Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
Pasal 46D (1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja (2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah (3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 114 angka 5 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) diubah sebagai berikut: 5. Di antara Pasal 157 ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157 (1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud. (2) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud. (3) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang- Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan lain yang lebih tinggi. (4) Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. (5) Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (5a) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area ...
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 1 ...
Relevan terhadap
kesempatan lebih besar untuk melakukan perencanaan pajak secara agresif. Bahkan, HNWI menjadi pasar utama yang kedua untuk perencanaan pajak yang agresif. HNWI sendiri dapat diartikan sebagai orang-orang yang memiliki keunggulan dalam kekayaan dan pendapatan, hubungan sosial yang lebih baik, akses ke konsultan pajak yang lebih baik, akses yang lebih mudah pada lembaga permodalan di berbagai negara, dan aktivitas yang ruang lingkupnya mengglobal. HNWI memiliki sumber pendapatan yang luas yang tersebar secara internasional dengan struktur bisnis yang kompleks. HNWI memiliki bentuk investasi bisnis yang beragam, bahkan investasi tersebut tidak hanya ditanamkan di satu negara, melainkan di beberapa negara, sehingga dari sisi perpajakan internasional akan muncul isu-isu mengenai tax treaty , status residen, dan yang paling penting negara mana yang akan berhak memajaki penghasilannya. 1.4. Globalisasi dan Kebocoran Pajak Setiap negara memiliki kedaulatan pajaknya ( tax sovereignty )masing-masing dalam menetapkan subjek, objek, tarif, serta fasilitas perpajakan. Dalam era globalisasi, di mana terdapat aktivitas ekonomi lintas batas yang semakin besar, interaksi sistem pajak antarnegara menjadi tidak terelakkan lagi. Sayangnya, dunia tidak memiliki suatu sistem pajak yang berlaku secara umum dan seragam. Dengan demikian setiap pelaku ekonomi yang bertransaksi secara global dihadapkan pada sistem pajak yang berbeda-beda. Perbedaan itu di satu sisi bisa menyebabkan terjadinya pemajakan berganda, yang kemudian dicegah dengan cara menyelenggarakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B. Namun, di sisi lain hal ini (ketidakselarasan sistem/ mismatch ) juga turut menciptakan penggerusan basis pajak. Kehadiran dari negara-negara dengan tarif pajak yang rendah, kerahasiaan perbankan yang tinggi serta kemudahan pendirian badan usaha dengan akun anonim memberikan suatu peluang dilakukannya perencanaan pajak yang agresif. Liberalisasi pasar keuangan, rezim devisa bebas, serta disparitas sistem pajak antarnegara juga telah memudahkan perpindahan aliran dana atau modal. Aliran dana akan cenderung mengalir ke tempat-tempat dengan tarif pajak Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
solusi sementara jangka pendek yang bersifat ad hoc , seperti PP, sangat urgent dan relevan. PP amat signifikan dan krusial untuk menyehatkan APBN sehingga perekonomian bergerak lincah dan dapat memberi stimulus pajak pendorong pertumbuhan dan peningkat penghasilan serta kesejahteraan warga. Banyak ragam reaksi masyarakat, ada yang menganggap PP sebagai fasilitas, keringanan dan kesempatan pembasuh batin kelalaian masa lalu dan perbaikan sistem pajak menuju yang lebih adil, bernuansa kebersamaan dan berkepastian hukum serta dipatuhi masyarakat. Dengan berbagai alasan ada yang kebingungan bahkan menentang dibalik asas hukum dan keadilan. Ketidak patuhan sebagian warga juga menimbulkan ketidakadilan, dan rendahnya penerimaan, pemotongan belanja dan belum meningkat dan meratanya kesejahteraan. Mereka telah menciderai keadilan tanpa kontribusi biaya pembangunan, walaupun mendapat manfaat belanja negara. Bagi warga NKRI terutama pemilik dana di luar negeri, sekarang inilah saatnya mulai transparan mengungkap dan merepatriasi harta guna membantu negara, mumpung pemerintah berbaik hati menawarkan paket PP. Tony Prasetiantono (Kompas, 19 September 2016) mencatat 3 kebaikan suksesnya PP: (i) peningkatan cadangan devisa dan sekaligus stabilitas dan penguatan nilai rupiah, (ii) likuiditas pasar uang melimpah sehingga terjadi penguatan tekanan penurunan suku bunga kredit dan mendorong kegiatan ekonomi, dan (iii) peningkatan ekspansi kredit perbankan. Semoga akal sehat dan rasional serta patriotisme mayoritas rakyat Indonesia menunjukkan hasil program PP pada periode pertama, meningkat pada periode kedua dan ketiga sehingga target penerimaan, deklarasi dan repatriasi tercapai, kegiatan ekonomi pulih dan kesejahteraan rakyat meningkat. Nanti pada tahun 2018 ketika misalnya terjadi pembatasan cash transaction , transparansi perbankan nasional, perbaikan data base komprehensif dan meningkatnya kapabilitas deteksi dini dan pengawasan ketidakpatuhan DJP atas flow of goods melalui otomasi online sistem PPN, dan flow of money income and expenditures melalui otomasi dan perluasan pemotongan pajak ( broad-base withholding tax system ), peningkatan kesempatan akses data dan informasi serta global automatic exchange of information (AEOI) sehingga DJP mampu membentuk sistem proforma SPT ( pre-populated tax return ), pada saat itu tidak ada pilihan lain bagi WP rasional kecuali patuh pajak. Pengalaman pemberlakuan program Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penerapan sistem manaJemen keamanan informasi, koordinasi penyusunan usulan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi, koordinasi penerapan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi sesuai dengan kebijakan keamanan, standar, dan pedoman yang relevan, identifikasi persyaratan dan spesifikasi program keamanan fisik untuk secara proaktif melindungi dari ancaman keamanan informasi terhadap fasilitas fisik dan bangunan, lokasi fisik peralatan teknologi informasi, atau lokasi kerja, penentuan klasifikasi data dan informasi, sensitivitas, persyaratan akses, dan tingkat perlindungan data menurut jenis informasi, pengontrolan manaJemen akses data sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, pengamanan perimeter jaringan, koordinasi pengelolaan jaringan internal maupun eksternal, pengelolaan sistem keamanan jaringan, pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan sistem informasi, pengujian kerentanan dan penetrasi keamanan terhadap sistem informasi yang kritikal, analisis hasil pengujian tingkat efektivitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme atau proses, atau produk sesuai dengan metodologi atau standar yang diakui atau ditetapkan (fit for purpose), pemantauan dan penilaian kerentanan dan ancaman keamanan sistem informasi, pengam bilan dan pengum pulan bukti digital guna analisis tindak lanjut digital forensic, pengelolaan log system, analisis laporan permasalahan dan dokumentasi log system, UJl coba restore data log system, koordinasi penanganan gangguan keamanan teknologi informasi, penyusunan laporan kinerja keamanan sistem informasi, pengelolaan lisensi perangkat lunak, penyediaan media dan melaksanakan pengelolaan dokumentasi backup data, koordinasi pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi, koordinasi pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan kepustakaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian, koordinasi pengelolaan knowledge teknologi informasi ( accountable for documentation), serta pengelolaan a set teknologi informasi.
Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi pemenuhan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi, pengelolaan pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, komunikasi status rilis sistem informasi kepada pengguna, pencatatan gangguan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan ketersediaan layanan teknologi informasi, pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna Jasa kepabeanan, pemberian dukungan teknologi informasi kepada pengguna, koordinasi pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, koordinasi pelaksanaan dukungan teknis perangkat teknologi informasi pimpinan, konfigurasi perangkat teknologi informasi dalam rangka penyelesaian gangguan, pengarahan dan pelaksanaan rilis aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan pemutakhiran Standard Operating Procedures, instruksi kerja, dan dokumen pendukung proses rilis, penyusunan laporan periodik proses rilis baik yang bersifat operasional maupun manajerial, pemantauan efektivitas proses rilis dan pencapaian ukuran keberhasilannya, penyusunan program peningkatan layanan pengelolaan aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur, pengelolaan permasalahan teknologi informasi secara proaktif dan reaktif, investigasi tren dan akar permasalahan teknologi informasi, analisis riset dan pengembangan layanan teknologi informasi berdasarkan hasil investigasi, serta penyusunan known error database. (3) Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemberian arahan bagi peningkatan kinerja pelaksanaan proses rilis, penjaminan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan Standard Operating Procedures dan instruksi kerja proses rilis, pemantauan dan evaluasi kinerja aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pemantauan, evaluasi dan analisis efektivitas layanan teknologi informasi terhadap kebutuhan proses bisnis, pelaksanaan survei dan analisis kepuasan pengguna layanan teknologi informasi, penilaian tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi, pelaksanaan audit kepatuhan tata kelola teknologi informasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi penyusunan, pemutakhiran, dan pemantauan capaian kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan program peningkatan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran daftar layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi kepada unit pengguna, pengelolaan service complaint, analisis penyusunan kebutuhan layanan teknologi informasi, koordinasi pengembangan manajemen risiko layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan risiko layanan teknologi informasi, penyusunan penilaian risiko dan identifikasi dampak risiko layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan laporan penerapan manajemen risiko, koordinasi pengelolaan kelangsungan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana pemulihan layanan teknologi informasi, perancangan, pengembangan, dan penerapan rencana kelangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana, serta koordinasi pelaksanaan computer emergency response team.
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara E ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Pihak Lain adalah pihak selain Instansi Pemerintah, lembaga, dan asosiasi.
Bukti Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disebut BPE adalah tanda bukti yang memuat informasi meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik atas penyampaian Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan Contact Center yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian Dokumen Elektronik.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Relevan terhadap
(21 BPJPH melakukan pengawasan terhadap JpH. Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
LPH;
masa berlaku Sertifikat Halal;
kehaialan Produk;
pencantuman Label Halal;
pencantuman keterangan tidak halal;
pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk Halal dan tidak halal;
keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
kegiatan lain yang berkaitan dengan JpH.
