Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 4. Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali. 5. Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. 7. Private Placement adalah kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) sesuai dengan kesepakatan. 8. Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan. 9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang. 10. Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon agen penjual. 11. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. 12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk _ menggunakan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum. 14. Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan ( registry ) dan melakukan pembayara n bunga dan pokok SUN dalam valuta asing. 15. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SUN dalam valuta asing oleh investor. 16. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SUN dalam valuta asing kepada publik. 17. Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SUN dalam valuta asing. 18. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN dalam valuta asing yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN dalam valuta asing. 19. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk. BAB II KETENTUAN PENJUALAN Pasal 2 (1) Penjualan SUN yang terdiri dari SPN dan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui Agen Penjual. (2) Penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan metode:
Private Placement ; atau
Bookbuilding . Pasal 3 (1) Dalam hal penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui:
penunjukan secara langsung _; _ atau __ b. seleksi Agen Penjual. (2) Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal:
anggota Panel mengajukan penawaran pembelian SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional secara langsung kepada Pemerintah; dan
tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN yang akan diterbitkan. (3) Penetapan Agen Penjual melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal inisiatif penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional berasal dari Pemerintah. Pasal 4 Dalam hal penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual. BAB III PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM Bagian Kesatu Persyaratan, Seleksi dan Penetapan Anggota Panel Pasal 5 Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki pengalaman sebagai agen penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sejak tanggal penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi;
memiliki anggota tim yang berpengetahuan dan berpengalaman melakukan penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi;
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN dalam valuta asing; __ dan d. memiliki jaringan pemasaran yang luas.
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPlB-BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Pembantu Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPPlB-BUN adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menggabungkan laporan Barang Milik Negara dari UAKPlB-BUN.
Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPlB-BUN adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menyusun laporan Barang Milik Negara tingkat Bendahara Umum Negara melalui penggabungan satu dan/atau beberapa laporan Barang Milik Negara dari UAPPlB-BUN.
Unit Akuntansi Pengelola Barang, yang selanjutnya disingkat UAPlB adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang pada Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyusun kebijakan, pedoman pengelolaan Barang Milik Negara dan laporan Barang Milik Negara Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara dalam hal pemanfaatan dan pemindah tanganan aset KKKS.
Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPKPA-BUN adalah unit akuntansi yang bertugas untuk melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN yang berada langsung di bawahnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset KKKS.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAP-BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN dan UAPKPA-BUN.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UA- BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN.
Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. ...
Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id Yang dimaksud dengan independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang- Undang ini. Mengingat bahwa kebijakan penjaminan dapat berdampak pada sektor perbankan dan fiskal, maka di dalam LPS terdapat wakil dari masing-masing otoritas yang berwenang. Keberadaan para wakil otoritas tersebut dimaksudkan untuk bersama-sama merumuskan kebijakan penjaminan yang dapat mendukung kebijakan pada sektor- sektor tersebut. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab dan kewenangan LPS tanpa dapat dicampurtangani oleh pihak manapun. Sebagai contoh dalam melaksanakan tugas penyelesaian bank yang dicabut ijin usahanya, khususnya dalam rangka penjualan/pengalihan aset bank tersebut, LPS tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan pihak luar termasuk Pemerintah. Ayat (4) Cukup jelas
Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib:
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
salinan dokumen perizinan bank;
surat keterangan tingkat kesehatan bank yang dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data pendukung; 10 4) surat pernyataan dari direksi, komisaris, dan pemegang saham bank, yang memuat:
komitmen dan kesediaan direksi, komisaris, dan pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan LPS;
ii. kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank; iii. kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan apabila bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau dilikuidasi;
membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru;
membayar premi Penjaminan;
menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan;
memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan; dan 11 f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Pemda, adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pinjaman Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Pinjaman Pemda, adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemda menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang sehingga Pemda tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah Badan Investasi Pemerintah yang berbentuk satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemda yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemda dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut PA/KPA, adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan transfer dan disampaikan kepada pejabat penguji SPP/Penandatangan SPM.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Relevan terhadap
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan. Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Huruf d Bupati/walikota dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan. DISTRIBUSI III Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Huruf e Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana dekonsentrasi. Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi. Huruf c Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah. ...
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/ 2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain- Lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; Memperhatikan :
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan;
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengamanan Cadangan Beras yang Dikelola oleh Pemerintah Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/ PER/10/2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Pengendalian Gejolak Harga;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat ( emergency relief ) dan Penanganan Pasca Bencana;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial;
Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46/M.EKON/ 08/2005 dan 34/KEP/MENKO/KESRA/ VIII/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
Keuangan Negara
Relevan terhadap
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.
Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Keuangan negara
Relevan terhadap
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.
Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.