Pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [Pasal 16 ayat (1)] ...
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar ...
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Relevan terhadap
bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber kemampuan sendiri;
bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, peran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan perlu terus ditingkatkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan sehingga setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya;
bahwa dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan sering terdapat utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya sehingga memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa;
bahwa… c. bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) tidak dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang berlaku sehubungan dengan adanya perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis sehingga diperlukan Undang-undang penagihan pajak yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan serta dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dipandang perlu diganti;
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia merupakan Obyek Pajak Penghasilan;
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
bahwa untuk memupuk dana pembangunan terutama dari tabungan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur kembali tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah;
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Ayat (1) Pemeriksaan dalam hal ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2)… Ayat (2) Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Catatan, dokumen dan keterangan-keterangan tambahan sangat dibutuhkan untuk mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang benar dan tepat sehingga tidak terjadi kerugian pada Wajib Bayar maupun Pemerintah. Ayat (5) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Ayat (6) Cukup jelas.
Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari hadiah undian merupakan Objek Pajak Penghasilan;
bahwa orang pribadi yang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa hadiah undian dengan Peraturan Pemerintah;
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Relevan terhadap
Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk :
Menguji… a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ;
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, yang dilakukan dengan :
Menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya, yang dinamakan Pemeriksaan Lengkap ;
Menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan, yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana. Selain itu, Pemeriksaan Sederhana dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, diantaranya : - menetapkan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 21; - mengukuhkan atau mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - memberikan… - memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Wajib Pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan yang berkaitan dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha. Bilamana buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih untuk menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini petugas pemeriksa dibolehkan untuk memasuki tempat atau ruangan yang menurut dugaan petugas digunakan sebagai tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen tersebut. Ayat (4) Untuk mencegah adanya dalih terikat pada kerahasiaan, sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak, maka ayat ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan. Angka 26
Ayat (1) Ketentuan ayat ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban materiil. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu sepuluh tahun. Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah yang seharusnya terutang. Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan. Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, menurut ketentuan ayat (1) huruf b membawa akibat, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur pada ayat (3). Teguran antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya Surat Pemberitahuan disampaikan karena sesuatu hal di luar kemampuannya (force mayeur). Bagi… Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang mengakibatkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan sebesar 100% (seratus persen). Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain :
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain disuatu tempat tertentu, sehinggadari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b. Ayat (2) Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Sanksi… Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung satu bulan. Contoh : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan. Seorang Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun 1995 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April 1998 dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Berdasarkan ketentuan ayat ini maka atas kekurangan tersebut ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari dua tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan penghitungan sebagai berikut :
Pajak yang terutang Rp 1.725.000,00 2. Kredit pajak :
Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja Rp 150.000,00 b. Pajak yang dibayar sendiri (setoran masa) Rp 400.000,00 c. Pajak yang ditagih dalam STP (tidak termasuk bunga dan denda) Rp 75.000,00 d. Pajak yang ditagih di luar negeri Rp 100.000,00 -----------------(+) Jumlah pajak yang dikreditkan Rp 725.000,00 ------------------(-) 3. Pajak yang kurang dibayar Rp 1.000.000,00 4. Bunga… 4. Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 1.000.000,00 = Rp 480.000,00 5. Pajak yang masih harus dibayar Rp 1.480.000,00 Seandainya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan bulan Mei 1997, maka penghitungannya sebagai berikut :
Pajak yang kurang dibayar........... Rp 1.000.000,00 2. Bunga 17 bulan = 2% x 17 x Rp 1.000.000,00= Rp 340.000.00 --------------------(+) 3. Pajak yang masih harus dibayar . .... Rp 1.340.000,00 Ayat (3) Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu ketetapan pajak, karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi demikian berupa kenaikan, yaitu suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada jumlah pajak yang harus ditagih. Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya yaitu untuk jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen), untuk jenis Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang atau badan lain sanksi kenaikan sebesar 100% (seratus persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sanksi kenaikan sebesar l00% (seratus persen). Ayat (4) Untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para Wajib Pajak, berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem "self assessment", maka apabila dalam waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan ketetapan pajak, maka jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakekatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan… Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak yang bersangkutan telah merupakan ketetapan yang tetap dan tidak akan diubah (rampung). Ayat (5) Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dilampaui. Dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Angka 11