatalaksanaan khusus (special arrangement) dalam pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 680.500,00 G. Validasi Surat Izin Bekerja (SIB) untuk petugas keahlian yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi:
ahli radiografi Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 2. operator radiografi Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 3. operator iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 4. petugas dosimetri iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5. petugas perawatan dan perbaikan peralatan iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 6. operator fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 7. petugas dosimetri pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 8. petugas perawatan dan perbaikan peralatan pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 III. Penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja, meliputi: A. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi nuklir, terdiri atas:
operator reaktor daya Per permohonan/ Per orang 611.000,00 2. supervisor reaktor daya Per permohonan/ Per orang 641.000,00 3. teknisi perawatan reaktor daya Per permohonan/ Per orang 611.000,00 4. supervisor perawatan reaktor daya Per permohonan/ Per orang 641.000,00 5. operator reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 431.000,00 6. supervisor reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 461.000,00 7. teknisi perawatan reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 431.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 8. supervisor perawatan reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 461.000,00 9. operator instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan/ Per orang 401.000,00 10. supervisor instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan/ Per orang 431.000,00 11. petugas proteksi radiasi instalasi nuklir Per permohonan/ Per orang 401.000,00 12. pengurus inventori bahan nuklir Per permohonan/ Per orang 401.000,00 13. pengawas inventori bahan nuklir Per permohonan/ Per orang 431.000,00 B. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi:
petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat I Per permohonan/ Per orang 401.000,00 2. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat II Per permohonan/ Per orang 341.000,00 3. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat III Per permohonan/ Per orang 281.000,00 4. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat I Per permohonan/ Per orang 401.000,00 5. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat II Per permohonan/ Per orang 341.000,00 6. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat III Per permohonan/ Per orang 281.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) IV. Penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi: A. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat I Per orang/ 4 (empat) hari 3.302.000,00 B. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat II Per orang/ 3 (tiga) hari 2.626.000,00 C. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat III Per orang/ 2 (dua) hari 1.950.000,00 D. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat I Per orang/ 4 (empat) hari 2.036.000,00 E. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat II Per orang/ 3 (tiga) hari 1.660.000,00 F. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat III Per orang/ 2 (dua) hari 1.284.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO w
Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Relevan terhadap
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4791 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 78 Tahun 2007 TANGGAL : 10 Desember 2007 PENILAIAN SYARAT TEKNIS I. FAKTOR DAN INDIKATOR DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU FAKTOR INDIKATOR 1. Kependudukan 1. Jumlah penduduk.
Kepadatan penduduk.
Kemampuan Ekonomi 3. PDRB non migas perkapita.
Pertumbuhan ekonomi.
Kontribusi PDRB non migas.
Potensi daerah 6. Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk.
Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk.
Rasio pasar per 10.000 penduduk 9. Rasio sekolah SD per penduduk usia SD.
Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP.
Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA.
Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk.
Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk. FAKTOR INDIKATOR 14. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor.
Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga.
Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor.
Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas.
Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas.
Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk.
Kemampuan Keuangan 20. Jumlah PDS.
Rasio PDS terhadap jumlah penduduk.
Rasio PDS terhadap PDRB non migas.
Sosial Budaya 23. Rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk.
Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk.
Jumlah balai pertemuan.
Sosial Politik 26. Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mem- punyai hak pilih.
Jumlah organisasi kemasya- rakatan.
Luas Daerah 28. Luas wilayah keseluruhan.
Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan. FAKTOR INDIKATOR 8. Pertahanan 30. Rasio jumlah personil aparat per- tahanan terhadap luas wilayah.
Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan.
Keamanan 32. Rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk.
Tingkat Kesejahteraan masyarakat 33. Indeks Pembangunan Manusia.
Rentang Kendali 34. Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota).
Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota). II. DEFINISI INDIKATOR 1. Indikator: Suatu parameter atau suatu nilai yang diturunkan dari faktor yang memberikan informasi tentang keadaan dari suatu fenomena/lingkungan/wilayah, dengan signifikansi dari indikator tersebut berhubungan secara langsung dengan nilai parameter. Indikator ini dihitung untuk penyusunan indeks komposit pembentukan/penghapusan dan penggabungan daerah otonom harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
data tersedia, (2) mudah dihitung, (3) relevan, (4) terukur, dan reliabel.
Jumlah penduduk: Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kepadatan penduduk: Rasio antara jumlah penduduk dengan luas wilayah efektif.