Kementerian (3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupate nlkota berkoordinasi dan bekerjasama dengan BpJpH dalam pelaksanaan pengawasan JpH sesuai dengan tugas dan fungsinya. (41 Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JpH. (5) Pengawasan terhadap JpH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri- sendiri atau bersama-sama. Pasal 96 (1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota dalam melaksanakan pengawasan JpH dapat mengikutsertakan pihak terkait. (21 Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JpH. Pasal 97 (1) Pengawasan JpH dilaksanakan oleh pengawas JpH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota. (2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang di BpJpH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang_undangan. Pasal 98 (1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
beragama Islam;
aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu);
memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
lulus pelatihan Pengawas JpH. (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal. (3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. t (41 Ketentuan mengenai pengangkatan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal Pasal 99 (1) Pelatihan Pengawas JpH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh BPJPH dan/atau kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. REpu JrT^tt'^?55*r'o -48- (2) BPJPH dalam melaksanakan pelatihan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JpH setelah berkoordinasi dengan BPJPH. (4) Koordinasi BpJpH dengan kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
sistem dan tata cara pelatihan; dan
penyediaan tenaga pengajar pelatihan pengawas JPH. (5) Penyelenggaraan pe han pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJPH. Pasal 1OO (1) Kurikulum pelatihan pengawas JpH disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (21 Kurikulum pelatihan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
wawasan mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH. Pasal 101 . Pasal 101 (1) Peserta pelatihan pengawas JpH yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat tanda rulus pelatihan Pengawas JpH. (2) Sertifikat tanda lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan. Pasal 1O2 (1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupatenlkota belum memiliki pengawas JpH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b, BpJpH, kementerian/lembaga terkait, dan f atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten I kota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing_masing untuk melakukan pengawasan JpH. (2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama I (satu) tahun sejak penugasan. Bagian Ketiga Jenis dan Tahapan pengawasan Jaminan produk Halal Pasal 103 (1) Pengawasan JPH dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pengawasan JpH secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kari dalam 6 (enam) bulan.
Dalam (3) Dalam hal pengawasan JpH dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan men5rusun rencana kerja dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan JpH. (4) Pengawasan JpH sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ditaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau dalam har terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KERJA SAMA DALAM PEI{YELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 1O4 (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal S, BpJpH bekerja sama dengan:
kementerian dan/atau lembaga terkait;
LPH; dan
MUI. (2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
perindustrian;
perdagangan;
kesehatan;
pertanian;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
dalam negeri;
luar negeri h. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. (3) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
pengawasan obat dan makanan;
standardisasi dan penilaian kesesuaian. c. akreditasi; dan
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal dengan Kementerian Terkait Pasal 105 (1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (2) huruf a dengan rurang lingkup:
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk Halal;
fasilitasi JPH bagi industri kecil dan industri menengah;
pembentukan kawasan industri halal; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
Kementerian Pasal 106 (1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasar 104 ayat (2) huruf b dengan ruang tingkup:
pembinaan kepada pelaku Usaha dan masyarakat;
pengawasan produk Halal yang beredar di pasar;
fasilitasi penerapan JpH bagi pelaku Usaha di bidang perdagangan;
perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi produk Halal;
penarikan barang dari peredaran; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (t) melibatkan BpJpH. Pasal 1O7 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (21huruf c dengan ruang lingkup:
pengawasan Sertifikat Halal dan Labet Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
fasilitasi c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi atat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 108 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (2) huruf d dengan rLrang lingkup:
sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kementerian Pasal 109 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) huruf e meliputi:
koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
fasilitasi JpH bagi koperasi dan peraku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
pendataan koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rllang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH. Pasal I 10 (1) Keda sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud daram pasal 1O4 ayat (2) huruf f dengan ruang lingkup:
sosialisasi b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
pengawasan JPH;
pengembangan JPH; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam perulmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 1 1 1 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (21huruf g dengan ruang lingkup:
fasilitasi kerja sama internasional;
promosi Produk Halal di luar negeri;
penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
tugas lain yang terkait derrgan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rurang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 1 12 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH sebagaimana dimaksud dalam Pasal tO4 ayat (2) huruf h dengan rLrang lingkup:
sosialisasi, edukasi, dan publikasi ^produk Halal; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perLlmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Kerja sama Badan ,"ff: ,'il#: 'il"--an produk Hatar dengan Lembaga Terkait Pasal 1 13 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3) huruf a dengan ruang lingkup:
sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong melalui sistem yang terintegrasi dengan pendaftaran produk;
pengawasan.
pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
penarikan barangdariperedaran padaobat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;
sosialisasi, edukasi, dan publikasi JpH berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rLtang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 1 14 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf b dengan rLrang lingkup:
pen5rusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
tugas Pasal 1 15 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf c dengan rLrang lingkup:
pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Lembaga pemerintah nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rLlang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH. Pasal 1 16 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH sebagaimana dimaksud dalam pasal IO4 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Hala1 Pasal 1 17 (1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (1) huruf b meliputi:
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH. Bagian Kelima Kerja Sama Badan Penyelen ggaraJaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama Indonesia Pasal 1 18 (1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan Produk. Bagian Keenam Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal Pasal 1 19 (1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH. (21 Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
pengembangan JPH;
Penilaian Kesesuaian; dan/atau
pengakuan Sertifikat Halal. (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas perjanjian antar negara. (5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional. Pasal 120 (1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a meliputi:
pengembangan teknologi;
sumber .
sarana dan prasarana JPH. (21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan rulang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat. Pasal 121 (1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (21 huruf b meliputi:
saling pengakuan; dan
saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian. (21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian. (3) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat. Pasal 122 (1) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19 ayat(2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertif,rkat Halal. (21 Kerja sama Pasal 123 (1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik. (2) Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri. (3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. (41 Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional. (5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. (6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ...
Relevan terhadap
Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id I. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM A. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM MINERAL DAN BATUBARA 1. IURAN TETAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha per ha per Rp 30.000,00 Pertam bangan Khusus (IUPK) Eksplorasi tahun Mineral Logam dan Batubara b. IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam per ha per Rp 60.000,00 dan Batu hara tahun C. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan per ha per Rp 20.000,00 Batuan tahun d. IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan per ha per Rp 40.000,00 Batuan tahun 2. PENERIMAAN DARI IURAN PRODUKSI/ROYALTI a. Batubara (Open Pit) 1) Tingkat Kalori : s;
200 Kkal/Kg (Gross Air Received} a) Harga Batubara Acuan (HBA) < USD70 per ton 5% dari Harga b) USD70 : s; HBA < USD90 per ton 6% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) HBA 2: USD90 per ton 2) Tingkat Kalori > 4.200 - 5.200 Kkal/Kg ( Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 5 HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton 3) Tingkat Kalori 2:
200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton b. Batubara (Underground) 1) Tingkat Kalori 5 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton 2) Tingkat Kalori > 4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 5 HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton SK No 135286 A TARIF 8% dari Harga 7% dari Harga 8,5% dari Harga 10,5% dari Harga 9,5% dari Harga 11,5% dari Harga 13,5% dari Harga 4% dari Harga 5% dari Harga 7% dari Harga 6% dari Harga 7,5% dari Harga 9,5% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 3) Tingkat Kalori ~ 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA <!: USD90 per ton c. Gambut per ton d. Aspal per ton e. Mineral Logam 1) Besi a) Bijih Besi per ton b) Produk Pengolahan i. Konsentrat Besi per ton ii. Pelet (Pelletize) per ton c) Produk Pemurnian i. Besi Spon (Sponge Iron) per ton ii. Besi Wantah (Pig Iron)/lron Nugget/ per ton Logam Paduan Besi (Alloy) 2) Pasir besi a) Pasir Besi per ton b) Produk Pengolahan SK No 135313 A TARIF 8,5% dari Harga 10,5% dari Harga 12,5% dari Harga 3,00% dari Harga 4,00% dari Harga 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 10,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Konsentrat Pasir Besi per ton ii. Pellet (Pelletize) per ton c) Produk Pemumian i. Besi Wantah (Pig Iron) per ton ii. Terak Titania (1Ytania Slag)/ Terak per ton Vanadium ( Vanadium Slag) 3) Nikel a) Bijih Nikel i. Bijih Nikel Per ton ii. Bijih Nikel Kadar Ni ~ 1,5% sebagai Per ton bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai b) Produk Pemurnian i. Nickel Pig Iron (NPI) per ton ii. Nickel Matte/ Ferro Nickel (FeNi)/ per ton Nickel Oksida/ Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/ Kobalt Sulfida/Krom Oksida/ Logam Krom/ Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat iii. Logam Nickel per ton c) Windfall Profit untuk Harga Nickel Matte per ton > USD21,000/ton SK No 135314 A TARIF 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 10,00% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 2,00% dari Harga 1,50% dari Harga 1,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 4) Mangan a) Bijih Mangan per ton b) Produk Pengolahan Konsentrat Mangan per ton c) Produk Pemumian i. Ferro Mangan, Mangan Silika per ton ii. Mangan Monoksida/ Mangan per ton Spon/Logam Mangan/ Mangan Dioksida/Mangan Klorida/ Mangan Tetroksida / Mangan Sulfat/Mangan Karbonat/ Kali um Permanganat 5) Tembaga a) Bijih Tembaga i. Tembaga per ton ii. Emas (Sebagai Ikutan) (a) Harga s USDl,300/ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga s per ounces USDl,400/ ounces (c) USDl,400/ounces < Harga s per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga s per ounces USD 1,600 / ounces (e) USD 1,600 / ounces < Harga s per ounces USD 1, 700 / ounces (f) USD 1,700 / ounces < Harga : S per ounces USD 1,800 / ounces SK No 135283 A TARIF 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (g) USD 1,800 / ounces < Harga s; per ounces USD 1,900 / ounces (h) USD 1,900 / ounces < Harga s; per ounces USD2,000 / ounces i) Harga > USD 2,000/ ounces per ounces ... Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 111.
