Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, analisis sensitivitas dampak ekonomi makro terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengelolaan data dan model dampak ekonomi makro dalam penyusunan dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran penerimaan perpajakan, hibah, sensitivitas perpajakan, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model penerimaan perpajakan dan hibah dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sensitivitas Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pemantauan dan evaluasi atau pemantauan dini Anggaran .. Pendapatan dan Belanja Negara, dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya dalam Proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keperluan penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tu gas melaksanakan peny1apan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan in ternasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan dan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan outline konsep Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara dan kerangka penganggaran jangka menengah;
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah;
penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro;
penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negen dan internasional, asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pendapatan negara, serta pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah- langkah kebijakan fiskal;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, serta analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah;
penyiapan bahan pengelolaan makro dan Pendapatan penyusunan analisis dan Belanja ekonomi makro; data ekonomi dampak Anggaran Negara terhadap h. penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk resource 1. envelope dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I dan Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester II, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, serta pemantauan realisasi \ dan perkiraan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunan; dan penyiapan bah an pemantauan dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan ^jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 1 2 3 4 5 6. Penerimaan 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, ^jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. 10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negaraflembaga dan Bendahara Umum Negara. 11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara. 13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. 14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus. 15. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 16. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 17. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 18. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana 19. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 20. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otopomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dilakukan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 2I. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. 22. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa atau sebutan lain yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 23. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan. 25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 27. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. 28. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 29. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari ApBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara. 31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat pMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Investasi 32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar- besarnya kemakmuran ralgrat. 33. Dana Bergulir adalah dana yang diketola oreh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. 34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oreh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. 35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus dalam hal kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama. 36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri. 37 - Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan uptuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang. 38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
Pemberian 39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, danf atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. 4L. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. 42. Tahun Anggaran 2022 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.7 14.155.7 19.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
anggaran Belanja Pemerintah Pusa! dan b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Pasal 8 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rpl.944.542.254.71 1.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ^program ^pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp4.823.992.124.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua ^juta seratus dua puluh empat ribu rupiah). (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (41 Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat ^(21, dan ayat ^(3), berorientasi pada keluaran (outputl dan hasil (outcomel, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 9 (1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp769.613.465.130.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima ^juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa. (21 Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf a direncanakan sebesar Rp70 1.6 ^1 3.465. 130.000,00 (tutuh ratus satu triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima ^juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Dana a. Dana Perimbangan;
DID; dan
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah I stimewa Yograkarta. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp68.0O0.00O.OOO.OOO,OO (enam puluh delapan triliun rupiah). (41 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. (5) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota. (6) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. (71 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa dan dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa sedap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal l0 lana ^Perimbangan ^sebagaimana ^dimaksud ^dalam pasal ^9 ^ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp672.g5T.2o1 560.000,00 (elaT ratus tujuh puluh dua triliun delapan ratus lima puiuh tujuh miliar dua ratus satu juta lima raius enam puluh ribu rupiah), terdiri atas:
dana transfer umum; dan
dana transfer khusus. Pasal 1 1 (1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp483.263.358.494.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tigaratu. tirn" puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
DBH; dan
DAU. (2) D,BH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp105.263.359.494.000,00 (seratus lima triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puturr empat ribu rupiah), terdiri atas: DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp97.363.358.494.000,00 (sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima p.uluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak sebesar Rp53.857 .O4T .T2O.0OO,OO (lima puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar empat puluh tujuh juta tujuli ratus dua puluh ribu rupiah); dan a b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp7.9OO.OOO.OOO.OO0,O0 (tujuh triliun sembilan ratus miliar rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak sebesar Rp5.398.T5O.499.000,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp2.501.249.5O1.000,00 (dua triliun lima ratus satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus satu ribu rupiah). (3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a angka 1 terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan;
Pajak Penghasilan ^pasal 2I, pasal 25, dan pasal 29 Wajib Pajak Orang ^pribadi Dalam Negeri; dan
Cukai Hasil Tembakau. (41 DBH sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a angka 2 terdiri atas:
minyak bumi dan gas bumi;
mineral dan batubara;
kehutanan;
perikanan; dan
panas bumi. (5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memerhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir. (6) Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2o2l ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2o2r aari taptran hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat tahun 2o2l yang diketuarkan oleh Badan pemeriksa Keuangan.
Dalam (7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2L, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. (8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
pembangunan dan pengelolaan hasil hutan ka5ru, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; , d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
operasionalisasi Kesatuan Perrgelolaan Hutan;
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
perlindungan dan pengamanan hutan;
pengembangan perbenihan tanaman hutan;
penyuluhan kehutanan; dan/atau
strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (9) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Penerimaan b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
penyuluhan lingkungan hidup;
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (10) Dalam hal realisasi penerimaan negara ^'r"rr* dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2022, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
DAU (11) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,so/o (dua puluh delapan koma lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto atau direncanakan _sebesar Rp37g.o00.ooo.ooo.oo0,o0 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun rupiah).
Pagu DAU Nasional dalam APBN dapat disesuaikan mengikuti perubahan pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan oleh Pemerintah atau sesuai dengan t<eui.lat<ai yang ditetapkan oleh pemerintah. (13) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dialokasikan berdasarkan formula Alokasi Dasar dan celah Fiskal. (14) Perhitungan Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (13) mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur sipil Negara pada instansi Daeiah, i.rr1".r" formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah, kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas. (15) Pendapatan Dalam Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan pNBp, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU. (16) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma satu persen) dan 8s,gyo (delapan puruh lima koma sembilan persen). (17) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian secara proporsional alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan memerhatikan alokasi tahun sebelumnya sehingga alokasi antardaerah lebih merata. (18) Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen; untuk mendukun[ program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam .angka meningliatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiJkinan, mengurangi kesenj angan penyediaan layanan publik antardaer.h, d"-r, mendukung pembangunan sumber daya manusia bidang Pendidikan.
Tata (19) Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (71dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (20) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (221 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (18) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 12 (1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp189.593.843.066.O00,00 (seratus delapan puluh sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
DAK fisik; dan
DAK nonfisik. (2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memerhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
DAK f,rsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp6o.874.o0o.ooo.0oo,0o (elnam puluh triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar rupiah), mencakup DAK fisik reguler dan DAK fisik penugasan, terdiri atas:
bidang pendidikan sebesar Rp18.34g.532.g16.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan r"t.," tujuh puluh enam ribu rupiah);
bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp15.774.280.058.000,00 (lima belas triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah);
bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp753.233.579.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp135.323.340.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
bidang pertanian sebesar Rp2.2O0.O0O.OOO.0OO,O0 (dua triliun dua ratus miliar rupiah);
bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1. 134.884.349.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus delapan puturr empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
bidang pariwisata sebesar Rpa31.9g1.642.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar derapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah);
bidang jalan sebesar Rp12.165.166.g17.000,00 ,(dua belas triliun seratus enam puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
bidang air minum sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
bidang sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
bidang irigasi sebesar Rpl.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
bidang lingkungan hidup sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang kehutanan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang perdagangan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
bidang transportasi perdesaan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
bidang transportasi perairan sebesar Rp530.697.339.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). (41 DAK fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional, terdiri atas:
tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah;
tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan
tema peningkatan koriektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (5) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. (71 Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping. (8) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp128.719.843.066.000,00 (seratus dua puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.108.304.830.000,00 (lima puluh empat triliun seratus delapan miliar tiga ratus empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.254.851.290.000,00 (empat triliun dua ratus lima puluh empat miliar delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sebesar RpS1 .99O.474.366.000,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar empat ratus tujuh putuh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sebesar Rp1.684.280.000.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah); , e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp12.692.9OO.000.000,O0 (dua belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah);
dana g. dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara (ASN) daerah di daerah khusus sebesar Rp1.651.287.600.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rpl.022.244.980.000,00 (satu triliun dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp167.600.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp127.9O0.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah);
dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah);
dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah);
dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan
dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp150.000.0OO.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 13 (1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah). (21 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah. (3) DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2022. (41 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mendukung program prioritas nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 14 (1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp21.756.263.570.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus; dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. (21 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.436.263.570.000,00 (dua puluh triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.505.000.000.000,00 (delapan triliun lima ratus lima miliar rupiah), yang pembagian besarannya kepada masing-masing provinsi ditetapkan dalam Peraturan Presiden. b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.560.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus enam puluh miliar rupiah); dan
DTI c. DTI sebesar Rp4.371.263.570.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pembagian besarannya kepada masing- masing Provinsi ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan. (41 Pembagian Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sebagai berikut:
pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah;
pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah provinsi; dan
pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah provinsi. (5) Pembagian Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pembagian antarkabupaten I kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berdasarkan variabel:
jumlah Orang Asli Papua;
^jumlah penduduk;
luas wilayah darat dan lau! d. jumlah kabupaten/kota, distrik dan kampung/desa/ kelurahan;
Indeks Kesulitan Geograhs;
Indeks Kemahalan Konstruksi;
Indeks g. Indeks Pembangunan Manusia; dan
Indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tersedia, pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pembagian antarkabupaten I kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c menggunakan data variabel yang tersedia. (7) Pembagian Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b berdasarkan belanja urusan dan kewenangan tertentu antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian provinsi sebesar persentase tertentu dari pagu dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (8) Pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan sebagai berikut:
pembagian antarprovinsi yang dilakukan pemerintah berdasarkan persentase pembagian yang dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan memperhatian proporsi pembagian tahun sebelumnya;
pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan usulan provinsi yang mempertimbangkan kewenangan, prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah; dan
pembagian antarkabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan usulan Provinsi yang mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur. (9) Dana otonomi Khusus Provinsi Papua dan provinsi papua Barat sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu DAU Nasional, terdiri atas:
sebesar lo/o (satu persen) penggunaannya bersifat umum; dan
sebesar 1,25o/o (satu koma dua puluh lima persen) penggunaan sudah ditentukan berdasarkan kinerja yang diarahkan untuk mendanai pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (10) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib men5rusun rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan rencana penggunaan DTI sesuai dengan peruntukan. (11) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Pemerintah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. (12) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Pemerintah. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Otonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal L2, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden. (21 Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
dilakukan c. dilakukan berdasarkan kinerja ^pelaksanaan; dan
dapat dilakukan penundaan dan/atau ^pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi ^paling sedikit anggaran untuk mendukung ^pembangunan ^sumber daya manusia dan pendanaan ^program ^pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 11 ayat (18), anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ^peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16 (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp206.963.748.116.000,00 ^(dua ratus enam triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan ^juta seratus enam belas ribu rupiah). (21 Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, ^perubahan parameter, perubahan kebijakan, danlatau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 17 (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquifted Petroleum Gas (LPG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan.
Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang peiaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 7. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/ kota. 10. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan bupati/wali kota. 11. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 12. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 13. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 14. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. L6. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinar,. 17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang ^" menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk 18. Badan...pemungut retribusi tertentu. PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA 18. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 19. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan danlatau penguasaan kendaraan bermotor. 20. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 21. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 22. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. 23. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara perrnanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. 25. Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. 26. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. 27. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. 2a. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. 29. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. 30. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau ^jasa tertentu. 31. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. 32. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. 33. Jasa Perhotelan adalah ^jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Jasa Parkir adalah ^jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. 35. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah ^jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. 36. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. 37. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. 38. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. 39. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. 40. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. 41. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 42. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 43. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral 44. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara. 45. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 46. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia ma-rina, collocalia esanlanta, dan allocalia linchi. 47. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. 48. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 49. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 50. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 51. Nomor Pokok Wqiib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. 52. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA 53. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 54. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 55. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 56. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah. 57. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya ^jumlah pokok Pajak yang terutang. 58. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 59. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. 61. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. 62. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. 63. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 64. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 65. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, SUTAT Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 66. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 68. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD. 69. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. 70. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua ^jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak. 71. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 72. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi. 73. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak. 74. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah. 76. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 77. Jasa Umum adalah ^jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 78. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 79. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 80. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. 81. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 83. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1 Jenis Pajak Pasal 2 Jenis Pajak terdiri atas:
Pajak provinsi; dan
Pajak kabupaten/kota. Pasal 3 (1) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
PKB;
BBNKB;
PAB; dan
PAP. (21 Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
PBBKB;
Pajak Rokok; dan
Opsen Pajak MBLB. (3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
PBB-P2;
Pajak Reklame;
PAT;
Opsen PKB; dan
Opsen BBNKB. (41 Jenis Pajak kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Paj ak terdiri atas:
BPHTB;
PBJT atas:
Makanan dan/atau Minuman;
Tenaga Listrik;
Jasa Perhotelan;
Jasa Parkir; dan
Jasa Kesenian dan Hiburan;
Pajak MBLB; dan
Pajak Sarang Burung Walet. Paragraf 2 Masa Pajak dan Tahun Pajak Pasal 4 (l) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam I (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah. (21 Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untukjenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. (3) Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender. (41 Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkada. Paragraf 3 Pajak Provinsi Pasal 5 (1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan hasil perkalian nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. l2l ^Dasar ^pengenaan ^PKB, ^khusus ^untuk ^Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. (3) Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (4) Wilayah Pemungutan PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. Pasal 6 (1) Dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan peraturan gubernur. (21 Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor. (3) Wilayah Pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. Pasal 7 (1) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai jual Alat Berat.
Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. (3) Wilayah Pemungutan PAB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat. Pasal 8 (l) Dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan nilai perolehan Air Permukaan. (21 Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan. (3) Besarnya nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur. (41 Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. (5) Wilayah Pemungutan PAP yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada. (6) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Permukaan yang ditetapkan dengan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat. (71 Ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri. Pasal 9 (1) Dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan nilai jual bahan bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. (21 Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor. (3) Wilayah Pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor. Pasal 10 (1) Dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. (21 Saat terutang Pajak Rokok ditetapkan pada saat terjadinya Pemungutan cukai rokok terhadap pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. (3) Wilayah Pemungutan Pajak Rokok merupakan wilayah kepabeanan Indonesia. Paragraf 4 Pajak Kabupaten/ Kota Pasal 12 (l) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan NJOP. (21 NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. (3) Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. (41 Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. (5) Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang mempakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2. (6) Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut. Pasal 13 (1) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan paling rendah 207o (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (21 Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan:
kenaikan NJOP hasil penilaian;
bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/ kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perkada. Pasal 14 (1) Dasar pengena€rn Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan nilai sewa Reklame. (21 Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame. (3) Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Reklame. (41 Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar. Pasal 15 (1) Dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan nilai perolehan Air Tanah. (21 Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. (3) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Daerah provinsi diatur dengan peraturan gubernur.
Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Daerah kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/wali kota dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh gubernur. (5) Saat terutang PAT ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (6) Wilayah Pemungutan PAT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (7) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan dengan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai nilai perolehan Air Tanah. (8) Peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (7l., disusun dengan memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Pasal 16 (1) Dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d merupakan PKB terutang. (21 Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB. (3) Wilayah Pemungutan Opsen PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. Pasal 17 (1) Dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e merupakan BBNKB terutang. (21 Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB. (3) Wilayah Pemungutan Opsen BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. Pasal 18 (1) Dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi. (2) Saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; dan
pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang. (3) Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli. (4) Wilayah Pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada. Pasal 19 (1) Dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (41 huruf b merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
^jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dal/ atau Minuman;
nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (f) menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut. (3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan. (5) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:
pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. (6) Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. REPTTBLIK INDONESIA Pasal 20 (1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri. (2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
^jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar. (3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan:
kapasitas tersedia;
tingkat penggunaan listrik;
^jangka waktu pemakaian listrik; dan
harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. (4) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan. Pasal 2 I (l) Dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB. (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB. (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. (4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (5) Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang. (6) Wilayah Pemungutan Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB. Pasal 22 (l) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d merupakan nilai jual sarang Burung Walet. (21 Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet. (3) Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. (41 Wilayah Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. K tlilrIIl INDO Paragraf 5 Bagi Hasil Pajak Provinsi Pasal 23 (l) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) dan ayat (2) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
hasil penerimaan PAP dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar:
soy" (lima puluh persen) jika sumber air berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau
8Oo/o (delapan puluh persen) jika sumber air berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/ kota. b. hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada kabupaten/ kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). (21 Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/ kota. (3) Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan:
bagi hasil PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air;
bagi hasil PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi secara proporsional paling rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan
bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel jumlah penduduk kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan. (41 Penggunaan variabel lainnya selain variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c dalam menghitung besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota diatur dengan Perda provinsi. (5) Alokasi bagi hasil Pajak per kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan Perda provinsi mengenai bagi hasil Pajak. Pasal 24 (1) Penyaluran bagi hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas Daerah provinsi ke kas Daerah kabupaten/kota. (21 Penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya ^jangka waktu yang menjadi dasar penghitungan bagi hasil Pajak. (3) Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara Pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok. Paragraf 6 Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan Pasal 25 (1) Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf d, dialokasikan paling sedikit lOVo (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. (21 Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 2, dialokasikan paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan ^jalan umum. (3) Kegiatan penyediaan penerangan ^jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan ^jalan umum. (4) Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, baik bagian ^provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan ^paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum. (5) Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, dialokasikan paling sedikit ^1O% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota ^yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air ^Tanah, meliputi:
penanaman pohon;
pembuatan lubang atau sumur resapan;
pelestarian hutan atau ^pepohonan; dan
pengelolaan limbah.
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan Pajak tersebut. l7l ^Dalam ^hal ^Pemerintah Daerah ^tidak ^melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Retribusi Paragraf I Jenis Retribusi Pasal 26 (l) Jenis Retribusi terdiri atas:
Retribusi Jasa Umum;
Retribusi Jasa Usaha; dan
Retribusi Perizinan Tertentu. (21 Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi. (3) Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta. Paragraf 2 Retribusi Jasa Umum Pasal 27 (1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll huruf a, meliputi:
pelayanan kesehatan;
pelayanan kebersihan;
pelayanan parkir di tepi jalan umum;
pelayanan pasar; dan
pengendalian lalu lintas. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. (4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Perkada ditetapkan. (7) Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum. (8) Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum. Pasal 28 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi. Pasal 29 (1) Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri. (21 Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Pasal 30 Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pasal 32 (1) Pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (1) huruf e merupakan pengendalian atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh pengguna Kendaraan Bermotor. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian lalu lintas diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan. Pasa.l 33 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif hanya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai BLUD. Paragraf 3 Retribusi Jasa Usaha Pasal 34 (1) Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
pelayanan jasa kepelabuhanan;
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah masing- masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. (4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan. (71 Subjek Retribusi Jasa Usaha mempakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha. (8) Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha. Pasal 35 Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 36 (1) Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ( I ) huruf b merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. (21 Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tempat yang disewa oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan. Pasal 37 Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pasal 38 Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pasal 39 Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pasal 40 Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (l) huruf f merupakan pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pasal 41 Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pasal 42 Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf h merupakan pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pasal 43 Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i merupakan penjualan hasil produksi usaha Daerah oleh Pemerintah Daerah. Pasal 44 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha untuk memperoleh keuntungan yang layak. (21 Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. (3) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai BLUD. Paragraf 4 Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 45 (1) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) huruf c meliputi:
persetujuan Bangunan gedung;
penggunaan tenaga kerja asing; dan
pengelolaan pertambangan rakyat. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu. (41 Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizir,an Tertentu. Pasal 46 (1) Pelayanan pemberian izin persetujuan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan persetujuan Bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yaitu pemberian izin persetujuan Bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan. Pasal 47 (1) Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan tenaga keda asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Pasal 48 (1) Pelayanan pengelolaan pertambangan ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan ralgrat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Pasal 49 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. (21 Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Khusus untuk pelayanan persetujuan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (ll, biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan gedung. (4) Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. (5) Khusus untuk pelayanan pemberian izin pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), biaya pengelolaan pertambangan ralgrat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada kementerian di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pasal 50 (1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (21 Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai BLUD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perkada. >
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Penjelasan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajak ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 89 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020 “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”; 3) Pungutan negara terhadap barang impor berdasarkan Undang- Undang ini adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 12, pasal 19, pasal 22, pasal 23B, dan pasal 23C; 4) Dan konsep tentang Bea Keluar diatur dalam Pasal 1 angka 15a dan Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 angka 15a: “Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang- undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor”; Pasal 2A: “Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”; 5) Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pungutan negara terhadap barang impor yang diatur di dalam Undang- Undang Kepabeanan disebut dengan istilah Bea Masuk, sedangkan terhadap barang ekspor dikenakan Bea Keluar; 6) Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat ditegaskan bahwa sumber pendapatan pajak perdagangan internasional hanya diperoleh dari semua pendapatan Bea Masuk dan Bea Keluar; 7) Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pungutan negara berdasarkan Undang- Undang ini adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 12, pasal 19, pasal 22, pasal 23B, dan pasal 23C Undang-Undang Kepabeanan; 8) Selanjutnya, dalam hal Bea Masuk, Undang-Undang Kepabeanan sendiri mengenal beberapa jenis Bea Masuk dan meletakkan pengaturannya pada beberapa Pasal, yaitu Pasal 12 ayat (1), Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 89
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 2. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. 3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. 4. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 8. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Kegiatan.
Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. 10. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK. 1 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 12. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 13. Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak. 14. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, desain, formula atau proses, merek dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. 15. Barang Konsumsi adalah baranglbahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK. 16. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 18. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu diZona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan. 19. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 20. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 21. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. 22. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 23. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. 24. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
Persetujuan 25. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 26. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 27. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 28. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 29. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 30. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. 31. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Pejabat 32. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian. 33. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal. 34. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah Indonesia. 35. Visa Tinggal Terbatas adalah Visa bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniwan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan/atau orang tua bagi istri dan/atau anak sah dari seorang warga negara Indonesia. 36. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia. 37. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. 38. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan.
Rencana 39. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan. 40. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan KEK meliputi:
lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha;
pengusulan pembentukan KEK;
penetapan KEK;
pembangunan dan pengoperasian KEK;
kelembagaan KEK;
pengelolaan KEK; dan
fasilitas dan kemudahan. (21 Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
lalu lintas barang;
ketenagakerjaan;
keimigrasian;
pertanahan dan tata ruang;
Perizinan Berusaha; dan/atau
fasilitas dan kemudahan lainnya.
Pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha pengelola, Administrator KEK, Dewan Kawasan, dan Dewan Nasional. Bagian Kedua Badan Usaha Pengelola Pasal 64 (1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. (21 Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
koperasi;
badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
badan PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA badan usaha patungan; atau badan layanan umum. (3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi. Pasal 65 (1) Untuk KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
pengelolaan barang milik negaraf daerah; atau
kerja sama pemerintah dan badan usaha. (2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan barang milik negaraf daerah, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional dapat menugaskan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagai Badan Usaha pengelola. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyertaan modal daerah f negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 66 (1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: e f.
lingkup a. lingkup pekerjaan;
jangka waktu;
standar kinerja pelayanan;
sanksi;
pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
manajemen operasional KEK;
pengakhiran perjanjian;
pertanggungjawaban terhadap barang milik negaraldaerah; dan
serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupatenlkota setelah kerja sama pengelolaan berakhir. (3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah yang bersangkutan, tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Evaluasi Pengelolaan KEK Pasal 67 (1) Administrator KEK melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan. (2) Dewan Nasional melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada:
Administrator KEK; dan
Dewan Kawasan. Pasal 68 Hasil evaluasi Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) ditindaklanjuti oleh Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk pengendalian operasional KEK. Pasal 69 (1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan dan Administrator KEK terkait upaya perbaikan operasionalisasi KEK. (2) Berdasarkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
memberikan arahan kepada Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
melakukan b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, dapat berupa:
pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1);
perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (5); atau
pengusulan pencabutan penetapan KEK. (41 Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
dinyatakan pailit;
melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perizinan Berusaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
mengajukan permohonan berhenti sebagai Badan Usaha pengelola. (5) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau
melakukan b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perrzinan Berusaha danizin lain yang diberikan. (6) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:
tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (41atau ayat (5);
terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
terjadi pelanggaran hukum di KEK. Pasal 70 (1) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten f kota, atau Dewan Nasional/kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola. (2) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator KEK. BAB VIII FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK Pasal 71 (1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
perpajakan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
lalu lintas barang;
ketenagakerjaan;
keimigrasian;
pertanahan dan tata ruang;
Perizinan Berusaha; dan/atau
fasilitas dan kemudahan lainnya. (2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 72 (1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai Kegiatan Utama di KEK. (2) Kegiatan usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Kegiatan Lainnya. BAB IX FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI Bagian Kesatu Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan Kemudahan Pasal 73 (1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) huruf a berupa:
Pajak Penghasilan;
Pajak b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
Cukai. (2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk Bea Masuk anti dumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. (3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat:
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun danf atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya; dan
memiliki Perizinan Berusaha. (4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang; dan
memiliki Perizinan Berusaha. (5) Administrator KEK dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
Ketentuan .
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 74 Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi (IT inuentory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Bagian Kedua Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan Pasal 75 (1) Badan Usaha danf atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. (21 Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 76 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 77 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 78 (1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:
pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar loyo (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun. (2) Ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 99 Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan:
pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah. Bagian Keenam Pajak Daerah Pasal 100 (1) Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (2) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan. (3) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 5oo/o (lima puluh persen) dan paling tinggi looo/o (seratus persen). (41 Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB X FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG Pasal 101 (1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor. (2) Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor. (4) Bagi barang yang membahayakan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di KEK. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai belum diberlakukannya ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (6) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi secara nasional. Pasal 102 (1) Barang asal impor untuk dipakai di KEK belum diberlakukan kewajiban standar nasional Indonesia. (2) Barang yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 103 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai instansi penerbit surat keterangan asal. (21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi dengan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 104 (1) Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP. (2) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota. BAB XI FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN Bagian Kesatu Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 105 (1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; dan
untuk tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Pengesahan (3) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; dan
tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Pasal 106 Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 107 Tata cara permohonan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus Pasal 1O8 (1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama tripartit khusus di KEK. (2) Lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
melakukan a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Pasal 109 (1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus terdiri atas unsur:
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
serikat pekerja/serikat buruh; dan
asosiasi pengusaha. (2) Unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK. Pasal 1 10 Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 1 1 1 Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Pasal 1 12 (1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia; 70 sehat ^jasmani dan rohani;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat;
aparatur sipil negara di lingkungan organisasi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
anggota atau pengururs serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/ serikat buruh; dan
anggota atau pengurlls asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha. (21 Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. Pasal 1 13 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan. Pasal 1 14 (1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1);
mengundurkan diri; b c meninggal c. meninggal dunia;
selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 1 15 Penggantian anggota lembaga kerja sarna tripartit khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL4 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan. Pasal 1 16 (1) Dalam hal anggota lembaga kerja sama tripartit khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. (2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada gubernur. Pasal 1 17 Susunan keanggotaan lembaga kerja sarna tripartit khusus terdiri atas:
ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur;
3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK;
anggota unsur Pemerintah Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
anggota unsur Pemerintah Daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj aan kabupate n I kota;
anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 1 18 (1) Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berjumlah 9 (sembilan) orang. (21 Dalam menetapkan Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha.
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orang. Pasal 1 19 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2), lembaga kerja sama tripartit khusus dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris lembaga kerja sama tripartit khusus. (3) Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh sekretariat Dewan Kawasan. Pasal 12O (1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, lembaga kerja sama tripartit khusus dapat membentuk Badan Pekerja. (2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota lembaga kerja sama tripartit khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 121 (1) Lembaga kerja sarna tripartit khusus mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal diperlukan, lembaga keda sama tripartit khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam sidang lembaga kerja sama tripartit khusus. (3) Pelaksanaan sidang lembaga kerja sama tripartit khusus dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. (4) Tata kerja lembaga kerja sama tripartit khusus ditetapkan oleh Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 122 (1) Lembaga kerja sama tripartit khusus berkoordinasi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional untuk melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga kerja sama tripartit khusus yang bersifat arahan dan konsultatif. (2) Lembaga kerja sama tripartit khusus dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif. (3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas lembaga kerja sarna tripartit khusus dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah. Bagian Ketiga Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Pasal 123 (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh. (21 Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Pasal 124 . Pasal 124 (1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB XII FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. ...