PDRB: Jumlah nilai tambah bruto seluruh sektor kegiatan ekonomi yang terjadi/muncul di suatu daerah pada periode tertentu.
PDRB non migas per kapita: Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk di suatu daerah.
Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan dari suatu periode/tahun terhadap periode/tahun sebelumnya.
Kontribusi PDRB non migas: Persentase PDRB non migas kabupaten/kota terhadap PDRB non migas provinsi dan atau persentase PDRB non migas provinsi terhadap PDB nasional.
Potensi Daerah: Potensi fisik dan non fisik dari suatu daerah/wilayah seperti penduduk, sumber daya buatan dan sumber daya sosial. Untuk keperluan otonomi daerah, potensi daerah yang dapat diukur saja (tangible) dimasukkan dalam indikator tersedia.
Bank: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga Keuangan Non Bank: Badan usaha selain bank, meliputi asuransi, pegadaian, dan koperasi.
Kelompok Pertokoan: Sejumlah toko yang terdiri dari paling sedikit ada 10 toko dan mengelompok. Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya dapat lebih dari satu.
Pasar: Prasarana fisik yang khusus dibangun untuk tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang dan jasa, biasanya aktivitasnya rutin dilakukan setiap hari.
Fasilitas Kesehatan: Tempat pemeriksaan dan perawatan kesehatan, berada di bawah pengawasan dokter/tenaga medis, yang biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap, dan klinik.
Tenaga medis: Dokter, mantri kesehatan/perawat, dan sejenisnya, tidak termasuk bidan, yang dapat memberikan pengobatan baik yang buka praktek maupun tidak.
Kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor: Alat untuk mengangkut orang seperti bemo, bajaj dan motor, mobil, perahu/jukung baik yang menggunakan tenaga penggerak motor tempel atau tidak. Perahu motor menggunakan motor penggerak dipasang tidak permanen maupun kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggerak, motor dipasang secara permanen di dalamnya.
Pelanggan listrik: Rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan non PLN sebagai alat penerangan rumah.
Pengguna air bersih: Rumah tangga yang menggunakan air bersih, khususnya untuk kebutuhan air minum.
Pendapatan Daerah Sendiri: Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi hasil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota).
Sarana Peribadatan: Bangunan yang digunakan sebagai tempat melakukan peribadatan sesuai dengan agama yang dianut.
Fasilitas lapangan olah raga: Tempat (fasilitas) yang digunakan untuk melakukan aktivitas olah raga baik di ruangan terbuka maupun ruangan tertutup (seperti lapangan sepak bola, bola voli, bulu tangkis dan kolam renang).
Balai Pertemuan: Tempat (gedung) yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.
Penduduk yang ikut Pemilu:
Organisasi Kemasyarakatan: Organisasi masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial dan kemasyarakatan.
Luas Daerah/Wilayah Keseluruhan: Luas daratan ditambah luas 4 mil laut dari pantai untuk kabupaten/kota atau 4 sampai dengan 12 mil laut dari pantai untuk provinsi.
Wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan: Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan budi daya di luar kawasan lindung.
Personil Aparat Pertahanan: Aparat pertahanan adalah anggota TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang menjadi anggota satuan organik TNI di wilayah calon daerah otonom.
Karakteristik Wilayah: Adalah ciri wilayah yang ditunjukan oleh hamparan permukaan fisik calon daerah otonom (berupa daratan, atau daratan dan pantai/laut, atau kepulauan), dan posisi calon daerah otonom (berbatasan dengan negara lain atau tidak berbatasan dengan negara lain).
Rentang kendali: Jarak rata-rata kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten), dan rata-rata lama waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten).
Indeks Pembangunan Manusia: Merupakan indeks komposit yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melihat taraf hidup (kemajuan) masyarakat. III. CARA PENGHITUNGAN INDIKATOR 1. Jumlah Penduduk: Semua orang yang berdomisili di suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.
Kepadatan Penduduk: Jumlah penduduk dibagi luas wilayah efektif.
PDRB non migas perkapita: Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk.
Pertumbuhan ekonomi: Nilai besaran PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke-t dikurangi nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke t-1 dibagi nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke t-1 dikalikan 100.