iv. Telluride (Sebagai Ikutan) per ton V. Selenium (Sebagai Ikutan) per ton b) Konsentrat Tembaga i. Tembaga per ton ii. Emas (Sebagai Ikutan) (a) Harga s; USD 1,300 / ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga s; per ounces USDl,400/ ounces (c) USDl,400/ounces < Harga s; per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,600 / ounces (e) USDl,600/ounces < Harga ^s; per ounces USDl,700/ ounces (f) USD l, 700 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,800 / ounces (g) USD 1,800 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,900 / ounces SK No 135282 A TARIF 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (h) USD 1,900 / ounces < Harga ^$ per ounces USD2,000/ounces (i) Harga > USD 2,000/ounces per ounces 111. Perak (Sebagai Ikutan) /Telluride per ounces (Sebagai Ikutan)/ Selenium (Sebagai Ikutan) iv. Platina (Sebagai Ikutan) per ton V. Paladium (Sebagai per ton Ikutan)/Ruthenium (Sebagai Ikutan) / Iridium (Sebagai Ikutan)/Rhodium (Sebagai Ikutan) c) Katoda Tembaga per ton d) Lumpur Anoda 1. Emas (a) Harga s USD 1,300 / ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga $ per ounces USDl,400/ ounces (c) USD 1,400 / ounces < Harga $ per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga $ per ounces USD 1,600 / ounces (e) USD 1,600 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1, 700 / ounces (t) USD 1, 700 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1,800 / ounces (g) USD 1,800 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1,900 / ounces SK No 135281 A TARIF 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,25% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (h) USDl,900/ounces < Harga : 5 per ounces USD2,000/ounces (i) Harga > USD 2,000/ounces per ounces ii. Perak per ounces iii. Platina / Paladium /Telluride/ per ton Selenium/Ruthenium/Iridium/ Rhodium e) Tembaga Telluride per ton 6) Emas Primer (Emas Se bagai Logam u tama) a) Harga : 5 USDl,300/ounces per ounces b) USD 1,300 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,400 / ounces c) USD 1,400 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,500 / ounces d) USD 1,500 / ounces < Harga : 5 per ounces USDl,600/ounces e) USD 1,600 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,700 / ounces f) USD 1,700 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,800 / ounces g) USD 1,800 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,900 / ounces h) USD 1,900 / ounces < Harga : 5 per ounces USD2, 000 / ounces i) Harga > USD 2,000/ ounces per ounces 7) Perak Primer per ounces SK No 135280 A TARIF 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga 2,00% dari Harga 2,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 8) Timah a) Logam Timah per ton b) Terak Timah Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium per ton c) Monasit - Xenotim Scandium Oksida (C)/ Yttrium Oksida per ton (C)/Lanthanum Oksida (C)/ Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/ Neodimium Oksida (C)/ Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/ Disprosium Oksida (C)/Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C) /Yitterbium Oksida (C)/Lutetium Oksida (C) d) Zirkon / Iliminit / Ru til per ton e) Spodomene per ton f) REO (e": 99%) (P) / Scandium Oksida per ton (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/ Praseodimium Oksida (P) / Neodimium Oksida (P)/ Promothium Oksida (P) /Samarium Oksida (P) / Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P) /Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P) / Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P) /Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) 9) Bauksit a) Bauksit per ton b) Produk Pemurnian SK No 135279 A TARIF 3,00% dari Harga 1,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,00% dari Harga 1,00% dari Harga 7,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Chemical Grade Alumina/Smelter per ton Grade Alumina ii. Logam Aluminium/Besi Oksida per ton (Hema tit)/ Magnesium Oksida iii. Galium Oksida per ton 10) Timbal dan Seng a) Konsentrat Seng/Konsentrat Timbal per ton b) Produk Pemurnian i. Bullion Tim bal (a) Timbal per ton (b) Emas (i) Harga : 5 USD 1,300 / ounces per ounces (ii) USDl,300/ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,400 / ounces (iii) USD 1,400 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,500 / ounces (iv) USDl,500/ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,600 / ounces (v) USD 1,600 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,700 / ounces (vi) USD 1,700 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,800 / ounces (vii) USD 1,800 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,900 / ounces (viii) USD 1,900 / ounces < Harga : 5 per ounces USD2, 000 / ounces SK No 135278 A TARIF 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (ix)Harga > USD 2,000/ ounces per ounces (c) Perak per ounces (d) Timbal Monoksida/Timbal per ton Hidroksida /Tim bal Dioksida/ Bullion Seng/Seng Monoksida/ Seng Dioksida 11) Kromium a) Bijih Krom i. Kromium per ton 11. Platinum (Sebagai Ikutan)/Paladium per ton (Sebagai Ikutan) / Rhodium (Sebagai Ikutan)/Ruthenium (Sebagai Ikutan) b) Konsentrat Kromium 1. Kromium per ton 11. Platinum/ Paladium/ Rhodium/ per ton Ruthenium c) Logam Kromium per ton 12) Bismuth/ Molybdenum/ Antimony per ton 13) Zenotin/ Galena per ton 14) Air Raksa per ton 15) Titanium per ton 16) Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ per ton Indium/ Magnetit SK No 135277 A TARIF 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 1,00% dari Harga 2,00% dari Harga 4,50% dari Harga 4,00% dari Harga 3,75% dari Harga 3,50% dari Harga 3,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id II. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 17) Hafnium per ton 18) Strontium/ Berilium / Osmium per ton 19) Dysprosium/Torium/ Scandium/ per ton Germanium/ Niobium/ Cesium f. Pasir Laut yang mengandung mineral untuk per ton Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau Berbatasan Langsung dengan Negara Lain B. PEMANFMTAN SUMBER DAYA ALAM PANAS BUMI 1. Penerimaan Iuran tetap Panas Bumi a. Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi sebelum per ha Commercial Operation Date (COD) per tahun b. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha per tahun 2. Penerimaan Iuran produksi Panas Bumi a. Uap per kwh b. Listrik per kwh PELAYANAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL A. PELAYANAN SUBBIDANG MINERAL DAN BATUBARA Pencadangan wilayah untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam, batuan dan mineral bukan logam jenis tertentu 1. Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam a. Luas Wilayah ~ 10 ha perWIUP b. Luas Wilayah > 10 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha perWIUP d. Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha perWIUP SK No 135315A TARIF 2,50% dari Harga 2,00% dari Harga 1,50% dari Harga 7,50% dari Harga USO 2.00 USO 4.00 5,00% dari Harga Jual 2,50% dari Harga Jual Rp 2.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id B.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e. Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP f. Luas Wilayah > 10.000 - 25.000 ha per WIUP 2. Pencadangan WIUP Batuan a. Luas Wilayah ~ 10 ha per WIUP b. Luas Wilayah > 10 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha per WIUP d. Luas Wilayah > 500 - 1.000 ha per WIUP e. Luas Wilayah > 1.000 - 5.000 ha perWIUP 3. Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu a. Luas Wilayah ~ 25 ha per WIUP b. Luas Wilayah > 25 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha perWIUP d. Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha perWIUP e. Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP f. Luas Wilayah > 10.000 - 25.000 ha per WIUP PELAYANAN SUBBIDANG KETENAGALISTRIKAN Administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral a. Kualifikasi Kecil per subbidang b. Kualifikasi Menengah per subbidang C. Kualifikasi Besar per sub bi dang Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SK No 135275 A TARIF Rp 25.000.000,00 Rp 60.000.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 35.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 40.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Rp 60.000.000,00 Rp 70.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 3.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 3.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN a. Kualifikasi Kecil per permohonan per subbidang b. Kualifikasi Menengah per permohonan per subbidang C. Kualifikasi Besar per permohonan per subbidang Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik a. Penilaian/ Asesmen Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari b. Surveilans Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari C. Penyaksian (Witness) Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari Administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan U saha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing a. Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru/ Perpanjangan.
Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru / Perpan iangan. C. Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru I Perpanjangan. SK No 135274 A TARIF Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 300.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 3.500.000,00 USD 10,000.00 USD 5,000.00 USD 5,000.00 jdih.kemenkeu.go.id 5.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Produk Peralatan dan Pemanfaatan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan a. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang per Ketenagalistrikan untuk Produsen Dalam Negeri penerbitan nomor relristrasi b. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang per Ketenagalistrikan untuk Produsen Luar Negeri penerbitan nomor relristrasi Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik a. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Tenaga Listrik 1) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk per Kepentingan Umum penerbitan 2) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk per Kepentingan Sendiri penerbitan b. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi per Instalasi Transmisi Tenaga Listrik penerbitan c. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi per Instalasi Distribusi Tenaga Listrik penerbitan d. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 1) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik per Tegangan Tinggi penerbitan 2) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik per TeganganMenengah penerbitan 3) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah a) Daya tersambung sampai dengan 900 per VA pen er bi tan b) Daya tersambung 1.300 VA sampai per dengan 200 VA penerbitan SK No 135327 A TARIF Rp 100.000,00 Rp 300.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 1.000,00 Rp 1. 500,00 jdih.kemenkeu.go.id 7. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) Daya tersambung 3.500 VA sampai per dengan 197.000 VA penerbitan d) Daya tersambung lebih dari 197.000 VA per pen er bi tan Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (NRSKTTK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha (NRSKABU) a. NRSKTTK Uji Kompetensi Baru 1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Ahli per penerbitan b. NRSKTTK Portofolio Penyetaraan 1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per pen er bi tan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis Warga per Negara Asing penerbitan 4) NRSKTTK Jenjang Ahli per penerbitan 5) NRSKTTK Jenjang Ahli Warga Negara Asing per penerbitan C. NRSKTTK Portofolio Vokasional 1) NRSKTTK Jenjang Operator/Pelaksana per pen er bi tan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Ahli per pen er bi tan d. NRSKTTK Perpanjangan dan Sertifikasi Ulang SK No 135264 A TARIF Rp 2.500,00 Rp 5.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 375.000,00 Rp 100.000,00 Rp 500.000,00 Rp 10.000,00 Rp 25.000,00 Rp 75.000,00 jdih.kemenkeu.go.id C.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) NRSKTIK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan 2) NRSKTIK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTIK Jenjang Ahli per pen er bi tan e. NRSKAKK Baru atau Perpanjangan 1) NRSKAKK Jenjang Muda per pen er bi tan 2) NRSKAKK Jenjang Madya per penerbitan 3) NRSKAKK Jenjang Utama per penerbitan f. NRSKABU Baru atau Perpanjangan 1) NRSKABU Jenjang Muda per penerbitan 2) NRSKABU Jenjang Madya per pen er bi tan 3) NRSKABU Jenjang Utama per penerbitan Pen er bi tan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SERKOM).
SERKOM Jenjang Operator/ Pelaksana dan per Jenjang Muda penerbitan b. SERKOM Jenjang Teknisi/ Analis dan Jenjang per Madya pen er bi tan C. SERKOM Jenjang Ahli dan Jenjang Utama per penerbitan PELAYANAN SUBBIDANG KEGEOLOGIAN 1. Jasa Pelayanan Museum Geologi a. Pelajar / Mahasiswa per orang b. Masyarakat Umum per orang SK No 135263 A TARIF Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 150.000,00 Rp 250.000,00 Rp 100.000,00 Rp 150.000,00 Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 Rp 450.000,00 Rp 650.000,00 Rp 2.000,00 Rp 3.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 2. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c. Wisatawan Asing per orang Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 30 m 2) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 70 m 3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 120 m 4) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 300 m 5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 500 m 6) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 700 m 7) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 900 m 8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 140 per hari liter/menit 9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 600 per hari liter/ menit 10) Generator 60 kVA per hari 11) Generator 120 kVA per hari 12) Buldozer per hari 13) Crane Kapasitas 25 ton per hari 14) Blow out Preventer (BOP) per hari 15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari 16) Mesin Bor Teknik Kecil Kapasitas < 60 m per bulan SK No 135262 A TARIF Rp 10.000,00 Rp 200.000,00 Rp 300.000,00 Rp 800.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 250.000,00 Rp 500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 600.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 1.250.000,00 Rp 180.000,00 Rp 13.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 17) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas > 60 m per bulan 18) Mesin Bar Air Skidmounted Kedalaman per bulan sampai dengan 150 m 19) Mesin Bor Air Truckmounted Kapasitas > per bulan 150 m 20) Crane Truck per bulan 21) Forklift per bulan 22) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari 23) Sondir Kapasitas 5,0 ton per hari 24) Sondir Kapasitas 10 ton per hari 25) Kompresor Kecil (alat penghasil udara per hari bertekanan) 26) Kompresor Besar (alat penghasil udara per hari bertekanan) b. Alat Ukur 1) Total Station per hari 2) Electronic Distance Measurement (EDM) per hari 3) Theodolit per hari 4) Water Pass/Palu per hari 5) Global Positioning System (GPS) per hari 6) Portable Infrared Mineral Analyser (PIMA) per hari C. Alat Geofisika 1) Control Source Audio Magnetituleric (CSAMT) per hari Receiver dan Transmitter 2) Transient Elektromagnetic (TEM) per hari 3) Magnetoteluric (MT) per hari SK No 135261 A TARIF Rp 17.000.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 75.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 650.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 170.000,00 Rp 76.000,00 Rp 20.000,00 Rp 10.000,00 Rp 30.000,00 Rp 250.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 3.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 4) Ground Penetrating Radar (GPR) Single per hari Channel 5) Ground Penetrating Radar (GPR) Multi per hari Channel 6) Very Low Frequency (VLF) per hari 7) Gravity Meter Analog per hari 8) Gravity Meter Digital per hari 9) Proton Magnetometer per hari 10) Cesium Magnetometer per hari 11) Geolistrik Single Channel per hari 12) Polarisasi Terimbas (IP) per hari 13) Geolistrik 56 Channel per hari 14) Geolistrik 72 Channel per hari 15) Seismik Refraksi per hari 16) Seismometer (Geobit Cl00/SRi 32L dan per hari jenis alat yang sama) 17) Downhole Seismic per hari 18) Seismik Multi channel per hari 19) Mobile Lab per hari 20) Portable Gas Cromatography (GC) per hari 21) Bore Hole Camera per hari 22) Well Logging per hari 23) Logging Batubara per hari d. Alat Perbengkelan 1) Mesin Bubut Besar Daya 20 kW per jam SK No 135260 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 300.000,00 Rp 500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 750.000,00 Rp 400.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 1.650.000,00 Rp 700.000,00 Rp 36.500,00 jdih.kemenkeu.go.id 3. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2) Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW per jam 3) Mesin Bubut Menengah Daya 5 kW per jam 4) Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kW per jam 5) Mesin Mailing Daya 7 ,5 kW per jam 6) Mesin Skrap Daya 3 kW per jam 7) Mesin Las Tungsten Inert Gas (TIG) 180 Daya per jam 3kW 8) Mesin Mig Daya 10 kW per jam 9) Mesin Las Miller Daya 14 kW per jam e. Alat Survei 1) Alat Ukur Total Station per hari 2) Alat Ukur EDM per hari 3) Alat Ukur Theodolite (To) per hari 4) Global Positioning System (GPS)(Hand Held) per hari Jasa Laboratorium a. Geokronologi ( Geochronology) 1) Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Fission Track Dating) a) Umur Mutlak per sampel b) Pentarikhan Metoda Jejak Belah dengan per sampel Paleothermal (Fission Track Dating with PaleothermaQ 2) Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C-14 per sampel Dating) b. Petrologi dan Mineralogi (Petrology and Mineralogy) 1) Petrografi dan Mineragrafi (Petrography and Mineragraphy) SK No 135310 A TARIF Rp 25.000,00 Rp 22.000,00 Rp 15.000,00 Rp 20.000,00 Rp 16.000,00 Rp 15.000,00 Rp 17.500,00 Rp 22.000,00 Rp 200.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 30.000,00 Rp 3.250.000,00 Rp 4.250.000,00 Rp 3.900.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN a) Petrografi Batuan Umum (General Rock per sampel Petrography) b) Petrografi Batuan Rinci (Detailed Rock per sampel Petrography) c) Petrografi Organik (Organic per sampel Petrography) d) Petrografi Bijih ( Ore Petrography) per sampel e) Petrografi Butiran ( Grain Petrography) per sampel f) Kilau Katode ( Cathodolumines-cence) per sampel g) Pengujian Inklusi Fluida (Fluid per sampel Inclusion Analysis) h) Preparasi Sayatan Tipis Petrografi per sampel (Petrography Thin Section Preparation) i) Preparasi Poles Mineragrafi (Polishing per sampel Preparation Mineragraphy) j) Preparasi Poles Ganda per sampel 2) Mineralogi (Mineralogy) a) Scanning Electron Microscope (SEM) 1. SEM-Photo per photo ii. SEM-Energy Dispersive Spectra- per sampel meter (SEM-EDS) b) Analytical Spectra Devices (ASD) per sampel 3) Sedimen tologi ( Sedimentology) a) Mineral Berat (Heavy Mineraij per sampel b) Pengujian Besar Butir ( Grain Size per sampel Analysis) c) Keporian dengan Merkuri (Mercury per sampel Porosity) SK No 135308 A TARIF Rp 650.000,00 Rp 815.000,00 Rp 750.000,00 Rp 650.000,00 Rp 650.000,00 Rp 670.000,00 Rp 750.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 180.000,00 Rp 950.000,00 Rp 375.000,00 Rp 850.000,00 Rp 325.000,00 Rp 550.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN d) Pengujian Partikel Halus (Particle per sampel Analysis) C. Paleontologi (Paleontology) 1) Makropaleontologi (Macropaleontology) a) Moluska (Mollusca) per sampel b) Brachiopoda (Brachiopods) per sampel 2) Mikropaleontologi (Micropaleontology) a) Foraminefera (Foraminifera) i. Foraminifera Kecil (Small per sampel Foraminif era) ii. Foraminifera Kecil dengan SEM per sampel ( With Scanning Electron Microscope) iii. Foraminifera Besar (Large per sampel Foraminifera) IV. Preparasi Sayatan Foraminifera per sampel Besar (Preparation Incision Large Foraminif era) V. Preparasi Pencucian Foraminifera per sampel Kecil (Preparation of Washing Small Foraminifera) b) N anoplangton ( N anoplankton) i. Nanoplangton tanpa Scanning per sampel Electron Microscope (SEM) ii. Nanoplangton dengan SEM per sampel c) Palinologi (Palynology) i. Palinologi Kuantitatif (Quantitative per sampel Palynology) 11. Palinologi Kualitatif ( Qualitative per sampel Palynology) iii. Preparasi Palinologi (Palynology per sampel Preparation) d. Kimia ( Chemistry) SK No 135307 A TARIF Rp 325.000,00 Rp 700.000,00 Rp 700.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.200.000,00 Rp 775.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 700.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.350.000,00 Rp 950.000,00 Rp 250.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Kimia Metode Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) Konvensional Fire Assay Au, Pt, Pd per sampel 2) Kimia Metode X-Ray Fluorescence (XRF) a) Unsur Utama (Major Elements) 8 Unsur per sampel b) Unsur Utama (Major Elements) 13 per sampel Unsur c) Unsur Jejak (Trace Elements) per sampel d) Unsur Utama dan Jejak (Major and per sampel Trace Elements) 3) Kimia Metode Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS) a) Larutan (Acid Dissolution Ultra Pure) per sampel Untuk 14 Unsur, Setiap Penambahan Unsur terkena Biaya Rpl50.000 b) Laser Ablasi (Laser Ablation) per sampel e. Geofisika ( Geophysics) 1) Fisika Batuan (Rock Physics) a) Kecepatan Gelombang (Seismic Wave per sampel Velocity) b) Kerentanan Magnet (Magnetic per sampel Susceptibility) c) Kuat Tekan ( Compression Strength) per sampel d) Ketahanan Aus (LA Abrassion) per sampel e) Organik (Organic Impurities/ per sampel Soundnes) f) Berat Jenis (Specific Gravity) per sampel g) Keporian Batuan (Porosity) per sampel 2) Paleomagnet (Paleomagnetic) per sampel SK No 135306 A TARIF Rp 625.000,00 Rp 400.000,00 Rp 600.000,00 Rp 425.000,00 Rp 925.000,00 Rp 1.900.000,00 Rp 2.650.000,00 Rp 375.000,00 Rp 200.000,00 Rp 325.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 110.000,00 Rp 170.000,00 Rp 675.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f. Laboratorium Kimia Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Analisis Mineral Logam a) Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Tanah/Pasir (Maksimal 1 kg) SNI 13- 3496-1994 b) Metode Analisis Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) 1. Cu/Pb/Zn/ Ag/Mn/Co/Ni/Fe Li/K per unsur 11. Cd/Bi/ Ca/Na/Rb/Sr /Mg/Ba per unsur 111. Cr per unsur c) Kolorimetri i. Sn per unsur ii. Mo per unsur iii. V per unsur d) Au (HCL - HNO3 - MIBK per unsur Extraction/ AAS-GF) e) Au (Fire Assay/ AAS) per unsur f) Inductively Coupled Plasma (ICP-OES) Ce/ La/ Sm/ Gd/ Ho /Tm/Tb /Yd/Eu/ Nd per unsur /Lu/Pr/Yb/Er/Y/Ta/Nb/Zr 2) Analisis Mineral Bukan Logam dan Analisis Panas Bumi a) Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg kg) SNI 13-3496-1994 b) Gas Chromatography/ GC (untuk per sampel Analisa H2, 02 + Ar, CO, N2, CH4, CO2) c) X-Ray Fluorescence (XRF) SK No 135305 A TARIF Rp 40.000,00 Rp 50.000,00 Rp 60.000,00 Rp 85.000,00 Rp 70.000,00 Rp 80.000,00 Rp 60.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 150.000,00 Rp 40.000,00 Rp 700.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Major Element 8 unsur per sampel ii. Major Element 13 unsur per sampel d) Mercury Analyzer per unsur 3) AAS/ Konvensional a) Drilling Mud Test (Chemical and per unsur Physicaij b) CaCO3/MgCO3/CaO Bebas per unsur c) SiO2 Reaktif per unsur d) Bleaching ( Spectrophtometry), per sampel Expention (Blast, Crucible, and Pentil Test)/ Cation Exchange Capacity (CEC)/ Titrimetry/ Expention (Bast, Crucible, and Pentil Test) e) Monmorillonite (Methylene Blue per sampel Test)/ CO2/ CaSO4 / CaCL2 / Ca(OH)2/MgSO4 f) SiO2/ Al2O3/Fe Total/ Fe2O3 / FeO / per unsur Fe3O4/Mn Total/ MnO / MnO2 /Cao/ MgO/Na2O/K20/TiO2/P Total/P2O5/ P2O5 Cas/ SO3/Cl2/S Total g) BJ/BV per unsur h) H2O+/Hilang Dibakar/HD/LOI per unsur i) H2O- per unsur j) Ph per unsur 4) Analisis Air Panas bumi a) pH per sampel b) Daya Hantar Listrik/DHL/EC per sampel c) AAS/ Spectropho-tometer SK No 135304 A TARIF Rp 400.000,00 Rp 600.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 85.000,00 Rp 80.000,00 Rp 75.000,00 Rp 70.000,00 Rp 60.000,00 Rp 30.000,00 Rp 25.000,00 Rp 20.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1. SiO2 per unsur ii. Al per unsur iii. Fe/Ca/Mg/K/Na/Li per unsur d) Volumetri i. CO2 per unsur ii. NH4/B/Cl/SO4 per unsur iii. HCO3/CO3 per unsur e) Kolorimetri i. As per unsur 11. F per unsur f) Mercury Analyzer per unsur g) Isotop Air/Duetreum (H) dan 018 per unsur 5) Analisis Batubara a) Preparasi Contoh per sampel b) Analisis Proksimat per sampel c) Analisis Ultimat i. Karban TotalD3178/#1016 Part per unsur 6'77 ii. Hidrogen TotalD3178/#1016 per unsur Part 6'77 iii. Nitrogen *D3179/#1016 Part per unsur 6'77 iv. Oksigen per unsur V. Belerang Total ISO 351-1996 per unsur d) Nilai Kalori/ ASTM D5865-04 per sampel SK No 135303 A TARIF Rp 45.000,00 Rp 40.000,00 Rp 30.000,00 Rp 45.000,00 Rp 40.000,00 Rp 30.000,00 Rp 45.000,00 Rp 25.000,00 Rp 60.000,00 Rp 400.000,00 Rp 45.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Bentuk Belerang per sampel f) Khlor/*D2361/#1016 Part 8'77 per unsur g) Sifat Ketergerusan (Hardgrove per sampel Grindability Index/ RGI) ASTM D409 h) Nilai Muai Bebas (Free Swelling per sampel Jndex/FSI) D720 i) Berat Jenis Sesungguhnya (True per sampel Specific Gravity/TSG) j) Relative Density (kepadatan minimal) per sampel / AS 1038.21.1.1-2002 k) Bulk Density (kepadatan minimal) per sampel 1) Porositas (Porosity) per sampel m) Titik Leleh Abu (Ash Fusibility per sampel Temperature) n) Tipe Kokas ( Gray King Coke Type) per sampel o) Kualitas Gas Batubara (NQ) 50 cm per sampel 6) Analisis Coke Reaktifity Index (CRI)-Coke per sampel Strenght after Reaktifity (CSR) (kokas) 7) Analisis Pengabuan Batubara per sampel g. Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara 1) Preparasi Contoh a) Sayatan Tipis (Thin Section) per sampel b) Sayatan Poles (Polished Section) per sampel c) Sayatan Poles Ganda (Double Polished per sampel Section) d) Pemolesan Batuan (Rock Polishing) per cm ^3 cm ^2 e) Preparasi Mineral Butir (Heavy Mineral per sampel Separation with Hand Magnet) SK No 135302 A TARIF Rp 280.000,00 Rp 125.000,00 Rp 100.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 100.000,00 Rp 200.000,00 Rp 150.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.700.000,00 Rp 250.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 100.000,00 Rp 50.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f) Preparasi Mineral Butir / Ayak (Seiving per sampel Separation) g) Preparasi XRD/Gerus (XRD per sampel Preparation/ Powder) h) Preparasi Retort (Retort Preparation) per sampel i) Preparasi Kuat Tekan ( Compression per sampel Strength Preparation) j) Preparasi Daya Serap Batubara per sampel (Absorption Isotherm) k) Preparasi Source Rock Analysis per sampel 1) Preparasi Analisis Isotope Ratio Mass per sampel Spectrometer (!RMS) m) Preparasi Scanning Electron Microscope per sampel (SEM) 2) Petrografi Batuan (Rock Petrography) per sampel Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan Interpretasi Mineral Ubahan (Petrography Description by Interpretation of Altered MineraQ 3) Petrografi Batubara (Coal Petrography) per sampel Analisis Petrography / Maseral Reflektan (Petrography Analysis/ Maceral Reflectance) 4) Mineragrafi (Mineragraphy) Deskripsi per sampel Petrography Petrografi Mineral Bijih dengan Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrography Description with Mineralization Interpretation) 5) Inklusi Fluida (Fluid Inclusion) a) Temperature Homogenisasi (TH) per sampel b) Temperature Melting (TM) per sampel 6) Mineral Butir ( Grain Mineralogy) a) Pemeriksaan Konsentrat Dulang per sampel (Panned Concentrate Test) SK No 135301 A TARIF Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 650.000,00 Rp 750.000,00 Rp 550.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 350.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN b) Analisa Ayak, 6 Fraksi dan Identifikasi per sampel Mineral (Seiving Sieving Analysis/,6 Fraction and Mineral Identification) 7) Uji Fisik Batuan (Rock Physical Test) per sampel 8) Mineralogi (Mineralogy) a) Scanning Electron Microscope (SEM) per foto b) Retort per sampel 9) X-Ray Difraction (XRD) Bulk per sampel 10) Analisis Daya Serap Batubara (Absorption per sampel Jsothenn) 11) Derajat Kemagnetan (Magnetic Degree) per sampel 12) Material Organic Analysis Pyrolysis (Source per sampel Rock Analysis) 13) Jsotop Ratio Mass Spectrometry Analysis per sampel (IRMS Analysis) 14) Kuat tekan per sampel 15) Analisis Raman Spectroscopy per sampel 16) Thennoluminescent Dosimeter (TLD) Dating per sampel h. Air Minum/ Air Bersih/Badan Air Fisika - Kimia - Biologi 1) Bau/ Rasa/ Kekeruhan per sampel 2) pH per sampel 3) Daya Hantar Listrik per sampel 4) Kesadahan/ Kalsium (Ca+2)/Magnesium per unsur (Mg+2)/Karbonat (CO3-2) / Bikarbonat (HCO3-)/Karbon Dioksida (CO2) dengan metode titrasi 5) Klorida (Cl-) dengan metode titrasi per sampel 6) Sulfat (SO4-2)/ Nitrogen-Nitrit (N- per unsur NO2) / Nitrogen-Nitrat (N-NO3)/ Silika (SiO2)/Zat Organik/Zat Padat Terlarut (TDS) SK No 135300 A TARIF Rp 600.000,00 Rp 400.000,00 Rp 150.000,00 Rp 500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 75.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 400.000,00 Rp 750.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 30.000,00 Rp 35.000,00 Rp 50.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 7) Warna per sampel 8) Logam Fe (MS)/Logam Mn (MS)/Kalium per unsur (K+)/Natrium (Na+)/Litium (Li+) 9) Bakteri Coli (Escherichia Coli) per sampel 10) Plankton Per sampel 11) Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Seng (Zn), per unsur Kobalt (Co), Nikel (Ni) 12) Krom (Cr) per unsur 13) Alumunium (Al)/ Selenium (Se)/ Sianida per unsur (CN)/Phospat (PO4)/Kadmium (Cd) 14) Kadmium (Cd) per unsur 15) Raksa (Hg), Arsen (As) dengan metode MS per unsur 16) Fluorida (F) per unsur 17) Bromida per unsur 18) Iodine (I), Sulfida per unsur 19) Salinitas, Sedimen Layang (SS), Total per unsur Suspensi Solid Suspensi Solid (TSS), Bed Load 20) lsotop deuterium dan Oksigen 18 per sampel i. Mekanika Tanah 1) Kadar Air ( Water Content), Berat Jenis per uji (Spesific Gravity), Berat lsi Asli (Unit Weight) 2) Atterberg Limits, Shrinkage Limit, Analisa per uji Besar Butir Saringan/ Hidrometer 3) Penneability per uji 4) Kuat Tekan Bebas (Unconfined per uji Compressive Strength) SK No 135299 A TARIF Rp 55.000,00 Rp 50.000,00 Rp 120.000,00 Rp 50.000,00 Rp 50.000,00 Rp 85.000,00 Rp 80.000,00 Rp 60.000,00 Rp 250.000,00 Rp 90.000,00 Rp 80.000,00 Rp 50.000,00 Rp 30.000,00 Rp 500.000,00 Rp 40.000,00 Rp 100.000,00 Rp 110.000,00 Rp 150.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 5) Direct Sear Test Unconsolidated Undrained per uji 6) Direct Sear Test Consolidated Undrained per uji 7) Triaxial Test Unconsolidated Undrained per uji 8) Triaxial Test Consolidated Undrained per uji 9) Triaxial Test Consolidated Drained per uji 10) Konsolidasi per uji 11) Kompaksi Standard Standar per uji 12) Kompaksi Modified Modifikasi per uji 13) Metode California Bearing Ratio Design per uji (Tidak Direndam) 14) Metode California Bearing Ratio Design per uji (Direndam) 15) Swelling Test per uji 16) Cyclick Triaxial Test per uji j. Mekanika Batuan 1) Schmidt Hammer Hardnest Test per uji 2) Point Load Test per uji 3) Basic Physical Properties per uji 4) Ultrasonic Velocity Test per uji 5) Rock Triaxial Compressive Test per uji 6) Slake Durability Test per uji 7) Los Angeles Abrassion Test per uji 8) Soundness Test per uji 9) Permeability Test per uji 10) Direct Shear Test (Bedding Plane) per uji SK No 135298 A TARIF Rp 350.000,00 Rp 450.000,00 Rp 350.000,00 Rp 400.000,00 Rp 540.000,00 Rp 450.000,00 Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 300.000,00 Rp 375.000,00 Rp 300.000,00 Rp 750.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 525.000,00 Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 225.000,00 Rp 150.000,00 Rp 450.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 4.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 11) Brazilian Test/ Tensile Strength per uji 12) Rock/ Concrete Compression Test per uji Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari b. Fungsional Madya per orang per hari C. Fungsional Muda per orang per hari d. Fungsional Pertama per orang per hari e. Asisten/Teknisi/ Surveyor per orang per hari f. Pengemudi Truck Mounted per orang per hari Jasa Teknologi / Konsultasi a. Jasa Teknologi/ Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Eksplorasi Mineral Bukan Logam a) Survei Tinjau Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) 2) Eksplorasi Mineral Logam a) Survei Tinjau, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 perluasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) SK No 135296 A TARIF Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 900.000,00 Rp 750.000,00 Rp 650.000,00 Rp 600.000,00 Rp 400.000,00 Rp 23.000,00 Rp 45.500,00 Rp 88.000,00 Rp 402.000,00 Rp 25.000,00 Rp 48.500,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 perluasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1: 500 hektar (Ha) 3) Eksplorasi Batubara a) Survei Tinjau, Skala 1:
000 per luasan hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 per luasan hektar (Hal c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 - per luasan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 - per luasan 1:
000 hektar (Ha) 4) Eksplorasi Panas Bumi a) Penyelidikan Pendahuluan, Skala per luasan Minimal 1:
000, (Penyelidikan hektar (Ha) Geologi dan Geokimia) b) Penyelidikan Rinci, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 (Penyelidikan hektar (Ha) Geologi dan Geokimia) 5) Pengeboran (Biaya Pengintian) a) Mineral Bukan Logam 1. Kedalaman (0,00-100 m) Drill Pipe per meter perNQ ii. Tam bahan Kedalaman lebih dari per meter 100 m Drill Pipe per NQ b) Mineral Logam i. Kedalaman (0,00-100 m) Drill per meter Pipe per NQ ii. Tambahan Kedalaman dari 100 m per meter sampai dengan 200 m Drill Pipe per NQ SK No 135295 A TARIF Rp 253.000,00 Rp 1.806.500,00 Rp 23.000,00 Rp 475.000,00 Rp 393.000,00 Rp 2.166.000,00 Rp 15.000,00 Rp 25.000,00 Rp 30.000,00 Rp 50.000,00 Rp 60.000,00 Rp 100.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN iii. Tambahan Kedalaman dari 200 m per meter sampai dengan 300 m Drill Pipe perNQ c) Batubara i. Kedalaman (0,00-100 m) Drill Pipe per meter per NO ii. Tambahan Kedalaman dari 100 m per meter sampai dengan 200 m Drill Pipe per NQ iii. Tambahan Kedalaman dari 200 m per meter sampai dengan 300 m Drill Pipe per NQ d) Panas Bumi (Landaian Suhu) 1. Kedalaman (0,00-200 m) Drill Pipe per meter per NO 11. Tambahan Kedalaman (> 200 m - per meter 400 m) lebih dari 200 m sampai per NQ dengan 400 m Drill Pipe iii. Tambahan Kedalaman (> 400 m) per meter lebih dari 400 m Drill Pipe perNQ b. Jasa Penyelidikan Geofisika untuk Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Geolistrik Multichannel untuk penyelidikan panas bumi a) Mapping 250 m, 500 m, 800 m, 1.000 per titik m pengukuran b) Sounding 1,6 - 2.000 m per titik pengukuran 2) Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar Titik Ukur per km 25 m lintasan 3) Logging a) Mineral dan Batubara, Parameter Self per bulan Potential (SP), Resistivity, Gamma-Ray, Density (kepadatan minimal) b) Panas Bumi, Parameter Tekanan dan per hari Temperatur (P-T) Minimal 500 m SK No 135294 A TARIF Rp 200.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 80.000,00 Rp 200.000,00 Rp 400.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 30.000.000,00 Rp 600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN C. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Potensi Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 d. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Konservasi Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) e. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Kualitas Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) f. Jasa Pemboran Air Tanah (Minimal 150 m) perm g. Jasa Uji Pemompaan per sumur h. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan Air per km ^2 Tanah (CAT) i. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 2,5 ton per titik j. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 5,0 ton per titik k. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 10,0 ton per titik 1. Jasa Pengujian SPT dan Pengambilan Sampel per uji Tanah m. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Lunak perm n. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Keras perm o. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA per ha Industri (Minimal 25 ha) p. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA per ha Perkotaan (Minimal 40 ha) q. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak Perumahan, per ha Kawasan Industri dan Perkantoran Skala 1 :
000 (Minimal 40 ha) r. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah per km ^2 Perkotaan (Minimal 900 km2) s. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Industri per km ^2 (Minimal 900 km2) t. Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan dan per ha Sumber Daya Alam (Minimal 10 ha) SK No 135293 A TARIF Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 500.000,00 Rp 720.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 150.000,00 Rp 350.000,00 Rp 400.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 400.000,00 Rp 22.500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 6. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN u. Jasa Kajian Lingkungan Pengem bangan per km ^2 Wilayah (Tata Ruang) Skala 1:
000 (Minimal 900 km2) V. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah per ha Pertambangan (Tailing) (Minimal 10 ha) w. Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan per ha (Penimbun Tanah Penutup) (Minimal 10 ha) X. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca Tambang per ha (Minimal 10 ha) y. Jasa Kajian Reha bilitasi / Reklamasi Tapak per ha Pasca Tambang (Minimal 10 ha) z. Jasa Penyelidikan Geofisika Air Tanah Geologi Teknik dan Geologi Lingkungan 1) Well Logging (Parameter Gamma Ray, per sumur Spontaneous Potential, Resistivity short, Resistivity long, Resistance) 2) Borehole Camera per sumur 3) Seismik Refraksi/Refleksi (Source Palu - P per lin tasan Wave, miniVibroseis-S wave) 4) Transient Elektromagnetic (TEM) per titik 5) Downhole Seismic per sumur Jasa Penyelidikan, Penelitian dan Pemetaan Geologi a. Pemetaan Geologi (Peta Dasar /Topografi Disediakan Oleh Pelanggan, Non-Laboratorium) 1) Skala 1:
000 (Minimal 20 km2) per km ^2 2) Skala 1:
000 (Minimal 40 km2) per km ^2 3) Skala 1:
000 (Minimal 100 km2) per km ^2 b. Penelitian Geologi (Non Pemboran, Non- per km ^2 Laboratorium) lintasan C. Penyelidikan dan Penelitian Geofisika SK No 135292 A TARIF Rp 400.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 17.500.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 22.000.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 12.500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Smvei Gaya Berat a) Regional > 1 km, Minimal 30 Titik per titik b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik 2) Survei Geomagnet a) Regional> 1 km, Minimal 50 Titik per titik b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik 3) Seismik Refleksi/refraksi (Source Mini Vibro) per km maksimal 48 chanel, minimal 5 km 4) Survei Magnetotelurik (MT) (Minimal 5 Titik) a) Pulau jawa dan sekitarnya per titik b) Diluar Pulau Jawa dan sekitarnya per titik 5) Survei Geolistrik Multi Channel (Minimal 2 per km Lintasan) lintasan 6) Survei Induced Polarization/ Polarisasi per km Terimbas (IP) lintasan 7) Survei Very Low Frequency (VLF) < 100 m, per titik Minimal 100 titik 8) Survei Ground Penetrating Radar (GPR) per km lintasan 9) Survei Pasif Seismik a) Pulau Jawa dan Sekitarnya, minimal 10 per titik titik dengan durasi perekaman 30 hari tanpa pemboran b) Diluar Pulau Jawa dan Seki tarn ya, per titik minimal 10 titik dengan durasi perekaman 30 hari tanpa pemboran d. Analisa Inti Bor per meter e. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 400 km2) SK No 135291 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 250.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 100.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 150.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 70.000.000,00 Rp 90.000.000,00 Rp 500.000,00 Rp 650.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 400 km2) g. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 200 km2) h. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman 1 m 1. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m J. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 200 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m k. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 50 km2) meliputi Pemboran Teknik, Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman Maksimum maksimal 3 m l. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi per km ^2 Lingkungan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) m. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan per km ^2 Skala 1 :
