Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Laporan Utama Teks CS. Purwowidhu | Foto Dok. Kemendesa AGAR MANFAAT SAMPAI KEPADA YANG BERHAK P andemi COVID-19 berdampak langsung pada kesehatan dan ekonomi. Seluruh kalangan masyarakat pun tak luput bergelut dalam tak luput bergelut dalam perjuangan melawan sampar ini, terlebih rakyat miskin. Data Badan Pusat Statistik di awal tahun 2020 menunjukkan 60,23 persen dari total jumlah penduduk miskin ada di perdesaan. Pemerintah berupaya menjamin keberlangsungan hidup rakyat miskin di desa pada masa krisis pandemi ini melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT Desa). Simak wawancara Kementerian Keuangan dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengenai implementasi program BLT Desa. Apa yang menjadi dasar pemikiran dikeluarkannya kebijakan penggunaan dana desa untuk program BLT Desa? Di tengah pemulihan kondisi akibat pandemi COVID-19 yang kita belum tahu sampai kapan, kesehatan dan ekonomi menjadi fokus perhatian di Kementerian Desa, utamanya terkait dengan Dana Desa. Oleh sebab itu, kita keluarkan kebijakan. Pertama untuk kesehatan sebagai upaya pencegahan kita bikin yang namanya Desa Tanggap Covid. Setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan fasilitasi. Kedua, Kebijakan penanganan ekonomi ditujukan untuk meningkatkan daya beli dan ketahanan ekonomi dengan bentuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan kebijakan BLT Desa. Program BLT Desa ini kita sinergikan betul dengan Kementerian Keuangan baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaannya. BLT Desa ini kan sebuah kebijakan sementara yang lahir karena COVID-19. Alasan desa dilibatkan yaitu karena adanya Dana Desa dan pendataan di level desa jauh lebih valid dan akurat. Itu sebabnya di dalam regulasi terkait BLT Desa, saya tekankan betul, bagaimana melakukan pendataan dan siapa saja yang didata. Mengapa besaran BLT Desa di setiap tahapnya berbeda? Besaran BLT Desa di tiga bulan pertama mulai April, Mei, Juni, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600 ribu. Kemudian tiga bulan kedua Juli, Agustus, September, setiap KPM menerima Rp300 ribu, turun separuh karena ekonomi misalnya UMKM diperkirakan sudah mulai menggeliat. Bagaimana mekanisme pendataan penerima manfaat BLT Desa? Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid yang terdiri dari kepala desa sebagai ketua, ketua Badan Pengawas Desa sebagai wakil ketua, kemudian anggota yang terdiri dari perangkat desa, sekretaris desa, ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Pendataan terhadap calon KPM BLT Desa berbasis RT untuk keakuratan verifikasi di lapangan dan dilakukan oleh tiga orang untuk memastikan validitasnya. Itu pun masih difilter lagi dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), lembaga permusyawaratan tingkat tertinggi di desa. Apapun yang dihasilkan Musdesus itu adalah sebuah keputusan politik yang sudah merepresentasikan warga masyarakat desa, dengan catatan Musdesus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Setelah hasil Musdesus yang berisi nama-nama calon penerima BLT Desa ditandatangani kepala desa, hasil pendataan dan musyawarah Musdesus tersebut lalu dikirim ke kabupaten untuk disinkronisasi. Dengan demikian, validitas dalam upaya pendataan calon penerima manfaat itu akan sangat bisa dipertanggung jawabkan. Upaya apa yang dilakukan agar tidak terjadi overlapping data dengan penerima bansos lainnya? Desa cukup terkendala untuk mendeteksi warga yang sudah dapat bantuan sosial (Bansos) karena pencairan Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tidak melalui desa melainkan langsung dari pusat jadi ini berada di luar kendali pemerintah daerah sehingga proses sinkronisasi data penerima BLT Desa ini menunggu selesainya bansos dari pusat tersebut. Jadi memang banyak desa yang menggunakan BLT desa sebagai sapu jagatnya. Jadi kalau warga sudah terima Bantuan Sosial Tunai (BST), terima PKH, maka rongga yang masih kosong itu diisi dengan BLT Desa. Hal tersebut juga terkonfimasi dari simulasi yang kita lakukan. Dari simulasi, kita akan meng cover sekitar 12 juta KPM, ternyata dalam perjalanannya prediksi kita sampai 100 persen salur itu sekitar 8 juta KPM. Ini kesannya sangat turun karena sudah tertutup dengan Bansos lain di luar BLT Desa. Nah, ke depan, kita sudah diskusi dengan Kementerian Sosial dan Kemenko PMK agar data yang ada sekarang ini dikelola dengan baik dan kita serahkan sepenuhnya ke desa. Desa lebih memahami lingkungan dan masyarakatnya sendiri sehingga akan lebih mudah transparansinya karena skalanya kecil. Misalnya di balai desa tiap tahun ditampilkan hasil updating penerima manfaat semua jaring pengaman sosial. Nah, data ini harus setiap tahun di update karena dengan pergerakan ekonomi yang bagus bisa saja tahun kemarin dia berhak menerima, tahun ini sudah tidak berhak, karena usahanya bagus. Semua itu akan efisien efektif ketika diserahkan ke desa. Kapan target penyaluran BLT Desa diperkirakan tercapai 100 persen? Juni ini harus selesai. Berdasarkan data per tanggal 15 Juni, sudah mencapai sekitar 90 persen desa selesai menyalurkan BLT Desa tahap pertama. Kita juga sudah akan keluarkan perubahan Permendes untuk mengakomodir angkatan kedua triwulan kedua dengan nilainya dan bagaimana mekanismenya. Mekanismenya adalah semua data yang sudah berjalan itu dipakai sebagai data awal, tetapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan atau pengurangan. Kuncinya cuma satu, Musdesus karena sudah semua komponen masuk di situ. Apa yang Kementerian Desa lakukan untuk monitoring penyaluran BLT Desa? Ada dua, satu turun langsung, yang kedua by phone by confirmation tiap hari. Setiap hari kita punya update data, misalnya jam 7 atau 8 malam komunikasi mulai dilakukan dengan sumber dan tim yang sudah kita siapkan, sekitar jam 10 malam baru selesai data hari ini, lalu keesokan harinya kita laporkan. Jadi setiap hari saya membuat laporan terkait dengan progress BLT Desa, PKTD, dan Desa Tanggap COVID-19. Bagaimana upaya mencegah tindakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam hal pemberian BLT Desa? Sudah ada beberapa keluhan yang kita terima, tetapi setelah kita verifikasi kecil sekali yang sampai masuk ke ranah penegak hukum. Kita juga banyak menemukan yang hoax sih, misalnya ada potongan Rp200 ribu, ternyata setelah kita cek itu duitnya memang sudah dibagi oleh penerima. Kemudian ada lagi kesepakatan bersama di desa misalnya calon KPM banyak, sedangkan kekuatan BLT Desanya cukup kecil sehingga KPM membagi seikhlasnya sebagai wujud toleransi kepada keluarga yang lain. Hal semacam ini tidak masalah kalau mau dilakukan, yang penting tidak ada paksaan dan tidak dikelola oleh pemerintah desa. Ada juga kasus oknum aparat desa minta bagian BLT Desa kepada KPM dengan alasan sudah memperjuangkan di Musdesus. Untuk kasus seperti ini, apabila setelah diverifikasi ternyata betul maka kita serahkan kepada penegak hukum. Itu sebabnya dari awal di regulasi saya inginnya pemberian BLT Desa ini cashless. untuk memitigasi risiko keamanan. Tetapi dari sisi perbankan belum siap untuk melayani seluruh nasabah baru, dan dari sisi kebiasaan warga desa juga masih belum siap. *Wawancara ini disadur dari wawancara Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak dengan Menteri Desa PDTT pada kanal Youtube Frans Membahas
Opini Excess Profit Tax sebagai Solusi *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Rinaldi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak MEDIAKEUANGAN 40 Ilustrasi A. Wirananda yaitu pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan tumbuh 799.504,33 persen ( yoy ). Inilah salah satu faktor yang mendorong capaian pertumbuhan penerimaan negara menjadi 3,23 persen ( yoy ) sehingga meng- off set realisasi belanja negara yang realisasinya hampir sama dengan capaian tahun lalu. Bagaimana dengan penerimaan pajak? jawabannya adalah “babak belur”, hanya PPN/PPnBM dan PBB (sektor P3) yang pertumbuhannya positif, lainnya negatif, bahkan penerimaan PPh Badan yang seharusnya mencapai peak -nya pada bulan April (jatuh tempo pelaporan SPT PPh Badan pada 30 April), pertumbuhan penerimaannya -15,23 persen. Kebijakan pajak yang telah diambil pemerintah Indonesia Kemenkeu menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan PPN/PPnBM yang positif ini ditopang oleh PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang masih tumbuh 10,09 persen, hal ini mengindikasikan masih kuatnya transaksi penyerahan barang dan jasa penerimaan. Namun situasi ini bisa berubah mengkhawatirkan karena penerimaan PPN pada bulan-bulan berikutnya hampir dapat dipastikan menurun jauh dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Sementara itu, pemberian insentif pajak terus dioptimalkan, misalnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dialokasikan sebesar Rp123,01 triliun. Jika penerimaan negara terus menurun, sementara kebutuhan belanja negara terus meningkat, bisa dipastikan angka defisit akan melonjak drastis. Kembali ke kebijakan insentif pajak, pemerintah tentu telah memperhitungkan dampak dari insentif ini terhadap penerimaan negara, namun permasalahannya adalah apakah insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang terdampak COVID-19? Apakah insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjamin pekerja tidak di PHK? Apakah insentif restitusi PPN dipercepat menjamin usaha mereka tetap berkesinambungan? Terkait hal ini, menarik untuk dilihat pendapat dua pakar ekonomi dari Universitas California yaitu Saez dan Zucman. Mereka mengkritisi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Amerika dalam menghadapi COVID-19. Krisis yang dihadapi dunia saat ini berbeda dengan krisis pada tahun 2008-2009. Kala itu bencana yang dihadapi adalah bencana yang secara langsung menyebabkan perusahaan mereka hancur, yaitu bencana krisis keuangan akibat bangkrutnya Lehman Brothers. Namun bencana yang terjadi saat ini adalah bencana kesehatan, yang mungkin tidak semua perusahaan terkena dampak langsung dari bencana ini. Banyak juga perusahaan yang malah meraup untung dari COVID-19 ini. Di saat banyak pabrik menutup usaha mereka, penjualan Amazon justru meningkat, bisnis Cloud meningkat, jumlah akses ke Facebook juga meningkat. Belum lagi jika melihat aplikasi webinar yang marak digunakan saat para pekerja “bekerja dari rumah” di masa pandemi ini. Excess Profit Tax sebagai solusi kebijakan pajak di tengah COVID-19 Melihat tidak semua perusahaan terkena dampak negatif dari COVID-19 ini, maka mereka mengusulkan agar pemerintah bisa mengkaji penerapan “ Excess Profit Tax (EPT)”. EPT adalah suatu pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang mendapatkan keuntungan (profit) lebih dari suatu margin tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, pada tahun 1918, saat terjadi resesi ekonomi pasca Perang Dunia I, Amerika menerapkan EPT bagi perusahaan yang mencetak Return on Invested Capital (ROC) atau pengembalian investasi modal di atas 8 persen. Tarif EPT yang dikenakan pada saat itu progresif antara 20 hingga 60 persen. Kebijakan yang sama juga diterapkan pada tahun 1940, saat Perang Dunia II dan saat Perang Korea. Kebijakan pengenaan EPT ini mempunyai tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil untung secara berlebihan pada saat pihak lain merasakan penderitaan. Apakah hal ini bisa diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, ada baiknya kita kembali lagi ke realisasi APBN 2020 sampai dengan April 2020. Dari segi realisasi penerimaan pajak sektoral non-Migas, non-PBB, dan non-PPh DTP, dapat dilihat bahwa ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi, yang masing-masing tumbuh 4,68 persen dan 8,16 persen. Kedua sektor ini menopang 45,3 persen dari total realisasi penerimaan pajak. Statistik ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor terkena dampak negatif COVID-19 (walaupun masih diperlukan analisis mendalam terhadap hal ini, karena Maret dan April merupakan masa awal pandemi). Oleh sebab itu, menurut Penulis, kebijakan Excess Profit Tax layak dipertimbangkan sebagai suatu solusi kebijakan fiskal mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19. Kebijakan ini terkesan tidak lazim diterapkan di negara manapun termasuk Amerika sekalipun apalagi di Indonesia, namun perlu diingat bahwa seperti yang dikatakan Sri Mulyani: “ Extraordinary situation needs extraordinary policy”, dan kita, Indonesia, sedang menghadapi kondisi extraordinary tersebut. P ada 20 Mei 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis realisasi APBN 2020 hingga 30 April 2020. Jika dilihat pada rilis tersebut, realisasi terlihat cukup bagus, defisit APBN sebesar Rp74,47 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi defisit pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp100,3 triliun. Namun, jika kita mengkaji lebih dalam dari realisasi defisit ini, maka terlihat penyebab “rendahnya” angka defisit ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pertumbuhannya mencapai 21,70 persen ( yoy ). Salah satu sub-PNBP Ilustrasi A. Wirananda
program ini sangat bagus sebab dana langsung disalurkan ke desa. “Selama ini beberapa bantuan sosial diberikan top-down dan dalam perjalanannya menuju penerima ada banyak distorsi. BLT Desa ini uangnya langsung diterima dan dikelola desa sehingga memotong banyak distorsi tadi,” ujarnya. Faisal menambahkan bahwa salah satu urgensi BLT Desa di masa pandemi ini adalah meski pedesaan dari sisi jumlah positif COVID-19 mungkin tidak sebanyak perkotaan tetapi efek negatif ekonominya sangat terasa. “Secara umum jika kita melihat jati diri pedesaan, dia adalah penyuplai. Jadi, ketika ada masalah dalam hal distribusi, ada resesi ekonomi, ada wabah, kemudian mereka harus dikarantina, semestinya mereka bisa self subsistent . Namun, pada kenyataannya banyak yang tidak begitu,” ungkap Faisal. Sinergi erat untuk kelancaran penyaluran Dalam menyalurkan BLT Desa diperlukan sinergi dari berbagai pihak yang terlibat. Nata Irawan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyatakan pihaknya selalu berusaha aktif berkoordinasi dengan K/L terkait. “Salah satu bentuk koordinasi rutinnya adalah konsolidasi terhadap perkembangan penyaluran dana desa ke rekening kas desa dan pencairan BLT Desa ke KPM. Selain itu, koordinasi yang dilakukan adalah sharing data Sebanyak 122 kabupaten/kota telah menyalurkan 100 persen BLT Desa. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah menyalurkan Rp21,1 miliar pada bulan April. “Kami sudah menyalurkan dana tersebut untuk 35.269 KPM di 188 desa yang setara dengan 99,49 persen,” terang Humas Pemkab Banyuwangi. Perbaikan data amat diperlukan Tantangan terbesar dalam program ini adalah pendataan KPM. Menurut Nata, elaborasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data calon penerima BLT Desa menjadi dinamika tersendiri. “Ada tumpang tindih dengan data penerima bantuan dari program APBN yang lain. Selain itu data penerima BLT Desa sifatnya dinamis. Data ini dapat berkurang maupun bertambah sewaktu-waktu tergantung verifikasi yang diajukan dari hasil musyawarah desa,” ungkapnya. Faisal mengamini bahwa pendataan juga menjadi tantangan utama efektivitas penyaluran BLT Desa. “Data untuk bansos dari pemerintah seringkali mengacu kepada sumber yang berbeda- beda. Belum lagi kepala desanya juga memiliki versi sendiri tentang data orang miskin,” tuturnya. Menurutnya harus ada kombinasi dari sisi pendataan. Dari pemerintah pusat sudah memiliki data yang didasarkan pada indikator dan kriteria yang seragam. Namun, ketika sampai di desa juga perlu terbuka dengan masukan sebab dikhawatirkan data dari pusat belum menangkap dinamika di daerah. “Nah, untuk meminimalisasi konflik kepentingan perlu adanya verifikasi. Hal itu memang bukan pekerjaan yang mudah tapi memang harus seperti itu. Jadi, jika menganggarkan bantuan sosial jangan hanya alokasi untuk dana bantuannya saja tetapi juga alokasi untuk tata kelola distribusi untuk memastikan dana tersebut tersalur dengan baik dan efektif. Jika fokus di dana bantuan yang besar tapi efektivitasnya rendah, efek positifnya juga jadi rendah,” sarannya Kejadian serupa juga dialami oleh Pemkab Banyuwangi. Banyaknya skema JPS yang diluncurkan dalam waktu berdekatan membuat verifikator desa gugup. Untuk itu, beberapa strategi pun diterapkan agar penyaluran dapat tepat sasaran. “Kami menggunakan inovasi “Smart Kampung” dalam melakukan proses pendataan calon KPM BLT Desa yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Kami juga melakukan transparansi melalui penggunaan teknologi informasi dan juga ada papan informasi di setiap desa dan tempat ibadah. Kami juga membuka layanan untuk masyarakat yang ingin melapor atau yang memiliki keluhan seputar penyaluran BLT Desa secara daring,” terang Humas Pemkab Banyuwangi Tantangan lain di lapangan Menurut Nata, persoalan kelengkapan persyaratan juga menjadi kendala dalam penyaluran BLT Desa. Namun demikian, setelah Kemenkeu memberi kemudahan dengan mengubah syarat penyaluran, BLT Desa saat ini dapat disalurkan lebih cepat. Selain itu, kendala lainnya adalah terkait geografis. “Ada desa yang dalam menjangkaunya membutuhkan biaya transportasi tinggi untuk proses pencairan. Ditambah lagi, adanya keterbatasan layanan perbankan di sana,” tuturnya. Dari sudut pandang lain terkait geografis, Faisal menuturkan bahwa sebaiknya jumlah nominal bantuan tidak disamaratakan. “Nominal bantuan saat ini jika di Jawa itu jelas cukup, tetapi kalau kita berpikir sampai ke daerah seperti di Maluku atau Papua jelas saja nilai itu tidak ada artinya,” jelasnya. Faisal menambahkan persoalan integritas juga menjadi tantangan dari program bantuan sosial ini. “Keluhan yang datang terkait penyaluran yang tidak tepat sasaran yang kerap kali pemilihan penerima didasarkan subjektivitas kepala desa. (Kesuksesan) penyaluran BLT Desa ini sangat bergantung pada perangkat pedesaan”, ungkap Faisal. Agar BLT Desa berhasil guna Demi keberlangsungan program, Nata berharap agar sinergitas antar K/L dalam pembinaan dan pengawasan terhadap desa semakin baik dengan adanya kesesuaian regulasi yang dikeluarkan. “Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota perlu berperan aktif dalam memfasilitasi dan mendampingi desa dalam pelaksanaan BLT Desa sehingga kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, transparan dan akuntabel”, terang Nata. Harapan yang sama juga disampaikan Faisal. Menurutnya kesuksesan program ini sangat banyak dipengaruhi oleh kerja sama dan koordinasi kementerian dan lembaga terkait. “Saya tahu Kemenkeu menyediakan dari sisi dananya, tetapi kesuksesan program ini memang sangat banyak dipengaruhi oleh institusi lain. Jadi, persoalannya bukan hanya seberapa besar stimulusnya, apa programnya, tetapi bagaimana setiap institusi menyadari peran penting mereka dalam program ini. Banyak orang terjebak dari sisi nilai, tapi masalah terbesar menurut saya bukan di situ,” pungkasnya. dan penyaluran BLT Desa juga dalam evaluasi atas implementasinya,” terang Nata. Selain itu, terkait penyaluran dan pencairan BLT Desa, Kemendagri juga bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. “Kami memastikan pelaksanaan penyaluran dan pencairan BLT Desa berjalan dengan lancar dan terlaksana dengan baik. Rapat dengan pemerintah daerah dan juga K/L juga terus dilakukan secara virtual di masa pandemi ini,” tambahnya. Hingga 28 Mei 2020, realisasi penyaluran BLT Desa mencapai Rp3,24 triliun dan diterima oleh 5,48 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Salah satu tantangan penyaluran BLT Desa adalah kondisi geografisnya, terdapat desa dalam menjangkaunya membutuhkan biaya transportasi tinggi untuk proses pencairan Foto Resha Aditya
