Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.
Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Uji Materiil atas Pasal 4 ayat (1) UU No.12 tahun 1985 tentang PBB
Relevan terhadap
bahwa objek PBB dan Pungutan Perikanan adalah berbeda. Objek PBB berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PBB, adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang PBB adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, dengan penjelasan permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan objek Pungutan Perikanan adalah sumber daya ikan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Perikanan, yang mengatur “setiap orang yang memperoleh sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan” ( vide Bukti Pemt-3). Pengertian sumber daya ikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Perikanan adalah potensi semua jenis ikan. ( vide Bukti Pemt-3) Demikian pula pengertian pajak dan pungutan itu merupakan hal yang berbeda. Sebagaimana telah Pemerintah jelaskan di atas bahwa perbedaan mendasar antara pengertian pajak dan pungutan, adalah masyarakat yang membayar pajak tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung dari negara, sedangkan masyarakat yang membayar pungutan mendapat jasa timbal balik yang langsung dari negara, misalnya hak untuk menangkap ikan di wilayah laut tertentu, hak untuk memanfaatkan hasil hutan, hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam di bidang pertambangan dan sebagainya. Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, secara jelas dapat diketahui bahwa baik yang menjadi objek PBB dan Pungutan Perikanan, maupun pengertian pajak dan pungutan adalah suatu hal yang berbeda, sehingga tidak benar dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PBB telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena multi tafsir. Dalil para Pemohon tersebut justru menunjukkan adanya inkonsistensi antara ketentuan yang dimohonkan pengujian dengan posita permohonan para Pemohon. Bahwa ketentuan yang dimohonkan pengujian adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PBB yang mengatur mengenai subjek pajak, sedangkan para Pemohon dalam positanya mempermasalahkan
ekonomi agar secara sosial efisien (Musgrave dan Musgrave, 1984). Fungsi regulasi ini merupakan fungsi yang penting mengingat adanya biaya-biaya ekonomi yang harus ditanggung oleh pihak-pihak lain dan masyarakat luas yang tidak melakukan transaksi ekonomi tanpa adanya pemberian kompensasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi. Kondisi seperti ini dalam ekonomika disebut sebagai eksternalitas negatif. Ketika ada transaksi ekonomi yang menimbulkan eksternalitas negatif dan kondisi dibiarkan ini saja oleh pemerintah, maka perekonomian tidak akan berjalan efisien secara sosial. Sumber daya ikan merupakan sumber daya yang dalam ekonomika publik disebut sebagai common good , yakni barang yang rival namun tidak ekslusif. Barang yang bersifat rival adalah barang yang membutuhkan tambahan biaya ketika orang mengkonsumsinya bertambah. Barang yang tidak ekslusif adalah barang yang dapat dikonsumsi oleh siapapun. Hardin (1968) mengemukakan bahwa tanpa campur tangan pemerintah atau campur tangan yang tidak tepat, pengelolaan sumber daya yang bersifat common good akan berdampak pada kepunahan sumber daya tersebut. Sudah banyak kasus kepunahan dan ancaman kepunahan yang dialamatkan pada berbagai common good ini. Penangkapan yang berlebihan menjadi penyebab utama kepunahan dan ancaman kepunahan 10 persen dari sekitar 30.000 ikan yang dikenal di dunia seperti antara lain ikan kod di Laut Utara Kanada, ikan sturgeon di Rusia, dan masih banyak yang lain. Di Indonesia, seperti data yang ditunjukkan oleh saksi ahli di persidangan yang lalu, bahwa sumber daya laut tangkap (ikan, udang, dan lain sebagainya) juga menunjukkan tanda dan kecenderungan yang mengarah pada ancaman kepunahan karena penangkapan yang berlebihan ( overfishing ). Menteri Kelautan dan Perikanan pada satu rapat kerja mengungkapkan bahwa wilayah perikanan tangkap di Indonesia semakin terbatas, karena di beberapa tempat stok ikan dan udang semakin berkurang. Dari 11 wilayah perikanan tangkap di Indonesia, tinggal satu wilayah yang masih potensial, yakni perairan Maluku (www.republika.co.id, Kamis 3 Maret 2011). Lebih lanjut, penangkapan yang berlebihan untuk beberapa stok ikan telah terjadi di perairan Selat Malaka, Pantai Utara Jawa, Selat Bali, dan Pantai Selatan Sulawesi. Ketika perusahaan perikanan dan nelayan tangkap menangkap ikan dan menjualnya, perusahaan dan nelayan tersebut mendapatkan manfaat yang
Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR adalah merupakan dokumen yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi telah dilaksanakan dan/atau telah menunjukan hasil yang sama antara data Sistem Akuntansi Umum dan Sistem Akuntansi Instansi/Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara.
Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP2S adalah surat pemberitahuan tentang pengenaan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang tidak melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP3S adalah surat pemberitahuan tentang pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang telah melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disebut UAPPA-W adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 yang selanjutnya disebut UAPPA E1 adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada dibawahnya.
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah Unit Akuntansi Instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UA BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit akuntansi pada Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat yang selanjutnya disingkat UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah dan Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat.
Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pusat/Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah/KPPN adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat daerah/KPPN. BAB II RUANG LINGKUP
Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman dalam Negeri.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Pengadaan PDN, adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu. 3. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Penerusan PDN, adalah PDN yang diteruspinjamkan kepada penerima Penerusan PDN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 4. Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah. 5. Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN. 6. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 7. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 8. Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang- undang. 9. Petunjuk Operasional, adalah dokumen yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan lelang pemilihan calon Pemberi PDN sebagai pengendali operasional kegiatan. 10. Daftar Kegiatan Prioritas Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat DKPPDN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari PDN dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan. BAB II KEWENANGAN Pasal 2 Menteri Keuangan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk melakukan pemilihan calon Pemberi PDN. BAB III PEMBENTUKAN PANITIA LELANG Pasal 3 Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Panitia Lelang pemilihan calon Pemberi PDN. Pasal 4 Panitia Lelang harus memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut:
memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
memahami dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan keseluruhan pekerjaan yang menjadi tugas panitia lelang;
memahami isi dokumen persyaratan lelang; dan
tidak memiliki konflik kepentingan ( conflict of interest ). Pasal 5 Panitia Lelang berjumlah gasal beranggotakan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang. Pasal 6 Masa kerja Panitia Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. Pasal 7 Apabila diperlukan, dalam menjalankan tugasnya Panitia Lelang dapat meminta bantuan narasumber. BAB IV ASAS UMUM Bagian Satu Metode Pemilihan Pasal 8 Pemilihan dilakukan melalui pelelangan terbatas.
Pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN, Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah yang memenuhi persyaratan.
Apabila hanya terdapat satu calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka pemilihan dapat dilakukan seperti penunjukan langsung. Bagian Dua Persyaratan Calon Pemberi PDN
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. - 4 - 8. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. - 5 - 18. Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan kapasitas fiskal Daerah.
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. - 6 - 26. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. - 7 - 33. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah.
Akuntan Publik.
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang- kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
Organisasi Audit Indonesia, yang selanjutnya disingkat OAI, adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP.
Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis. epkumham.go 8. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa.
Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan.
Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan. Pasal 2 Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II BIDANG JASA Bagian Kesatu Jenis Jasa Pasal 3 (1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
jasa audit atas informasi keuangan historis;
jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
jasa asurans lainnya.
Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. epkumham.go (3) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Pembatasan Pemberian Jasa Pasal 4 (1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). __ epkumham.go Bagian Kedua Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
tidak berada dalam pengampuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perizinan untuk Akuntan Publik Asing Pasal 7 (1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut: epkumham.go a. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara asalnya;
tidak pernah dipidana;
tidak berada dalam pengampuan;
mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing. (3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Perpanjangan Izin Pasal 8 (1) Perpanjangan izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.
Untuk memperpanjang izin, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut:
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; epkumham.go c. tidak berada dalam pengampuan; dan
menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan.
Akuntan Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berakhir.
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir dengan dikenai sanksi administratif berupa denda.
Menteri harus menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah:
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap; atau
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sanksi administratif berupa denda telah dibayar bagi Akuntan Publik yang terlambat mengajukan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin Akuntan Publik dinyatakan telah diperpanjang.
Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin setelah 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan izin baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan izin Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Menteri. epkumham.go Bagian Kelima Penghentian Pemberian Jasa Asurans untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin Pasal 9 (1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk sementara waktu.
Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Jangka waktu penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama sampai berakhir masa berlakunya izin.
Dalam masa penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10 (1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.
Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri.
Syarat untuk mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2). epkumham.go (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 11 (1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila:
Akuntan Publik meninggal dunia; atau
izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.
Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:
mengajukan permohonan pengunduran diri;
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;
dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
berada dalam pengampuan; atau
menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik. BAB IV KANTOR AKUNTAN PUBLIK Bagian Kesatu Bentuk Usaha Pasal 12 (1) KAP dapat berbentuk usaha:
perseorangan;
persekutuan perdata;
firma; atau
bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik epkumham.go profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam Undang- Undang. (2) Menteri menetapkan bentuk usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai bentuk usaha KAP. Bagian Kedua Pendirian dan Pengelolaan Pasal 13 (1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia.
KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik.
KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.
Dalam hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan pada KAP. Bagian Ketiga Rekan non-Akuntan Publik Pasal 14 (1) Setiap orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) epkumham.go atau yang setara;
berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 15 Rekan non-Akuntan Publik dilarang:
menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
merangkap sebagai:
pejabat negara;
pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan. c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP. Pasal 16 (1) Menteri membatalkan status terdaftar Rekan non- Akuntan Publik dalam hal Rekan non-Akuntan Publik:
tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana epkumham.go penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
merangkap sebagai:
pejabat negara;
pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. Bagian Keempat Tenaga Kerja Profesional Asing Pasal 17 (1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. epkumham.go (2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan. Bagian Kelima Izin Usaha Pasal 18 (1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.
Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
alamat Akuntan Publik;
nama dan domisili kantor; dan
maksud dan tujuan pendirian kantor;
memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
nama Rekan;
alamat Rekan;
bentuk usaha;
nama dan domisili usaha;
maksud dan tujuan pendirian kantor;
hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan epkumham.go 7. penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik Pasal 19 (1) Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
Cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh:
pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan; atau
pemimpin KAP yang bersangkutan. Bagian Ketujuh Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik Pasal 20 (1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri. (2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP; epkumham.go c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan
membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Kantor Akuntan Publik Pasal 21 (1) Izin usaha KAP dicabut dalam hal:
pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha KAP;
KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha KAP;
izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
domisili KAP berubah; atau
terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.
Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku; atau
izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pencabutan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. epkumham.go Bagian Kesembilan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik Pasal 22 (1) Izin pendirian cabang KAP dicabut dalam hal:
izin usaha KAP dicabut;
tidak terdapat pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari;
pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP;
cabang KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP;
domisili cabang KAP berubah; atau
terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP.
Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin cabang KAP dan tidak berlakunya izin cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak Akuntan Publik Pasal 24 Akuntan Publik berhak untuk:
memperoleh imbalan jasa; epkumham.go b. memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pasal 25 (1) Akuntan Publik wajib: __ a. berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; __ b. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud;
mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP;
melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
menjadi Rekan pada KAP;
mengundurkan diri dari KAP; atau
merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini;
menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:
melalui KAP;
mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan
membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas epkumham.go kertas kerja tersebut. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 26 Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan. Pasal 27 (1) KAP atau cabang KAP wajib:
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha;
memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu; dan
memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.
KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma.
KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri:
laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan
laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri:
perubahan susunan Rekan; epkumham.go b. perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
perubahan alamat KAP;
berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA;
pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau
pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 28 (1) Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:
Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam epkumham.go Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik. Pasal 29 (1) Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pasal 30 (1) Akuntan Publik dilarang:
memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
merangkap sebagai:
pejabat negara;
pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;
memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan izin;
memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam epkumham.go Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP;
melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
menerima imbalan jasa bersyarat;
menerima atau memberikan komisi; atau
melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi. __ Pasal 31 (1) KAP dilarang:
melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan
membuat iklan yang menyesatkan. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3). epkumham.go BAB VI PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK Pasal 32 (1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. (2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan nama diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik. BAB VII KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK Bagian Kesatu Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik Pasal 33 (1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI.
Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu;
hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
pendirian OAI bersifat berkelanjutan. OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan epkumham.go permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota. (3) Menteri membatalkan status terdaftar OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila OAI bubar.
