Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. ...
Relevan terhadap
Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:
merupakan Wajib Pajak baru;
merupakan Industri Pionir;
mempunya1 rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
· menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal se bagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan l _r: _ www.jdih.kemenkeu.go.id f. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan:
dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pad a bursa ef ek di Indonesia.
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
Industri logam hulu;
Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
Industri permesinan yang menghasilkan mesm industri;
Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
Industri transportasi kelautan; dan/atau
dihapus;
Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Batasan nilai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech). (6) Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan nilai rencana penanaman modal baru kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) cl.an paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi persyaratan:
telah berproduksi secara komersial;
pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai: / r www.jdih.kemenkeu.go.id a. Tanggal saat mulai berproduksi secara komersial sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
Penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi secara komersial; dan
Kesesuaian bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam cakupan Industri Pionir.
Tata cara penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Relevan terhadap
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^9 ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp724.592.59O.224.000,00 (tujuh ratus dua ^puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar lima ^ratus sembilan puluh ^juta dua ratus dua puluh empat ribu ^rupiah), yang terdiri atas:
Dana Transfer Umum; dan
Dana Transfer Khusus. Pasal 1 1 (1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp524.223.746.621.000,00 (lima ratus dua puluh empat triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
DBH; dan
DBH; dan
DAU. (2) DBH sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^huruf ^a direncanakan sebesar ^Rp ^106.35O.163.929.000,00 ^(seratus enam triliun tiga ratus lima ^puluh miliar ^seratus ^enam puluh tiga juta sembilan ratus dua ^puluh ^sembilan ^ribu rupiah), yang terdiri atas:
DBH Pajak sebesar ^Rp52.438.615.165.000,00 ^(lima puluh dua triliun empat ratus tiga ^puluh ^delapan miliar enam ratus lima belas ^juta ^seratus ^enam ^puluh lima ribu rupiah); dan
DBH Sumber DaYa Alam sebesar Rp53.911.548.764.000,00 (lima ^puluh tiga ^triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus ^empat ^puluh delapan ^juta tujuh ratus enam ^puluh ^empat ^ribu rupiah). (3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(21 ^huruf ^a terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan;
Pajak Penghasilan Pasal 21, ^Pasal 25, ^dan ^Pasal ^29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam ^Negeri; ^dan c. Cukai Hasil Tembakau.
DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21huruf b terdiri atas:
minyak bumi dan ^gas burni;
mineral dan batubara;
kehutanan;
perikanan; dan
panas bumi. (5) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(21 untuk triwrrlan IV diprioritaskan untuk ^penyelesaian kurang bayar DBH sampai derigan Tahun ^Anggaran ^2Ol8 dengan memperhitungkan lebih bayar ^tahun-tahun sebelumnya.
Dalam hal masih tersedia ^pagu anggaran ^DBH ^setelah digunakan untuk ^penyelesaian ^kurang ^bayar ^sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sisa ^pagu ^anggaran ^tersebut dapat digunakan untuk ^penyaluran ^sebagian ^DBH triwulan IV tahun berjalan.
Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara ^penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang ^bayar ^DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 ^sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat ^(6) ^diatur ^dengan Peraturan Menteri Keuangan.
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(4) huruf c, khusus Dana Reboisasi ^yang ^sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota ^penghasil, ^mulai ^Tahun Anggaran 2Ol7 disalurkan ke ^provinsi ^penghasil ^dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi ^hutan dan lahan yang meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan;
monitoring;
evaluasi; dan
kegiatan pendukungnya. (9) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(8) meliputi:
perlindungan dan pengamanan hutan;
teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran ^hutan dan lahan;
pengembangan perbenihan;
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, pen5ruluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
pembinaan; dan/atau
pengawasan dan pengendalian.
^penggunaan DBH Cukai Hasil ^Tembakau ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) huruf ^c, ^DBH Minyak ^Bumi ^dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(4) ^huruf ^a dan DBH Kehutanan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(4) huruf c, diatur sebagai berikut:
Penerimaan DBH Cukai ^Hasil ^Tembakau, ^baik ^bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota ^dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana ^yang ^diatur dalam peraturan perundang-undangan ^mengenai cukai, dengan prioritas ^pada bidang ^kesehatan ^untuk mendukung program ^jaminan kesehatan ^nasional. b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan ^Gas ^Bumi, ^baik bagian provinsi maupun bagian ^kabupatenlkota digunakan sesuai kebutuhan dan ^prioritas ^daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan ^Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan ^Provinsi ^Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi ^yang ^merupakan bagian kabupatenfkota, baik ^yang disalurkan ^pada tahun 2016 maupun tahun-tahun ^sebelumnya ^yang masih terdapat di kas daerah dapat ^digunakan ^oleh organisasi perangkat daerah ^yang ditunjuk ^oleh bupati/wali kota untuk:
pengelolaan taman hutan raYa;
pencegahan dan penanggulangan ^kebakaran hutan; dan/atau
penanaman pohon pada daerah aliran ^sungai ^kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, ^dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan ^air.
Dalam hal realisasi penerimaan negara ^yang dibagihasilkan melebihi pagu ^penerimaan ^yang dianggarkan dalam tahun 2019, Pemerintah ^menyalurkan DBH berdasarkan realisasi ^penerimaan tersebut ^sesuai dengan kondisi keuangan negara.
DAU . (t2) (13) (14) (1s) DAU sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^huruf ^b, dialokasikan sebesar 28,05% ^(dua ^puluh ^delapan koma nol lima persen) dari Pendapatan Dalam ^Negeri ^neto ^atau direncanakan sebesar Rp417.873.582.692.000,00 ^(empat ratus tujuh belas triliun delapan ratus tujuh ^puluh ^tiga miliar lima ratus delapan puluh dua ^juta ^enam ^ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), ^yang ^terdiri ^atas:
DAU yang dialokasikan berdasarkan formula ^sebesar Rp414.873.582.692.000,00 (empat ratus ^empat ^belas triliun delapan ratus tujuh ^puluh tiga ^miliar ^lima ratus delapan puluh dua ^juta enam ratus ^sembilan ^puluh dua ribu rupiah); dan
DAU tambahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 ^(tiga triliun rupiah). Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana ^dimaksud pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi ^dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer ^Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupatenlkota ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o ^(empat ^belas ^koma satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima ^koma sembilan persen). Dalam rangka memperbaiki pemerataan ^kemampuan fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan ^penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk ^provinsi ^dan kabupaten/kota sebagai berikut:
penyesuaian ke atas untuk ^provinsi ^dan kabupaten/kota agar semua daerah mendapatkan kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan ^gaji pokok; dan
penyesuaian ke bawah untuk provinsi ^dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU melebihi kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu ^jauh.
DAU PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (16) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat ^(12) huruf ^a ^telah memperhitungkan kenaikan gaji, formasi CPNSD, ^gaji ^ke- 13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya. (17) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(l2l huruf b merupakan dukungan ^pendanaan bagi ^kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan ^pembangunan ^sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan ^pemberdayaan masyarakat kelurahan. (18) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I7) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. (20) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah. (21) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH Kehutarran dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan IVlenteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (22) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ^(10) huruf a dan penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk um um dengan penawaran harga secara tertulis dan/ a tau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. 2. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang. 3. Objek Lelang adalah Barang yang dilelang. 4. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. 5. Lelang Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan dijual dengan cara Lelang. 6. Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. 7. Lelang Noneksekusi Wajib yang selanjutnya disebut Lelang Noneksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang- undangan diharuskan melalui Lelang. 8. Lelang Noneksekusi Sukarela yang selanjutnya disebut Lelang Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. 9. Lelang Sukarela Terjadwal Khusus yang selanjutnya disebut Lelang Terjadwal Khusus adalah Lelang Sukarela atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin, dan terencana. 10. Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan. jdih.kemenkeu.go.id 11. Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi di mana dokumen persyaratan Lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis Lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan barang yang akan dilelang, sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek Lelang berhak melelang Objek Lelang dan Objek Lelang dapat dilelang. 12. Penjelasan Lelang adalah kegiatan yang dilakukan oleh Penjual untuk memberikan penjelasan mengenai Objek Lelang dan hal-hal yang terkait Objek Lelang sebelum pelaksanaan Lelang. 13. Lelang Dengan Kehadiran Peserta adalah Lelang yang dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan Lelang atau secara virtual melalui media elektronik yang memungkinkan Peserta Lelang dapat saling melihat dan mendengar secara langsung dalam pelaksanaan Lelang. 14. Lelang Tanpa Kehadiran Peserta adalah Lelang yang tidak dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan Lelang atau dilakukan melalui surat tromol pos, surat elektronik, Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction. 15. Lelang Tidak Ada Penawaran adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena tidak ada penyetoran/penyerahan Uang Jaminan Penawaran Lelang, tidak ada penawaran, atau tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan. 16. Lelang Ditahan adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan harga yang dikehendaki oleh Penjual. 17. Lelang Ulang adalah Lelang yang dilaksanakan untuk mengulang Lelang Tidak Ada Penawaran, Lelang Ditahan atau Lelang yang pembelinya Wanprestasi. 18. Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang Tan pa Kehadiran Peserta yang dikembangkan/ disediakan oleh Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang. 19. Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Melalui Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Aplikasi Lelang adalah penjualan Barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang untuk mencapai harga tertinggi yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang. 20. Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Unit Pengelola TIK adalah unit yang ditetapkan untuk mengelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Lelang termasuk Unit Pengelola TIK Kementerian Keuangan dan DJKN. 21. Gangguan Teknis adalah gangguan yang terjadi pada Aplikasi Lelang dan/atau infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga Lelang tidak dapat dilaksanakan. jdih.kemenkeu.go.id 22. Pasar Elektronik yang selanjutnya disebut e-Marketplace adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan jual-beli Barang secara elektronik. 23. Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace Auction) adalah pasar elektronik untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli Barang melalui Lelang. 24. Penyedia Pasar Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia e-Marketplace adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun bentuk usaha tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyediakan e- Marketplace. 25. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada Penyelenggara Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang. 26. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada penyelenggara Lelang selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang. 27. Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. 28. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. 29. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara eksklusif, atau Harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif. 30. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan/ a tau pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) dalam Lelang dengan penawaran Harga Lelang eksklusif, atau Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang dengan penawaran harga inklusif. 31. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan Lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli. 32. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 33. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 34. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. jdih.kemenkeu.go.id 35. Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut larnpirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara. 36. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. 37. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. 38. Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 39. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 40. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. 41. Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang. 42. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 43. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang. 44. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II. 45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 46. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 47. Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang. 48. Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang. 49. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang. 50. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. 51. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. jdih.kemenkeu.go.id 52. Pemandu Lelang adalah orang perseorangan yang membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan dan menjelaskan Barang dalam suatu pelaksanaan Lelang. 53. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 54. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 55. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual Barang secara Lelang. 56. Pemilik Barang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang memiliki hak kepemilikan atas suatu Barang yang dilelang. 57. Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang. 58. Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. BAB II KATEGORI, JENIS, DAN OBJEK LELANG Bagian Kesatu Kategori dan Jenis Lelang Pasal 2 (1) Lelang terdiri atas kategori:
Lelang Wajib; dan
Lelang Sukarela. (2) Lelang Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis:
Lelang Eksekusi; dan
Lelang Noneksekusi. Pasal 3 Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Rak Tanggungan;
Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang- Undang Jaminan Fidusia;
Lelang Eksekusi barang gadai;
Lelang Eksekusi harta pailit;
Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
Lelang Eksekusi barang temuan;
Lelang Eksekusi barang rampasan; jdih.kemenkeu.go.id k. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana;
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
Lelang Eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 4 7 A Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Lelang Noneksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah;
Lelang Noneksekusi barang milik desa;
Lelang Noneksekusi barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan umum;
Lelang Noneksekusi barang milik lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
Lelang Noneksekusi barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
Lelang Noneksekusi barang gratifikasi;
Lelang Noneksekusi bongkaran barang milik negara/ daerah karena perbaikan, pemeliharaan, atau pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
Lelang Noneksekusi barang milik negara berupa barang habis pakai eks pemilihan umum;
Lelang Noneksekusi aset eks bank dalam likuidasi;
Lelang Noneksekusi asset settlement obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang;
Lelang Noneksekusi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
Lelang Noneksekusi barang kelolaan balai harta peninggalan yang berasal dari harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
Lelang Noneksekusi benda muatan kapal tenggelam;
Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak; jdih.kemenkeu.go.id o. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah;
Lelang Noneksekusi · barang dalam penguasaan kejaksaan/oditurat militer yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima;
Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pengembalian keuntungan tidak sah sesuai Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020;
Lelang Noneksekusi aset negara yang berasal dari penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang tersangkanya tidak diketahui atau menghilang sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013;
Lelang Noneksekusi barang milik eks pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; dan
Lelang Noneksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufb terdiri atas:
Lelang Sukarela barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan perseroan;
Lelang Sukarela barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
Lelang Sukarela barang milik badan layanan umum/badan hukum pendidikan yang tidak termasuk barang milik negara/ daerah;
Lelang Sukarela barang milik perwakilan negara asing;
Lelang Sukarela barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta;
Lelang Sukarela hak tagih (piutang);
Lelang Sukarela kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan
Lelang Sukarela lainnya sesuai ketentuan · peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Objek Lelang Pasal 6 (1) Objek Lelang meliputi setiap Barang yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis. \· jdih.kemenkeu.go.id (2) Barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Hak Menikmati Barang, hak tagih (piutang), hak atas kekayaan intelektual, hak siar/rilis, surat berharga, dan barang tidak berwujud lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak Menikmati Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan Barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara. BAB III PEJABAT LELANG Pasal 7 (1) Pejabat Lelang terdiri atas:
Pejabat Lelang Kelas I; dan
Pejabat Lelang Kelas II (2) Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang melaksanakan semua kategori dan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang melaksanakan Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. Pasal 8 Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENYELENGGARA LELANG Pasal 9 (1) Penyelenggara Lelang terdiri atas:
KPKNL;
Balai Lelang; dan
Kantor Pejabat Lelang Kelas II. (2) KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang menyelenggarakan semua kategori dan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas permohonan Penjual. (3) Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atas permohonan Penjual. (4) Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini atas permohonan Penjual atau Balai Lelang selaku kuasa dari Penjual. Pasal 10 (1) Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Sukarela bertindak sebagai kuasa Penjual sekaligus Penyelenggara Lelang. (2) Balai Lelang yang bertindak sebagai kuasa Penjual sekaligus Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meminta jadwal pelaksanaan Lelang jdih.kemenkeu.go.id kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan Lelang, kecuali untuk Lelang Terjadwal Khusus. Pasal 11 Ketentuan mengena1 Balai Lelang diatur dengan Peraturan Menteri. BABV PENJUAL, PESERTA LELANG, DAN PEMANDU LELANG Bagian Kesatu Penjual Pasal 12 (1) Penjual bertanggungjawab terhadap:
keabsahan kepemilikan clan/ atau kewenangan menjual Barang;
keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
keabsahan syarat Lelang tambahan;
keabsahan Pengumuman Lelang;
kebenaran formal clan materiel Nilai Limit;
kebenaran formal clan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik clan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
kebenaran formal clan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait;
kesesuaian barang dengan dokumen Objek Lelang;
pelaksanaan pengurusan clan biaya surat keterangan tanah a tau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat keterangan lurah/kepala desa/pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun; J. penyerahan Objek Lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
penyerahan asli dokumen kepemilikan Objek Lelang kepada Pembeli, kecuali Objek Lelang berupa Hak Menikmati Barang atau dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan; I. gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual; clan m. tuntutan ganti rugi clan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/ dwangsom, dalam ha! tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h. (2) Dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak, Penjual harus menguasai fisik Objek Lelang, kecuali Objek Lelang berupa saham tanpa warkat. (3) Penjual harus memiliki nomor pokok wajib pajak, kecuali apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibenarkan tidak memiliki/ menggunakan nomor pokok wajib pajak. jdih.kemenkeu.go.id (4) Penjual dapat meminta bantuan Balai Lelang untuk memberikan jasa pralelang dan/atau jasa pascalelang. Pasal 13 (1) Dalam mengajukan permohonan Lelang, Penjual dapat mengusulkan cara penawaran Lelang. (2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II berwenang menetapkan cara penawaran Lelang dengan mempertimbangkan usulan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau efektivitas cara penawaran. Pasal 14 (1) Penjual dapat mengajukan syarat Lelang bagi Peserta Lelang yang meliputi:
jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat dan meneliti secara fisik Barang yang akan dilelang;
jangka waktu pengambilan Barang oleh Pembeli;
jadwal kegiatan Penjelasan Lelang; dan/atau
syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan penjualan barang tidak berwujud. (2) Syarat Lelang selain syarat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan. (3) Penjual bertanggung jawab penuh atas pengajuan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Syarat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan/ a tau dilampirkan dalam surat permohonan Lelang. Pasal 15 (1) Penjual harus mengadakan Penjelasan Lelang terhadap pelaksanaan Lelang dengan Objek Lelang berupa:
barang tidak berwujud;
surat berharga; atau
barang bergerak dengan Nilai Limit keseluruhan paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kehadiran fisik atau secara virtual menggunakan media elektronik yang memungkinkan Penjual dan calon Peserta Lelang dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaannya. (3) Informasi terkait Objek Lelang yang disampaikan Penjual dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal terdiri atas:
uraian Objek Lelang;
informasi tambahan yang terkait Objek Lelang; dan
penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (4) Pelaksanaan Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang. (5) Peserta Lelang yang hadir dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang. (6) Peserta Lelang yang tidak menghadiri dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang. (7) Dalam hal Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang, Penjual harus:
(2) (3) (4) a. mencantumkan informasi mengenai waktu pelaksanaan Penjelasan Lelang pada Aplikasi Lelang; dan
mengunggah berita acara pelaksanaan Penjelasan Lelang pada Aplikasi Lelang sebelum pelaksanaan Lelang. Pasal 16 Penjual menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. Dalam hal Penjual menyerahkan kepemilikan sebagaimana dimaksud Pejabat Lelang memperlihatkannya Lelang sebelum Lelang dimulai. asli dokumen pada ayat (1), kepada Peserta Dalam hal pada Lelang Dengan Kehadiran Peserta dan Penjual hanya memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual memperlihatkan kepada Peserta Lelang sebelum Lelang dimulai dan membacakan surat pernyataan bermeterai yang telah dibuat sebelumnya. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa asli dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan Penjual dan akan diserahkan kepada Pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dapat tidak diperlihatkan atau diserahkan Penjual kepada Pejabat Lelang dalam Lelang Wajib yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan walaupun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual. Pasal 18 (1) Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak dari Lelang Wajib yang Penjualnya tidak menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala KPKNL dapat membuat surat keterangan yang ditujukan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi pendaftaran hak atau instansi terkait. jdih.kemenkeu.go.id (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan keterangan bahwa Penjual tidak menguasai asli dokumen kepemilikan beserta alasannya. Pasal 19 (1) Dalam pelaksanaan Lelang, Penjual wajib hadir di tempat pelaksanaan Lelang. (2) Dalam hal Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang, kehadiran Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara virtual melalui sarana media elektronik yang memungkinkan Pejabat Lelang dan Penjual dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaan Lelang. (3) Dalam pelaksanaan Lelang yang memerlukan kehadiran saksi di tempat pelaksanaan Lelang, ketentuan kehadiran secara virtual melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi saksi dari Penjual. Pasal 20 (1) Dalam hal kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual dilakukan secara virtual melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Penjual terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. (2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
keamanan/ efisiensi perjalanan dari tempat kedudukan Penjual dan/atau saksi ke tempat pelaksanaan Lelang;
tingkat urgensi kehadiran fisik Penjual di tempat pelaksanaan Lelang dikaitkan dengan karakteristik jenis Lelang atau Objek Lelang;
ketepatan waktu penyampaian permohonan; dan/atau
pertimbangan lainnya sesuai ketentuan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyiapkan sarana media elektronik yang digunakan untuk kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual. (4) Sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan oleh Pejabat Lelang kepada Penjual sebelum pelaksanaan Lelang. (5) Penjual dan/atau saksi dari Penjual hadir sesuai tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang dengan bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi telah bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penjual: jdih.kemenkeu.go.id a. memperlihatkan:
identitas yang sah, untuk Penjual yang merupakan perseorangan; atau
identitas yang sah dan salinan/fotokopi surat keputusan penunjukan Penjual/ surat tugas Penjual/ surat kuasa Penjual, untuk Penjual yang bukan perseorangan;
memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, untuk Lelang yang disertai dokumen kepemilikan;
membacakan surat pernyataan bermeterai bahwa Penjual bertanggung jawab atas keaslian dokumen kepemilikan dan bersedia menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli sesuai ketentuan apabila barang terjual; dan
memperkenalkan saksi dan memperlihatkan identitasnya yang sah, dalam hal Lelang diperlukan kehadiran saksi dari Penjual. (7) Pejabat Lelang membuat tangkapan layar yang menampilkan kehadiran Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi melalui sarana media elektronik untuk dicetak dan dilampirkan pada Minuta Risalah Lelang sebagai bukti kehadiran. Bagian Kedua Peserta Lelang Pasal 21 (1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus menunjukkan bukti identitas diri yang masih berlaku. (2) Bukti identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
warga negara Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
Orang, berupa: a) kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, atau paspor, untuk orang perseorangan; atau b) nomor induk berusaha, untuk Korporasi; atau
instansi/lembaga, kerja/lembaga. berupa kode satuan b. warga negara asmg, dengan ketentuan sebagai berikut:
Orang, berupa: a) paspor; atau b) dokumen identitas resm1 yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau
Korporasi, berupa dokumen identitas berusaha resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal 22 (1) Penawaran Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (2) Orang perseorangan, Korporasi, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan dapat menjadi Peserta Lelang, kecuali:
Pejabat Lelang;
orang perseorangan yang ditunjuk sebagai Penjual:
penilai atau penaksir;
juru sita;
tereksekusi;
debitor; dan
terpidana, yang terkait langsung dengan pelaksanaan Lelang. (3) Orang perseorangan yang menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa individu atau persekutuan. (4) Peserta Lelang yang bertindak untuk dan atas nama Orang lain harus menyampaikan surat kuasa bermeterai cukup kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya. (5) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Peserta Lelang yang bertindak:
dalam jabatannya sebagai pengurus atau direksi badan usaha atau badan hukum, harus menyampaikan akta pendirian atau perubahannya yang menunjukkan jabatannya sebagai pengurus atau direksi;
mewakili instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, harus menyampaikan surat tugas. (6) Peserta Lelang yang bertindak sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menerima 1 (satu} kuasa untuk 1 (satu} Objek Lelang yang sama. (7) Keharusan penyampaian surat kuasa bermeterai cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga untuk pengambilan Kuti pan Risalah Lelang dan/ a tau kuitansi oleh kuasa Pembeli. Pasal 23 Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli dilarang mengambil atau menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan kewajiban lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemandu Lelang Pasal 24 (1) Dalam pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang. (2) Pemandu Lelang berasal dari pegawai DJKN atau dari luar pegawai DJKN. (3) Penugasan Pemandu Lelang dalam pelaksanaan Lelang harus berdasarkan: jdih.kemenkeu.go.id a. surat tugas dari pejabat yang berwenang, untuk Pemandu Lelang yang berasal dari pegawai DJKN; atau
surat tugas dari Balai Lelang, untuk Pemandu Lelang yang berasal dari luar pegawai DJKN. (4) Penjual atau Balai Lelang harus memberitahukan Pemandu Lelang yang akan membantu Pejabat Lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. BAB VI TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG Bagian Kesatu Umum Pasal 25 Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan Lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. Pasal 26 Setiap pelaksanaan Lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang atau Peraturan Pemerintah. Pasal 27 (1) Penyelenggaraan Lelang dilakukan oleh KPKNL, Balai Lelang, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sesuai kewenangannya. (2) Penyelenggaraan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Penjual. (3) Penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dilakukan oleh KPKNL atau Balai Lelang. Pasal 28 (1) Penjual dapat meminta pelaksanaan Lelang terhadap:
1 (satu) atau lebih jenis Lelang, Penjual, atau debitor/tereksekusi; atau
gabungan beberapa Objek Lelang, untuk dapat dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang. (2) Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Objek Lelang berada dalam 1 (satu) wilayah jabatan Pejabat Lelang. (3) Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi yang terdiri atas:
1 (satu) jenis Lelang Eksekusi yang terdapat 2 (dua) atau lebih Penjual atau debitor/tereksekusi;
2 (dua) atau lebihjenis Lelang Eksekusi; atau
2 (dua) atau lebih perkara pidana yang saling berkaitan. jdih.kemenkeu.go.id (4) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap:
1 (satu) Penjual dengan 2 (dua) atau lebih debitor/tereksekusi dalam Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang yang berada dalam 1 (satu) kompleks perumahan; atau
2 (dua) atau lebih Penjual dengan 1 (satu) atau lebih debitor dalam Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang berupa bidang tanah yang berada dalam 1 (satu) hamparan. (5) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
1 (satu) debitor/tereksekusi dengan 1 (satu) Penjual dengan Objek Lelang dalam 1 (satu) lokasi yang sama;
2 (dua) atau lebih debitor/tereksekusi dengan 2 (dua) atau lebih Penjual dengan Objek Lelang berupa bidang tanah yang berada dalam 1 (satu) hamparan; dan/atau
1 (satu) tereksekusi dengan 2 (dua) atau lebih perkara pidana. (6) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan terhadap 1 (satu) jenis Lelang dengan 1 (satu) Penjual. (7) Penggabungan beberapa Objek Lelang dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan untuk kategori Lelang Wajib dan Lelang Sukarela. (8) Objek Lelang yang dapat digabungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas beberapa bidang tanah dan/ a tau bangunan atau unit rumah susun untuk ditawarkan dalam 1 (satu) paket. (9) Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi, ketentuan pada ayat (7) dan ayat (8) dapat diberlakukan sepanJang:
untuk 1 (satu) debitor/tereksekusi/kasus yang sama; atau
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6). Pasal 29 (1) Tempat pelaksanaan Lelang harus dalam wilayah jabatan Pejabat Lelang tempat Barang berada. (2) Dalam hal Lelang Dengan Kehadiran Peserta secara virtual melalui media elektronik atau Lelang Tanpa Kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e- Marketplace Auction, tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat Lelang diselenggarakan. (3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk: jdih.kemenkeu.go.id a. Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan wilayah kerjanya; atau
Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui e-Marketplace Auction untuk Objek Lelang berupa barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dan dilampirkan pada surat permohonan Lelang. Pasal 30 (1) Dalam melaksanakan Lelang, Pejabat Lelang harus hadir di tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Kehadiran Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik, kecuali untuk Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela yang dilaksanakan dengan kehadiran Peserta secara virtual melalui media elektronik atau tanpa kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, kehadiran dapat dilakukan secara virtual melalui media elektronik. (3) Kehadiran Pejabat Lelang secara virtual melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan baik di wilayah jabatan maupun di luar wilayah jabatannya. Pasal 31 Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan, baik proses maupun dokumen bukti pelaksanaannya. Bagian Kedua Permohonan Lelang Pasal 32 (1) Permohonan Lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Penyelenggara Lelang sesuai jenis Lelangnya disertai dokumen persyaratan Lelang. (2) Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
dokumen persyaratan umum; dan
dokumen persyaratan khusus yang meliputi:
dokumen khusus permohonan Lelang; dan
dokumen khusus pelaksanaan Lelang. (3) Dalam hal Penjual merupakan unit internal pada KPKNL, permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai organisasi dan tata kerja DJKN kepada Kepala KPKNL yang bersangkutan. (4) Dalam hal Objek Lelang tidak berada dalam wilayah jabatan Pejabat Lelang namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: jdih.kemenkeu.go.id a. KPKNL yang terdekat dengan tempat Objek Lelang berada;
Kantor Pejabat Lelang Kelas II dengan wilayah jabatan terdekat dengan tempat Objek Lelang berada; atau C. Balai Lelang. (5) Pengajuan permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lelang. (6) Dalam hal pengajuan permohonan Lelang melalui Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, pengajuan permohonan Lelang dilakukan secara manual. (7) Pada Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan, surat permohonan Lelang berikut dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1) dapat disampaikan terlebih dahulu oleh Penjual kepada Kepala KPKNL melalui faksimile atau surat elektronik. (8) Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) atau lebih Penjual yang dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, permohonan Lelang diajukan kepada Penyelenggara Lelang dalam 1 (satu) surat permohonan yang ditandatangani bersama. (9) Tata cara pengajuan permohonan Lelang dan dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 33 (1) Terhadap pengajuan permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pejabat Lelang melakukan penelitian terhadap:
kelengkapan dan/atau kesesuaian dokumen persyaratan Lelang; dan
Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. (2) Dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital pada Aplikasi Lelang. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk permohonan Lelang yang diajukan melalui Aplikasi Lelang:
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan denganjumlah debitor: jdih.kemenkeu.go.id a) paling banyak 5 (lima) dalam satu permohonan Lelang, paling lama 7 (tujuh) hari kerja; b) di atas 5 (lima) sampai dengan paling banyak 10 (sepuluh), paling lama 8 (delapan) hari kerja; c) di atas 10 (sepuluh), paling lama 9 (sembilan) hari kerja;
Lelang Eksekusi harta pailit paling lama 9 (sembilan) hari kerja;
Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan paling lama 8 (delapan) hari kerja;
Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang harta pailit, dan Lelang benda sitaan pengadilan paling lama 8 (delapan) hari kerja; dan
Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sejak dokumen permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang. b. untuk permohonan Lelang yang diajukan tidak melalui Aplikasi Lelang:
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan jumlah de bi tor: a) paling banyak 5 (lima) dalam satu permohonan Lelang, paling lama 2 (dua) hari kerja; b) di atas 5 (lima) sampai dengan paling banyak 10 (sepuluh), paling lama 3 (tiga) hari kerja; c) di atas 10 (sepuluh), paling lama 4 (empat) hari kerja;
Lelang Eksekusi harta pailit paling lama 4 (empat) hari kerja;
Lelang Eksekusi benda sitaan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan, Lelang harta pailit, dan Lelang benda sitaan pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan
Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak dokumen permohonan Lelang telah diterima lengkap. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menunjukkan dokumen permohonan Lelang belum lengkap, belum sesuai, dan/atau belum memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang, Penyelenggara Lelang meminta Penjual untuk melengkapi atau memenuhi kekurangan dokumen. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 34 (1) Dalam hal sebelum pelaksanaan Lelang terhaclap objek hak tanggungan terclapat gugatan clari pihak lain selain clebitor/pemilik jaminan clan/atau suami atau istri clebitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan clilelang, Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Unclang-Unclang Hak Tanggungan, ticlak clapat clilaksanakan. (2) Pihak lain selain clebitor/pemilik jaminan clan/atau suami atau istri clebitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) tercliri atas:
ahli waris yang sah, yang clalil gugatannya mengenai proses pembebanan hak tanggungan clilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal clunia clisertai bukti-bukti yang sah;
pihak lain yang memiliki clokumen kepemilikan selain clokumen kepemilikan yang cliikat hak tanggungan; atau
pihak yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli notariil sebelum pemberian hak tanggungan. (3) Terhaclap objek hak tanggungan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), pelaksanaan Lelangnya clilakukan berclasarkan titel eksekutorial clari sertipikat hak tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. (4) Permohonan atas pelaksanaan Lelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) clilakukan oleh:
pengaclilan negeri; atau
pengaclilan agama, clalam hal hak tanggungan clibuat berclasarkan perjanjian utang piutang yang menggunakan prinsip syariah. Pasal 35 (1) Setiap permohonan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Unclang-Unclang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi bencla sitaan pengaclilan, clan Lelang Eksekusi harta pailit clikenakan bea permohonan Lelang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis clan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pacla Kementerian Keuangan. (2) Bea permohonan Lelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clibayar oleh Penjual ke kas negara menggunakan kocle billing yang cliperoleh clari Aplikasi Lelang. (3) Bea permohonan Lelang yang telah clibayarkan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) ticlak clapat climinta kembali oleh Penjual clengan alasan apapun. (4) Bukti pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) harus clilampirkan clalam clokumen permohonan Lelang. (5) Dalam hal permohonan Lelang untuk Lelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) cliajukan menggunakan Aplikasi Lelang, bukti pembayaran bea permohonan Lelang harus cliunggah bersamaan clengan clokumen persyaratan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (6) Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sepenuhnya menjamin permohonan Lelang akan mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang sepanjang tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. (7) Dalam hal kode billing dari Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperoleh, pembayaran bea permohonan Lelang dilakukan Penjual melalui rekening KPKNL. (8) Bendahara penerimaan KPKNL menyetorkan bea permohonan Lelang yang telah diterima dari Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima. (9) Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) ditatausahakan oleh bendahara penerimaan KPKNL. Pasal 36 Setiap permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi dari kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang terkait dengan putusan pemyataan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pelaksanaan Lelangnya dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bagian Ketiga Penetapan Waktu Pelaksanaan Lelang Pasal 37 (1) Waktu pelaksanaan Lelang ditetapkan oleh:
Kepala KPKNL; atau
Pejabat Lelang Kelas II. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus ditetapkan oleh:
Kepala KPKNL; atau
Pemimpin Balai Lelang. (3) Penetapan waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan sesuai serta terpenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. (4) Penetapan waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap aspek- aspek yang minimal mengenai:
potensi pasar;
potensi objek; dan
momentum khusus meliputi tanggal khusus dan hari pasaran. (5) Waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL. jdih.kemenkeu.go.id (6) Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk:
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan, KPKNL penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang;
Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah busuk, KPKNL penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang;
Lelang Sukarela, Penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang; atau
Lelang Terjadwal Khusus, KPKNL atau Balai Lelang penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat 1 (satu) kali sebelum pelaksanaan Lelang yang pertama. Pasal 38 (1) Terhadap permohonan Lelang yang telah ditetapkan waktu pelaksanaan Lelangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penjual harus menyampaikan fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1 kepada Penyelenggara Lelang. (2) Penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5), fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan Lelang diterima oleh Penyelenggara Lelang paling lambat:
5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang, untuk Lelang dengan 2 (dua) kali Pengumuman; atau
2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang, untuk Lelang dengan 1 (satu) kali Pengumuman;
dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui faksimile atau surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7), fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan Lelang jdih.kemenkeu.go.id diterima Pejabat Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang; dan/atau
fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang yang disampaikan harus sesuai dengan dokumen yang disampaikan terlebih dahulu melalui Aplikasi Lelang, atau faksimile / surat elektronik. Bagian Keempat Surat Keterangan Tanah atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Satuan Rumah Susun, dan Surat Keterangan Lainnya Pasal 39 (1) Setiap pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang berupa bidang tanah, satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun;
surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau
surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan. (3) Permintaan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Lelang diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. (4) Dalam hal bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menerangkan status kepemilikan tanah, luas, lokasi, dan batas- batasnya. (5) Berdasarkan surat keterangan dari lurah/kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan setempat bahwa tanah belum terdaftar berdasarkan hasil pemeriksaan tanah. jdih.kemenkeu.go.id (6) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II:
mengajukan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah atas tanah induknya ke kantor pertanahan setempat; dan
mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan kepada pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun yang menerangkan status kepemilikan unit satuan rumah susun. (7) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum terdaftar di instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta keterangan atau informasi tertulis terkait kepemilikan dari pengelola satuan rumah susun/perhimpunan pemilik rumah susun. Pasal 40 ( 1} Proses pelaksanaan pengurusan dan biaya surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat keterangan lurah/kepala desa/pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun menjadi tanggung jawab Penjual. (2) Dalam melaksanakan pengurusan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukan Penjual merupakan kuasa atau yang mewakili Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. Pasal 41 (1) Surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang dapat digunakan lebih dari 1 (satu} kali sebagai dokumen syarat permohonan Lelang untuk waktu paling lama 6 (enam} bulan sejak diterbitkan, sepanjang:
surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan yang diterbitkan instansi penerbit tidak menyebutkan masa berlakunya;
tidak ada perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang; dan
asli dokumen kepemilikannya dikuasai oleh Penjual. (2) Pernyataan kondisi mengenai tidak adanya perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dicantumkan oleh Penjual dalam surat permohonan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 42 (1) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali, Penjual harus meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang kepada kantor pertanahan setempat/instansi yang berwenang. (2) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis, dan/ a tau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali narnun Penjual tidak meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual bertanggung jawab mutlak atas segala gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya. Pasal 43 Dalarn hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap akan dilaksanakan Lelang, Penjual harus menggunakan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan baru, berdasarkan permintaan kepada kantor pertanahan setempat/instansi yang berwenang. Bagian Kelima Pembatalan Rencana Pelaksanaan Lelang Pasal 44 Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:
permintaan Penjual;
penetapan atau putusan pengadilan yang arnarnya memerintahkan penundaan/ pembatalan pelaksanaan Lelang; dan/atau
hal lain yang diatur dalarn Peraturan Menteri ini. Pasal 45 (1) Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 44 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual. (2) Permintaan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarnpaikan secara tertulis oleh Penjual dengan disertai alasan. jdih.kemenkeu.go.id (3) (4) (5) (6) (1) (2) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, mengunggah permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Lelang. Penjual Lelang Aplikasi Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai. Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang. Termasuk dalam pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2;
Penjual tidak melakukan Pengumuman Lelang; atau
Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang. Pasal 46 Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan penetapan atau putusan dari pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b disampaikan secara tertulis dan harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai. Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang. Pasal 47 Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yang menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan pembatalan atas Lelang yang akan dilaksanakan meliputi:
tidak terdapat surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah untuk Lelang atas bidang tanah atau satuan rumah susun, surat keterangan pendaftaran rumah susun untuk Lelang atas satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun, atau surat keterangan untuk Lelang barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan;
pada Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi, barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum;
terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang; jdih.kemenkeu.go.id d. pada Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela, barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan, sita eksekusi, sita pidana, atau blokir pidana;
tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang;
Penjual tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2;
Pengiriman dan/atau penerimaan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan Lelang kepada termohon eksekusi dan pemilik agunan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang pada:
Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia; dan
Lelang Eksekusi barang gadai;
Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual;
besaran Uang Jaminan Penawaran Lelang dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai ketentuan atau dokumen permohonan Lelang;
Penjual tidak menguasai secara fisik Objek Lelang berupa barang bergerak yang berwujud;
terjadi Gangguan Teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta; dan/atau
keadaan memaksa (force majeure) atau kahar. Bagian Keenam Pembatalan Pelaksanaan Lelang yang Telah Dimulai Pasal 48 Pelaksanaan Lelang yang telah dimulai hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
terjadi Gangguan Teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerj a pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta;
keadaan memaksa (force majeure) atau kahar; dan/atau
Uang Jaminan Penawaran Lelang milik Pemenang Lelang dikarenakan sebab tertentu terkait sistem perbankan terdebet kembali dari rekening Penyelenggara Lelang dan tidak dilakukan pemindahbukuan kembali ke rekening Penyelenggara Lelang pada hari Lelang oleh Pemenang jdih.kemenkeu.go.id Lelang meskipun telah diberitahukan oleh Penyelenggara Lelang. Pasal 49 Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 pada Lelang Tanpa Kehadiran Peserta dengan penawaran melalui surat elektronik, tromol pos, Aplikasi Lelang, atau e-Marketplace Auction, Penyelenggara Lelang atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang tersebut kepada Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang, surat elektronik, telepon, situs web, layanan/aplikasi perpesanan, dan/atau papan pengumuman Penyelenggara Lelang. Pasal 50 Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi akibat terjadinya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48. Bagian Ketujuh Jaminan Penawaran Lelang Pasal 51 (1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran Lelang. (2) Bentuk jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Penjual yang dapat berupa:
Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang yang diterbitkan oleh bank berupa:
bank garansi;
standby letter of _credit; _ atau 3. surat kredit berdokumen dalam negeri. (3) Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disetorkan kepada Penyelenggara Lelang. (4) Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan untuk Lelang dengan nilai jaminan penawaran Lelang paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lelang Sukarela atas barang bergerak sepanjang ditentukan oleh Penjual . Pasal 52 Besaran jaminan penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual dengan rentang:
paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi;
paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi; dan jdih.kemenkeu.go.id c. paling rendah 0% (nol persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Sukarela dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). Pasal 53 (1) Dalam hal penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan melalui rekening milik Penyelenggara Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang harus sudah efektif diterima di rekening milik Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan Lelang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pelaksanaan:
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan
Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah busuk/ kedaluwarsa, Uang Jaminan Penawaran Lelang harus sudah efektif diterima di rekening KPKNL paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan Lelang. (3) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan:
dinyatakan tidak sah dalam hal:
jumlah yang disetorkan tidak sesuai dengan besaran yang tertuang dalam Pengumuman Lelang; dan/atau
karena sebab-sebab tertentu terkait sistem perbankan mengakibatkan setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang efektif diterima di rekening KPKNL/Balai Lelang/ atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). b. akan diperhitungkan dengan Kewajiban Pembayaran Lelang apabila Peserta Lelang disahkan sebagai Pembeli; atau
dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli paling lambat 3 (tiga) hari kerja:
sejak permintaan pengembalian dari Peserta Lelang diterima; atau
setelah pelaksanaan Lelang, untuk Lelang melalui Aplikasi Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL. jdih.kemenkeu.go.id (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam Lelang yang menggunakan sistem penetapan Pembeli secara bergulir, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang kepada Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua dan/atau Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
dikembalikan seluruhnya setelah Pembeli melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan;
dikembalikan seluruhnya setelah Pembeli dinyatakan Wanprestasi, dalam hal tidak terdapat pengesahan Pembeli yang baru, sesuai ketentuan;
dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga setelah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua disahkan sebagai Pembeli yang baru; atau
dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua setelah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga disahkan sebagai Pembeli yang baru. (5) Dalam hal Pembeli Wanprestasi, Uang Jaminan Penawaran Lelang:
disetorkan seluruhnya ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Wajib;
disetorkan ke kas negara sebesar 50% (lima puluh persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang sebesar 50% (lima puluh persen), pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL;
disetorkan ke kas negara sebesar 50% (lima puluh persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang dan/ a tau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang sebesar 50% (lima puluh persen), pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang Kelas I;
menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang, pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang Kelas II; atau
menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan antara Pernilik Barang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II, pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang jdih.kemenkeu.go.id Sukarela yang diselenggarakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II. (6) Dalam hal terdapat biaya transaksi atas pengembalian Uang Jaminan Penawaran lelang kepada Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4), biaya transaksi menjadi tanggungan Peserta Lelang dan dipotong langsung dari pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang. Pasal 54 Tata cara penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedelapan Nilai Limit Pasal 55 (1) Setiap pelaksanaan Lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit. (2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjual. (3) Ketentuan keharusan terdapat Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e atas barang bergerak. (4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. (5) Ketentuan pencantuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan pada Lelang Sukarela atas barang bergerak. (6) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penjual kepada:
Penyelenggara Lelang sebagai dokumen persyaratan Lelang; atau
Pejabat Lelang sebelum Lelang dimulai, dalam hal Nilai Limit tidak dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. (7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mekanisme penyampaian Nilai Limit pada Lelang Terjadwal Khusus ditentukan tersendiri oleh Penyelenggara Lelang. (8) Dalam pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang yang:
terdiri atas beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau unit rumah susun yang ditawarkan dalam 1 ( satu) paket; dan
berlokasi tidak satu hamparan, Nilai Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai Limit masing-masing Objek Lelang. (9) Dalam pelaksanaan Lelang dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) sampai dengan ayat (6) dan Objek Lelang ditawarkan dalam 1 (satu) paket, Nilai Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai Limit masing-masing Objek Lelang. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 56 (1) Nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
laporan hasil penilaian oleh penilai;
laporan hasil penaksiran oleh penaksir; atau
harga perkiraan sendiri. (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak internal Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk (1) satu kali pelaksanaan Lelang Sukarela. Pasal 57 Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, untuk:
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, dengan Nilai Limit paling sedikit Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan untuk pemegang hak tanggungan perorangan;
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, atau Lelang Eksekusi barang gadai yang Lembaga jasa keuangan selaku kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang; atau
Lelang Wajib dengan Objek Lelang berupa saham. Pasal 58 Dalam pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menunjukkan laporan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh penilai;
menunjukkan laporan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir;
menunjukkan laporan hasil penilaian atau penaksiran terbaru, dalam hal laporan hasil penilaian atau penaksiran yang menjadi dasar penentuan Nilai Limit pada pelaksanaan Lelang sebelumnya tidak berlaku lagi atau terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual; atau
menunjukkan harga perkiraan sendiri terbaru, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada harga perkiraan sendiri oleh Penjual. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 59 Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, Nilai Limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. Pasal 60 (1) Masa berlaku laporan hasil penilaian atau laporan hasil penaksiran yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Limit paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penilaian atau penaksiran sampai dengan tanggal pelaksanaan Lelang. (2) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dalam hal terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual, masa berlaku laporan hasil penilaian atau penaksiran dapat kurang dari 12 (dua belas) bulan; atau
masa berlaku laporan hasil penilaian untuk Lelang Wajib yang Nilai Limitnya didasarkan pada hasil penilaian penilai pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian. (3) Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran harus dilampirkan oleh Penjual dalam pengajuan permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi. (4) Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
nomor laporan hasil penilaian atau penaksiran;
objek penilaian atau penaksiran;
besaran nilai atau taksiran; dan
tanggal penilaian atau penaksiran. (5) Dalam hal permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pejabat Lelang Kelas I tidak berwenang melakukan tinjauan terhadap besaran nilai yang tercantum dalam laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kesembilan Pengumuman Lelang Pasal 61 (1) Setiap Lelang yang akan dilaksanakan, wajib didahului dengan Pengumuman Lelang. (2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penjual, kecuali untuk Lelang Terjadwal Khusus pengumuman dilakukan oleh Penyelenggara Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada hari kerja KPKNL. (4) Ketentuan penerbitan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas benda sitaan berupa Barang yang mudah busuk/rusak dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan;
Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas Barang yang mudah busuk/kedaluwarsa; dan
Lelang Sukarela. (5) Dalam rangka penyebarluasan publikasi pelaksanaan Lelang, Penyelenggara Lelang dapat memberikan fasilitas pada Aplikasi Lelang/portal/situs web yang dikelolanya untuk menayangkan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambahkan informasi lebih lengkap mengenai Objek Lelang, syarat dan ketentuan, serta informasi lainnya. Pasal 62 (1) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) minimal memuat informasi:
identitas Penjual;
hari, tanggal, waktu dan tempat Lelang dilaksanakan;
jenis dan jumlah Objek Lelang;
lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
spesifikasi Objek Lelang, khusus untuk barang bergerak;
waktu dan tempat Penjelasan Lelang, dalam hal Penjual melakukan Penjelasan Lelang;
jaminan penawaran Lelang yang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran;
Nilai Limit, kecuali Lelang Sukarela untuk barang bergerak;
cara penawaran Lelang;
cara penetapan Pembeli secara bergulir, dalam pelaksanaan Lelang yang menggunakan sistem penetapan Pembeli secara bergulir;
jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli;
alamat domain KPKNL atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang Melalui Aplikasi Lelang, atau alamat surat elektronik KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang dengan penawaran Lelang melalui surat elektronik; dan
syarat Lelang yang diajukan oleh Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Dalam hal Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian, Pengumuman Lelang minimal memuat informasi:
identitas Penjual; jdih.kemenkeu.go.id b. barang yang akan dilelang;
tempat dan waktu pelaksanaan Lelang;
besaran jaminan penawaran Lelang dan Nilai Limit, untuk Lelang yang mensyaratkan jaminan penawaran Lelang dan menggunakan Nilai Limit; dan
informasi mengenai adanya pengumuman yang lebih rinci yang dapat ditayangkan melalui situs web Penyelenggara Lelang. (3) Pengumuman lebih rinci yang ditayangkan pada situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e minimal memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 63 (1) Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pengumuman dilakukan 2 (dua) kali;
jangka waktu pengumuman pertama ke pengumuman kedua berselang 15 (lima belas) hari kalender;
pengumuman pertama dapat dilakukan melalui:
selebaran;
penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang secara berturut-turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang; atau
surat kabar harian;
pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; dan
pengumuman kedua diatur sedemikian rupa sehingga tidakjatuh pada hari libur atau hari besar. (2) Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (3) Pelaksanaan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang. (4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang- jdih.kemenkeu.go.id Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Objek Lelang berupa:
barang yang mudah rusak/busuk, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kerja; dan
ikan dan sejenisnya hasil tindak pidana perikanan, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kalender. (5) Pengumuman Lelang untuk 2 (dua) atau lebih Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang berupa barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dalam 1 (satu) Pengumuman Lelang mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 64 (1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi benda sitaan pajak berupa barang bergerak dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang. Pasal 65 (1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/kedaluwarsa dapat dilakukan dengan jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (5) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan melalui:
selebaran atau surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; atau
penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang. (6) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang bergerak dilakukan melalui:
selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; atau
penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang. (7) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela barang bergerak yang telah terjadwal setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan melalui:
selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang yang pertama; atau
penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan Lelang yang pertama secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang yang terakhir. (8) Pada Lelang Terjadwal Khusus, penentuan jadwal penyelenggaraan Lelang yang telah diumumkan melalui selebaran, surat kabar harian, atau situs web Penyelenggara Lelang berlaku sebagai Pengumuman Lelang. Pasal 66 Pengumuman Lelang untuk Objek Lelang berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan mengikuti ketentuan Pengumuman Lelang untuk barang bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 65. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 67 (1) Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak dilakukan:
1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan Lelang, dalam hal jangka waktu pelaksanaan Lelang ulang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan Lelang terakhir; atau
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dalam hal jangka waktu pelaksanaan Lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan Lelang terakhir. (2) Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas barang bergerak, Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi, dan Lelang Sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66. (3) Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjuk Pengumuman Lelang terakhir. Pasal 68 (1) Surat kabar harian yang digunakan sebagai media Pengumuman Lelang dapat berupa:
surat kabar harian cetak; atau
surat kabar harian elektronik. (2) Surat kabar harian cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
terbit dan/ a tau beredar di kota atau kabupaten tempat Barang berada; dan
mempunyai tiras/oplah paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar. (3) Dalam hal tidak terdapat ·surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit:
di kota/kabupaten terdekat, dengan tiras/oplah paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar;
di ibu kota provinsi, dengan tiras/ oplah paling rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar; atau
di ibu kota negara, dengan tiras/oplah paling rendah 10.000 (sepuluh ribu) eksemplar, dan beredar di wilayah jabatan Pejabat Lelang tempat Barang akan dilelang. (4) Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengurnuman Lelang dilakukan pada surat kabar harian yang mempunyai tiras/oplah paling tinggi. (5) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca. jdih.kemenkeu.go.id (6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang dimuat pada halaman suplemen/ tambahan/khusus. (7) Surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan surat kabar harian yang dibuat dalam format elektronik (e-newspaper) yang terdaftar dan terverifikasi oleh lembaga yang membidangi jurnalistik. (8) Dalam hal diperlukan guna meningkatkan jumlah peminat Lelang, Penjual dapat menambah Pengumuman Lelang pada media lainnya dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing sesuai kebutuhan. (9) Dalam hal terdapat perbedaan informasi antara Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66 dengan tambahan Pengumuman Lelang pada media lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), informasi yang digunakan adalah informasi yang terdapat pada Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66. Pasal 69 (1) Dalam hal diketahui terdapat kekeliruan pada Pengumuman Lelang yang telah diterbitkan, Penjual harus segera membuat ralat melalui surat kabar harian atau media lainnya. (2) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap hal sebagai berikut:
mengubah besarnya jaminan penawaran Lelang;
memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang;
mengubah besarnya Nilai Limit;
memajukan jam dan tanggal pelaksanaan Lelang; dan/atau
memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan Lelang semula. (3) Ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan:
melalui media yang sama dengan pengumuman sebelumnya, dengan menyebutkan Pengumuman Lelang yang diralat; dan
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan Lelang. (4) Dikecualikan dari ketentuan ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Pengumuman Lelang pada:
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan jdih.kemenkeu.go.id b. Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/ kedaluwarsa, ralat Pengumuman Lelang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (5) Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) kali pengumuman pada pengumuman pertama terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengumuman kedua sekaligus berfungsi sebagai ralat. Pasal 70 (1) Penjual menyampaikan:
bukti Pengumuman Lelang; dan
bukti ralat Pengumuman Lelang, dalam hal terhadap Pengumuman Lelang dilakukan ralat, kepada Penyelenggara Lelang. (2) Dalam hal Pengumuman Lelang dan ralat Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (7), bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk file digital e-newspaper utuh yang diperoleh dari pihak surat kabar dan bukan merupakan hasil tangkapan layar. (3) Penyampaian bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. (4) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian bukti Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Lelang Wajib berupa:
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik KPK sesuai Pasal 4 7 A Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan
Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/ kedaluwarsa, disampaikan kepada Penyelenggara Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. (5) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Penjual harus mengunggah bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah tanggal Pengumuman Lelang atau ralat Pengumuman Lelang terbit. Pasal 71 (1) Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan reviu terhadap bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) sampai dengan ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam hal Lelang yang diumumkan merupakan Lelang Wajib dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak, busuk, kedaluwarsa, dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4), reviu dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. Bagian Kesepuluh Penawaran Lelang Pasal 72 (1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
tertulis; atau
tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit. (2) Penawaran Lelang secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Lelang Dengan Kehadiran Peserta. (3) Penawaran Lelang secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dilakukan untuk:
Lelang Dengan Kehadiran Peserta secara fisik di tempat pelaksanaan Lelang; atau
Lelang Tan pa Kehadiran Peserta. (4) Penawaran Lelang secara tertulis dalam Lelang Tanpa Kehadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
surat tromol pos;
surat elektronik;
Aplikasi Lelang dengan penawaran terbuka (open bidding) atau penawaran tertutup _(closed bidding); _ atau d. e-Marketplace Auction. (5) Setiap Lelang Wajib yang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang harus menggunakan cara penawaran terbuka (open bidding) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufc. (6) Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang. (7) Dalam hal penawaran Lelang secara lisan dilakukan bersamaan dengan penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang dengan penawaran terbuka (open bidding), penawaran Lelang berlangsung secara bersamaan sampai tercapai harga tertinggi. (8) Dalam penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nilai penawaran tertinggi yang terkini harus diinformasikan kepada Peserta Lelang yang hadir maupun yang tidak hadir. (9) Penawaran Lelang secara tertulis sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (10) Pelaksanaan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan memulai terlebih dahulu penawaran Lelang secara tertulis dengan kehadiran peserta Lelang kemudian memulai penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang. (11) Penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan sepanjang Aplikasi Lelang telah memadai. Pasal 73 (1) Penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat tromol pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf a dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Barang, dengan nilai penawaran yang tertinggi diterima dianggap sah dan mengikat. (2) Penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik, Aplikasi Lelang, atau e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Barang, dengan nilai penawaran yang terakhir diterima dianggap sah dan mengikat. (3) Dalam pelaksanaan penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, KPKNL dan Balai Lelang harus menyediakan fitur yang memungkinkan dilakukannya konfirmasi ulang atas kebenaran harga penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang. (4) Penawaran Lelang melalui surat tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), dibuka pada saat pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang bersama dengan Penjual dan 2 (dua) orang saksi dari Penyelenggara Lelang dan/atau dari Penjual. Pasal 74 (1) Untuk Lelang Terjadwal Khusus, penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), untuk Lelang Dengan Kehadiran Peserta dalam bentuk bazar; atau
tertulis melalui e-Markerplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf d, untuk Lelang Tanpa Kehadiran Peserta. (2) Cara penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara bersamaan dengan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta. Pasal 75 (1) Dalam hal pada Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui e- Marketplace Auction penawaran tertinggi tidak mencapai Nilai Limit atau tidak disetujui Penjual dalam hal tidak menggunakan Nilai Limit, Penjual dapat mengubah jdih.kemenkeu.go.id besaran Nilai Limit dan meminta perubahan penawaran Lelang. (2) Permintaan perubahan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penawaran beli sekarang _(get it now); _ atau b. memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction). (3) Dalam hal penawaran Lelang diubah dengan penawaran beli sekarang (get it now) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Barang langsung ditawarkan dalam e- Marketplace Auction sampai dengan selesainya pelaksanaan Lelang. (4) Dalam hal penawaran Lelang diubah dengan memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Barang tetap ditayangkan dalam e-Marketplace Auction dan ditawarkan pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus berikutnya. (5) Perpanjangan jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali. (6) Dalam hal Barang tidak terjual pada perpanjangan jangka waktu penawaran (extended auction) yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, Penjual dapat mengajukan kembali permohonan Lelang pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus berikutnya. (7) KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Terjadwal Khusus harus menyediakan fasilitas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam e-Marketplace Auction. Pasal 76 (1) Penawaran Lelang dilakukan dengan harga:
inklusif; atau
eksklusif. (2) Lelang dengan harga inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan harga penawaran telah termasuk Bea Lelang Pembeli. (3) Lelang dengan harga eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan harga penawaran belum termasuk Bea Lelang Pembeli. Pasal 77 (1) Penawaran dalam pelaksanaan Lelang yang Nilai Limitnya diumumkan, diajukan oleh Peserta Lelang paling sedikit sama dengan Nilai Limit. (2) Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang pada Lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang sepanjang belum dilakukan penayangan Kepala Risalah Lelang. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 78 Dalam Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi untuk pembayaran utang atas 1 (satu) debitor terhadap beberapa Objek Lelang, apabila Objek Lelang yang ditawarkan sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran utang, Penjual meminta kepada Pejabat Lelang untuk tidak melanjutkan penjualan Objek Lelang berikutnya. Pasal 79 (1) Dalam melaksanakan penawaran Lelang melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf c dan huruf d, KPKNL dan Balai Lelang harus menyediakan:
Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang mandiri, independen, aman, andal dan bertanggung jawab;
data transaksi Lelang yang paling sedikit memuat identitas Penjual, identitas Pembeli, barang yang dilelang, waktu transaksi Lelang, harga Pokok Lelang, Bea Lelang; dan
akses data transaksi Lelang bagi Pejabat Lelang untuk membuat Risalah Lelang. (2) Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
aplikasi atau situs web resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan/DJKN untuk penyelenggaraan Lelang oleh KPKNL; atau
aplikasi atau situs web resmi yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, untuk penyelenggaraan Lelang oleh Balai Lelang. (3) Dalam menyediakan Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Balai Lelang harus:
mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Aplikasi Lelang yang berbentuk situs internet;
mengutamakan penggunaan alamat protokol internet (JP address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan pemeliharaan sistem (maintenance) secara berkala; dan
melakukan pencadangan (back up) data secara berkala. (4) Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang disediakan oleh Balai Lelang selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, juga harus memenuhi ketentuan:
memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam hal aplikasi menyelenggarakan pembayaran melalui sistem elektronik, aplikasi harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sistem pembayaran dan/ a tau perbankan; jdih.kemenkeu.go.id c. memiliki fitur paling sedikit berupa fasilitas untuk:
membaca persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan penawaran;
melihat data dan/atau informasi mengenai Objek Lelang yang ditawarkan;
menampilkan foto atau video Objek Lelang dengan resolusi tinggi pada batasan minimal tertentu;
melakukan koreksi atas penawaran yang diajukan;
membatalkan pengajuan penawaran;
memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi atas penawaran yang diajukan;
memilih meneruskan atau berhenti dalam mengajukan penawaran;
mengecek status berhasil atau gagalnya pengajuan penawaran;
memperoleh bukti transaksi elektronik atas pelaksanaan Lelang; dan
melakukan penghapusan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. dalam menyelenggarakan Lelang Terjadwal Khusus, harus memiliki fitur untuk melakukan:
perubahan besaran nilai limit dan penawaran lelang oleh Penjual dengan cara penawaran beli sekarang (get it now) atau memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; dan
pemilihan penggunaan sistem penetapan Pembeli secara bergulir. e. memenuhi aspek keterluasan (scability), keleluasaan (flexibility), dan keamanan _(security); _ f. dapat ditautkan dalam bentuk link, gambar atau video pada aplikasi atau situs lain sebagai bentuk pemasaran. (5) Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang disediakan oleh Balai Lelang selain memiliki fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, dapat memiliki fitur yang merupakan karakteristik pada e-Marketplace meliputi:
informasi jumlah viewer atau pengguna yang melihat/mengeklik setiap lot Objek Lelang;
keranjang pembelian (shopping cart) atau wishlist barang yang akan dibeli yang dapat disimpan sementara pada aplikasi sehingga memudahkan pencarian sepanjang belum dilelang;
panel admin untuk melacak pesanan, pembayaran, dan pengiriman serta melihat pembayaran yang ditinggalkan atau dalam rangka membuat draft pesanan;
pemberian ulasan atau pernyataan pada bagian Objek Lelang atau Penjual, secara tertutup atau terbuka, sebagai umpan balik kepada Penjual atau Pembeli lain; dan jdih.kemenkeu.go.id e. fitur saran dan kritik bagi pengguna aplikasi sebagai Pembeli untuk memberikan komentar dan/atau rating terhadap aplikasi. (6) Dalam menyediakan e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Balai Lelang dapat bekerja sama dengan Penyedia e-Marketplace. (7) Penyedia e-Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat:
memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha secara elektronik atau terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik;
menggunakan alamat domain situs web dan aplikasi yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan;
melakukan penyimpanan data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan secara berkala; dan
terdaftar sebagai anggota asos1as1 e-commerce Indonesia. (8) Dalam hal Balai Lelang bekerja sama dengan Penyedia e- Marketplace Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Balai Lelang harus melaporkan e-Marketplace yang dikembangkan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur. Pasal 80 (1) Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat:
1 (satu} bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk Balai Lelang yang telah menyediakan Aplikasi Lelang atau _e-Marketplace Auction; _ dan b. 2 (dua} bulan sebelum digunakan, untuk Balai Lelang yang akan menyediakan Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction. (2) Direktur Jenderal u.p. Direktur berwenang melakukan verifikasi terkait kesesuaian pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (3) Dalam hal hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum sesuai, Direktur Jenderal u.p. Direktur menyampaikan hasil verifikasi dan memberikan petunjuk perbaikan kepada Balai Lelang. (4) Berdasarkan hasil verifikasi dan petunjuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Balai Lelang melakukan perbaikan atas pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu} tahun sejak hasil verifikasi dan petunjuk perbaikan diterima. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 81 (1) KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction wajib menerapkan:
tata kelola yang baik dan akuntabel; dan
manajemen risiko terhadap potensi kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan. (2) KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction dilarang:
mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak Aplikasi Lelang; dan
mengambil informasi secara tidak sah, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam penyelenggaraan Lelang melalui Aplikasi Lelang yang dapat mempengaruhi proses Lelang. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (4) Kantor Pejabat Lelang Kelas II dapat menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang apabila telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. (5) Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, dan/ a tau pencabutan izin operasional. (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Balai Lelang. Pasal 82 (1) Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan:
membatalkan Lelang, jika Gangguan Teknis tidak dapat ditanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang; atau
melaksanakan Lelang setelah Gangguan Teknis dapat ditanggulangi sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang. (2) Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) sampai dengan ayat (10) terjadi Gangguan Teknis yang menyebabkan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta tidak dapat dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Lelang Dengan Kehadiran Peserta tetap sah dan mengikat; dan jdih.kemenkeu.go.id b. Penyelenggara Lelang/Pejabat Lelang menyatukan data penawaran Lelang rekapitulasi seluruh penawaran per Objek sebagai lampiran Minuta Risalah Lelang.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Penyelenggaraan Penataan Ruang
Relevan terhadap
Pasal 107 (1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
pendaftaran;
perrilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terharlap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemarrfaatan Ruang. l2l ^Persetujuan ^Kesesuaian ^l(egiatan ^Pemanfaatan ^Ruar,g untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui tahapan penilaia.n dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:
kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan perundang- undangan Pasal 108 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 avat (1) huirrf a paling sediiiit dilengkapi dengan:
koorclinat lokasi;
kebrr.tuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
informasi penguasaan tanah;
informa.s.i ^jenis ': sal: a;
rerrcana jumlah lanuai bangunan;
rencana luas lantai bangunan; dan (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :
rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
RTR KSN;
RZ KSNT;
RZ KAW;
RTR pulau/kepulauan; dan f atau g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. (4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan. (5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Persetujuan (8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat ('/), paling sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
^jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
koefisien dasar bangunan;
koefisien lantai bangrrnan;
irrdikasi program Pemanfaatan Rtrang; dan
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 109 (1) Perubahan peru.ntu[<an dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pemLrangunan cli luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidar: ,g kehutanan. (21 Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntul: an dan fungsi serta beltim dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha. (3) Persetujuan l(esestrai.an Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana riirnaksud pada ayat (21diberikan sgsuai tahapan dan ketentuhn sebagaimana ditnaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108. Pasal 1 10 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
pendaftarail .