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Laporan Utama Teks CS. Purwowidhu ‘WHATEVER IT TAKES’ P ola permintaan ( demand ) dan penawaran ( supply ) di seluruh dunia berubah akibat COVID-19 yang secara alamiah membentuk kebiasaan baru dalam perekonomian. Menyikapi kondisi ini pemerintah telah menyusun beragam program yang menyasar pemulihan ekonomi, baik di sisi demand maupun supply . Pemerintah pun telah merevisi APBN 2020 untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam revisi baru, pemerintah memperluas defisit anggaran menjadi 6,34 persen dari PDB. Simak petikan wawancara Media Keuangan dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, mengenai upaya pemulihan ekonomi nasional. Apa tujuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)? Program PEN ini ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Kita mulai dari rumah tangga masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha, lagi-lagi kita lihat yang paling rentan yaitu UMi dan UMKM. Lalu dengan logika yang sama kita menciptakan kredit modal kerja untuk korporasi. Kita juga akan berikan special tretament untuk sektor pariwisata, perdagangan, dan pabrik-pabrik padat Salah satu yang juga sedang didorong dan cukup efektif adalah bentuk penjaminan kredit modal kerja dan dipasangkan dengan penempatan dana murah di perbankan. Nah, ini sudah jalan tiga minggu, pemerintah menempatkan Rp30 triliun di Bank Himbara lalu didorong dengan penjaminan itu kemudian sekarang sudah tercipta lebih dari Rp20 triliun kredit modal kerja baru. Untuk insentif perpajakan masih belum optimal karena wajib pajak yang berhak untuk memanfaatkan insentif tidak mengajukan permohonan dan perlunya sosialisasi yang lebih masif dengan melibatkan stakeholders terkait. Merespon hal ini, kita melakukan simplifikasi prosedur agar lebih mudah dijalankan oleh calon beneficiary. Upaya apa yang dilakukan untuk perbaikan program PEN? Setiap kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan dalam rangka program PEN, termasuk monitoring dan evaluasi yang kita lakukan setiap minggu akan mengikuti kondisi perekonomian saat ini. Semua program kita evaluasi, mana yang jalan dan mana yang kurang. Yang kurang efektif siap-siap untuk dicarikan cara yang lebih cepat atau diganti programnya dan sebagainya supaya bisa diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sampai kapan program PEN dilangsungkan? Pemerintah akan meneruskan kebijakan yang bersifat preventif dan adaptif dengan perkembangan kasus dan dampak dari COVID -19. Meski tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai terlihat namun pemulihan pasti terjadi perlahan-lahan. Karena selama belum ditemukan obat atau vaksin yang efektif tentunya kita masih dihadapkan dengan risiko inheren. Nah, risiko ini yang terus kita asess . Yang pasti, tujuan pemerintah adalah terus membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Bagaimana mitigasi risiko dalam upaya pemulihan ekonomi? Saat ini kita dalam suasana krisis dan kita ingin mendorong perekonomian agar pulih sesegera mungkin. Risiko ekonomi yang lebih besar adalah resesi. Untuk itu jangan sampai kita gagal menstimulasi ekonomi, padahal kita memang sudah ada budget nya. Itu yang menjadi tantangan dan menjadi cambuk bagi kita pemerintah setiap hari, supaya kita bisa lebih efektif. Pemerintah melakukan apa yang bisa dilakukan untuk mendorong pemulihan aktivitas ekonomi. Kita tidak mau resesi, kita tidak mau jumlah pengangguran dan orang miskin bertambah. Pemerintah siap memberikan support supaya momentum pemulihan ini semakin besar meskipun risikonya juga masih ada. Yang terpenting tata kelolanya baik dan risiko dihitung dengan baik. Semuanya di well measured, kita tahu risikonya, kita bandingkan dengan risiko yang lebih besar, kita pilih kebijakan yang me minimize dampak yang paling berat bagi perekonomian dan masyarakat kita secara keseluruhan. Penambahan anggaran PEN menjadi Rp695,2 triliun diikuti dengan pelebaran defisit 6,34 persen saat ini. Bagaimana posisi fiskal dalam kondisi tersebut? Kita punya ruang untuk bergerak secara fiskal karena selama ini kita melakukan kebijakan makro yang hati-hati dan prudent. Karena kita sudah melakukan disiplin fiskal yang cukup ketat selama bertahun-tahun, sehingga rasio utang kita rendah maka itu membuat kita punya ruang untuk melakukan pelebaran defisit sampai tiga tahun. Negara lain tidak banyak yang punya privilege itu, bahkan tahun ini banyak yang defisitnya double digit. Saat ini defisit kita 6,34 persen, tahun depan kita akan turun ke sekitar 4,7 persen, tahun depannya lagi akan turun ke tiga koma sekian. Tahun 2023 kita tetap commited untuk balik ke disiplin fiskal sebelumnya di bawah 3 persen. Apa prinsip utama dalam mengambil kebijakan fiskal di tengah ketidakpastian waktu berakhirnya krisis pandemi ini? “Whatever it takes ”(apapun yang diperlukan), itu sudah pasti menjadi prinsip utama, tapi dalam konteks kita mau melindungi masyarakat sebanyak-banyaknya. Kita berupaya agar pengangguran dan kemiskinan tidak bertambah banyak. Bagaimana memberikan kebijakan yang benar- benar bisa berdampak kepada masyarakat, itu fokus kita. Prinsip lainnya tepat sasaran, akseleratif, gotong royong, seperti kebijakan burden sharing yang pemerintah lakukan dengan BI. Dan yang harus selalu diingat adalah untuk menghindari moral hazard . Pemerintah juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) untuk memastikan proses pembuatan kebijakan, serta pengawalan dalam implementasi program PEN ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagaimana pendapat Bapak terhadap pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN? Saya pikir itu sangat bagus untuk koordinasi. PEN ini kan melibatkan banyak K/L misalnya untuk Kesehatan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya Kementerian Kesehatan, subsidi bunga untuk KUR dan non-KUR ada di Kementerian Koperasi, penjaminan KPA-nya Kementerian BUMN, dsb. Di samping itu, penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi ini harus dilihat sebagai satu big picture . Harus ada pertimbangan yang serius dan seimbang antara risiko kesehatan dengan risiko resesi ekonomi. Semua ini kan perlu diorkestrasi dengan baik. Tugas koordinator untuk bisa membuat ini lebih terintegrasi. Apa harapan Bapak terhadap masyarakat maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kebijakan PEN? Saya pikir ini memang tanggung jawab dari kita semua karena ekonomi ini sebenarnya hanya satu aspek dari kehidupan bangsa ini. Kehidupan di balik angka-angka itu lebih penting. Kalau aktivitas ekonominya jalan tapi kita tidak disiplin mengikuti protokol kesehatan ya risikonya terlalu besar. Intinya ini benar-benar memang harus kombinasi dari disiplin masyarakat dan kebijakan yang benar dan efektif. Keduanya harus jalan bersama dengan seimbang. karya yang kita asess terdampak sangat dalam dan cukup lama. Jadi semua ini bertahap kita asess secara well measure . Pelan-pelan kita mulai dorong aktivitas perekonomian. Dengan adanya program PEN diharapkan kontraksi pertumbuhan ekonomi akibat krisis pandemi dan pembatasan aktivitas tidak terlalu dalam. Bagaimana efektivitas program PEN sejauh ini? Sejauh ini di sisi rumah tangga yakni perlindungan sosial relatif paling efektif. Namun di sisi lain memang masih cukup menantang. Untuk kesehatan, penyerapannya masih rendah karena kendala pada pelaksanaan di lapangan seperti keterlambatan klaim biaya perawatan dan insentif tenaga kesehatan karena kendala administrasi dan verifikasi yang rigid . Tapi bulan Juli ini sudah dipercepat dengan adanya revisi KepMenkes. Selanjutnya, dukungan untuk UMKM sudah mulai berjalan, khususnya subsidi bunga untuk KUR. Ini memang cukup menantang karena melibatkan puluhan bank dan lembaga keuangan yang kapasitas teknologi pengolahan datanya tidak sama. Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Foto Dok. BKF
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @ienamor 3. Agar UMKM bisa fokus untuk mengembangkan atau pivotting penjualannya selama pandemi, tidak terbebani dengan pikiran bagaimana bayar pajak @luckysitorus 1. Agar umkm/usaha mikro dapat merasakan manfaat langsung serta dapat menghindari rentenir. @nrdsasmt_ 2. Dukungan tersebut mempercepat pemulihan sektor UMKM Indonesia. Penyaluran kredit jadi lebih cepat dengan kualitas yang meningkat. Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Menurut #OpiniAnda, program manakah yang paling berdampak pada pemulihan usah para pelaku UMKM? 1. Program subsidi bunga bagi UMKM 2. Program penjaminan modal kerja untuk UMKM 3. Insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah 4. Pembiayaan investasi pada koperasi 5. Penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 155 / AGUSTUS 2020 Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Rapatkan Barisan, Merajut Harapan! M eski dengan nafas tersengal- sengal karena separuh paru-parunya rusak dihantam tuberkulosis, semangat Sang Jenderal bergerilya menembus medan hutan masih terus membara untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda yang kedua. “Meski kita terbatas peluru, senjata... Meski kita kedinginan seperti sekarang, kelaparan… Tapi kita mempunyai niat yang mulia Niat yang akan memenangkan peperangan ini Ini bukan lagi soal keadaan diri Tapi ini soal perjuangan demi rakyat” Itulah sepenggal dialog tokoh Soedirman dalam film berjudul “Jenderal Soedirman” yang diperankan oleh Adipati Dolken garapan sutradara Viva Westi. Lugas, patriotik, berani dalam berjuang. Adakah semangat gerilya Soedirman tujuh dasawarsa lalu itu masih terasa hari ini? Tahun 2020 kita berhadapan dengan perang yang berbeda. Musuh bernama COVID-19 itu tak tampak kasat mata , tapi korbannya yaitu manusia dibuat tumbang tak berdaya. Ya, musuh pandemi COVID-19 masih merajalela dan menyerang mereka yang lengah dan berdaya lemah. Di bulan perayaan ke-75 tahun kemerdekaan Indonesia ini, kita masih berada pada situasi yang tidak pasti. Pandemi COVID-19 telah memberikan