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA I.AMPIRAN I UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 8 TAHUN 2OL7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2OL6 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017 RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2OI7 I 1.1 t.2 t.2.t r.2.t.t t.2.t.2 t.2.2 t.2.2.L t.2.2.1.1 t.2.2.1.2 r.2.2.1.2.1 r.2.2.t.2.1.1 ALOITASI PEIIBIAYAAIV ANGGARAN Pembiayaan Utang Surat Berharga Negara (Neto) Pinjaman (Neto) Pinjaman Dalam Negeri (Neto) Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (Bruto) Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri Pinjaman Luar Negeri (Neto) Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) Pinjaman Tunai Pinjaman Kegiatan Pinjaman Kegiatan Pemerintah Fusat Pinjaman Kegiatan Kementerian Negara/L,embaga Semula (Ribuan Rupiah) 930.L67.788.571 384.690.492.775 399.992.s86.000 -15.302.093.225 1.486.800.000 2.500.000.000 -1.013.200.000 -16.788.893.225 48.293.t74.O75 13.300.000.000 34.993.t74.O75 24.92t.745.787 23.905.48 r.787 MenJadl (Ribuan Rupiah) 997.235.750.105 46t.343.622.876 467.3t4.304.000 -5.970.681.125 r.733.027.719 2.500.000.000 -766.972.281 -7.703.708.844 s7.soo.276.256 20.100.000.000 37.400.276.256 29.684.L7A.989 27.208.54A.900 t.2.2.t.2.t.2 1..2.2.r.2.r.2 t.2.2.1.2.2 t.2.2.2 2 2.1 2.t.r 2.1.2 2.r.3 2.t.4 2.1.5 2.2 2.2.r 2.2.2 2.3 2.3.1 2.3.1. I 2.3.r.2 2.3.r.3 2.3.t.4 2.3.2 2.3.3 2.3.4 Pinjaman Kegiatan Diterushibahkan Pinjaman Kegiatan kepada BUMN/ Pemda Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri Pembiayaan Investasi Investasi Kepada BUMN PMN kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PMN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) PMN kepada PT Djakarta Lloyd (Persero) Investasi Kepada Lembaga/ Badan Lainnya PMN kepada l.embaga Pembiayaan Ekspor Indonesia PMN kepada BPJS Kesehatan untuk Program DJS Kesehatan Investasi Kepada BLU Dana Bergulir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kmbaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Pusat Investasi Pemerintah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Pusat Investasi Pemerintah 1.016.264.000 to.o7r.428.288 -65.082.067.300 -47.4AA.928.936 -4.000.000.000 - 1.000.000.000 - l'OOO.O00.000 -2.000.000.000 0 0 -6.800.000.000 -3.200.000.000 -3.600.000.000 -34.700.000.000 -10.700.000.000 -9.700.000.000 -500.000.000 -500.000.000 0 -2.500.ooo.ooo -20.ooo.ooo.ooo - 1.500.000.000 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2.475.630.O89 7.716.O97.267 -6s.203.985.100 -59.733.761.381 -6.379.318,092 - 1,000.000.000 - 1.000.000.000 -2.000.000.000 -2.000.000.000 -379.318.092 -3.200.000.000 -3.200.000.000 -48.150.560.000 -5.600.000.000 -3.100.000.000 -500.000.000 -500.000.000 -1.500.000.000 - 10.500.ooo.ooo -32.050.560.O00 2.4 2.4 2.4.1 2.4.2 2.4.3 2.4.4 2,4.5 3 3.1 3.1.1 3.1.1.1 3.1.t.2 4 5 5.1 Investasi kepada Organisasi/ [e mbaga Keuangan Internasional/Badan Usaha Internasional Islamic Development Bank (lDB) The Islamic Corporation for the Development of Private Sector (lCD) Internationai Fund for Agricultural Development (IFAD) International Development Association (IDA) Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Penbcrlan Pinjanatr Pinjaman kepada BUMN/Pemdal l.embaga / Badan Lainnya Pinjaman kepada BUMN/Pemda (Neto) Pinjaman kepada BUMN/Pemda (Bruto) Penerimaan cicilan pengembalian pinjaman kepada BUMN/Pemda Kerqilbar Penjamlaan Peobiayaan Lalnnya Hasil Pengelolaan Aset -1.988.928.936 -75.923.436 -41.030.500 -39.900.000 -44.289.OOO -t.787.786.OOO -6.409.651.26a -6.409.651.268 -6.409.65t.268 -LO.O7 1.428.288 3.66t.777.O20 -924.L24.OOO 300.ooo.ooo 300.000.000 -2.003.883.289 -76.494.289 -41.339.000 -40.200.000 -44.622.OOO - 1.801.228.000 -3.668.737.389 -3.668.737.3a9 -3.668.737.389 -7 .716.097 .267 4.047.359.878 -1.O05.374.OOO 300.ooo.000 300.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan undangal, Djaman LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ANGGAMN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGAM TAHUN ANGGARAN 2017 POSTUR APBN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2017 A. B.