F.endaftaran;
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSN'[, dan RZ I(AW; dan
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal t 1 L (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 hunrf a paling sedikit dilengkzrpi dengau:
. koordinat tokasi;
rencana bangunan dan instalasi di Laut;
kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;
informasi Pemanfaatan Ruang di sekttarny dan e. kedalaman iotcasi. (2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lirut untuk kegiatan bentsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110' diberikan setelah dilakukan kajian dengarr ^'rrengg'rrnakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
rerlcana tata rlang wilayah provinsi;
RTR KSN;
RZ KSNT;
RZ I(AW;
RTR pul6: ,,/ pulauan; rlan/atau f. Rencana Tata Ruang Wila5rafu Nasional. (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang L.agt tidak dapat diberikan di zor:
inti Kawasan Konservasi di Laut. (4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt dapat diberikan di w'ilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.
Persehrjuan (5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Ka'nasan Konservasi di La.ut tidak diberikan di dalan: rnaupun di luar zorra inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:
pertambangan terbuka;
dumping (pembuangan); dan
reklamasi. (6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan lJemanfaatan Ruang La.ut oi ^'Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk:
kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan I atatt b. kepentingarl pengelclaan Kawasan Konservasi di Laut. (71 Persetujuan uaian Kegiatan Pema n Rtrang Laut sebagainlana dimaksud pada ayat ^(2l., mempertimbangkan:
' ^jenie kegiatan dan skalh usaha;
daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan nrang Laut;
kebutuharr ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
Pemanfaat-an Ruang Laut yang ader;
teknologi yang digunakan;
da.n f. potensi dampak lingkungan yang ditimbrrlkan. (8) Perset-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimarra dimaksr: cl dalam Pasal 11O hurr.rf c, paling sedikit memuat:
lokasi a. lokasi kegiatan;
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 1 12 Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOZ ayat (1) huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 1 13 (1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri. (2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pasal 1 14 Pasal 1 14 (1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya trdak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam ^jangka waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitl<an oleh Lembaga OSS. (2) Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d! biciang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam ^jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal Il2, Persetujuan Kesesuaian Kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut,Jiterbitkan oleh Lembaga OSS. (3) Ketentuarr lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^113 ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan seL; agaimana dimaksud dalam Pasal 1t-3 ayat (21 diatur denga.n peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan Pasal 115 (1) Kegiaian'- Pemanfaatan Ruang : Paragraf 3 Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha Pasal 116 (1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatair Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan noriberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (!.) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidaag kelautan sesuai rlengan kewenangannya. (2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah D.r€m€nuhi persyaratan sesuai dengan keten tuaa peraturan perundang-undangan. Pasal 1 17 (1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan .?emanfaatan Ruang untuk kegiata: r nonberusaha sebagerimar.a dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dilakukan melalui:
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruahg; atau
Persettrjuan Kesesuaian i(e r Pemanfaatan Ruang. (2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R'Jarrrg untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasrrl 116 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, tlan wilayatr. yurisdikgi, dilakukan rnelahri: ' a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfiiatan Ruang Laut.
Pasal 118 Konf,rrmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (i) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 119 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:
penda'ftaran;
penilaian dokumerr usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 120 (1) Pendaftaran sehagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a paling seclikit clilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
kebutuha lr: as lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang; ^ c. informasi penguasaan i.anah;
inlbrmasi ^jenis kegiatan;
rencana ^jumlah lantai bangunan; dan
rencana luas lantai bangrrnan. ('2) Konfirmasi I(esesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dinnaksuci dalam Pasal 119 ^'hurlf ^'c, paling sedikit rnemllac: ' a. lokasi kegiatan;
^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
koefisien c. koefisien dasar bangunan;
koefisien lantai bangunan;
ketentuan ta,ta bangunan; dan
persyarata,r pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 121 Jangka waktu penerbitan Konlirnrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c paling Iama 1 (satu) Hari sejak p,endaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pqiak. Pasal 122 (1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang unruk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) trurur b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi .rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. l2l ^Perse*-ujuan Kesesuaian ^Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan. nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pa,sal LL7 ayat (2) hurlf b diherikau untuk kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairun Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi. Pasal 123 Persetujuan Kesesuaian Kegiataur Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleir Menteri dengan mhapan:
pendaftaran;
penilaian dckumen usulan kegiatan pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan c penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 124 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 123 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
informasi penguasaan tanah;
informasi ^jenis kegiatan;
rencana ^jurrrlah lantai bangunan;
rencana luas lantai bangunan; dan
rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan. {21 ^Persetujuan ^Kesesuaian ^I(egiatan Pemanfaatan ^Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diberikar, setela,h dilakukan kajian dengarr . menggunakan asas Lrerjenjang dan komplernenter berdasarkan :
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
rencana tata ruang rvilayah provinsi;
RTR KSi{;
RZ KSN']';
RZ KAW;
RTR pulau/kcpulauan; dan/atau
Rencana Tata Ruang Wila5,a6 Nas; ir: nal. (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Perna.nfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanaharr. (4) Pertimbangap teknis pertanahan sebagaimarra dimaksud pada a1'at (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. -to2- (5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbarrgan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (71, paling sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
^jenis perunttrkan Pemanfaatan Ruang;
koefisien dasar bangunan;
koefisien lantai bangur,an;
^.indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat i2l C,berikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagainlana dimaksud dalam Pasal 123 dan Pasal 124. Pasal 126 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan peraerintahan di bidang kelaut dengan tahapan:
pendaltaran;
penilaian dokumen usulan. kegidtan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 127 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf 4 paling sedikit dilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
-rencana bangunan dan instalasi di Laut;
kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;
informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan
kedalaman lokasi. (2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kcgiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 1.26 diberikan setelah di.lakukan kajian dengan meil'ggunakan asas berjenjan g dan komplementer berdasa.rkan:
rencana tata ruang wilay6fu kabupatenlkota;
rencana tata rlang wilayah provinsi;
RTR KSN;
RZ KSNT;
RZ I(AW;
RTR ^pulau/kepulauan; dan/atau
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (3) Perserujuan Kesesuaian Kegiatan Penranfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan Konservasi di Laut. (4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyaraka.t hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. (5) Persetujtran Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut trclak diberikan di dalam ^,maupun di luar z,ona irrti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:
pertambangan terbuka;
dumping (pembuangan); dan
reklamasi. (6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi .di Latrt hem5,a dapat diberikarr untuk:
kegiatan yang bersifat strategis ^.nasional yang ciitetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau
kepentingan pengelolaan Kawasan I'^cnservasi rii Laut. (71 Persetujuan Iiesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimakstrd pada ayat ('2), mempertimbangkan:
^jenis kegiatan dan skala kegiata,r;
daya dukung dan dula tarnpung/ketersediaan n-rang Laut;
kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
teknologi yang digunakan; dan
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. (8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 hunrf c, paling sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 128 Jangka waktu penerbitan Persetrrjuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 129 (1) l'enerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan F'emanfaatan Ruang untuk ^- kegi.atair nonberusaha sebagaimana dimaksud Pasal 123 hunrf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atarr wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri. (2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 126 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gr.rbernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan pemerintaha.n di bidang kelautan (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiata.n norrberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pasal 130 (1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan Ruang dit'erbitkan oleh sistem ^,elektronik yang ^.diselenggara.kan oleh Menteri. (2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penianfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonbprusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggaral: arr urusan pemerintahan cii oidang kelautan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 129 ayat (1) diatur dalarn Perattrran Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai. pendelegasian kewenangan sebagaimana dintaksud rialarn Pasal 129 ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang kelautan. Pasal 131 (1) Konfirmasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal tL7 ayat (21 hurrf a'dapat diberikan untuk'kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional'dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintal'r Daerah provinsi. l2j ^Kegiatan . . ^. -to7- (21 Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 132 Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan ufur.san pemerintahan r1i bidang kelautan dengan tahapan:
pendaftaran;
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan
penerbitirn konfirmasi kesesuaian ruang laut. Pasal 133 (1) Pendaftaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
kedalaman lol<asi; dan
data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada. (2) Konfirmasi kesesuaian ruang l sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l?,2 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas bedenjang dan komplerrienter berdasarkan:
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
RTR KSN;
RZ KSNT;
RZ I(AW;
RTR pulau/kepulauan; dan/atau
Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional. (3) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 mempertimbangkan:
^jenis kegiatan dan skala kegiatan;
daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;
kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
teknologi yang digtrnakan; dan
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. (4) Konfirmasi kesesgaian ruang laut seLragaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, paling sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 134 Jangka waktu penerbitan. konlirmasi kesesttaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 hrr.nrf c paling lama 14 (ernpat belas) Hari dihitung sejak pendaftararr. Pasal 135 (l) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 huruf c dapat didelegasika n kewenangannya kepada gubernur tanpa nrengtrrangi kewenangan mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang (2) Dalam... kelautan (21 Dalam hal menteri yang menyelengg; arakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai kewenangannya tidak menrberikan persetujuan atau penelakan dalam jangka- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kervenangan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 4 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Pasal 135 (1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatarr Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifrrt strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c, diberikan untuk:
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalhm RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan
rencana kegiatan' ^'Pemanfaatan Ruang yang belum termurat dalam RTR, RZ KAW, dair RZ KSNT. (21 Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana di,.naksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan peru.ndang-undangan. (3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaalan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan .di bidang kelautan sesuai . dengan kewenangannya.
Kesesuaian (4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat.an Ruang sebagaimana dimaksud paoa ayat (1) dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gr: bernur, bupati, atau w'ali kota. Pasal 137 (l) Kesesuaian l{egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ f.AW, atau RZ KSNT sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 136 ayat (1) hurlf a, dilakukan melalui:
Koaftrmasi Kesesuaian Kegiaton Pemanfaatan Ruang; dan
' Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruattg. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr: ang urrtuk rencana kegiatan Perrranfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, sebagaimana dimaksud dalarn..Pasal 136 ayat (1) huruf a pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan vrilayah yurisdiksi dilakukan melalui. Persetu.luan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. (3) K.onhrmasi Kesesuaian Kegia.tan ^pemirnfaathn Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 12O, dan Pase.t 121. (4) Persetujuan Kesesr'aian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan denga.n'' tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal !22, Pasill 123, Pasal 121, dant Pasal 128. (5) Persetujr-ran Kesesuaian Kegia: an Penranfaatan Ruang Laut scbagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan tahapan dan ketenttan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128. Pasal 138 (l) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan IA KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 a5'at (1) huruf b, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pesranfaatan Ruang. (2) Rencana kegiatan Perr,anfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa:
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatair yang bersifat strategis nasional. (3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan sebagairnana dimaksuJ pada ayat l2l mengacu kepada rencana indtrk i: awasan. (4) Kesesuaian i(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, W KAW, dan RZ KSNT setragaimana dirnaksud dalar, Pasal 136 ayat (1) huruf b pada Perairan Pesisir, wilaya-h perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan I(esesuaian Kegiatan Pemanferal"an Ruang Laut. Pasal 139 Rekomendasi Kesesuaian liegiatan Pemanfaatan Ruarrg untuk kegiatan yang bersifat strategis ^. nasional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 138 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
pendaftaran;
penilaian dokumen usula atan Pemanfaatan Ruang.terhadap RI'R, RZ K.A.W, dan RZ, KSNT; dan
penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang. -rl2- Pasal 140 (l) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
koordinat lokasi;
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
informasi penguasaan tanah;
informasi ^jenis kegiatan;
rencana ^jumlah lantai bangunan;
rencana luas lantai bangunan;
dokumen prastudi kelayakan kegratan Pemanfaatan Ruang; dan
rencana teknis bangunan darir/atau rencana indrrk kawasan. (21 R-eko'mendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang ymg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. (3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanthatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis itasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan p: rtimbangan teknis pertanahan. (4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. (5) Kantor pertanahan menya-mpaikan pertirnbangan teknis pertanahan sehagaimana dirnal<sr,rd phda ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari telhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalafn jangka vraktu sebaga.irnana dimalcsud pada ayta-t (5) kantor l.ertauaharr ^dimaksud ^dianggap'telah ^memberikan pertimbangan teknis pertanahan. {71 ^Berdasarkan ^kajian ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (8) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksuci pada ayat (7), paling sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
^jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
koefisien dasar bangunan;
koefisien lantai bangunan;
informasi indikasi program Pemanfaatan' Ruang terkait; dan
perdyaratan pelaksanaan l<egiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 141 (1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 139 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (21 Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penclakan dalam ^jangka warktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pema: rfaatan Ruang. Pasal 142 (1) Setelah memperoleli Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegirrtan yang bersifat strategis'nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), pemohon ctapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruarrg. -tL4- l2l ^Kegiatan Pemanfaatan ^Rrrang ^sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengar. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pasal 143 (1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di hrar kehutanan berlaku ketenLuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami ^'perubatran peruntukan dan fungsr serta belurn dirnuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Rekomendasi I(esesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) <liberikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140. Bagian Ketiga Pelaksanaan Sinkronisasi Program an Ruang Pasal 144 (1) Pelaksand.an sinkronisasi progra=r Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud <lalam Pasal 97 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusett sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;
RTR pulau/kepulauan;
RTR KSN;
RZ I(AW; dan
RZ KSNT. (3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
rencana tata ruang rvilayah provi,nsi;
rencana tata rtrang wilayah kabupaten; dan/atau
rencana tata ruang wilayah kota. |41 ^Pelaksanaan ^sinkronisasi ^program ^Pernanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn utama yang terrnua.t dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan liuruf c, serta ayat (3). (5) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan merryelaraskan indikasi prograrn utama dengan trirograrh sektoral dan kewilayahan dalam dokumerr rencana pembangunan secara terpadu. Pasal 145 (1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen a. sinkronisasi program Perrrarrfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
sinkronisasi program Pemanl'airtan Ruang ^jangka pendek I (satu) tahunan. (2) Dok: umen sinkronisasi progrann Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peni; rjauan kembali dalam rarrgka revisi RTR.
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017.
Relevan terhadap
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang clapat cligunakan oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk Satker Baclan Layanan Umum. AfJW (2) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga termasuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai akibat dari:
kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
adanya PNBP yang berasal dari kontrak/ kerjasama/ nota kesepahaman;
adanya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;
adanya Satker PNBP baru;
adanya persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
adanya penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum clan/ atau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya; clan/ atau h. adanya perkiraan PNBP dari kegiatan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA untuk menambah volume Keluaran (Output).
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP yang bersifat mengurangi alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga termasuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai akibat dari:
penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat . digunakan kembali) yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan . sebagai akibat dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah atau Keadaan Kahar;
penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau
pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker.
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian.
U sul revisi ter kai t dengan peru bahan anggaran belan j a K/ L yang bersumber dari PNBP ditelaah bersama-sama antara Kementerian/ Lembaga dengan Direktorat teknis mitra Kementerial)/Lembaga dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran untuk penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum sebagaitnana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Perbendaharaan. Peraturan
9 SRI MULYANI INDRAWATI \ I LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK. 02/2017 TENT ANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20 1 7 FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN A. FORMAT SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN LOGO (1) KEMENTERIAN/ LEMBAGA........................ . (2) } UNIT ESELON I...........................................................(3) KOP Kementerian/ Lembaga SATKER........................................ . (4) Alamat................................................ . (5) Nomor : S Sifat Lampiran Hal I /20XX : Segera : Satu Berkas : U sulan Revisi Anggaran (tanggal-bulan-2 OXX) Yth. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan............................ (6) Di................ . (7) l . Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.02/20 16 tentang Tata Cara Revisi Anggaran;
........ (8);
DIPA Petikan............................ . . No. .. .. .. .. .. .. .. . .. .. .. Tanggal .. . .. .. .. .. .. .. kode digital stamp............ 2 . Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
............ . . (9) ;
............ . . ( 1 0) . 3 . Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Kategori revisi..... . ( 1 1); · b. Jenis revisi.... . . (12) .
Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini dilampirkan data dukung berupa:
Matriks perubahan (senmla-menjadi) sebagaimana daftar terlampir;
ADK RKA-K/ L DIPA Revisi; dan
................ . (13) . Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih. Kuasa Pengguna Anggaran ........................................( 1 4) NIP / NRP...........................( 1 5) PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAA N NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan Logo Kementerian/Lembaga.
Diisi dengan nomenklatur Kementerian/ Lembaga.
Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan Satker pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan alamat Satker.
Diisi dengan tujuan (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan) .
Diisi dengan alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Diisi dengan peraturan-peraturan lain sebagai dasar hukum revisi Uika ada) .
Diisi dengan alasan / pertim bangan yang menjadi penyebab dilakukannya Revisi Anggaran dari sisi perubahan kebijakan atau ada penugasan baru. ( 1 0) Diisi dengan alasan/ pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran, arttara lain: antisipasi terhadap perubahan kondisi clan prioritas kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/ Lembaga, dan/atau meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas (pilih sesuai keperluan) . ( 1 1 ) Diisi dengan kategori Revisi Anggaran yaitu: perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya, perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan/atau perubahan/ralat karena kesalahan administrasi (pilih sesuai keperluan) . ( 1 2) Diisi dengan jenis Revisi Anggaran, contoh antara lain: pergeseran antar Keluaran (Output) dalam satu kegiatan dan satu Satker dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional. ( 1 3) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: Surat Pernyataan Penggunaan Sisa Anggaran Kon traktual / Sis a Anggaran Swakelola) . ( 1 4) Diisi dengan nama KPA. ( 1 5) Diisi dengan NIP/ NRP KPA. AffrV MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI) SATKER.................................................... . (1) No Uraian Semula Menjadi + / - 1 . Program...(2) 2 . Kegiatan...(3) 3 . Keluaran (Output)............ (4) • Volume aaa (5) bbb (6) ccc(7) • Rupiah Rp.xxx .xxx (8) Rp.yyy.yyy (9) Rp.zzz.zzz ( 1 0) 4 . Kode Digital Stamp 9999. 9999. 9999. 9999 -- PETUNJUK PENGISIAN MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI) NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nomenklatur Satker pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan Program yang direvisi.
Diisi dengan Kegiatan yang direvisi.
Diisi dengan Keluaran (Output) yang direvisi (termasuk apabila terjadi perubahan jenis Keluaran (Out put)) .
Diisi dengan volume Keluaran (Output) awal sebelum Revisi Anggaran.
Diisi dengan volume Keluaran (Output) akhir setelah Revisi Anggaran.
Diisi dengan penambahan/pengurangan volume Keluaran (Out put) setelah Revisi Anggaran.
Diisi dengan alokasi anggaran awal sebelum Revisi Anggaran.
Diisi dengan alokasi anggaran akhir setelah Revisi Anggaran. ( 1 0) Diisi dengan penambahan/pengurangan alokasi anggaran setelah Revisi Anggaran. B . FORMAT SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI ESELON I KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN LOGO (1) KEMENTERIAN/ LEMBAGA.................... . . (2) UNIT ES ELON I........................................................ (3) KOP Kementerian/ Lembaga Alamat (4) Nomor : S- / / 20XX Sifat · : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : U sulan Revisi Anggaran Yth. Direktur Jenderal Anggaran Di Jakarta 1 . Dasar Hukum: (tanggal-bulan-20XX) a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor / PMK. 02 / 20 1 6 tentang Tata Cara Revisi Anggaran;
....... . (5); c . D H P RKA-K/ L Dit jen.......................N o.......................Tanggal............; d . DIPA Induk............ N o........ . . Tanggal............ kode Digital Stamp........ . . ; e . DIPA Petikan...............N o.......Tanggal............ kode Digital Stamp........ ;
DIPA Petikan........ . No........ . . Tanggal...............kode Digital Stamp........ . 2 . Alasan/ pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
............ . . (6) ;
..............(7) . 3 . Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian se bagai beriku t:
Kategori revisi.... . . (8) ; b . Jenis revisi.... . . (9) .
Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran terse but di atas dilampirkan data dukung berupa:
Matriks perubahan (semula-menjadi) sebagaimana daftar terlampir; b . ADK RKA-K/ L DIPA Revisi; dan
............... . . ( 1 0) . Demikian kami sampaikan, atas ker ja samanya diucapkan terima kasih . (Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kernen terian/ Lembaga) ..................................... . . ( 1 1 ) NIP / NRP........................ . . ( 1 2) PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI ESELON I KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan Logo Kementerian/ Lembaga.
Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden), keputusan sidang kabinet, atau keputusan rapat yang dipimpin menteri koordinator.
Diisi dengan alasan / pertim bangan yang menjadi penyebab dilakukannya Revisi Anggaran dari sisi perubahan kebijakan atau ada penugasan baru.
Diisi dengan alasan/ pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran, antara lain: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/ Lembaga, dan/atau meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas (pilih sesuai keperluan) .
Diisi dengan kategori revisi yaitu: perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya, perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, ^· dan/atau perubahan/ ralat karena kesalahan administrasi (pilih sesuai keperluan) .
Diisi dengan jenis Revisi Anggaran, contoh antara lain: pergeseran antar Keluaran (Output) dalam satu Kegiatan dan satu Satker dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional. ( 1 0) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: Surat Pernyataan Penggunaan Sisa Anggaran Kon traktual / Sis a Anggaran Swakelola) . ( 1 1 ) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga.
Diisi dengan NIP/ NRP Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga. MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI) ESELON I.................................................... . (1) No. Uraian Semula Menjadi + ^/ - A. Satker.......(2) (kode Digital Stamp) (12) 1 . Program...(3) 2. Kegiatan...(4) 3. Keluaran (Output) ....(5) • Volume aaa (6) bbb (7) ccc(8) • Rupiah Rp. xxx .xxx (9) Rp. yyy .yyy (10) Rp. zzz.zzz( l l) B. Satker.......(2) (kode Digital stamp) (12) 1 . Program...(3) 2. Kegiatan...(4) 3. Keluaran (Output) ....(5) • Volume aaa (6) bbb (7) ccc(8) • Rupiah Rp.xxx .xxx (9) Rp.yyy .yyy (10) Rp.zzz.zzz( 1 1) PETUNJUK PENGISIAN MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI) NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nomenklatur Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan nomenklatur Satker yang direvisi.
Diisi dengan Program yang direvisi.
Diisi dengan Kegiatan yang direvisi.
Diisi dengan Keluaran (Output) yang direvisi (termasuk apabila terjadi perubahan jenis Keluaran (Output)) .
Diisi dengan volume Keluaran (Output) awal sebelum Revisi Anggaran.
Diisi dengan volume Keluaran (Output) akhir setelah Revisi Anggaran.
Diisi dengan penambahan/pengurangan volume Keluaran ^(Output) setelah Revisi Anggaran.
Diisi dengan alokasi anggaran awal sebelum Revisi Anggaran. ( 1 0) Diisi dengan alokasi anggaran akhir setelah Revisi Anggaran. ( 1 1) Diisi dengan penambahan/ pengurangan alokasi anggaran setelah Revisi Anggaran. ( 1 2) Diisi dengan Digital Stamp semula. NfrV' . C . FORMAT SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI PPA BUN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN LOGO (1) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ! ^s; f N kOP.PPA.BUN................................ (2) ^} : S- I /20XX : Segera : Satu Berkas Nomor Sifat Lampiran Hal : U sulan Revisi Anggaran Yth.Direktur Jenderal Anggaran Di Jakarta 1 . Dasar Hukum: (tanggal-bulan-20XX) a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.02/20 16 tentang Tata Cara Revisi Anggaran;
....... . (4) ;
DHP RDP BUN.......................No.......................Tanggal................;
DIPA BUN.... . .... . . No........ . . Tanggal............ kode Digital Stamp.... . . 2 . Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
............ . . (5) ;
..............(6) .
Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Kategori revisi..... . (7) ;
Jenis revisi...........(8) .
Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data dukung berupa:
Matriks perubahan (semula-menjadi) sebagaimana daftar terlampir;
ADK RDP BUN DIPA Revisi; dan
................ . (9) . Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih. (Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN) ........................·...............( 1 0) NIP/ NRP........................ . . ( 1 1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI PPA BUN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan Logo Kementerian Keuangan.
Diisi dengan PPA BUN pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan alamat PPA BUN.
Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden) , keputusan sidang kabinet, keputusan rapat yang dipimpin menteri koordinator, direktif Presiden, atau direktif Wakil Presiden.
Diisi dengan alas an/ pertim bangan yang menjadi penyebab dilakukannya Revisi Anggaran dari sisi perubahan kebijakan atau ada penugasan baru.
Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran, antara lain: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, atau direktif Presiden, dalam rangka menindaklanjuti hasil sidang Kabinet.
Diisi dengan kategori revisi yaitu: perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya, perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan/atau perubahan/ ralat karena kesalahan administra_si (pilih sesuai keperluan) .
Diisi dengan jenis Revisi Anggaran, contoh antara lain: pergeseran an tar Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara (dari BA 999.08 ke BA 999 .99) .
Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: hasil keputusan Sidang Kabinet) . ( 1 0) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN. ( 1 1) Diisi dengan NIP/ NRP Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN. MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI) PPA BUN BA.................................................... . (1) No. Uraian Semula Menjadi + ^/ - A. Satker..... . . (2) (kode Digital Stamp) (12) 4. Program...(3) 5. Kegiatan...(4) 6. Keluaran( Output)...(5) • Volume aaa (6) bbb (7) ccc(8) • Rupiah Rp.xxx .xxx (9) Rp.yyy.yyy ( 1 ^0 ) Rp.zzz.zzz(l 1) B. Satker.......(2) (kode Digital Stamp) (12) 4. Program...(3) 5. Kegiatan...(4) 6. Keluaran (Output)...(5) • Volume aaa (6) bbb (7) ccc(8) • Rupiah Rp.xxx .xxx (9) Rp.yyy.yyy ( 1 ^0 ) Rp.zzz.zzz (11) PETUNJUK PENGISIAN MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI) No.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (1 ^0 ) (11) (12) URAIAN ISIAN Diisi dengan nomenklatur PPA BUN pengusul Revisi Anggaran. Diisi dengan nomenklatur Satker yang direvisi. Diisi dengan Program yang direvisi. Diisi dengan Kegiatan yang direvisi. Diisi dengan Keluaran (Output) yang direvisi (termasuk apabila terjadi perubahan jenis Keluaran (Output)). Diisi dengan volume Keluaran (Output) awal sebelum Revisi Anggaran. Diisi dengan volume Keluaran (Output) akhir setelah Revisi Anggaran. Diisi dengan penambahan / pengurangan volume Keluaran (Output) setelah Revisi Anggaran. Diisi dengan alokasi anggaran awal sebelum Revisi Anggaran. Diisi dengan alokasi anggaran akhir setelah Revisi Anggaran. Diisi dengan penambahan/pengurangan alokasi anggaran setelah Revisi Anggaran. Diisi dengan Digital Stamp semula. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.02/2017 TENT ANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017 ALUR MEKANISME REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN A. ALUR MEKANISME REVIS! ANGGARAN BA GIAN ANGGARAN KEMENTERIAN / LEMBAGA • Surat usulan revisi; • Data dan Dokumen Pendukung L\Ho;
... ; ,:
., 1/i . I .. 'I ' fa.; · )·· • Mereviu Surat usulan revisi dan kelengkapan Dokumen Pendukung N I • Meneliti Surat usulan revisi dan kelengkapan Dokumen Pendukung • Surat penolakan revisi I'll! ,...,. < • Surat pengesahan Notifikasi dari sistem: N t j Pe elaaha -, Penelaahan bersama (Dit. Teknis dan Dit. PNBP) •Upload ke rev1s1 dilampiri • Persetujuan revisi; 14- . server .RKA- Notifikasi Keterangan: • Kade digital stamp yang baru . K/L : DIPA 1. Eselon I menyiapkan usulan perubahan anggaran untuk direviu oleh APIP K/L.
APIP K/ L melakukan reviu yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran.
Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/ L, Eselon I menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Pusat Layanan (Puslay) DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. Af1.AI 5. Direktorat J encleral Anggaran {Direktorat Anggaran Biclang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Biclang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan clan BA BUN) melihat kelengkapan dokumen usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal:
clokumen pendukung ticlak lengkap; atau
usulan Revisi Anggaran tidak sesuai clengan ketentuan, Direktorat Jenderal Anggaran (Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan clan BA BUN) akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran dan menyampaikannya kepada Eselon I.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran:
memerlukan penelaahan, maka Direktorat Jenderal Anggaran (Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/ Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN) melakukan penelaahan dengan K/L;
memerlukan penelaahan dan menyangkut Penerimaan Negara Bukan . Pajak, maka dilakukan penelaahan bersama antara Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak bersama clengan Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian clan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN dengan K/L.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran tidak memerlukan penelaahan, maka:
jika berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran (Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/ Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN) terhadap usulan revisi tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan maka usulan Revisi Anggaran dapat disetujui;
jika berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran (Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/ Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN) terhadap usulan revisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ^k etentuan maka usulan Revisi Anggaran ditolak.
Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan Revisi Anggaran disetujui, Direktorat J enderal Anggaran (Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN) akan memberikan pengesahan (approvan pada aplikasi.
Setelah database di ^- upl o ad , server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan ko ^d e digital stamp baru.
Direktorat J enderal Anggaran (Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan AhW Keamanan dan BA BUN) menerbitkan surat pengesahan revisi yang dengan dilampiri notifikasi sistem.
Eselon I menerima pengesahan revisi dari Direktorat J enderal Anggaran dan melaksanakan kegiatan sesuai hasil pengesahan Revisi Anggaran. B. ALUR MEKANISME REVIS! ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA • Surat usulan revisi; • Data dan Dokumen Pendukung • Surat usulan revisi; • Data dan Dokumen Pendukung Keterangan: • Mereviu Surat usulan revisi dan kelengkapan Dokumen Pendukung revisi anggaran • Surat pengesahan rev1s1 dilampiri notifikasi sistem • Meneliti Surat usulan revisi dan kelengkapan Dokumen Pendukung Revisi Notifikasi dari sistem: • Pengesahan revisi; • Kade digital stamp yang baru y server custom · web SPAN 1. KPA menyiapkan usulan Revisi Anggaran untuk direviu oleh APIP K/ L dalam hal usulan Revisi Anggaran membutuhkan reviu APIP K/L.
Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran.
Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/L, KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung kepada PPA BUN untuk disampaikan kepada Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN.
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung.
Dalam hal:
dokumen pendukung tidak lengkap; atau
penelaahan Revisi Anggaran ditolak, Ò Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran dan menyampaikannya kepada PPA BUN.
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN melakukan penelaahan dengan PPA BUN untuk usulan Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan.
Dalam hal penelaahan a tau penelitian kelengkapan Revisi Anggaran telah sesuai, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN akan menetapkan DHP RDP BUN Revisi sebagai dasar penerbitan DIPA BUN Revisi.
Berdasarkan DHP RDP BUN Revisi, DJA akan mengunggah ADK RDP BUN-DIPA Revisi untuk memperbarui database.
Setelah database di - upload , server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menetbitkan kode digital stamp baru.
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN menerbitkan surat pengesahan revisi yang diL1mpiri notifikasi sistem.
PPA BUN/ KPA BUN menerima persetujuan revisi dari Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi. - 106 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.02/2017 TENT ANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017 ALUR MEKANISME REVIS! ANGGARAN MELALUI SURAT ELEKTRONIK PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN : : £-'.·1·•.<: : ·,, . ·.,.··: "·· .. "'.:
t.,,'·-'···.: É.·.': <· . .. ··; '-" ... '° .• ··.·· , . . ' ··"'.'·····rÑ . ·· . !, . • m··· ' I W §<. : f; {/t'$ \ ; l'V: '.: -: !i'r.'!.t'f , ' ,'(-l: '"#f$%&..M • >,f; , ., I ; &? · = @·1£(0A B C ·1 .. 3 it \ 4 5617f8i 1, 2 ;
if.1; : !. l ; ; G H ". t\ t ).{ ! l : 9 : ; < f'=>N('f. + · , .,t: : t.: Î , -'l: : Ï_c,, Ð .· ; .\: : --"_: : '. .!· . : ; "·: <'.#: >: ·$· -·¹\ºX»·: i¼>t½:
_¾ ¿ 1 1. K/l (satker) mendaftarkan alamat sure! resmi · dengan domain .go.id. ke OJA; ÀÁiUÂ: "Ãlt%"""• ' '.'."'?).rt*ÄÅÆÇÈ i1JKL; : Mt: : NO-: P 1 Q'.R r v.(: STtUVW' Jiii" ·:
'Í' "".-,1 ·.'.": ' ) .\ . , !} , JI1·' , l'f,t r "U: Jl: e; ,r.1 t.l\µ: ef: ¶ · : : /·: ·,,·¸/ ·´: }. ': '-/ ,./Ê-: ·,ËÌÍ.ηÏJ)Jf , Ðt: WtiÑ- 1. OJA menyiapkan ala mat surat resmi untuk menampung usulan revisi anggaran;
K/l meminta infrastruktur kunci publik kepada Kemenkominfo untuk mendapatkan tanda tangan elektronik.
OJA membuat list (daftar) ala mat-ala mat surat res mi dari K/l. CD CD Menerima dan Meneliti Usulan Revisi Anggaran . . -r Surat Pe?@l aan : © . ^0 · · . . N .---- ---- ----- ---- ® Rev1s1...
· · . ;
. .. A. . · < -.. -....,. D.ok. Leng . ^· ^k · a · p? .
...; . Ì ' ' ----- - ³ Surat Permmtaan ^di: ) N lD - k - Sm - ® · s .· . y p b ·k . . o . esua1 __ er a! an ..... Ketentuan? .. -w . • : : : : : .- Dokurnen Perbaikan cJE: ) ,__ _ _, __ __, ()) - -- - ---- l I Penelaahan N @ Upload ke Server RKA K/L-Dl PA Surat Pengesahan Revisit dilampiri ^GD I Tk ·J·· ! 0 Not! 1 as1 an s1stem: F E $ · notifikasi ..... ---- ---- • Persetujuan revisi; • Kod . e digital stamp j ang baru ___J NjA/ Keterangan: Dalam rangka pelaksanaan usulan Revisi Anggaran melalui surat elektronik, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Ë menyiapkan alamat surat resmi untuk menampung usulan Revisi Anggaran; dan Ë membuat list (daftar) alamat-alamat surat resmi dari K/ L. Dalam hal Kementerian/ Lembaga akan menyampaikan usulan Revisi Anggaran menggunakan surat elektronik harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Ë Kerrienterian/ Lembaga (Satker) mendaftarkan alamat surat elektronik resmi dengan domain . go.id. ke Direktorat Jenderal Anggaran; Ë Kementerian/ Lembaga meminta infrastruktur kunci publik kepada Kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika untuk mendapatkan · tanda tangan elektronik; Langkah-langkah penyelesaian Revisi Anggaran:
Eselon I K/ L menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan melengkapi dokumen pendukung yang telah dipindai dan telah dibubuhi tanda tangan elektronik melalui surat elektronik.
Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini Direktorat Teknis menerima dan meneliti usulan Revisi Anggaran yang disampaikan melalui surat.
Direktorat Jenderal Anggaran meneliti kelengkapan dokumen usulan Revisi Anggaran, jik¦ dinyatakan lengkap maka notifikasi dokumen lengkap akan diterbitkan.
Dalam hal penelitian dokumen dinyatakan tidak lengkap, Direktorat Jenderal Anggaran memproses nota dinas penolakan Revisi Anggaran dan disampaikan ke K/ L.
Direktorat Jenderal Anggaran meneliti kesesuaian dokumen usulan Revisi Anggaran dengan ketentuan:
Dalam hal penelitian dokumen dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat elektronik kepada Eselon I K/ L untuk melengkapi dokumen perbaikan; dan b. K/ L menyampaikan dokumen perbaikan usulan Revisi Anggaran melalui surat elektronik kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk diteliti kembali.
Direktorat Teknis melihat apakah usulan Revisi Anggaran perlu penelaahan.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran perlu penelaahan, Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan undangan penelaahan kepada Eselon I K/ L melalui surat elektronik.
Direktorat Jenderal Anggaran bersama Eselon I K/ L dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Uika perlu) melakukan penelaahan, hasil penelaahan dituangkan dalam Berita Acara hasil penelaahan.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran tidak disetujui, Direktorat Jenderal Anggaran memproses nota dinas penolakan Revisi Anggaran dan disampaikan ke K/ L. AW 10. Dalam hal usulan Revisi Anggaran disetujui, Direktorat Jenderal Anggaran akan memberikan pengesahan ( approuan pada aplikasi.
Setelah database di - upload ) server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan kode digital stamp baru.
Direktorat J enderal Anggaran menerbitkan surat pengesahan revisi dengan dilampiri notifikasi sistem. ).;
Dalam hal K/ L menyampaikan usul revisi melalui surat elektronik, Eselon I K/ L dapat memonitor proses penyelesaian revisi yang dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran melalui Aplikasi RKA-K/ L DIPA online. CONTOH PERHITUNGAN WAKTU PEMROSESAN USUL REVISI ANGGARAN DENGAN PENELAAHAN Proses Revisi Anggaran dengan penelaahan pada Direktorat Jenderal Anggaran diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkan notifikasi dokumen diterima secara lengkap. Jika dokumen dinyatakan lengkap pada hari Senin, 1 Maret 20xx pukul 12.00 WIB, usul Revisi Anggaran diselesaikan paling lambat pada hari Senin, 8 Maret 20xx pukul 12.00 WIB. Jika dokumen dinyatakan lengkap pada hari Rabu, 3 Maret 20xx pukul 18.00 WIB, usul Revisi Anggaran akan diproses pada hari Kamis, 4 Maret 20xx pukul 07.30 WIB, dan diselesaikan paling lambat pada hari Kamis, 11 Maret 20xx pukul 07.30 WIB. (Asumsi: hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 17.00 WIB). LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.02/2017 TENT ANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017 FORMAT SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN /LE MBA GA LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ......................... ...................... (2) L INSPEKTORAT FEDC t E . BA / · I - @?>=< - T . °.; : - 9 - 876 - 5 - · . · . · . · . · .. : ·.: (3·)····G°.H ......... (4f Nomor : S- / /20XX (tanggal-bulan) 20XX Sifat : Segera Lampiran Hal : Hasil Reviu Revisi Anggaran Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I ... (5) Di Tempat Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I ... (6) Nomor ... (7) yang diterima secara lengkap pada tanggal ... (8), bersama ini kami sam paikan hasil reviu se bagai beriku t:
U sulan Revisi Anggaran dengan rincian se bagai beriku t:
Kategod Revisi Anggaran:
.. (9; ) b. Jenis Revisi Anggaran:
.. (10);
Revisi Anggaran menyebabkan penambahan/pengurangan pagu anggaran sebesar Rp.
;
Satker:
.. (12).
Surat usulan Revisi Angga; ran tersebut diatas telah dilampiri data dukung berupa:
Matriks perubahan (semula-menjadi);
SPTJM;
ADK RKA K/L DIPA Revisi atau ADK RDP BUN DIPA Revisi ... (13);
RKA Satker atau RKA BUN ... (14);
copy DIPA terakhir atau copy DIPA BUN terakhir ... (15); dan
... (16). 3. Adapun pertimbangan dilakukannya Revisi Anggaran adalah ..... (17). 4. Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, tidak terdapat hal-hal yang membuat kami yakin bahwa usulan Revisi Anggaran terkait ... sebesar Rp ..... (18) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.02/ ... (19) tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 201 7 Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama proses reviu kepada pejabat/pegawai pada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I ... (20) Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
n. Inspektur Jenderal Inspektur .... (21) ........................................ (22) NIP /NRP ........................... (23) Tembusan:
Inspektur Utama/Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP ..... ;
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I. ... ; Ê PETUNJUK PENGISIAN SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN / LEMBAGA NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) URAIAN I SIAN Diisi dengan Logo Kementerian/Lembaga. Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. Diisi dengan nama APIP K/L. Diisi dengan alamat APIP K/L. Diisi dengan unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran. Diisi dengan unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran. Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran yang diajukan okh Unit Eselon I. Diisi dengan tanggal penerimaan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran secara lengkap. Diisi dengan kategori Revisi Anggaran yaitu: perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap. Diisi dengan jenis Revisi Anggaran, contoh antara lain: percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN. Diisi dengan nominal penambahan/pengurangan anggaran. Diisi dengan uraian Satker yang mengalami Revisi Anggaran. Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran. Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran. Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran. Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait Revisi Anggaran yang dilakukan. Diisi dengan alas an/ pertim bang an sesuai dengaii. surat usulan. Revisi Anggaran. Diisi dengan jenis Revisi Anggaran yang dilalrnanakan beserta nominalnya. Diisi dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran. Diisi dengan Unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran. Diisi dengan Jab a tan Eselon II yang menandatangani surat hasil reviu atas nama Inspektur Jenderal/pimpinan APIP K/L. Diisi dengan nama Inspektur /Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil reviu usulan Revisi Anggaran unit Eselon I. Diisi dengan NIP /NRP Inspektur /Pejabat Eselon II penaii.da tangan surat hasil reviu usulaii. Revisi Anggaran unit Eselon I. Diisi dengan Pimpinan APIP K/L, Pimpinan Unit Eselon I yang mengajukan Revisi Anggaran, dan Pimpinan Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.02/2017 TENT ANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017 ALUR MEKANISME REVIS! ANGGARAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN •Surat Usulan Revisi Anggaran; •Data dan Dokumen Pendukung (termasuk persetujuan Eselon I, jika • Meneliti Surat Usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung ada) •Surat penolakan revisi anggaran Keterangan: • Surat revisi, notifikasi sistem y • ^· upload ke server RKA.-K/L-DIPA Notifikasi dari sistem: • Pengesahan revisi; • Kode digital stamp yang baru 1. KPA menyiapkan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan dilengkapi dokumen pendukung.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung.