Kontribusi PDRB non migas: Untuk provinsi adalah nilai PDRB non migas provinsi atas dasar harga berlaku suatu daerah dibagi PDRB non migas nasional atas dasar harga berlaku dikalikan 100. Untuk kabupaten/kota adalah nilai PDRB non migas kabupaten atas dasar harga berlaku suatu daerah dibagi PDRB non migas provinsi atas dasar harga berlaku dikalikan 100.
Rasio Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank per 10.000 penduduk: Jumlah Bank dan Non Bank dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio kelompok pertokoan/toko per 10.000 penduduk: Jumlah kelompok pertokoan/toko dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio Pasar per 10.000 penduduk: Jumlah pasar dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio sekolah SD per penduduk usia SD: Jumlah sekolah SD dibagi jumlah penduduk usia 7-12 tahun.
Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP: Jumlah sekolah SLTP dibagi jumlah penduduk usia 13-15 tahun.
Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA: Jumlah sekolah SLTA dibagi jumlah penduduk usia 16-18 tahun.
Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk: Jumlah rumah sakit, rumah sakit bersalin, poliklinik baik negeri maupun swasta dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk: Jumlah dokter, perawat, dan mantri kesehatan dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor: Jumlah rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor dibagi dengan jumlah rumah tangga dikali 100.
Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga: Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan Non PLN dibagi jumlah rumah tangga dikali 100.
Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor: Jumlah panjang jalan dibagi jumlah kendaraan bermotor.
Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas: Jumlah pekerja yang berpendidikan SLTA dibagi jumlah penduduk usia 18 tahun dikali 100.
Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas: Jumlah pekerja yang berpendidikan S-1 dibagi jumlah penduduk usia 25 tahun dikali 100.
Rasio Pegawai Negeri Sipil terhadap 10.000 penduduk: Jumlah PNS Gol I/II/III/IV dibagi jumlah penduduk dikalikan 10.000.
Jumlah Pendapatan Daerah Sendiri (PDS): Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi hasil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota).
Jumlah penerimaan PDS terhadap Jumlah Penduduk: Jumlah penerimaan PDS dibagi dengan jumlah penduduk.
Jumlah penerimaan PDS terhadap PDRB non migas: Jumlah penerimaan PDS dibagi dengan jumlah PDRB non migas.
Rasio sarana Peribadatan per 10.000 penduduk: Jumlah masjid, gereja, pura, vihara dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio fasilitas lapangan olah raga per 10.000 penduduk: Jumlah lapangan bulu tangkis, sepak bola, bola volly, dan kolam renang dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Jumlah Balai Pertemuan: Jumlah gedung yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.
Rasio Penduduk yang ikut Pemilu legislatif terhadap Penduduk yang mempunyai hak pilih: Jumlah penduduk usia yang mencoblos saat pemilu legislatif dibagi jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah kawin.
Jumlah Organisasi Kemasyarakatan: Jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar.
Luas wilayah keseluruhan: Jumlah luas daratan ditambah luas lautan.
Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan: Jumlah luas wilayah yang dapat digunakan untuk permukiman dan industri.
Rasio jumlah Personil Aparat pertahanan terhadap luas wilayah: Jumlah personil aparat pertahanan dibandingkan dengan luas wilayah.
Karakteristik Wilayah: Ciri wilayah yang ditinjau dari sudut pandang pertahanan, pemberian nilai tergantung kepada hamparan fisik dan posisi calon daerah otonom. Tingkatan penilaian calon daerah otonom dimulai dari nilai tertinggi dengan urutan sebagai berikut:
Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa kepulauan.
Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa daratan dan pantai.
Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa daratan.
Tidak berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa kepulauan, daratan dan pantai, atau daratan.
Rasio personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk: Jumlah personil aparat keamanan dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Indeks Pembangunan Manusia: Dengan melihat tiga aspek kehidupan manusia, yaitu: usia hidup ( longevity ), pengetahuan ( knowledge ) dan standar hidup layak ( decent living ). Usia hidup diukur dengan AHH (Angka Harapan Hidup) yang secara teknis dihitung dengan metode tidak langsung berdasarkan rata-rata Anak Lahir Hidup (ALH) dan rata-rata anak yang masih hidup. Pengetahuan diukur dengan Angka Melek Huruf (AMH) dan RLS (Rata- rata Lama Sekolah) dari penduduk usia 15 tahun ke atas. AMH dihitung dari kemampuan membaca dan menulis, sedangkan RLS dihitung dengan menggunakan dua variabel secara simultan yakni jenjang pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki dan tingkat/kelas yang pernah/sedang diduduki. Standar layak hidup diukur dengan indikator rata-rata konsumsi riel yang telah disesuaikan.
Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten): Jumlah jarak dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) dibagi jumlah kabupaten/kota atau kecamatan.
Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan: Jumlah waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota) dibagi jumlah kabupaten/kota atau kecamatan. IV. METODE PENILAIAN 1. Penilaian yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan daerah otonom baru terdiri dari 2 macam metode yaitu:
Metode Rata-rata, dan (2) Metode Kuota.
Metode rata-rata adalah metode yang membandingkan besaran/nilai tiap calon daerah dan daerah induk terhadap besaran/nilai rata-rata keseluruhan daerah di sekitarnya.
Metode Kuota adalah metode yang menggunakan angka tertentu sebagai kuota penentuan skoring baik terhadap calon daerah maupun daerah induk. Kuota jumlah penduduk provinsi untuk pembentukan provinsi adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya. Kuota jumlah penduduk kabupaten untuk pembentukan kabupaten adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yang bersangkutan. Kuota jumlah penduduk kota untuk pembentukan kota adalah 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan dan sekitarnya. Semakin besar perolehan besaran/nilai calon daerah dan daerah induk (apabila dimekarkan) terhadap kuota pembentukan daerah, maka semakin besar skornya.
Dalam hal terdapat beberapa faktor yang memiliki karakteristik tersendiri maka penilaian teknis dimaksud dilengkapi dengan penilaian secara kualitatif.
Pemberian skor untuk pembentukan provinsi menggunakan Pembanding Provinsi, pembentukan kabupaten menggunakan Pembanding Kabupaten dan pembentukan kota menggunakan Pembanding Kota.
Pembanding Provinsi adalah provinsi-provinsi sesuai dengan letak geografis, yaitu:
Jawa dan Bali;
Sumatera;
Sulawesi;
Kalimantan;
Nusa Tenggara;
Maluku; dan
Papua.
Pembanding Kabupaten adalah kabupaten-kabupaten di provinsi yang bersangkutan.
Pembanding Kota adalah kota-kota sejenis (tidak termasuk kota yang menjadi ibukota provinsi) di provinsi yang bersangkutan dan atau provinsi di sekitarnya minimal 3 (tiga) kota.
Dalam hal menentukan pembanding provinsi, pembanding kabupaten dan pembanding kota terdapat provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki besaran/nilai indikator yang sangat berbeda (di atas 5 kali dari besaran/nilai terendah), maka besaran/nilai tersebut tidak diperhitungkan.
Setiap indikator mempunyai skor dengan skala 1-5, dimana skor 5 masuk dalam kategori sangat mampu, skor 4 kategori mampu, skor 3 kategori kurang mampu, skor 2 kategori tidak mampu dan skor 1 kategori sangat tidak mampu.
Besaran/nilai rata-rata pembanding dan besaran jumlah kuota sebagai dasar untuk pemberian skor. Pemberian skor 5 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 80% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 4 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 60% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 3 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 40% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 2 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 20% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 1 apabila besaran/nilai indikator kurang dari 20% besaran/nilai rata-rata. V. PEMBOBOTAN Setiap faktor dan indikator mempunyai bobot yang berbeda-beda sesuai dengan perannya dalam pembentukan daerah otonom. 1. Bobot untuk masing-masing faktor dan indikator: NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 1 Kependudukan 20 1. Jumlah penduduk 2. Kepadatan penduduk 15 5 2 Kemampuan Ekonomi 15 1. PDRB non migas perkapita 5 2. Pertumbuhan ekonomi 5 3. Kontribusi PDRB non migas 5 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 3 Potensi Daerah 15 1. Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk 2 2. Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk 1 3. Rasio Pasar per 10.000 penduduk 1 4. Rasio sekolah SD per penduduk usia SD 1 5. Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP 1 6. Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA 1 7. Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk 1 8. Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk 1 9. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor 1 10. Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga 1 11. Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor 1 12. Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas 1 13. Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas 1 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 14. Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk 1 4 Kemampuan Keuangan 15 1. Jumlah PDS 5 2. Rasio PDS terhadap Jumlah Penduduk 5 3. Rasio PDS terhadap PDRB 5 5 Sosial Budaya 5 1. Rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk 2 2. Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk 2 3. Jumlah balai pertemuan 1 6 Sosial Politik 5 1. Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mempunyai hak pilih 3 2. Jumlah organisasi kemasyarakatan 2 7 Luas Daerah 5 1. Luas wilayah keseluruhan 2 2. Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan 3 8 Pertahanan 5 1. Rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah 3 2. Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan 2 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 9 Keamanan 5 1. Rasio jumlah personil aparat Keamanan terhadap jumlah penduduk 5 10 Tingkat Kesejahteraan Masyarakat 5 1. Indeks Pembangunan Manusia 5 11 Rentang Kendali 5 1. Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) 2 2. Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) 3 Total 100 2. Nilai indikator adalah hasil perkalian skor dan bobot masing-masing indikator. Kelulusan ditentukan oleh total nilai seluruh indikator dengan kategori: Kategori Total Nilai Seluruh Indikator Keterangan Sangat Mampu 420 s/d 500 Rekomendasi Mampu 340 s/d 419 Rekomendasi Kurang Mampu 260 s/d 339 Ditolak Tidak mampu 180 s/d 259 Ditolak Sangat Tidak Mampu 100 s/d 179 Ditolak 3. Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu (420-500) atau mampu (340-419) serta perolehan total nilai indikator faktor kependudukan (80-100), faktor kemampuan ekonomi (60-75), faktor potensi daerah (60-75) dan faktor kemampuan keuangan (60-75).
Usulan pembentukan daerah otonom baru ditolak apabila calon daerah otonom atau daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori kurang mampu, tidak mampu dan sangat tidak mampu dalam menyelenggarakan otonomi daerah, atau perolehan total nilai indikator faktor kependudukan kurang dari 80 atau faktor kemampuan ekonomi kurang dari 60, atau faktor potensi daerah kurang dari 60, atau faktor kemampuan keuangan kurang dari 60. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. ...
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usah Milik Negara.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
Pembubaran adalah pengakhiran Persero atau Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.
Perlindungan Varietas Tanaman
Relevan terhadap
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
Menteri adalah Menteri Pertanian.
Departemen adalah Departemen Pertanian.
Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.
Lisensi...
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.
Relevan terhadap
Persetujuan pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Tanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang menjadi dasar pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berada pada pihak-pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan data dan dokumen tersebut. __ Pasal 9 (1) BMKT berstatus BMN yang ditetapkan sebagai koleksi negara tidak dapat dilakukan penjualan. (2) BMKT berstatus BMN yang tidak ditetapkan sebagai koleksi negara dapat dilakukan penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Pasal 10 (1) Penjualan BMKT berstatus selain BMN harus dilakukan secara lelang melalui kantor lelang Negara atas permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT. (2) Hasil penjualan lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dipungut bea lelang, diserahkan kepada pemohon lelang. (3) Hasil penjualan BMKT yang diserahkan kepada pemohon lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk bagian Pemerintah disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (4) Dalam hal setelah dilakukan 3 (tiga) kali pelelangan melalui kantor lelang Negara, BMKT berstatus selain BMN tidak terjual, maka berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dapat:
melakukan penjualan secara lelang melalui balai lelang swasta/internasional; atau
melakukan penjualan dengan cara lain. (5) Pelaksanaan penjualan BMKT, termasuk pembagian hasil penjualan dan penyetoran ke Kas Negara, dilaporkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan. Pasal 11 BMKT berstatus selain BMN yang tidak laku terjual dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), akan dibagi menjadi bagian Pemerintah dan bagian pemegang izin pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) BMKT bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan statusnya sebagai BMN atau Barang Milik Daerah apabila akan digunakan untuk:
pengkayaan koleksi museum di tingkat pusat atau daerah;
penunjang kegiatan pendidikan; dan/atau
penelitian. (2) Pengajuan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, untuk usulan sebagai BMN; atau
disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, untuk usulan sebagai Barang Milik Daerah. BAB V LAIN-LAIN Pasal 13 (1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMKT yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, penjualannya langsung dapat dilakukan oleh PANNAS BMKT secara lelang melalui kantor lelang Negara tanpa persetujuan Menteri Keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pelaksanaan penjualan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk segala akibatnya, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PANNAS BMKT dan pihak penjual. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMKT yang diangkat setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan status penggunaan dan penjualannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP