Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Relevan terhadap
(2) Penyesuaian terhadap faktor waktu dilakukan dengan mengacu pada faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai properti dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar properti, keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh. Perubahan nilai tanah dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan.
Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1307);
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN terkait:
dampak/hasil kebijakan dan keluaran dari Pinjaman Program sesuai dengan Paket Kebijakan; dan
manfaat ekonomi dan sosial, penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal, serta penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal dari Pinjaman Kegiatan sesuai dengan Kerangka Acuan Kegiatan.
(1a) PT SMI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN terkait:
perkembangan penyerapan atau realisasi pencairan pinjaman; dan
penyelesaian program dan/atau kegiatan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Pinjaman.
(1b) PT SMI menyampaikan laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap triwulanan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1b), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan secara semesteran kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum ...
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A.
Analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling sedikit meliputi:
produktivitas meliputi perbandingan antara keluaran yang dicapai ( output ) dengan sumber daya yang digunakan ( input ), peningkatan kualitas dan kuantitas layanan, target pendapatan, serta rasio sumber daya manusia;
efisiensi meliputi kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan keluaran ( output ) layanan, proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional, serta proporsi per jenis belanja;
inovasi meliputi adanya ide/gagasan untuk meningkatkan layanan utama dan penunjang, optimalisasi aset, penggunaan teknologi informasi, serta modernisasi BLU; dan
keselarasan/kesesuaian meliputi kesesuaian dengan RSB, kesesuaian dengan indikator kinerja ( key performance indicators ) BLU, dan prioritas pembangunan.
Dalam melakukan analisis RBA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran serta dapat melibatkan Kementerian Negara/Lembaga dan/atau BLU.
Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi:
besaran target penerimaan negara bukan pajak BLU;
besaran rencana belanja; dan
informasi kesesuaian indikator kinerja ( key performance indicators ) BLU dengan RSB dan prioritas pembangunan.
Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan BLU, serta dijadikan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran BLU termasuk penentuan target penerimaan negara bukan pajak BLU.
Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 48 dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan, hasil per investasi dana, dan/atau kebijakan Pemerintah.
(3a) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi;
hubungan atau perjanjian internasional;
perlindungan kesejahteraan masyarakat;
peningkatan kegiatan ekonomi nasional;
program pembangunan nasional;
pengelolaan keuangan negara; dan/atau
arahan presiden.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/atau
tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BLU menyusun RSB 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau surat Menteri/ Pimpinan Lembaga mengenai kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga untuk periode RSB yang akan disusun.
RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
keterkaitan dengan rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga;
visi, misi, program, sasaran strategis;
evaluasi pelaksanaan RSB sebelumnya;
analisis strategis bisnis BLU; dan
RSB yang dirinci 5 (lima) tahun dan indikator kinerja yang terukur.
Format RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pemimpin BLU menyampaikan RSB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya periode RSB sebelumnya.
Dalam hal terjadi perubahan Rencana Strategis dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga yang berdampak pada RSB dan/atau kondisi yang menyebabkan perlunya penyesuaian target capaian dalam RSB, Pemimpin BLU melakukan revisi RSB dimaksud paling lama 2 (dua) bulan sejak perubahan rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga.
Revisi RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, revisi RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pemimpin BLU menyampaikan RSB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya RSB yang telah direvisi.
Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ketentuan ayat (8) Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat
Relevan terhadap
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Untuk penetapan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan:
kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau
data dan informasi pendukung lainnya.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin per jenis KUR sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR;
mulai berlakunya besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin; dan/atau
batas akhir berlakunya besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin pada Keputusan Menteri sebelumnya.
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat;
bahwa dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, terdapat perluasan cakupan penyalur dan skema penyaluran kredit usaha rakyat melalui skema syariah dengan pemberian fasilitas subsidi marjin;
bahwa untuk mengakomodir perluasan cakupan penyalur dan skema penyaluran kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap tata cara pelaksanaan subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat;
Dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dialokasikan dalam APBN.
Setiap awal tahun anggaran, KPA menyusun indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin tahun anggaran berikutnya berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi Bagian Anggaran BUN.
Indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan:
perkiraan Baki Debet KUR pada tahun anggaran berikutnya;
plafon penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan untuk masing-masing Penyalur KUR;
perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin pada periode tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
data/dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
KPA menyampaikan indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi PA atas anggaran belanja subsidi.
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penye ...
Relevan terhadap
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:
proyek yang akan dibiayai;
nilai pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi telah menyatakan minatnya untuk memberikan pembiayaan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah;
alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam Permohonan Penjaminan Pemerintah.
Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai;
dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa Indonesia yang menunjukkan bahwa proyek yang akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial;
PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT PLN (Persero) dan pembiayaan ditujukan untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
profil calon Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi Energi;
salinan surat pernyataan minat dari Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi Energi;
indikasi syarat dan ketentuan pembiayaan;
rancangan Perjanjian Pembiayaan atau rancangan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi;
analisis manfaat Penjaminan Pemerintah;
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
rencana peruntukan pembiayaan;
rencana sumber dana pelunasan pembiayaan;
dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar;
rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai rencana pembiayaan; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan rancangan Dokumen Penjaminan yang diusulkan oleh Lembaga Keuangan Internasional.
Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
proyek yang akan dibiayai dengan pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
daftar Badan Usaha yang akan memperoleh penerusan pembiayaan; dan
uraian mekanisme penerusan pembiayaan. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penjaminan Pemerintah
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI, dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka permohonan pemeringkatan Obligasi/Sukuk ( rating ) dari BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada lembaga pemeringkat ( rating agency ); dan
dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan tanpa melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka pelaksanaan penawaran awal ( bookbuilding ) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi/Sukuk.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
proyek yang akan dibiayai;
nilai Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
tenor Obligasi/Sukuk;
alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam Permohonan Penjaminan Pemerintah.
Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai;
dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa Indonesia yang menunjukkan bahwa proyek yang akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial;
indikasi struktur Obligasi/Sukuk yang paling sedikit memuat:
nilai Obligasi/Sukuk;
jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
tenor Obligasi/Sukuk; dan
indikasi kisaran bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis dari Obligasi/Sukuk;
PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT PLN (Persero) dan Obligasi/Sukuk ditujukan untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
perjanjian atau rancangan Perjanjian Perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal Obligasi/Sukuk diterbitkan melalui penawaran umum;
perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
analisis manfaat Penjaminan Pemerintah;
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor;
rencana peruntukan dana penerbitan Obligasi/Sukuk;
rencana sumber dana pelunasan Obligasi/Sukuk;
dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar;
rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai rencana penerbitan Obligasi/Sukuk; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
proyek yang akan dibiayai dengan Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
daftar Badan Usaha yang akan memperoleh penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang diterbitkan; dan
uraian mekanisme penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang diterbitkan. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penjaminan Pemerintah
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program P ...
Relevan terhadap 1 lainnya
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN.
Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Mil ...
Relevan terhadap
PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada BUMN dan/atau Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal tidak dapat diselesaikan dengan cara Penjadwalan Kembali, Perubahan Persyaratan, dan/atau Debt to Asset Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c;
dapat dilakukan atas sebagian maupun seluruh kewajiban pokok; dan
diberikan untuk Perjanjian Pinjaman RDI dan/atau Perjanjian PPLN dengan perjanjian pinjaman luar negeri yang sudah tidak aktif.
PMN yang berasal dari konversi kewajiban non pokok menjadi kewajiban pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, perbaikan kinerja, dan organisasi BUMN/Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
merupakan kebijakan yang berdampak nasional dan strategis;
ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden; dan
dilampiri kajian dari Kementerian BUMN mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, perbaikan kinerja, dan organisasi BUMN/Perseroan.
Dalam hal PMN dilakukan atas sebagian kewajiban pokok, sisa kewajiban pokok diselesaikan melalui cara Penjadwalan Kembali, Perubahan Persyaratan, dan/atau Debt to Asset Swap .
Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan ...
Relevan terhadap
Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian subsidi atas Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat melakukan kebijakan peningkatan belanja subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan.
Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula sebagai berikut:
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan ∆PNBP MIGAS = Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target RPNBP MIGAS = Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target TPNBP MIGAS = Target PNBP Migas yang dibagihasilkan b. Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg ∆Subsidi = Peningkatan belanja subsidi RSubsidi = Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi) TSubsidi = Target belanja subsidi c. Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan PSubsidi = Nilai pembebanan ∆Subsidi = Nilai peningkatan belanja subsidi T% = Persentase pembebanan ≤20% ∆PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS - TPNBP MIGAS ∆Subsidi = RSubsidi - TSubsidi Psubsidi = ∆Subsidi x T% (5) Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, maka pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian/tidak menggunakan seluruh kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.
bahwa pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi bahan bakar minyak dan _liquified petroleum gas; _ b. bahwa untuk memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan;
Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan untuk mendukung pelaksanaan modalitas penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional agar lebih optimal;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan menggunakan skema penempatan sejumlah dana pada bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Penempatan uang negara pada bank umum mitra yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 658):
merupakan penempatan dana dalam rangka Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor, 43 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoR 6542);
sebagai bagian dari Penempatan Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penempatan uang negara dimaksud; dan
dilakukan reklasifikasi pencatatan menjadi Penempatan Dana berdasarkan Program PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO).
Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Program PEN;
melakukan analisis kondisi pasar keuangan, likuiditas perbankan, dan risiko perbankan; dan
menetapkan limit dan rekomendasi terhadap jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga.
Hasil Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dalam Berita Acara. Paragraf 3 Metode Penempatan Dana