D. E. PEI|DAPATAI{ ITFEARA I. PENERIMAAN DAL,AM NEGERI 1. PENERIMAANPERPAJAKAN 2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK II. PENERIMAAN HIBAH BEI"AI{JA ITEICARA I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT II. TMNSFER KE DAERAH DAN DANA DESA I{ESEIUBAITGITI| PRIMER SI'RPLUs/ (DEFISITI AITGGARAX IA. AI % Defisit Atqgaran terhadap PDB PEUBIAYAAN ANGGARAIT (I + II+III+IV+V) I, PEMBIAYMN UTANG II. PEMBIAYAANINVESTASI III. PEMBERIAN PINJAMAN IV. KEWAJIBANPENJAMINAN V. PEMBIAYAAN LAIN}IYA Scmule (Ribuan Rupiah) r.750.283.380. r76 L.748.91O.7 18.574 1.498.871.646.935 250.039.071.639 | .372 .66r .602 2.O80.45L.L68.747 1.315.526.103.976 764.925.064.771 -r08.973.200.901 -330.167.7EE.571 -2,41 330.167.788.S71 344.690.492.775 -47.488.928.936 -6 .409 .65r .264 -924.r24.OOO 300.000.000 uedadi (Ribuan Rupiah) 1.736.060.149.91s t.732.952.O11.O24 1.472.709.46t.675 260.242.149.353 3.I08.138.887 2.133.295.900.O20 | .366 .956 .572 .312 7 66.339.327 .708 -t7a.o39.407.L67 -397.235.750.1O5 -, ^o,) 397.235.750.rO5 46r.343.622.875 -59.733.761.381 -3.664.737 349 - 1.005.374.000 300.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perekonomian, Hukum dan undangan, Djaman
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
bersifat formalitas. Selain itu, Pemohon II juga banyak menerima pertanyaan dari Warga DKI Jakarta tentang nasib masa depan Jakarta pasca ibu kota dipindahkan. Pemohon II sebagai pembayar pajak mengungkapkan tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan sumbangsih pemikiran dalam pembahasan UU IKN, padahal pajak yang dibayarkan diinginkan agar dimanfaatkan secara benar, sementara ada potensi penggunaan anggaran yang cukup besar dalam pembangunan IKN yang diambil dari APBN yang berpotensi anggaran terhenti dan berdampak pada kerugian negara. 3. Bahwa Pemohon III dalam permohonan a quo mengkualifikasikan dirinya sebagai WNI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI periode 2020-2025 [vide bukti P-34] beranggapan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan UU IKN dan tidak transparan dalam mempublikasikan risalah-risalan sidang selama proses pembentukan UU 3/2022 menyebabkan Pemohon III tidak dapat mendapatkan informasi yang jelas, serta tidak pula memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dalam UU 3/2022 yang memiliki dampak tidak hanya pada masyarakat Kalimantan, namun juga terhadap masyarakat DKI Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Pemohon III, banyak mendapatkan pertanyaan dari para pengurus MUI untuk memberikan pertimbangan serta sikap yang harus diambil oleh MUI terutama terkait dengan hal-hal yang menyangkut urusan keagamaan. Hal tersebut tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon III yang telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945 di mana setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 4. Bahwa Pemohon IV mengkualifikasikan dirinya sebagai WNI dan tokoh agama yang memilili umat yang banyak di berbagai wilayah di Indonesia, di mana dalam hal Pembentukan UU IKN, menurut Pemohon IV prosesnya terburu-buru sehingga tidak membuka partisipasi publik secara maksimal dan bermakna, hanya bersifat formalitas mengundang pihak-pihak yang mendukung, tanpa mengundang dan mendengarkan pihak yang terdampak khususnya masyarakat Jakarta yang sangat terdampak ketika Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan. Demikian pula terhadap masyarakat Kalimantan yang sangat berpotensi terjadinya konflik horizontal di lapangan akibat adanya shock culture , ketimpangan lapangan pekerjaan antara pendatang dan masyarakat asli
pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN merupakan hal yang lazim dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tanggal 7 Desember 2021 pukul 19.39 WIB, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyampaikan sebagai berikut: “ Dalam hal pembiayaan Pemerintah memastikan tidak mengurangi dan apalagi menggerus sosial transfer yang telah dan akan dialokasikan ke depan. Pemerintah telah menghitung kebutuhan pendanaan jangka menengah melalui APBN, Pemerintah juga akan memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia blended finance, skema KPBU, financial model yang marketable sehingga meminimalkan beban APBN .” ( vide Lampiran 10. hlm. 9) Berdasarkan uraian tersebut, maka anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional sama sekali tidak berkurang bahkan tidak terganggu dengan pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara Nusantara. Pemerintah telah memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan dengan skema pendanaan yang menggunakan analisis value for money dengan mengedepankan manfaat sosial-ekonomi dari biaya yang akan dikeluarkan agar APBN tidak banyak terbebani. Dengan demikian, maka dalil Para Pemohon yang menganggap memiliki kedudukan hukum karena memiliki kepentingan terhadap keselamatan dalam keadaan darurat Kesehatan masyarakat akibat Covid-19 adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya merupakan kekhawatiran Para Pemohon. 6. Terkait dengan adanya pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) UU IKN, DPR menerangkan bahwa pajak khusus dan pungutan khusus tersebut berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara. Bahwa pajak dan pungutan khusus tersebut merupakan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan keuangan daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana pajak daerah dan retribusi yang berlaku di seluruh daerah. Para Pemohon Perkara 34 tidak menguraikan bahwa Para Pemohon Perkara
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran