Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Relevan terhadap
Ayat (1) Lingkup pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya meliputi berbagai sektor yang menjadi tanggung jawab berbagai departemen dan instansi pemerintah. Untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan perlu adanya koordinasi, integarasi, sinkronisasi dan simplifikasi melalui perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri. Ayat (2) Cukup jelas
Kehutanan
Relevan terhadap
Kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerja sama tersebut kearsipan tradisional dan nilai-nilai keutamaan, yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar, dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD, dan BUMS Indonesia bekerja sama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi tangguh, mandiri, dan profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD, BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, BUMN, MUMD, dan BUMS Indonesia turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan aspek kelestarian hutan meliputi:
kelestarian lingkungan, b. kelestarian produksi, dan c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan transparan. Yang dimaksud dengan aspek kepastian usaha meliputi:
kepastian kawasan, b. kepastian waktu usaha, dan c. kepastian jaminan hukum berusaha. Untuk mewujudkan asas keadilan, pemerataan dan lestari, serta kepastian usaha, perlu diadakan penataan ulang terhadap izin usaha pemanfaatan hutan. Ayat (2) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
pembatasan luas, b. pembatasan jumlah izin usaha, dan c. penataan lokasi usaha. Pasal 32 Khusus bagi pemegang izin usaha pemanfaatan berskala besar, selain diwajibkan untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya, juga mempunyai kewajiban untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan tempat usahanya. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengolahan hasil hutan adalah pengolahan hulu hasil hutan. Ayat (3) Untuk menjaga keseimbangan penyediaan bahan baku hasil hutan terhadap permintaan bahan baku industri hulu pengolahan hasil hutan, maka pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh Menteri. Pasal 34 Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus adalah pengelolaan dengan tujuan-tujuan khusus seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk kepentingan sosial budaya dan penerapan teknologi tradisional (indigenous technology). Untuk itu dalam pelaksanaannya harus memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat (indigenous institution), serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem. Pasal 35 Ayat (1) Iuran izin usaha pemanfaatan hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. Besarnya iuran tersebut ditentukan dengan tarif progresif sesuai luas areal. Provisi sumber daya hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya. Dana jaminan kinerja adalah dana milik pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, sebagai jaminan atas pelaksanaan izin usahanya, yang dapat dicairkan kembali oleh pemegang izin usaha apabila kegiatan usahanya dinilai memenuhi ketentuan usaha pemanfaatan hutan secara lestari. Ayat (2) Dana investasi pelestarian hutan adalah dana yang diarahkan untuk membiayai segala jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelestarian hutan, antara lain biaya konservasi, biaya perlindungan hutan, dan biaya penanganan kebakaran hutan. Dana tersebut dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri. Pengelolaan dana dan operasional lembaga tersebut dibawah koordinasi dan pengawasan Menteri. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara pengenaan;
tata cara pembayaran;
tata cara pengelolaan;
tata cara penggunaan; dan
tata cara pengawasan dan pengendalian. Pasal 36 Ayat (1) Pemanfaatan hutan hak yang mempunyai fungsi produksi, dapat dilakukan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung lahannya. Ayat (2) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26. Pemerintah memberikan kompensasi kepada pemegang hutan hak, apabila hutan hak tersebut diubah menjadi kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 37 Ayat (1) Terhadap hutan adat diperlakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana dikenakan terhadap hutan negara sepanjang hasil hutan tersebut diperdagangkan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 38. Ayat (1) Kepentingan pembangunan di luar kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi ditetapkan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan dilarang. Kepentingan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pada prinsipnya di kawasan hutan tidak dapat dilakukan pola pertambangan terbuka. Pola pertambangan terbuka dimungkinkan dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dengan ketentuan khusus dan secara selektif. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 39 Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara pemberian izin, b. pelaksanaan usaha pemanfaatan, c. hak dan kewajiban, dan d. pengendalian dan pengawasan. Pasal 40 Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap, dalam upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan baik fungsi produksi maupun fungsi lindung dan konservasi. Upaya meningkatkan daya dukung serta produktivitas hutan dan lahan dimaksudkan agar hutan dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, dalam rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi. Pasal 41 Ayat (1) Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan, sedangkan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan. Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis, terutama yang terdapat di bagian hulu daerah aliran sungai, agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal. Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya. Ayat (2) Pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya. Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kondisi spesifik biofisik adalah keadaan flora yang secara spesifik cocok pada suatu kawasan atau habitat tertentu sehingga keberadaannya mendukung ekosistem kawasan hutan yang akan direhabilitasi. Penerapan teknik rehabilitasi hutan dan lahan harus mempertimbangkan lokasi spesifik, sehingga perubahan ekosistem dapat dicegah sedini mungkin. Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
pengaturan daerah aliran sungai prioritas, b. penyusunan rencana, c. koordinasi antarsektor tingkat pusat dan daerah, d. peranan pihak-pihak terkait, dan e. penggunaan dan pemilihan jenis-jenis tanaman dan teknologi. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dukungan Pemerintah dapat berupa bantuan teknis, dana, penyuluhan, bibit tanaman, dan lain-lain, sesuai dengan keperluan dan kemampuan Pemerintah. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
teknik, b. tata cara, c. pembiayaan, d. organisasi, e. penilaian, dan f. pengendalian dan pengawasan. Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan perubahan permukaan tanah adalah berubahnya tentang alam pada kawasan hutan. Yang dimaksud dengan perubahan penutupan tanah adalah berubahnya jenis-jenis vegetasi yang semula ada pada kawasan hutan. Ayat (4) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
pola, teknik, dan metode, b. pembiayaan, c. pelaksanaan, dan d. pengendalian dan pengawasan. Pasal 46 Fungsi konservasi alam berkaitan dengan: konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, konservasi tanah, konservasi air, serta konservasi udara, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kewajiban melindungi hutan oleh pemegang izin meliputi pengamanan hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
prinsip-prinsip perlindungan hutan, b. wewenang kepolisian khusus, c. tata usaha peredaran hasil hutan, dan d. pemberian kewenangan operasional kepada daerah. Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan misalnya pagar-pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakatan, tanda larangan, dan alat angkut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan, adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perdagangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa membangun tempat permukiman, gedung, dan bangunan lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Huruf c Secara umum jarak tersebut sudah cukup baik untuk mengamankan kepentingan konservasi tanah dan air. Pengecualian dari ketentuan tersebut dapat diberikan oleh Menteri, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Huruf d Pada prinsipnya pembakaran hutan dilarang. Pembakaran hutan secara terbatas diperkenankan hanya untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, antara lain pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Huruf e Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin. Huruf f Cukup jelas Huruf g a. Yang dimaksud dengan penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan, dan dari udara, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.
Yang dimaksud dengan eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti dan lebih seksama adanya bahan galian dan sifat letaknya.
Yang dimaksud dengan eksploitasi adalah kegiatan menambang untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Huruf h Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai berikut. Huruf i Pejabat yang berwenang menetapkan tempat-tempat yang khusus untuk kegiatan penggembalaan ternak dan kawasan hutan. Huruf j Yang dimaksud dengan alat-alat berat untuk mengangkut, antara lain berupa traktor, buldozer, truk, logging truck, trailer, crane, tongkang, perahu, klotok, helikopter, jeep, tugboat, dan kapal. Huruf k Tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang membawa alat-alat seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya, sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat. Huruf l Cukup jelas Huruf m Cukup jelas Ayat (4) Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) memiliki peran yang sangat menentukan dalam mewujudkan hutan yang lestari. Ayat (2) Kearifan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia merupakan kekayaan kultural, baik berupa seni dan atau teknologi maupun nilai-nilai yang telah menjadi tradisi atau budaya masyarakat. Kekayaan tersebut merupakan modal sosial untuk peningkatan dan pengembangan kualitas SDM dan penguasaan IPTEK kehutanan. Ayat (3) Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta jasad renik. Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional. Pencurian plasma nutfah adalah mengambil atau memanfaatkan plasma nutfah secara tidak sah atau tanpa izin. Pasal 53 Ayat (1) Budaya IPTEK adalah kesadaran akan pentingnya IPTEK yang diartikulasikan dalam sikap dan perilaku masyarakat, yang secara konsisten mau dan mampu memahami, menguasai, menciptakan, menetapkan, dan mengembangkan IPTEK dan kehidupan sehari-hari. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) departemen yang bertanggung jawab di bidang kehutanan bersama-sama lembaga penelitian nondepartemen. Yang dimaksud dengan perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri dan swasta. Yang dimaksud dengan dunia usaha adalah unit litbang BUMN, BUMD, dan BUMS Indonesia. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah perorangan atau kelompok, antara lain pondok pesantren, lembaga keagamaan lainnya, atau lembaga swadaya masyarakat. Ayat (4) Untuk mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif, Pemerintah melakukan inisiatif dan koordinasi bagi terselenggaranya penelitian dan pengembangan, antara lain melalui kebijakan yang berorientasi pada penciptaan insentif dan desinsentif yang memadai. Pasal 54 Ayat (1) Pemerintah mengembangkan hasil-hasil penelitian dalam bidang kehutanan menjadi paket teknologi tepat guna, untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Ayat (2) Untuk menjamin keberlanjutan inovasi, penemuan, dan pengembangan IPTEK, diperlukan jaminan hukum bagi para penemunya untuk dapat memperoleh manfaat dari hasil temuannya. Yang dimaksud melindungi adalah melindungi dari pencurian terhadap hak paten, hak cipta, merk, atau jenis hak lainnya yang menjadi hak istimewa yang dimiliki oleh peneliti atau lembaga Litbang. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Semua upaya pemanfaatan dan pengembangan IPTEK hendaknya merupakan manifestasi rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diarahkan untuk kepentingan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ayat (3) Penyelenggaraan pendidikan dan latihan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah perorangan atau kelompok, antara lain pondok pesantren, lembaga keagamaan lainnya, atau lembaga swadaya masyarakat. Ayat (4) Mengingat penyelenggaraan pendidikan dan latihan kehutanan tidak hanya dilaksanakan oleh Pemerintah, maka peran serta dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah harus mengambil inisiatif dan melakukan koordinasi dalam mendorong dan menciptakan situasi yang kondusif. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Mengingat penyelenggaraan penyuluhan kehutanan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh Pemerintah, maka peran serta dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah harus mengambil inisiatif dan melakukan koordinasi dalam mendorong dan menciptakan situasi yang kondusif. Pasal 57 Ayat (1) Untuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, diperlukan biaya yang cukup besar dan berkelanjutan, guna percepatan pengembangan kualitas SDM dan penguasaan IPTEK untuk mengejar ketinggalan selama ini. Oleh karena itu diperlukan dana investasi yang memadai. Untuk mengelola dana tersebut, dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri membentuk lembaga. Pengelolaan dana dan operasionalisasi lembaga tersebut di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri. Ayat (2) Penyediaan kawasan hutan dimaksudkan untuk dijadikan lokasi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pengembangan usaha guna memberdayakan lembaga penelitian, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan. Pasal 58 Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
kelembagaan, b. tata cara kerjasama, c. perizinan, d. pengaturan tenaga peneliti asing, e. pendanaan dan pemberdayaan, f. pengaturan, pengelolaan kawasan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan, g. sistem informasi, dan h. pengawasan dan pengendalian. Pasal 59 Yang dimaksud dengan pengawasan kehutanan adalah pengawasan ketaatan aparat penyelenggara dan pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Yang dimaksud dengan berdampak nasional adalah kegiatan pengelolaan hutan yang mempunyai dampak terhadap kehidupan bangsa, misalnya penebangan liar, pencurian kayu, penyelundupan kayu, perambahan hutan, dan penambangan dalam hutan tanpa izin. Yang dimaksud dengan berdampak internasional adalah pengelolaan hutan yang mempunyai dampak terhadap hubungan internasional, misalnya kebakaran hutan, labelisasi produk hutan, penelitian dan pengembangan, kegiatan penggundulan hutan, serta berbagai pelanggaran terhadap konvensi internasional. Pasal 65. Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara dan mekanisme pengawasan;
kelembagaan pengawasan;
obyek pengawasan; dan