efek domino, tak hanya soal krisis kesehatan tetapi juga krisis pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Karena kegentingan itulah, pemerintah mengambil langkah responsif dan luar biasa melalui kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar masalah kesehatan tak merembet jauh menjadi gejolak sosial, ekonomi, dan keuangan. Ada pelajaran yang sangat mahal dan berharga dari semua ini. Virus penyebab batuk dan demam yang bisa mematikan diri sekaligus ekonomi. Masker dan sanitizer yang bisa menyambung nyawa. Rasa saling peduli dari mereka meski tak pernah mengenali. Banyak hal yang uang tak bisa beli, seperti semangat bangkit meski sudah terhimpit. Pemerintah yang hadir dengan peran counter cyclical telah menyiapkan seperangkat obat agar jiwa raga dan ekonomi selamat. Program PEN adalah wujud nyata suntikan semangat untuk bangkit bagi keluarga, pengusaha, pelaku ekonomi UMKM, hingga korporasi. PEN adalah bentuk kehadiran pemerintah. Meski jalan menuju pemulihan penuh ketidakpastian dan penuh tantangan, namun Pemerintah akan terus melakukan upaya pemulihan pandemi ini dalam 3 tahun ke depan, sesuai dengan yang telah diijinkan dalam undang-undang. Di edisi bulan kemerdekaan ini, Pembaca dapat memahami lebih dalam semangat gerilya Pemerintah memerangi pandemi COVIDd-19 dengan PEN sebagai senjatanya. Seperti apa amunisi, sasaran tembak, dan target kemenangan yang ingin dicapai. Tema “Indonesia Maju” pada perayaan HUT RI ke-75 ini adalah simbol semangat gerilya bagi pemerintah dan rakyatnya untuk bahu-membahu bangkit bersama dan maju memenangkan perang melawan COVID-19, seperti ujaran semangat Jenderal Soedirman “Rapatkan barisan, ayo rajut harapan. Merdeka!”
Opini Perdagangan Internasional dan Kebijakan Fiskal *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Subagio Effendii, pegawai Tugas Belajar di University of Technology Sydney, MEDIAKEUANGAN 40 W abah pandemi COVID-19, selain menciptakan krisis kesehatan global, telah menimbulkan disrupsi yang masif pada tatanan perdagangan internasional. Dari sisi penawaran (supply), upaya lockdown dan working from home mengakibatkan berkurangnya tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas produksi (labor shortage). Upaya ini juga mengharuskan pemerintah untuk menutup pelabuhan air dan udara yang menghambat distribusi barang antarnegara. Laporan International Air Transport Association menunjukan penurunan kuantitas transportasi kargo internasional sampai dengan bulan Maret 2020 sebesar 23 persen secara year-on-year dengan estimasi kerugian mencapai US$1,6 miliar. Lebih lanjut, kebijakan negara untuk menerapkan pembatasan ekspor __ (export restrictions) demi melindungi pasokan domestik turut menambah kompleksitas permasalahan. World Trade Organization (WTO) mencatat 80 negara, termasuk di dalamnya negara- negara yang menjadi ‘lumbung’ pangan dunia, seperti Rusia, Vietnam, dan Argentina, serta otoritas kepabeanan telah menerapkan export restrictions atas perlengkapan medis, bahan pangan, dan kertas toilet. Dari sisi permintaan ( demand ) , perubahan preferensi konsumsi akibat COVID-19 menyebabkan mismatch antara permintaan dan penawaran. Untuk makanan, misalnya, studi terbaru dari Food and Agriculture Organization menemukan peningkatan minat konsumen terhadap produk makanan yang memiliki cangkang atau kulit serta dikemas dengan rapat. Bahkan, konsumen di beberapa negara tidak segan untuk menolak produk makanan yang berasal dari Tiongkok. Selain itu, upaya lockdown mengharuskan pemerintah untuk menutup pasar tradisional sehingga membatasi akses konsumen terhadap bahan pangan yang mengakibatkan peningkatan food waste. Permasalahan ganda pada supply dan demand menyebabkan penurunan kuantitas perdagangan internasional secara signifikan. WTO mengestimasi penurunan perdagangan tahun ini mencapai 13 persen hingga 32 persen (setara US$8 triliun) terutama di sektor jasa komersial dan barang dengan supply chain yang kompleks. Di samping itu, secara fundamental, disrupsi ini juga membuat premis comparative advantage (David Ricardo, 1817) yang menjadi fondasi ekonomi pasar dan perdagangan internasional menjadi diragukan validitasnya. Premis klasik yang berargumen bahwa social welfare akan optimal jika negara melakukan spesialisasi dengan memproduksi barang yang memiliki opportunity cost terendah sesuai ketersediaan faktor produksi serta membeli kebutuhan lainnya di pasar internasional, nampaknya hanya absah bila mekanisme perdagangan internasional tidak terdisrupsi. Sebaliknya, dalam kondisi terjadi supply and demand shocks , semua negara akan berusaha memproduksi seluruh kebutuhannya di dalam negeri dan sedapat mungkin membatasi ekspor produknya ke luar negeri. Beberapa negara berkembang di Afrika dan Amerika Latin bahkan telah mengadopsi konsep Food Sovereignty and Solidarity yang memberikan hak konstitusional kepada rakyat untuk menentukan pilihan produksi dan konsumsi pangan yang terbaik termasuk penerapan sistem agrikultur yang sesuai dengan sumber daya dan kearifan lokal. Dalam konsep ini, bahan pangan ditempatkan sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan, bukan komoditas komersial sehingga terbebas dari semua ketentuan ekonomi pasar dan perdagangan internasional. Indonesia telah mengadopsi konsepsi kedaulatan pangan dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan namun belum diterapkan secara holistik. Disrupsi perdagangan internasional juga membuat upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di masa resesi menjadi problematik. Harus diakui Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan yang esensial di masa pandemi seperti pangan, energi, obat-obatan, dan perlengkapan kesehatan. Badan Pusat Statistik mencatat total impor minyak bumi, beras, gandum, daging, dan kedelai pada tahun 2019 masing- masing mencapai 40.926; 444; 10.692; 262; dan 2.670 ribu ton. Kelangkaan barang esensial di pasar domestik akibat terganggunya impor tentunya akan memicu supply-push inflations yang memukul daya beli masyarakat. Bahkan, jika berkelanjutan, masalah ini dapat memicu konflik sosial yang membuat ‘ongkos’ penanganan pandemi menjadi semakin tinggi. Oleh karenanya, pemerintah perlu segera melakukan langkah strategis untuk memitigasi dampak disrupsi perdagangan sekaligus mencegah krisis kesehatan berkembang menjadi krisis pangan. Dari perspektif kebijakan fiskal, pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan pasokan pangan domestik dengan memasukkan industri pertanian, pengolahan bahan pangan, perdagangan, dan jasa penunjang pertanian dalam daftar penerima insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan DISRUPSI Nomor 44/PMK.03/2020. Kelompok petani skala kecil juga mendapatkan fasilitas penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga atas pinjaman usaha selama enam bulan. Upaya selanjutnya, otoritas fiskal dapat merelaksasi pungutan bea masuk serta pajak impor lainnya atas produk esensial dan menggunakan instrumen kebijakan fiskal, setelah berkoordinasi dengan otoritas perdagangan, sebagai bargaining chips untuk mengafirmasi komitmen para mitra dagang di kawasan, terutama negara-negara produsen bahan pangan seperti Australia, Thailand, Vietnam, dan Myanmar, untuk tetap memberikan akses pasar dan tidak melakukan export restrictions di masa pandemi. Ilustrasi A. Wirananda
Pribadi
Relevan terhadap
Cahyaning Tyas Anggorowati_Juni 2024 Adapun proyek-proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) antara lain yaitu proyek pembangunan infrastruktur jalan tol; proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol; proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota; proyek kereta api dalam kota; proyek revitalisasi bandara; pembangunan bandara baru; proyek pembangunan bandara strategis lain; pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas; program satu juta rumah; pembangunan kilang minyak; proyek pipa gas atau terminal LPG; proyek energi asal sampah; proyek penyediaan infrastruktur air minum; proyek penyediaan sistem air limbah komunal; pembangunan tanggul penahan banjir; proyek pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan sarana penunjang; proyek bendungan; program peningkatan jangkauan _broadband; _ proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya; pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus; proyek pariwisata; proyek pembangunan smelter; dan proyek pertanian dan kelautan. Mengutip https: //nasional.kompas.com, Presiden Joko Widodo menyetujui penambahan 14 PSN baru yang akan dibangun pada tahun 2024, pembangunan 14 PSN baru ini akan dilakukan oleh pihak swasta sehingga pendanaan tidak menggunakan APBN. Dengan adanya kebutuhan modal yang tinggi yang berasal dari pihak swasta, tentunya memberikan tantangan bagi pemerintah untuk dapat menarik modal masuk ke Indonesia agar mampu mendanai kebutuhan proyek infrastruktur nasional tersebut. Kegagalan dalam mendesain kebijakan fiskal dan moneter yang tepat akan berdampak pada keengganan masuknya modal ke Indonesia dan akan berdampak pada proyek infrastruktur yang telah menjadi PSN. Pasar modal Indonesia sebagai salah satu sumber pendanaan juga bereaksi positif saat terjadi penurunan FFR, namun demikian respon yang terjadi akan bergantung pada ‘ good times ’ ataupun ‘ bad times ’. Selama krisis terjadi, maka investor pasar modal tidak akan bereaksi secara positif terhadap penurunan FFR. Hal ini di anggap sebagai sinyal memburuknya kondisi ekonomi sehingga akan mendorong perubahan portofolio investasi dari saham berganti ke aset yang lebih aman seperti US 3 month treasury bills dan emas (Kontonikas et al., 2013). Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis memformulasikan hipotesis sebagai berikut: H1: Kenaikan FFR rate akan mendorong penurunan investasi di Indonesia. H2: Investasi pada pasar modal akan mengalami perubahan yang fluktuatif seiring dengan kenaikan FFR rate.
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
ndonesia baru-baru ini telah menjadi negara ekonomi kelas menengah, dengan jumlah populasi kelas menengahnya mencapai 16% pada tahun 2014 dari hanya 5% pada tahun 1993 (Survei Sosial Ekonomi Nasional). Indonesia juga berhasil menjadi salah satu negara dengan pengentasan kemiskinan tercepat di dunia. Namun demikian, sekitar 26 juta orang Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan dan 77,4 juta orang atau setara dengan 29,1% dari populasi masih menjadi bagian kemiskinan atau rentan jatuh kembali ke dalam kemiskinan. Hal ini menunjukkan tingginya jumlah penduduk Indonesia yang masih rentan terhadap guncangan ekonomi walaupun ada kemajuan yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu, penting untuk menemukan solusi yang efektif guna mengubah masyarakat miskin Indonesia menjadi masyarakat berpenghasilan menengah. Rumah tangga berpendapatan menengah merupakan kontributor konsumsi dan sumber suara sosial serta politik yang signifikan dalam membentuk kebijakan pembangunan. Solusi yang dapat diambil oleh pemerintah Indonesia, antara lain dengan meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan terutama dalam penyediaan keterampilan khusus yang dibutuhkan oleh lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan peluang kehidupan bagi anak- anak di daerah pedesaan. Semua hal tersebut membutuhkan sejumlah besar pembiayaan di tengah tekanan global, rasio pajak yang rendah, dan rencana pemerintah untuk mengurangi pajak penghasilan. Langkah awal yang dapat dilakukan yakni dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Apabila jumlah “calon kelas menengah” dan “kelas menengah” dapat meningkat secara proporsional, maka dengan basis subjek pajak yang substansial itu, Indonesia dapat menerapkan rezim pajak penghasilan progresif, di mana mereka yang memiliki pendapatan berlebih harus membayar lebih banyak pajak. Dengan terhimpunnya dana pajak tersebut, Indonesia kemudian dapat membangun skema perlindungan sosial yang kuat. Tantangan berikutnya adalah bagaimana membuat pembelanjaan kelas menengah agar menjadi lebih produktif, karena jika pengeluaran kelas menengah tersebut tidak produktif, maka risiko jatuh ke dalam middle income trap akan lebih besar. Dari segi ketenagakerjaan dan produktivitas tenaga kerja, terlepas dari upah yang kecil, produktivitas yang rendah telah menghasilkan total biaya output yang lebih tinggi. Di samping itu, pada tataran global, Indonesia masih berada di peringkat ke-2 terkait kekakuan kontrak kerja terutama dalam hal pemutusan hubungan kerja, sedangkan tingkat kepatuhannya hanya sebesar 49%. Pengangguran usia muda mencapai tujuh kali lebih banyak dari pengangguran orang dewasa, sementara sebanyak dua dari tiga perempuan Indonesia termasuk di antara mereka yang menganggur. Di lain sisi, sehubungan dengan tingkat pelatihan, hanya sekitar 8% dari perusahaan yang ada di Indonesia yang benar-benar memberikan pelatihan untuk karyawan mereka, padahal pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa pengurangan hingga Rp300 juta ( super deduction ) bagi perusahaan yang memberikan pelatihan bagi karyawannya. Dari segi pembangunan pendidikan, meskipun telah ada upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan mendasar, namun outcome dari upaya ini masih belum optimal. Pencapaian rata-rata pengetahuan siswa dengan lama pendidikan 12 tahun sebenarnya hanya sama dengan 7,9 tahun mengenyam pendidikan. Hal ini menunjukkan ketidakefektifan dalam proses pembelajaran, baik dari sisi kurikulum dan kapasitas guru, dan/ atau terbatasnya fasilitas pendidikan yang ada. Beberapa ide muncul sebagai solusi dari tantangan dimaksud, salah satunya dengan mengembangkan dan memperluas industri pendidikan anak usia dini. Hal ini dianggap mendesak karena sebuah penelitian menunjukkan bahwa return pendidikan satu tahun pada anak usia dini lebih besar daripada return pendidikan pada perguruan tinggi dengan durasi yang sama. Sayangnya, hanya sekitar 1% anak Indonesia yang saat ini dapat menikmati pendidikan anak usia dini. Dari segi kualitas kesehatan, 27% anak Indonesia masih mengalami hambatan pertumbuhan ( stunting ) sehingga Indonesia berada pada peringkat stunting ke-5 di dunia. Sementara itu, dari 74% wanita Indonesia yang telah mendapat pemeriksaan kehamilan, hanya 37% yang mampu memberikan ASI dan hanya 58% yang telah menerima suntikan imunisasi untuk bayinya. Oleh sebab itu, efektivitas sistem perlindungan kesehatan nasional harus ditingkatkan, antara lain melalui pembetulan alokasi subsidi, mengingat saat ini sebanyak 40% rumah tangga kelas menengah masih menerima subsidi pemerintah, dan peningkatan kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan. Pada akhirnya, meskipun kombinasi dari tantangan pembangunan, demokrasi, dan desentralisasi cenderung memperumit masalah dan penanganannya, namun pemerintah harus mampu merancang kebijakan yang tidak hanya layak berdasarkan standar yang diterima, tetapi juga sesuai untuk Indonesia yang kaya akan keberagaman. Pemerintah harus dapat mengimplementasikan kebijakan yang memastikan keberlanjutan dan produktivitas pembiayaan pembangunan, meskipun setiap kebijakan yang diambil tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. 41 MEDIAKEUANGAN 40 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Opini MENJADI CALON SOSIALITA, Memakmurkan Indonesia *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Bramantya Saputro Pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI MEDIAKEUANGAN 40
MEDIAKEUANGAN 14 memang mengadopsi skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang disalurkan secara berkelompok kepada perempuan prasejahtera. Diantaranya ialah PNM dan Koperasi Mitra Dhuafa. Kedua penyalur tersebut mengakui perempuan lebih mampu bertahan hidup di sektor informal. Tak hanya itu, mereka juga menyebut perempuan lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhan, cenderung lebih menggunakan pendapatannya untuk keluarga, dan lebih disiplin dalam pengembalian pinjaman. Berdasarkan best practice pada sektor microfinance pada umumnya, debitur perempuan yang disalurkan secara berkelompok memiliki performa pinjaman yang sangat baik dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) di bawah 1 persen. “Dengan pembiayaan UMi ini, para debitur perempuan diharapkan dapat menyadari potensi kewirausahaannya dan memiliki posisi yang strategis dalam keluarga,” harap Ririn. Optimalisasi penyaluran melalui digitalisasi Desain pembiayaan UMI telah memanfaatkan teknologi informasi dari mula diluncurkan, tegas Djoko Hendratto. “Sejak awal, desainnya harus menggunakan itu supaya mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia,” jelasnya. Ia menyebut penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas penyaluran UMi sebagai tahap pertama pemanfaatan teknologi informasi. Selanjutnya, untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan ketepatan sasaran, UMi memasuki tahap kedua pemanfaatan teknologi informasi yang dikenal sebagai tahap digitalisasi. Pada akhir 2018, digitalisasi pembiayaan UMi secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan. Kala itu, PIP menggandeng tiga platform uang elektronik dan satu platform marketplace . “Itu sangat inovatif dan kreatif. UMi dengan konsep enhancing and empowering tidak perlu membangun sistem yang begitu rumit, tetapi memanfaatkan sistem yang ada,” ucap Djoko bersemangat. Dalam perkembangan terakhirnya, Ririn menceritakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan ekosistem ekonomi digital dalam bentuk sistem tol data/join tuntas bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDT, BLU LPDB dan BLU lainnya yang telah bekerja sama dengan PIP. “Sistem ini diharapkan dapat menciptakan big data UMKM yang pada akhirnya dapat digunakan bersama untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” Ririn berujar. Ia menambahkan, ke depannya, digitalisasi tidak hanya terbatas pada disbursement , tetapi juga ke arah pengembangan e-wallet. “Hal ini dilakukan untuk memudahkan debitur UMi dalam bertransaksi menggunakan uang elektronik dan memudahkan dalam melakukan analisa perilaku ekonomi debitur pembiayaan UMi,” jelasnya. Kemampuan bertahan di tengah krisis Pemerhati UMKM Dr. Asep Mulyana memberikan apresiasi terhadap program pembiayaan UMi. “Saya melihat ini sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Apalagi kalau nanti dari usaha ultra mikro bisa naik menjadi usaha mikro,” tutur akademisi Universitas Padjadjaran tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua usaha mikro bisa scale up . “Contoh yang paling gampang warteg. Ia tidak bisa scale up usahanya, tetapi paling tidak bisa tambah cabang,” lanjutnya. Untuk memperbesar keuntungan mereka, Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Universitas Padjadjaran itu menyarankan para pemilik usaha mikro agar berkoperasi. “Dengan berkoperasi keuntungan akan menjadi meningkat karena dari sisi supply -nya lebih murah,” tutur Asep. Ia menilai program UMi ini menjadi insentif awal dalam membangkitkan koperasi lantaran bunganya yang murah. Mengomentasi kondisi ekonomi nasional ke depan yang kemungkinan menurun akibat wabah Covid-19, ia optimis UMKM bisa tetap bertahan. “Semua pelaku usaha dalam kondisi apapun harus selalu optimis. Mengapa? Pasar selalu ada di Indonesia,” kata Asep. Selama ini, ucap Asep, UMKM telah menjadi penopang perekonomian Indonesia. Pada saat krisis ekonomi 1998, mereka tetap mampu bertahan, bahkan menjadi penyelamat ekonomi nasional. Menurut data PIP, sejak diluncurkan pada pertengahan 2017, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp8 triliun. Sebanyak Rp7 Triliun telah dicairkan dari APBN dan dikelola PIP untuk digulirkan kepada masyarakat, sedangkan Rp1 Triliun merupakan dana yang dialokasikan di APBN tahun 2020. Asep berharap alokasi dana untuk program pembiayaan UMi ini dapat meningkat. “Harus diperbesar. Barangkali dibuat lebih menjadi double , bahkan triple .”