000 (Minimal 400 km2) n. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan per km ^2 Skala 1 :
000 (Minimal 200 km2) o. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km ^2 Pertambangan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) p. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km ^2 Pertambangan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) SK No 135290 A TARIF Rp 850.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 900.000,00 Rp 1.800.000,00 Rp 4.500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 750.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 7. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN q. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km __ ^2 Pertam bangan Skala 1:
000 (Minimal 100 km2) Jasa Pelayanan Produk Geologi a. Peta Hardprint 1) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, Coal Bed Methane (CBM), dan Panas Bumi Ukuran A3 (Plain) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pem bawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 2) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A3 (Glossy) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135289 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 250.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 3) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi, Ukuran A 1 / AO (Plain) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 4) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran Al/ AO (Glossy) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135288 A TARIF Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plain) Pulau-Pulau di Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 6) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Pula u -Pula u di Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135326 A TARIF Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1. 700.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plain) Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135325 A TARIF Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi per lembar Khusus Ukuran AO (Plain) Indonesia 10) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi per lembar Khusus Ukuran AO (Glossy) Indonesia 11) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran AO per lembar (Plain) Provinsi 12) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, $; 10 Titik 13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, 11 - 25 Titik 14) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, 26 - 50 titik 15) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3 per lembar (Plain) 16) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3 per lembar (Glossy) 17) J asa Pemakaian Printer/ Plotter Ukuran AO per lembar (Plain) 18) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran AO per lembar (Glossy) 19) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A4 per lembar 20) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran AO per lembar 21) Jasa Penggambaran Peta Topografi Skala per lembar 1:
000, Ukuran A2 b. Layanan Digitasi SK No 135324 A TARIF Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2. 700. 000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 200.000,00 Rp 260.000,00 Rp 320.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Rp 10.000,00 Rp 20.000,00 Rp 500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Digital Peta Line dan Poligon Setiap Layer per cm ^2 2) Digital Peta Point Setiap Layer per titik 3) Pengisian Database (Item Record) per record 4) Digitalisasi Laporan Hasil Survei Dalam per cakram Bentuk Digital (Raster) 5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di per ha Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik, 10 Sampel 6) Digitasi Peta Line dan Poligon per cm ^2 per layer 7) Digitasi Peta Point per titik per layer 8) Pengisian Data Base Item Record per record C. Penginderaan Jauh (Remote Sensing) Citra 1) Pengolahan Citra per lembar 2) Pencetakan Foto AO dan A 1 per lembar 3) Interpretasi Geologi a) Skala 1:
000 per lembar b) Skala 1:
000 per lembar c) Skala 1:
000 per lembar 4) Pembuatan Digital Elevation Model (DEM) a) Skala 1:
000 per lembar b) Skala 1:
000 per lembar c) Skala 1:
000 per lembar 5) Foto Udara a) Pembuatan Mosaik Foto AO per lembar b) Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara SK No 135323 A TARIF Rp 300,00 Rp 100,00 Rp 2.000,00 Rp 100.000,00 Rp 4.600.000,00 Rp 500,00 Rp 150,00 Rp 2.500,00 Rp 1.500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Peta Dasar (Pola Aliran, Sungai, per lembar Jalan dan Pemukiman) foto 11. Peta Geomorfologi per lembar foto iii. Peta Geologi per lembar foto c) Pem buatan Peta menggunakan Foto Udara 1. Skala 1 :
000 per lembar foto ii. Skala 1:
000 per lembar foto ... Skala 1:
000 per lembar 111. foto IV. Skala 1:
000 per lembar foto d. Peta Digitasi 1) Peta Hidrogeologi (per Kabupaten) per lembar 2) Peta Geologi Teknik (per Kabupaten) per lembar 3) Peta Geologi Lingkungan per lembar 4) Peta Lingkungan Pertam bangan per lembar e. Peta Cetak (Hard Copy) 1) Peta Geologi Teknik Skala 1:
000 per lembar 2) Peta Geologi Teknik Skala 1:
000 per lembar 3) Peta Geologi Tata Lingkungan Skala per lembar 1:
000 4) Peta Kerentanan Gerakan Tanah Skala per lembar 1:
000 5) Peta Hidrogeologi Skala 1:
000 per lembar 6) Peta Geologi Hidrogeologi Skala 1:
000 per lembar f. Pu blikasi Lain 1) Publikasi Tematik per buku SK No 135322 A TARIF Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 Rp 350.000,00 Rp 12.000.000,00 Rp 7.000.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 100.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 jdih.kemenkeu.go.id D. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2) Buletin Geologi Tata Lingkungan (GTL) per buku Pelayanan Jasa Bidang Minyak Dan Gas Bumi Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Migas per (Bid Document) dokumen lelang Rp USD III. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR A. Jasa Penggunaan Wisma Bandung 1. Tipe Standar per kamar Rp per hari 2. Tipe Deluxe per kamar Rp per hari 3. Tipe VIP per kamar Rp per hari B. Jasa Penggunaan Kampus Lapangan Cisolok 1. Bungalo 3 kamar a. UntukUmum per hari Rp b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp 2. Bungalo 2 kamar a. Untuk Umum per hari Rp b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp SK No 135297 A TARIF 50.000,00 5,000.00 265.000,00 270.000,00 385.000,00 490.000,00 395.000,00 350.000,00 280.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 3. Kamar a. Untuk Umum per hari b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari BALAI DIKLAT TAMBANG BAWAH TANAH A. Jasa Penggunaan Wisma 1. Kamar per kamar per hari 2. Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 500 per 12 jam Orang) 3. Ruangan Kelas per hari 4. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12 jam B. Jasa Penggunaan Peralatan Pendidikan dan Pelatihan 1. Kompas Geologi per unit per hari 2. Palu Geologi per unit per hari 3. Global Positioning System (GPS) per unit per hari 4. Total Station per unit per hari 5. Theodolite per unit per hari 6. Alat Bar Jenis Hand Drill per unit per hari SK No 1353 17 A TARIF Rp 225.000,00 Rp 180.000,00 Rp 150.000,00 Rp 1.250.000,00 Rp 400.000,00 Rp 1.200.000,00 Rp 40.000,00 Rp 25.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 50.000,00 Rp 150.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 7. Portable Gas Detector 0CV. DENDA ADMINISTRATIF A. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati atas tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk dicampurkan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Solar; B. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel. V. PENEMPATAN JAMINAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL per unit per hari per liter per liter TARIF Rp 25.000,00 Rp 30% x Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar pada bulan penyaluran x % volume BBN jenis Biodiesel yang wajib dicampur ke dalam 1 liter Minyak Solar Rp 30% x Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar pada bulan penyaluran x % volume BBN jenis Biodiesel yang wajib dicampur ke dalam 1 Ii ter Minyak Solar A. Jaminan pelaksanaan eksplorasi dari pemegang Izin per jaminan USD Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran 500,000.00 sumur eksplorasi dalam jangka waktu penggantian eksplorasi sejak penggantian jangka waktu eksplorasi diberikan; B. Jaminan pelaksanaan studi bersama dalam hal per jaminan USO badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 100% dari nilai jaminan jdih.kemenkeu.go.id C. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Jaminan penawaran dalam hal pernenang lelang per jarninan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; TARIF USO 100 % dari nilai jaminan
Pengujuan UU no. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjuala ...
Relevan terhadap
( Sumber : Berita Internet, Kompas Online , “Harga Picu Penyelundupan”. Hen/Mas.http: //print.kompas.com/baca/2016/02/01/Harga-Picu-Penyelundupan tanggal 1 Februari 2016 di akses tanggal 26 Februari 2016.) 40. Ketidakmampuan negara untuk melakukan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum, dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mencari keuntungan lebih dan merusak mekanisme pasar yang ada. 41. Bahwa adanya perbedaan harga, konsumen cenderung mencari harga yang lebih rendah, pada komoditas “illegal” karena harganya lebih menggiurkan tersebut. 42. Dari berbagai literatur dapat disimpulkan bahwa definisi Diskriminasi harga adalah “kebijaksanaan untuk memberlakukan harga jual yang berbeda-beda untuk satu jenis barang yang sama di segmen pasar yang berbeda”. Diskriminasi harga terjadi jika produk yang sama dijual kepada konsumen yang berbeda dengan harga yang berbeda, atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya. ( Sumber : Pedoman Pasal 6 Tentang Diskriminasi Harga. Diunduh dari http: //www.kppu.go.id/docs/Pedoman/pedoman_pasal_6_diskriminasi_harga.pd) 43. Dengan demikian jelas hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan Hak untukbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menjadi tercederai akibat adanya Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN a quo ; PENJELASAN PASAL UU PPN KELUAR DARI SEMANGAT/HAKEKAT NORMANYA SEHINGGA MELANGGAR KAIDAH PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG 44. Bahwa dalam penyusunan Undang-Undang, kebutuhan masyarakat harus terakomodir secara adil. Undang-Undang seharusnya merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat yang ditangkap oleh negara, kemudian dirumuskan dalam norma hukum yang mengikat bagi masyarakat itu sendiri. 45. Bahwa perumusan norma dituangkan dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan agar dapat diimplementasikan secara adil bagi seluruh masyarakat. Norma pokok dituangkan menjadi pasal-pasal Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
diunduh. dari. http: //www.ihcs.or.id/download/Perikanan/draft%20naskah%20 akademik%20uu%20perikanan.pdf.) 35. Bahwa pembatasan hanya 11 jenis komoditas pangan yang mendapat “keistimewaan” tidak dikenai PPN, dibandingkan komoditas pangan lainnya yang sama-sama merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, yang apabila ditelaah lebih dalam, pengklasifikasian hal tersebut tidak jelas dasar/parameternya. 36. Bahwa akibat nuansa diskriminasi yang dilahirkan dari pemberlakuan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN a quo , mengakibatkan terbatasnya akses masyarakat pada komoditas pangan yang beragam, bergizi dan berkualitas sehingga menghalangi terpenuhinya hak masyarakat atas pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya; 37. Masyarakat menjadi terhambat dalam akses atas komoditas lain selain 11 jenis pangan yang disebutkan dalam Penjelasan pasal a quo . Contohnya: a. Komoditas ikan dankacang-kacangan selain sebagai sumber protein yang tinggi bahkan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan daging atau kedelai, mendapat perlakuan yang berbeda karena dikenakan PPN; b. Masyarakat Indonesia bagian Timur yang makanan pokoknya singkong dan ubi dikenai PPN, didiskriminasi dari masyarakat Indonesia bagian Barat yang bisa makan nasitanpa PPN. 38. Apabila Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN yang diskriminatif ini tidak dicabut maka perlakuan diskriminatif dan penghalangan atas potensi pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarakan terus terjadi. DISKRIMINASI DALAM PENJELASAN UU PPN MENGHASILKAN PASAR GELAP 39. Bahwa akibat PenjelasanPasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN yang memiliki corak Diskriminatif sebagaimana telah dijelaskan di atas menimbulkan celah terjadinya praktik penyelundupan hingga adanya diskriminasi harga di pasaran. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2) ...
Relevan terhadap
Berdasarkan data statistik di Indonesia, terdapat 57,9 juta pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM Indonesia juga menguasai seperempat dari potensi pertumbuhan pasar pengusaha kecil menengah di Asean. Selain itu UMKM Indonesia menyumbang sekitar 60% dari total GDP dan menampung 97% dari total tenaga kerja Indonesia. Ini merupakan potensi besar bagi pajak untuk dikembangkan. Para UMKM membutuhkan pembinaan dan bimbingan tentang kesadaran pajak. Karena umumnya mereka belum mampu membayar konsultan pajak. Pembinaan kesadaran pajak UMKM akan berdampak jauh lebih strategis dalam menggali potensi pajak UMKM dibandingkan hanya menurunkan tarif agar mereka ikut TA. Bila target TA itu tercapai sebenarnya, suatu hal yang wajar. Karena jumlah tersebut sangatlah kecil, dibandingkan dengan besarnya kerugian negara, yang merupakan akumulasi bertahun-tahun dari para pengemplang pajak, yang tidak pernah membayar pajak. Pemerintah tidak pernah menghitung secara transparan berapa kerugian negara atas pembebasan pajak tersebut. Begitu pula sebagai hal wajar, bila negara lain takut dengan kebijakan tersebut, mengingat selama ini mereka menikmati dana yang di parkir tersebut selama bertahun-tahun. Seharusnya pemerintah sudah mengantisipasi sejak lama, agar dana-dana tersebut tidak lari ke luar negeri, melalui berbagai elemen kebijakan dan tidak harus mengorbankan sistem pajak secara instan. AHLI PEMOHON YANG HANYA MENGAJUKAN KETERANGAN TERTULIS 4. Dr. Endang Kiswara, S.E., M.Si. Ak. UU pengampunan pajak cenderung ditujukan untuk menampung keinginan pemerintahan Presiden Jokowi untuk mencari cara cepat dan sederhana guna memperoleh dana untuk pembangunan melalui peningkatan realisasi penerimaan pajak yang belum mencapai 100% untuk periode 2015 maupun 2016 (tercatat 86%). Namun UU tersebut menimbulkan efek moral dari yang buruk terhadap upaya penegakan hukum ( law enforcement ) sebagaimana diisyaratkan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Nomor 28/2007), sehingga Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
membahayakan kesinambungan fiskal dan berisiko secara politik. Kedua , adanya liberalisasi perdagangan telah menyebabkan penerimaan negara dari transaksi perdagangan internasional semakin mengecil. Terakhir , penerimaan dari perdagangan sumber daya alam tidak dapat lagi diharapkan dalam jangka panjang karena ketersediaan yang kian menipis serta tekanan harga komoditas di pasar global. Walau ketergantungan penerimaan pajak semakin meningkat, kinerja penerimaan pajak di Indonesia dapat dikatakan kurang menggembirakan. Selama tiga tahun terakhir, rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya sekitar 11% saja. Tidak hanya itu, Indonesia hanya memiliki tax effort sebesar 0,47, atau penerimaan pajak masih setengah dari apa yang menjadi potensinya. Terdapat beberapa hal yang ditenggarai sebagai penyebab kinerja yang buruk tersebut. 1.1. Besarnya Shadow Economy Di banyak negara, komponen terbesar dari tax gap, yaitu perbedaan antara jumlah aktual pajak yang dipungut dan jumlah potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut, ^ berasal dari aktivitas shadow economy . Hal ini tidak dapat dilepaskan dari masih banyaknya sektor-sektor yang sulit untuk dipajaki baik itu sektor informal, black market, UMKM, dan sebagainya. Shadow economy sendiri dapat didefinisikan sebagaisemua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) maupun Pendapatan Domestik Bruto (PDB), tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar. Salah satu karakteristik terpenting dari shadow economy adalah: mereka enggan untuk menyediakan informasi yang relevan kepada otoritas pajak, sehingga timbul kesulitan bagi otoritas pajak dalam mengakses informasi. Ukuran shadow economy di berbagai negara sangat bervariasi. Walau demikian, jumlah shadow economy di negara berkembang pada umumnya lebih besar daripada di negara maju karena struktur perekonomiannya masih didominasi oleh sektor tradisional dan non-formal. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Schneider, Buehn dan Montenegro, rata-rata jumlah transaksi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Penyebab lainnya terletak pada struktur penerimaan pajak yang tidak berimbang dan terlalu tergantung pada penerimaan PPN dan PPh Badan . Kedua jenis pajak tersebut lebih elastis terhadap pertumbuhan dan gejolak ekonomi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika penerimaan pajak Indonesia pasca commodity boom tidak pernah mencapai target karena adanya perlambatan ekonomi baik secara global maupun domestik. Rendahnya penerimaan pajak dari PPh Orang Pribadi juga tidak sesuai dengan pertumbuhan populasi dan angkatan kerja (yang berarti adanya peningkatan jumlah basis pajak) serta pertumbuhan ekonomi yang sejak tahun 2007 selalu berada di atas 5% per tahun (kecuali pada tahun 2009 sebesar 4,6% dan 2015 sebesar 4,7%). Pertumbuhan ekonomi juga dapat dijadikan indikasi adanya gairah aktivitas ekonomi, yang secara sederhana dapat diartikan sebagai semakin tingginya pendapatan perkapita, sehingga potensi penerimaan PPh Orang Pribadi juga membesar. Angka tersebut juga tidak selaras dengan perkembangan jumlah kelas menengah hingga rasio angka penduduk usia produktif ( age dependency ratio ). Di berbagai negara maju, tingginya penerimaan PPh Orang Pribadi banyak disumbang oleh kelompok super kaya ( high net worth individual /HNWI). Namun, hal yang sama tidak ditemui di Indonesia. Padahal, di Indonesia, terdapat 48.000 individu yang memiliki kekayaan lebih dari USD1 juta (2015). Total kekayaan yang dimiliki oleh HNWI tersebut adalah USD161 miliar. Rendahnya partisipasi dari kelompok ini ditenggarai karena mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk melakukan perencanaan pajak secara agresif. Bahkan, HNWI menjadi pasar utama yang kedua untuk perencanaan pajak yang agresif. HNWI sendiri dapat diartikan sebagai orang-orang yang memiliki keunggulan dalam kekayaan dan pendapatan, hubungan sosial yang lebih baik, akses ke konsultan pajak yang lebih baik, akses yang lebih mudah pada lembaga permodalan di berbagai negara, dan aktivitas yang ruang lingkupnya mengglobal. HNWI memiliki sumber pendapatan yang luas yang tersebar secara internasional dengan struktur bisnis yang kompleks. HNWI memiliki bentuk investasi bisnis yang beragam, bahkan investasi tersebut tidak hanya ditanamkan di satu negara, melainkan di beberapa negara, sehingga dari sisi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024