tindak lanjut pengawasan. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kewenangan yang diserahkan adalah pelaksanaan pengurusan hutan yang bersifat operasional. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
jenis-jenis urusan yang kewenangannya diserahkan, b. tata cara dan tata hubungan kerja, c. mekanisme pertanggungjawaban, dan d. pengawasan dan pengendalian. Pasal 67 Ayat (1) Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap);
ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
ada wilayah hukum adat yang jelas;
ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaat; dan
masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Ayat (2) Peraturan Daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan, serta instansi atau pihak lain yang terkait. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara penelitian, b. pihak-pihak yang diikutsertakan, c. materi penelitian, dan d. kriteria, penilaian keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 68 Ayat (1) Dalam pengertian menikmati kualitas lingkungan, termasuk untuk memperoleh manfaat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Perubahan status atau fungsi hutan dapat berpengaruh pada putusnya hubungan masyarakat dengan hutan atau bahkan kemungkinan menyebabkan hilangnya mata pencaharian mereka. Agar perubahan status dan fungsi hutan dimaksud tidak menimbulkan kesegaran, maka Pemerintah bersama pihak menerima izin usaha pemanfaatan hutan berkewajiban untuk mengupayakan kompensasi yang memadai, antara lain dalam bentuk mata pencaharian baru dan keterlibatan dalam usaha pemanfaatan hutan di sekitarnya. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memelihara dan menjaga, adalah mencegah dan menanggulangi terjadinya pencurian, kebakaran hutan, gangguan ternak, perambahan, penduduk, dan lain sebagainya. Ayat (2) Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan dalam bentuk bantuan teknis, pelatihan, serta bantuan pembiayaan. Pendampingan dimungkinkan karena adanya keuntungan sosial seperti pengendalian banjir dan kekeringan, pencegahan erosi, serta pemantapan kondisi tata air. Keberadaan lembaga swadaya masyarakat dimaksudkan sebagai mitra sehingga terbentuk infrastruktur sosial yang kuat, mandiri, dan dinamis. Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Forum pemerhati kehutanan merupakan mitra Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengurusan hutan dan berfungsi merumuskan dan mengelola persepsi, aspirasi, dan inovasi masyarakat sebagai masukan bagi Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan. Keanggotaan forum antara lain terdiri dari organisasi profesi kehutanan, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan, tokoh-tokoh masyarakat, serta pemerhati kehutanan. Ayat (4) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
kelembagaan, b. bentuk-bentuk peran serta, dan c. tata cara peran serta. Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tindakan tertentu adalah tindakan yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah sesuai keputusan pengadilan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 77 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu meliputi Pejabat Pegawai Negeri Sipil di tingkat pusat maupun daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam pengurusan hutan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Menangkap dan menahan orang yang diduga atau sepatutnya dapat diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Dalam rangka menjaga kelancaran tugas di wilayah-wilayah kerja tertentu, maka penerapan koordinasi dengan pihak POLRI dilaksanakan dengan tetap mengacu KUHP dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Huruf g Cukup jelas Huruf h Penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada penyidik POLRI dan penuntut umum. Ayat (3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Penyidik POLRI, dan hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik POLRI. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penyidik POLRI dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Setiap pidana penjara dan denda kepada terpidana, pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf d, juga dapat dikenakan hukuman pidana tambahan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Ketentuan pidana yang dikenakan pada ayat ini merupakan pelanggaran terhadap kegiatan yang pada umumnya dilakukan oleh rakyat. Oleh karena itu sanksi pidana yang diberikan relatif ringan dan diarahkan untuk pembinaan. Ayat (9) Cukup jelas Ayat (10) Cukup jelas Ayat (11) Cukup jelas Ayat (12) Cukup jelas Ayat (13) Cukup jelas Ayat (14) Yang termasuk badan hukum dan atau badan usaha, antara lain perseroan terbatas, perseroan komanditer (comanditer venootschaap), firma, koperasi, dan sejenisnya. Ayat (15) Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain. Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sanksi administratif yang dikenakan antara lain berupa denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan atau pengurangan areal. Ayat (3) Pengaturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
ketentuan-ketentuan ganti rugi dan sanksi administratif.
bentuk-bentuk sanksi, dan c. pengawasan pelaksanaan. Pasal 81 Cukup jelas
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Relevan terhadap
Ayat (1) a. Cukup jelas b. Seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) Penerimaan Pajak 37.258.138.078.932 0110 Pajak Penghasilan (PPh) 18.764.075.692.995 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 16.544.750.663.232 0130 Pajak lainnya 301.977.379.072 0134 Bea meterai 222.737.746.221 0135 Bea lelang 79.239.632.851 0140 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1.647.334.343.633 Penerimaan bea masuk dan cukai 7.053.358.287.016 0210 Penerimaan bea masuk 3.900.063.999.709 0220 Penerimaan cukai 3.153.294.287.307 0221 Cukai tembakau 2.647.480.314.310 0222 Cukai gula 417.403.555.021 0223 Cukai bir 71.540.324.909 0224 Cukai alkohol sulingan 16.870.093.067 Penerimaan lain-lain 15.673.837.720.778 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 13.537.416.659.565 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor 130.581.718.778 0315 Penerimaan… 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak 2.005.839.342.435 Penerimaan bukan pajak 6.432.686.698.130 0320 Penerimaan bukan pajak di luar negeri 12.981.922.174 0330 Penerimaan khusus 1.722.071.821.495 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara, Bank Pemerintah, BUMN 1.322.071.821.495 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) 400.000.000.000 0410 Penerimaan pendidikan 282.760.218.274 0411 Uang pendidikan 269.552.923.886 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan 13.207.294.388 0510 Penerimaan penjualan 47.854.011.762 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 658.369.136 0512 Penjualan hasil peternakan 746.285.287 0513 Penjualan hasil perikanan 239.860.069 0514 Penjualan hasil sitaan, rampasan 7.728.247.661 0515 Penjualan rumah, tanah 4.860.108.618 0516 Penjualan barang yang telah di hapuskan, yang berlebih, yang rusak 2.227.251.656 0517 Penjualan obat-obatan,vaksin, hasil farmasi lainnya 63.900.229 0518 Penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar, peta 228.337.657 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 9.389.337.105 0521 Penjualan kendaraan bermotor 879.278.274 0522 Penjualan sewa beli 16.082.389.679 0523 Penjualan lain-lain 4.750.646.391 0600 Penerimaan sewa dan jasa 1.877.610.150.776 0610 Penerimaan sewa 18.660.826.949 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas 4.505.092.272 0612 Sewa… 0612 Sewa gedung 1.192.128.507 0613 Sewa benda-benda tak ber gerak lainnya 2.424.475.321 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat kendaraan bermotor) 6.857.269.599 0615 Sewa lainnya 3.681.861.250 0620 Penerimaan jasa 1.858.949.323.827 0621 Penerimaan rumah sakit dan instansi, kesehatan lainnnya 6.574.361.934 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 215.946.403 0623 Pemberian surat keterangan 66.457.114.990 0624 Penerimaan sertipikat pendaftaran tanah 75.811.172.913 0625 Pemberian hak dan perijinan 153.726.456.067 0626 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 5.421.817.438 0627 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan 29.215.300.478 0628 Penerimaan jasa dalam urusan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) 4.692.515.273 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 19.074.673.329 0630 Penerimaan jasa lembaga ke-uangan (jasa giro) 44.498.040.210 0631 Penerimaan iuran hasil hutan, laut, royalti, denda 263.085.472.038 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 2.700.869.287 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 10.677.812.487 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 907.851.836 0635 Penerimaan jasa lainnya 1.175.454.306.268 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 28.886.398.387 0711 Legalisasi tanda tangan 69.463.891 0712 Pengesahan surat di bawah tangan 22.772.775 0713 Uang meja (leges) 474.951.261 0714 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 21.530.300.961 0715 Ongkos perkara 1.960.759.079 0716 Penerimaan… 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 4.828.150.420 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain 2.460.522.175.262 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu 5.259.269.744 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) 5.259.269.744 0830 Penerimaan lain-lain 2.455.262.905.518 0831 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 5.701.238.094 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 8.144.816.568 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 9.253.650.225 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) 29.281.599.099 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) 7.140.153.026 0836 Penerimaan anggaran lainnya 2.182.079.814.773 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN 206.104.674.778 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) 7.556.958.955 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom -- J U M L A H 66.418.020.784.856 RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) 0910 Bantuan Program -- 0920 Bantuan… 0920 Bantuan Proyek 9.837.795.158.086 J U M L A H 9.837.795.158.086
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Relevan terhadap
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
Penerimaan… 2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dan cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
Sektor adalah kumpulan Subsektor;
Subsektor adalah kumpulan program;
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2…
Ayat (1) (dalam rupiah) Penerimaan pajak sebesar Rp 33.991.900.000.000,00 dari: 0110 Pajak penghasilan (PPh) 18.842.900.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) 13.238.600.000.000,00 0130 Pajak lainnya 281.700.000.000,00 0134 Bea meterai 261.700.000.000,00 0135 Bea lelang 20.000.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan bangunan (PBB) 1.628.700.000.000,00 Penerimaaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00 terdiri dari : 0210 Penerimaan bea masuk 3.443.300.000.000,00 0220 Penerimaan cukai 2.622.800.000.000,00 0221 Cukai tembakau 2.463.700.000.000,00 0222 Cukai gula 81.000.000.000,00 0223 Cukai bir 57.000.000.000,00 0224 Cukai alkohol sulingan 21.100.000.000,00 Penerimaan lain-lain sebesar Rp.15.386.600.000.000,00 terdiri dari : 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 12.851.200.000.000,00 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor 16.400.000.000,00 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak 2.519.000.000.000,00 Penerimaan… Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00 terdiri dari : 0320 Penerimaan bukan pajak, di luar negeri 17.500.000.000,00 0330 Penerimaan khusus 2.350.000.000.000,00 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara bank pemerintah, BUMN 1.550.000.000.000,00 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) 800.000.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan 261.877.200.000,00 0411 Uang pendidikan 259.141.200.000,00 0412 Uang ujian masuk,kenaikan tingkat, akhir pendidikan 2.736.000.000,00 0510 Penerimaan penjualan 33.972.700.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebuna 890.000.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan 2.711.000.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan 500.000.000,00 0514 Penjualan sitaan, rampasan 7.888.000.000,00 0515 Penjualan rumah, tanah 327.000.000,00 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan, yang lebih, yang rusak 1.418.600.000,00 0517 Penjualan obat-obatan vaksin,hasil farmasi lainnya 743.000.000,00 0518 Penjualan penerbitan,potret, film, poster,gambar, peta 493.500.000,00 0519 Penjualan… 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 6.257.100.000,00 0521 Penjualan kendaraan bermotor 123.500.000,00 0522 Penjualan sewa beli 11.000.000.000,00 0523 Penjualan lain-lain 1.621.000.000,00 0600 Penerimaan sewa dan jasa 1.166.726.700.000,00 0610 Penerimaan sewa 14.797.400.000,00 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas 4.527.900.000,00 0612 Sewa gedung 1.997.500.000,00 0613 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 574.000.000,00 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat,kendaraan bermotor 7.581.000.000,00 0615 Sewa lainnya 117.000.000,00 0620 Penerimaan jasa 1.151.929.300.000,00 0621 Penerimaan rumah sakit, dan instansi kesehatan lainnya 58.024.000.000,00 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 1.390.000.000,00 0623 Pemberian surat keterangan 56.240.000.000,00 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah 28.000.000.000,00 0625 Pemberian hak dan perijinan 150.159.000.000,00 0626 Penerimaan sensor,karantina pengawasan,pemeriksaan 6.754.000.000,00 0627 Penerimaan jasa tenaga,jasa pekerjaan 89.051.000.000,00 0628 Penerimaan… 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah,talak,cerai dan rujuk (NTCR) 15.500.000.000,00 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 17.404.000.000,00 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 69.788.800.000,00 0631 Penerimaan iuran hasil hutan,laut,royalti,denda 605.984.000.000,00 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 1.500.000.000,00 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 11.600.000.000,00 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.000.000.000,00 0635 Penerimaan jasa lainnya 39.534.500.000,00 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 13.639.000.000,00 0711 Legalisasi,tanda tangan 3.534.500.000,00 0712 Pengesahan surat di bawah tangan 15.000.000,00 0713 Uang meja (leges) 750.000.000,00 0714 Hasil denda,denda tilang 6.500.000.000,00 0715 Ongkos perkara 820.000.000,00 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 2.200.000.000,00 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain 448.784.400.000,00 0810 Penerimaan… 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu 229.900.000,00 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) 229.900.000,00 0830 Penerimaan lain-lain 448.554.500.000,00 0831 Penerimaan kembali porsekot, uang muka gaji 463.700.000,00 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.324.500.000,00 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh negara 1.722.600.000,00 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) 2.000.000.000,00 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) 30.000.000.000,00 0836 Penerimaan anggaran lainnya 307.043.700.000,00 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN 100.000.000.000,00 0838 Penerimaan… 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) 3.000.000.000,00 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom 2.000.000.000,00 Ayat (2) Cukup jelas
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, hurut b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan pajak;
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dari pengalokasian tersebut hanya dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan secara selektif, dan dengan tetap memenuhi terlebih dahulu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5. Penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penggunaan kepada Menteri. Ayat (2) Huruf a Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan. Huruf b… Huruf b Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan. Huruf c Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja. Huruf d Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian Hak atas Kekayaan Intelektual. Huruf e Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan. Huruf f Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya kehutanan dan perikanan. Ayat (3) Cukup jelas.