Lestari Berkat Difusi Inovasi M erengkuh teknologi dalam mengembangkan kebudayaan merupakan keniscayaan di era industri 4.0 ini, manfaatnya bukan hanya untuk generasi sekarang tapi juga generasi mendatang. Adalah sekelompok peneliti di Laguboti, pinggir Danau Toba, yang terdiri dari informatikawan, programer, desainer, pengembang bisnis, dan pengembang komunitas dari Institut Teknologi DEL (IT DEL), yang diketuai oleh Dr. Arlinta Christy Barus, berupaya menyelaraskan budaya dengan kemajuan teknologi agar warisan leluhur tetap terjaga. Kolaborasi multidispilin peneliti di IT DEL bersama maestro tenun nusantara dari ITB, serta sinergi dengan Piksel Indonesia mereka jalankan dalam menciptakan inovasi tenun nusantara. Indonesia memiliki kain tenun yang beragam, seperti Songket Palembang, data umum tenun nusantara. “Basis data ini sangat penting karena dapat merekam jejak sejarah kreativitas desain tenun nusantara dan mendukung upaya pelestariannya,” terangnya. Difusi Inovasi Sejak peluncurannya pada akhir 2018 silam, aplikasi dan website DiTenun sudah berjalan lebih dari setahun. Mengawali debutnya, kain Ulos dipilih sebagai jenis tenun yang menjadi pilot project mengingat lokasi IT DEL yang berada di dataran tinggi Toba. Tim yang digawangi Arlinta terus bersemangat memajukan pemberdayaan kain tenun nusantara meskipun tidak sedikit pula kendala yang dihadapi. Arlinta mengungkapkan faktor usia penenun yang mayoritas berusia lanjut menjadi kendala dalam menggunakan aplikasi DiTenun. Di samping itu, keterbatasan jumlah penenun membuat mereka tidak memiliki cukup waktu untuk menjadi mitra binaan DiTenun. “Saat ini penenun sudah sibuk dalam mengerjakan tenunan dengan motif yang sudah ada yang diminta oleh pasar sehingga penenun tidak mempunyai waktu untuk menjadi mitra binaan,” ujarnya. Tidak menyerah dengan tantangan yang ada, berbagai strategi pun dilancarkan agar komersialisasi DiTenun berkesinambungan . Arlinta dan tim membuat sentra DiTenun yang memiliki staf/operator aplikasi DiTenun untuk membantu penenun menghasilkan motif baru, lalu mencetak motif (dalam bentuk kertas) untuk dibawa pulang oleh penenun sebagai lembar kerja dalam bertenun. Perekrutan calon penenun muda untuk dilatih bertenun juga digencarkan, “Kami harap anak- anak muda lebih tertarik bertenun dengan adanya DiTenun supaya ada regenerasi penenun juga,” harapnya. Aplikasi DiTenun juga akan ditargetkan digunakan oleh desainer fesyen dan juga pembeli produk turunan dalam mendesain kain tenun yang mereka butuhkan. Lalu hasil desain akan diberikan kepada penenun untuk dijadikan kain tenun yang diharapkan. Pelatihan dan pembinaan penenun Ulos dalam menggunakan piranti DiTenun pun dilakukan di tiga kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Tobasa, Humbanghas, dan Simalungun, dengan total peserta pelatihan hingga saat ini sebanyak 40 orang. “Kami bermitra dengan pemda dan industri untuk mendapatkan bantuan dana untuk melatih dan membina penenun,”ungkap Arlinta. Skema bermitra ini dipilih mengingat penenun belum mampu mendanai kegiatan pengembangan dirinya secara mandiri. Agar perajin dapat melihat hasil nyata dari aplikasi dan pelatihan yang sudah dijalankan, produk turunan dari aplikasi DITenun kemudian diproduksi dan dipasarkan. “Kita memproduksi kain Ulos dan produk fesyen lainnya yang ditenun dengan menggunakan motif hasil dari aplikasi DiTenun,“ tuturnya. Rural Area Bukan Masalah Mengulas balik perjuangan lima tahun ke belakang ketika pertama kali mengajukan pendanaan riset untuk pembangunan aplikasi, Arlinta dan tim merasa sangat bersyukur DiTenun dapat lahir dan bertumbuh seperti sekarang ini. Multidisiplin ilmu yang berpadu dengan solid menjadi kekuatan tersendiri dalam riset ini. Niat tulus IT DEL dan mitra Piksel Indonesia untuk memperkuat industri tenun nusantara dan meningkatkan kesejahteraan penenun Indonesia dapat terwujud berkat bantuan pendanaan penelitian skema Riset Inovatif Produksi Komersial (Rispro Komersial) LPDP. Bukanlah hal mudah untuk IT Del sebagai perguruan tinggi yang relatif baru dan kecil, yang berlokasi di rural area, harus bersaing dengan banyak perguruan tinggi besar dan ternama dalam seleksi Rispro Komersial LPDP. “Kami bersyukur, setelah melewati seleksi ketat, tim kami saat itu dipercaya untuk dapat menerima pendanaan Rispro Komersial LPDP yang sangat bergengsi ini, untuk jangka waktu tiga tahun penelitian,” ucapnya. Arlinta mendorong para peneliti memanfaatkan dana riset LPDP untuk merealisasikan ide-ide kreatif dan inovatif yang dimiliki. Peneliti juga perlu mempersiapkan proposal dengan baik. “Adanya pendampingan mitra yang siap membantu pemasaran produk penelitian juga merupakan salah satu faktor utama untuk keberhasilan proposal,” tambahnya. Ulos Batak, Troso Jepara, Grinsing Bali, tenun Toraja, tenun NTT, dan sebagainya. Warisan budaya yang lahir dari keterampilan antargenerasi ini telah bertahan selama ratusan tahun. Namun sangat disayangkan, di luar pulau Jawa, industri kerajinan tenun tersebut semakin sedikit jumlahnya karena upaya pengembangan industrinya yang masih belum optimal. “Inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk mengolah dan mengembangkan industri tenun nusantara masih minim,” ujar Arlinta. “Padahal begitu banyak potensi ekonomi yang bisa dikembangkan dengan tenun,” sambungnya. Arlinta berpendapat, pengembangan desain motif tenun yang modern dan populer menjadi salah satu kunci ekstensifikasi pemakaian tenun sehingga tenun tidak terbatas pada seremonial adat saja, tapi juga dapat beradaptasi dengan tren yang sedang berkembang di masyarakat. Dengan begitu pemasarannya pun dapat meningkat. Software DiTenun hadir menjawab permasalahan tersebut dengan solusi inovatif bagi penenun dalam mempermudah proses desain motif tenun baru. Digital Tenun DiTenun (berasal dari kata Digital Tenun) lahir sebagai hasil inovasi yang tumbuh menjadi platform dan aplikasi yang menyediakan fitur pembuatan variasi motif tenun secara otomatis dan berbagai pengelolaan motif digital, seperti lembar kerja kristik digital, editor motif, dan editor kristik. Sentuhan teknologi ini tidak hanya dapat diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan penenun, tetapi juga mendorong minat generasi muda untuk bertenun dengan kemudahan yang ditawarkan. “DiTenun punya fitur kristik yang dapat mengubah motif baru ke dalam tampilan kristik, jadi lebih gampang untuk menenun motif baru,” ungkap Arlinta. Arlinta berharap, ke depan DiTenun juga memiliki fitur tambahan sebagai platform untuk mempromosikan dan mengkomersialisasikan produk tenun nusantara. Arlinta memaparkan DiTenun sangat prospektif untuk memajukan industri tenun tradisional. Karya yang telah mendapatkan hak cipta ini menyediakan sebuah sistem pengumpul data tenun di Indonesia yang sangat dibutuhkan untuk membentuk basis Gedung Danadyaksa Cikini Jl. Cikini Raya no. 91 A-D Menteng Telp/Faks. (021) 3846474 E-mail. lpdp@depkeu.go.id Twitter/Instagram. @LPDP_RI Facebook. LPDP Kementerian Keuangan RI Youtube. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan LPDP RI 43 MEDIAKEUANGAN 42 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Teks CS. Purwowidhu Foto Dok. Pribadi Dr. Arlinta Christy Barus MEDIAKEUANGAN 42
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Buku Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa Peresensi CS. Purwowidhu T ak bisa dinafikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran vital dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara, bahkan semenjak kelahirannya di fase awal kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945. Ketika pemerintah membutuhkan dana awal untuk membiayai perjuangan dan jalannya pemerintahan, Kemenkeu yang pada masa itu bernama Departemen Keuangan (Depkeu), melalui Menteri Keuangan pertama, Dr. Samsi, mengeluarkan kebijakan Operasi Penggedoran Bank. Dr. Samsi lalu digantikan oleh A.A. Maramis pada 2 September 1945. Pada masa itu pula Depkeu mulai menata organisasi. Kualitas pemimpin menjadi kriteria utama dalam menyusun organisasi kala itu. Depkeu harus dipimpin oleh para pejabat yang memiliki loyalitas tinggi kepada bangsa, negara, dan proklamasi kemerdekaan. Sedangkan struktur organisasi Depkeu banyak mengambil alih bentuk “Gunseikanbu Zaimubu” dengan berbagai modifikasi sesuai dengan kebutuhan negara merdeka dan berdaulat. Ada lima Pejabatan -sekarang disebut Eselon I- yang dibentuk saat itu, yakni Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak, Pejabatan Resi, Candu, dan Garam, dan Pejabatan Pegadaian. Situasi ekonomi saat itu memburuk akibat defisit anggaran belanja karena pengeluaran besar-besaran di bidang militer untuk mempertahankan kemerdekaan, ditambah