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembatalan status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 34 (1) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP. (2) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa secara bersama-sama. (3) KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing Pasal 35 (1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA. (2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat: epkumham.go a. bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
kerja sama bersifat berkelanjutan. (4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat:
KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain. (5) Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA. (6) KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain. Pasal 36 (1) Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan epkumham.go pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pendaftaran, Pembekuan, dan Pembatalan Status Terdaftar Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing Pasal 38 (1) KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
mempunyai izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
telah menjalani reviu mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA. (2) OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
memiliki kompetensi dalam bidang asurans;
terdaftar di suatu negara;
mempunyai anggota KAPA;
mempunyai program pelatihan; dan
mempunyai standar reviu mutu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 39 (1) Menteri membekukan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila: epkumham.go a. izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA; atau
KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Pasal 40 (1) Menteri membatalkan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA;
KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Menteri membatalkan status terdaftar OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal:
kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
OAA bubar;
KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran. epkumham.go BAB VIII BIAYA PERIZINAN Pasal 41 (1) Biaya dikenakan untuk:
memperoleh izin Akuntan Publik;
memperpanjang izin Akuntan Publik;
memperoleh izin usaha KAP;
memperoleh izin pendirian cabang KAP;
memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 42 Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. BAB IX ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK Pasal 43 (1) Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik. (2) Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (3) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Akuntan Publik;
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; epkumham.go d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan;
memiliki kode etik organisasi; dan
memiliki program reviu mutu bagi Akuntan Publik yang menjadi anggotanya. (4) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 44 (1) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang:
menyusun dan menetapkan SPAP;
menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan; dan
melakukan reviu mutu bagi anggotanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta, 2008 ...
Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. ...
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan pembayaran kembali kredit PDAM sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perusahaan Daerah Air Minum, selanjutnya disebut PDAM, adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Perbankan.
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh perbankan kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan kredit investasi kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian kredit investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian pinjaman antara Pemerintah Pusat dengan PDAM atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009.
Perjanjian Induk ( Umbrella Agreement ) adalah perjanjian yang dilakukan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009.
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kewajiban PDAM adalah seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh PDAM kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan perjanjian kredit, yang terdiri dari sejumlah utang pokok dan bunga (sebesar BI rate ) yang jatuh tempo.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Komite Verifikasi, selanjutnya disebut Komite, adalah Komite yang bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan PDAM dalam rangka mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan.
Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh Kewajiban PDAM kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disebut PKP, adalah Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum yang mewakili Pemerintah Pusat dengan Bank Pemberi Kredit mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
BI Rate adalah suku bunga yang diumumkan oleh Bank Indonesia secara periodik. Bagian Kedua Ketentuan Jaminan dan Subsidi Bunga Pasal 2 (1) Jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada Bank Pemberi Kredit yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi risiko Bank Pemberi Kredit.
Subsidi Bunga diberikan kepada PDAM sebesar selisih antara BI rate dengan bunga kredit investasi yang disepakati oleh Bank Pemberi Kredit dan PDAM , paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit.
Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan untuk PDAM yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kriteria ”sehat”.
PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit ( full cost recovery ) selama masa penjaminan.
Penetapan tarif full cost recovery sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan Pemerintah Daerah dan berlaku selama masa penjaminan.
Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. BAB II PENERBITAN SURAT JAMINAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA Bagian Kesatu Penetapan Bank Pemberi Kredit Pasal 6 (1) Departemen Keuangan mengumumkan kesempatan untuk menjadi Bank Pemberi Kredit melalui situs resmi Departemen Keuangan.
Bank membuat permohonan sebagai calon Bank Pemberi Kredit kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan calon-calon Bank Pemberi Kredit berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kriteria:
bersedia membuat pernyataan untuk menyalurkan kredit investasi dan besarnya komitmen; dan
berpengalaman dalam menyalurkan kredit investasi.
Atas penetapan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan penandatanganan PKP dengan Bank Pemberi Kredit. Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Subsidi Bunga Pasal 7 (1) Dalam rangka memperoleh Kredit Investasi, PDAM mengajukan permohonan untuk mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
Konsep Perjanjian Induk ( Umbrella Agreement );
Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pernyataan-pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Konsep akhir Perjanjian Kredit yang telah diparaf oleh masing-masing pihak;
Konsep Surat Jaminan Pemerintah Pusat yang telah disetujui oleh Bank Pemberi Kredit;
Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan utang kepada Pemerintah Pusat, diperlukan hasil Audit Kinerja oleh BPKP yang menerangkan sehat dan antara lain menyatakan bahwa tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit ( full cost recovery );
Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat, diperlukan surat persetujuan Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); Bagian Ketiga Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Pemberian Subsidi Bunga Pasal 8 (1) Dalam rangka penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan pemberian Subsidi Bunga, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan atas nama Menteri Keuangan membentuk Komite.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Deputi Bidang Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Direktur Jenderal Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri atau pejabat yang dikuasakan.
Dalam hal permohonan PDAM disetujui, Komite menetapkan hasil verifikasi berupa Berita Acara Rekomendasi Persetujuan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga.
Minyak dan Gas Bumi
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung dan menumbuh-kembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing. Ayat (5)... Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat" dalam ketentuan ini adalah keikut-sertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya. Ayat (6) Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok yang meliputi kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai berikut:
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja mencakup keselamatan dan kesehatan pekerja, kondisi dan persyaratan tempat dan lingkungan kerja, dan standar instalasi dan peralatan;
di bidang pengelolaan lingkungan hidup mencakup pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, dan pemulihan atas kerusakan lingkungan dalam masa dan pasca Kontrak Kerja Sama.
Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disingkat PHLN, adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disebut Pemberi PHLN, adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri.
Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi PHLN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan Kuasa Bendahara Umum Negara yang melaksanakan tugas pembayaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, selanjutnya disingkat DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pendukung akuntansi pemerintahan.
Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah kementerian negara/ lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Letter of Credit, selanjutnya disebut L/C, adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C ( issuing bank ) yang bertindak atas permintaan pemohon ( applicant ) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary / supplier ) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
Pembayaran Langsung ( direct payment ), selanjutnya disingkat PL, adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana ( withdrawal application ) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Rekening Khusus ( special account ), selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya ( revolving ) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Reksus L/C adalah mekanisme penarikan dana PHLN menggunakan tata cara Reksus yang dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa memerlukan pembukaan L/C.
Pembiayaan Pendahuluan ( pre-financing ), selanjutnya disingkat PP, adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Rekening yang ditunjuk.
Backlog atas PHLN adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Backlog atas PHLN yang eligible , selanjutnya disebut Backlog Eligible , adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Backlog atas PHLN yang ineligible , selanjutnya disebut Backlog Ineligible , adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dana PHLN melalui penerbitan SP2D oleh KPPN.
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN.
Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ, adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa ( supplier ) atau pelaksana swakelola.
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya disingkat NOL, adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L/C.
Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SKP-L/C, adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui L/C.
Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya disingkat SPP APD-PL/Reksus/PP, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Sistem Akuntansi Instansi, selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.
Dana Awal Reksus ( initial deposit), selanjutnya disebut Initial Deposit, adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C, selanjutnya disebut SPP Pembukaan L/C, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C.
Surat Persetujuan Pembukaan L/C, selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C, adalah surat persetujuan pembukaan L/C dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Indonesia atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari PA/KPA untuk membuka L/C yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan L/C atas beban Reksus.
Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan Rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/ pendapatan dan belanja APBN.
Nota Disposisi, selanjutnya disingkat Nodis, adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN, selanjutnya disingkat SP4HLN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya disingkat NoD, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik ( disbursed ), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah .
Rekening Kas Umum Negara, selanjutnya disingkat R-KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Pengeluaran pada Bank Indonesia, selanjutnya disebut Rekening Pengeluaran BI, adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya.
Bank Operasional I, selanjutnya disebut BO I, adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan uang persediaan.
Aplikasi Penarikan Dana ( withdrawal application ), selanjutnya disingkat APD, adalah penarikan Initial Deposit dana PHLN, pengisian kembali Reksus ( replenishment ), pengisian kembali Rekening Dana Talangan ( reimbursement ), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke R- KUN.
APD transfer ke R-KUN, selanjutnya disingkat APD R-KUN, adalah aplikasi penarikan dana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk transfer langsung ke R-KUN.
APD Pembayaran Langsung, selanjutnya disingkat APD-PL, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh KPPN kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan.
APD Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya disingkat APD-PP, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Negara/R-KUN atau rekening yang ditunjuk.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satker untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL dan/atau L/C.
Surat Perintah Pembebanan SP2D-Reksus, selanjutnya disingkat SPB- SP2D, adalah Surat Perintah Pembebanan Reksus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D-Reksus.
Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB-SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Daftar Surat Perintah Debet, selanjutnya disebut Daftar SPD, adalah daftar surat perintah pendebitan Reksus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB-SP2D.
Warkat Pembebanan Rekening, selanjutnya disingkat WPR, adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke R- KUN atau rekening yang ditunjuk.