dengan hiperinflasi karena meningkatnya peredaran uang Jepang dan NICA di masyarakat. untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mulai merintis persiapan penerbitan mata Oeang Republik Indonesia (ORI) yang dikoordinasi oleh Depkeu. Hal ini mendorong Depkeu yang saat itu dipimpin oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk menyesuaikan struktur organisasi. Jumlah pejabatan ditambah dengan Pejabatan Uang, Kredit, dan Bank, Pejabatan Bea dan Cukai, dan Pejabatan Pajak Bumi. ORI akhirnya berlaku secara resmi pada tanggal 30 Oktober 1946. Pemberlakuan ORI sebagai alat pembayaran yang sah dan untuk membiayai revolusi, tidak hanya membangkitkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, melainkan juga membangun kesadaran bahwa negara Indonesia telah merdeka dan mempunyai pemerintahan sendiri. Semenjak dulu, Kemenkeu juga senantiasa terbuka untuk melakukan perbaikan. Pembekuan Ditjen Bea dan Cukai pada tahun 1985 akibat maraknya penyelundupan masa itu menjadi salah satu contohnya. Sementara waktu Bea dan Cukai ditutup dan fungsinya digantikan Memperingati Hari Oeang ke-74 30 Oktober 1946 - 30 Oktober 2020 oleh Société Générale de Surveillance (SGS) dari Swiss. Selama kurun waktu itu, Bea dan Cukai pun memperbaiki diri menjadi makin akuntabel sehingga mendapat kepercayaan untuk menjalankan tugasnya kembali. Itulah sekilas ulasan beberapa catatan sejarah yang mengiringi dinamika organisasi Kemenkeu, yang dipotret dengan apik mulai era 1945 - 2019 dalam buku Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa . Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa 489 Hal Kementerian Keuangan Judul Hal Penerbit 47 MEDIAKEUANGAN 46 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
K ementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari struktur organisasi hingga kebijakan-kebijakan awal keuangan Indonesia. Karena baru saja merdeka, sistem pemerintahan Jepang masih mempengaruhi berbagai lembaga di Indonesia. Gunseikanbu Zaimubu atau Departemen Keuangan Jepang juga menjadi patokan awal Kemenkeu. “Struktur organisasi Kementerian Keuangan banyak mengambil alih bentuk Gunseikanbu Zaimubu dengan berbagai perubahan agar sesuai dengan negara merdeka dan berdaulat,” tulis Tim Departemen Keuangan dalam Rupiah di Tengah Rentang Sejarah: 45 Tahun Uang Republik Indonesia, 1946- 1991. Tak lama, sistem dan lembaga keuangan tinggalan Jepang segera dibereskan. Pada 29 September 1945, Maramis mengeluarkan dekrit yang mempreteli hak dan kewenangan Menghapus Warisan Kolonial Untuk mempertahankan kedaulatan, pemerintah membentuk berbagai lembaga keuangan. Dari kementerian hingga bank sentral. pejabat pemerintahan tentara Jepang. Baik urusan menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang, pengeluaran negara, hingga segala urusan kas negara. Hak dan kewenangan itu diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Maramis juga menyusun organisasi Kemenkeu yang pertama; terdiri dari lima penjabatan (eselon) I: umum, keuangan, pajak, resi candu dan garam, serta pegadaian. Langkah penting lainnya, demi kesatuan alat pembayaran yang sah, Maramis memerintahkan pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI). Kendati mengalami hambatan, usaha itu berhasil dengan terbitnya emisi pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, ORI ditetapkan berlaku secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia. Mendirikan bank sentral Untuk mendukung kedaulatan Indonesia di sektor ekonomi, diperlukan bank sirkulasi. Pada 19 September 1945, Sukarno-Hatta menandatangani Surat Kuasa Pemerintah Republik Indonesia bertanggal 16 September 1945 sebagai landasan yuridis bagi persiapan pendirian bank sirkulasi: Bank Negara Indonesia (BNI). Menurut Sri Margana dkk dalam Keindonesiaan dalam Uang: Sejarah Uang Kertas Indonesia 1945-1953 , __ tak semua pihak yang setuju bahwa pendirian BNI merupakan jalan terbaik untuk mendirikan kebijakan moneter yang kuat. Ir. Soerachman Tjorkoadisoerjo, misalnya, menginginkan agar pemerintah menasionalisasi De Javasche Bank (DJB) saja. Soerachman kala itu menjabat Menteri Kemakmuran. Sementara DJB merupakan bank sirkulasi Hindia Belanda sejak 1828 sampai dilikuidasi Nanpo Kaihatsu Ginko, bank sirkulasi era pendudukan Jepang. Tapi pemerintah sudah mengambil keputusan. Untuk mewujudkan impian itu, pada 9 Oktober 1945 didirikanlah Poesat Bank Indonesia (PBI). Badan ini bertugas mempersiapkan pembentukan BNI dan menjalankan kebijakan keuangan sebagaimana bank sirkulasi bekerja. Selain itu, PBI berperan memberikan kredit dengan bunga serendah-rendahnya dan menjadi pusat penyimpanan uang masyarakat. PBI juga mengeluarkan obligasi, menerima simpanan giro, deposito, dan tabungan, serta memberikan informasi dan penerangan di bidang ekonomi. “Serta merta masyarakat mulai mempercayakan dan menyimpan uang mereka pada bank tersebut. Dalam waktu singkat terkumpulah sebanyak Rp 31 juta (uang Jepang) yang digunakan sebagai modal bank,” tulis Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Teks Andri Setiawan Laporan Utama Gedung Bank Indonesia Foto Historia 43 MEDIAKEUANGAN 42 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
Biro KLI Kementerian keuangan
Relevan terhadap
perpajakan yang dikeluarkan. Pelaporan angka tersebut secara berkala dapat memudahkan Pemerintah dalam mengevaluasi dan memantau efektivitas insentif perpajakan. Dengan demikian, kebijakan insentif perpajakan dapat dinyatakan efektif atau tidak efektif. Berkaca pada pengalaman Belgia dalam program “ Notional Interest Program ” yang dilakukan pada tahun 2006, evaluasi kebijakan insentif perpajakan harus menjadi perhatian. Sebelum program tersebut dilakukan, Belgia memperkirakan akan kehilangan penerimaan perpajakannya senilai X. Setelah program berjalan, Belgia melakukan evaluasi dan menemukan bahwa penerimaan perpajakannya hilang 3X atau tiga kali lebih besar dari perkiraan. Hal ini memperlihatkan bahwa cost yang dihasilkan lebih besar dibandingkan benefit -nya, sehingga Belgia pun melakukan amandemen atas peraturan tersebut. Selain mengetahui efisiensi suatu kebijakan, evaluasi atas kebijakan perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut. Jika Belgia menghadapi inefisiensi pada Opini LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN UNTUK Transparansi Fiskal dan Evaluasi Insentif P enerimaan pajak menjadi sumber utama untuk membiayai APBN. Pada tahun 2019, penerimaan pajak menyumbang 82 persen dari total penerimaan negara dan ditargetkan naik menjadi 83 persen di tahun 2020. Meskipun bergantung pada penerimaan pajak, sejumlah insentif perpajakan tetap diberikan Pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dunia usaha. Dari tahun ke tahun insentif perpajakan meningkat dari sebesar Rp192,6 triliun pada 2016 menjadi Rp196,8 triliun pada 2017 dan kemudian meningkat signifikan pada 2018 sebesar Rp221,1 triliun. Di Indonesia, insentif perpajakan masuk dalam kategori belanja perpajakan pada laporan belanja perpajakan. Belanja perpajakan didefinisikan sebagai pendapatan pajak yang tidak dapat dikumpulkan atau yang berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ) yang diberikan kepada subjek dan objek pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketentuan khusus tersebut dapat berupa pembebasan jenis pajak ( tax exemption ), pengurangan pajak yang harus dibayar ( tax allowance ), maupun penurunan tarif pajak ( rate relief ), dan lainnya. Dalam definisi belanja perpajakan disebutkan adanya perbedaan antara ketentuan khusus dan ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ). Konsekuensinya adalah Pemerintah harus menentukan ketentuan umum perpajakannya dengan tepat. Dalam laporan belanja perpajakan, Pemerintah telah menentukan kategori ketentuan umum perpajakan untuk masing-masing jenis pajak dan juga membuat positive list berisi deviasi-deviasi dari ketentuan umum perpajakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Selain menentukan ketentuan umum perpajakan, langkah selanjutnya yang dilakukan untuk menghitung besarnya belanja perpajakan adalah melihat ketentuan khusus apa saja yang menjadi belanja perpajakan. Apabila telah memenuhi kriteria, perhitungan belanja perpajakannya dapat dilakukan. Angka-angka yang disajikan dalam laporan belanja perpajakan membuat Pemerintah dapat memperhitungkan cost-benefit dalam kebijakan insentif kebijakannya, Indonesia menghadapi kenyataan bahwa kebijakan yang ditawarkan kurang menarik, seperti kebijakan tax holiday melalui PMK Nomor 103/PMK.010/2016. Kompleksitas administrasi dan ketidakpastian atas hasil pengajuannya meski bidang usaha tersebut memenuhi kriteria menjadikan kebijakan tersebut tidak menarik. Pemerintah pun menerbitkan peraturan baru tentang tax holiday melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018. Peraturan ini mengubah paradigma dalam pemberian tax holiday dari sebelumnya ‘verify before trust’ menjadi ‘ trust and verify ’. Efek positif dari penyederhanaan sistem dan kepastian pemberian fasilitas ini terbukti menghasilkan investasi sembilan kali lebih besar (per Juli 2019) dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut mencerminkan pentingnya laporan belanja perpajakan dan diharapkan laporan tersebut dapat mempermudah Pemerintah mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus. Penerbitan laporan belanja perpajakan juga menunjukkan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan good governanc e dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, penerbitan laporan juga sejalan dengan rekomendasi BPK untuk menjalankan transparansi fiskal yang merujuk pada IMF’s Fiscal Transparency Code . Meskipun transparansi fiskal merupakan komitmen global, namun tak banyak negara yang melaporkannya secara berkala. Di ASEAN, hanya Indonesia dan Filipina yang melakukannya. Melalui transparansi fiskal, Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan akuntabilitasnya dan pada saat yang bersamaan rakyat dan Ilustrasi M. Fitrah Teks M. Rifqy Nurfauzan Abdillah & Ulfa Anggraini Analis pada Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. pemerintah dapat menilai cost dan benefit kebijakan insentif. Laporan Belanja Perpajakan merupakan laporan kedua yang berhasil diterbitkan. Berbagai perbaikan diupayakan Pemerintah. Salah satunya adalah perluasan cakupan pajak dari yang sebelumnya hanya tiga jenis yakni PPN, PPh, dan Bea Masuk dan Cukai menjadi empat jenis pajak yaitu ditambah PBB sektor P3. Semoga kedepannya perhitungan laporan belanja perpajakan dapat terus disempurnakan. Dengan demikian, evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan dapat dilakukan dengan lebih baik. MEDIAKEUANGAN 36
negara per kapita PPP (dalam US$) Vietnam Thailand Kamboja Tiongkok Singapura Filipina India Indonesia Myanmar mengatakan bahwa penyesuaian iuran JKN-KIS ini terlambat. Namun demikian, ia mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan menaikkan iuran JKN-KIS. “Saya appreciate Menteri Keuangan sudah bagus mau menaikkan. Selanjutnya tinggal konsistensi kita mengejar ketertinggalan dengan berani menaikkan iuran sebesar 30 persen per tahun. Dengan demikian baru kita bisa menyediakan layanan kesehatan yang memadai,” terangnya. Hal senada juga diungkap Tubagus Achmad Choesni, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dari hasil kajian dan rekomendasi DJSN ke Presiden bahwa kenaikan iuran memang harus ditinjau ulang karena terakhir dinaikkan pada 2016. “Setelah dikaji ternyata cost per member per month (CPCM) jauh di atas premi yang kita kenakan. Ini berdampak negatif terhadap keberlanjutan program JKN-KIS. DJSN melibatkan semua pemangku kepentingan dalam diskusi terkait iuran dan untuk memastikan perhitungan kami juga mengundang Ikatan Aktuaris Indonesia (IAI),” tutur Choesni. Menanggapi soal nominal yang lebih tinggi dari usulan DJSN, Iene Muliati, Anggota DJSN memahami pendekatan Kementerian Keuangan. “Jadi defisitnya mari kita selesaikan sehingga nanti kalau kenaikan iuran itu nanti hanya tinggal yang sistemiknya, yang operasionalnya tapi secara finansialnya sudah ditutup,” tuturnya. Choesni juga menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan arus kas untuk membayar fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit. “Jika kita bisa memberikan cashflow secepatnya, rumah sakit juga bisa meningkatkan perbaikan karena tujuan akhirnya adalah meningkatkan kinerja sistem dan pelayanan ke peserta,” tambahnya Meski demikian, sudut pandang berbeda diungkapkan Liliek, Direktur Keuangan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK). Pihak rumah sakit merasa khawatir penyesuaian iuran ini akan berdampak pada arus kas mereka. Solusi lain ditawarkan Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Menurutnya sebelum menaikkan iuran sebaiknya perlu ada pembagian yang proporsional antara Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan Peserta Mandiri. “Semestinya proporsi PBI diperkecil dulu. Tingkat kemiskinan kita kan 10 persen, mengapa PBI angkanya 60 persen? Kalaupun pemerintah menanggung yang levelnya di atas poverty rate mungkin saja lebih besar dari 10 persen tapi tidak sampai 50 persen. Perkiraan saya hanya 40 persen dan itu angka ideal untuk PBI,” terangnya. Tata Kelola dan Rujukan Menjadi Sorotan Presiden Joko Widodo sempat melontarkan bahwa salah satu penyebab defisit terdapat pada kelemahan tata kelola di tubuh BPJS Kesehatan terutama terkait iuran peserta mandiri. Selain itu, obral rujukan yang dilakukan oknum penyedia jasa kesehatan juga menjadi sorotan. Menanggapi kedua hal tersebut, Choesni menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya moral hazard yang terjadi selama lima tahun penyelenggaraan program JKN-KIS. “Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah ketika terjadi misalnya tindakan C-section tanpa ada indikasi medis. Jadi misalnya hanya ingin C-section karena tanggal cantik begitu. Dalam kasus seperti ini pasien dan obgyn diuntungkan sementara pihak yang dirugikan hanya BPJS kesehatan,” ucapnya. Perspektif berbeda diutarakan Hasbullah, menurutnya mayoritas pejabat pemerintah masih terjebak pada angka-angka yang keliru. Ia mencontohkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan mengenai angka operasi caesar yang sebesar 45 persen. Kekeliruan ini terjadi sebab denominator yang dihitung hanyalah yang ada di klaim BPJS sementara yang dihitung seharusnya denominator semua persalinan. “Saya sudah cek klaim di BPJS seluruh persalinan cuma 1,2 juta setahun, padahal jumlah persalinan yang ada di Indonesia seluruhnya dari tahun ke tahun variannya 5,2 sampai 5,4 juta, jadi nggak sampai 20%. Jadi, kalau mau benar pakailah Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), di situ tertera hanya 17 persen”, ujarnya. Saran Perbaikan dan Harapan Setelah penyesuaian iuran, komitmen selanjutnya adalah bagaimana menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan meningkatkan kinerja BPJS Kesehatan. “Kepentingan kita adalah membuat JKN-KIS itu sustain dan bisa meningkatkan mutu pelayanannya secara berkesinambungan”, ujar Choesni. Faisal menyarankan perlu adanya segmentasi kelas baru yakni premium. Hal ini disebabkan sangat timpangnya struktur pendapatan masyarakat Indonesia sementara segmentasi kelas BPJS belum merepresentasikan preferensi tingkat pendapatan masyarakat “Ada lapisan masyarakat yang tidak masalah iuran naik asal pelayanan bagus. Jadi seandainya dia di kelas 1 tapi fasilitas pelayanan sama, antrinya sama panjangnya pasti akan merasa tidak worth it ,” jelasnya. Senada dengan Faisal, Iene tidak menampik adanya fenomena peserta yang tidak ingin turun kelas tetapi ingin agar layanannya diperbaiki. Selain itu, Iene juga mengatakan perbaikan sistem rujukan juga perlu dibenahi melalui penguatan di tingkat Puskesmas. “Kita mendorong regulasi Kemenkes untuk menguatkan Puskesmas sehingga bisa menanggulangi penyakit-penyakit yang sebetulnya tidak perlu ke rumah sakit”, ungkapnya. Sementara itu, Hasbullah menekankan perlunya perhatian pemerintah terhadap besaran anggaran belanja kesehatan agar pelayanan fasilitas kesehatan kita dapat bersaing. “Sebetulnya Undang-Undang Kesehatan sudah mengamanatkan minimal 5 persen dari APBN. Namun angka ini kemudian dipersepsi sebagai ceiling padahal itu floor ,” ujarnya. Belanja kesehatan publik nasional Indonesia terhadap GDP juga termasuk rendah dibandingkan Timor Leste, Thailand, Malaysia dan China. “Indonesia hanya 1,4 persen sementara Timor Leste saja sudah 2,2 persen. China, Thailand, dan Malaysia sudah di atas 3 persen. Dulu kita setara China, sekarang tertinggal. Maka jangan heran jika sekarang banyak orang Indonesia berobat ke China sebab belanja kesehatannya tiga kali lipat dari kita. Jadi, lebih besar kemungkinan mereka memperbaiki sistem kesehatannya,” terangnya. Terkait tolok ukur sistem JKN-KIS dengan negara lain, Choesni menyatakan, “Kalau saya bilang best fit ya. Jadi kita belajar best practices di lokalitas tertentu tapi kita kemudian kita adapt bukan adopt ,” jelasnya. Dengan demikian, tidak hanya sekedar melihat program terbaik di negara lain __ tapi juga dilihat kesesuaiannya dengan kondisi sosio-ekonomi dan demografis Indonesia. 11 MEDIAKEUANGAN 10 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Foto Resha Aditya Perbaikan sistem rujukan juga perlu dibenahi melalui penguatan di Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya. MEDIAKEUANGAN 10