Dalam hal Revisi Anggaran ditolak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan melakukan upload ADK RKA-K/ L DIPA ke server.
Setelah ADK RKA-K/ L DIPA divalidasi oleh sistem, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat pengesahan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran. ² 7. KPA melaksanakan Kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi Anggaran dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. LAMPIRAN VII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.02/2017 TENT ANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017 ALUR MEKANISME REVIS! ANGGARAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA • Surat Usulan Revisi Anggaran; • Data dan Dokumen Pendukung. e e Surat Persetujuan Eselon 1 Keterangan: • Meneliti Surat Usulan Revisi Anggaran; • Memeriksa kelengkapan dan kebenaran Dokumen Pendukung; • Mengecek kewenangan. • Surat Usulan Revisi Anggaran; • Data dan Do ^k umen Pendu ^k ung.
KPA mengajukan permohonan persetujuan Eselon I atas Revisi Anggaran yang diusulkan KPA beserta data dan dokumen pendukung.
Eselon I menerima usulan Revisi Anggaran, meneliti surat usulan, memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung, serta mengecek kewenangan Revisi Anggaran.
Dalam hal kewenangan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, Eselon I menyiapkan Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilengkapi data dan dokumen pendukung sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Anggaran untuk mengesahkan. Nft/ 4. Dalam hal kewenangan revisi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Eselon I menyampaikan persetujuan Eselon I ke KPA.
KPA menyiapkan surat usulan Revisi Anggaran yang dilengkapi data dan dokumen pendukung beserta persetujuan Eselon I sebagai dasar bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengesahkan.
Berdasarkan usulan Revisi Anggaran yang telah disetujui Eselon I, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan update database RKA-K/ L DIPA dan mengesahkan Revisi Anggaran. - 115 - LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.02/2017 TENT ANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017 ALUR MEKANISME REVIS! ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN I K p A I 1(".'f , "t"{\Y , 'r. - . " . ""'1". ' _... ..,., ..., . .... -:
!'"""r.Y:
"'1"'!>: "7".". ± "'. -: "". 6>, fl • ^Melakukan Revisi !l 1 1 r i D Anggaran sesuai n < / kewenangan ; ; \ E,. -" · ' · '· ' '·""·'- ' ·"'"' ' ' < " ' · '""'' °"" ·-· · • .- • W · • "' ' ." " . " ." ' .""••- · -: , • •'' /> • Update POK; • Menetapkan POK; • Update ADK RKA-K/L Keterangan: N I KANWIL DJPB I y • Revisi Administrasi dalam halaman Ill DIPA • Permintaan • upload penyamaan data POK dalam SPAN 1. KPA melakukan Revisi Anggaran sesuai dengan kewenangannya.
KPA mengubah dan menetapkan petunjuk operasional Kegiatan, serta mengubah arsip data komputer RKA-K/ L berkenaan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/ L.
Dalam hal revisi KPA mengakibatkan peruhahan halaman III DIPA, KPA menyampaikan usul Revisi administrasi perubahan rencana penarikan dan/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam Hal revisi KPA tidak mengakibatkan perubahan Halaman III DIPA, KPA mengajukan permintaan penyamaan data arsip data komputer atas revisi POK kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan melakukan upload ADK RKA-K/ L DIPA ke server. Salin 3 . ngan aslinya Kepala .. B1ro - u.b. 4 . Kepala Bagian T. 'l» : Kernen terian ARIF BINTARTO YUWON , NIP 197109121997031001 / MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Pengujian UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentin ...
Relevan terhadap
Administrasi pajak mempunyai data rekening bank terpusat.Otoritas pajak domestik mempunyai akses informasi rekening tanpa batas. Pada saat membuat rekening baru di Norwegia, maka dibutuhkan nama, alamat, dan nomor NPWP. 4. Jepang Kerahasiaan bank tidak diatur oleh undang-undang namun umumnya diperbolehkan karena tiga alasan: mendukung praktik bisnis, memenuhi persyaratan kontrak, dan untuk mendorong kepercayaan antara bank dan nasabahnya. Terdapat beberapa tindakan terkait dengan kerahasiaan bank untuk memerangi money laundering, yakni berdasarkan ketentuan Banking Act dan The Code of Penal Procedure , bank wajib melaporkan beberapa informasi kepada jaksa penuntut umum dan kepada yang mengumpulkan data tertentu.Jepang telah mengembangkan peraturan anti-money laundering untuk menerapkan rekomendasi FATF (financial action task force) dan mendukung pengungkapan informasi internasional dalam hal pajak. Satu langkah yang baru-baru ini diperkenalkan oleh pemerintah Jepang untuk mencegah penggelapan pajak adalah dengan meminta penggunaan Nomor Identifikasi Jamsostek dan NPWP untuk pembukaanrekening bank. Tidak ada batasan pengurangan dana dalam rekening yang diberlakukan oleh undang-undang. Namun pada praktiknya bank mengenakan batasan yang disetujui oleh klien dengan menandatangani kontrak untuk pembukaan rekening. Di Jepang, bank secara otomatis memberikan informasi kepada otoritas pajak.Akses oleh administrasi pajak terhadap transaksi mencurigakan yang dilaporkan, diizinkan dalam kerangka penyelidikan kriminal fiskal yang sedang berlangsung mengenai masalah pajak. Jika bank tidak memberikan informasi seperti yang diminta di mana permintaan informasi bank terkait pemeriksaan pajak biasa, maka terdapat kekuatan administrasi pajak untuk mendapatkan informasi tersebut.Jika permintaan terkait dengan investigasi kejahatan pajak, maka otoritas pajak dapat memaksa dengan menggunakan surat geledah, di mana surat geledah tersebut dikeluarkan oleh pengadilan. Penalti dapat diberikan berupa denda dengan jumlah mencapai 200.000 Yen atau hukuman penjara selama satu tahun. 5. Korea Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
sendiri atau Indonesia akan menjadi negara suaka pajak ( tax haven) bagi warga negaranya . IV. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 STDTD.UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (“UU KUP”) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 STDTD. UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 (“UU PERBANKAN”) Kebijakan AEOI lahir sebagai jawaban atas beberapa permasalahan, antara lain tingkat kepatuhan rendah terkait transaksi lintas negara ( low offshore compliance ), terbatasnya kemampuan otoritas pajak untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, serta belum efektifnya EoI on Request dan Spontaneous EoI untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak Multinational Enterprises dan High Wealth Individual Tax Payer . Berdasarkan hasil kesepakatan multilateral “ Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes ”, terdapat negara atau yuridiksi yang tengah atau akan melaksanakan kebijakan AEOI sejak tahun 2017. Sebanyak 102 negara termasuk Indonesia dan yurisdiksi yang dikenal sebagai tax haven seperti British Virgin Island, Bermuda, Swiss, Mauritius, dan sebagainya telah berkomitmen dalam CRS.Saat ini tercatat sebanyak 49 negara yang telah merealisasikan komitmen AEOI pertama kali pada September 2017 dan 53 negara atau yurisdiksi lainnya yang akan menerapkan AEOI pada September 2018 mendatang. Sebagai negara yang berkomitmen terhadap AEOI, Indonesia harus memenuhi minimal empat persyaratan, yaitu: 1) peraturan domestik yang mendukung proses pertukaran informasi keuangan secara otomatis; 2) kesiapan sarana teknologi informasi untuk mendukung proses pengiriman dan penggunaan informasi keuangan; 3) keamanan dan kerahasiaan informasi keuangan; serta 4) tersedianya perjanjian internasional untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Indonesia berada pada level partially compliance sebab belum memenuhi persyaratan pertama, yaitu peraturan domestik yang mendukung proses pertukaran informasi keuangan.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 stdtd. Undang-Undang Nomor 10 Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK - POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021. Menetapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur J enderal Perimbangan Keuangan, mengoordinasikan wakil Pemerintah dalam pelaksanaan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tah u n Anggaran 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran , dan Direktur J enderal Perimbangan Keuangan, melaporkan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia . Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, digunakan sebagai acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang - Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. jdih.kemenkeu.go.id ; J_ MENTERIKEUANG AN REPUBLIK INDONES IA KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur J enderal, para Kepala Badan , dan para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal , Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN KEPUTUS AN MENTER ! KEUA NGAN REPUBLIK IN DONESI A NOMOR 229/KMK.010/2020 T EN TANG KER/\NGKA El<ONOMI MAKRO DAN POKOK - POK O K l<EBl,J/\KAN FIS l< AL TA HUN 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN EKONOMI MAK.RO TAHUN 2021 I. PANDEMI COVID-19: DAMPAK SOSIAL, EKONOMI DAN KEUANGAN Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berawal dari Wuhan, Tiongkok telah menjadi permasalahan global yang membutuhkan penanganan bersama . Virus COVID-19 yang mulai merebak pada akhir tahun 2019 telah menyebar ke hampir seluruh negara di dunia dan menyebabkan pandemi global. Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona bukan hanya menimbulkan isu kesehatan di tingkat global, namun juga menyebabkan terhentinya sebagian besar aktivitas , baik sosial maupun ekonomi. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan terberat bagi perkembangan sosial, ekonomi, dan kesejahteran dunia. Kondisi tersebut menambah berat tantangan ekonomi yang harus diatasi bangsa Indonesia , guna mewujudkan cila-cita bangsa Indonesia menjadi negara rnaju , adil clan sejal1tera. I. 1. Pandemi COVID-19 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi tantangan terberat bagi perkembangan sosial , ekonomi, dan kesejahteraan dunia saat ini. Dalam waktu yang relatif singkat , virus ini telah mengubah drastis arah pembangunan global dari optimisme pemulihan ekonomi yang di awal 2020 diyakini masih akan terjadi, menjadi ancaman krisis kesehatan serta re sesi yang tak terhindarkan. Menurut World Health Organization (WHO), COVID 19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2) yang menyerang sistem pernapasan. Namun tingkat penularan yang sangat cepat serta belum ditemukannya vaksin atas penyakit tersebut membuat COVID-19 memberikan ancan1an serius pada kesehatan publik, terutama terlihat dari tingkat k e matian yang terus meningkat. Penyebaran COVID-19 mulai terdeteksi pertama kali di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok , pada akhir Desember 2019. Sejak bulan Januari 2020, kasus COVID-19 mulai menunjukkan kenaikan dan penyebarannya mulai meluas tidak ha nya di Wuhan, Hubei , tetapi juga di 25 provinsi di Tiongkok clan 4 negara lain (Thailand , Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat). Penyebaran COVID-19 di wilayah Tiongkok diperparah oleh masa liburan nasional Tahun Baru Imlek, dimana ratusan juta penduduk Tiongkok pulang ke kampung halamannya. Untuk mencegah penyebaran lebih luas, pada tanggal 23 Januari 2020 Pemerintah Tiongkok mengambil langkah drastis dengan melakukan penutupan akses (lockdown) di Wuhan, sebagai pusat penyebaran virus, yang berdampak pada aktivitas 11 juta penduduknya. Beberapa hari kemudian, loclcdown diperluas ke beberapa kota sekitar dan berdampak pada 60 juta lebih penduduk. Akibat penularan yang sangat cepat, pada akhir Januari 2020, COVID- 19 sudah tersebar di 19 negara dengan jumlah kasus terkonfirmasi sekitar 12 ribu orang dan jumlah kematian 259 orang. Penyebaran COVID-19 , terus. meluas di selui: -uh dunia yang didorong oleh mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020 , penyebaran COVID 19 secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah kematian hampir 3.000 orang. Dari jumlah tersebut , lebih dari 90 persen kasu s jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA positif dan angka kematian berada di Tiongkok sebagai pusat penyebaran. Di saat yang sama, penyebaran COVID-19 di luar Tiongkok semakin cepat dan meluas hingga ke 59 negara meskipun jumlah kasusnya masih belum signifikan, y aitu kurang dari 7 .000 kasus atau sekitar 8 persen dari total kasus secara global. Di akhir Februari 2020, Korea Selatan menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak di luar Tiongkok, yaitu 3.150 kasus dan 1 7 kematian. Berbeda dengan Tiongkok yang mengambil langkah lockdown, Pemerintah Korea Selatan lebih memilih melakukan tes dan m ela cak secara masif dan cepat kepada penduduk untuk bisa mendeteksi le bih dini dan menekan angka penularan. Grafik 1 Total Kasus COVID-19 3,500,000 3,000,000 2,500,000 2,000,000 1,500,000 1,000,000 500,000 - - - akhir Januari akhir Februari akhir Maret akhir April Luar Tiongkok 159 6,780 781 ,630 3,221,358 ■ Tiongkok 11,791 79,824 81,554 82,862 Sumber: WHO dan Worldometers , diolah Bulan Maret menjadi titik penyebaran COVID- 19 yang sangat eskalatif di level global, di luar Tiongkok. Penyebaran COVID-19 yang bergerak semakin cepat ke berbagai negara mendorong WHO menyatakan status pandemi pada 11 Maret 2020. Pada saat itu, jumlah infeksi COVID- 19 sudah melewati angka psikologis 100.000 kasus (minggu pertama bulan Maret 2020). Di saat yang sama, Tiongkok justru mulai menunjukkan pemulihan denganjumlah tambahan kasus per hari yang berkurang drastis di bawah 100 kasus (dibandingkan dengan rata-rata tambahan kasus harian di bulan Februari yang mencapai 2.346). Hal ini didukung oleh berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Tiongkok , antara lain lockdown dan pengawasan ketat , pembangunan rumah sakit khusus COVID-19, pengerahan puluhan ribu tenaga medis, serta produksi alat kesehatan secara masif. Pemulihan ini mendorong Tiongkok untuk mulai merelaksasi lockdown di Wuhan dan Hubei pada tanggal 8 April 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meskipun demikian, hal sebaliknya justru terjadi di lebih dari 200 negara/wilayah di luar Tiongkok. COVID-19 menjadi ancaman yang semakin nyata bagi negara-negara di berbagai kawasan, khususnya Eropa dan Amerika Serikat (AS). Pada 26 Maret 2020, AS bahkan mengambil alih status sebagai pusat penyebaran wabah COVID-19 yang baru dengan 85 ribu kasus, lebih banyak dari Tiongkok (81 ribu kasus). Hingga akhir April 2020, jumlah kasus di AS sudah lebih dari 1 juta orang. Berbagai negara besar di Eropa, seperti Italia, Spanyol, Jerman , Perancis , dan Inggris , juga mencatatkan jumlah kasus COVID- 19 dan tingkat kematian yang tinggi. Hingga akhir April 2020, jumlah COVID-19 di lima negara tersebut sudah mencapai hampir 2 juta kasus (60 persen dari total kasus) dan kematian sebanyak 169 ribu orang (71 persen dari total kematian). Amerika Serikat mencatatkan kasus kematian terbanyak akibat COVID-19 dengan total 63.856 kematian (fatality rate 11,7 persen) atau lebih dari 13 kali jumlah kematian di Tiongkok. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh Italia dengan 203 ribu kasus positif COVID-19 dan 27. 967 kematian, a tau fatality rate 8,9 persen . Hal ini salah satunya didorong oleh banyaknya penduduk lanjut usia (lansia) di Italia sehingga meningkatkan risiko kerentanan dan komplikasi dari COVID-19. Jumlah penduduk lansia di Italia menempati urutan ke -2 terbanyak di dunia setelah Jepang. Di kawasan Asia Tenggara, jumlah kasus positif COVID- 19 hingga akhir April 2020 mencapai lebih dari 30 ribu kasus dengan kasus terbanyak terjadi di Singapura (16 . 169 kasus). Indonesia dan Filipina menjadi negara ASEAN dengan penambahan kasus positif COVID- 19 yang cukup besar sepanjang April. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat kasus positif COVID-19, sementara Vietnam menjadi negara ASEAN pertama yang pertumbuhan kasus fiat. Penyebaran COVID- 19 yang terjadi secara cepat dan eksponensial dikhawatirkan tidak dapat diimbangi dengan ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga bisa berujung pada krisis kesehatan. Dengan demikian, sangat penting untuk melakukan tindakan- tindakan untuk menjaga agar penyebaran COVID-19 terk e ndali (flattening the curve), hingga ditemukan obat atau vaksin untuk mengatasi penyakit terse but. jdih.kemenkeu.go.id I,] MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 1 Flattening the Curve Kapasitas sistem dan infrastruktur kesehatan 'A' ······-······------------------------------------------------------- ~ /Dengan Respon Periode wak tu setelah infeksi pertama terjadi @ Sumber: WHO Grafik 2 Perkembangan Total Kasus COVID-19 di Seluruh Dunia dan Sejumlah Negara dengan Kasus Terbanyak Total Kasus 3.216.353 ■ Tiongkok ■ Brazil ■ Iran ■ Rusia ■ Tu rki ■ Jerma n ■ lnggris ■ Perancis ■ Italia ■ Spanyol ■ Lainnya Amerika Serikat Sumber: WHO dan Worldmeter , diolah Pada 30 April 2020, total kasus COVID-19 di dunia telah mencapai lebih dari 3,2 juta kasus yang menyebar di 213 negara atau teritori. Tambahan kasus baru per hari sempat mencapai lebih dari 100 ribu, meskipun pada saat dokumen ini ditulis sudah melambat di kisaran 80 ribu. Jumlah pasien yang sudah sembuh mencapai 999 ribu atau 28 persen dari total kasus, sementara jumlah kasus aktif sekitar 2,0 juta. Total jumlah kematian akibat COVID- 19 di dunia mencapai 228 ribu ataufatality rate sekitar 7, 1 persen. Tiongkok sebagai negara awal penyebaran virus te l ah berhasil menekan jumlah kasus, dan pada tanggal 8 April 2020 telah menghentikan lockdown dan membuka kembali kota Wuhan . Meski demikian, kapan akan berakhirnya pandemi COVID-19 di dunia masih diliputi ketidakpastian. WHO menyatakan bahwa akan dibutuhkan waktu 12-18 bulan hin gga vaksin di temukan, sehingga seluruh negara dimin ta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 untuk terus meningkatkan langkah menekan penyebaran baik melalui test , tracing dan distancing . Grafik 3 Perkembangan Jumlah Kematian COVID-19 di Seluruh Dunia dan Sejumlah Negara dengan Jumlah Kematian Terbanyak Total Kematian 227.894 38,879 - Rusia - Turki - Tiongkok - Brazil - I ran - Jerman - Perancis - Spanyol - lnggris Italia - La innya Amerika Serikat : : ... ... ... ... C C .0 .0 .0 .0 ra QI QI QI QI ra ... ' a, CL CL CL 3,174 ~ u. u. ... ... C( N ~ Ill 't 't N ~ a, ~ Ill N ~ 1,073 .b 4 N N ... ... N ... N "' Sumber: WHO dan Worldometers , diolah Grafik 4 Trajektori Kasus COVID-19 di Sejumlah Negara di Dunia 10,000,000 Di AS don beberapa negara Eropa dengan kasus ____ tertinggi, mulai nampak perlambatan penyebaran 1,000,000 COVID-19 ... ~ 100,000 : : , E : : , : : ,: "' . .. ii: 10,000 ra : : ,:
. Tiongkak don Korea Selatan berhasil menekan...penyebaran COVID-19 ... 1,000.............Eskalasi masih terjadi di beberapa negara ASEAN seperti Filipino , Indonesia , Malaysia don Singapura .. 100 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 Durasi hari sejak kasus ke-100 - Tiongkok - Amerika Serikat - Italia - Spanyol - - _, Jerman - Perancis - Iran - Korea Selatan - lnggris • • • • • • Singapura - Malaysia Filipina -Vietnam - Thailand - • • Rusia - Indonesia Sumber: WHO dan Worldometers, diolah Ditinjau dari trajektori kasus COVID-19, terdapat variasi perkembangan antar negara . Tiongkok dan Korea Selatan, merupakan dua jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di antara sedikit negara yang sudah berhasil menekan penularan COVID 19 secara signifikan. Hal ini nampak dari kurva penyebaran yang flat. Sebagai catatan kedua negara menerapkan strategi yang berbeda untuk mengatasi wabah. Tiongkok menerapkan lockdown sebagai strategi utama, sementara Korea Selatan lebih mengandalkan tes secara masif tanpa lockdown. Sementara itu, perkembangan terkini di awal Mei 2020 juga menunjukkan pertambahan kasus secara umum walaupun sudah melambat di beberapa negara Eropa, dengan peningkatan yang masih terjadi di Amerika Serikat dan Inggris. Total kasus COVID- 19 di dunia telah mencapai lebih dari 3,7 juta kasus dengan total kematian mencapai lebih dari 258 ribu. Penambahan kasus global per hari sedikit meningkat menjadi 81 ribu kasus. Di sisi lain, penyebaran COVID-19 di Indonesia dan negara tetangga ASEAN seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura masih terus tereskalasi. Meskipun di beberapa kawasan penularan COVID- 19 sudah menunjukkan perlambatan, namun ketidakpastian mengenai pandemi dan virus ini masih tinggi sehingga kewaspadaan masih harus dijaga.
: : .!!! ' Ill C ' ----------------------------- - -- ----~--- - -- . --------------------- E Q.•- E Elektronik Koostn.ks, P~rtaman Ill GI ' Garmen ~ I CPO _ Coal mining C 0. 1 Ponkanan PtoctJk t.,.,,_ ? Alas kak1 • : 0tOfflOt if - ..._ ~ Tmnsponas1 lmn : • ~ erd. Rite! ! Penerbangan Hotel & ' Konsumsl ' Semakin Sedikit ' R es taur an ' Dampak Covid ke Penawaran Produksi Semakin Produksi Semakin Berkurang Meningkat Catatan: ukuran lingkaran mewakili jumlah tenaga kerja di sektor tersebut • Sumber: COVID-19 Sectoral Analysis, Prospera 2020 Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap kinerja sektoral perekonomian nasional. Beberapa sektor usaha mengalami kombinasi guncangan pasokan dan permintaan sekaligus. Sektor yang terdampak cukup berat diantaranya adalah kelompok usaha yang terkait aktivitas pariwisata seperti Sektor Penyediaan Akomodasi Makan Minum, serta Transportasi dan Pergudangan. Sektor Penyediaan Akomodasi Makan Minum mencatat pertumbuhan rendah sebesar 1,95 persen pada triwulan I 2020. Sektor ini merupakan sektor yang pertama kali merasakan tekanan sejak penyebaran virus COVID-19 di Tiongkok. Tercatat secara kumulatif Januari hingga Maret 2020, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 2,61 juta atau terkontraksi 30,62 persen (yoy) dibandingkan kunjungan tahun 2019. Jumlah wisatawan Tiongkok ke jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia pada tahun 2019 memiliki share sebesar 12,86 persen (peringkat 2 di tahun 2019), dan isu COVIO-19 telah menyebabkan penurunan drastis jumlah kunjungan wisman negara tersebut. Tercatat jumlah wisman Tiongkok mengalami penurunan cukup signifikan yakni, secara kumulatif Januari-Maret terkontraksi -64,03 persen (yoy). Pun, tingkat hunian hotel berbintang di kawasan wisata utama seperti Bali turun sebesar 30,02 poin persentase dari 55,43 persen pada Maret 2019 menjadi 25,41 persen pada Maret 2020. Secara nasional, tingkat hunian hotel juga mengalami penurunan 20,64 persen pada periode yang sama . Sebagai langkah antisipasi, di awal tahun 2020 pemerintah mengeluarkan insentif di sektor pariwisata guna merangsang datangnya wisatawan selain dari Tiongkok ke Indonesia, seperti insentif untuk travel agent yang membawa wisatawan mancanegara serta insentif untuk tenaga pemasaran pariwisata. Namun, seiring meluasnya penyebaran pandemi ke berbagai negara, kebijakan tersebut menjadi tidak relevan. Sebagai upaya memperlambat penyebaran virus COVIO-19, pemerintah melakukan pembatasan kedatangan wisatawan, sebagaimana kebijakan yang sama diberlakukan di banyak negara . Penurunan kunjungan wisatawan serta kebijakan pembatasan perjalanan lintas batas yang diterapkan banyak negara, juga memberikan tekanan bagi sektor jasa angkutan udara. Tercatat jumlah penumpang angkutan udara internasional secara kumulatif Januari-Maret terkontraksi hingga 24, 15 persen (yoy) . Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan rendah Sektor Transportasi dan Pergudangan yang hanya tumbuh 1,27 persen pada triwulan I 2020. Hal-hal tersebut di atas menyebabkan tekanan yang cukup berat bagi sektor jasa. Oengan meluasnya pembatasan mobilitas manusia dan pembatasan perjalanan internasional, dampak terhadap sektor pariwisata dan aktivitas pendukungnya diperkirakan akan semakin besar. Oampak penurunan omzet pelaku usaha di sektor ini perlu mendapat perhatian mengingat banyaknya tenaga kerja yang terlibat baik dari sektor akomodasi dan restoran, transportasi, rnaupun industri-industri pendukungnya. Sektor perdagangan ritel yang didominasi oleh UMKM dan sektor informal juga menjadi sektor yang perlu mendapat perhatian mengingat tingginya serapan tenaga kerja yang mencapai 24 juta atau sekitar 18,9 persen dari total tenaga kerja Indonesia (BPS, 2019). Seiring dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah, terutama di Provinsi OKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran COVIO 19 di Indonesia, sektor perdagangan mendapatkan tekanan yang cukup besar. Sebagian besar pusat perbelanjaan dan mall di wilayah OKI Jakarta tutup atau membatasi jam operasional selama periode PSBB. Penurunan aktivitas perdagangan ini juga ditunjukkan oleh penjualan eceran yang mengalami kontraksi pertumbuhan semakin dalam pada bulan Maret 2020, tergambar dari Retail Sales Index bulan Maret 2020 yang berada di level 217,8 jauh lebih rendah dibandingkan posisi pada Maret 2019 yang berada jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di level 230,2 . Secara keseluruhan Sektor Perdagangan hanya mencatat pertumbuhan 1,60 persen pada triwulan I 2020. Sektor strategis lainnya yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat penyebaran COVID-19 adalah industri pengolahan yang hanya mampu tumbuh sebesar 2,06 persen pada triwulan I 2020 . Sektor ini awalnya terdampak negatif akibat terganggunya rantai pasok di Tiongkok baik untuk impor bahan baku dan bahan penunjang, maupun ekspor barang jadi. Namun demikian, perkembangan pandemi yang semakin meluas secara global tidak hanya mempengaruhi produk industri terkait Tiongkok tetapi juga permintaan dan penawaran hasil industri untuk kebutuhan domestik dan ekspor. Penerapan PSBB mengurangi jam kerja buruh dan mesin-mesin industri. Di sisi lain, kondisi masyarakat yang fokus pada kebutuhan pokok dan alat kesehatan mengurangi minat konsumsi atas barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok dan tergolong mewah. Beberapa kelompok industri yang terdampak cukup dalam antara lain, industri garmen, alas kaki, otomotif, mesin, dan elektronik. Secara umum, analisis eksposur dampak pandemi terhadap berbagai sektor diilustrasikan pada gambar berikut. Di samping sektor strategis seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pariwisata, aktivitas pendukung lainnya seperti jasa transportasi, pembiayaan kendaraan bermotor, dan jasa penerbangan juga terdampak signifikan akibat meluasnya pandemi tersebut. Gambar 5 Dampak COVID-19 terhadap Berbagai Sektor • Perdagangan Besar dan Eceran, . lnduslri Pengolahan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor • Jasa Pener ba ngan • Penyediaan Akomodasi Makan dan • Jasa Pembiayaan Kredil Motor Minum • Transportasii dan Pergudangan . Pertani an , Kehutanan, dan • lnformasi dan Komunikasi Perikanan . Jasa Perusahaan . Jasa Keuangan dan Asuransi . Pembiayaan KPR • Pertambangan dan Penggalian • Konstruksi • Jasa lainnya • Jasa Pendidikan • Real Estat • Pengadaan Listrik, Gas . Jasa Kesehatan dan Kegiatan • Adm inistrasi Pemerinlahan. Sosial Pertahanan, dan Jam inan Sosi al . Pengadaan Air. Pengolahan Wajib Sampah, limbah dan Daur Ulang Sumber: OCE, BPS, data IO diolah. Secara umum, tingginya guncangan terhadap sektor produksi, khususnya dari sisi pasokan berpotensi menyebabkan terjadinya penurunan permintaan agregat yang dapat mengakibatkan resesi ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Hal m1 digambarkan sebagai kerangka Keynesian Supply Shock sebagaimana dikemukakan oleh Guerrieri et al. (2020) . ^8 Pada saat pandemi melanda, terjadi penghentian aktivitas produksi, peningkatan tingkat pengangguran, dan bahkan kebangkrutan perusahaan. Tenaga kerja pada sektor yang terdampak akan kehilangan pendapatan dan menurunkan tingkat konsumsi pada sektor lainnya sehingga menciptakan efek domino penurunan aktivitas pada sektor lain. Dampaknya, akan terjadi deindustrialisasi pada kelompok industri eksisting. Jika tidak ditangani dengan optimal, hal ini dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan proses pemulihannya akan sulit dilakukan dan berlangsung lama. Upaya penanganan dan penyelamatan sektor produksi strategis diperlukan utamanya mencegah kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran. Respon dan Penanganan pemerintah menjadi kunci untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor-sektor produksi yang terdampak sangat dalam. Oleh karenanya , berbagai bauran kebijakan fiskal, nonfiskal, moneter, dan sektor keuangan disiapkan sebagai langkah penanganan termasuk melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ a tau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan. Pandemi COVID-19 yang berawal dari Tiongkok pada awal 2020 juga mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor yang merupakan komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Peran ekonomi Tiongkok dewasa ini yang cukup besar dalam perekonomian dunia ( 1 7 persen ekonomi dunia) dan supply chain global menyebabkan pelemahan kinerja ekonomi Tiongkok akan berdampak signifikan terhadap kinerja ekonomi negara lain, termasuk Indonesia. Perlambatan ekspor Tiongkok tentu berpengaruh kepada penurunan kebutuhan impor bahan input termasuk dari Indonesia . Penurunan kebutuhan impor Tiongkok berpotensi menekan kinerja ekspor Indonesia. Di sisi lain, kebutuhan industri Indonesia terhadap impor bahan input dari Tiongkok juga cukup besar. Penurunan aktivitas ekonomi dan ekspor Tiongkok ke Indonesia akan berdampak pula pada kinerja industri domestik. Selama tiga bulan pertama di tahun 2020, secara nominal terjadi kontraksi impor mencapai -3, 7 persen . Impor barang konsumsi yang sempat tumbuh positif di bulan Januari, kembali mengalami kontraksi cukup dalam di bulan Februari walaupun sedikit tumbuh di bulan Maret. Impor bahan baku dan impor barang modal yang memiliki porsi sekitar 75 persen dan 15 persen, masih mengalami pertumbuhan negatif. Penurunan s Guerrieri , V. , Lorenzoni , G., Straub , L. & Werning, I. 2020. Macroeconomic Implications ofCovid-19: Ca n Nega tive Suppl y Sho c ks Cause Demand Shortages? NBER Working Paper Series, 26918 , 1-36. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut disebabkan oleh penurunan harga dan volume. Kontraksi tersebut mengindikasikan lemahnya kegiatan ekonomi domestik. Secara khusus, kontraksi terdalam terjadi pada negara Tiongkok, dimana secara nominal kumulatif Januari-Maret 2020 impor nonmigas tercatat mengalami kontraksi sebesar -14,51 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Di sisi ekspor, selama tiga bulan pertama di tahun 2020 , secara nominal masih mampu mencatatkan pertumbuhan 2,9 persen (yoy). Peningkatan khususnya didorong oleh kenaikan ekspor nonmigas, sementara ekspor migas masih mengalami penurunan. Kontraksi impor dan peningkatan ekspor walaupun marjinal telah membantu neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus USD2,62 miliar selama triwulan 1 2020. Meski demikian, outlook kinerja perdagangan internasional khususnya ekspor diperkirakan menghadapi tekanan berat akibat kondisi pelemahan permintaan secara globaldan perlambatan aktivitas produksi dalam negeri seiring upaya penanganan meluasnya wabah virus corona di dalam negeri. Risiko penurunan kinerja ekonomi Indonesia tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan bauran kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi kontraksi yang lebih dalam. Selain pertumbuhan ekonomi, indikator ekonomi makro lain yang penting untuk dijaga adalah tingkat inflasi karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menjadi semakin penting untuk dijaga dalam kondisi pandemi COVID-19 karena akan menentukan porsi terbesar dari ekonomi nasional yaitu komponen konsumsi . Terkendalinya laju inflasi di tingkat yang stabil dan rendah diharapkan dapat menopang terjaganya daya beli, konsumsi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menopang kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, laju inflasi selalu diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan . Memasuki bulan keempat di tahun 2020, terjadi ekskalasi penyebaran virus COVID-19 ke lebih dari 200 negara. Kondisi ini mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi global secara masif termasuk di Indonesia . Untuk tahun 2020 , pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan di dalam range 0-2,5 persen dengan kontraksi di ekspor impor mencapai dua digit. Risiko penurunan ekspor ini tidak hanya akibat dampak pelemahan dan kontraksi demand global, tetapijuga berasal dari dampak perlambatan aktivitas produksi dalam negeri seiring upaya mengatasi meluasnya wabah virus corona di dalam negeri. Risiko penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan bauran kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi kontraksi yang lebih dalam . Selain pertumbuhan ekonomi dan ekspor impor, indikator ekonomi makro lain yang penting untuk dijaga adalah tingkat inflasi karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menjadi semakin penting untuk dijaga d a lam kondisi pandemi COVID-19 karena akan menentukan porsi terbesar dari ekonomi nasional yaitu komponen konsumsi . Terkendalinya laju inflasi di tingkat yang stabil dan rendah diharapkan dapat menopang terjaganya daya beli, konsumsi, dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menopang kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, laju inflasi selalu diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Pemerintah terus berupaya menjaga harga komoditas dengan menjaga ketersediaan pasokan terutama bahan pangan di pasar serta meningkatkan kelancaran arus produksi dan distribusi bahan pangan. Dalam 10 tahun terakhir, laju inflasi umum menunjukkan tren penurunan. Jika dilihat secara komponen, laju inflasi juga menggambarkan perbaikan dilihat dari komponen inti yang menurun, volatilitas harga pangan yang semakin rendah, dan risiko adminisitered price yang terkelola. Di bulan April 2020, penerapan kebijakan pembatasan sosial, terutama yang berskala besar di beberapa daerah berdampak pada mulai berkurangnya mobilitas masyarakat dan aktivitas konsumsi, produksi, dan distribusi. Kebijakan-kebijakan tersebut diperkirakan sangat mempengaruhi laju inflasi, terutama terkait dengan waktu dan durasi penerapan. Grafik 10 Realisasi dan Sasaran Inflasi, 2010-2019 l!l!l!I l!l!!P.I laiiil liliil 6.0 5.5 5.5 5.0 5.0 4.5 4.5 ml 4.0 4.0 3.5 3.5 3.5 3.0 3.0 3.0 2.5 2.5 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sasaran lnflasi -+- lnflasi IHK Sumber: BPS, Kementerian Keuangan Laju inflasi Indonesia tahun 2020 diupayakan tetap masih berada dalam sasaran inflasi tahun 2020 sebesar 3,0±1,0 persen (yoy). Meskipun demikian, beberapa faktor risiko membayangi pergerakan inflasi sepanjang tahun 2020, terutama eskalasi penyebaran wabah COVID-19 yang semakin akseleratif. Sepanjang Januari-April 2020, laju inflasi masih relatif terkendali di dalam sasaran inflasi. Laju inflasi mencapai 2,67 persen (yoy) pada Maret 2020 atau mencapai sebesar 0,84 persen (ytd). Laju inflasi masih melanjutkan tren penurunan di bawah 3,0 persen (yoy), didorong oleh masih berlanjutnya perlambatan inflasi pada seluruh komponen . Meskipun begitu, Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga inflasi agar tetap dalam sasaran tahun berjalan, antara lain dengan mengendalikan inflasi pangan dan mengelola risiko administered price jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 25 - melalui peningkatan efektivitas program perlindungan masyarakat dan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Laju inflasi inti masih mencatatkan sedikit perlambatan yang telah dimulai sejak Oktober 2019 yang ditandai pergerakan inflasi di bawah 3,0 persen (yoy). Pada April 2020, laju inflasi inti mencapai 2,85 persen (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh tekanan permintaan domestik yang masih terbatas dan melambatnya kredit konsumsi dalam beberapa bulan terakhir. Tren perlambatan inflasi terjadi pada beberapa komoditas-komoditas yang termasuk dalam kelompok barang-barang tahan lama dan kelompok jasa. Meskipun begitu, masih terdapat tekanan kenaikan harga emas perhiasan yang terimbas dari kenaikan harga emas internasional akibat ketidakpastian ekonomi global. Tekanan inflasi juga terjadi pada Kelompok Kesehatan, terutama Subkelompok Obat-Obatan dan Produk Kesehatan sebagai dampak eskalasi pen ye baran wabah COVID-19. Secara umum, laju inflasi inti diperkirakan masih melanjutkan perlambatan seiring dengan terbatasnya aktivitas perekonomian akibat penyebaran wabah COVID-19 y ang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Meskipun demikian, tekanan depresiasi nilai tukar Rupiah juga masih dapat berpotensi meningkatkan imported inflation . Grafik 11 Perkembangan Laju Inflasi per Komponen 2018-2020 ■ Headline -Core Inflation Administered Price - Volatile Food 7 ,0% 5,0 % 3, 0' A. 2 ,0'Y.> 1,0' A. · 0110111 1: 0,0 9'. 20 18 20 19 2020 Sumber: BPS , diolah Perlambatan inflasi juga terjadi pada komponen administered price . Inflasi administered price April 2020 mencapai -0,09 persen (yoy), jauh lebih rendah dengan angka Desember 2019, sebesar 0,51 persen (yoy) . Rendahnya inflasi komponen ini dipengaruhi oleh penurunan tarif angkutan udara serta harga bensin dan solar nonsubsidi . Penurunan tarif angkutan udara, terutama di daerah destinasi pariwisata mengalami deflasi sebagai dampak dari penurunan permintaan seiring dengan selesainya masa liburan akhir tahun dan semakin terbatasnya mobilitas masyarakat termasuk kegiatan bisnis luar kota dan pariwisata seiring dengan kebijakan pembatasan sosial. Deflasi tarif angkutan udara telah terjadi jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA selama 4 bulan berturut-turut. Selain itu, harga bensin dan solar nonsubsidi menurun dipengaruhi oleh anjloknya harga minyak mentah global. Di sisi lain, tekanan inflasi pada komponen ini didorong oleh berlakunya kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok 2020 yang mendorong naiknya harga rokok kretek , kretek filter, dan putih di pasaran. Hingga akhir tahun, laju inflasi administered price diperkirakan masih melanjutkan tren rendah, terutama dipengaruhi oleh deflasi pada angkutan udara seiring terbatasnya mobilitas masyarakat akibat penyebaran wabah COVID-19 serta kebijakan harga energi yang lebih akomodatif dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah rendahnya harga minyak mentah dunia. Sepanjang Januari-April 2020 , komponen inflasi volatile food masih relatif tinggi, mencapai 5 , 04 persen (yoy) pada April meningkat dari Desember 2019 yang mencapai 4 ,30 persen (yoy) . Laju inflasi volatile food sempat menurun di Januari 2020 sebagai dampak dari normalisasi permintaan pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru serta liburan akhir tahun. Namun inflasi kembali meningkat tajam yang didorong kenaikan harga beberapa komoditas, seperti aneka cabai, aneka bawang, minyak goreng, daging ayam ras, ikan segar, dan beras. Masih masuknya musim tanam dan faktor cuaca mendorong kenaikan harga beras, ikan segar, serta aneka cabai dan sayuran karena mempengaruhi produktivitas dan aktivitas distribusi. Sementara itu , keterlambatan impor mendorong harga bawang putih meningkat. Meskipun begitu, harga bawang putih mulai menurun seiring mulai masuknya pasokan i mpor, harga aneka cabai yang terkoreksi setelah panen, serta harga beras yang diperkirakan tetap terjaga stabil seiring dengan panen raya padi yang masih akan terjadi di sepanjang Mei didukung kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) bulanan dengan penambahan stok beras di pasar dan cadangan beras Bulog yang cukup . Dengan adanya penyebaran COVID-19 , laju inflasi volatile food diperkirakan dapat meningkat seiring dengan berkurangnya aktivitas perdagangan , terutama di pasar tradisional yang mulai mengalami penurunan permintaan dan berkurangnya pedagang karena libur dan pulang kampung. Kelangkaan barang atau berkurangnya stok di pasaran serta potensi spekulasi harga yang dilakukan pedagang juga mendorong harga beberapa harga bahan pokok meningkat . Risiko kenaikan harga pangan juga dapat semakin meningkat terutama dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota besar yang berpotensi menghambat ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi karena aktivitas pertanian dan peredaran barang yang lebih terbatas. Untuk itu, diperlukan rancangan kebijakan yang matang untuk menyiapkan ketersediaan pasokan dengan menjaga level harga agar tetap dapat terjangkau serta penerapan sistem logistik nasional agar tetap dapat menciptakan stabilitas harga. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secara umum, beberapa faktor dapat berpengaruh pada pergerakan laju inflasi 2020, diantaranya adalah faktor musiman, seperti peningkatan harga pangan dan transportasi pada masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) serta kebijakan kenaikan cukai dan HJE Rokok 2020 yang dapat menekan inflasi administered price. Namun, dengan adanya wabah COVID 19 dan kebijakan pembatasan sosial akan sangat memengaruhi aktivitas ekonomi yang dapat menekan harga. Permintaan masyarakat di masa Ramadan dan Lebaran diperkirakan tidak sekuat pada tahun-tahun se belumnya, seiring dengan pen ye baran wabah COVID-19 yang masih berlangsung pada masa Ramadan dan Lebaran. Larangan mudik pun dapat berdampak pada penurunan permintaan. Namun di sisi lain, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pangan dapat menjadi tantangan bagi pengendalian inflasi nasional karena dapat berpotensi mendorong kenaikan harga. Selain itu, risiko pelemahan nilai tukar Rupiah juga dapat berpotensi mendorong kenaikan inflasi serta ekspektasi inflasi ke depan. Untuk itu, Pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah telah melakukan kebijakan pengendalian inflasi, terutama dalam mengendalikan harga bahan pangan pokok. Keterjangkauan harga ditempuh melalui kebijakan stimulus ekonomi berupa bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD yang dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, operasi pasar dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 serta kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan komoditas pangan juga dilakukan untuk menjaga tingkat harga di konsumen. Untuk memenuhi ketersediaan pasokan, upaya ditempuh melalui pemenuhan kebutuhan logistik terutama daerah konsentrasi pandemi COVID-19 didukung dengan kebijakan pembatasan pembelian di tingkat retail modern dan langkah Bulog dalam melakukan kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH). Di samping itu, relaksasi aturan impor untuk komoditas tertentu untuk mendukung cepat terlaksananya pemenuhan kebutuhan barang. Pengawasan distribusi yang melibatkan Satgas Pangan Polri juga ditempuh untuk menjaga jalur distribusi serta mengantisipasi terjadinya spekulasi dan permainan harga. Selain itu, pemanfaatan e-commerce pangan dan rekayasa sistem logistik yang melibatkan BUMN dan BUMD dilaksanakan untuk mendukung kelancaran distribusi barang dari daerah sentra produksi ke seluruh wilayah Indonesia (melalui darat, laut , dan udara) yang juga didukung oleh kerja sama perdagangan antardaerah. Untuk mendukung semua langkah kebijakan, Pemerintah juga mengupayakan komunikasi yang efektif untuk bijak berbelanja dan tidak melakukan panic buying untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang positif. Secara keseluruhan kebijakan ini dikoordinasikan melalui Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan memantau secara berkala terkait harga dan stok bahan pangan. Ke depan, lonjakan permintaan masyarakat pada akhir tahun 2020 juga akan diwaspadai agar inflasi tetap dapat terkendali pada rentang sasarannya, mengingat dampak kebijakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemindahan cuti bersama/libur Idul Fitri ke akhir tahun dalam rangka mendorong aktivitas per e konomian setelah berakhirnya wabah COVID-19. Selain inflasi, indikator harga lainnya yang perlu diperhatikan adalah harga minyak mentah Indonesia a tau Indonesia Crude Oil Price (ICP). Angka ICP bergerak mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan dapat berdampak pada postur APBN, terutama terkait dengan penerimaan minyak dan gas serta besaran subsidi energi. Sesuai dengan formulanya, ICP dibentuk dengan pendekatan harga minyak mentah jenis Brent agar lebih kompetitif karena mayoritas harga minyak mentah dunia mengacu pada minyak jenis Brent. Secara fundamental , kondisi permintaan dan penawaran memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti kondisi geopolitik dan gangguan cuaca juga sangat berdampak terhadap fluktuasi harga. Di sepanjang tahun 2018 , harga minyak mentah bergerak lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 bahkan sempat menyentuh harga pada kisaran USD80/barel di pertengahan tahun 2018. Hal tersebut dipengaruhi oleh ketegangan politik AS dengan Iran dan Suriah serta konflik domestik di beberapa negara produsen di Afrika . Produksi minyak mentah juga turun semakin dalam akibat gangguan politik yang terjadi Venezuela. Faktor- faktor tersebut mendorong ICP sempat menyentuh titik USD77 /barel di September 2019. Namun, menjelang akhir tahun 2018, harga minyak dunia dibayangi oleh ketegangan perang dagang antara AS dan Tiongkok meskipun OPEC masih berkomitmen untuk melakukan pemotongan produksi. Lemahnya harga minyak berlanjut hingga tahun 2019. Kondisi perekonomian global 2019 yang melemah semakin mendorong harga bergerak pada kisaran USD60-65/barel, secara rata-rata lebih rendah dibandingkan tahun 2018 yang mencapai USD66-72/barel. OPEC bersama Rusia (OPEC+) berupaya untuk menjaga harga agar tidak turun lebih dalam dengan melanjutkan kebijakan pemotongan produksi minyak mentah hingga triwulan I 2019 . Harga se mpat mengalami peningkatan di kisaran USD70 / barel didorong juga oleh penurunan cadangan minyak AS akibat penurunan aktivitas pengeboran minyak dan pemeliharaan rig di beberapa negara produsen. Memasuki pertengahan tahun 2019, harga minyak kembali tertekan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian 2019 yang semakin melemah , naiknya tensi perang dagang Tiongkok- AS, serta naiknya cadangan minyak negara-negara non-OPEC seperti AS dan Kanada. Naiknya cadangan minyak AS selaras dengan keinginan AS untuk menjadi net eksportir minyak mentah di tahun 2020. Pada September 2019, terjadi penyerangan ladang minyak mentah terbesar di Arab Saudi yang berdampak pada pengurangan produksi. Hal ini sempat mendorong harga harian mencapai USD68/barel. Namun, dengan penanganan dan pemulihan yang cepat, produksi dapat kembali normal dalam dua pekan sehingga harga dapat kembali ke kisaran USD60/barel. Pada tahun 2019, pergerakan harga minyak juga dipengaruhi oleh kebijakan IMO2020 yang membatasi emisi sulfur kapal. Regulasi tersebut mendorong penggunakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA low sulfur fuel oil (LSFO) dengan kadar belerang rendah 0 ,5 persen. Hal ini mendorong peningkatan permintaan LSFO, termasuk beberapa jenis minyak Indonesia sehingga bergerak lebih tinggi di atas harga minyak Brent, seperti Duri , Attaka, dan Belida . Dengan kondisi tersebut, rata-rata ICP 2019 mencapai USD62 /barel lebih rendah dari rata-rata tahun 2018, yaitu USD68/barel. Pada Desember akhir 2019 dan awal tahun 2020, harga minyak mentah mulai mengalami tren meningkat di atas USD60/barel. Hal ini dipengaruhi oleh sentimen positif terjadinya kesepakatan dagang AS - Tiongkok. Harga minyak terdorong naik hingga pertengahan Januari 2020. Namun, harga kembali menurun pada pertengahan Januari seiring dengan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di Wuhan , Tiongkok. Aktivitas perekonomian Tiongkok mengalami penurunan sehingga menurunkan permintaan minyak mentah global. Tiongkok juga merupakan importir minyak mentah global terbesar. Mewabahnya virus tersebut berdampak pada jatuhnya harga minyak mentah hingga menyentuh USD52/barel. Mempertimbangkan kondisi tersebut, OPEC+ merespon kebijakan dengan menambah volume pemotongan produksi minyak mentah sebesar 500 ribu barel/hari untuk menjaga harga . Namun, Rusia menunjukkan resistensi karena hal tersebut akan berdampak pada kesehatan anggaran. Memasuki Fe bruari 2020, harga minyak masih bergerak pada kisarari USD50 55 / barel , masih dipengaruhi oleh penyebaran wabah COVID- 19 yang menjangkau ke beberapa negara. Namun, di sisi lain harga sempat meningkat akibat penyerangan ladang minyak di Libya oleh pemberontak mendorong harga naik se besar USD2-5 / barel hingga ke tingkat USD59 /barel. Seiring dengan eskalasi penyebaran wabah COVID-19 ke sebagian besar negara-negara di dunia, harga minyak bergerak turun hingga menyentuh level USD41-50/barel di awal Maret 2020 sebagai dampak dari penurunan aktivitas perekonomian global yang signifikan. Harga minyak mentah melanjutkan penurunan yang sangat tajam seiring dengan gagalnya kesepakatan OPEC+ untuk kembali melakukan pemotongan produksi minyak untuk merespon relatif rendahnya harga. Rusia berpendapat bahwa kondisi anggaran negaranya masih dapat bertahan pada tingkat harga minyak yang rendah. Hal ini direspon Arab Saudi dengan melakukan tindakan supply war (memproduksi minyak besar-besaran). Penetapan COVID- 19 sebagai pandemi oleh WHO pada pertengahan Maret serta kebijakan karantina (lockdown) di banyak negara juga memberikan sentimen negatif terhadap pasar sehingga mendorong harga minyak mentah bergerak terus menurun di bulan Maret, bahkan hingga menyentuh titik terendah di kisaran USD20/barel pada 1 April 2020. Melihat kondisi tersebut, Amerika Serikat merespon akan melakukan intervensi melalui pertemuan dengan Rusia untuk mengatasi volatilitas harga yang terjadi. Kebijakan ini mendorong harga meningkat sepanjang awal April. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 12 Perkembangan Harian Harga Minyak Mentah 2020 80 70 60 50 40 30 20 ' 10 - WTI - Brent Minas - - ICP 0 Sumber: Kementerian ESDM, CEIC, Bloomberg Pada 9 April 2020, telah tercapai kesepakatan Arab Saudi dan negara OPEC lainnya serta Rusia untuk kembali memotong produks i di kisaran 10 juta barel per hari pada Mei dan Juni 2020 dan secara gradual menurun hingga April 2022 dengan pemantauan berkala. Selain itu, rilis data Badan Informasi Energi AS pada 7 April 2020 juga menyatakan terdapat penurunan aktivitas produksi yang cukup siginifikan di AS dan diperkirakan terus terjadi hingga triwulan ketiga. Hal ini menjadi faktor pendorong harga naik. Meskipun begitu, pasar masih merespons negatif atas pemotongan produksi OPEC+ yang dinilai masih di bawah ekspektasi pasar. Sentimen negatif pasar juga semakin meningkat setelah berbagai lembaga ekonomi internasional menyampaikan prospek perekonomian dunia yang diperkirakan mengalami kontraksi yang tentunya berpengaruh pada semakin dalamnya penurunan permintaan minyak mentah dunia. Hal ini berdampak pada harga yang kembali tertekan di bawah USD30/barel , bahkan minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) hampir menyentuh USD 10 / barel pada pertengahan April, bahkan sempat menyentuh angka -USD37 /barel di pasar futures (terendah sepanjang sejarah) karena faktor kendala penyimpanan dan jatuh tempo kontrak yang semakin dekat. Meskipun fenomena ini bersifat temporer, hal ini memberikan sentimen negatif pada pasar futures minyak secara global. Namun, secara perlahan WTI kembali bergerak positif seiring dengan pemangkasan produksi minyak AS. Di akhir April, hargajuga bergerak naik dipengaruhi pemotongan produksi minyak global, sedikit lebih cepat dibandingkan kesepakatan OPEC+ pada 9 April 2020 lalu. Selain faktor pemotongan produksi, harga minyak mentahjuga diperkirakan masih akan mengalami tren meningkat karena sinyal mulai kembalinya aktivitas perekonomian seiring dengan penurunan kasus positif COVID-19 di beberapa negara pada awal Mei. Pergerakan harga minyak mentah sepanjang 2020 akan sangat dipengaruhi oleh risiko paparan wabah COVID- 19. Durasi wabah virus ini sangat memengaruhi kondisi pergerakan minyak mentah karena berkaitan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan aktivitas perekonomian global yang masih relatif minimal dengan diberlakukannya karatina di beberapa negara yang berdampak pada penurunan aktivitas manufaktur dan perdagangan, serta penerbangan . Kebijakan pemotongan produksi beberapa produsen besar minyak mentah seperti negara AS, Rusia, Arab Saudi, dan negara OPEC lainnya juga diperkirakan tidak terlalu kuat mendorong harga kembali naik pada level yang tinggi seperti di awal tahun 2020, mengingat kondisi perekonomian yang masih melemah akibat eskalasi wabah COVID- 19 yang masih berlangsung, terutama di sebagian besar negara di Amerika , Eropa, dan Asia. Selain itu, kondisi ekonomi global yang lemah juga berdampak pada inventori minyak mentah yang tinggi meskipun terdapat kebijakan pemotongan produksi. Mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, harga minyak mentah Indonesia yang mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia terutama jenis Brent, diperkirakan masih bergerak pada kisaran USD30-35/barel, jauh di bawah angka asumsi APBN 2020, sebesar USD63/barel. Kinerja produksi sektor hulu migas di tahun 2020 diperkirakan terdampak secara tidak langsung oleh pandemi COVID-19. Pandemi global COVID-19 yang menyebabkan penurunan permintaan atas kebutuhan energi diperburuk dengan isu diperburuk dengan isu oil war yang mengakibatkan kelebihan pasokan minyak secara global. Akibatnya, harga minyak global (brent) turun hingga di kisaran USD20-30/barel. Hal ini secara langsung mempengaruhi tingkat keekonomian proyek-proyek yang hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan. Selain hambatan akibat penurunan harga komoditas, kondisi produksi hulu migas juga menghadapi tantangan peningkatan produksi karena sebagian besar lapangan migas sudah tua dan terus mengalami penurunan alamiah . Lifting minyak dan gas akan tetap diupayakan mampu mencapai target produksi dalam APBN 2020, namun terdapat potensi risiko penurunan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut . Pandemi global COVID-19 telah memberikan efek negatif bagi perekonomian sehingga secara alamiah akan menyebabkan perubahan yang cukup signifikan atas baseline dan proyeksi perekonomian ke depan. Dengan adanya perubahan asumsi-asumsi ekonomi makro maka basis perhitungan dalam menentukan besaran-besaran APBN akan berubah dengan siginfikan. Dampak paling siginfikan dari COVID-19 diperkirakan akan mempengaruhi baseline pendapatan negara baik dari sisi Perpajakan maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Di sisi penerimaan perpajakan, pada tahun 2020 diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan penerimaan perpajakan ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut:
Perubahan baseline realisasi perpajakan tahun 2019 dan perubahan asumsi ekonomi makro tahun 2020 termasuk adanya perang harga minyak. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Kebijakan stimulus perpajakan yang secara langsung mengurangi penerimaan perpajakan.
Percepatan implementasi Omnibus Law Perpajakan yaitu penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
Potensi risiko terjadinya penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan di sektor-sektor penyumbang pajak terbesar.
Potensi risiko recovery ekonomi tahun 2020 yang lambat sehingga tidak dapat mendorong kenaikan penerimaan perpajakan. Dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas maka pada tahun 2020 penerimaan perpajakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika rata-rata rasio perpajakan terhadap PDB berkisar antara 10,3 persen tahun 2014-2019, maka pada tahun 2020 rasio perpajakan terhadap PDB diperkirakan mengalami penurunan, hanya mencapai sekitar 8, 7 persen PDB . Sementara itu di sisi PNBP , dampak COVID-19 juga memiliki dampak negatif terutama disebabkan karena turunnya PNBP SDA Migas akibat dari harga minyak dunia yang turun cukup siginifkan. Jenis- jenis PNBP tertentu juga diperkirakan akan mengalami penurunan terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi tertentu yang terdampak. Selain itu, PNBP Layanan juga diperkirakan akan mengalami penurunan dengan adanya pembebasan dan penyesuaian tarif dalam rangka merespon dampak COVID-19 tahun berjalan. Rata-rata rasio PNBP terhadap PDB berkisar 2, 63 persen di tahun 2014 - 2019, namun pada tahun 2020 rasio PNBP terhadap PDB diperkirakan hanya mencapai sekitar 1,8 persen PDB. Berdasarkan kondisi pendapatan negara yang diperkirakan menurun, ke depan ruang fiskal dalam APBN diperkirakan akan lebih sempit dalam rangka mendanai APBN. Pada tahun 2020 pendapatan negara total diperkirakan m e ncapai 10,5 persen terhadap PDB atau lebih kecil 2-3 persen terhadap PDB dari tahun-tahun sebelumnya. Diperkirakan dalam jangka menengah, baseline pendapatan negara masih sama sehingga diperlukan penyesuaian di sisi belanja dan pembiayaan . Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan pemburukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta langkah pembatasan sosial juga telah mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan. Dalam skenario berat, tingkat pengangguran terbuka diprakirakan dapat meningkat menjadi 7 ,33 persen dari 5,28 persen di tahun 2019. Di skenario yang sama, tingkat kemiskinan dapat meningkat menjadi hampir 9,9 persen dari angka di tahun 2019 sebesar 9,41 persen. Bahkan dalam skenario sangat berat, tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan diprakirakan meningkat menjadi masing-masing 9,02 persen dan 10 , 98 persen. Dilihat dari tambahan jumlah orang, peningkatan persentase tersebut mengakibatkan tambahan jumlah pengangguran dalam rentang 2,92-5 , 23 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 33 - juta orang dan tambahan jumlah orang miskin dalam rentang 1,89-4,86 juta orang . Grafik 13 Indikator Kesejahteraan Tingkat Pengangguran Tingkat Kemiskinan 9.02 .33 9.41 5 61 · 5 .so 5.34 5.28 5. 18 - Base Berat - sangat Berat -... Base -... Berat -... sangat Berat 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020F 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020F Sumb e r: BPS dan proy eksi BKF Il.2. Pe rk e mbangan Monet er dan Sektor Keuangan Pelemahan permintaan global men g akibatkan penurunan kegiatan perdagangan internasional, baik itu ekspor dan impor. Hal ini berpotensi mengancam kelangsungan dunia usaha domestik yang selanjutnya akan be rdampak terhadap pengurangan jam kerja dan a tau pengurangan jumlah tenaga pek e rja dan , akhirn ya , penurunan daya beli rumah tangga . Gangguan di sektor korporasi dan rumah tangga juga berpotensi merambat ke sektor keuangan dan menurunkan tingkat tabungan masyarakat dan tingkat inv e stasi perusaha a n. Di sisi moneter dan sektor keuangan, sebelum merebaknya pandemi COVID-19 perkembangan kondisi moneter Indonesia dalam sepuluh tahun te rakhir menunjukkan kecenderungan yang kurang menggembirakan. Secara umum pertumbuhan likuiditas perekonomian dalam negeri menunjukkan penurunan di beberapa tahun terakhir. Berbagai tekanan dan ge jolak faktor eksternal t elah mempengaruhi perkembangan sektor ke uangan domestik dan hal tersebut turut mempengaruhi stabilitas dan ke giatan investasi di dalam negeri. Pertumbuhan uang beredar yang menjadi indikator likuiditas di perekonomian domestik terus menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut juga disertai tren pertumbuhan kredit yang terus melambat , khususnya semenjak tahun 2014. Beberapa gejolak eksternal telah mempengaruhi perkembangan kinerja moneter tersebut , diantaranya dampak krisis utang Eropa , berakhirnya periode commodity boom , dampak jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 34 - kebijakan taper tantrum the Fed serta 1su perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok. Grafik 14 Pertumbuhan Uang Beredar, Kredit Investasi dan Pergerakan Suku Bunga di Pasar Domestik Pertumbuhan Uang Beredar Pergerakan Suku Bunga dan Kredit Investasi di Pasar Domestik 14.00% 30.0' • 12.00% 25 0', 20.0', 8.00% 6.00% 4.00% 2.00% 0.00% 2010 2011 2012 2013 201~ 2015 2016 2017 2018 2019 2010 2011 2012 2013 2 014 2015 20 16 2 017 20 18 2019 -- M2-yoy -- Kredit-yoy - Bl -rate - 70RR - Sk Bg Kred Inv Sk Bg Kred Mod Ke rja. Sumber: Bank Indonesia, diolah Grafik 15 Nilai Tukar dan Neraca Pembayaran Indonesia 15000 so 0 14000 40 V, : : : : , 13000 12000 11000 10000 9000 8000 7000 .I ^_ I I l'- 1 ^I I ^1 ^I 1 • 1 30 20 10 0 -10 -20 -30 ~ i 6000 -40 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 - Neraca Transaksi Berjalan (RHS) - Neraca Modal dan Finansial (RHS) NPI (RHS) - XR rata rata Sumber: Bank Indonesia , diolah jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Pada tahun 2013 pasar keuangan global mulai dibayang-bayangi oleh isu kebijakan taper tantrum di AS, yang dimulai dengan penghentian program pembelian aset di 2013 dan diikuti kenaikan suku bunga Fed Fund Rate di tahun 2015. Isu tersebut kembali mempengaruhi arus modal masuk ke Indonesia dan terus mendorong depresiasi nilai tukar Rupiah. Untuk mengatasi tekanan-tekanan yang terjadi, Bank Indonesia telah menaikan suku bunga acuan guna menahan arus modal tetap berada di dalam negeri . Namun langkah tersebut telah menimbulkan tren perlambatan laju pertumbuhan likuiditas dan kredit di dalam negeri . Faktor di dalam negeri juga dipengaruhi tekanan inflasi akibat langkah penyesuaian harga BBM di dalam negeri pada akhir tahun 2014 . Faktor- faktor tersebut telah mendorong Bank Indonesia untuk menaikan suku bunga acuannya dalam rangka mengatasi tekanan inflasi maupun nilai tukar di periode tersebut. Di tahun-tahun berikutnya, tekanan nilai tukar dan inflas i mulai mereda serta stabilitas ekonomi cukup terjaga. Hal tersebut telah mendorong Bank Indonesia untuk mulai menurunkan tingkat suku bunga acuannya, yang mulai diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan . Namun demikian, laju pertumbuhan likuiditas uang beredar dan kredit perbankan terus mencatat perlambatan. Beberapa hal yang menyebabkan fenomena tersebut adalah adanya kebijakan konsolidasi aset perbankan untuk memperbaiki posisi aset keuangan setelah berakhirnya periode commodity boom. Boks 1 Penggantian Suku Bunga SPN 3 Bulan sebagai Asumsi APBN Suku bunga SPN 3 Bulan digunakan sejak tahun 2011 sebagai salah sat u asumsi dalam penyusunan APBN. Suku bunga SPN 3 bu l an dipilih untuk menggantikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang penerbitannya dihentikan oleh Bank Indonesia . Suku bunga SPN 3 Bulan berperan sebagai suku bunga acuan bagi Surat Berharga Negara seri Variable Rate (SBN VR) , dimana pada saat itu SBN dengan seri VR masih cukup besar dalam portofolio Surat Berharga Negara . Seiring berjalann ya waktu, pada tahun 2020 sebagian besar SBN seri VR telah jatuh tempo dan tidak diterbitkan lagi. Saat ini, hanya terdapat satu SBN seri VR yang menggunakan suku bunga SPN 3 Bulan sebagai acuan , yaitu VR0031 yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2020, dengan nilai Rp25 , 32 triliun atau sekitar 0,62 persen terhadap total outstanding SBN yang mencapai Rp4.101 , 11 triliun. Dengan demikian , di tahun 2021 sudah tidak ada lagi SBN yang menggunakan suku bunga SPN 3 bulan sebagai acuan suku bunganya . Jika dilihat dari komposisi pembayaran bunga utang dalam APBN, 92,5 persen beban bunga utang berasal dari bunga SBN dan 7 ,5 persen dari bunga pinjaman. Dari pembayaran bunga utang yang bersumber dari SBN , sebesar 79 , l persen diantaranya adalah dari stok utang tahun-tahun sebelumnya (utang existing) dan han ya sekitar 13 ,4 persen yang bersumber dari penerbitan SBN baru. Dari penerbitan baru tersebut, kurang lebih 5 ,8 persen berupa SPN 3 bulan, dan selebihnya dari instrumen SBN jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan tenor 5 dan 10 tahun. Apabila dilihat dari komposisi SBN, saat ini SBN lebih didominasi SBN seri fixed rate dibandingkan dengan variable rate. Dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan Suku bunga SPN 3 bulan sebagai acuan suku bunga SBN VR berakhir di tahun 2021 dan peran instrumen SPN 3 Bulan dalam penyusunan postur APBN (struktur be ban bunga) y ang relatif kecil , maka mulai tahun 2021 Pemerintah mengusulkan untuk mengganti suku bunga SBN 3 Bulan sebagai salah satu asumsi dalam APBN dengan suku bunga SBN seri 10 tahun , mengingat porsi SBN 10 tahun yang relatif besar. Pemilihan instrumen suku bunga tersebut terutama didasarkan pada fungsinya sebagai indikator dalam perhitungan beban bunga dalam APBN. Sedangkan untuk menggambarkan kondisi perekonomian secara umum, berbagai macam suku bunga akan tetap digunakan, termasuk suku bunga 7DRR dari Bank Indonesia. Kondisi perlambatan laju pertumbuhan kredit perbankan dan ketatnya likuiditas di perekonomian masih berlanjut hingga tahun 2019. Selain itu, perlambatan kredit perbankan juga disebabkan isu kehati- hatian perbankan dalam memberikan kredit seiring indikasi peningkatan kredit bermasalah (NPL) serta demand kredit yang juga berkurang seiring moderasi aktivitas ekonomi sektor riil. Situasi ini menjadi tantangan bagi perekonomian , terutama di tahun 2018 dan 2019, khususnya untuk mendorong intermediasi perbankan dalam menopang kinerja investasi dan aktivitas sektor riil. Perlambatan likuiditas dan pelemahan dukungan sektor perbankan terhadap sektor riil yang terjadi di tahun 2019 diperkirakan masih berlanjut di tahun 2020, sebagai dampak lanjutan dari wabah COVID-19 . Tekanan pada kinerja sektor riil dan kegiatan ekspor impor, dapat mempengaruhi besarnya tingkat pendapatan nasional yang juga berimplikasi pada tingkat tabungan masyarakat. Pada saat yang sama, risiko pelemahan ekonomi global dapat mempengaruhi arus modal masuk ke Indonesia. Faktor-faktor tersebut akan menimbulkan tekanan bagi likuiditas di dalam negeri dan juga nilai tukar Rupiah terhadap USO. Menurunnya tingkat kepercayaan investor dan indikasi perlambatan perekonomian global dan domestik memberikan tekanan yang cukup dalam di sektor keuangan. Gejolak di pasar keuangan global ditunjukan oleh peningkatan VIX Index (the Chicago Board Options Exchange 's CBOE Volatility Index) sempat naik hingga 454,8 persen di sepanjang triwulan pertama tahun 2020. Sementara itu, searah dengan negara berkembang lainnya, indikator sektor keuangan Indonesia juga ikut terkoreksi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat per 31 Maret 2020 turun sebesar 27, 9 persen (year-to-date), berbalik arah dari tren positif sepanjang tahun 2019 yang naik 1, 7 persen. Selain di pasar saham, appetite di sektor pasar uangjuga mengalami penurunan. Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun pada 31 Maret 2020 naik hingga 11, 9 persen, berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2019 yang turun hingga 12 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA - 37 Di sektor keuangan, perkembangan pasar obligasi juga menunjukkan penurunan yang cukup tajam selama triwulan I-2020. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) generik berbagai tenor. Pada tanggal 31 Maret 2020, yield SBN tenor 5 tahun berada pada posisi 7,3 persen atau meningkat sebesar 87 basis poin (bps) apabila dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2019 . Demikian juga dengan tenor 10 tahun yang meningkat sebesar 85 bps ke level 7,9 persen. Kenaikan yang lebih rendah dialami oleh SBN tenor 15 tahun, yang imbal hasilnya meningkat sebesar 71 bps ke level 8,3 persen. Sementara itu, yield SBN tenor 20 tahun berada pada posisi 8,4 persen atau meningkat sebesar 80 bps.Kenaikan tingkat imbal hasil SBN di pasar obligasi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah arus modal keluar atau capital outflow. Sepanjang triwulan I-2020, capital outflow, yang tercermin dari penurunan kepemilikan nonresiden, adalah sebesar Rp134 , 95 triliun atau 4,76 persen dari total SBN yang diperdagangkan. Penurunan kepemilikan nonresiden terjadi paling besar di bulan Maret , yait u sebesar Rp121,26 triliun atau 11,57 persen. Meskipun terjadi capital outflow, di awal tahun 2020, Pemerintah telah berhasil menerbitkan SBN sebesar Rp209,42 triliun (sampai dengan 30 Maret 2020). Hal tersebut menunjukkan bahwa obligasi Pemerintah Indonesia masih merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik investor. Grafik 16 Perkembangan Arus Modal Asing dan Imbal Hasil SBN 60 S.5 4() 20 s 0 -20 7.5 - 40 -60 7 ·80 ·100 6.5 ·120 -14 0 6 0-, 0-, 0 ~ ^,., ~ ~ ~ ~ ~ ~ -; ~ ~ ~ N R ,: : : ,: : : 3- C: -; : : - -; : : - : : : : ,. ·.: : i- -; : : ---- -- -8 0. i -- ~ ^-- ^-- 9- ? 0 CJ ·- @ -8 --- ~ V"I ~ -'- 2 "' : ; ; ; ~ 1 0 z 0 ~ -'- ~ "' - SBN - Sa,a11 - Y et! SBN 10th (RHS) Sumber: DJPPR, 2020 Besarnya arus modal keluar sepanjang triwulan I-2020 tersebut mempengaruhi perkembangan nilai tukar Rupiah. Sepanjang tahun 2020, nilai tukar Rupiah melemah sebesar 17,6 persen ke level Rpl6.310 per Dolar Amerika Serikat (USD). Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah utamanya datang dari faktor eksternal. Meningkatnya kekhawatiran investor global terhadap penyebaran virus COVID- 19 mendorong para investor beralih dari pasar uang di emerging market ke safe haven assets jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a tau instrumen investasi yang memiliki tingkat risiko paling rendah, seperti USD. Di sektor perbankan, terhambatnya kegiatan dan aktivitas usaha dapat menimbulkan peningkatan NPL dan juga likuiditas yang dimiliki sektor perbankan. Kondisi ini tentu tidak hanya menimbulkan kerawanan bagi sektor keuangan, tetapi juga berimplikasi lanjutan bagi semakin turunnya dukungan perbankan bagi sektor riil lebih lanjut, diantaranya melalui kredit yang disalurkan. Berdasarkan beberapa krisis yang telah terjadi di masa lalu, tekanan pada kinerja sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan dapat berakibat cukup besar bagi tekanan pada sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan.Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pekembangan yang positif meskipun sedikit melambat. Pada Januari 2020, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 6, 10 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan 6,08 persen pada tahun 2019. Namun, pada Februari 2020, pertumbuhan kredit sedikit menurun ke l eve l 5,93 persen year-on-year (yoy), dipengaruhi oleh turunnya aktivitas perekonomian global akibat wabah COVID-19 yang telah meluas secara global sejak akhir Januari 2020 memberikan tekanan terhadap perekonomian global dan menyebabkan gangguan pada global supply chain. Akibatnya, aktivitas bisnis di dalam negeri juga terhambat karena gangguan pada ketersediaan bahan baku. Grafik 17 Pertumbuhan Kredit, DPK dan Likuiditas Perbankan 14 98 13 96 12 KREDI 94 11 10 92.6 92 9 90 8 . ~ 7 6 86 6.10 5 84 2017 2018 2019 2020 Sumber: OJK 2020, diolah Kondisi demikian menyebabkan sejumlah pelaku usaha cenderung menahan ekspansi sehingga menghambat penyaluran kredit perbankan pada Februari 2020. Selain disebabkan oleh faktor eksternal, perlambatan penyaluran kredit juga disebabkan oleh masih relatif tingginya rata-rata suku bunga kredit perbankan . Sepanjang Januari 2020, rata-rata suku bunga kredit perbankan adalah sebesar 10,43 persen. Apabila dirinci jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdasarkan jenisnya, suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) adalah sebesar 10,13 persen, suku bunga Kredit Investasi (KI) adalah sebesar 9,87 persen , dan suku bunga Kredit Konsumsi (KK) adalah sebesar 11,43 persen . Fungsi intermediasi selanjutnya dapat tercermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh industri perbankan, yang menunjukkan tren kenaikan. Sepanjang Februari 2020, DPK perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen, atau sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019 yang tumbuh sebesar 6,54 persen. Namun, pertumbuhan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan rata - rata pertumbuhan DPK pada tahun 2016 dan 2017, yang berada di kisaran 9 persen. Secara um urn, faktor yang mempengaruhi melambatnya pertumbuhan DPK perbankan selama 2 tahun terakhir adalah melemahnya aktivitas perekonomian global yang berimbas ke perekonomian domestik. Selain itu, relatif lebih tingginya imbal hasil instrumen investasi lainnya , seperti SBN, turut menjadi salah satu faktor penyebab melambatnya pertumbuhan DPK. Kondisi demikian memicu masyarakat dan perusahaan-perusahaan , seperti asuransi dan dana pensiun, untuk menyimpan dananya di instrumen SBN . Kebutuhan likuiditas perbankan juga tercerm in dari i ndikator Loan to Deposit Ratio (LOR) . Memasuki tahun 2020, rata-rata LOR di industri perbankan berada di posisi 92,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang sebesar 93,64 persen. Selanjutnya, rentabilitas perbankan menunjukkan tren yang meningkat apabila dilihat dari peningkatan indikator Return on Asset (ROA) Bank Umum Konvensional (BUK), dari 2,47 persen pada 2019 menjadi 2 , 70 persen pada awal tahun 2020, jauh di atas pedoman CAMELS yang mensyaratkan ROA lebih besar dari 1,5 persen . Sementara itu, tingkat risiko kredit perbankan tahun 2020 sedikit meningkat. Sepanjang bulan Januari dan Februari 2020, tingkat Non- Performing Loan (NPL) gross masing - masing sebesar 2,77 persen dan 2,79 persen yoy, a tau lebih tinggi dibandingkan dengan Desember 2019 yang sebesar 2,53 persen. Kenaikan NPL di awal tahun 2020, salah satunya disebabkan oleh perlambatan ekonomi global dan domestik , bukan disebabkan oleh kualitas kredit yang menurun. Seiring dengan hal terse but , loan at risk diperkirakan juga akan meningkat sepanjang tahun 2020 sejalan dengan proyeksi peningkatan NPL dan Special Mention Loan (SML). Kekhawatiran dampak COVID-19 lebih jauh pada keberlangsungan sektor keuangan juga dipengaruhi oleh risiko dampak berlanjutnya wabah terse but dalam jangka yang relatif panjang terhadap kinerja sektor riil dan manufaktur. Langkah-langkah mencegah penyebaran wabah dapat mempengaruhi tidak hanya demand masyarakat tetapi juga aktivitas produksi yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja sektor riil dan manufaktur. Risiko tersebut tentu akan mempengaruhi kemampuan sektor riil dalam memenuhi kewajiban hutang dan pinjaman pada sektor keuangan , khususnya perbankan. Kondisi tersebut tentu akan mempengaruhi tingkat NPL dan kinerja perbankan, sehingga akan timbul jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tekanan tambahan pada kinerja perbankan dan pasar keuangan. Dengan mempertimbangkan ketidakpastian jangka waktu dan kedalaman dampak wabah COVID- 19, maka diperlukan strategi yang tepat untuk memperkuat ketahanan pasar keuangan di tahun 2020 dan 2021.
3 . Respon Kebijakan atas Perubahan Baseline Ekonomi 2020 Pandemi COVID-19 menunjukkan peningkatan yang cepat dan meluas, yang menimbulkan korbanjiwa dan kerugian material yang semakin besar. Kondisi tersebut berimplikasi pada penurunan aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan ekonomi global. Perekonomian global di 2020 diproyeksikan tumbuh negatif pada saat pasar keuangan global mengalami tekanan dan kepanikan yang mendorong capital outflow dari emerging countries termasuk Indonesia . Dalam lingkup nasional, eskalasi pandemi COVID-19 juga menunjukan peningkatan eksponensial dengan cakupan area terdampak yang semakin luas. Sebagai dampaknya, aktivitas ekonomi menunjukkan pelemahan dan berpotensi merambat ke sektor keuangan. Dilihat dari sisi rumah tangga, terjadi gangguan kesehatan dan ancaman kehilangan pendapatan yang menurunkan daya beli. Dunia usaha, terutama usaha mikro dan kecil, tidak dapat melakukan kegiatan usahanya sehingga meningkatkan ancaman kenaikan NPL di sektor perbankan. Jika tidak diantisipasi, kenaikan NPL tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesulitan likuiditas dan insolvency di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Penurunan pendapatan masyarakat dan dunia usaha, yang berujung pada turunnya outlook penerimaan negara dan peningkatan belanja dan pembiayaan sebagai dampak dari upaya penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Turunnya pendapatan masyarakat juga akan menurunkan tingkat tabungan yang sangat pen ting untuk investasi, yang pada gilirannya akan menurunkan kapasitas ekonomi nasional. Menghadapi hal tersebut, Pemerintah telah memfokuskan anggaran 2020 pada tiga hal, yaitu: belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi. Fokus terhadap tiga hal tersebut terutama untuk mengatasi dampak Pandemi COVID-19 terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan miskin, serta dunia usaha terutama UMKM . jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 41 - Gambar 6 Sebaran Prakiraan Kenaikan Jumlah Penduduk Miskin Akibat COVID-19 . 0 ,! f ~ ~ • • 0 t ~ ~~ , ,,. _: _ ..., ' . ; ; ' Jawa Sumatera Z7Sjt 1,lljt 0,46jt Balnustra Kalimantan Maluku - Papua S•n c•t Bent 8et'lt 0,25jt 0.13/t ~ Jt0,2Sjt -0,19ft 10.08ft Sumber: Proyeksi BKF Fokus mengatasi dampak pandemi COVID-19 melalui program jaring pengaman sosial dilakukan mengingat jumlah kemiskinan yang diperkirakan akan meningkat . Pulau Jawa sebagai episentrum penyebaran COVID-19 di Indonesia diprakirakan akan mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin yang besar , dalam kisaran 0,99 juta hingga 2,75 juta tambahan penduduk miskin, sesuai dengan kepadatan penduduk di Pulau Jawa. Prakiraan kenaikan jumlah kemiskinan di beberapa daerah terlihat pada Gambar 6 . Kondisi darurat akibat dampak pandemi COVID-19 membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Perppu ini menambah anggaran belanja dan pembiayaan Pemerintah sebesar Rp405, 1 triliun ke dalam APBN tahun 2020. Tambahan belanja tersebut terdiri dari biaya penanganan COVID-19 sebesar Rp255, 1 triliun dan dukungan pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp150 triliun . Penambahan anggaran ini akan menyebabkan defisit APBN yang dapat melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), deviasi ini dibolehkan hingga APBN Tahun 2022 . Rincian peruntukkan tambahan anggaran penanganan dampak COVID-19 disajikan pada tabel. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 1 Tambahan Anggaran Penanganan Dampak COVID-19 I Uraian Jumlah (Rp T) 1 A. Kesehatan 75,0 B. Jaring Pengaman Sosial 110 ,0 C. Dukungan Dunia Usaha (Belanja) 70,1 D. Dukungan Untuk Dunia Usaha (Pembia y aan) 150 ,0 Perppu tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah dan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat namun akuntabel untuk penanganan pandemi yang diperlukan. Secara umum, Perppu ini mengatur dua hal yakni kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara ya ng diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan . Melalui Perppu tersebut, batasan defisit anggaran dapat melebihi 3 persen dari PDB selama masa penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Dengan demikian mulai tahun 2023, besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Adapun kebijakan stabilitas sistem keuangan yang berada dalam ruang lingkup Perppu tersebut meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Sumber tambahan belanja yang digunakan dalam penanganan COVID-19 diperoleh dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) , dan dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan pembiayaan anggaran yang bersumber dari dalam dan/atau luar negeri, seperti menerbitkan SUN /SBSN tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel. Dalam Perppu tersebut juga diatur mengenai penyesuaian Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Perubahan APBN TA 2020 melalui kebijakan refocusing dan/atau pemotongan/penghematan penyaluran TKDD sebesar Rp94,2 triliun untuk mendukung penanganan dampak pandemi COVID-19 secara terpusat. Kebijakan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan APBD yang bersumber dari TKDD. Disamping itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami tekanan jdih.kemenkeu.go.id {l MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebagai dampak dari berkurangnya aktivitas perekonomian di daerah yang diperkirakan menurun sebesar 34 persen. Kebijakan TKDD dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 diluncurkan dalam 2 tahap yaitu sebelum terbitnya Perppu dan setelah adanya Perppu sebagai tindaklanjut amanah Perppu dimaksud. Sebelum diterbitkannya Perppu, telah diterbitkan PMK 19 /MK.07 /2020 tanggal 16 Maret 2020 dan KMK 6/MK.07 /2020 tanggal 14 Maret 2020 mengenai penyaluran dan penggunaan TKDD untuk penanggulangan COVID-19, yang pada dasarnya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19 seperti pengadaan APD, obat-obatan, dan honorarium tenaga kesehatan;
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 terse but selanjutnya menjadi salah satu persyaratan penyaluran DAU dan DBH;
Relaksasi penyaluran DID kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan menjadi sekaligus;
Melakukan revisi Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk upaya penanganan COVID-19 dengan menu-menu khusus yang relevan (ruang isolasi, ventilator, dan lain -lain);
Relaksasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan perluasan penggunaan BOK untuk kegiatan surveillance dan pengambilan/ pengiriman specimen COVID- 19 ke laboratorium. Selanjutnya, kebijakan TKDD dalam rangka menindaklanjuti amanah Perppu No. 1 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: a . Melakukan penyesuaian kebijakan mandatory yang diatur dalam TKDD, seperti: • Alokasi DAU minimal 26 persen PDN neto menjadi bersifat tidak final dan disesuaikan dengan kondisi penerimaan negara; • Penyaluran DAU tidak harus 1/ 12 per bulan tetapi menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan tingkat kebutuhan daerah; • Penyaluran DBH berdasarkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan instansi berwenang dalam penanganan COVID-19; • Mandatory anggaran infrastruktur daerah yang diatur minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) direlaksasi untuk dapat digunakan dalam pencegahan/penanganan pandemi COVID-19, baik untuk sektor kesehatan maupun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. Refocusing (termasuk perubahan fokus penggunaan TKDD), realokasi, pemotongan/penundaan TKDD (diperkirakan terdapat penghematan TKDD sebesar Rp94,2 triliun) : • Penyesuaian alokasi TKDD (Dana Transfer Umum/DTU maupun Dana Transfer Khusus/DTK) untuk dialihkan ke anggaran belanja penanganan COVID-19; • Termasuk dalam penghematan TKDD adalah penghentian proses pengadaan barang/ jasa dan penyesuaian pagu alokasi untuk DAK Fisik Bidang non Pendidikan dan Kesehatan (Subbidang GOR dan Perpustakaan Daerah termasuk dalam subbidang yang dihentikan dan disesuaikan pagu alokasinya) sehingga terdapat penghematan sebesar Rp18,1 triliun, disamping itu dalam pagu baru terdapat cadangan DAK Fisik sebesar Rp9, 1 triliun; • Selain penghematan, dilakukan penambahan alokasi untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dalam rangka pemberian insentif tenaga medis daerah sebesar Rp3 ,7 triliun . • Dana Desa dapat digunakan untuk social safety net kepada masyarakat miskin di desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp600. 000 / KPM / bulan selama 3 bulan dan juga realokasi Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
Pemberian hibah kepada Pemda, seperti untuk stimulus fiskal yg mendorong pariwisata. Sebelumnya telah masuk dalam Paket Stimulus I senilai Rp3,3 triliun, namun ditunda mengingat kebijakan insentif wisata (kompensasi kepada daerah untuk pembebasan pajak hotel dan restoran) tidak akan optimal pada saat pandemi COVID-19. Selanjutnya kebijakan ini akan digeser implementasinya pasca pandemi COVID-19 untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah. d . Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian APBD (realokasi anggaran) dalam rangka penanganan COVID- 19. Penanganan dampak COVID-19 melalui penyaluran belanja untuk Jaring Pengaman Sosial (SSN) diperkirakan dapat mengurangi dampak kenaikan tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan tingkat kemiskinan di 2020. JPS diperkirakan dapat menurunkan tambahan jumlah penganggur baru pada skenario sangat berat dari 5,2 juta orang menjadi 3,6 juta orang, atau TPT dapat dicegah naik ke level 9,02 persen kemudian menjadi 7 ,8 4 persen pada 2020. Selanjutnya, JPS diperkirakan juga dapat menurunkan tambahan orang miskin baru pada skenario sangat berat dari 4,86 juta orang menjadi 751 ribu orang, atau tingkat kemiskinan dapat dicegah naik ke level 10,98 persen menjadi hanya 9,46 persen pada 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 7 Peta Penerima Perlindungan Sosial pada Masa Penyebaran COVID-19 - B on sos Too ai Sasaran Harapan (PKH ) Non Ja bode t nbe k Program Kelu ar oo Ban sos Se~o BLT Dana Oesa K o rtu Pr a Ke rja K a rtu Sembeko Subsidl Ua trlk Jabodeta bek 7• 5,6Juta KPM ,,.,,., Rpt ·- OO ,,..,, -0<1 RO'<lm di III IK P-""• PKH di ,U- '"--im• i-KH , "-"K ar1 11 S .mtN ko K¥tu $ -~ , a- - s -"'-k o, S..-T u ,v4dan ~Pr.K~ bulanan Ntamlt 12 bulanan Miami 12 3 bubn 3 bu' .1n 3 bub n 3 bubn Apri l - Okt/NOY b<llon bUlan (April , Mel . Junl) ( Aprll . Mel. Junl) (-M . Mel, Junl l (April , Mel, Junl) ln ,en'tf -4 bu t.vi ! ~~~~~hon ~,ggn ~ ~" / ~' 1 .._,. Rp8.3T : , _- -~. ; , • , , ~p10.IT , Rp3,5T , - . , Rp 3.42T . _: _ Rp 16.ZT ,.. :
. • .. .. ' ... , ~ ~- .... : Rp 10,0T ' 1,: : • 1~}1.; J I f <e; J ~Oan• To1a1tv,uo•an Rp37 , 4T Rp43 , 6T Rp58 , 29T Rp 3, 42T Rp 16 , 2T o. .. """"""''"'°' Rp20 , 0T Pt>tmt>ttd~ fJ70701 DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sumber: Bapp e nas , Kemenkeu 2020 Di sektor keuangan , otoritas sektor keuangan, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Pemerintah, telah bergerak cepat mengeluarkan sejumlah kebijakan y ang ditujukan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan dan mempercepat pe mulihan perekonomian nasional ketika pandemi tersebut semakin meluas di Indonesia pada Maret 2020. Ketahanan sistem keuangan Indon e sia te lah diuji oleh beberapa guncangan . Berkaca dari pengalaman krisis moneter di tahun 1998 / 1999 , pe merintah bersama dengan otoritas terkait lainn ya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) terus berbenah diri . De ngan diterbitkannya Pe nerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 (kemudian pembentukan Undan g Undang Nomor 9 tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sis tern Keuangan), pemerintah mampu meredam dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat dari tekanan krisis keuangan global tahun 2008. Selain itu , koordinasi yang kuat antar anggota KSSK dalam menjag a kestabilan sistem keuangan Indonesia berhasil mengantisipasi tekanan yang datang dari fenomena "Taper Tantrum" pada tahun 2013 . Untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan menghadapi dampak pandemi COVID-19 , Indonesia mengupa y akan berbagai strategi ke bijakan y ang dilakukan dalam tataran global maupun domestik. Dari sisi global , Indonesia bersama dengan nega r a-neg a ra anggota G20 lainnya telah meng e luarkan kesep a katan bersama dalam pertemuan Extraordinary G20 Leaders ' Summit untuk mengat a si pand e mi COVID-19 , menjaga perekonomian dan stabilitas ke uangan global, me ngatasi gangguan pe rdagangan int e rnasional , dan meningkatkan kerja sama internasional. Dalam komitmen peningkatan kerja sama internasional , negara-negara anggota G20 akan bekerja sama dengan WHO, IMF , World Bank , serta bank jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pembangunan tingkat regional untuk mengeluarkan paket kebijakan keuangan yang koheren dan terkoordinasi serta memperkuat jaring pengaman keuangan global. Selain itu, Indonesia perlu meningkatkan kerja sama di tingkat regional sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi pada tahun 2021, antara lain melalui Asian Bond Market Initiative (ABMI) untuk memperkuat pasar obligasi dan Chiang Mai Initiative (CMI) untuk memperkuat currency swap di antara negara-negara ASEAN+ 3, dan juga memperkuat kerja sama bilateral dengan negara-negara lain . Dengan memperhatikan berbagai risiko terhadap perkembangan sektor moneter dan keuangan, Pemerintah, Bank Indoneisa, OJK dan LPS telah menyiapkan langkah kebijakan untuk menyelamatkan kondisi sektor keuangan Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID- 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu Nomor 1 Tahun 2020) pada akhir Maret 2020 . Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan . Di bidang moneter, Bank Indonesia menerbitkan sejumlah bauran kebijakan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19, seperti penurunan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps pada Februari 2020 dan Maret 2020, pelonggaran ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), dan relaksasi ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) berupa penurunan GWM valas bank umum konvensional dari semula 8 persen menjadi 4 persen dan penurunan GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang melakukan kegiatan ekspor - impor, dan penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan/atau sektor prioritas lainnya. Selain itu, Bank Indonesia juga meningkatkan triple intervention yang dilakukannya, yaitu di pasar spot dan pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun melalui pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder. Bank Indonesia bersama dengan industri keuangan juga melakukan upaya dalam meningkatkan transaksi nontunai. Penggunaan transaksi nontunai melalui uang elektronik, mobile banking, internet banking, dan QR Code Indonesia Standard (QRIS) tidak hanya membantu konsumen untuk tetap dapat melaksanakan transaksi keuangan, tetapi juga untuk sekaligus membantu program physical distancing serta anjuran Work from Home (WFH) yang digalakkan oleh Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran pandemi COVID- 19. Selain itu, pembayaran non-tunai akan dilakukan untuk mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah. Otoritas Jasa Keuangan m engeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 di bidang lembaga jasa keuangan. Kebijakan stimulus ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal , Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan untuk mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, serta layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders pasar modal melalui pelaksanaan aktivitas Business Continuity Management (BCM). Untuk meminalisir tekanan terhadap pasar modal Indonesia, diberlakukan pelaksanaan trading halt dalam hal terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari bursa yang sama , perubahan batasan auto rejection, dan pelarangan transaksi short selling . Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik melalui perpanjangan batas waktu RUPS Tahunan maupun pemberlakuan penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS, serta memberlakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala bagi para emiten dan perusahaan publik. Stimulus juga turut diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada industri keuangan non-bank (IKNB), antara lain melalui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB melalui video conference. Sejalan dengan industri lainnya, berbagai relaksasi juga diterima oleh IKNB, misalnya relaksasi dalam hal penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channelling dan joint financing di industri pembiayaan, relaksasi dalam hal perhitungan tingkat solvabilitas di industri asuransi, dan relaksasi dalam hal perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti dan penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun dengan program pensiun iuran pasti di industri dana pensiun. Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan juga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi yang bersifat forward looking. Pemerintah bersama lembaga terkait mengambil langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN. Langkah - langkah relaksasi tersebut terutama dilakukan melalui peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESJA lembaga dalam sektor keuangan. Dengan memperhitungkan segala dukungan fiskal yang dilakukan Pemerintah serta mempertimbangkan dampak dari COVID-19 kepada indikator makro dan fiskal, maka defisit APBN 2020 diperkirakan akan mencapai 5,07 terhadap PDB. Pelebaran batas defisit anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang diatur di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut . Sementara itu, berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan, Perppu juga telah mengatur langkah-langkah extraordinary untuk memperkuat koordinasi dan mitigasi di sektor keuangan. Beberapa langkah yang diatur dalam Perppu antara lain adalah perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan skema pemberian dukungan kepada Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Selain itu, Perppu juga memberikan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian Repurchase Agreement (Repo) SBN milik LPS. Terkait dengan LPS, Perppu memberikan perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman pada LPS dan early involvement LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program pe njaminan simpanan LPS. KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang fonuard looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. II.4. Baseline Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 dan Proyeksi 2021 Pandemi COVID- 19 menciptakan kondisi luar biasa ( extraordinary), sulit diperkirakan karena belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented) dan berdampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian. Berbagai lembaga internasional , seperti IMF dan Bank Dunia, memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia mengalami pertumbuhan negatif di tahun 2020, terdampak COVID-19 . Kondisi ketidakpastian ekstrim menyulitkan melakukan proyeksi pertumbuhan. Dampak ke perekonomian sulit diprediksi dan sangat tergantung oleh banyak faktor, meliputi eskalasi penyebaran COVID-19 di berbagai negara, intensitas langkah penanganan COVID-19, disrupsi di sisi supply, rambatan ke sektor keuangan, perubahan pola konsumsi dan perubahan perilaku seperti cara berbelanja dan pergerakan transportasi, efek terhadap keyakinan konsumen dan pelaku bisnis, serta volatilitas harga komoditas. Pemerintah memantau perkembangan secara terus-menerus guna memastikan upaya penanganan berjalan efektif. Kecepatan dan efektivitas penanganan COVID-19 akan membuat aktivitas ekonomi semakin cepat untuk pulih dan dampak negatif terhadap perekonomian dapat diminimalisasi. Ketidakpastian yang tinggi terhadap eskalasi penyebaran COVID-19 dan rambatan dampaknya terhadap aktivitas sosial, ekonomi dan keuangan membuat sangat sulit untuk melakukan e stimasi tingkat pertumbuhan ekonomi secara akurat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pandemi COVID-19 merupakan bencana kemanusiaan yang berakibat sangat signifikan tidak hanya pada kesehatan masyarakat dan tingkat kematian, tetapi juga pada aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di seluruh dunia. Kondisi luar biasa ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada triwulan I 2020 yang hanya mampu tumbuh sebesar 2,97 persen (YoY). Kinerja pertumbuhan triwulan I 2020 ini terutama disebabkan oleh melambatnya permintaan domestik, yakni konsumsi rumah tangga yang hanya tumbuh sebesar 2,84 persen dan investasi yang hanya tumbuh 1, 70 persen, serta konsumsi pemerintah yang tumbuh sebesar 3,74 persen. Meski berdampak lebih cepat dari prediksi (early hit), tingkat pertumbuhan Indonesia ini masih relatif lebih baik dibandingkan Amerika Serikat (0,3 persen), Korea Selatan (1,3 persen), Euro Area (-3,3 persen), Singapura (-2,2 persen), Tiongkok (-6 ,8 persen), dan Hong Kong ( 8,9 persen). Namun demikian, tingkat pertumbuhan ini masih lebih rendah dibandingkan Vietnam (3,8 persen). Sejak awal, pemerintah menyadari ketidakpastian yang sangat tinggi dan perubahan yang sangat cepat , sehingga sangat sulit untuk melakukan prediksi yang akurat. Oleh karena itu, pemerintah telah mengkalibrasi beberapa skenario dampak dari pandemi COVID-19 terhadap kinerja perekonomian. Adanya data rilis PDB triwulan I 2020 ini akan digunakan untuk memutakhirkan asesmen pemerintah terhadap kondisi perekonomian riil dan sosial masyarakat . Asesmen yang pemerintah lakukan secara terus menerus ini terutama untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil untuk mengantisipasi pemburukan lebih lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan serta mendukung daya tahan dunia usaha agar tidak terpukul dalam sehingga dapat cepat m e lakukan proses pemulihan di kemudian hari. Selain itu, pertumbuhan yang melambat merupakan wake up call bagi Pemerintah untuk memperkuat upaya - upaya luar biasa mencakup penyaluran program perlindungan sosial dan dukungan terhadap dunia usaha. Percepatan penyaluran program perlindungan akan dilakukan secara masif di triwulan II 2020, diiringi dengan dukungan dunia usaha melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit UMKM yang sudah dimulai akan diperbesar. Setelah penundaan pokok dan cicilan selesai , Pemerintah mengantisipasi kemungkinan peningkatan gagal bayar melalui subsidi bunga yang mengurangi beban debitur. Dengan capaian tersebut, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi berada dalam rentang dua kondisi skenario, yakni skenario berat dengan pertumbuhan sebesar 2,3 persen dan skenario sangat berat dengan pertumbuhan -0,4 persen. Dengan langkah kebijakan PSBB di berbagai wilayah seiring eskalasi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya , kinerja pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan akan semakin jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tertekan di sepanJang tahun 2020 dan mengarah pada kondisi skenario sangat berat. Dua skenario tersebut menjadi baseline baru dalam memperkirakan kinerja perekonomian Indonesia di 2021 dengan penjelasan sebagai berikut. Skenario Berat Pada skenario ini , pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan sebesar 2,3 persen dan menjadi baseline kebijakan guna menghindari kondisi yang le bih parah. Pandemi COVID-19 diperkirakan berdampak terhadap perekonomian selama sembilan bulan dan tindakan penanganan pandemi berjalan efektif meskipun berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan karena berbagai kendala di beberapa daerah. 9 Perdagangan internasional dengan Tiongkok dan negara lain berkurang tajam sehingga mengganggu rantai pasokan bahan ba ku. Seluruh aktivitas ekonomi domestik mengalami pelemahan , termasuk terjadi gangguan di sektor pasar tenaga kerja . lmbas terhadap tambahan pengangguran mulai terasa dengan jumlah yang relatif signifikan. Akibatnya , konsumsi masyarakat terganggu sepanjang tahun seiring penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah episentrum penyebaran virus. Aktivitas konsumsi terutama hanya terbatas pada kebutuhan konsumsi pokok. Investasi melambat lebih dalam, bahkan sempat terkontraksi di tiga triwulan terakhir akibat resesi global. Belanja modal pemerintah juga sangat terbatas dan pelaksanaannya terhambat sehingga tidak dapat mendukung investasi. Penurunan perdagangan internasional baik ekspor maupun impor terkontraksi sangat dalam karena meluasnya dampak pandemi menyebabkan anjoknya permintaan global. Dengan kebijakan countercyclical yang dijalankan pemerintah, pengeluaran konsumsi pemerintah diharapkan menjadi bantalan utama penanganan dampak pandemi COVID-19 terutama dengan implementasi berbagai stimulus fiskal baik untuk belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, maupun insentif bagi dunia usaha sesuai Perppu No. 1 tahun 2020. Memasuki 2021, kondisi ekonomi nasional diperkirakan mulai pulih . Kondisi 'new normal' ditambah dengan faktor base effect yang rendah di 2020 mendorong kinerja perekonomian tumbuh tinggi di 2021 pada kisaran 5,5 persen. Angka basis yang rendah menyebabkan berbagai komponen pertumbuhan ekonomi (konsumsi , investasi, ekspor dan impor) tumbuh tinggi di atas rata-rata pertumbuhan periode normal. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan melambat karena keberlanjutan kebijakan countercyclical relatif lebih rendah dibanding pada saat penanganan pandemi di tahun 2020. Dukungan APBN dalam bentuk 9 Eff e ctive response , but regiona l virus resurgence, pa rtiall y effec tive interventions. Skenario Al menurut klasifikasi s kenario oleh McKinse y & Compan y 2020. COVID-19: Briefing Materials . Global health and crisis repon se . Updated: 25 Mar et 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bantuan sosial atau jaring pengaman sosial masih berlanjut menambah kecepatan pemulihan konsumsi di masyarakat . Agenda pemulihan ekonomi berjalan relatif cepat, mengingat dampak terhadap pengangguran dan sektor riil yang tidak terlalu parah, sehingga dunia usaha dapat kembali beraktivitas dengan relatif cepat. Langkah-langkah reformasi baik di sisi fiskal maupun peningkatan iklim berusaha mulai menampakkan hasilnya dan direspons positif dengan peningkatan pertumbuhan investasi dan aktivitas produksi sebagaimana tercermin dalam pertumbuhan perdagangan, ekspor dan impor. Skenario Sangat Berat Pada skenario ini, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan terkontraksi sebesar -0,4 persen. Permasalahan COVID- 19 terus tereskalasi dan memberi dampak negatif bagi perekonomian di sepanjang tahun 2020. Meluasnya dampak gangguan kesehatan yang dialami masyarakat di berbagai daerah menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang relatif banyak. Selain itu, implementasi PSBB berlangsung lebih lama dan bahkan kebijakan karantina wilayah diperlukan sehingga sebagian besar kegiatan ekonomi terhenti. Hal ini menyebabkan adanya lonjakan pengangguran dan merambah ke gangguan keberlanjutan sebagian pelaku usaha, terutama pada sektor produksi yang terdampak langsung seperti pariwisata, industri manufaktur, dan jasa informal. Pengangguran baru diperkirakan mencapai 5,2 juta orang, hampir dua kali lipat dibandingkan dalam Skenario Berat. 10 Akibatnya, konsumsi masyarakat sepanjang tahun melemah cukup dalam seiring dengan penurunan daya beli masyarakat . Kegiatan investasi mengalami kontraksi lebih dalam di tengah tidak kondusifnya perekonomian global dan domestik. Tingginya tingkat ketidakpastian menjadi menjadi disinsentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi. Seiring kinerja investasi, ekspor dan impor juga terkontraksi lebih dalam sebagai akibat imbas aktivitas perdagangan dunia yang melemah serta tidak berjalannya kegiatan industri dan pariwisata domestik. Sementara itu, berbagai hambatan dalam upaya penanganan menye babkan pelaksanaan anggaran kurang berjalan efektif sehingga kinerja konsumsi pemerintah lebih lambat dibanding pada skenario berat. Selain itu, sebagian langkah penanganan juga dilakukan dalam bentuk transfer langsung yang tidak termasuk dalam konsumsi pemerintah. Memasuki 2021, kinerja pertumbuhan ekonomi nasional mampu kembali tumbuh positif di kisaran 4,5 persen. Hal ini terutama didorong oleh kondisi baseline yang rendah di 2020. Durasi COVID-19 yang lebih lama mengakibatkan pada triwulan I 2021 walau pun perekonomian sudah tumbuh positif tetapi masih relatif rendah. Dampak tingginya korban jiwa, 10 Broad failure of public health intervension , partially effective interventions. Skenario B4 menurut klasifikasi skenario oleh McKinsey & Company 2020. COVID-19: Briefing Materials. Global health and crisis reponse. Updated: 25 Maret 2020. jdih.kemenkeu.go.id /J MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lonjakan penghentian usaha dan pengangguran yang relatif besar membuat proses pemulihan aktivitas ekonomi memerlukan waktu yang lebih lama sehingga mengurangi kapasitas produksi nasional (terjadi loss of human capitaij. Kinerja konsumsi masyarakat masih relatif lambat akibat daya beli masyarakat rendah walau pun masih didukung oleh program bantuan sosial penanganan COVID-19 yang masih berjalan. Program pemulihan ekonomi berjalan namun membutuhkan waktu yang realtif lebih panjang. Langkah-langkah reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta iklim usaha yang kondusif berjalan dengan baik membantu proses pemulihan ekonomi. Investasi mulai menggeliat kembali namun masih pada level yang relatif rendah dibanding kondisi sebelum pandemi. Proses pemulihan masih berjalan dengan tren yang meningkat namun membutuhkan periode pemulihan yang lebih panjang. Langkah- langkah reformasi diekspektasi akan memberikan dukungan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi pada akhir 2021 dan tahun berikutnya. Ill. TANTANGAN FUNDAMENTAL PEREKONOMIAN: JANGKA MENENGAH PANJANG Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2021 disusun dengan memperhatikan Visi Indonesia Maju 2045 dan tantangan pembangunan jangka panjang, kebijakan makro fiskal jangka menengah sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya serta rencana kerja pemerintah termasuk target capaian indikator pembangunannya. Selain itu, desain KEM PPKF tahun 2021 juga mempertimbangkan asesmen dinamika perekonomian yang telah dan sedang terjadi baik di level global maupun domestik serta berbagai dinamika pencapaian indikator pembangunan. Bagian ini akan menguraikan asesmen atas tantangan fundamental perekonomian dan target pembangunanjangka menengah-panjang dalam rangka pencapaian Visi Indonesia Maju 2045. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta respon pembatasan sosial berskala besar mengakibatkan penurunan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Dampak rambatan pandemi COVID-19 ke sektor riil dan sektor keuangan juga telah menurunkan secara tajam outlook perekonomian Indonesia di tahun 2020 serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Kondisi-kondisi tersebut mengancam upaya ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dan keluar dari Middle Income Trap (MIT) karena perubahan fundamental tersebut mempersulit upaya Indonesia mengatasi tantangan-tantangan jangka menengah-panjang yang perlu diatasi untuk dapat lolos dari MIT. III.1.Menghindari Middle Income Trap (MIT) Sebelum datangnya pandemi COVID-19, pembangunan ekonomi dan sosial telah berada dalam jalur yang relatif tetap dalam rangka menghadap i tantangan pembangunan untuk mencapai Visi Indonesia Maju 2045. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pertumbuhan ekonomi yang mampu dijaga pada kisaran 5 persen per tahun telah mendorong indikator-indikator kesejahteraan masyarakat membaik. Hal ini terlihat dari tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan rasio gini yang menurun. Indonesia mampu mencapai tingkat kemiskinan single-digit untuk pertama kali dalam sejarah sejak Maret 2018, yakni pada tingkat 9,82 persen dengan tren yang terus menurun hingga menyentuh 9,22 persen per September 2019. TPT juga menurun dari 5,94 persen di tahun 2014 menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Demikian juga rasio gini yang sempat stagnan pada level 0,41 (periode 2012-2015) telah menurun menjadi 0,380 pada 2019. Selain itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menunjukkan perbaikan yang signifikan dari 68,90 di 2014 menjadi 71,92 pada 2019. Namun, tantangan perbaikan indikator kesejahteraan ini menjadi semakin besar dengan timbulnya pandemi COVID- 19 di awal tahun 2020. Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak fundamental terhadap ekonomi Indonesia. Gangguan kesehatan pada masyarakat, termasuk dalam banyaknya korban jiwa, mendorong Pemerintah melakukan langkah-langkah luar biasa dalam jangka pendek yang berfokus pada penanganan kesehatan, termasuk melalui realokasi anggaran dalam jumlah yang cukup besar ke sektor kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta langkah pembatasan sosial juga telah mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan . Pandemi COVID 19 telah mengubah wajah dan menurunkan secara tajam outlook perekonomian Indonesia di tahun 2020 dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan . Kondisi-kondisi tersebut mengancam upaya ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dan keluar dari Middle Income Trap (MIT) karena perubahan fundamental tersebut mempersulit upaya Indonesia mengatasi tantangan-tantangan jangka menengah-panjang yang perlu diatasi untuk dapat lolos dari MIT. Tantangan - tantangan jangka menengah-panjang yang bersifat fundamental tersebut terutama terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta produktivitas dan daya saing perekonomian. Secara lebih detail , kualitas SDM, gap infrastruktur, serta tingkat adopsi teknologi yang rendah menjadi penyebab produktivitas rendah di Indonesia. Selain faktor pendidikan, kualitas SDM yang rendah juga disebabkan oleh masih besarnya kelas menengah dalam usia produktif namun memiliki kondisi sosial ekonomi yang masih rentan dan berada di sektor informal. Di dalam faktor demografi ini juga terdapat faktor ketidaksetaraan gender serta mulai terjadinya proses penuaan penduduk ( aging population). Selain itu, iklim usaha yang kurang kondusif serta regulasi dan birokrasi yang belum efisien mengakibatkan high cost economy yang menghambat daya saing perekonomian, termasuk daya saing produk ekspor. Lima arahan strategis Presiden yaitu: pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur , jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi serta transformasi ekonomi , ditujukan untuk mengatasi tantangan fundamental tersebut agar Indonesia dapat terlepas dari Middle Income Trap (MIT) dan menjadi negara maju sesuai Visi Indonesia Maju 2045. Di tahun 2019 , Indonesia telah masuk dalam kriteria upper middle income group dengan pendapatan per kapita sekitar USD4.244 setelah selama kurang lebih 23 tahun berada dalam kelompok lower middle-income group sejak tahun 1995. Selama 23 tahun dalam kelompok lower-middle income group , pertumbuhan ekonomi rata-rata Indonesia berada di kisaran 4 ,6 persen per tahun. Dalam publikasi ADB Working Paper Series di tahun 2012, disebutkan bahwa secara rata-rata suatu negara membutuhkan waktu selama 28 tahun untuk naik dari kelompok lower-middle income menuju kelompok upper - middle income . Kemudian, diperlukan waktu rata- rata 14 tahun untuk naik dari kelompok upper-middle income menuju kelompok advanced-economy. Sehingg a secara rata-rata diperlukan waktu 42 tahun dalam kelompok negara kelas menengah sebelum suatu negara kemudian mampu naik menjadi negara maju. Sebagai perbandingan, Singapura , Jepang dan Korea Selatan berhasil menjadi negara maju setelah berada dalam kelas menengah selama 15-20 tahun. Dengan demikian mutlak bagi Indonesia melakukan reformasi fundamental ekonomi dalam jangka menengah-panjang, untuk keluar dari MIT. Dalam publikasi Asian Development Bank Institute (ADBI) di bulan Juli 2017, beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab suatu negara masuk ke dalam MIT, antara lain:
kondisi demografi yang tidak suportif;
pasar tenaga kerja yang tidak efisien;
infrastruktur yang belum memadai;
kondisi institusi yang masih lemah;
pasar keuangan yang tidak efisien;
diversifikasi produk yang rendah; serta 7) tingkat inovasi yang rendah. Saat ini, Indonesia disinyalir sedang mengalami keseluruhan faktor tersebut kecuali kondisi demografi Indonesia yang masih suportif dengan masih besarnya golongan penduduk berusia muda. IIl. 2.Tantangan Pemanfaatan Kondisi Demografi Kondisi demografi yang suportif terutama berasal dari besarnya kelas menengah . Sampai dengan tahun 2030, Indonesia masih akan menikmati bonus demografi. Penduduk usia produktif masih dominan dengan tingkat rasio dependensi yang terus menurun hingga 2030. Kondisi ini harus dapat dimanfaatkan apabila ingin mendorong output perekonomian yang lebih tinggi melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang baik atas bonus demografi tersebut. Namun sebaliknya, apabila jendela bonus demografi tidak dimanfaatkan justru akan membebani perekonomian setelah 2030 , yaitu ketika porsi penduduk usia lanjut mulai meningkat. Oleh karena itu diperlukan strategi pembangunan sumber daya manusia sepanjang hayat , sejak masih dalam kandungan hingga usia tua untuk menyongsong Visi Indonesia Maju 2045 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Hingga saat ini, porsi penduduk kelas menengah dalam usia produktif terus mengalami tren meningkat. Pada 2002 proporsi kelas menengah hanya se besar 7 persen dari total populasi ( 14, 1 juta orang) kemudian meningkat tiga kali lipatnya menjadi 21 persen dari total populasi (57,3 juta orang) pada 2019 . Selain meningkatnya jumlah kelas menengah , peran kelas menengah juga semakin besar di perekonomian, terlihat dari sumbangan konsumsi mereka. Pada periode yang sama, porsi konsumsi kelas menengah meningkat dari 20,6 persen mejadi 43,3 persen dari total konsumsi. Apabila tren ini terus meningkat , kelas menengah akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomijangka panjang. Selain itu, kelas menengah memiliki kecenderungan untuk berinvestasi tinggi pada peningkatan sumber daya manusia (SDM), terlihat dari anak usia sekolah di keluarga kelas menengah yang masuk sekolah lebih awal dan menempuh pendidikan lebih lama. Dari sisi ketenagakerjaan, kelas menengah memiliki latar belakang pendidikan di atas rata-rata, yang cenderung menunggu dan mencar i pekerjaan yang sesuai dengan ekspektasi mereka. Namun dengan terbatasnya lapangan kerja berkualitas, masih banyak kelas menengah yang bekerja di sektor informal. Sektor informal cenderung tidak terlindungi oleh jaminan sosial. Hanya sebesar 71,6 persen kelas menengah yang memiliki asuransi kesehatan baik publik maupun swasta. Selain itu, mereka juga cenderung rentan ketika mencapai lanjut usia karena hanya 28 persennya yang memiliki asuransi hari tua/ jaminan pensiun. Meskipun peran kelas menengah meningkat, potensi demografi Indonesia disinyalir belum dimanfaatkan secara optimal. Penduduk Indonesia masih didominasi oleh Aspiring Middle Class (AMC) y ang masih berpeluang turun menjadi golongan rentan dan mudah kembali terjebak kemiskinan. Menurut data Susenas 2019, sekitar 48,2 persen penduduk masuk dalam kriteria AMC dan 20,6 persen penduduk masuk golongan rentan yang mudahjatuh kembali miskin . Penyebab AMC lambat naik ke las menjadi Kelas Menengah diantaranya masih relatif besarnya pengangguran dan tenaga kerja di sektor informal, serta dengan produktivitas yang relatif rendah. Data menunjukkan, pengangguran nasional mencapai 6,82 juta orang (Februari 2019), dimana 84 ,9 persen berasal dari rumah tangga miskin , rentan, dan AMC serta 68 persen berada di Jawa Barat, Jawa Timur , Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten dan DKI Jakarta. Data Sakernas 2019 juga menunjukkan bahwa di antara para penganggur sekitar 12 persen memiliki pendidikan tingkat universitas dan 24 persen memiliki pendidikan vokasi. Dilihat dari sisi usia penganggur, 67 persen merupakan usia muda di rentang 15-29 tahun. Untuk mengatasi tantangan ini , diperlukan kebijakan yang mampu mendorong penciptaan kesempatan kerja yang lebih luas bagi kelompok-kelompok tersebut dalam rangka menggali potensi ekonomi kelas menengah untuk tumbuh lebih tinggi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Seiring dengan meningkatnya porsi kelas menengah produktif terse but , juga muncul tantangan dari sisi ketenagakerjaan . Sektor i nformal masih mendominasi , dim a na sekitar 57 pe rsen tenaga kerja masih be kerja di sektor informal. Tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah dan para pekerja di sektor informal tidak terlindungi oleh jaminan sosial. Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain, seperti terlihat dalam publikasi yang diterbitkan oleh Asian Productivity Organiz a tion (APO), dimana saat ini Indonesia masih menempati posisi 11 dari 20 negara anggota APO. Daya saing tenaga kerja Indonesia juga masih rendah, masih kalah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Faktor pendidikan dan kualifikasi menjadi salah satu faktor pe nyebabnya. Grafik 18 Penganggur Menurut Kelompok Usia dan Pendidikan Tahun 2019 Jumlah Penganggur Menurut Usia Komposisi Penganggur Menurut Pendidikan 80+ 75-79 ■ Laki- l aki 70-74 I Perempuan 65-69 I 60-64 I 55-59 - • ■ 50-54 45-49 40-44 35-39 - 30 - 34 25-29 20-24 15-19 Ribu Orang 0 500 1000 1500 2000 2500 Sumber: Sakern as Februari 2019, diolah Dengan kemajuan teknologi, sekitar 60 persen angkatan kerja Indonesia saat ini rentan tergantikan otomatisasi terutama untuk tenaga kerja dengan pendidikan rendah , diantaranya adalah: (i) tenaga administrasi/tata usaha; (ii) buruh di pertambangan, kontruksi dan manufaktur; (iii) petugas kebersihan, tenaga pembantu, tenaga perawat; (iv) penjaga toko / retail; dan (v) petani . Selain itu , lapangan kerja baru yang berkualitas diperlukan guna menyerap kelas menengah produktif yang semakin besar dan berpendidikan . Infant industries dapat menjadi salah satu sumber penyerapan tenaga kerja baru tersebut , sehingga dukungan dalam mendorong pertumbuhan industri-industri ini sangat diperlukan. Salah satu tantangan demografi lainnya adalah belum tercapainya gender equality (kesetaraan gender). Kesetaraan gender merupakan faktor penting untuk dapat mencapai pertumbuhan sosial, politik , dan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development), mengingat hampir 50 persen jdih.kemenkeu.go.id 12 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari populasi penduduk adalah perempuan . Kesetaraan dan keadilan gender merupakan komitmen yang disepakati negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu butir dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Keberadaan perempuan penting dan harus diperhitungkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Dengan pe ningkatan peran perempuan, keberhasilan pembangunan akan terlihat dari peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan , ekonomi, dan politik. Grafik 19 Penduduk Menurut Kelompok Pendapatan dan Jenis Kelamin Penduduk Miskin Tahun 2019 Penduduk Menurut Kelompok Penduduk Miskin Menurut Pendapatan J enis Kelamin 12,8 48. 2 ju ta orang 20.6 21 .5 12,3 ju ta orang 9. 4 0.4 Miskin Rentan Aspiring MC Middle Upp er Class Class (MC) Laki-laki Perempuan Sumber: Susenas 2019, diolah Ketidaksetaraan gender m e ngakibatkan dampak negatif dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi hingga sosial. Ketidaksetaraan gender juga memiliki hubungan y ang kuat dengan kemiskinan, ketidaksetaraan akses pendidikan , la y anan kesehatan, hingga akses keuangan. Ketidakadilan terhadap perempuan dipicu oleh sistem budaya patriarki y ang masih banyak dianut di berbagai wilayah di Indonesia, dimana perempuan memiliki posisi subordinat dan tidak memiliki hak untuk memilih ataupun menentukan nasibnya sendiri. Berbagai isu gender masih dijumpai di berbagai dimensi kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik. Dari sisi partisipasi ekonomi dan kesempatan berusaha, Indonesia menempati posisi ke 68 dari 153 negara berdasarkan laporan indeks kesenjangan gender global (Global Gender Gap Index Report) tahun 2020 yang dirilis oleh World Economic Forum . Meski kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di bidang ekonom i masih cukup tinggi , namun indeks kesenjangan di Indonesia m e ngalami perbaikan y ang cukup signifikan sejak tahun 2006. Namun demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah mengingat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya sebesar 51,89 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA persen, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan TPAK laki-laki sebesar 83, 13 persen . Selain itu, Indonesia juga masih berhadapan dengan isu kesenjangan distribusi pendapatan, dimana rata-rata upah/ gaji buruh/karyawan perempuan lebih rendah dari pekerja laki-laki, yaitu 2,45 juta rupiah untuk perempuan, dan 3 , 17 juta rupiah untuk laki-laki, berdasarkan data per Agustus 2019. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya perempuan yang bekerja tanpa upah untuk keluarga (invisible worker) . Di bidang kesehatan, Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hid up (SUPAS, 2015). Hal ini berbeda jauh dengan Singapura y ang berada pada posisi 2-3 AKI per 100 ribu kelahiran hidup. Sementara AKI di negara- negara ASEAN sudah menempati posisi 40-60 per 100 ribu kelahiran hid up . Meski demikian, jumlah kasus kematian ibu di Indonesia terus menunjukkan penurunan. Penurunan AKI masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia sehat. Di bidang pendidikan, peluang bersekolah antara laki-laki dan perempuan sudah relatif sama, dimana Harapan Lama Sekolah (HLS) perempuan adalah 12,99 tahun dan laki-laki 12,84 tahun. Kesetaraanjuga telah terlihat dari Angka Partisipasi Murni (APM) antara perempuan dan laki-laki pada tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas . Ada pun pada Perguruan Tinggi, APM perempuan adalah 12 persen , le bih tinggi di banding laki-laki yang hanya 10 persen. Namun d emikian, masih terdapat beberapa catatan kecil seperti tingkat literasi perempuan yang masih lebih rendah (94 persen) dibandingkan dengan laki-laki (97 persen). Meski terdapat perbaikan yang positif di bidang ekonomi dan pendidikan, kesenjangan gender di bidang politik ju.stru melebar. Hal tersebut disebabkan representasi perempuan mengalami penurunan, baik di parlemen (17,4 persen, lebih rendah dari tahun lalu 19,8 persen) maupun di kabinet (24 persen, sementara tahun lalu 26 persen) . Keterwakilan perempuan pada jabatan struktural juga masih relatif rendah, yaitujabatan eselon I hanya 0,02 persen dan eselon II 0,56 persen dari total pejabat struktural (BKN, 2019). Pembangunan laki-laki dan perempuan di Indonesia mengalami peningkatan dalam 9 tahun terakhir, yang tampak dari Indeks Pembangunan Gender (IPG), dimana IPG pada tahun 2018 mencapai 90 , 99 , meningkat sebesar 0,03 poin dibanding tahun 2017 . Namun, disparitas pembangunan gender antar provinsi masih re latif tinggi, dimana IPG tertinggi berada di Sulawesi Utara (94,73) dan IPG terendah berada di Papua (80, 11). Pembangunan gender selayaknya memiliki asosiasi dengan pemberdayaan gender. Pada tahun 2018, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada level 72,10, meningkat 0 , 36 poin dibanding tahun 2017. Peningkatan ini terutama terjadi karena kenaikan dua komponen , yakni persentase perempuan sebagai tenaga profesional (47 , 02) dan sumbangan pendapatan perempuan (36,70). Pertumbuhan IDG pada periode tahun jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dilihat dari faktor-faktor penyebab suatu negara masuk ke dalam jebakan kelas menengah, Indonesia memiliki keuntungan dengan adanya kondisi demografi yang relatif muda. Namun, kondisi demografi yang masih suportif juga memiliki batasan . Perubahan struktur demografi secara perlahan akan membawa Indonesia ke tantangan aging population (penuaan penduduk). Selagi menikmati bonus demografi, Indonesia juga sedang memasuki masa transisi perubahan struktur penduduk dari komposisi penduduk kelompok umur muda bergeser menjadi struktur penduduk berusia tua. Proyeksi penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2045 memperlihatkan bahwa proporsi penduduk usia lanjut (berumur di atas 60 tahun) akan bertambah secara signifikan. Persentase penduduk usia lanjut yang hanya sebesar 9 persen atau 23 juta penduduk pada tahun 2015, diestimasi akan menjadi sekitar 19,9 persen atau 63,3 juta penduduk pada tahun 2045 (BPS, 2018). Perubahan struktur demografi penduduk yang bergeser ke usia tua telah dialami oleh banyak negara. Beberapa negara di Asia seperti Jepang dan Korea, telah mengalami lebih awal dan telah lama mengalami perubahan struktur penduduk seiring bertambahnya penduduk usia tua (World Bank, 2015) . Pergeseran ke struktur penduduk berusia tua ini disebabkan karena tingkat kelahiran (fertility rate) dan tingkat kematian (mortality rate) yang semakin kecil. Hal ini sebagai dampak dari peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan yang semakin baik, sehingga usia harapan hidup penduduk semakin panjang. Sebagai akibat dari perubahan struktur demografi ini, dependency ratio (rasio ketergantungan) penduduk tidak produktif terhadap penduduk usia produktif juga akan meningkat. Berdasarkan proyeksi BPS, rasio ketergantungan pada tahun 2015 adalah sebanyak 46 persen, kemudian cenderung menurun mencapai tit ik terendah pada tahun 2021-2022 sebesar 45,42 persen, setelah itu menunjukkan kenaikan mencapai 47,04 persen pada tahun 2030, dan terus naik hingga mencapai 53,35 persen pada tahun 2045. Semakin besar jumlah penduduk tidak produktif akan menambah beban bagi penduduk usia produktif yang justru semakin berkurang jumlahnya. Proporsi dan jumlah penduduk berusia lanjut yang semakin besar akan memberikan tekanan beban fiskal pada pemerintah. Pendapatan penduduk usia lanjut yang sudah tidak aktif bekerja akan cenderung menurun tanpa memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Kecenderungan lain yang terjadi pada penduduk usia lanjut adalah pengeluaran untuk konsumsi akan meningkat, pendapatan tidak berubah, dan tabungan akan semakin berkurang . Beban anggaran pemerintah akan tertekan untuk tambahan alokasi kebutuhan dana pensiun, perawatan dan pelayanan kesehatan khusus dan intensif (long-term care), dan social security (perlindungan sosial) untuk kesehatan. Sementara di sisi lain, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemerintah dihadapkan dengan kapasitas fiskal yang semakin mengecil, seiring dengan kontribusi penerimaan pajak dari penduduk usia produktif yang semakin berkurang. Tiga tantangan besar demografi di atas yaitu kelas menengah, kesetaraan gender, dan ageing population perlu disikapi dengan kebijakan yang komprehensif untuk menyongsong Visi Indonesia Maju 2045. Kelas menengah dan perannya di perekonomian harus terus diperkuat. Lapangan kerja yang tercipta perlu didorong bukan hanya yang padat karya atau dengan produktivitas rendah tetapi juga yang berkualitas. Selain memperbesar kelas menengah, perlu juga mendorong semua penduduk berpindah kelas yaitu dari miskin naik menjadi rentan miskin, kemudian naik menjadi aspirasi kelas menengah dan kemudian menjadi kelas menengah yang kuat. Pada akhirnya, kelas menengah juga perlu didorong untuk menjadi kelas perpendapatan tinggi. Dari sisi kesetaraan gender, peran perempuan di berbagai bidang perlu terus diperkuat untuk menggali potensi ekonomi tumbuh lebih tinggi. Dengan meningkatkan peran kelas menengah dan terus membaiknya kesetaraan gender, penduduk Indonesia diharapkan secara mandiri mampu menyiapkan hari tuanya dengan lebih baik . III.3. Tantangan Pembangunan Infrastruktur Faktor selanjutnya yang menjadi penyebab suatu negara masuk dalam MIT adalah kuantitas dan kualitas infrastruktur yang belum memadai. Sejak krisis ekonomi Asia di tahun 1997, kondisi stok infrastruktur di Indonesia terus mengalami penurunan walaupun dalam beberapa tahun terakhir cenderung stabil sejak tahun 2015 pada saat pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan anggaran subsidi energi ke sektor infrastruktur. Estimasi Bappenas di 2019 menunjukkan stok infrastruktur Indonesia saat ini berada di kisaran 43 persen dari PDB , meningkat dari 35 persen terhadap PDB di awal tahun 2015. Sebagai perbandingan, data dari Bank Dunia (2015) dan McKinsey Global Institute Report (2013) memperlihatkan bahwa rata-rata stok infrastruktur di negara-negara maju adalah sebesar 70 persen dari PDB. Gap infrastruktur tersebut perlu dikurangi jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas infrastrukturnya untuk tumbuh lebih tinggi untuk keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju. Data dari the Global Competitiveness Report 2017-2019 menunjukkan ranking Indonesia di pilar infrastruktur masih relatif rendah. Di tahun 2016 , Indonesia menempati ranking 60 dar i lebih dari 140 negara, kemudian meningkat menjadi ranking 52 di tahun 201 7, namun mengalami penurunan menjadi ranking 72 di tahun 2019. Ranking tersebut lebih rendah dibandingkan Thailand dan Malaysia yang masing-masing berada di ranking 71 dan 35. Dalam periode RPJMN 2014-2019, salah satu fokus utama pemerintah adalah pembangunan infrastruktur. Pada periode tersebut, alokasi pembiayaan infrastruktur mencapai Rpl.700 triliun, meningkat lebih dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dua kali lipat dibandingkan dengan periode 2010-2014 yang mencapai Rp679 triliun. Fokus pembangunan infrastruktur yang ditunjukkan dengan kenaikan alokasi pembiayaan tersebut menunjukkan hasil yang cukup baik, yang ditunjukkan dari perbaikan kualitas infrastruktur, misalnya kualitas jalan tol dan transportasi kereta api. Namun demikian, infrastruktur tetap menjadi salah satu penghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Data dari the World Economic Forum, Executive Opinion Survey di tahun 201 7 menyatakan bahwa kualitas infrastruktur di Indonesia menempati urutan empat dari sembilan indikator penghambat usaha, setelah korupsi, inefisiensi birokrasi dan akses pembiayaan. Salah satu hambatan pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah masih besarnya gap pembiayaan. Studi dari Global Infrastructure Hub (GIH) di tahun 2017 menyatakan bahwa terdapat gap pembiayaan sebesar lebih dari USD 140 miliar hingga tahun 2040 jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas infrastrukturnya setara dengan negara-negara dalam golongan menengah atas sekaligus memenuhi target-target yang dicanangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). ^11 Estimasi dari Bappenas menunjukkan bahwa untuk mencapai rata-rata pertumbuhan PDB 5,7 persen, yang merupakan batas bawah dari rata-rata target pertumbuhan PDB pada periode 2020-2024 sebesar 5, 7-6,0 persen, dibutuhkan belanja infrastruktur lebih dari Rp7.000 triliun atau hampir 7 persen dari PDB. Sumber-sumber pendanaan yang tersedia, baik dari APBN maupun dari pengguna layanan, hanya mampu memenuhi kurang lebih sebesar Rp5.000 triliun atau sekitar 5 persen dari PDB . Permasalah gap pendanaan sebesar 2 persen dari PDB tersebut perlu dipecahkan untuk memenuhi target pembiayaan infrastruktur dalam RPJMN 2020-2024. Sumber pembiayaan infrastruktur di Indonesia masih didominasi oleh pembiayaan internal sektor swasta dan pinjaman bank yang masing - masing porsinya sekitar 75 persen dan 10 persen. Instrumen-instrumen pembiayaan lain seperti penerbitan saham dan obligasi masih kecil porsinya. Masih rendahnya pertumbuhan kredit perbankan masih menjadi penghambat pemenuhan gap pembiayaan infrastruktur. Selain itu, masih dangkalnya sektor keuangan di Indonesia menyebabkan terbatasnya sumber - sumber pembiayaan jangka panjang yang berasal dari institusi- institusi dana pensiun dan asuransi domestik. Dengan demikian, pendalaman sektor keuangan merupakan hal yang mutlak untuk mengembangkan kapasitas pembiayaan infrastruktur yang berjangka panjang, yang sebetulnya sesuai dengan karakter investasi lembaga- lembaga asuransi dan pensiun. 11 Studi gap pembiayaan infrastruktur yang di l akukan GIH untuk Indonesia dapat diakses di situs https: / I outlook.gihub.org/ countries/ Indonesia jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Besarnya gap pembiayaan infrastruktur juga tidak dapat dilepaskan dari permasalahan pendanaan. Jika sumber-sumber pembiayaan infrastruktur diperlukan untuk membangun fisik infrastruktur , maka sumber-sumber pendanaan infrastruktur dibutuhkan untuk memastikan bagaimana ketersediaan layanan infrastruktur dapat dibayar. Tersedianya opsi-opsi pembiayaan infrastruktur, melalui instrumen-instrumen utang dan modal dari berbagai sumber, tidak menghilangkan kewajiban adanya sumber-sumber pendanaan yang hanya bersumber dari penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah dan pengguna la y anan infrastruktur. Keterbatasan fiskal, baik karena kinerja penerimaan pajak yang rendah maupun batasan defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB, menjadi penghambat keleluasaan Pemerintah memecahkan masalah pendanaan infrastruktur. Selain itu, kompetisi antarsektor dan antarpusat dan daerah atas alokasi dana anggaran juga menjadi penyebab kecilnya kapasitas anggaran dalam memecahkan masalah pendanaan infrastruktur. IIl.4.Tantangan Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Keberlanjutan proses transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas menjadi perhatian karena indikator produktivitas Indonesia cenderung mengalami penurunan. Data publikasi Asian Productivity Organization (APO Productivity Databook 2019) mencatat bahwa tingkat produktivitas pekerja Indonesia dalam periode 2010-2017 berada pada level rendah dengan hanya tumbuh 3,8 persen, lebih lam bat jika di banding negara peers , seperti Thailand (5,3 persen) , Vietnam (5,8 persen), Filipina (4, 1 persen), dan Kamboja (4,3 persen). Bahkan, indikator Total Factor Productivity (TFP) Indonesia pada periode yang sama tumbuh negatif -1,5 persen, berada di bawah capaian Thailand (0,6 persen), Malaysia (0,5 persen), Vietnam (1,8 persen), Filipina (1,4 persen) , dan Kamboja (1,3 persen). Untuk lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah dan beralih segera menjadi negara maju, pertumbuhan produktivi t as harus dipacu. Tingkat pendapatan suatu negara akan ditentukan oleh kemampuannya dalam memproduksi barang dan jasa yang tergambar melalui PDB yang sangat terkait dengan tingkat produktivitas . Sebagai perbandingan, tingkat produktivitas Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan Singapura. Indonesia saat ini berada di urutan ke-16 dunia untuk ukuran PDB, sedangkan Singapura hanya menempati urutan ke-38 . Namun secara produktivitas, Singapura jauh lebih tinggi di atas Indonesia karena jumlah penduduknya yang sedikit. PDB per kapita Singapura mencapai sebesar USD49.754 per tahun atau 12 kali lebih besar dibandingkan PDB per kapita Indonesia, yang hanya sekitar USD4.000 setahun. Artinya, seorang penduduk Singapura jauh lebih produktif daripada seorang Indonesia dalam setahun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 20 Sumber-Sumber Pertumbuhan Ekonomi g 7.5 8.2 7.8 5.7 5.5 6.3 6.0 6.4 6.2 6.0 5.6 5.2 4 -6 Tenaga Kerja - stok Kapital - TFP - Pertumbuhan Ekonomi - 11 3.1 - 16 -15.4 '\o.,°-'b,. "°-'o.,<: > "°-'o.,'o "°-'o.,'\ "°-'o.,'o '\o.,o.,°-' 1,<: : : ir: : : ,<: : : i 1,r: : : ir: : : i"1,r: : : ir: : : ,'l, 1,<: : : ir: : : ,": , 1,<: : : ir: : : ,b,. 1,<: : : ir: : : ,<: > 1,<: : : ir: : : ,'o 1,<: : : ir: : : ,'\ 1,r: : : ir: : : ,'o 1,r: : : i<: : : i°-' 1,r: : : i"r: : : , 1,r: : : i" "1,r: : : i"'J, 1,r: : : i"": , 1,r: : : i"b,. 1,r: : : i"{: ) 1,r: : : i"'o 1,r: : : i"'\ 1,r: : : i"'o 1,r: : : i"°-' Sumber: Nurwanda dan Rifai (2018) Tingginya produktivitas akan menentukan standar hidup sebuah negara. Negara yang memiliki produktivitas rendah cenderung memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi, derajat kesehatan yang lebih rendah, dan kemampuan akademis yang juga lebih rendah_ Sebagai contoh di atas adalah Singapura, dimana negara ini menempati urutan tertinggi dalam kategori Human Capital Index/HCI (indikator produktivitas antarnegara yang diterbitkan Bank Dunia dengan melihat sisi kuantitas dan kualitas kesehatan, pendidikan, dan level ekonomi). Sedangkan Indonesia saat ini hanya menempati urutan ke-87 di HCI yang dikeluarkan oleh Bank Dunia . Jadi, tingkat produktivitas Indonesia tertinggal cukup jauh jika dibandingkan dengan Singapura. Secara sederhana dapat diartikan bahwa Indonesia hanya menang secara kuantitas dari sisijumlah penduduk. Pada tahun 2045, jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan akan mencapai 319 juta orang . Di tahun terse but, Indonesia akan memiliki 4 7 pers en penduduk yang berusia produktif, 73 persen tinggal di perkotaan, dan 70 persennya diperkirakan menjadi kelas menengah . Beberapa Lembaga juga memproyeksikan Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar kelima dengan pendapatan per kapita mencapai USD23 . 199 pada tahun 2045 . Namun jumlah penduduk yang besar tersebut tidak diimbangi dengan kualitas manusianya, yang justru masih re latif tertinggal. Tiga sumber pertumbuhan ya ng harus diperhatikan untuk tumbuh lebih tinggi adalah tenaga kerja (labour), modal (capitaij, dan produktivitas faktor total (total factor productivity / TFP). Pertumbuhan ekonomi nasional , y ang mencapai 5,2 persen di 2018 dapat didekomposisi ke dalam tiga unsur tersebut masing-masing menjadi 0,9 persen, 3,0 persen, dan 1,3 persen. Yang sangat disayangkan adalah tren peran TFP yang semula sekitar 3,0 persen pada periode 2000-2006, justru terus menunjukkan tren mengecil. TFP adalah rasio antara output total terhadap input total yang merupakan salah satu faktor produksi selain capital dan tenaga kerja atau singkatn ya tingkat produktivitas suatu ekonomi. Jika kita mampu menjaga peran TFP jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di angka tersebut , pertumbuhan ekonomi nasional bisa berada di atas 6 persen di beberapa tahun terakhir, yang artinya akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju . Grafik 21 Produktivitas Tenaga Kerja Tiga Sektor Ekonomi 300 a. a: : "' ] 250 ■ Sektor P rimer Sektor Sekunder ■ Sektor Tersier 200 150 100 0 ••• so l ■ lllllll ■ W 111111111111111 Sumber: BPS , diolah Grafik 22 lndeks Produktivitas Tenaga Kerja, 1990= 100 245 - sektor Primer 225 Sektor Sekunder 205 - Sektor Tersi er 185 165 145 125 105 85 Sumber: BPS, diolah Produktivitas tenaga kerja (labour productivity/ LP'J dapat dihitung berdasarkan output PDB untuk setiap tenaga kerja di perekonomian . Berdasarkan data Asian Productivity Organization (APO), pertumbuhan LP Indonesia dalam periode 2010-2016 masih tertinggal dari Filipina, Vietnam , Kamboja , bahkan dari Laos. Masing-masing LP negara tersebut mampu tumbuh sebesar 3,8 persen, 4,5 persen , 4,9 persen , dan 5,3 persen , sedangkan LP Indonesia hanya tumbuh sebesar 3,6 persen di periode yang sama . Selanjutnya, apabila kita membagi PDB ke dalam tiga sektor yakni pertanian, industri manufaktur, dan jasa, maka tren produktivitas tenaga _a.: _ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kerja ketiga sektor dapat terlihat pada gambar di atas . LP di ketiga sektor tersebut menunjukkan tren yang meningkat terutama untuk sektor pertanian. Namun, output per tenaga kerja di industri manufaktur justru melemah pada tiga tahun terakhir, padahal sebelum 2007 LP sektor ini terus meningkat dan mampu menyumbang nilai tambah yang tinggi ke perekonomian. Terdapat dua indikasi yang dapat diambil dari tren yang terjadi yaitu dari sisi peran industri manufaktur terhadap PDB dan dari sisi peralihan tenaga kerja ke sektor manufaktur. Industri manufaktur sempat mengalami penguatan porsi di ekonomi hingga mencapai 29, 1 persen terhadap total PDB sampai dengan tahun 2001, kemudian perannya cenderung terus menurun hingga mencapai hanya 19 ,9 persen pada tahun 2018. Proporsinya terhadap PDB terus menurun, namun dari sisi penyerapan tenaga kerja justru meningkat. Sehingga jika dihitung output per tenaga kerja, LP industri manufaktur menurun terutama dalam tiga tahun terakhir yakni dari Rp123,7 juta di 2016 menjadi Rp120,2 juta di 2018, untuk setiap tenaga kerja per tahun di sektor industri manufaktur. Sementara itu, LP sektor jasa berkinerja cukup baik dan konsisten, dengan tren yang terus meningkat. Salah satu penyebab tingkat produktivitas Indonesia rendah tidak terlepas dari faktor kualitas tenaga kerja dan bidang pekerjaan. Tingginya lapangan kerja informal cenderung memberikan sumbangsih nilai tambah yang rendah di perekonomian. Telah berlangsung lama sektor informal ini terus mendominasi dengan angka terakhir mencapai 57 persen dari lapangan kerjayang tersedia. Tingginya sektor informal inijuga disebabkan oleh latar belakang pendidikan tenaga kerja Indonesia yang masih relatif kurang memadai dimana tenaga kerja berpendidikan SMP ke bawah mencapai 57 ,5 persen dari total pekerja. Sebanyak 60 , 43 persen dari total pekerja Indonesia juga dengan keterampilan dan keahlian yang masih rendah. Bila dibedah lebih dalam, di sektor informal tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah masih mendominasi dan mencapai 75,6 persen. Sedangkan sektor formal memiliki catatan statistik yang lebih baik dimana tenaga kerja yang berpendidikan SMP ke bawah hanya sekitar 36,6 persen dari total tenaga kerja formal meskipun masih menempati porsi tertinggi dari total pekerja di sektor ini. Sebagai sektor yang seharusnya memiliki daya ungkit tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi, kinerja sektor manufaktur mendapat sorotan karena keterbatasan pertumbuhan dalam satu dekade terakhir yang masih dibawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Produktivitas nasional yang masih rendah beriringan dengan output sektor manufaktur yang masih terbatas . Keterbatasan produktivitas sektor manufaktur merupakan konsekuensi dari dominasi industri berintensitas teknologi rendah. Mas ih rendahnya penggunaan teknologi tinggi tercermin dari besarnya output dan ekspor industri manufaktur berkandungan teknologi rendah serta lambannya proses diversifikasi dan pengembangan produk-produk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA manufaktur. Rendahnya adopsi teknologi tinggi juga menjadi salah satu alasan Indonesia belum mampu meningkatkan partisipasi dalam GVC, terutama pada backward participation dan complex GVC. Secara nasional, rendahnya penggunaan teknologi tinggi merupakan cerminan dari masih terbatasnya kapasitas inovasi di dalam negeri . Hambatan - hambatan dalam meningkatkan kapasitas inovasi dalam negeri dan pemanfaatan teknologi tinggi antara lain berasal dari kebutuhan pembiayaan yang tinggi, kesiapan sumber daya manusia, dan kesiapan infrastruktur digital. Menilik data UNESCO, kapasitas inovasi yang tidak berkembang dapat dilihat dari Gross Domestic Expenditure on Research & Development yang hanya bergerak dari 0 , 08 persen PDB Indonesia tahun 2009 menjadi 0 , 24 persen di tahun 2017 . Dari jumlah pengeluaran riset tersebut , sektor swasta menyumbang sekitar 20 persen. Kurangnya peran sektor swasta dalam aktivitas riset dan pengembangan menyebabkan ketertinggalan inovasi produksi. Inovasi produksi dalam manufaktur mencakup semua lini yaitu metode produksi , di stribusi, manajemen perusahaan dan pemasaran. Jika disejajarkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, kapasitas inovasi proses dan produk di Indonesia termasuk paling rendah. Mengingat bahwa daya saing industri manufaktur di era knowledge based economy akan semakin bergantung pada kapasitas penguasaan inovasi dan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, maka diperlukan upaya mendorong berkembangnya industri manufaktur skala besar dan berteknologi tinggi di satu sisi dan di sisi lain perlunya mempersiapkan SDM serta infrastruktur baik soft maupun hard infrastruktur untuk menyongsong perubahan di masa yang akan datang. Untuk menghadapi tantangan ekonomi global , perbaikan kondisi perekonomian domestik menjadi hal yang mutlak, terutama masalah struktural yang menghambat loncatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan didorong oleh peningkatan konsumsi dan investasi memberikan ruang yang luas untuk perbaikan, terutama terhadap hambatan struktural antara lain terkai t dengan produktivitas. Investasi saat ini diperhadapkan pada tingg i nya biaya investasi hingga lemahnya daya saing kita untuk pen y erapan modal investasi maupun pengelolaan di tingkat output. Incremental Capital Output Ratio (ICOR) menjadi salah satu parameter yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara . Semakin kecil angka ICOR, biaya investasi harus semakin efisien untuk menghasilkan output tertentu . ICOR sangat dipengaruhi kemudahan dalam berbisnis dan daya saing pasar tenaga kerj a. Berdasarkan grafik Perkembangan PDB dan ICOR Indonesia 2011 2019 dapat dilihat bahwa meningkatnya rasio ICOR diikuti turunnya pertumbuhan ekonomi yang berarti rendahnya efisiensi mempunyai andil terhadap turunnya pertumbuhan ekonomi. Nilai ICOR yang tinggi mengartikan bahwa pemanfaatan investasi yang masuk untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi secara tidak efisien . Walaupun jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA seharusnya tidak berdampak secara langsung , tapi masa keemasan komoditas dimana terjadi kenaikan harga-harga komoditas (comodity boom) seperti CPO , mineral, batubara , dan lainnya yang berakhir pada tahun 2012 dalam berbagai analisis dianggap sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun stelah comodity boom tersebut , upaya hilirisasi komoditas yang dilakukan berjalan di tempat sehingga belum berhasil untuk menjaga perlambatan ekonomi. Selain itu , ada beberapa faktor y ang menyebabkan terjadinya tingkat ICOR tinggi yaitu faktor inovasi teknologi dan kualitas sumber daya manu,sia. Meningkatnya nilai ICOR disebabkan semakin turunnya penilaian kesiapan teknologi dan kapasitas berinovasi Indonesia dalam memanfaatkan investasi yang masuk. Grafik 23 Perkembangan PDB dan ICOR Indonesia 2011-2019 ICOR= (lnv(t-1 )/LlGDPt) - GDP Growth 7.00 6. 50 6.00 5.50 5.00 4.50 4.00 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: BPS, diolah Sejak tahun 2011 hingga 2015, terjadi kenaikan rasio ICOR secara konsisten dan sempat mengalami perbaikan di tahun 2016 dan secara bertahap hingga tahun 2018. Namun tahun 2019, skor ICOR yang dimiliki Indonesia kembali memburuk. Setelah mengalami perbaikan sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2018. Tahun 2019, ICOR Indonesia mencapai 6,77 lebih buruk dari tahun 2018 yaitu sebesar 6 , 44. ICOR tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan negara peer-nya seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam sedang mendekati kisaran angka ideal sebesar 3 persen. Tahun 2018, ICOR Malaysia adalah sebesar 4 , 6, Filipina 3,7 , Thailand 4,5, dan Vietnam 5,2. Daya saing perekonomianjuga menjadi faktor penting untuk tumbuh lebih tinggi. Berdasarkan data Global Competitiveness Index (GCI) tahun 2019 yang dipublikasi World Economic Forum, posisi daya saing Indonesia masih lebih rendah diantara negara peer di ASEAN. Dibandingkan dengan Singapura yang merupakan salah satu negara yang paling kompetitif, Indonesia masih tertinggal di hampir seluruh komponen daya saing , kecuali komponen stabilitas makroekonomi dan ukuran ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Daya saing tenaga kerja yang masih rendah terutama disebabkan karena tingkat kesehatan, pendidikan dan kualifikasi yang masih rendah. Oleh sebab itu implementasi dari arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas SDM perlu terus menerus dilakukan untuk memperbaiki taraf kesehatan, pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Selain itu, lingkungan usahajuga perlu terus menerus diperbaiki dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi serta transformasi ekonomi. Penguatan sektor keuangan terutama diarahkan melalui pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat daya tahan dari guncangan dan memperbaiki fungsi intermediasi perbankan dalam pembiayaan pembangunan. Gambar 8 Global Competitiveness Index, 2019 lnnovahon lnfrastructurt- Capability Sus.inf's~ !CT Adoption Dynamism Macroeconomtc Stability fin ancial S~tem Labour Market Skill, Product M.Jrket - 2019 - Peringkat 1 dunia (Singapore) Sumber: Global Competitiveness Report, WEF, 2019 . Data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa daya saing Indonesia mengalami penurunan dengan skor yang relatif stagnan dalam tiga tahun terakhir. Jika dilihat lebih detail dalam dua tahun terakhir, penurunan skor GCI Indonesia di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 terutama disebabkan oleh turunnya kapasitas adopsi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), yang turun cukup drastis dari skor 61, 1 di tahun 2019 menjadi 55,4 di tahun 2019. Studi dari ADB di tahun 2019 menyebutkan bahwa hambatan terbesar Indonesia dalam mempercepat adopsi TIK ada lima, yaitu: kebutuhan dana yang besar, masih terbatasnya tenaga ahli TIK, risiko teknis yang cukup besar, resistensi terhadap perubahan serta kualitas infrastruktur digital yang masih perlu diperbaiki. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 24 Perkembangan peringkat dan skor Global Competitiveness Index (GCI) Indonesia Tahun 2011-2019 '64.6 ,so so I 46 ~ ~5 .3 ~ --a -45. 1---45.2-----45.2 / 47 -- 45 ~ 43.8 44. / 41 38 ........ 3 7 __.,,,.,,,.. ,-...,34--- 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: World Economic Forum 2019 Untuk memperbaiki daya sair: ig perekonomian melalui adopsi teknologi tersebut, diperlukan upaya-upaya untuk memperbaiki ketersediaan layanan infrastruktur yang berkualitas, kesediaan industri untuk lebih fleksibel mengadopsi perubahan serta terciptanya tenaga kerja yang siap dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian , peningkatan kualitas sumber da ya manusia juga mutlak dibutuhkan untuk melakukan proses ahli teknologi yang akan dikembangkan. Pemanfaatan teknologi secara luas dalam proses produksi juga memerlukan pembenahan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu menjadi tenaga kerja yang dibutuhkan dan tentunya akan diserap oleh industri yang akan terus berkembang menuju industri berteknologi tinggi hingga pada pemanfaatan teknologi berbasis artificial intelligence atau kecerdasan buatan. Selain itu, permasalahan prosedur perizinan, pengadaan dan harga lahan, serta permasalahan regulasi dan upah tenaga kerja kerap menjadi masalah yang cukup mengganggu investasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari peringkat Indonesia pada Ease of Doing Business (EoDB). Hasil survei Bank Dunia tahun 2019, peringkat EoDB Indonesia mengalami stagnasi di peringkat ke-73 setelah sebelumnya turun dari peringkat ke-72 dari 190 negara. Stagnasi peringkat EoDB Indonesia terutama diakibatkan karena kecepatan perbaikan daya saing kita yang lebih rendah diband i ngkan negara-negara lain. Bank Dunia mencatat Indonesia sudah melakukan perbaikan pada lima aspek, sehingga skor kemudahan bisnisnya naik 1,64 poin menjadi 67,96. Namun peringkatnya tetap di urutan ke-73. Skor tertinggi terdapat pada indikator memulai berbisnis sebesar 81,2 , naik 1,8 dari 2019 yang sebesar 79,4. Indikator tertinggi selanjutnya terdapat pada perizinan konstruksi dan mendapatkan listrik dengan masing-masing 66,8 dan 87 ,3. Jika dilihat data EoDB dalam lima tahun terakhir, indikator yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mengalami pemburukan peringkat adalah indikator Trading Across Border terutama terkait dengan waktu dan biaya pengurusan ekspor impor. Di tahun 2015, indikator terse but berada dalam peringkat 62, namun di tahun 2020 turun menjadi peringkat 116 . Grafik 25 Peringkat Ease of Doing Business 2020 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 31 Tiongkok 63 nd ia ~ Vietnam ~ fAllndonesia 95 Filipina 124 Brazil Sumber: Bank Dunia, 2020 Grafik 26 Indikator-Indikator EoDB Indonesia dengan Skor Rendah 2020 : -- ■ 139 --· • Terjadi 6 re form dalam 6 • Reform terakhir • Terjadi 3 refonn dalam 3 • Terjadi 1 r eform di 2019 tahun terakhir dilaksanakan di 2008 tahun terakhir • Hambatan yang Hambatan yang exis ti ng : ex i sting : • H ambatan yang existing: • Hamba tan yang existing : • Waktu pengurusan • Biaya pengurusan • Jumlah prosedur • Jumlah prosedur Biaya • Waktu pengurusan 2015: • Waktu pengurusan 2015: leb ih banyak 2015: 2015: Kualitas adm i nistrasi Kua litas prose s • Biaya perizinan • Waktu pengurusan 155 153 117 pertanahan 172 peradilan • Biava oenaurusan Sumber: Bank Dunia, 2020 Secara lebih detail , hambatan memulai bisnis terutama berasal dari jumlah prosedur yang ban yak dan waktu pengurusan serta biaya perizinan yang lama dan mahal , termasuk juga dalam memperoleh izin konstruksi , melakukan registrasi properti dan contract enforcement. Perbaikan- perbaikan telah dan akan terus dilakukan untuk mengurangi jumlah prosedur, mempersingkat waktu pengurusan ijin serta memperkecil biaya pengurusan . Selain itu, kualitas administrasi pertanahan dan proses peradilan juga perlu terus diperbaiki dalam kaitannya dengan indikator registrasi properti dan contract enforcement. Dalam hal ini kebijakan fiskal dapat memberikan dukungan , sebagai contoh melalui pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait pembangunan infrastruktur. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA III.5. Tan tangan Deselerasi Transformasi Ekonomi Terlepas dari dampak pandemi COVID-19, kinerja perekonomian nasional selama ini masih menghadapi isu struktural yang menghambat proses transformasi ekonomi. Kinerja sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan industri pengolahan) bergerak lamban sementara sektor nontradable tumbuh relatif tinggi dan masih mampu menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen . Rendahnya pertumbuhan sektor tradable yang telah berlangsung cukup lama menyebabkan pertumbuhan potensial mengalami penurunan. Berbagai analis is terkait output potensial menunjukkan bahwa potensi pertumbuhan hanya sekitar 5 persen, menurunjika dibandingkan estimasi pertumbuhan ekonomi di awal 2010 yang ada di kisaran 6 persen . Dari sisi struktur ekonomi, kinerja manufaktur patut menjadi perhatian utama karena peranannya terus menurun sejak awal tahun 2000-an . Pasca krisis ekonomi 1997 / 1998, berbagai faktor menahan kinerja manufaktur nasional, termasuk kondisi boom komoditas yang menggerus daya saing produk manufaktur. Apresiasi nilai tukar riil Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada masa boom menyebabkan ekspor produk hasil manufaktur mengalami penurunan daya saing. Dampaknya, diversifikasi ekspor dalam satu dekade terakhir relatif tidak terjadi dan hingga saat ini Indonesia masih mengandalkan sektor komoditas seperti batubara dan CPO sebagai komoditas unggulan ekspor. Grafik 27 Kinerja Sektor Tradable dan Non-Tradable 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 - PRODUK DOMESTIK BRUTO Tradable - Non -Tradable Average Tradable - - - Average Non-Tradable Sumber: BPS, diolah Proses diversifikasi dan pengembangan produk-produk manufaktur relatif stagnan juga disinyalir akibat ketidakmampuan industri nasional dalam memanfaatkan Global Value Chain (GVC). Perkembangan globalisasi telah mengubah pola perdagangan globa l dalam kerangka GVC dimana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA proses produksi manufaktur menjadi lebih terfragmentasi dalam aktivitas dan komponen yang lebih kecil dan terspesialisasi. Berbagai negara memanfaatkan momentum dan keuntungan perdagangan dari GVC termasuk Indonesia. Sayangnya, partisipasi Indonesia dalam GVC masih relatif rendah. Indeks partisipasi GVC terkini hanya sebesar 37 , 1 (2015), terdiri atas partisipasi backward 12,9 dan partisipasi forward 24, 1. Jika dibandingkan dengan 8 negara peers di ASEAN, indeks partisipasi GVC indonesia merupakan yang terendah. Partisipasi forward Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan backward-nya mengimplikasikan bahwa Indonesia lebih banyak terlibat sebagai penyuplai bahan baku untuk industri negara lain. Hal ini mengkonfirmasi bahwa produk ekspor utama yang dihasilkan oleh Indonesia masih didominasi oleh produk berbasis komoditas mentah dengan kompleksitas rendah seperti batubara, CPO, karet, mineral logam serta gas alam. Sementara itu, sektor non-tradable memang masih tumbuh di atas rata-rata nasional terutama didorong oleh kinerja sektor-sektor yang berbasis teknologi informasi, seperti aktivitas e-commerce, transportasi, dan teknologi finansial. Meski demikian di sisi lain, sektor jasa juga masih diisi oleh sektor jasa-jasa informal serta usaha mikro, kecil dan menengah yang tingkat produktivitasnya masih rendah serta rentan terhadap guncangan seperti yang terjadi di kala wabah COVID-19 melanda saat ini . Isu struktural ini mengharuskan adanya upaya reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Aspek utama yang perlu diperbaiki adalah mengembalikan peranan sektor tradable dalam menopang kinerja perekonomian nasional. Grafik 28 Indeks Partisipasi GVC Indonesia 43 .0 42.4 42 .8 43.1 41 .7 41.8 • • • • • • • • 41 • .4 • • 40.4 40.5 37.9 37.1 24.6 27.S 27.9 27.S 30.3 28.4 27.5 26.4 27.9 25 .8 24.1 11 ■■ ••····· 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 ■ Backward Participation Forward Participation • GVC Participation Index Sumber: TiVA Database 2018, Statistik OECD, diolah Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa arah kebijakan reformasi struktural tidak terlepas dari upaya pemulihan dampak pandemi COVID 19. Berbagai potensi permasalahan seperti penurunan omzet penjualan, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengurangan pekerja, hingga kebangkrutan usaha timbul akibat terhentinya aktivitas produksi dalam jangka waktu tertentu. Langkah- langkah kebijakan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha juga mutlak diperlukan, terutama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menahan laju peningkatan pengangguran. Kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran merupakan hal harus dihindari agar perekonomian mampu pulih lebih cepat. Masyarakat harus tetap memiliki sumber pendapatan sehingga dapat menjaga stabilitas konsumsi ya ng pada gilirannya berdampak pada output perekonomian secara agregat. Strategi utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan mendorong pemulihan kembali sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja (labor intensive). Berbagai insentif dan stimulus program pemulihan ekonomi nasional yang dimulai pada 2020, dapat terus dijalankan untuk mempercepat proses normalisasi pasca pandemi COVID-19. Dari sisi fiskal, kebijakan yang dilakukan diantaranya melalui potongan pajak ataupu n pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Badan maupun orang pribadi, penundaan pembayaran kredit, dan berbagai bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga agar sektor ekonomi tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, stance kebijakan moneter yang akomodatif juga dapat mendukung upaya pemulihan pelaku usaha di berbagai sektor. Bauran kebijakan dimaksud diyakini akan mengurangi potensi tambahan pengangguran, dan menjaga daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat. Gambar 9 Arah Kebijakan Reformasi Struktural ~ ~. 0~ ~<l, UMKM dan Ketahanan ~ Sektor g @] Pangan ffi ~ -~ Informal ~ ' - <. -· Ketahanan Revitalisasi ~ "< t: : , UJ -~- . Energi Manufaktur · ciao • ~ 'C) C. .- /J~ lnfrastruktur ^Pen ^gem ^bang ^an ~ ~ Pariwisata -f ~~ ~'1) ~ )0 ' OMNIBUS LAW CIPTA Kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar KERJA tenaga kerja & Pemberdayaan UMKM, dukungan riset & inovasi jdih.kemenkeu.go.id {) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Paralel dengan upaya pemulihan dampak COVID- 19, langkah kebijakan reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi juga dilakukan. Dukungan pemerintah terutama diarahkan pada dua dimensi, yakni dimensi enabling environment sebagai dukungan iklim usaha yang baik dan efisien, serta dimensi productivity improvement guna mendorong produktivitas dan daya saing untuk kualitas pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah mendorong perbaikan kebijakan terkait melalui Omnibus Law ten tang Cipta kerja yang fokus pada Kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar tenaga kerja dan Pemberdayaan UMKM, dukungan riset dan inovasi. 1. Enabling Environment Fokus pada perbaikan iklim usaha, peningkatan daya samg, serta ketahanan ekonomi melalui perbaikan di sektor pangan, energi, dan infrastruktur. a. Fokus Ketahanan Pangan, dan Peningkatan nilai tambah sektor pertanian dan perikanan Sektor pertanian (secara luas) merupakan sektor yang sangat strategis terutama sebagai sumber penyedia pangan nasional . Sektor inijuga hingga saat ini menjadi sumber utama lapangan kerja rakyat Indonesia. Namun, produktivitas sektor ini masih relatif rendah dibanding sektor lainnya. Hal ini menyebabkan tingginya kelompok masyarakat miskin di Indonesia yang berasal dari sektor usaha ini, khususnya pada keluarga petani (on-farm) dan nelayan . Oleh karenanya dukungan pemerintah sangat diperlukan guna memastikan penyediaan pangan yang memadai serta mendorong peningkatan produktivitas pelaku usaha di sektor ini. Ke depan, pemerintah berupaya mendorong kapasitas petani dan nelayan dimaksud dengan mengembangkan konsep kelompok pengusaha (group of enterprise). Hal ini dilakukan untuk mendorong output yang lebih tinggi serta memastikan petani dan nelayan dapat merasakan hasil yang lebih tinggi. Di samping itu, peningkatan proses mekanisasi dan penggunaan teknologi juga terus digalakkan untuk meningkatkan efisiensi produksi. b. Fokus ketahanan energi Ketahanan energi menjadi salah satu aspek penting sebagai modal pembangunan dan mendukung progres transformasi ekonomi. Hal ini dilakukan dengan mendorong peningkatan produksi sumber-sumber energi nasional, baik energi konvensiona l (batubara, minyak dan gas bumi), maupun sumber energi baru dan terbarukan (EBT) seperti pengembangan biodiesel, panas bumi, dan sumber energi lainnya. Salah satu aspek yang menghambat peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah tingginya kebutuhan impor atas produk minyak sebagai sumber energi. Hal ini terjadi akibat tingginya kebutuhan domestik tidak jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diiringi dengan penambahan produksi baik di hulu migas (lifting minyak dalam tren menurun) maupun di hilir akibat rendahnya kapasitas kilang minyak domestik. Untuk itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk mendorong aktivitas ekplorasi sumber-sumber minyak baru serta pada saat yang sama meningkatkan kapasitas produksi kilang nasional. Di sisi lain , upaya diversifikasi energijuga akan terus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, serta mencapai target bauran energi yang lebih ramah lingkungan sesuai target Rencana Umum Energi Nasional. Untuk itu, pemerntah terus mendorong pengembangan panas bumil untuk menghasilkan energi listrik, serta terus melanjutkan pengembangan biodiesel dari Fatty Acid Metil Eter (FAME) berbasis minyak nabati kelapa sawit.
Fokus pembangunan infrastruktur Telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa kualitas infrastruktur Indonesia masih jauh di bawah standar negara-negara menegah atas dan negara maju. Tingginya gap infrastruktur mengisyaratkan bahwa keberlanjutan program-program infrastruktur harus terus dijalankan, guna mendukung penyediaan kebutuhan dasar (terutama sumber air), serta mendorong efisiensi logistik dan konektivitas Ualan, jembatan, jaringan telekomunikasi) 2. Productivity Improvement Fokus pada upgrading sektor-sektor usaha yang be r potensi menopang kinerja perekonomian nasional, mencakup revitalisasi manufaktur , pembangunan pariwisata, serta pemberdayaan dan formalisasi usaha mikro, kecil dan menengah.
Revitalisasi Manufaktur Pemerintah mengharapkan agar sektor industri pengolahan (manufaktur) akan tetap menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Namun, beberapa kelompok industri terkena dampak paling signifikan dari penyebaran wabah COVID-19 dan harus menghadapi penurunan permintaan baik di sisi domestik maupun ekspor . Untuk itu, upaya pemulihan industri eksisting akan menjadi agenda utama pemerintah untuk minimalisasi penutupan usaha, terutama pada kelompok industri yang berperan strategis seperti industri pakaian jadi, alas kaki , otomotif, dan elektronik. Dukungan bagi dunia usaha diarahkan agar industri eksisting tetap dapat mempekerjakan karyawannya, atau mendukung pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya . Selanjutnya secara paralel, agenda rev i talisasi manufaktur sebagai bagian dari reformasi struktural juga akan terus dijalankan . Upaya peningkatan partisipasi GVC mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing perlu dilakukan dengan mengundang investasi langsung dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perusahaan multinasional yang berorientasi ekspor. Di samping itu, dukungan dan fasilitasi bagi industri eksisting dan UMKM juga dilakukan agar pelaku industri terse but dapat masuk dalam jaringan GVC. Di samping itu, identifikasi kapasitas eksisting dan diversifikasi industri juga akan dijalankan guna mendorong peran manufaktur sebagai tulang punggung perekonomian. Terdapat kelompok industri eksisting yang memiliki dampak ekonomi moderat dan masih berpeluang untuk ditingkatkan, seperti: industri pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan industri kertas. Sektor-sektor produksi dimaksud merupakan kelompok usaha yang dapat menjadi bagian dari strategi industrialisasi jangka pendek. Langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain:
Mendorong dan mengembangkan pelaku usaha yang telah ada saat ini melalui fasilitasi peningkatan daya saing ekspor;
Menghilangkan regulasi yang menghambat investasi dan upaya ekspansi bisnis;
Meningkatkan dan memperbaiki kualitas daya saing input, khususnya melalui perbaikan infrastruktur pendukung (logistik dan konektivitas). Sementara itu, upgrading manufaktur juga diperlukan melalui peningkatan volume aktivitas manufaktur dengan kompleksitas tinggi (adopsi teknologi menengah-tinggi) serta bernilai tambah tinggi, seperti industri mesin dan perlengkapan, kimia, komputer, dan otomotif. Meski demikian, kapasitas nasional dari industri-industri tersebut saat ini masih relatif rendah sehingga sektor-sektor ini merupakan bagian dari strategi industrialisasi jangka panjang. Adapun langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain:
Menjadikan sektor produksi dengan impak ekonomi tinggi sebagai target investasi terutama yang bersumber dari luar negeri, baik dengan impor teknologi maupun Foreign Direct Investment (FDI) guna membangun kapabilitas pengetahuan (know-how);
Menghilangkan regulasi yang menghambat proses investasi dan kemudahan berusaha;
Menyediakan infrastruktur (enabling environment) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan sektor-sektor industri baru, terutama aktivitas riset dan inovasi. Dari sisi kebijakan fiskal, insentif fiskal yang diberikan untuk manufaktur antara lain pemberian fasilitas tax holiday bagi industri yang capital intensive, berisiko tinggi, dan menghasilkan produk antara (intermediate input), tax dan investment allowance untuk kategori industri yang menghasilkan kebutuhan dasar, serta super deduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan pendidikan vokasi, aktivitas riset dan pengembangan serta inovasi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dukungan kebijakan fiskal tersebut dengan evaluasi yang menyeluruh. Evaluasi tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya transparansi fiskal yang selama ini telah dilakukan melalui publikasi Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report). Sebagai gambaran, insentif perpajakan di tahun 2018 mencapai Rp221,1 triliun (1,49 persen PDB) yang diberikan ke berbagai sektor termasuk industri manufaktur.
Pengembangan Pariwisata Sebelum terjadinya eskalasi dampak COVID-19, pemerintah telah berkomitmen untuk menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan yang menjadi penopang ekspor jasa nasional. Pada 2019, kegiatan pariwisata berhasil meraup devisa sebesar 19,29 miliar dolar AS dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 16, 1 juta jiwa. Pemerintah telah menetapkan target devisa dan kunjungan wisatawan mancanegara yang lebih tinggi di 2020. N amun dengan adanya pan demi COVID-19, sektor pariwisata menj adi salah satu sektor yang terdampak paling dalam akibat pembatasan mobilitas masyarakat dan penutupan kawasan wisata, termasuk adanya pembatasan transportasi antarnegara. Oleh karenanya, upaya utama yang dilakukan dalam jangka penq_ek adalah dengan memberikan dukungan penuh untuk proses pemulihan kinerja pariwisata, khususnya pada bidang usaha transportasi, penyediaan akomodasi (hotel) dan restauran. Berbagai strategi disiapkan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun melalui dukungan pemerintah daerah. Selanjutnya, sejalan dengan proses pemulihan, Pemerintah akan terus melanjutkan komitmen pembangunan pariwisata, melalui pengembangan destinasi super prioritas yang diawali pada lima fokus kawasan, yakni: Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang. Pengembangkan pariwisata super prioritas tersebut, dilakukan melalui peningkatan pada aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan pada 2P (peningkatan promosi dan peningkatan partisipasi pelaku usaha swasta). Pemerintah akan menggunakan pendekatan storynomics tourism yang mengedepankan narasi, konten kreatif, dan living culture serta menggunakan kekuatan budaya. Program ini nantinya akan membuka peluang penggunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam membangun pusat-pusat hiburan seperti theme park yang akan menyerap banyak wisatawan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan domestik di masa yang akan datang.
Pemberdayaan UMKM UMKM dalam hal ini merupakan pelaku usaha multisektor yang memiliki keterbatasan dari sisi permodalan dan jangkauan usaha. Untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, dukungan pemerintah diberikan dalam upaya mendorong pelaku UMKM untuk dapat 'naik kelas' , melalui kemudahan di sisi permodalan dan fasilitasi baik fiskal maupun nonfiskal. Berbagai kebijakan sektoral, pada dasarnya, telah mencakup dukungan bagi pelaku UMKM, seperti dukungan kemitraan pada sektor manufaktur untuk menjangkau akses pasar ekspor dan masuk dalam jaringan GVC. Program utama yang akan dilakukan adalah pendataan dan penyempurnaan basis data tunggal. Hal ini penting guna mempermudah pemberian dukungan pemerintah baik dalam hal administrasi perpajakan maupun untuk keperluan lainnya. 3. Omnibus Law Cipta Kerja Bagian penting dari reformasi struktural dimaksud adalah perbaikan dan penataan regulasi. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan penerbitan Omnibus Law sebagai perbaikan aspek regulasi. Omnibus Law merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengganti, mencabut dan/ a tau mengatur ulang peraturan perundang-undangan terkait isu tertentu (tematik) dalam satu undang-undang. Hal ini merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan sehingga dapat menghilangkan tumpang tindih perundang- undangan, menciptakan efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, serta menghilangkan ego sektoral. Salah satu Omnibus Law yang saat ini tengah disusun sebagai dasar pendukung reformasi struktural adalah Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Omnibus Law ini fokus pada berbagai isu yang saat ini menjadi kendala pengikat (binding constraint), seperti kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar tenaga kerja dan pemberdayaan UMKM , serta dukungan riset dan inovasi. Adapun hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini dibagi ke dalam 11 (sebelas) klaster, meliputi:
Penyederhanaan perizinan berusaha, mencakup antara lain perizinan berbasis risiko; penyederhanaan izin dasar (lokasi dan tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung).
Persyaratan investasi, meliputi pengaturan kegiatan berusaha tertutup , bidang usaha terbuka (priority list), dan pelaksanaan investasi.
Ketenagakerjaan, mencakup pengaturan seperti tentang Upah Minimum, Pesangon PHK, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja (pekerja kontrak, alih daya/ outsourcing, waktu kerja).
Kemudahan dan perlindungan UMKM, antara lain kriteria UMKM, basis data tunggal, pengelolaan terpadu UMK, kemitraan, perizinan tunggal dan kemudahan, insentif pembiayaan.
Kemudahan berusaha, antara lain meliputi kemudahan pendirian badan usaha , kemudahan dalam proses (keimigrasian, paten, jaminan ketersediaan bahan baku, menghapus izin gangguan, serta pendaftaran melalui perizinan elektronik menghapus wajib daftar perusahaan), jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pe rtambangan dan hilirisasi batubara, minyak dan gas bumi, serta BUMDes.
Dukungan riset dan inovasi, antara lain penugasan khusus kepada BUMN, serta kebijakan perdagangan luar negeri yang memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. 7 . Administrasi pemerintahan, mencakup pengaturan seperti: penataan kewenangan, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), diskresi, serta sistem dan dokumen elektronik, serta pengawasan pelaksanaan perizinan yang dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat) .
Pengenaan sanksi, berupa pengaturan antara lain: pemisahan penerapan sanksi administrasi dengan penerapan sanksi pidana, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan/pencabutan izin , dan denda.
Pengadaan lahan , meliputi pengaturan antara lain: pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlindungan lahan pertanian, dan peruntukan pemanfaatan hutan.
Investasi dan proyek pemerintah, seperti pengaturan tentang kegiatan investasi Pemerintah yaitu dengan membentuk Lembaga Souvereign Wealth Fund (SWF), dan kemudah an proyek Pemerintah (penyediaan lahan dan perizinan).
Kawasan ekonomi, mencakup Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja ini tentunya dapat mendukung pencapaian sektor-sektor strategis baik pada dimensi enabling environment maupun productivity improvement. IIl.6 . Tantangan Pembiayaan Pembangunan Permasalahan sektor eksternal mengakibatkan ekonomi Indonesia tidak memiliki cukup sumber-sumber pembiayaah domestik. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki kebutuhan besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan untuk lepas dari jebakan Middle Income Trap dan untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju di tahun 2045. Untuk mencapai tujuan tersebut , Indonesia membutuhkan sumber pendanan pembangunan berkelanjutan yang dipero l eh melalui sektor keuangan. Namun, berdasarkan Financial Development Index dari IMF , indikator yang menunjukkan dalamnya sektor keuangan Indonesia, baik dari sisi institusi (Financial Institutions Depth-FID) maupun pasar (Financial Markets Depth - FMD) belum menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 29 Financial Development Index Indeks 0.90 0.80 0.70 0.60 0.50 0.40 0.30 0.20 Sumber: IMF Grafik 31 Kapitalisasi Pasar Saham terhadap PDB Persen 300.00 200.00 46 . 31 1 00 . 00 0. 00 37 .9? 19 ; ,. 3 (') . 1 I . I • I Sumber: World Dev e lopment Indicator , CEIC - 80 - Grafik 30 Perkembangan Financial Development Index Indonesia I ndeks 1998 FME FIA FMA FIE FMD Sumber: IMF; Mansur , A. d a n Nizar , M.A.
^12 Grafik 32 Aset Perbankan terhadap PDB Persen 300.00 250. 00 200.00 150 .00 100 .00 50.00 I I I I 0.00 Indonesia Malaysia Filipina Singapura Tha il and ■ 2008 2013 ■ 2019 Sumber: World Development Indicator , CEIC 12 FID: Fin a ncial In s titution s Depth , F IA: Fin ancia l Institu t ions Ac cess, FIE: Fin ancia l Insti tu t ions Effic ien cy, FMD : Fin a ncia l Ma rkets De pt h, FMA: F in an ci al Mark ets A ccess, FME: Fina ncial Mark ets Efficien cy jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, sisi kedalaman pasar keuangan (Financial Market Depth) yang ditunjukkan melalui kapitalisasi pasar modal terhadap PDB menunjukkan peningkatan kinerja cukup bagus dibandingkan tahun- tahun sebelumnya . Pada tahun 2008, kapitalisasi pasar modal Indonesia terhadap PDB adalah sebesar 19,36 persen. Angka tersebut meningkat cukup signifikan menjadi sebesar 46,3 persen pada tahun 2019. Meskipun telah terjadi peningkatan signifikan, kapitalisasi pasar modal terhadap PDB masih perlu ditingkatkan lagi untuk Visi Indonesia Maju 2045 . Untuk itu, Indonesia memerlukan Instrumen investasi yang dapat memberi appetite lebih bagi para investor. Industri perbankan yang saat ini mendominasi sektor keuangan Indonesia saat ini memiliki kondisi aset terhadap PDB yang mengalami peningkatan kinerja dibandingkan dengan periode tahun 2008. Pada tahun 2019, aset industri perbankan adalah sebesar 54,08 persen terhadap PDB, atau lebih tinggi dibandingkan aset tahun 2008 yang sebesar 46,69 persen. Saat ini jumlah bank umum di Indonesia per Januari 2020 adalah 110 bank. Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan jumlah bank yang dimiliki negara ASEAN lainnya, misal Malaysia sebanyak 26 bank dan Thailand 30 bank. Upaya peningkatan kedalaman sektor keuangan menemui beberapa kendala, salah satunya disebabkan oleh tingkat literasi yang relatif rendah dan inklusi keuangan yang belum merata. Dari sisi literasi keuangan, belum tingginya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk- produk jasa keuangan (seperti asuransi dan dana pensiun) turut berkontribusi pada tingkat penetrasi sektor IKNB yang rendah. Dari sisi inklusi keuangan, data Bank Indonesia per Januari 2020 menunjukkan Indonesia memiliki rasio 16 kantor layanan bank per 100 ribu penduduk dewasa dan terdapat 54 jumlah mesin ATM per 100 ribu penduduk dewasa yang secara jumlah tergolong masih kurang untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat. Selain itu, jumlah rekening kredit (UMKM dan perbankan) juga belum meningkat signifikan. Berdasarkan Survei Nasional Keuangan Inklusif yang dilakukan oleh Dewan Nasional Keuangan Inklusif tahun 2018, tiga teratas alasan masyarakat enggan memiliki akun adalah karena tidak ada cukup uang yang ditabung, merasa tidak butuh, dan masyarakat lebih suka menggunakan uang tunai. Pemerintah bersama regulator sektor keuangan dan para pemangku kepentingan telah menyusun kebijakan dan strategi yang terstruktur dan terencana (concerted actions) dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan melalui sektor keuangan, antara lain melalui upaya pendalaman pasar keuangan dan peningkatan inklusi keuangan . Dalam upaya memperdalam pasar keuangan, Pemerintah dan para regulator sektor keuangan telah menerapkan kerangka kebijakan SN-PPPK (Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan) untuk mewujudkan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, dan aman. Selain itu, Pemerintah dan para otoritas sektor keuangan juga mempersiapkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( Omnibus Law Sektor Keuangan) yang diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan. Upaya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pendalaman sektor keuangan melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dilakukan melalui peningkatan pemanfaatan fungsi intermediasi untuk mewujudkan keuangan Indonesia yang lebih inklusif, mengoptimalkan long term savings (seperti dana pensiun) unutk membiayai kegiatan produktif, meningkatkan kepercayaan publik dan integritas pasar keuangan (market integrity), serta meningkatkan kualitas ekosistem sektor keuangan Indonesia untuk mengelola risiko pasar. Sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah mempromosikan kebijakan branchless banking (termasuk di dalamnya Layanan Keuangan Digital dan Laku Pandai) dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat. Kehadiran kebijakan tersebut berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan menjadi 38 persen (2019) dari 29,7 persen (2016), serta peningkatan inklusi menjadi 76,2 persen (2019) dari 67,8 persen (2016) berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK. Hal ini membuktikan adanya peningkatan akses layanan keuangan di Indonesia sehingga target keuangan inklusif sebesar 75 persen pada akhir 2019 dapat tercapai. Meskipun demikian, tingkat literasi keuangan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangannya. Hal ini merupakan indikasi bahwa masyarakat mengakses sektor jasa keuangan tanpa literasi yang memadai sehingga rentan menjadi korban skema penipuan finansial. Selain itu, indikator yang lazim digunakan dalam mengukur tingkat inklusi keuangan adalah melalui banyaknya jumlah unit bank atau ATM dalam melayani masyarakat. Namun, indikator lain seperti akses kredit masyarakat yang dilihat melalui masih rendahnya pertumbuhan unit rekening kredit menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap kredit Oleh karena itu , Indonesia masih memiliki tantangan ke depannya agar peningkatan keuangan inklusif dapat terus ditingkatkan yang diimbangi dengan literasi keuangan yang baik. Dalam horizon kebijakan hingga tahun 2025, Indonesia sangat membutuhkan sumber-sumber pendanaan dari sektor keuangan untuk mendanai agenda pembangunannya. Namun sayangnya kendala-kendala yang muncul di sektor keuangan Indonesia membatasi ukuran, efektivitas, dan efisiensi dari berjalannya fungsi sektor keuangan. Oleh karena itu, sektor keuangan memerlukan kebijakan jangka menengah yang dapat diimplementasikan secara konsisten hingga tahun 2025 agar performa Financial Development Indonesia dapat meningkat pesat dalam lima tahun mendatang. Dalam koridor pendalaman sektor keuangan, Indonesia dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan seperti inovasi instrumen pasar modal seperti merancang dan mempromosikan instrumen sustainable financing (green/blue financing), melakukan variasi portofolio reksa dana pada instrumen luar negeri, hingga instrumen hedging dalam investasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pasar modal. Indonesia juga perlu membangun infrastruktur regulasi yang dapat mendukung tumbuhnya trust fund (trust law). Program pembangunan Pemerintah pun dapat diutilisasikan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan yang dilakukan dengan optimalisasi asset recyciling serta mengoptimalkan program pembangunan yang terhubung dengan pasar modal seperti instrumen DIRE (Dana Investasi Real Estat) melalui KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset) . Dengan besarnya potensi ekonomi syariah, Indon e sia perlu membangun ekosistem keuangan syariah yang dapat memaksimalkan dana-dana umat seperti wakaf tunai atau dana haji. Di masa depan , Indonesia perlu menumbuhkan sumber pembiayaan jangka panjang yang dapat dilakukan melalui optimalisasi dana pensiun. Optimalisasi dana pensiun dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan kepesertaan (terutama bagi pekerja gig economy dan informal) dan penegakan kepatuhan kepesertaan. Selain itu, kebijakan fiskal melalui harmonisasi regulasi perpajakan di sektor keuangan berpotensi untuk menarik partisipasi masyarakat di sektor keuangan Indonesia . Sedangkan dalam koridor peningkatan inklusi keuangan , Indones ia dapat mempermudah akses terhadap data basis ritel melalui database yang dikembangkan Pemerintah serta melakukan efisiensi dalam industr i Fintech yang didukung dengan perlindungan privasi dan proteks i konsumen. Selanjutnya, kebijakan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan inklusifitas keuangan melalui akselerasi transformasi digital. Keberadaan ekosistem digital yang optimal dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan berbasis teknologi . Dalam rangka memelihara pertumbuhan ekosistem digital bagi sektor keuangan yang optimal, Pemerintah secara khusus dapat melakukan beberapa kebijakan antara lain:
Menyempurnakan kualitas infrastruktur telekomunikasi , termasuk kecepatan jaringan broadband internet di seluruh Indonesia;
Bersinergi dengan pihak pengembang digital platform, seperti Data Center, Big Data, Artificial Intelligence dan Cloud yang dapat mendukung pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dengan misalnya penggunaan biometric _ID; _ 3. Pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama dalam memberikan keamanan bagi transaksi yang dilakukan dari ancaman kejahatan siber _(cyber security); _ 4. Mempercepat akses kredit dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik;
Mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dapat mendorong digitalisasi perbankan (termasuk open banking), mendukung jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, menjamin interlink fintech dan perbankan, hingga memastikan proteksi konsumen dan kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital tetap terjaga. Terakhir, pengembangan sektor keuangan melalui institusi dan pasar yang dibantu oleh pemanfaatan teknologi tidak akan berjalan dengan optimal jika kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi di sektor keuangan belum meningkat. Meningkatkan literasi akan perlunya menabung, berinvestasi di pasar modal, serta memiliki dana pensiun sebagai bekal di hari tua juga diyakini akan berdampak signfikan terhadap pendalaman sektor keuangan . Selain itu, literasi finansial yang baik dapat meminimalkan risiko masyarakat dari adanya penipuan. Perbaikan literasi ini harus dilakukan sedini mungkin dan sebaiknya sudah mulai menjadi salah satu topik wajib setidaknya pada pendidikan di tingkat sekolah menengah. Pemerintah dan otoritas sektor keuangan juga perlu memperkuat regulasi perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan sektor keuangan berbasis teknologi. Berkembangnya produk jasa keuangan melalui finansial teknologi jika tidak diiringi dengan literasi finansial yang baik, dapat memunculkan problem baru melalui berbagai kasus penipuan finansial yang merugikan masyarakat. IV. 2021: MOMENTUM PEMULIHAN DAN PENGUATAN FONDASI EKONOMI (RECOVERY DAN REFORMASI) Untuk mendukung arah kebijakan fiskal tahun 2021, salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah dengan mendorong proses recovery perekonomian nasional disertai dengan reformasi kebijakan , baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara serta pembiayaan. Reformasi kebijakan pendapatan negara ditujukan untuk mendorong mobilisasi pendapatan negara baik dari sisi perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga lebih optimal dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan daya saing nasional. Dari sisi belanja negara, refocusing kebijakan belanja negara ditujukan untuk mendorong alokasi belanja negara yang lebih optimal dan tepat sasaran . Dari sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional sehingga dapat mendukung keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan nasional. IV. l. Transisi menu ju Normal Pasca Pandemi COVID-19 Kinerja perekonomian global tahun 2021 diperkirakan mengalami pemulihan seiring meredanya wabah virus Corona, meskipun dampak di sektor keuangan global masih tetap perlu diwaspadai. Dari sisi domestik, upaya penguatan konektivitas nasional melalui pembangunan infrastruktur dan upaya-upaya perbaikan iklim investasi dan bisnis lainnya diperkirakan mulai terlihat dampaknya dalam peningkatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK lNDONESIA kapasitas produksi. Dengan pulihnya perekonomian menuju kondisi 'new normal', perekonomian Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh pada kisaran 4,5-5,5 persen di tahun 2021. Pola pemulihan berbentuk huruf V ( V-shaped recovery) diharapkan terjadi dengan asumsi bahwa me sin pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mulai perlahan kembali bekerja normal seperti periode pra-krisis COVID-19 . ^13 Basis angka yang rendah di 2020 menyebabkan berbagai komponen pertumbuhan ekonomi (konsumsi , investasi, ekspor dan impor) tumbuh tinggi di 2021 di atas rata-rata pertumbuhan periode normal. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan kembali normal seiring kebijakan countercyclical pada saat penanganan pandemi di tahun 2020 bersifat temporer. Berbagai langkah cukup ketat yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya dan bertambahnya korban jiwa pandemi Corona diharapkan dapat mendorong proses pemulihan lebih cepat di tahun 2021. Kinerja perekonomian nasional diharapkan dapat normal kembali pada semester II 2021 . Konsumsi domestik masih akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Konsumsi rumah tangga dan LNPRT pada tahun 2021 diperkirakan tumbuh dalam rentang 4, 1-4,9 persen seiring dengan peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas tingkat inflasi, terutama harga kebutuhan pokok didukung dengan penguatan program perlindungan sosial yang komprehensif dan lebih tepat sasaran. Penguatan efektivitas program perlindungan sosial melalui dilakukan melalui integrasi data, perbaikan mekanisme penyaluran dan sinergi program yang relevan. Pada tahun 2021, konsumsi pemerintah diperkirakan tumbuh pada kisaran 2,5-3,5 persen. Kebijakan konsumsi pemerintah akan diarahkan pada peningkatan value for money agar lebih efektif, efisien, dan produktif agar dapat menstimulasi perekonomian. Untuk itu, pemerintah akan melakukan penajaman cukup signifikan pada belanja operasional, termasuk melalui kebijakan inovatif seperti penerapan work from home (WFH) dan open space ruangan kerja. Sementara itu, dengan memberikan fasilitasi kemudahan usaha dan investasi, meningkatkan kepastian hukum, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, investasi diperkirakan akan tumbuh dalam kisaran 6,0-7, 1 persen. Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Kerja diperkirakan sudah berjalan sehingga dapat meningkatkan investasi. Dari sisi perdagangan internasional, ekspor dan impor diperkirakan terus membaik dengan perkiraan pertumbuhan masing-masing dalam rentang 3,5-5, 1 persen dan 4,4-5,9 persen. Risiko pelemahan permintaan 13 Pola pemulihan V-shaped untuk Indonesia juga diskenariokan oleh Bank Dunia, IMF, Bank Pembangunan Asia , dan Lembaga Rating Moody's. Ketiga lembaga internasional tersebut masing-masing memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 sebesar 5,2-5 ,6 persen, 8,2 persen, 5 persen, dan 4,3 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA global akibat COVID-19 masih membayangi upaya peningkatan kinerja pertumbuhan ekspor dan impor. Selain itu, fluktuasi harga komoditas dan isu lingkungan terhadap komoditas utama ekspor Indonesia, yaitu crude palm oil (CPO), juga menjadi risiko yang perlu diwaspadai . Pemerintah perlu melakukan upaya diversifikasi ekspor demi menciptakan stabilitas eksternal melalui revitalisasi sektor industri pengolahan. Sebagai langkah mitigasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor, perluasan negara tujuan yang merupakan pasar potensial ekspor terus diupayakan melalui kerjasama perdagangan bilateral, seperti dengan Afrika, Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia Tengah. Peningkatan ekspor juga didukung oleh pengembangan sektor pariwisata. Promosi destinasi wisata yang disertai dengan peningkatan sarana prasarana pendukung juga te t ap menjadi program Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekspor. Sementara itu, impor diarahkan pada pemenuhan kebutuhan domestik sesuai dengan prioritas nasional te rutama untuk bahan baku dan barang modal dengan tetap memperhatikan kondisi neraca perdagangan. Pengembangan energi baru dan terbarukan dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas migas yang dapat berpengaruh pada tingginya impor. Kinerja perekonomian nasional dari sisi produksi juga diharapkan telah mampu pulih dari dampak pandemi COVID-19 dan melanjutkan momentum pertumbuhan serta menjadi fondasi yang baik dalam menopang keberlanjutan transformasi ekonomi. Meski de mikian, antisipasi terhadap adanya kinerja sektor produksi yang masih lam ban sebagai akibat dari pembatasan sosial berskala besar juga diperlukan. Untuk itu , pemerintah memfokuskan upaya pemulihan kinerja sektor produksi yang berisiko tinggi menghadapi situasi kebangkrutan dan pengurangan pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya melanjutkan reformasi struktural guna mendorong produktivitas dan daya saing industri . Salah satu sektor penting yang diharapkan pulih dan mampu berkinerja baik adalah Sektor Industri Pengolahan . Beberapa kelompok industri menghadapi situasi yang berat akibat pandemi COVID-19 seperti industri garmen, alas kaki, alat angkutan , serta elektronik. Implementasi dari berbagai kebijakan dukungan pemulihan dan upaya revitalisasi sektor ini diharapkan dapat mengembalikan perannya sebagai engine of growth perekonomian nasional. Tingginya dampak pengganda sektor tersebut baik daya serap (backward linkage) maupun daya sebar (forward linkage) diharapkan mampu mendorong keseluruhan perekonomian Indonesia di tahun 2021. Kinerja industri pengolahan di tahun 2021 diperkirakan berada di kisaran 3 , 4-4,3 persen. Sektor lainnya yang diperkirakan dapat mendukung kinerja perekonomian nasional adalah sektor jasa terkait pariwisata khususnya penyediaan akomodasi makan-minum dan transportasi. Sektor ini memang menjadi sektor utama yang menghadapi dampak pandemi. Namun demikian, seiring dengan proses pemulihan, kinerja sektor ini memiliki potensi untuk dapat menopang peningkatan kinerja ekonomi nasional dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung penerimaan devisa pemerintah dari kunjungan wisatawan mancanegara. Dengan kondisi baseline pertumbuhan rendah di tahun 2020, kinerja sektor ini di tahun 2021 diperkirakan tumbuh tinggi masing- masing di kisaran 5,5-7,9 persen untuk sektor penyediaan akomodasi makan-minum, dan 5,9-8,2 persen untuk sektor transportasi dan pergudangan. Selanjutnya, sektor yang diprediksi memberikan peran penting pada kinerja ekonomi adalah sektor jasa-jasa yang mengadopsi teknologi tinggi, seperti sektor informasi dan komunikasi , jasa keuangan, serta sebagian jasa perdagangan ritel. Perubahan paradigma ekonomi saat berlangsungnya pandemi mendorong penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif. Pola bekerja, belajar, dan belanja dari rumah diperkirakan menjadi gaya hidup baru yang akan terus berkembang didukung oleh struktur penduduk yang didominasi kaum milenial. Dengan demikian, hal ini mendorong kinerja sektor-sektor terkait tumbuh di atas rata-rata nasional. Sektor informasi dan komunikasi diperkiraan tumbuh di kisaran 8,3-10,1 persen, sementarajasa keuangan diharapkan tumbuh di kisaran 5,6-6,8 persen. Tabet 2 Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran dan Lapangan Usaha (persen) OUTLOOK 2020 PERKIRAAN SISI PENGELUARAN (% ) 2021 (% ) Konsumsi Rumah Tangga dan LNPRT -0,6 - 1,8 4,1 - 4,9 Konsumsi Pemerintah 3,3 - 4,0 2,5 - 3,5 PMTB -2,8 - 0,3 6,0 - 7,1 Ekspor -7 ,7 - -3,0 3,5 - 5,1 Impor 12,0 ^- -7,5 4,4 - 5,9 SISI PRODUKSI Pertanian , Kehutanan, dan Perikanan 0,8 - 2,5 3,3 - 3,9 Pertambangan dan Penggalian -2,1 - 0,5 0,7 - 1,7 Industri Pengolahan -1,9 - 1,8 3,4 - 4,3 Pengadaan Listrik dan Gas 1,6 - 3,4 4 ,8 - 5,8 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah , Limbah 1,7 - 4,5 4,6 - 5,6 dan Daur Ul ang Konstruksi -0,9 - 2,2 5,3 - 6,5 Perdagangan -2,0 - 0,5 4 ,3 - 5,3 Transportasi dan Pergudangan -7,5 - -3,1 5,9 - 8,2 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum -7,9 - - 5,2 5,5 - 7,9 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 8,3 - 11,2 8,3 - 10, 1 lnformasi dan Komunikasi 2,5 - 5,4 5,6 - 6,8 Jasa Keuangan dan Asuransi 1,2 - 3,9 8,9 - 9,9 Jasa Perusahaan 4,4 - 5,1 4,2 - 5,2 Administrasi Pemerintahan 3,8 - 6,2 4,5 - 5,5 Jasa Pendidikan 11,2 - 13,3 4,7 - 5,5 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 3,7 - 6,5 6,6 - 7.7 Jasa lainnya PRODUK DOMESTIK BRUTO -0 ,4 - 2 ,3 4 ,5 - 5,5 Sumber: Kementerian Keuangan dan Bappenas Setelah mengalami tekanan yang cukup berat di tahun 2020 sebagai akibat dari dampak virus COVID-19, di tahun 2021 perekonomian global diperkirakan akan mengalami perbaikan. Lembaga dunia seperti IMF memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2021 mencapai 5,8 persen, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Demikian pula halnya dengan perkiraan laju pertumbuhan volume perdagangan global yang terus meningkat di 2021. Perbaikan pertumbuhan ekonomi global ini tentunya juga mendorong peningkatan permintaan global , termasuk di negara-negara trading partner utama Indonesia. Selain itu, peningkatan pertumbuhan ekonomi diharapkan akan memicu peningkatan harga komoditas setelah di tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Perbaikan indikator tersebut memberi peluang bagi perbaikan kinerja ekspor Indonesia di pasar global. Di tahun 2021 sendiri, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan akan kembali bertumbuh positif, setelah di tahun sebelumnya mengalami kontraksi. Selain dari perbaikan faktor global, peningkatan kinerja ekspor Indonesia juga didukung oleh perbaikan sektor dalam negeri . Kebijakan industri nasional ke depan difokuskan pada pencapaian keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi serta didukung oleh SDM yang berkualitas. Penguatan struktur industri ditempuh dengan pengembangan beberapa industri prioritas. Selain itu , pengembangan industri substitusi impor akan terus dilaksanakan. Pembangungan sektor industri juga akan disertai pembangunan sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing . Pengembangan teknologi seperti halnya pembangunan infrastruktur teknologi terus ditingkatkan demi tercapainya industri yang efisien. Kebijakan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung diharapkan dapat mendukung kinerja ekspor produk-produk Indonesia. Pemerintah akan terus melaksanakan program - program untuk mendukung perbaikan kinerja ekspor dalam negeri . Program Pembiayaan Ekspor Nasional (National Interest Account) yang memuat fasilitas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pendanaan dan asuransi bagi kegiatan ekspor yang kurang dapat didanai dari sektor perbankan dan asuransi konvensional akan terus dikembangkan. Pada tahun-tahun sebelumnya, program ini terbukti mampu mendorong kegiatan ekspor gerbong kereta api dan pesawat terbang ke negara-negara Asia Selatan dan Afrika . Pada tahun - tahun berikutnya, program tersebut akan terus dikembangkan dan diperbaiki, diantaranya untuk menopang kemampuan UMKM untuk mengekspor produknya. Pelaksanaan program ini diyakini akan turut memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja ekspor dan neraca perdagangan pada periode selanjutnya . Terkait dengan pembiayaan, sebagai bagian stimulus perekonomian di tahun 2020, pemerintah bekerjasama dengan bank sentral juga memberikan kebijakan insentif berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor dan pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain. Diperkirakan stimulus tersebut masih akan berlanjut di tahun 2021, dukungan akses pembiayaan terhadap UMKM untuk melakukan kegiatan ekspor impor akan terbuka lebih besar . Perbaikan ekonomi Indonesia di tahun 2021 juga tentunya akan diikuti meningkatnya aktivitas investasi, baik yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Perbaikan aktivitas investasi di dalam negeri serta pelaksanaan proyek-proyek prioritas akan mendorong peningkatan kebutuhan impor bahan baku dan barang modal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tekanan defisit neraca transaksi berjalan. Dengan memperhatikan risiko defisit neraca transaksi berjalan tersebut, maka program pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di dalam proyek-proyek prioritas juga perlu terus dilaksanakan . Pengawasan terhadap program ini akan ditingkatkan guna memastikan pembangunan infrastruktur dalam negeri dapat optimal dengan pengawasan impor yang terkendali. Sementara itu, negoisasi kemitraan dalam perjanjian dengan negara lain juga terus ditingkatkan, juga dalam rangka memperluas pasar-pasar untuk komoditi ekspor. Beberapa permasalahan yang menghambat untuk terjadinya kegiatan perdagangan antarnegara akan segera diselesaikan terutama dengan negara-negara potensial yag menjadi tujuan ekspor produk-produk Indonesia. Negoisasi ini juga akan dilakukan bersamaan dengan penguatan tim negoisasi perdagangan Indonesia dan tentunya perbaikan kualitas produk ekspor Indonesia itu sendiri. Pemerintah juga memberikan dukungan melalui penyederhanaan aturan yang menghambat kinerja ekspor. Pada tahun 2020, sebagai bagian dari kebijakan menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang perdagangan diantaranya penyederhanaan persyaratan dokumen (FTA), percepatan layanan secara online, dan pembebasan BM, serta meningkatkan layanan ekspor impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE). Kebijakan ini diharapkan terus dapat mengakselerasi perbaikan kinerja ekspor Indonesia di tahun 2021. Selain jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, diharapkan da ya samg Indonesia juga terus meningkat . Sementara pada tahun 2021, laju inflasi diperkirakan masih dapat memenuhi target sasaran inflasi 3,0± 1,0 persen. Pencapaian target inflasi tersebut akan diupayakan bersama melalui pe nguatan sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Bank Indonesia untuk melaksanakan strategi yang telah tertuang dalam Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2019-2021 dalam koridor Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN). Strategi - strategi tersebut tertuang dalam konsep 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi yang positif. Strategi kebijakan terse but juga diselaraskan sebagai upaya mendukung pemul i han ekonomi nasional setelah berakhirnya wabah COVID-19. Dalam menciptakan keterjangkauan harga, Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan kebijakan subsidi dan bantuan sosial dengan penyaluran yang lebih tepat sasaran , serta melaksanakan program - program perlindungan sosial sehingga dapat mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat, terutama masyarakat misk i n. Se l ain itu, Pemerintah juga tetap konsisten dalam menjaga stabilitas harga terutam a di masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui operasi pasar, pasar murah , penetapan harga acuan dan harga eceran tertinggi dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga berupay a meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan infrastruktur pertanian dalam rangka memenuhi ketersediaan pasokan serta melakukan pemenuhan kebutuhan melalui impor yang strategis dan terukur . Kerja sama antardaerah dan pengelolaan produk pascapanen juga didorong untuk memenuhi ketersediaan pasokan antarwaktu dan antarwilayah sehingga dapat mengantisipasi terjadinya gejolak harga. Untuk meningkatkan kelancaran distribusi barang, Pemerintah tetap menempuh kebijakan pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang dapat meningkatkan konektivitas antardaerah, baik melalui jalur darat, laut , maupun udara. Dukungan dana transfer ke daerah dan dana desa juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target inflasi , salah satunya melalui pembangunan infrastruktur yang terintegrasi agar biaya logistik lebih efisien. Dukungan pengawasan distribusi oleh penegak hukum juga akan diupayakan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau permainan harga, dengan tetap memperhatikan iklim bisnis yang sehat. Pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus melakukan komunikasi yang efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang rendah sehingga mendukung tercapainya sasaran inflasi. Upaya pencapaian sasaran inflasi tidak lepas dari tantangan dari kelanjutan kebijakan reformasi energi, yang di satu sisi akan memberi dampak jangka pendek terhadap i nflasi. Namun demikian, hal tersebut perlu ditempuh dalam rangka penguatan dan kesinambungan fiskal, serta menciptakan perekonomian yang lebih sehat. Efektivitas penyaluran jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA subsidi tepat sasaran dan peningkatan kualitas belanja melalui realokasi belanja ke sektor yang produktif akan terus diupayakan . Untuk itu, pengelolaan kebijakan administered price yang lebih strategis dan terukur akan dilakukan Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, perekonomian secara umum, serta sasaran inflasi tahun berjalan. Secara jangka menengah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga laju inflasi agar tetap berada dalam tren menurun pada level yang lebih rendah. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah akan menetapkan sasaran inflasi dengan tren menurun dengan tujuan untuk menjangkar ekspektasi inflasi masyarakat pada level yang stabil dan rendah. Laju inflasi yang rendah juga dicapai untuk mendorong terciptanya perekonomian yang lebih efisien. Terkendalinya inflasi jangka menengah juga didukung dengan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi nasional serta perbaikan distribusi barang dan jasa melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur pertanian dan konektivitas sehingga dapat meridorong terciptanya sistem logistik yang efisien. Dengan begitu, terciptanya stabilitas harga dapat dicapai hingga ke tingkat daerah. Koordinasi dan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diupayakan untuk mendukung tren penurunan laju inflasi nasional pada jangka menengah yang diperkirakan dapat terkendali pada kisaran 1, 5-4,0 persen . Tabel 3 Perkiraan Inflasi Jangka Menengah (%) 2,0 - 4,0 2,0 - 4,0 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 Mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia, harga minyak mentah Indonesia atau ICP tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran USD40-50 /barel. Faktor-faktor yang berpengaruh pada pergerakan harga minyak di tahun 2021 antara lain, kondisi perekonomian global secara umum yang diperkirakan sedikit membaik dari tahun 2020 sehingga berdampak pada naiknya permintaan minyak mentah. Penyebaran wabah pandemi COVID-19 diperkirakan sudah mereda, terutama di tahun 2021 , mendorong naiknya kembali aktivitas perekonomian global, terutama Tiongkok sebagai import ir terbesar minyak mentah. Kembali membaiknya permintaan mendorong harga minyak mentah naik secara berangsur- angsur hingga ke level di atas kisaran USD40 /barel. Intervensi kebijakan produsen minyak mentah dunia juga diperkirakan dapat lebih mendorong harga naik mengingat kondisi fundamental minyak mentah yang lebih baik. jdih.kemenkeu.go.id 0 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 33 Indikator Harga Minyak Dunia Perkembangan Harga Minyak Mentah Dunia dan ICP 2010-2019 140.0 120.0 100.0 60.0 40.0 20.0 - wn - Brent Rata2 Tahunan WTI - - - Rata2 Tahunan Brent - - - Rata2 Tahunan ICP 0.0 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Bloomberg, Kementerian ESDM, diolah Di samping itu, faktor risiko nonfundamental seperti geopolitik , terutama di kawasan Timur Tengah dan Afrika akan dapat mempengaruhi harga . Kelanjutan kebijakan IMO2020 yang mendorong peningkatan penggunaan minyak mentah jenis low sulfur juga akan mendorong peningkatan permintaan dan hargajenis minyak tersebut. Meskipun begitu, naiknya tren penggunaan energi alternatif akan berdampak pada penurunan permintaan minyak yang juga akan menekan kenaikan harga. Naiknya cadangan minyak mentah global yang terutama didorong oleh negara non-OPEC juga akan menahan kenaikan harga. Secara jangka menengah , perkembangan harga minyak mentah internasional akan tetap dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian global yang tercermin oleh dinamika sisi permintaan dan penawaran. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti geopolitik juga diperkirakan tetap memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Meningkatnya penggunaan energi alternatif da l am jangka panjang juga akan berdampak pada penurunan permintaan terhadap minyak mentah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut , harga minyak mentah Indonesia dalam jangka menengah diperkirakan masih bergerak pada kisaran USD60- 70 / barel. Tabel 4 Perkiraan ICP Jangka Menengah USD40- 50 USD60-70 USD60-70 USD60-70 USD60-70 Di tahun 2021 dengan outlook harga minyak yang masih rendah, sektor hulu minyak dan gas didorong untuk tetap berproduksi sesuai /,} jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA potensinya. Pemerintah secara konsisten melakukan koordinasi dengan KKKS untuk melakukan optimalisasi produksi dengan menjalankan program kerja utama baik pengeboran, perawatan sumur maupun kerja ulang; memonitor pelaksanaan proyek on-stream agar dapat selesai tepat waktu; melakukan utilisasi teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) serta penerapan teknologi injeksi uap dan air untuk dapat mempertahankan tingkat produksi. Dengan melihat kondisi tersebut, lifting minyak dan gas bumi di tahun 2021 diperkirakan masing - masing berada pada kisaran 677- 737 ribu bph dan 1.085-1.173 ribu bsmph. Dalam jangka menengah, Pemerintah menyadari bahwa aktivitas eksplorasi yang masif menjadi kunci dalam upaya peningkatan lifting migas di masa yang akan datang. Oleh karena itu, upaya mendukung kegiatan eksplorasi melalui perbaikan iklim usaha termasuk penyederhanaan proses perizinan dan mempercepat proses plan of development. Perbaikan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) juga terus dilakukan guna memberikan kepastian usaha bagi investor. Dari sisi teknis, pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data geologi sehingga meningkatkan attractiveness investor atas wilayah kerja yang ditawarkan. Beberapa potensi proyek pengembangan lapangan migas besar (giant field) yang diharapkan dapat meningkatkan produksi antara lain: Blok Indonesian Deep Water (IDD) di perairan Sulawesi, Blok Masela di Maluku, serta Sakakemang di wilayah Sumatera. Di samping eksplorasi, aktivitas dalam rangka menjaga tingkat produksi lapangan migas existing juga terus dilaksanakan. Pemerintah secara konsisten melakukan koordinasi dengan KKKS untuk melakukan optimalisasi produksi di lapangan migas dengan recovery factor rendah dan yang masih memiliki potensi peningkatan produksi melalui utilisasi teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Sebelum Pemerintah secara resmi merilis bahwa Indonesia telah terpapar COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020, bayang-bayang dampak wabah itu telah mulai menghantui perekonomian nasional. Tiongkok sebagai negara yang pertama sekali terpapar virus terse but di akhir 2019 mempunyai posisi yang cukup penting bagi perekonomian nasional. Di sektor pariwisata, kunjungan wisatawan Tiongkok yang tahun 2019 jumlahnya terbesar kedua dari seluruh negara asal wisatawan mancanegara yakni 12,86 persen diperkirakan akan menurun signifikan. Tidak hanya di sektor pariwisata, pada sektor investasi juga diperkirakan akan menurun secara tajam. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai investasi langsung Tiongkok terus meningkat. Tahun 2019 bahkan menjadi terbesar kedua dari seluruh negara yaitu sebesar 15,6 persen dari seluruh total PMA. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Grafik 34 Perkembangan Pertumbuhan Realisasi Investasi Langsung di Indonesia Tahun 2011-2019 45.00 40.00 - PM DN - PMA TOT AL 35.00 >, 30.00 g_ r: : 25.00 20.00 3l 15.00 ;
00 c. 5.00 0.00 +-----,---- -,--- -r - ,----,----,- ~ - ---- ----, -5.00 2011 2012 2013 20 14 2015 20 16 -10.00 Sumber: NSWi, BKPM Be berapa negara yang paling awal terjangkit wabah COVID-19, selain Tiongkok adalah Singapura , Jepang, dan Hongkong yang merupakan negara investor utama di Indonesia. Pada tahun 2019, investasi langsung dari Singapura adalah sebesar 25,4 persen, Jepang sebesar 15 ,3 persen , dan Hongkong sebesar 8,2 persen terhadap total PMA. Realisasi PMA tahun 2019 melebihi target yang ditentukan, namun karena pandemi COVID-19 saat ini pencapaian tahun 2020 sulit menyamai pencapaian tahun 2019. Target PMA tahun 2020 (sebesar Rp416,4 triliun) sulit untuk dicapai. Hingga bulan Maret 2020 , pandemi COVID-19 telah mulai menghantam perekonomian seluruh dunia. Hampir semua negara mulai merasakan dampaknya terutama terhadap ekonominya. Pertumbuhan investasi pada triwulan I 2020 masih cukup baik dibanding berbagai perkiraan, dimana PMTB yang tumbuh sebesar 1, 03 persen (yoy). Realisasi investasi langsung mencapai Rp210, 7 triliun, na ik 8,0 persen (yoy) dibanding triwulan I 2019 , bersumber dari PMDN Rpl 12,7 triliun meningkat 29,3 persen (yoy) dan PMA Rp98,0 triliun melambat 9,2 persen. Singapura menjadi investor terbesar pada triwulan I 2020 dengan nilai investasi sebesar 40,0 persen , disusul oleh Tiongkok sebesar 18,9 persen, Hongkong sebesar 9,3 persen, Jepang sebesar 8,9 persen, dan Malaysia se besar 7, 1 persen . Sementara indikator penjualan mobil niaga bulan Maret 2020 mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2019 sebesar negatif 14,7 persen (yoy). Konsumsi semen nasional juga mengalami tren yang serupa , yang masih terkontraksi sebesar negatif 6,8 persen (yoy). Tren penurunan juga terlihat dari penyaluran kredit perbankan yang terlihat melambat. Pada bulan Maret 2020 pertumbuhan kredit tumbuh sebesar 7,2 persen, meskipun meningkat dibandingkan bulan Februari yang sebesar 5,5 persen, namun angka tersebut masih berada di bawah target sebelumnya. Selain itu indikator impor barang modal mengalami kontraksi di triwulan I-2020 hingga negatif 18 , 1 persen (yoy), namun bahan baku masih tumbuh positif se besar 1, 7 persen (yoy). jdih.kemenkeu.go.id a. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, hingga akhir Maret tahun 2020, belanja modal pemerintah pusat telah direaliasikan sebesar 5,7 persen terhadap belanja modal pada APBN 2020. Realisasi ini tumbuh 32, 1 persen (yoy) dibandingkan realisasi pada periode yang sama di tahun 2019 yang tumbuh negatif sebesar 6,7 persen (yoy). Diperkirakan belanja modal pemerintah daerah juga memiliki tren penurunan yang sama dengan belanja modal Pemerintah. Besarnya dampak pandemi tersebut diperkirakan akan memengaruhi pertumbuhan investasi di sepan jang tahun 2020 . Kepanikan pasar keuangan global di triwulan I 2020 diperkirakan masih akan berlanjut, hal tersebut ditandai dengan terjadinya pembalikan modal (capital outflow) yang berdampak pada tekanan pada mata uang, pasar modal dan surat berharga di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berisiko turun menjadi 2,3 persen pada skenario berat dan dikhawatirkan berlanjut lebih dalam lagi menjadi negatif 0 ,4 persen pada skenario sangat berat . Sejalan dengan target jangka menengah 2020-2024 dan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (5,3-5,7 persen), PMTB harus tumbuh dalam rata-rata 7,0 persen setiap tahunnya . Namun seiring merebaknya pandemi COVID-19, target mulai tahun 2020 berubah drastis. Berdasarkan skenario pertumbuhan ekonomi tahun 2020 tersebut, maka proyeksi tahun 2021 akan memperhitungkannya sebagai baseline . Pertumbuhan investasi/PMTB tahun 2020 berisiko turun cukup dalam menjadi 0,3 persen pada skenario berat dan dikhawatirkan berlanjut lebih dalam lagi menjadi negatif 2,8 persen pada skenario sangat berat. Proyeksi tersebut dapat dilihat pada Grafik 35 . Grafik 35 Perkembangan Pertumbuhan Realisasi PMTB 2011-2019 dan Proyeksi 2020-2021 10.0 ~ ~ 8.0 7.1 > 0 > c' QJ V) OJ a.
0 4.0 2.0 0.0 Berat Sangat B erat \ \ \ \ 0.3 ' I 6.o I I I I 1 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2{)2 ~* 2021 * -2.0 \ I -4 .0 I ~ - 8 I Sumber: BPS dan perhitungan BKF, Kementerian Keuangan Dengan melihat kondisi dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan dampaknya, investasi tahun 2020 sangat dibutuhkan untuk menopang jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjaga ritme pertumbuhan investasi dengan tetap menjaga sumber investasi yang menjadi diskresinya. Belanja modal pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap dapat terealisasi walaupun harus direalokasi sebagian untuk mengatasi pandemi COVID-19 terutama untuk pembangunan infrastruktur prioritas yang menyerap tenaga kerja yang besar. Pemerintah juga perlu menjaga kesinambungan pembangunan dengan melanjutkan proyek strategis nasional yang mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. BUMN juga diharapkan untuk tetap menjaga belanja modalnya ( capital expenditure/ capex) untuk pelaksanaan program-program infrastruktur yang sedang berjalan sekaligus melihat peluang lain untuk menjaga operasional usaha tetap berjalan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi usaha. Pengembangan dan pendalaman pasar keuangan harus terus diupayakan untuk menyediakan alternatif sumber pembiayaan dan investasi bagi pelaku ekonomi serta untuk memfasilitasi kebutuhan mitigasi risiko bagi para pelaku pasar dan mendorong efisiensi transaksi di pasar keuangan. Pemerintah juga tetap komit untuk melakukan reformasi dalam bidang regulasi investasi untuk mengurangi kendala yang menghambat masuknya investasi melalui Omnibus Law . Pertumbuhan investasi pada tahun 2021 sangat penting untuk membantu proses pemulihan ekonomi nasional. Upaya itu tetap akan dilakukan dengan pendalaman sektor keuangan, melalui peningkatan partisipasi investor dan emiten domestik, pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran produk, pengembangan produk pembiayaan jangka panjang berbasis retail, perluasan jangkauan, dan pengembangan infrastruktur pasar. Melalui pendalaman pasar keuangan terutama pasar saham, diharapkan jumlah emiten dan basis investor retail akan meningkat, serta tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa saja . Melalui pasar obligasi, perluasan basis penerbit obligasi dapat dicapai peningkatan basis investor institusi dan retail, serta pengembangan infrastruktur pasar . Sementara untuk sektor perbankan diharapkan perluasan jangkauan melalui pemanfatan teknologi digital dan mendorong jumlah dana yang dihimpun oleh perbankan . Peran swasta diharapkan terus meningkat, didukung oleh pemberiaan insentif fiskal maupun non fiskal oleh pemerintah. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses permodalan melalui perbankan, media promosi yang tepat bagi produk-produk terutama bagi UMKM, dan juga akses terhadap pasar baik domestik maupun internasional. Pemerintah juga akan melanjutkan proses regulasi dan deregulasi serta harmonisasi peraturan investasi melalui Omnibus Law yang terkait dengan investasi dan daya saing, meningkatkan skor dan memperbaiki peringkat EoDB dan GCI Indonesia. Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan yang mendorong peningkatan investasi, mendorong jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 97 peningkatan ekspor, perbaikan da ya saing, peningkatan alih teknologi , dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Gambar 10 Reformasi Belanja dan Pendapatan TEMA KEBIJAKAN FISKAL 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi RECOVERY DAN ~ REFORMASIPENDAPATAN REFORMASIBELANJA Reformasi Kesehatan: pemulihan dan penguatan Reformasi Pendapatan: mendukung sistem kesehatan & health security preparedness pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan Reformasi Program Perlindungan Sosial: pemulihan dan penguatan program bansos dan oenaalihan subsidi Reformasi PNBP: kebijakan dan pengelolaan PNBP yang antisipatif Reformasi Pendidikan: peningkatan kualitas SDM, terhadap vo latilitas dan risiko dan ICT, litbang dan infrastruktur pendidikan menuju memberikan manfaat jangka panjang. industrv 4.0 (knowledae economvl Reformasi TKDD: penguatan Quality control TKDD dan mendorong peningkatan peran Pemda dalam pemulihan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan Reformasi Penganggaran: fokus program prioritas (zero based), berorientasi hasil (result based), efisiensi, n~n ~nticin~tif ( ~ 1,fnm: : : Jfir- c+: ,hili7or) Dengan memperhatikan dinamika ya ng terjadi pada tahun 2020, serta memperhatikan tantangan fundamental jangka menengah, maka arah dan strategi kebijakan fiskal 2021 merupakan bagian yang tidak lepas dari arah dan strategi kebijakan fisk al jangka menengah dan panjang. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan jangka pendek tetap dijaga konsistensinya dengan arah kebijakan jangka menengah dan panjang. Selaras dengan hal tersebut maka tahun 2021 merupakan waktu untuk melakukan upaya pemulihan (recovery), sekaligus menjadi momentum yang baik untuk melakukan reformasi sektoral maupun fiskal. Oleh karena itu tema kebijakan fiskal di tahun 2021 diarahkan pada upaya "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi" . IV.2.Recovery dan Reformasi Belanja dan Pendapatan Negara Pandemi COVID-19 tidak hanya mengancam keselamatan jiwa tetapi juga berdampak signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat, aktivitas ekonomi dan stabilitas sektor ke uangan . Sejalan dengan hal tersebut, saat ini Indonesia sedang berjuang untuk mendorong percepatan penanganan COVID-19 untuk mencegah meluasnya penyebaran dan bertambahnya korban jiwa . Pada saat yang sama, Pemerintah juga m elak ukan berbagai langkah mitigasi dampak sosial ekonomi secara besar-besaran untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya serta memberikan dukungan terhadap dunia usaha untuk menc e gah kebangkrutan dan PHK masal. jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mendukung proses percepatan pemulihan kinerja ekonomi tahun 2021. Tahun 2021 merupakan masa transisi dari penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 yang berdampak pada sosial, ekonomi dan keuangan, menuju periode normal untuk pemulihan. Kebijakan ekonomi makro dan fiskal tahun 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan pasca pandemi COVID-19 serta menjadi momentum untuk melakukan reformasi kebijakan dalam rangka mempersiapkan fondasi yang kokoh untuk melaksanakan transformasi ekonomi mencapai Visi Indonesia Maju 2045. IV.2.1. Pemulihan Sosial Ekonomi Dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa tidak hanya menimbulkan korban jiwa manusia tetapi juga mengancam pilar- pilar perekonomian dan stabilitas sektor keuangan. Pandemi COVID 19 mengakibatkan beberapa sektor usaha mengalami kombinasi guncangan jalur pasokan dan permintaan secara bersamaan. Untuk merespon kondisi tersebut Pemerintah menempuh berbagai kebijakan untuk memitigasi dampak dan mendukung pemulihan dunia usaha, terutama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menahan laju peningkatan pengangguran. Kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran merupakan hal yang harus dihindari agar perekonomian mampu pulih lebih cepat. Masyarakat harus diupayakan untuk tetap memiliki sumber pendapatan sehingga dapat menjaga stabilitas konsumsi yang pada gilirannya berdampak pada output perekonomian secara agregat. Strategi utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan mendorong pemulihan kembali sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Berbagai insentif dan stimulus yang dimulai pada 2020 dapat terus dijalankan untuk mempercepat proses normalisasi pasca pandemi COVID - 19. Dari sisi fiskal, kebijakan yang telah dilakukan di tahun 2020 diantaranya adalah: relaksasi PPh pasal 22 dan 25, percepatan restitusi PPN dan/ a tau pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Badan maupun Orang Pribadi, penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga kredit utamanya bagi debitur UMKM, dan berbagai bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga agar sektor riil dan sektor keuangan tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat. Kombinasi kebijakan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan menjaga aktivitas sektor riil tetap dapat berjalan sehingga dapat mengurangi potensi tambahan pengangguran, sehingga pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat. Namun demikian, dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa menciptakan situasi darurat dan memaksa Pemerintah untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melakukan respon kebijakan lebih jauh. Melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020, Pemerintah berupaya menyediakan payung hukum agar dalam kondisi darurat dapat dilakukan langkah yang cepat, antisipatif dan akuntabel agar penanganan COVID-19 dapat berjalan efektif. Dengan demikian, tindakan-tindakan Pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, dan Indonesia dapat terhindar dari krisis ekonomi dan terganggunya stabilitas sistem keuangan. Dalam kerangka Perppu untuk merespon pandemi COVID-19 tersebut, Pemerintah telah melakukan kebijakan countercyclical untuk percepatan penanganan COVID-19 sekaligus akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Secara garis besar respon kebijakan stimulus fiskal tersebut difokuskan untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan COVID-19 dengan dukungan tambahan anggaran di Bidang Kesehatan sebesar Rp75 triliun dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan melalui program jaring pengaman sosial sebesar Rpl 10 triliun. Di samping itu, untuk memitigasi pemburukan di berbagai sektor ekonomi yang terdampak , terutama sektor UMKM, Pemerintah juga memberikan dukungan industri dan UMKM sebesar Rp70, 1 triliun serta program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Besarnya tambahan alokasi anggaran terse but , total sebesar Rp405, 1 triliun, menunjukkan besarnya magnitude dari krisis sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 yang juga mengancam stabilitas perbankan khususnya, dan sektor keuangan pada umumnya. Alokasi anggaran untuk bidang kesehatan difokuskan pada upaya pencegahan , pengendalian dan penanganan COVID-19 secara langsung, yang dilakukan antara lain melalui penguatan fasilitas dan peralatan kesehatan, insentif untuk tenaga kesehatan dan dokter, santunan kematian serta bantuan iuran bagi pegawai bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pegawai (BP) pada program JKN . Sementara itu, dukungan dan penguatan program jaring pengaman sosial dilakukan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, yang merupakan korban terparah dari pandemi COVID-19, dari risiko kemunduran sosial-ekonomi lebih dalam, yang dapat berujung pada kerentanan sosial. Perluasan dan penguatan program jaring pengaman sosial ditempuh melalui (i) penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui penyaluran se cara bulanan dari semula dilakukan per tiga bulanan, (ii) peningkatan besaran bantuan Kartu Sembako dan perluasan target penerima menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM), (iii) diskon tarif listrik bagi rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, serta (iv) pemberian bantuan sosial sembako di Jabodetabek dengan target 1 ,3 juta KPM untuk DKI Jakarta dan 600 ribu KPM untuk Bodetabek. Di samping itu, pemberian bantuan sosial tunai juga diberikan kepada 9 juta KPM yang tidak menerima PKH dan Kartu Sembako di luar wilayah jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jabodetabek dengan besaran Rp600 ribu per keluarga selama 3 bulan. Selain itu , Pemerintah juga memberikan BLT Dana Desa untuk 11 juta KPM di luar penerima PKH, Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai, dan Kartu Pra-Kerja . Di sisi lain, pemerintah juga memitigasi dampak sosial bagi korban PHK dan pencari kerja melalui program Kartu Pra-Kerja yang dimaksudkan untuk member i kan pelatihan bagi 5,6 juta orang. Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diterapkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan agar tetap mampu menjalankan usahanya dan terhindar dari pemburukan yang semakin dalam . Modalitas PEN dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan serta skema intervensi lainnya. Langkah-langkah pemberian stimulus melalui PEN tersebut bertujuan untuk membantu pelaku ekonomi bertahan menghadapi dampak COVID-19 untuk meminimalisir jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu perbankan dalam memberikan relaksasi dan likuiditas serta mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan lebih dalam. Melalui berbagai paket stimulus dan program pemulihan ekonomi tersebut , diharapkan penanganan COVID-19 berjalan efektif, proses pemulihan sosial-ekonomi dapat dipercepat sehingga perekonomian nasional dapat terhindar dari krisis lebih dalam. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah tetap memperhatikan tata kelola pengelolaan keuangan negara yang baik. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden, sedangkan penggunaan anggarannya akan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat . Dampak pandemi COVID-19 yang luas dan dalam berimplikasi pada besarnya tantangan dan panjangnya upaya pemulihan, sehingga kebijakan-kebijakan pemulihan akan tetap dibutuhkan dalam masa transisi untuk menuju normal. Selaras dengan hal tersebut dalam rangka akselerasi pemulihan, maka pada tahun 2021 juga tetap didesain berbagai program untuk menjaga kesinambungan proses pemulihan secara efektif. Beberapa kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi pada s1s1 perpajakan diarahkan untuk tetap memberikan insentif perpajakan untuk mendukung sektor ekonomi strategis agar dapat segera pulih. Di bidang kesehatan kebijakan diarahkan untuk melanjutkan dan memperkuat ketersediaan fasilitas dan peralatan kesehatan dan tenaga kesehatan yang lebih memadai untuk mendukung penanganan dan pemulihan korban COVID- 19, serta mensinergikan sitem penanganan kesehatan antar pusat dan daerah. Upaya untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA mendukung pemulihan sosial di bidang program perlindungan sosial dilakukan dengan tetap melanjutkan berbagai program jaring pengaman sosial sebagai bantalan untuk menopang daya beli masyarakat miskin dan rentan sehingga dapat terhindar dari kemunduran sosial. Adapun upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi pada UMKM, sektor riil dan sektor keuangan, ditempuh dengan melakukan relaksasi dan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMI dan UMKM. Sementara itu untuk mendorong pemulihan sektor riil dan menjaga stabilitas sektor keuangan, ditempuh upaya - upaya untuk mendukung restrukturisasi BUMN, pemberian insentif perpajakan bagi dunia usaha yang terdampak serta penguatan peran BLU dan SMV untuk akselerasi pemulihan dan pencapaian target pembangunan. Pada saat proses pemulihan ekonomi terus diupayakan dan akan terus berlangsung, pada saat yang bersamaan Indonesia juga perlu melakukan reformasi untuk keluar dari Middle Income Trap melalui peningkatan produktivitas dan daya saing. Peningkatan produktivitas dilakukan dengan terus memperbaiki gap infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adopsi teknologi . Di sisi daya saing, banyak hal yang masih perlu dibenahi, antara lain iklim usaha yang kurang kondusif untuk investasi, birokrasi dan regulasi yang belum efisien , serta high cost economy yang menghambat daya saing ekspor. Terkait hal ini, kualitas SDM atau tenaga kerja selalu menjadi bagian sentral dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing Indonesia . Untuk menjawab berbagai tantangan jangka menengah- panjang tersebut, pemerintah memfokuskan pada lima isu strategis yaitu: penguatan kualitas SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan daya saing, reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta transformasi ekonomi. Melalui kebijakan yang terintegrasi dan terkoneksi upaya pemulihan dan reformasi menjadi kunci menuju normal dan menghantar terwujudnya Visi Indonesia Maju 2045. IV.2.2 . Reformasi Kesehatan Pandemi COVID-19 menjadi ujian bagi sistem kesehatan seluruh negara di dunia. Negara yang memiliki sistem kesehatan yang yang kuat cenderung memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menghadapi pandemi ini. Sebelum adanya COVID-19, sistem kesehatan di Indonesia telah menghadapi berbaga i tantangan. Pertama, belanja kesehatan secara nominal meningkat namun belum diikuti dengan output dan outcome yang optimal. Pemerintah telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk mengalokasikan minimal 5 persen APBN untuk anggaran kesehatan sejak tahun 2016. Pada tahun 2020, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp132 ,2 triliun atau hampir 2 kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015 dan salah satunya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA karena kenaikan bantuan iuran bagi Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Namun demikian, jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asia Tenggara, belanja kesehatan pemerintah (pusat dan daerah) relatif lebih rend a h. Dalam lima tahun terakhir , kesehatan nasional menunjukkan perbaikan yang tercermin dari membaikn ya beberapa indikator kesehatan antara lain meningkatnya cakupan kepesertaan JKN yang mencapai 82 persen populasi per Maret 2020 dan menurunn ya rasio biaya pengeluaran pribadi (out-of-pocket expenditure) dari 46,7 persen pada tahun 2013 (sebelum JKN) menjadi 31,8 pe rsen pada tahun 2017. Selain itu, prevalensi stunting turun dari 37,3 persen (2013) menjadi 30 ,8 persen (2018) walaupun angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian pula untuk Angka Kematian lbu dan Angka Kematian Bayi, diperlukan upaya untuk percepatan penurunan untuk mencapai target jangka menengah tahun 2024. Grafik 36 Anggaran Kesehatan Grafik 37 Belanja Kesehatan (Rp T) Publik (% PDB) 250 .0 33 .4 - Anggaran Kesehatan (Triliun Rp) 200.0 ___,. Pertumbuhan (%) 0.0 150.0 109.0 113 .1 100.0 50.0 iiill ION MYS VNM PHL SGP THA Middle Income 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Outlook Belanja Kesehatan Pemerintah (¾PDB) Unaudited (Perpres 54/2020) ~ Prevalensi Stunting(%) Sumber: Kementerian Keuangan, WDI, World Bank Kedua, keberlanjutan program JKN . Sejak dimulai pada tahun 2014 , program JKN terus mengalami defisit (Dana Jaminan Sosial/DJS kesehatan bernilai negatif) yang cenderung membesar dari tahun ke tahun. Kecenderungan ini terus berlanjut meskipun Pemerintah telah melakukan bauran kebijakan (dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan) dan telah memberikan suntikan dana dari APBN setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh beb e rapa hal, antara lain struktur iuran yang underpriced yang tercermin dari tingginya rasio klaim khususnya pada segmen peserta PBPU, banyak peserta PBPU jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (mandiri/informal) yang mendaftar pada saat sakit (adverse selection) dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran, serta rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU (54 persen) . Isu penting lainnya adalah tingginya beban pembiayaan penyakit katastropik yang mencapai lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat JKN. Sejalan dengan populasi Indonesia yang menua, meningkatnya penyakit tidak menular berpotensi menambah beban yang sangat tinggi bagi JKN dan fiskal dalam jangka panjang. Tabel 5 Capaian dan Target Indikator Kesehatan No lndikator Baseline Terkini (R!~: N) 1 Angka Kematian lbu (per 346 305 183 100.000 kelahiran hidup) (SP, 2010) (SUPAS , 2015) 2 Angka Kematian Bayi (per 32 24 16 100.000 kelahiran hidup) (SDKI, 2012) (SDKI, 2017) 3 Prevalensi stunting pada 37,3 30,8 19 balita (persen) (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 4 lnsidensi Tuberkulosis (per 460 316 190 100.000 penduduk) ( Global Tuberculosis (Global Tuberculosis Report, 2013) Report, 2019) 5 Persentase merokok 7 ,2 9,1 8,7 penduduk usia 10-18 tahun (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 6 Prevalensi obes it as pada 14,8 21,8 21,8 penduduk umur > 18 tahun (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 7 Prevalensi Diabetes Melitus 6,9 8,5 (persen) (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 8 Persentase imunisasi dasar 59,2 57,9 90 lengkap pada anak usia 12-23 (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) bulan 9 Persentase puskesmas tanpa 7,7 15 0 dokter (Risnakes, 2017) (Kemkes, 2018) Sumber: Kompilasi dari berbagai sumber Selain itu, kondisi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memadai masih menjadi tantangan sektor kesehatan. Berdasarkan data WDI World Bank, rasio tempat tidur per 1.000 penduduk di Indonesia hanya 1,2, lebih rendah dibandingkan Singapura dan Korea Selatan. Jika dilihat hingga ke level daerah, masih terdapat disparitas yang tinggi antarwilayah di Indonesia. Demikian juga untuk rasio dokter yang sangat rendah yaitu 0,4 dokter per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berkembang lain di kawasan. Keterbatasan fasilitas kesehatan, khususnya alat kesehatan dan tenaga kesehatan menjadi tantangan dalam penanganan pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi reformasi bidang kesehatan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang kuat dan sehingga siap menghadapi kemungkinan keadaan darurat munculnya pandemi di masa yang akan datang. Pertama, dalam jangka pendek, Pemerintah akan fokus pada percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 . Hal ini dilakukan melalui peningkatan secara signifikan pendanaan pengadaan dan perluasan fasilitas kesehatan (faskes), peralatan kesehatan (alkes), dan tenaga kesehatan (nakes). Selain itu , upaya pemerataan dsitribusi faskes dan nakes khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauanjuga terus dilakukan oleh Pemerintah . Hal ini hanya dapat terlaksana dengan terbangunnya koordinasi yang kuat antara Pemerintah, Pemda, BUMN/D , dan swasta . Grafik 38 Perkembangan DJS Tabet 6 Rasio Klaim JKN Kesehatan (Rp T) per Segmen Peserta Cl") Rasia Kla im (% ) OC! ~ No . Segmen c,\ I.I') 2014 2015 2016 2017 2018 "" "" er;
... I ; ; ; c: , 1 PBI 69 85 83 96 106 ■ I i ■ I I - c,\ .... ^- ^ I <t ^I - 2 PPU P 103 117 130 148 121 ' "l "f I"'; 3 PPU BU 82 64 57 60 66 "i' "l er, 00 er, ~ ~ I.I') PBPU 1 376 294 293 331 3 41 ~ <t ~ ; !i ' 4 PBPU 2 62 8 341 352 3 76 353 ■ Defisit sebelum bantuan pemerintah ' ■ Bantuan Pemerintah PBPU 3 737 457 495 55 1 485 Surplus/Defisit setelah Bantuan Peme rintah Total 106 114 109 123 126 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: BPJS Kesehatan , Kemenkeu jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 105 - Grafik 39 Rasio Tempat Tidur RS dan Dokter (per 1.000 penduduk) 12.27 Ranjang RS • Dokter 4.34 4.1 2. 2.4 2.3 1.8 1., 0.4 China Ital ia Indonesia - Singapu ra Korse l ~ ~ ~ ~ ^~ !v 4 J • Sumber: WDI, World Bank Kedua, komitmen untuk membangun SDM yang unggul akan terus dilanjutkan. Percepatan penurunan stunting melalui melalui konvergensi program antar K/L serta sinergi lintas sektoral terus dilakukan untuk mencapai target prevalensi stunting 19 persen di tahun 2024. Cakupan penurunan stunting diperluas menjadi 360 kabupaten/kota di tahun 2021, dari sebelumnya 260 kabupaten/kota di tahun 2020. Selain itu, upaya promotif dan preventif juga perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat antara lain melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Melalui program ini diharapkan dapat membentuk budaya dan perilaku sehat di masyarakat sehingga risiko terkena penyakit baik menular dan tidak menular dapat diminimalkan dan kualitas kesehatan masyarakat meningkat . Ketiga , perlu penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemda. Pemda memegang peranan yang penting dalam reformasi sistem kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk, itu perlu adanya sinergi dan koordinasi yang kuat dalam perencanaan penganggaran antara Pemerintah (Bappenas dan Kemenkeu) serta Pemda untuk memastikan kesesuaian alokasi anggaran program dengan target pembangunan y ang telah ditetapkan (money follow program). Koordinasi Pemerintah dan Pemda diperlukan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan faskes dan nakes yang memadai, serta pembiayaan JKN, serta penguatan program-program yang bersifat preven tif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Keempat, Pemerintah perlu membangun kerangka dasar sistem health security preparedness (HSP) untuk menghadapi berbagai kemungkinan kondisi darurat kesehatan di masa depan. Global Health Security (GHS) Index menunjukkan masih banyak negara baik negara maju maupun negara berkembang tidak siap dalam menghadapi fenomena epidemi maupun pandemi. 14 Hal ini terlihat dari rata-rata GHS Index tahun 2019 sebesar 40,2 dari 100 . Dari 195 negara, Indonesia berada pada posisi 30 a tau le bih rendah dibandingkan Singapura (#24), Malaysia (#18), dan Thailand (#6).15 Pemerintah menyadari bahwa HSP dapat membantu kecepatan dan ketepatan implementasi langkah-langkah tanggap darurat kesehatan di masa mendatang. Oleh karena itu, penguatan HSP perlu dilakukan melalui peningkatan alokasi anggaran terutama terkait penguatan kesiapan sektor kesehatan dalam pencegahan, deteksi dan respon atas berbagai ancaman terhadap kesehatan publik sesuai dengan standar Joint External Evaluation (JEE) tool. ^1 6 Upaya ini juga perlu disertai dengan penguatan Kerangka Kerja Kedaruratan Kesehatan (health emergency framework). Selain itu, kerangka dasar sistem HSP juga mencakup sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dari pusat hingga unit gugus tugas terkecil di daerah, untuk menjamin kejelasan dan kekuratan data dan informasi kesehatan dalam rangka memudahkan langkah-langkah penanganan dan pengendalian keadaan darurat kesehatan di masa datang. Kelima, reformasi program JKN menjadi kunci penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Konsep UHC tidak sebatas menjadikan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau . Reformasi JKN diarahkan untuk membangun JKN yang sehat dan berkesinambungan melalui perbaikan kondisi DJS Kesehatan, yang selama ini mengalami defisit , khususnya melalui upaya penyesuaian iuran JKN yang proporsional dan berkeadilan. Untuk itu penetapan iuran JKN dilakukan sesuai dengan standar praktik aktuaria dengan mempertimbangkan antara lain kemampuan membayar peserta, inflasi, kebutuhan jaminan kesehatan dan keseinambungan pendanaan JKN. Selain itu, penguatan sinergi PBPU kelas III perlu dilakukan, dibarengi dengan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemda untuk pembiayaan iuran PBI 14 Johns Hopkins Univ e rsit y Bloomberg School of Public Health (2019 , Oc t ober). 2019 Gl obal Health Security Index: Building Collective Action and Accountabi l ity. Retrieved from https: // www.ghsindex.org/ wp- content/uploads/2019 / 10/20 19-Global-Health-Security-lndex. pdf 15 Skor GHS Index 2019 untuk Indon e sia, Singapura, Mala y sia , clan Thailand masing-masing se besar 56 , 6; 58 ,7 ; 62,2 , dan 73,2 16 World Health Org a nization (2018). Joint External Evaluation Tool - Second Edition. Retrieved from https: // apps . who.int / iris/bitstr e am /handle/ 10665 / 259961 / 9789241550222 -eng.pdf?sequence= 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA JKN dan subsidi iuran kelompok meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran oleh Peserta. Lebih lanjut, peningkatan ketepatan sasaran PBI JKN juga terus dilakukan melalui perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, upaya perbaikan kualitas layanan dan efektivitas biaya JKN akan ditempuh melalui implementasi kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar sesuai dengan amanat Undang-undang tentang SJSN, yang penerapannya dilakukan secara bertahap. Hal lain yang cukup krusial adalah penguatan peran Pemda, baik untuk pembiayaan JKN maupun untuk peningkatan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta pengawasan layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan . IV.2.3. Reformasi Perlindungan Sosial dan Subsidi Program perlindungan sosial memiliki kontribusi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Program perlindungan sosial pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat m i skin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti pangan, pendidikan dan kesehatan agar terhindar dari berbagai risiko kemunduran sosial sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan. Program perlindungan sosial juga berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi, baik secara langsung melalui penguatan konsumsi masyarakat maupun secara tak langsung melalui penguatan SDM yang berdampak pada produktivitas ekonomi. Pergram perlindungan sosial juga merupakan bentuk kebijakan afirmatif Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial. Dengan adanya perubahan struktur demografi, perlu dilakukan penyempurnaan desain program perlindungan sosial untuk mengantisipasi fase penuaan populasi (aging population) . Berdasarkan World Population Prospects 2019 yang dipublikasikan oleh Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (UNESCAP), populasi penduduk usia muda di Indonesia sudah mencapai puncaknya dan diprediksi akan mulai menurun . Penduduk usia kerja masih akan terus bertambah sampai dengan 2045 walaupun dengan tingkat pertumbuhan yang semakin melambat dan diprediksi akan menurun setelah 2045. Sedangkan jumlah pendidik us ia lanjut (60+) tetap secara konsisten meningkat dengan pertumbuhan yang semakin cepat. Untuk itu , jika perlindungan sosial secara menyeluruh tidak dipersiapkan dari sekarang, penuaan penduduk akan berpotensi menganggu keseimbangan makroekonomi dan juga akan membuat risiko peningkatan penduduk yang masuk dalam kondisi miskin ataupun rentan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 40 Proyeksi Penduduk Indonesia sampai dengan Tahun 2095 200000 160000 120000 80000...................................... 40000 0 1950 1970 1995 2020 2045 2070 2095 • • • • • • 0-14 - 15-59 6o+ Sumber: Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (2019). World Population Prospects 2019 Konsep dasar perlindungan sosial mencakup tiga hal , yaitu bantuan sosial (Bansos) dan jaminan sosial (Jamsos) serta jaring pengaman sosial (social safety net). Perbedaan antara bansos dan jamsos terletak pada sumber dana dan targ et dari program perlindungan sosial. Bansos berfokus pada masyarakat miskin dan rentan (Bottom 40) dengan sumber dana dari Pemerintah (Non- Contributory System) . Program bansos di Indonesia yang berikan oleh pemerintah pusat mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta asistensi untuk penduduk usia lanjut dan disabilitas . Sedangkan program jamsos berfokus pada seluruh penduduk atau pekerja dengan sumber dana dari individu atau pemberi kerja (Contributory System). Program Jamsos di Indonesia mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh penduduk yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehat a n dan program Jaminan Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian , Kecelakaan Kerja, Hari Tua , dan Pensiun) seluruh pekerja yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Saat 1n1, Jaminan Ketenagakerjaan untuk PNS dan TNI/Polri m a sih dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Sementara program jaring pengaman sosial esensinya program yang disiapkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari kemunduran sosial akibat goncangan perekonomian atau bencana. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bagan 3 Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia Saat Ini Anak Us1a Dini Anak Us1a Sekolah Us1a Produkt1f Us1a lansia 0-6 7-18 19-59 >=60 I Jamman Kesehatan nasional Jaminan Pensiun I Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Bantuan luran untuk Jaminan Kesehatan Nasional Bantuan pangan -> Sembako Murah PKH Anak PKH Anak PKH l bu PKH Lansia Usia Dini Usia Sekolah PKH Disabilitas PIP SD-SMA KIP Kuliah Sumber: Badan Kebijakan Fiskal (2020) Grafik 41 Subsidi Energi Bersifat Progresif, Bansos Bersifat Regresif r-------------------------------- 90% 80% 70% 60% 50% Inclusion Error 40% 30% 20% 0% 10% L--------------------------- - --- TERMISKIN 2 3 4 5 6 7 8 9 TERKAYA - usbik PKH - PIP - Bansos Pangan - PBI Subsidi Komoditas Subsidi Berbasis Orang Sumber: BKF (2020) Dalam pelaksanaannya, program bansos maupun jamsos masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi menurunkan efektiv itas program. Tantangan utama pada program bansos adalah masih besarnya salah sasaran (targeting error), baik inclusion maupun exclusion error. Kesalahan sasaran terjadi pada hampir seluruh program bansos dengan tingkat kesalahan terparah pada program Bantuan Pangan dan Bantuan Iuran JKN . Masalah pada targeting tersebut akan membuat komplementaritas antarprogram dengan masih sedikitnya kelompok desil terbawah yang menerima l ebih dari satu program. Subsidi yang merupakan program jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 110 pemerintah yang memiliki fungsi untuk pengentasan kemiskinan juga masih memiliki exclusion error yang cenderung lebih besar dibanding program bansos . Untuk itu ke depannya, integrasi bansos dan subdisi menuju skema perlindungan sosial men ye luruh perlu menjadi prioritas. Hal ini juga sudah tertuang dalam RPJMN 2020 2024 dimana pemerintah akan meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas program bansos serta meningkatkan layanan keuangan nontunai dan keuangan formal sebagai instrumen untuk menjamin komp lementaritas . Grafik 42 Efektivitas Program Bansos dan Subsidi dalam Mengatasi Kemiskinan Menumn 16 14 ■ 2015 2017 ■ 2018 12 ~10 L. ... 0 08 0 ... * 06 04 02 00 I I PIP LPG Rastra BPNT Solar PKH Li str ik Sumber: BKF (2020) Tantangan lainnya dalam program bansos dan subsidi adalah menurunnya efektivitas program dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Studi yang dilakukan oleh BKF (2020) menunjukkan adanya penurunan efektivitas di hampir semua program bansos dan subdisi. Penurunan ini sangat e rat kaitannya dengan masalah targeting yang masih terjadi error dan juga nilai bantuan program y ang tidak berubah. Selain itu , disparitas kemiskinan yang tinggi antarwilayah sementara skema dan manfaat bansos rel atif sama untuk semua wilayah juga menjadi beperan dalam penurunan efektivitas ini. Sedangkan tantangan utama pada programjamsos adalah masih rendahnya partisipasi pekerja sebagai target utama program yang ikut serta pada berbagai program jamsos. Sebagai contoh, studi Tim Nasional Percepatan Pe nanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2018 menemukan bahwa hanya 50 persen pekerja di sektor formal pekerja yang telah m e ngikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Partisipasi pekerja pada sektor informal juga sangat rendah sehingga membutuhkan berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal , untuk meningkatkan partisipasi mereka. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA D engan m emperhatikan berbagai tantangan tersebut, kebijakan perlindungan sosia l ke depannya harus direformasi dengan mengintegrasikan dan mensinergikan program. Hal ini dibutuhkan untuk menjamin ketepatan sasaran dan efektif yang dilakukan secara betahap. Pertama, integrasi program perlindungan sosial dilakukan pada program PKH dan PIP karena keduanya memiliki sasaran yang sama, namun dalam pelaksanaannya masih terjadi masalah komplementaritas. Untuk itu, akan lebih efisien dengan integrasi kedua program ini. Kedua, integrasi secara bertahap Bansos Kartu Sembako yang lebih berbas is pada target penerima (beneficiaries) dengan program subsidi energi (listrik dan LPG) yang berbasis komoditas untuk meningkatkan efektivitasnya baik dalam meminimalisir inclusion error maupun dalam pencapa1an sasaran penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Untuk itu, proses integrasi dapat dilakukan dengan menambah cakupan jenis barang yang dapat dibeli dari kartu sembako. Ketiga, meningkatkan efekt ivit as penurunan tingkat kemiskinan kiranya perlu mereview target dan atau besaran bantuan secara berkala pada PKH, Kartu Sembako, serta PIP . Bagan 4 Usulan Perubahan Sistem Perlindungan Sosial KONOISI SAAT INI Subsidi BPNT Kartu Pra Kerja ,.... .. PBI JKK dan JKM _ __ ____, Bantuen Lansia dan 01sab1htas : rambahan Konl1bus1 JHT (d1keluarkan dan PKH) KLUSTER DAYA BEU KLUSTER PENDIDIKAN+KESEHATAN KLUSTER Perhndungan pendapalan serta banl uan Untuk memperkuat kuahtas modal manus,a KETENAGAKERJAAN untu k membeh ma kanan bemutns1 pada penduduk misk,n dan rentan Srap masuk pasar tenaga kerja dan saat lldak bckor 1 a Keempat , sinergi program perlindungan sosial dengan program pemberdayaan seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program ketenagakerjaan juga perlu dilakukan untuk menjamin kesinambungan pendapatan ketika penerima bansos sudah dapat naik kelas pendapatan . Pemerintah pada tahun 2020 jug a meluncurkan program Kartu Pra-Kerja yang merupakan program reskilling dan upsklilling yang dibarengi dengan pemberian insentif kas. Saat m1, program tersebut tidak masuk dalam skema perlindungan sosial, namun kedepannya program 1n1 perlu diintegrasikan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mulai diprioritas pada pekerja formal atau informal dari lapisan penduduk jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang termiskin. Program ini juga dapat menjadi bantalan ketika ada resesi ekonomi yang mengakibatkan banyaknya PHK. Kelima, Penyempurnaan program perlindungan sosial juga dapat dilakukan dengan memisahkan program bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas dari PKH. Berdasarkan tujuan program, PKH diarahkan untuk memutus rantai kemiskinan dengan meningkatkan kualitas modal manusia pada anak dalam keluarga. Selain itu , adanya kesulitan penduduk lansia dan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan keuangan ketika ingin mengambil bantuan juga membuat program bantuan akan lebih baik dibuat terpisah dengan PKH. Ke depannya, program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dapat diperkuat sebagai dampak dari kondisionalitas penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang dikeluarkan dari PKH. Keenam , di s1s1 Jaminan sosial kesehatan, kebijakan fiskal diarahkan untuk mendorong efektivitas program JKN antara lain melalui penyesuaian iuran JKN termasuk iuran PBI, pemberian bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP oleh Pemerintah dan Pemda. Perbaikan data kepesertaan dilakukan dengan pemutakhiran DTKS untuk penetapan PBI yang tepat saran dan pertukaran data kepesertaan antara penyelenggara/pengelola programjaminan sosial. Selain itu, perlu mendorong efisiensi biaya penyelenggaraan JKN antara lain melalui kebijakan manfaat layanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar yang diterapkan secara bertahap serta mendorong pencegahan/ pengendalian fraud. Sedangkan pada jaminan ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja miskin dan rentan, dapat diberikan bantuan iuran bagi pekerja miskin dan rentan untuk program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, untuk antisipasi penuaan populasi , dapat diberikan tambahan kontribusi Jaminan Hari Tua (JHT) atau matching-defined contribution (MDC). Skema m1 memungkinkan pemerintah menambahkan kontribusi yang nilainya sama dengan nilai kontribusi peserta ke dalam akun peserta sebagai insentif bagi peserta. Ketujuh, mendorong program jaring pengaman sosial (social safety net) yang dapat berfungsi sebagai komponen automatic stabilizer kebijakan stimulus dimana akan secara otomatis berlaku jika terjadi gejolak ekonomi yang cukup siginifikan sebagai pemicunya (trigger) . Jaring pengaman sosial yang didesain bekerja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA secara otomatis memenuhi tiga kriteria efektivitas stimulus fiskal, yakni time ly (tepat waktu kar e na dapat implementas i nya segera, tan pa ada time _lag) ; _ targeted (menyasar pada targetnya, kelompok miskin dan rentan, sehingga berdampak langsung pada konsumsi, hand to _mouth); _ dan temporary (berlaku temporer karena akan selesai seiring dengan pu lihnya ekonomi). Reformasi program subsidi energ1 adalah suatu upaya transformasi dari subsidi berbasis komoditas m e njadi bantuan langsung ke target sasaran se bagai bagian integral dari program bantuan sosial da l am rangka perbaikan targeting error, efektivitas pencapaian sasaran, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, serta mengurangi distorsi pasar. Reformasi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap melalui transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg dan subsidi minyak tanah (Mitan), serta subsidi listrik bagi golongan rumah tangga menjadi subsidi berbasis orang (berupa bansos) dengan menginteg r asikann ya ke Program Kartu Sembako. Sebagai gambaran, mekanisme transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg d a n minyak tanah dan subsidi listrik menjadi subsidi berbasis orang disajikan pada Gambar 10 dan 11. Gambar 11 Konsep Transformasi LPG 3 Kg ~ Getting the Price R ig ht • Subsidi diubah dari barang Ice sasaran o/ ldealnya harga LPG 3 Kg dan Minyak T anah di marlcet Konsepsi • 8antuc1n b1 sa dibelik.an LPG Jenis apa sa1a merupakan harga keekonomian " yilng ef1Sien " sehingga tidak Transformasi 1 terja di gap dan d istorS1 pasar. Masalah srbritase (3kg/5.5kg/12kg) dan minyak tanah (pe nyelundupan. pengopk: >san, dN) dan ketidaktepatan sasaran • Transaksi Nontunai de ngan i nstrumen: B io me tr ic (inclusion dan exclusion error) dapat t erh indar i. dan e•voucher)/Kartu. _ /11i Prot ect the Poor • L PG dan Mitan haru s dijual dengan harga ~ Kelompok masyarakat tertentu (miskin dan rentan) perlu keekonom, an yang efis1en. di~ndungi mel31ui suatu mekanisme. Subsidi berbasis komoditas pe rlu dialihkan mejadi s ubs idi langsung pa da masyarakat baik • Rencana pe la ksanaan transfor mas.i dilakukan mulai berupa cash transfer ataupun inkind benefit. Januari 2021, ~r a be r tah ap Re tar qe ti nq Sa sar an Penerima Manfaat: T ar1et Jumlah sa sa ran Besaran Status Sosio-ekonomi + Status Pekerjaan Masyarakat dengan tingkat Usaha Mikro KPM 29 ,1 juta Sejumlah rupiah kesejah teraan terendah dengan Petanl K ecil (4 0% term lskin) tertentu untuk menj t1g a batasan (thr~shold) tertentu Nelaya n Kecll daya beli (menutup gap (mlsal: 40%) ➔ penentuan mendapa t kan manfaat U saha Mikro 0,6juta de ngan ha rga ber dasa rkan SK Peneta pan ta mbahan nla in dar i manfaat Peta nl Keen 4,0juta keekonomian). Bantuan DTK S nomor 19 Tahun 2020. yang diterlma kar en a te rmasuk pada golon ga n status sosio- disalurkan per bu lan Nelayan Ktt il 0,3juta C atal an: Petani. Nelayan den Us aha mi kro sud ah termasuk dalam kek>mpok 40 pe rs en termiskin ekonoml rendah. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 12 S k ema Transformasi L istrik • Subsidi diubah da ri komod i tas listrik menJadi ~ Auto Ta r iff Adj u st ment bcrbasis sasa ran penerima. o/ Tarif listrik yang berlaku akan fisesu a!kan secara berkala Konsepsi meng ik uti harga keekonomian listrik yang bertaku, dengan • Bantuan dibenkan kepada masyarakat miskin Transformasi 1 tet ap memperhatikan ef1Siensi penyed ~an harga li strik yang men..1pakan golongan pelanggan RT 45fJI/A (allowable non-allowa,e cost. specific fuel consumption. dan RT9CXN Ayang penyalurannya d iintegrasi kan performanc e based regulatory, etc). dengan bantuan energi lainnya. ~ Int eg rated En er gy S upport for Th e P oo r • Ba ntua n d1benkan dengan besaran rupia h ~ Bant uan dengan jumlah rup iah tertentu diberikan kepada te rt c ntu tctap tiap bu Ian. m as ya r akat yang m el"lj a di tar ge t penerima (be M liO!nes }. Besaran bantuan diberikan dalam jumlah tetap ( fi x va lue ) • Tarirtistrikot oma t 1s me ngikuti harg a dan ditentukan berdasalkan rata-rata konsumsi listrik kc ckonomian yang efis,en. target pene ri ma . agar tidak ada penurunan daya bel i. llustra si don honya se bagai co ntoh gamba r an Sa sa ran Penerima Manfaat: Pfa: : 7, 17 .tt Status Sosio-ekonomi • • •• • Kons : 9 ,0'Z lWh I M&#M· i, bibiHPl · iHM@ , f E Rumah t an gga de ngan tln gkat kesej aht eraan tere n dah dengan Golongan Pelanggan batasan ( thr e sh ol d) tert ent u ■ : : .; ~~ ~ rlfiUWfiiWIM+E {misa l: 40%) ➔ penentu an RT450VA ber d as arkan on: : s . RT 900 VA (n on -RTM ) Natl! _: _ 13 got . Pmanggon loin pen~ri ma subsidi (sos ial, bisnis fceci l, B 1n tu 1n = (sehslh tanf dan BPP saat in,) x rata2 II fndustrl k«JI, pubN k, d/1 ) t~rop konsumsi di ber i kan dafam bentuk subs id f. 20 19 Dal am hal transfo rm a si s ubsidi LPG 3 Kg, be saran bantu a n s osial akan dib e rikan minimal sama dengan bes a ra n benefit y ang dit e rim a sebelumn ya . Ke lompok target penerim a yan g menerima bantuan ada lah Kelo mpok Penerim a Manfaat (KPM) 40 persen termiskin , usah a mikro , petani ke cil dan ne la y an kecil. Sem e ntara itu , te rk a it transform a si subsidi listrik, be saran bantuan dib e rikan dal a m jumlah tetap (fixed value) dengan m e mpertimbangk a n ra t a- rat a konsumsi listrik tar g et sasaran agar tidak a da penurunan d ay a beli m asy arakat terh ada p listrik. IV.2 .4 . Re forma si Pendidi ka n Pe merint a h telah mel a kuk a n pemenuh a n ma nd a tory anggaran pe ndi d ik a n 20 pe rs en da ri APBN sejak ta hun 2 00 9, se ba ga im ana ya ng di a manatk a n dalam kons t itusi . Sec a ra nomin al a ngga r an pe ndidikan tersebut mengalami tr en y ang meningka t se iring den g an peningkat a n APBN. Porsi te rbesar dari mandatory anggaran pe ndidikan tersebut dialokasik a n m el alui tr a nsf er ke da erah seirin g de ngan kebija kan penga l ihan wewen a ng pen ge lo la a n pendidikan da ri Pem e rintah Pusat kep ada Pemerintah Da e rah . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 43 Perkembangan Anggaran Pendidikan 600.0 22 % 522 .8 20% ... 20 % 20 % 20 % 460.9 500.0 ■ ■ ■ ■ 406.1 4317 - 390.3 370.8 - . 400.0 300.0 200.0 100.0 2015 2016 2017 20 18 2019 2020 Perpres - Melalui Belanja Pemerintah Pusat Melalui Transfer ke Daerah 54/2020 - Melalui Pembiayaan - '/.ThdAPBN Sumber: Kementerian Keuangan Namun demikian, pemenuhan mandatory anggaran pendidikan yang dilakukan secara konsisten sejak tahun 2009 belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan capaian output / outcome . Indikator kinerja pendidikan antara lain, Skor PISA (Programme for International Student Assessment), HCI (Human Capital Index), kompetensi guru, dan ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah , masih belum menunjukan perbaikan yang signifikan. Grafik 44 Perkembangan Skor PISA Indonesia 402 403 375 371 371 - Math -.- science - Reading 360 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 Sumb er: OECD Sejak keikutsertaanya di tahun 2001 , skor PISA Indonesia belum mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan sekitar 52 persen dari pelajar Indonesia y ang menjadi sampel PISA 2018 berada dalam kategori low performer pada ketiga subjek tes terse but (literasi, matematika dan sains), jauh lebih rendah dibandingkan dengan capaian negara-negara tetangga. Ketimpangan kapasitas antardaerah dalam mengelola sistem pendidikan menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap capaian pendidikan tersebut . Perolehan Indonesia hanya lebih baik dari Myanmar (peringkat 107) dan Timor Leste (peringkat 118). Sementara itu, laporan Bank Dunia tahun 2018 juga menunjukkan bahwa skor HCI Indonesia menempati jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLJK INOONESIA peringkat 87 dari 157 negara, di bawah Singapura (peringkat 1), Vietnam (peringkat 48) dan Malaysia (peringkat 55). Belum optimalnya performa belajar Indonesia menurut standar internasional tersebut tidak terlepas dari profesionalisme dan kompetensi guru sebagai pilar utama dalam peningkatan kualitas pes e rta didikn ya . Meningkatnya kesejahteraan guru melalui pemberian insentif Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan profesionalisme dan etos kerja para guru. Hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan kualitas guru Indonesia saat yang kurang memadai. Selain itu, disparitas persebaran kualitas guru antarwilayah di Indonesia juga masih cukup lebar. Grafik 45 Hasil Uji Kompetensi Guru Tahun 2019 70 60 50 40 30 20 10 0 Sumber: Kement erian Pendidikan dan Kebuda y aan Tantangan lain di sektor pendidikan adalah masih relatif keciln ya dukungan anggaran untuk penyelenggaraan PAUD. Anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan oleh Kementerian lembaga masih didominasi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi . Studi internasional menunjukkan bahwa investasi y ang dilakukan untuk pendidikan usia dini akan menghasilkan return on investment yang lebih tinggi dibandingkan investasi pendidikan yang menargetkan pendidikan di usia le bih dewasa. Pembangunan SDM yang dimulai sejak sedini mungkin perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Intervensi pem e rintah yang ditujukan bagi anak usia dini akan dapat mendorong peningkatan kemampuan dasar yang dip e rlukan dalam meningkatkan kualitas SDM antara lain kemampuan kognitif, linguistik, sosial emosional dan fisik. Kemampuan-kemampuan dasar tersebut merupakan elemen pe nting y ang diperlukan dalam meningkatkan kualitas generasi mendatang di tengah persaingan global y ang mengalami kemajuan cukup pesat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 46 Komposisi Fungsi Pendidikan K/L APBN 2020 Pengembangan Budaya;
9% Pembinaan / PAUD;
2% Kepemudaan dan olahraga;
4% -------- D"kb d I . -------...__ 1 u ainnya· 27 L ^·tb ang ^P 1 1 an;
--- .,.,...-: ; ~ ~ 2 % 1 en ^d'd'k _. · 0.6% Keagamaan;
5% Pelayanan Bantuan thd Pendidikan; Non-formal dan 2.9% i--------- informal;
5% Kedinasan;
8% Sumber: Kementerian Keuangan Gambar 13 Mismatch antara Kejuruan SMK dengan Lapangan Pekerjaan di Indonesia (2018) High Match Sumber: PROSPERA & Kementerian Keuangan Persoalan mismatch an tara penyelenggaraan pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar tenaga kerjajuga masih menjadi tantangan. Dalam menghadapi era Revolusi Industri 4,0 diperlukan ke mampuan siswa dalam penguasaan teknologi untuk menjawab kebutuhan masa depan yang semakin beragam . Keberhasilan pendidikan vokasi di Indonesia ya ng diharapkan mampu menyiapkan SDM Indonesia dalam menghadapi tantangan tersebut masih belum optimal, antara lain terlihat masih cukup tingginya tingkat pengangguran terb uk a y ang berasal dari lulusan SMK. Pemerintah mendorong pengembangan SDM Indonesia unggul harus bersifat holistik yang tidak hanya difokuskan kemampuan literasi dan numerasi , tetapi juga difokuskan pada pendidikan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA karakter. Untuk menjalankan pembelajaran holistik dalam mengembangkan SDM Indonesia yang unggul tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menempuh lima strategi yang terintegrasi dalam platform teknologi yang holistik. Diharapkan kedepannya pelajar Indonesia menjadi pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu berakhlak mulia, mandiri, kebinekaan global, gotong- royong, kreatif, dan bernalar kritis. Secara garis besarnya, kelima strategi yang ditempuh oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut. Bagan 5 Strategi Pembelajaran Holistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan • Guru Penggerak sebagai kepala se kolah • Msrl<etp/ace BOS (transparansi dan otonomi anggaran) 0 T ransformasi kepemimpinan • lndikator kinerja Dinas Pendidikan sekolah • Organisasi Penggerak • Kampus Merdeka: "Mengajar di sekolah' • Partisipasi perusahaan teknologi edukasi • Pendidikan Profesi Guru (PPG) • Sekolah Penggerak e H asil B elajar Siswa : Kemit r aan daerah dan Transformasi pendi d ikan Asesrn~n Kompetens1 masyarakat s1pil dan pe l atihan guru Sur'.·e, Kar~kter. N,I~, PISA • Asesmen Kornpetensi Q • Ku rikulum yang disederhanaka n, Mengajar sesuai fleksibel, dan berorientasi pada Stan d ar pen i laian gl oba l tmg k at kemampuan kornpetensi Minimum ( AKM ) • Survei Karakter • Survei Li ngkungan Belaj ar siswa • Personalisasi dan segmentasi pembelajar an Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pertama, transformasi kepemimpinan sekolah yang dilakukan melalui pemilihan generasi baru kepala sekolah dari guru-guru terbaik. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengembangkan marketplace Bantuan Operasional Sekolah (BOS) online. Marketplace BOS online tersebut bertujuan untuk memberikan kepala sekolah fleksibilitas , transparansi, dan waktu meningkatkan kualitas pembelajaran. Kedua, transformasi pendidikan dan pelatihan guru yang akan dilaksanakan melalui transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menghasilkan generasi guru baru . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mendorong munculnya kurang lebih 10.000 sekolah penggerak yang akan menjadi pusat pelatihan guru dan katalis bagi transformasi sekolah - sekolah lain . Ketiga, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa. Strategi ini akan dilakukan dengan cara menyederhanakan kurikulum sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA personalisasi dan segmentasi pembelajaran berdasarkan asesmen berkala. Keempat , standar penilaian global. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan digunakan untuk mengukur kinerja sekolah berdasarkan literasi dan numerasi siswa, dua kompetensi inti yang menjadi fokus tes internasional seperti PISA, Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), dan Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan menggunakan Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar dalam mengukur aspek-aspek non-kognitif untuk mendapatkan gambaran mutu pendidikan secara holistik. Kelima, kemitraan daerah dan masyarakat sipil. Kemitraan dengan Pemerintah Daerah dilakukan melalui indikator kinerja untuk Dinas Pendidikan . Kemendikbud juga akan mendorong ratusan Organisasi Penggerak untuk mendampingi guru-guru di Sekolah Penggerak, penggunaan platform teknologi pendidikan berbasis mobile dan bermitra dengan perusahaan teknologi pendidikan (education technology) kelas dunia, serta menggerakan puluhan ribu mahasiswa dari kampus-kampus terbaik untuk mengajar anak - anak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Kampus Merdeka. Dalam menghadapi berbagai tantangan serta merespon dinamika pembangunan di bidang pendidikan, maka secara umum arah kebijakan Anggaran Pendidikan tahun 2021 difokuskan antara lain untuk mendukung:
Upaya peningkatan kualitas sistem pendidikan dengan peningkatan skor PISA sebagaimana tersebut di atas;
Penguatan penyelenggaraan PAUD antara lain melalui peningkatan alokasi BOP PAUD dan penggunaan Dana Desa untuk mendukung penyelenggaraan PAUD di desa;
Peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan, antara lain BOS, PIP (termasuk PIP Kuliah), dan beasiswa LPDP;
Peningkatan kompetensi dan distribusi guru berkualitas antara lain dengan mendorong tunjangan berbasis kinerja serta memperkuat manajemen guru (rekrutmen dan pelatihan);
Percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) antara lain dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Penguatan vokasi dan kartu prakerja, penguatan pelatihan yang bersifat crash program untuk menjaga keberlanjutan pendapatan di masa pemulihan sosial ekonomi, peningkatan link and match dengan industri, serta penguatan Research & Development untuk mendorong inovasi dan adopsi information communication and technology (ICT). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 120 - IV.2. 5. Reformasi TKDD Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan instrumen utama dalam implementasi desentralisasi fiskal , terutama untuk mendukung pen ye lenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta untuk mendukung capaian prioritas nasional. Volume TKDD dalam APBN mencapai sekitar 1/ 3 dari belanja negara dan terus meningkat setiap tahun. Dalam rangka mendukung kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 secara nasional tahun 2020, terdapat pemotongan/penghematan alokasi TKDD sebesar Rp94,2 triliun. Pemotongan / penghematan tersebut sekitar 11 pers en dari pagu awal (Rp856,9 triliun) sehingga pagu TKDD tahun 2020 menjadi Rp762, 7 triliun. Perkembangan TKDD dalam kurun waktu 5 tahun terjadi peningkatan sebesar 22,4 persen yaitu dari Rp623,1 triliun (2015) menjadi Rp762,7 triliun (2020) dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 3, 1 persen . Porsi terbesar dalam TKDD adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant yaitu rata - rata 50 ,4 persen, diikuti Dana Transfer Khusus (DTK) rata-rata 23 ,9 persen , dan Dana Bagi Hasil (DBH) rata-rata 11,8 persen. DTK terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan porsi rata-rata 7, 1 persen dan DAK Nonfisik dengan porsi rata-rata 16,9 persen. Grafik 47 Perkembangan TKDD Tahun 2015-2020 (Rp Triliun) ■ DBH DAU ■ DAK Fisik ■ DAK Non Fisik ■ Dana lnsentif Daerah ■ Dana otsus & Dais DIY 811.1 742.0 757.8 762.7 710 .3 623.1 - - - - - 2015 2016 2017 2018 2019 2020 (Perpres (unaudited) 54/2020) Sumber : Kementerian Keuan g an Alokasi belanja TKDD te rdiri dari Transfer ke Daerah (TKD) y ang disalurkan kepada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota , serta Dana Desa y ang disalurkan kepada desa melalui Kabupaten / Kota. TKDD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam APBD y ang pada tahun 2015 rata-rata porsinya sebesar 53,7 persen dan meningkat menjadi 65,2 persen pada tahun 2019. Selain untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah, belanja TKDD juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Belanja prioritas Pemerintah yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagian disalurkan melalui TKDD. Anggaran pendidikan dengan mandatory spending se besar minimal 20 persen APBN, dialokasikan melalui TKDD sebesar lebih dari 60 persen dalam periode 2015-2020. Lebih dari 70 persen anggaran pendidikan melalui TKDD tahun 2020 digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik melalui belanja gaji tenaga pendidik , Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh TPG, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah khusus. Namun demikian, kualitas pendidikan nasional belum menunjukkan hasil yang maksimal dan masih terdapat ketimpangan antardaerah provinsi. Indikator pendidikan dapat dilihat dari rata-rata lama sekolah dan Angka Partisipasi Murid (APM) Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan salah satu indikator kualitas pendidikan secara nasional adalah pencapaian skor PISA yang pada tahun 2019 justru mengalami penurunan. Anggaran kesehatan dengan mandatory spending sebesar minimal 5 persen APBN yang dialokasikan melalui TKDD terus meningkat, dan dalam periode tahun 2015-2020 peningkatan rata- rata tiap tahun sebesar 42,9 persen. Di samping itu, terdapat mandatory spending APBD untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, meskipun belum semua daerah dapat memenuhi mandatory tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran kesehatan melalui TKDD antara lain adalah kesenjangan ketersediaan akses dan layanan kesehatan antardaerah terutama di Indonesia bagian timur dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), jumlah dan kualitas SOM bidang kesehatan yang masih perlu ditingkatkan, dan sinergi antara program kesehatan pusat dan daerah. Anggaran infrastruktur yang dialokasikan melalui TKDD juga menunjukkan peningkatan rata-rata 33,5 persen per tahun dalam periode tahun 2015-2020. Porsi tersebut termasuk memperhitungkan OAK Fisik untuk infrastruktur, mandatory spending belanja DTU untuk infrastruktur sebesar 25 persen, Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta perkiraan Dana Desa untuk infrastruktur. Pengalokasian anggaran infrastruktur melalui TKDD diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur daerah yang mendukung program pembangunan nasional sesuai dengan kebutuhan daerah. Tantangan dalam pembangunan infrastruktur antara lain adalah refocusing dan sinkronisasi penggunaan DTU, OAK, dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur daerah, sinergi dan sinkronisasi antar K/L dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (integrated funding) , serta pemanfaatan pembiayaan kreatif oleh pemerintah daerah sep e rti pinjaman daerah , penerbitan obligasi daerah dan / a tau KPBU. Selain itu, pemenuhan mandatory spending DTU untuk infrastruktur se besar 25 persen juga masih menjadi tantangan karena belum semua daerah dapat mem e nuhin y a. Pada tahun 2020 , kebijakan mandatory spending te rsebut direlaksasi dalam rangka mendukung penanggulangan pandemi COVID-19 , sehingga pemenuhan mandatory spending DTU menjadi tantangan bagi ketersediaan anggaran infrastruktur dan anggaran kesehatan. Tabel 7 Perkembangan lndikator Kesejahteraan Seluruh Provinsi lndikator Ras io G ini 5atuan lnd eks Terendah 0 ,280 2015 Tertinggi 0, 44 0 Deviasi 0, 04 2 Terendah 0,269 2019 Tertinggi 0,423 Deviasi 0,0 35 1PM l nd eks 57,25 78, 99 4, 17 60,84 80,76 3,91 La ma Se kolah Ta hun 5 ,99 10,70 0 ,95 6,65 11, 06 0 ,92 APM SMP Pe rsen 54,21 85,55 6,33 57, 19 8 6,75 6 ,1 0 T PT Persen 1,37 9, 05 2,04 1,19 7,73 1,5 8 Kern isk in an Pe rsen 6, 14 28,17 3,93 3 ,4 7 27 ,53 5,62 2015 2018 Sa nit asi Layak Per se n Te rend ah 8,68 Tertinggi 83,80 Deviasi 1 6,62 Terendah 15, 78 Tertinggi 85,53 Deviasi 15,46 PD RB per Ka pit a Juta Rupiah 14 . 867,16 195 .4 31,68 37.6 2 8,32 39.864,05 248.305,87 45 .761,23 Sumber : BPS , diolah Seiring dengan peningkatan TKDD dalam APBN dan juga pada porsi pendapatan daerah dalam APBD , kesejahteraan masyarakat mengalami peningkatan y ang ditunjukkan oleh perkembangan indikator kesejahteraan dan pelayanan publik di seluruh provinsi periode 2015-2019 yang semakin membaik. Meskipun demikian, masih terdapat ketimpangan yang cukup tinggi pada indikator- i ndikator kesejahteraan antardaerah provinsi. Oleh karena itu, diperlukan berbagai langkah kebijakan untuk mempercepat upaya mengatasi ketimpangan kesejahteraan antardaerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Be berapa evaluasi pelaksanaan TKDD hingga tahun 2020 sebagaimana diuraikan di at a s, diketahui bahwa pelaksanaan TKDD dihadapkan pada be berap a ta ntangan utama antara lain : i) sinergitas ke bijakan dan program pe mbangunan antara be lanja TKDD dan belanja K/ L; ii) peningk a tan kualitas pendidikan dan ke sehatan mas y arakat; iii) per c epatan penyediaan infrastruktur daerah ; serta iv) peningkatan quality control TKDD melalui penguatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan TKDD antar K/L dan unit terkait yang bertanggungjawab . Untuk menjawab tantangan tersebut dan dalam rangka memperkuat quality control atas pelaksanaan TKDD pada masa mendatang, maka perlu dilakukan reformasi TKDD yang secara konsisten juga diikuti dengan reformasi APBD. Secara umum, reformasi TKDD akan diarahkan untuk: (i) mendorong upaya peningkatan quality control atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari TKDD; (ii) mendorong Pemda dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi, antara lain melalui pembangunan dan perbaikan fasilitas layanan sektor dengan karakteristik penciptaan lapangan kerja, dan pem berian dukungan in sen tif kepada daerah un tuk menarik investasi; (iii) sinergi pendanaan TKDD dengan pendanaan yang bersumber dari K/L dalam mendukung pembangunan human capital (Pendidikan dan Kesehatan), antara lain melalui penguatan mandatory spending DTU untuk Pendidikan dan Kesehatan, dukungan untuk program merdeka belajar, peningkatan kemampuan pelayanan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) , dan penanganan _stunting; _ (iv) percepatan penyediaan infratsruuktur di daerah, antara lain melalui pembiayaan kreatif dan integrated funding dari berbagai sumber pendanaan dan pembiayaan; serta (v) mendorong redesain pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan memperhatikan perbaikan di sisi perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja , penguatan monitoring dan evaluasi , peningkatan akuntabilitas, serta dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Sementara itu, reformasi pengelolaan APBD dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pengelolaan keuangan daerah, akan dilakukan dengan:
Mengimplementasikan secara konsisten Perpres No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Terdapat 5 (lima) komponen yang diatur yaitu pengaturan mengenai honarorium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Dengan pengaturan m1 diharapkan akan menghasilkan efisiensi sekitar 20-30 persen ;
Perbaikan dalam pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah atau tunjangan kinerja daerah. Hal ini selain guna meningkatkan efisiensi belanja juga bertujuan untuk meminimalkan ketimpangan pendapatan PNSD antardaerah yang dapat berpotensi menimbulkan demotivasi bagi PNS antardaerah ;
Perbaikan dalam penyusunan program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah melalui penyusunan Bagan Akun Standar. Hal ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran APBD, juga untuk memudahkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA sinergi perencanaan antara belanja pusat dan daerah karena akan menggunakan nomenklatur yang relatif sama, termasuk mempermudah penyusunan laporan keuangan antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. IV.2.6. Reformasi Penganggaran (Zero Based Budgeting) Secara nominal, belanja negara terus mengalami peningkatan, baik komponen belanja operasional maupun komponen belanja terkait program-program pembangunan , seperti pendidikan , ke sehatan, perlindungan sosial , pengentasan kemiskinan serta pe mbangunan infrastruktur. Meningkatnya frekuensi gejolak dan ketidakpasti a n ekonomi serta risiko terkait bencana alam juga meningkatkan kebutuhan fiscal buffer untuk upa ya antisipasi dan mitigasi dampak yang ditimbulkan . Menurunnya kinerja penerimaan pasca berakhirnya era commodity boom , di sisi lain juga menjadi tantangan te rsendiri bagi pendanaan program-progam prioritas y ang terus meningkat . Oleh karena itu , upaya penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara mutlak perlu dilakukan melalui reformasi penganggaran (budgeting). Grafik 48 Perkembangan Belanja Negara tahun 2004-2019 - Belanja Negara (%PDB) - Pertumbuhan Ekonomi (%) 25,00 Berpengaruh pada terbatasnya disk rest di sisi belanja 20.00 --~~ · 19 , 92 - - - - - - _ . - 25, 14 , 43 15,00 15,00 10,00 10.00 5,00 111111111 1 0,00 - --~ 5.00 5,06 ■ Belanja Pemef intah Pusat (%POB) Transfer ke Daerah (%PDB) 000 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber : Kementerian Keuangan Peningkatan belanja operasional (belanja barang dan pegawai) se mestinya masih dapat terus diupayakan untuk dikendalikan agar semakin efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Peningkatan alokasi anggaran pada berbagai belanja prioritas seperti pendidikan , kesehatan , pe ngentasan kemiskinan dan ketimpangan dan infrastruktur, juga seharusnya dapat diikuti dengan peningkatan output dan outcome y ang c ukup signifikan. Sebagai contoh , peningkatan anggaran pendidikan ternyata be lum diikuti dengan perbaikan signifikan pada skor PISA Indonesia. Skor HCI dan GCI Indonesia juga masih masih tertinggal dibandingkan dengan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beberapa negara di Kawasan ASEAN. Prevalensi stunting walaupun menurun, juga masih relatif tinggi. Sementara itu , pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai instrumen desentralisasi fiskal belum sepenuhnya mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Tren menurunnya kinerja penerimaan negara yang dibarengi dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan program-program pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 serta program prioritas pembangunan lainnya menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melakukan reformasi belanja negara dalam rangka penguatan efisiensi untuk belanja kebutuhan dasar , efektivitas belanja prioritas dengan penekanan pada pelaksanaan anggaran berbasis pada hasil (result based) serta penguatan kapasitas kebijakan countercyclical baik melalui penguatan automatic stabilizer maupun pencadangan belanja anticipatory. Reformasi pengelolaan belanja negara perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Pada sisi hulu, pemerintah harus melakukan efisiensi pada belanja kebutuhan dasar, memfokuskan belanja prioritas, serta memperkuat sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah. Pada sisi hilir, pemantauan dan evaluasi harus diperkuat agar pelaksanaan anggaran berbasis hasil (result based execution). Ke depannya, belanja anticipatory juga perlu diperkuat sebaga i untuk mengantisipasi dan mitigasi dampak yang timbul apabila terjadi gejolak yang tidak diperkirakan sebelumnya. Hal ini diperlukan agar ketika adanya risiko perekonomian (krisis global, bencana alam atau wabah penyakit) dapat lebih cepat ditangani. Reformasi pengelolaan belanja negara dapat dilakukan melalui kerangka zero-based budgeting, yaitu perencanaan anggaran tiap tahunnya harus memulai dari awal (zero basis) tanpa mengacu pada rencana kegiatan atau hasil kegiatan di periode sebelumnya (incremental basis). Secara umum, kerangka zero-based budgeting adalah se bagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bagan 6 Zero Based Budgeting FrscalSpace masrh terbatas 0 : REFORMASI: EFISIENSI, FOKUS, BERBASIS HASIL DAN ANTISIPATIF : ZERO BASED BUDGETING Performance Result Standardisas i Automatic based ba sed Buffer (harga & Kegiatan) Budgeting Execution stabilizer Pengalokasian anggaran melalui konsep zero - based budgeting dapat diusulkan menjadi tiga kelompok jenis belanja , y aitu basic spending, intervention (priority) spending dan anticipatory spending. Basic spending pada dasarnya adalah jenis belanja yang harus tersedi a pada setiap K/ L dalam mendukung operasional dan pemberian layanan kepada mas y arakat , antar a lain mencakup anggaran-anggaran operasional atau anggaran birokrasi. Pada basic spending, anggaran harus distandarisasi berdasarkan kegiatan, harga, serta wilayahnya. Bagi K/ L yang tidak memiliki fungs i intervensi, maka hanya akan dialokasikan anggaran basic spending. Selanjutnya , intervention spending merupakan belanja-belanja y an g bersifat intervensi y ang akan difokuskan untuk mendukun g program prioritas dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran pembangunan nasional. Jenis belanja ini akan dialokasikan pada BA BUN dan pengalokasikan ke masing-masing K/ L se rta evaluasinya a kan dilakukan ol eh Komite Penilai (reviewer committee) yang beranggotakan Kementerian Koordinator , Kemenkeu, serta Bappenas. Alokasi belanja internvensi berdasarkan proposal dari K/ L y ang berisikan r incian anggar a n , target output dan outcome, rencana aksi , indikator baku, serta manajemen risiko. Proses penganggaran menggunakan Performance Based Budgeting, y aitu Komite Penilai membuat indikator baku untuk penilaian agar alokasi sesuai kebutuhan , sesuai prioritas dan sinkron antara K/ L dan sinkron pula antara pusat dan da era h. Sedangkan proses pelaksanaan anggarannya menggunakan Result Based Execution , yaitu pelaksanaan anggaran be rb a sis hasil yang dicapai. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Terakhir, Anticipatory Spending, yakni belanja yang disiapkan sebagai buffer untuk menghadapi berbagai risiko gejolak seperti resesi ekonomi, bencana alam , serta penyebaran wabah penyakit. Mekanisme pelaksanaan Anticipatory Spending harus dibuat dengan menyesuaikan berbagai risiko tersebut. Sebagai contoh, ketika menghadapi resesi ekonomi yang menyebabkan banyak PHK atau adanya bencana alam/ sosial, alokasi Anticipatory Spending dapat berfungsi sebagai masyarakat. social safety net untuk menjaga daya beli IV.3.Reformasi Pendapatan Negara Tahun 2020 merupakan periode yang berat bagi perekonomian nasional. Pandemi COVID-19 yang di awal tahun 2020 masih berpusat di Tiongkok telah menyebar menjadi pandemi ke lebih dari 200 negara pada a khir Maret 2020, termasuk Indonesia. Terganggunya aktivitas ekonomi global akibat kebijakan lockdown di beberapa mitra dagang utama Indonesia membuat pasokan komponen penting bagi industri , seperti bahan mentah, bahan baku , dan barang modal dari luar negeri menjadi berkurang. Selain itu, meningkatnya nilai tukar Dolar Amerika membuat harga bahan impor menjadi lebih mahal. Akibatnya, beberapa industri nasional mengalami kesulitan untuk terus berproduksi, terutama industri yang bergantung pada bahan impor. Sebaliknya dari sisi konsumsi, dunia usaha dalam negeri juga mengalami tekanan. Langkah-langkah pencegahan yang relatif ketat untuk membatasi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 menyebabkan turunnya permintaan atas produk nasional. Dampak selanjutnya, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow sehingga menurunkan kemampuan dalam membayar pajak. Akibatnya, penerimaan perpajakan seperti PPh Badan mengalami penurunan secara signifikan . Berkurangnya aktivitas perdagangan internasional secara signifikan juga mengakibatkan turunnya penerimaan pajak dari impor dan bea masuk. Selain itu, penerimaan perpajakan juga mengalami tekanan dari turunnya harga minyak dunia, bahan mineral, dan CPO yang merupakan komponen penting dalam menghitung PPh migas dan bea keluar. Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun 2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen, terendah dalam dua dekade terakhir. Menghadapi kondisi perekonomian dan pan demi COVID-19, ke bijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 dan meningkatkan pendapatan negara. Di tengah ketidakpastian akan akhir jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari pandemi COVID-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan dalam rangka memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, langkah reformasi perpajakan yang pertama dilakukan adalah dengan memberikan relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Relaksasi perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan kondisi cash flow perusahaan, khususnya selama dan pasca pendemi COVID-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal. Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya hal tersebut akan kembali menggairahkan perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi. Melalui penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas perpajakan lainnya, Pemerintahjuga bermaksud meningkatkan daya saing guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan, Pemerintah melakukan upaya perluasan basis pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan. Penambahan objek pajak baru, baik yang dipungut oleh DJP maupun DJBC, sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap awal , Pemerintah akan memungut pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih popular dengan sebutan e-commerce. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar konvensional. Untuk itu, pemajakan atas PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting pendapatan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang. Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok , minuman beralkohol, dan ethyl alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM). Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah pendapatan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Di sisi lain, upaya meningkatkan penerimaan perpajakan juga dapat dilakukan dari aspek subjek pajak . Upaya ini dilakukan dengan cara ekstensifikasi wajib pajak (WP) baru yang berbasis sektor dan kewilayahan, serta dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela WP melalui edukasi secara efektif dan peningkatan pelayanan, termasuk terhadap golongan High Net Worth Individual (HNWI) Tabet 8 Reformasi Perpajakan Indonesia ___ r _ uj_ u_ a_ n __ l 1 _ ___ R _ ef _ o _ r_ m _ a _ s· , _ __ I I _ _______ L _ a_ n_ gk a _ h _ - La _ n _ g _ k_ ah ______ _ 1. Mendoron g 1.1. Membe rikan insentif yang 1.1.1. Mengevaluasi insentif yang telah diberikan saat ini (tax expenditure) p ert umbu han ek on o mi nasional tepat sasaran 1.2. Mengurangi beban kegiatan usaha 1.1.2. Memberikan insentif baru secara selektif 1.2.1. Meningkat ka n EoDB 1.2.2. Meminimalisir pemajakan yang unfair 1.2.3. Membangun platform National Logistic Ecosystem (NL E) 2. M eningkatkan 2.1. Menambah objek pajak 2.1.1. Menambah objek PPN dan PPh penerimaan baru 2.1.2. Menambah objek Cukai (ekstensifikasi B KC) negara 2.2. Menambah subjek pajak baru 2.2.1. Melakukan ekstensifikasi WP baru (ber bas is sektor dan kewilayahan) 2.3. Meningkatkan kepatuhan sukarela WP 2.3.1. Meningkatkan pelayanan yang user friendly berbasis IT 2.3.2. Meningkatkan edukasi dan humas yang efektif 2.4.1. Mengoptimalkan pemanfaatan data dan risk management dalam 2.4. Menerapkan pengawasan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan 2.4.2. Mengembangan pemanfaatan Artificial Intelligence dan Smart Customs 2.5. Memperbaiki tata kelola 2.5.1. Mela kukan reformasi organisasi (Probis, IT, database, organisasi dan administrasi dan SOM) Selanjutnya, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan . Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimula i. Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan SDM merupakan bagian dari reformasi perpajakan da l am j angka pan j ang. Langkah- l angkah tersebut diharapkan mampu membawa perubahan terhadap peneri m aan perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik. Sementara itu, reformasi penge lol aan PNBP pada dasarnya diarahkan untuk menjamin penerimaan yang stabil, berke l anjutan serta memberikan manfaat jangka panjang terutama yang berasal dari pengeloaan sumber daya alam (SDA). Oleh karena itu, desain pengeloaan PNBP perlu mempertimbangkan mekanisme buffer . Mekanisme ini dapat memitigasi pada saat terjadi penurunan harga minyak mentah Indonesia. Adapun teknis penerapannya dapat didasarkan pada basis harga ICP atau basis penerimaan migas . Perbedaan keduanya terletak pada dasar penetapan buffer. Strategi pertama hanya didasarkan pada realisasi ICP dibandingkan dengan asumsi . Sedangkan mekanisme kedua telah memperhitungkan interaksi perubahan seluruh komponen/variabel yang mempengaruhi penerimaan PNBP SDA (migas) antara saat rea l isas i dengan saat penetapan target . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA IV.4.Kebijakan Fiskal 2021 Dalam periode lima tahun terakhir, Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal ekspansif secara konsisten untuk menciptakan akselerasi pembangunan nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tumbuh tetap tinggi dan berkesinambungan. Pelaksanaan program pembangunan nasional yang didukung dengan pertumbuhan ekonomi tinggi menjadi modal penting bagi Pemerintah dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal ekspansif sejatinya juga merupakan strategi yang dijalankan Pemerintah untuk menghindari opportunity loss sejalan dengan semakin tingginya pencapaian berbagai sasaran dan target pem bangunan nasional. Untuk mendukung implementasi kebijakan fiskal yang ekspansif yang terarah dan terukur, Pemerintah mengimplementasikan anggaran defisit yang didasari dengan penguatan pengelolaan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan. Meskipun Pemerintah menerapkan kebijakan anggaran defisit, namun kebijakan ini tetap dilakukan dengan upaya pengendalian (risk treatments) atas berbagai risiko yang berpotensi menciptakan deviasi pada kinerja APBN. Upaya pengendalian risiko dalam APBN, tercermin dari perkembangan tingkat defisit yang diupayakan berada dalam tren yang terus menurun. Pada tahun 2015 misalnya, defisit ditetapkan sebesar 2,59 persen terhadap PDB dan terus menurun menjadi sebesar 1,76 persen terhadap PDB pada tahun 2020. Sejalan dengan tren penurunan angka defisit tersebut, pembiayaan anggaran dari tahun ke tahun juga diupayakan secara persentase terus mengalami penurunan. Meskipun defisit dan pembiayaan anggaran bergerak dalam tren yang semakin menurun sebagai upaya pengendalian, namun ini untuk diupayakan tanpa mengurangi pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Selain itu, untuk meningkatkan upaya mitigasi dan pengendalian terhadap berbagai risiko dalam APBN, Pemerintah pada tahun 2021 juga akan melakukan penguatan terhadap penerapan manajemen risiko fiskal yang berstandar internasional. Penguatan manajemen risiko fiskal ini dilakukan untuk mendukung perwujudan transparansi fiskal sekaligus meningkatkan efektivitas dalam kebijakan kesinambungan APBN. Praktik penguatan manajemen risiko fiskal akan dilakukan pada berbagai eksposur risiko baik yang menciptakan dampak langsung kepada APBN maupun dampak tidak langsung. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA Kebijakan fiskal ekspansifyang diterapkan Pe merintah pada tahun 2021 juga akan dilakukan secara terarah dan terukur sebagai instrumen stimulus bagi perekonomian di tengah potensi masih tingginya dampak dan risiko pandemi COVID-19 bagi APBN, masyarakat dan perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan fiskal ekspansif-konsolidatifjuga akan dijalankan untuk mendukung pencapaian berbagai sasaran dan target pembangunan n a sional dengan tetap mengedepankan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan . Hal tersebut akan ditempuh melalui beberapa langkah yaitu:
mengendalikan defisit anggaran pada kisaran 3 , 21-4, 1 7 persen, 2) menjaga rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio) pada kisaran 36 , 67 - 37 , 97 persen dan 3) mendorong negatif keseimbangan primer (primary balance) menurun. Grafik 49 Keseimbangan Primer dan Defisit terhadap PDB 2020 2019 (Perpres 2015 2016 2017 2018 Unaudited 54/ 2020) 0.0 (100.0) I - I .. ^1~ ..
0.00 (1.00) (200.0) (1 .23) (1.01) (0.92) (300 .0 ) (2.00) C. a: : (400.0) C: : : I ~ (500.0) I (2.59) (2.49) . 8) (3.00) m C a. -c £ ~ 0 (600.0) - Keseimbangan Primer (Rp Triliun) (4.00) Defisit (Rp Triliun) (700.0) (5.00) . % Keseimbangan Primer thd PDB (RHS) (800. 0) (5. 07) - % Defisit thd PDB (RHS) (900.0) (6 .00) IV.4.1. Kebijakan Pendapatan Negara 2021 Pendapatan negara merupakan salah satu komponen utama dalam struktur APBN, selain belanja negara dan pembiayaan anggaran. Pendapatan negara, yang meliputi penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan hibah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan program- program Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya agar pendapatan negara dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan nasional , termasuk meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi nasional dalam rangka mencapa1 Visi Indonesia Maju 2045. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Optimalisasi pendapatan negara dilakukan baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun PNBP. Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak, dan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Selain itu, penerapan Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif fiskal diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, serta memacu transformasi ekonomi. Di sisi lain, optimalisasi PNBP juga terus dilakukan dengan memperhatikan daya dukung SDA, kualitas pelayanan publik, daya beli masyarakat, serta kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU. Pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan regulasi turunan dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Regulasi tersebut antara lain mendorong kinerja PNBP di bidang pengawasan, pemeriksaan, serta penetapan dan penyederhanaan tarif. Penerapan seluruh regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan optimalisasi dan tata kelola PNBP.
Kebijakan Penerimaan Perpajakan Tahun 2021 Secara umum, kinerja perpajakan di Indonesia memperlihatkan kecenderungan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Selama periode 2015-2019, indikator rasio perpajakan terhadap PDB (rasio perpajakan dalam arti sempit yang hanya membandingkan penerimaan dari pajak serta bea dan cukai terhadap PDB nominal, dan tidak memasukan penerimaan dari PNBP SDA Migas dan PNBP SDA Pertambangan Minerba) mengalami penurunan, yaitu dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi sebesar 9,76 persen pada tahun 2019. Pada tahun 2018 rasio perpajakan Indonesia telah meningkat yang didorong oleh peningkatan penerimaan dari sektor pertambangan. Namun, pada tahun 2019 rasio perpajakan kembali turun akibat melemahnya perdagangan internasional dan menurunnya beberapa harga komoditas utama dunia. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 50 Perkembangan Rasio Perpajakan terhadap PDB 9.76 ., Rasio Perpajakan thd PDB •· •· · •· • • Linear (Rasio Perpajakan thd PDB) 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio perpajakan di Indonesia masih relatif rendah. Hal terse but mengindikasikan bahwa masih terjadinya gap kebijakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemungutan perpajakan nasional. Relatif besarnya tax exemption dan insentif perpajakan yang tercermin dalam belanja perpajakan memengaruhi capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu , adanya penghindaran pajak dan kecenderungan aktivitas informal yang tinggi yang belum ditangkap dalam sistem perpajakan juga berkontribusi pada tidak optimalnya capaian rasio perpajakan . Dilihat dari pertumbuhannya dalam lima tahun terakhir, penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata sebesar 6,2 persen per tahun . Selama periode tersebut, pertumbuhan perpajakan tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 13,0 persen seiring tingginya harga minyak dunia dan komoditas pertambangan lainnya. Pada tahun 2019, pertumbuhan perpajakan mengalami perlambatan cukup tajam , yaitu hanya mencapai 1,8 persen atau terendah selama lima tahun terakhir. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 51 Perkembangan Penerimaan Perpajakan 2,500 Rp triliun Persen 15 2,000 10 1,500 1,462.6 5 1,000 0 500 -5 0 -10 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited Perpres 54/2020 - Penerimaan Pajak Kepabenan dan Cukai - Growth Total Perpajakan Sumber: Kementerian Keuangan Kinerja perpajakan yang berfluktuatif terse but menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional. Dari sisi domestik , pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu yang menjadi tumpuan penerimaan perpajakan sangat menentukan capaian kinerja penerimaan perpajakan. Selain itu stabilitas konsumsi masyarakat juga turut mempengaruhi capaian penerimaan perpajakan, khususnya PPN. Sementara itu, dari sisi perdagangan internasional, kinerja penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh dinamika kegiatan impor dan ekspor barang dan jasa . Penerimaan perpajakan yang berbasis kegiatan impor cukup besar porsinya sehingga besarnya penerimaan perpajakan juga ditentukan juga oleh naik turunnya volume dan nilai impor, serta perkembangan perekonomian domestik dan internasional. Kinerja penerimaan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan perpajakan yang dilaksanakan oleh pemerintah . Beberapa kebijakan pajak yang berdampak signifikan terhadap penerimaan perpajakan antara lain: (i) kebijakan penurunan PTKP pada tahun 2015 dan 2016 ; (ii) kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2017-2018; (iii) kebijakan penurunan tarif pajak final untuk wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2018; (iv) kebijakan tax holiday dan tax allowance pada tahun 2018 dan 2019; dan (v) kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan setiap tahun, kecuali di tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2020, Pemerintah menerapkan kebijakan ekstensifikasi Barang Kena jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cukai (BKC) baru dan pengenaan cukai terhadap kantong plastik belanja sekali pakai dalam rangka mendukung perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. U sulan yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 melalui rapat pembahasan APBN antara Pemerintah dan DPR akhirnya berhasil disepakati dan disetujui pada awal tahun 2020. Grafik 52 Komposisi Penerimaan Perpajakan Tahun 2015 dan 2019 (%) 0.52 4.68 0.58 4.44 1.59 2019 • PPh Nonmlgas PPN dan PPnBM • PBB ■ PPh Nonmlgas PPN dan PPnBM • PBB Pajak lainnya PPh Mlgas Pajak lalnnva PPhMlgas Sumber : Kementerian Keuangan Kinerja administrasi perpajakan Juga secara langsung mempengaruhi keberhasilan pemungutan perpajakan di Indonesia. Perbaikan sistem administrasi dan penguatan database perpajakan sangat berpengaruh signifikan bagi pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak. Penerapan SPT elektronik, e-faktur, pelayanan mobile tax unit telah memberikan jangkauan pelayanan pajak yang lebih luas dan mudah sehingga mampu memberikan pengaruh positif bagi kepatuhan wajib pajak. Selain itu, percepatan layanan restitusi tahun 2018 dan 2019 telah membantu wajib pajak untuk menjaga kelancaran aktivitas usahanya. Dari sisi komponen pajak, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak utamanya disumbang dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar 52-54 persen dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sekitar 40 persen. Di sisi lain, sumbangan PBB dan Pajak Lainnya relatif kecil masing-masing 2-3 persen dan 0,5-1,0 persen. Adapun , sumbangan PPh migas masih cukup signifikan sekitar 4-5 persen, namun berfluktuasi mengikuti perkembangan harga komoditas minyak bumi dan gas di dunia. Kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor primer (pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, serta pertambangan dan penggalian) merupakan yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA paling kecil dibandingkan dengan sektor lainnya, yaitu berkisar antara 12-13 persen pada periode 2015-2019 . Meskipun komposisinya paling sedikit , penerimaan perpajakan dari sektor primer bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan harga komoditas dunia. Sementara itu , kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor sekunder (industri pengolahan; listrik, gas, dan air bersih; dan konstruksi) terus menurun dari 39 persen tahun 2015 menjadi 37 persen tahun 2019. Di sisi lain, kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor tersier (p erdagangan, hotel, dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, real estate dan jasa perusahaan, dan jasa lainn ya) meningkat dari 48 persen (2015) menjadi 51 persen (2019). Grafik 53 Perkembangan Pertumbuhan Pajak Sektoral, 2009 2019 Index 2009=100 4 00 Tersier 350 300 Sekunder Primer 250 200 150 100 2009 20 10 2011 20 12 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Secara umum , perkembangan pajak secara sektoral menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan sektor manufaktur dan peningkatan sektor jasa sebagai sumber utama penerimaan perpajakan. Fenomena ini sejalan dengan berkurangnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian Indonesia sejak dua dekade terakhir (deindustrialisasi). Kondisi ini harus menjadi perhatian karena perlambatan sektor industri pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunn ya penerimaan pajak. Hal terse but karena nilai tam bah sektor industri pengolahan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainn ya sehingga pajak yang dapat dipungut dari sektor industri pengolahan juga relatif lebih banyak. Di sisi lain, pertumbuhan pesat sektor tersier menunjukkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bahwa aktivitas perekonomiaan telah beralih ke sektor perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, hiburan, dan pariwisata. Tren tersebut diperkirakan akan terus berlanjut di masa yang akan datang mengikuti perubahan gaya hidup seiring meningkatnya pendapatan masyarakat. Oleh karena itu , Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat tetap mendorong pertumbuhan s1s1 penerimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut di antaranya perbaikan administrasi perpajakan dan penggalian sumber-sumber pajak baru . Selain itu, Pemerintah akan mendukung transformasi ekonomi dengan mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan di dalam negeri melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagai fasilitas pajak lainnya. Boks 2 Insentif Belanja Perpajakan ( Tax Expenditure) Pemerintah terus berupaya me ndorong pertumbuhan ekonomi yang ti ngg i untuk mencapai Visi Indonesia Ma ju 2045, salah satunya melalui kebijakan khusus di bidang perpajakan antara lain pemberian fasilitas perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi , menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung dunia usaha dan bisnis di tengah lesun ya perekonomian, sehingga kegiatan usaha dan aktivitas ekonomi dapat terus berkembang dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Tax holiday dan tax allowance adalah beberapa contoh perlakuan perpajakan khusus yang ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong sisi produksi pelaku usaha. Pemer i ntah juga memiliki perlakuan perpajakan khusus berupa pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan . Kebijakan ini ditujukan un tuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa dengan harga terjangkau, yang diharapkan mampu mendorong sisi konsumsi masyarakat. Fasilitas perpajakan dalam bentuk insentif dan berbagai kebijakan khusus di bidang perpajakan merupakan belanja non tunai pemerintah dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan, atau lazim dikenal sebagai tax expenditure atau belanja perpajakan. Pada tahun pajak 2018 estimasi belanja perpajakan mencapai Rp221, 1 triliun, a tau 1, 49 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jum l ah ini meningka t sebesar 12,35 persen dari tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar 1,47 persen PDB. Estimasi potensi pendapatan yang hilang (revenue forgone) atas suatu kebijakan belanja perpajakan, di dalam laporan Belanja Perpajakan 2018 dikelompokkan berdasarkan jenis pajak, sektor ekonomi penerima fasilitas, subjek penerima, tujuan kebijakan belan ja perpajakan, dan fungsi dari belanja pemerintah. Berdasarkan jenis pajaknya, estimasi belanja perpajakan tahun 2018 yang terbesar adalah belanja perpajakan PPN sebesar Rp145,62 triliun atau 0,98 persen PDB , PPh sebesar Rp63,27 triliun atau 0,43 persen PDB, Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 12, 17 triliun atau 0,08 persen PDB, dan belanja perpajakan terkecil yaitu PBB sebesar Rp72 ,0 triliun atau 0,0005 persen PDB. Dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung pertumbuhan ekonomi secara sektoral, Pemerintah telah memberikan insentif yang berbentuk belanja perpajakan kepada sebelas spesifik sektor dan multi sektor dalam perekonomian Indonesia. Beberapa diantara spesifik sektor usaha penerimaan fasilitas belanja perpajakan yaitu sektor industri manufaktur, pertanian dan perikanan, dan perdagangan yang pada tahun 2018 menerima fasilitas sebesar Rp86,10 triliun atau 0,58 persen PDB. Selanjutnya dukungan bagi pelaku usaha dikategorikan berdasarkan subjek penerima manfaat belanja perpajakan. Pemerintah telah memberikan fasilitas belanja perpajakan pada tahun 2018 kepada dunia usaha yang meliputi multi skala dan UMKM, serta bagi rumah tangga . UMKM sebagai pelaku usaha dengan jumlah terbesar di Indonesia telah menerima belanja perpajakan sebesar Rp62,67 triliun atau 0,42 persen PDB. Berbagai data dan gambaran tersebut menunjukkan besaran dukungan Pemerintah dalam bentuk belanja perpajakan yang diselaraskan dengan kebijakan be l anja Pemerintah di APBN. Untuk anggaran pendidikan misalnya, selain alokasi anggaran 20 persen dari APBN, Pemerintah juga memiliki belanja perpajakan yang ditujukan untuk sektor pendidikan, berdasarkan fungsi belanja pemerintah, dengan nilai estimasi sekitar Rpl4,4 triliun atau 0, 10 persen PDB pada tahun pajak 2018. Nilai revenue forgone tidak dapat langsung direalisasikan menjadi pendapatan negara apabila suatu kebijakan belanja perpajakan dihilangkan, namun nilai estimasi tersebut dapat menjadi indikasi dalam pengelolaan belanja negara yang bersifat belanja non tunai. Fungsi belanja perpajakan untuk mendukung perkembangan dunia usaha, di satu sisi dinilai sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Namun belanja perpajakan di sisi yang lain, dirasakan dapat menggerus potensi penerimaan dan basis perpajakan sehingga mengurangi daya dorong perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Du a hal yang terlihat saling bertentangan ini harus menjadi pertimbangan utama bagi Pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakannya. Manfaat pemberian belanja perpajakan kepada sektor manufaktur akan berdampak pada penurunan biaya produksi. Dengan biaya produksi yang rendah, maka produsen dapat menghasilkan produk lebih maks i mal, sehingga hal ini mendorong sisi produksi atau supply barang. Di sisi lain, belanja perpajakan kepada sektor perdagangan dapat mendorong sisi konsumsi masyarakat karena harga barang yang menjadi lebih murah. Pemerintah telah sejak lama memberikan fasilitas insentif atau belanja perpajakan kepada perusahaan dan atau individu. Sisi produksi atau sisi konsumsi yang mendapatkan lebih banyak manfaat dari insen tif tersebut, serta siapa saja yang lebih membutuhkan fas i litas tersebut, selalu menjadi bahan perhatian Pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Dalam pengambilan kebijakan, Pemerintah juga mempertimbangkan besaran dampak belanja perpajakan bagi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penurunan kemiskinan, dan dampak sosial ekonomi lainnya dalam setiap pemberian belanja perpajakan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan belanja perpajakan menjadi salah satu tahapan yang pen ting dalam rangka perbaikan kebijakan yang berkelanjutan (continuous improvemen~. Tantangan dalam melaksanakan evaluasi kebijakan adalah ketersediaan data, kompleksitas pengukuran, hingga koordinasi antarlembaga menjadi beberapa faktor teknis yang sering kali dijumpai tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara maju sekalipun. Namun demikian, Pemerintah telah dan terus akan melakukan evaluasi kebijakan dan berkomitmen untuk melakukan perba i kan jika diperlukan demi kesejahteraan masyarakat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 139 - Sementara itu, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada periode 2015-2019 menunjukkan tren yang meningkat . Pada tahun 2019, realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp213,52 triliun, a tau tumbuh 18,87 persen dari realisasi tahun 2015 yang mencapai Rpl 79,58 triliun. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai didukung oleh penerimaan dari Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar. Berdasarkan komponen penerimaannya, selama tahun 2015-2019 penerimaan cukai rata-rata tumbuh 8, 13 persen dan bea masuk (BM) tumbuh rata-rata 3,22 persen, sedangkan penerimaan bea keluar (BK) tumbuh negatif 6,62 persen akibat tren menurunnya harga komoditas . Meskipun telah mengeluarkan dan melaksanakan berbagai kebijakan, Pemerintah menyadari kinerja penerimaan perpajakan masih menghadapi beberapa tantangan di tahun 2021 , yaitu: (i) upaya meningkatkan kembali tax ratio Indonesia di tengah situasi pemulihan ekonomi selama dan pasca pandemi COVID-19; (ii) pergeseran struktur perekonomian yang dipicu perlambatan pertumbuhan sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah tinggi seperti industri pengolahan mengakibatkan penerimaan perpajakan terus mengalami tekanan; (iii) seiring dengan meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia, pertumbuhan kelas menengah juga semakin meningkat. Golongan ini mempunyai daya beli dan gaya hidup yang lebih tinggi sehingga menuntut adanya perbaikan pelayanan perpajakan yang sesuai dengan kemajuan zaman yang cepat , mudah dan berbasis IT; serta (iv) guna mengelola kekuatan sosial ekonomi baru tersebut diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, yang sekaligus sebagai upaya agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap (MIT) . Perbaikan kualitas SDM dalam negeri mutlak menjadi prioritas Pemerintah melalui pemberian fasilitas insentif perpajakan yang tepat dan terukur. Boks 3 Stimulus Perpajakan Tahun 2020 dalam Rangka Menghadapi Pandemi COVID-19 Pajak merupakan instrumen penting dalam kebi jak an fiskal dalam rangka menghadapi pandemi globa l COVID-19. Dalam tahun 2020, Pemerintah mengeluarkan stimulus perpajakan untuk mencapai dua tujuan utama yai tu mempercepat penanganan kesehatan akibat dampak pandemi COVID-19 dan menjaga dunia usaha agar tetap bergerak sehingga roda perekonomian tetap berjalan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang ditempuh ol eh Pemerintah secara umum adalah melakukan relaksasi perpajakan dimana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemungutan perpajakan dilaksanakan dalam kerangka merespon dampak pan demi global COVID-19. Stimulus perpajakan tahun 2020 antara lain ditujukan untuk tiga bidang, yaitu:
Bidang Kesehatan untuk penanganan COVID-19 Stimulus ini pada dasarnya diberikan untuk melakukan upaya percepatan penanganan COVID-19 terutama untuk mendukung penyediaan alat ke sehatan, obat-obatan, dan tenaga medis. Stimulus perpajakan dalam bidang kesehatan ini diberikan dalam bentuk:
PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu untuk penanganan COVID-19;
PPN DTP untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan;
Pembebasan PPh untuk honor tenaga medis tertentu. 2 . Bidang Perlindungan Sosial untuk mendukung Social Safety Net Dalam rangka mengurangi dampak bencana pandemi COVID-19 bagi masyarakat, Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pasal 21. Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp200 juta setahun. Pemberian pajak DTP m1 diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan daya belinya sehingga mampu menghadapi dampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Stimulus ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penciptaan social safety net yang pendanaannya dialokasikan dari Belanja Pemerintah.
Bidang Usaha untuk membantu dunia usaha yang terdampak COVID- 19 Untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan dunia usaha dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah juga memberikan stimulus perpajakan kepada dunia usaha terutama kepada perusahaan yang terkena dampak negatif dari pandemi global ini. Stimulus pajak diberikan antara lain berupa pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, relaksasi restitusi, dan fasilitas BM DTP. Selain itu, Pemerintah juga melakukan percepatan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen yang diimplementasikan pada tahun 2020 dan dilanjutkan t ahun 2021. Kebijakan ini setahun lebih cepat dari yang diusulkan dalam Omnibus Law Perpajakan. Kebijakan umum perpajakan tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kinerja penerimaan perpajakan selama lima tahun terakhir, melihat kondisi ekonomi terkini dari dalam dan luar negeri, dan mempertimbangkan tantangan yang akan dihadapi tahun 202 1. Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2021 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global. Kebijakan umum perpajakan tersebut ditempuh melalui (i) jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA memberikan insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur; (ii) melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ; (iii) menyempurnakan peraturan perpajakan; (iv) mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui perluasan basis pajak , dengan cara peningkatan kepatuhan sukarela WP, pengawasan dan penegaan hukum yang berkeadilan, serta pelaksanaan lima pilar reformasi: organisasi, SDM, IT dan basis data , serta proses bisnis dan regulasi; (v) memberikan insentif untuk vokasi dan litbang, dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan; (vi) meningkatkan pelayanan kepabeanan; serta (vii) melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Sejalan dengan arah kebijakan umum perpajakan 2021 di atas , kebijakan teknis pajak yang akan diimplementasikan pada tahun 2021 dapat dikategorikan menjadi empat pilar kebijakan besar dengan rincian sebagai berikut:
Mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur:
Pemberian insentif perpajakan dalam rangka membantu likuiditas WP;
Pemberian insentif perpajakan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat .
Memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi, melalui:
Terobosan di bidang regulasi melalui Omnibus Law Perpajakan;
Fasilitas Perpajakan melalui pemberian insentif pajak yang lebih terarah; c . Proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT 3. Meningkatkan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, melalui:
Pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang; b . Pelayanan yang mudah dan berkualitas;
Regulasi yang berkepastian hukum;
Edukasi dan humas yang efektif. 4 . Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui:
Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE);
Ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan; serta d. Meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Boks 4 RUU Omnibus Law Perpajakan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau yang dikenal dengan Omnibus Law Perpajakan merupakan terobosan baru Pemerintah dimana dalam satu undang-undang terdapat berbagai aturan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan berinvestasi dan berusaha. Omnibus Law Perpajakan dibuat berdasarkan kenyataan bahwa peraturan perpajakan seringkali justru menjadi disinsentif dalam melakukan investasi . Kebijakan tarif yang kurang kompetitif dengan negara lain, pengenaan pajak berganda, dan administrasi perpajakan yang kompleks pada akhirnya telah menciptakan tambahan biaya (cost of fund) yang ditanggung oleh investor. Selain itu, peraturan perpajakan yang kerap tidak harmonis dengan peraturan perpajakan di daerah menyebabkan iklim investasi di Indonesia menjadi kurang kondusif bagi dunia usaha. Untuk itu, kehadiran Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu menjadi terobosan yang menguntungkan bagi masyarakat melalui adanya investasi bagi sektor-sektor produktif yang banyak menyerap tenaga kerja maupun sektor-sektor dengan nilai tambah yang tinggi. Hal tersebut untuk selanjutnya diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional. Penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan akan berlaku efektif pada tahun 2021 tentu saja akan berdampak pada sisi penerimaan negara, dalam hal ini penurunan penerimaan perpajakan. Sebagian ketentuan fasilitas dalam regulasi ini dipercepat pelaksanaannya tahun 2020 untuk antisipasi pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Aturan dalam Omnibus Law Perpajakan yang menyangkut penurunan tarif pajak, pemberian fasilitas pajak, maupun pembebasan pajak pada akhirnya akan membawa konsekuensi pada berkurangnya pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah. Sebagai contoh, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen pada tahun 2021 dan 2020, dan menjadi 20 persen pada tahun 2022 tentu akan berdampak langsung terhadap turunnya penerimaan PPh Badan. Selain itu, aturan dalam Omnibus Law Perpajakan seperti penghapusan PPh atas dividen yang diinvestasikan di dalam negeri dan penghapusan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga diperkirakan juga mengakibatkan berkurangnya penerimaan perpajakan mulai tahun 2021. Di sisi lain, terdapat terobosan baru yaitu pemajakan transaksi elektronik yang diharapkan mampu meningkatkan basis pajak. Secara total, penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan diperkirakan berkisar antara 0,5 persen hingga 0,6 persen terhadap PDB. Walaupun memberikan dampak nega tif pada sisi penerimaan negara, penerapan Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu berdampak positif kepada perekonomian secara makro melalui peningkatan investasi. Selain jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, melalui rasionalisasi ketentuan pajak daerah dan pemberian fasilitas perpajakan diharapkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih kompe t itif sehingga lebih menarik untuk didatangi investor. Di tengah perubahan struktur ekonomi Indonesia dan fenomena deindustrialisasi pada dua dekade terakhir, adanya investasi yang masuk diharapkan mampu mengangkat sektor-sektor yang sebelumnya berkinerja lemah, seperti sektor industri pengolahan, menjadi l ebih bergairah. Hal ini menjadi penting guna menumbuhkan kembali industri-industri Indonesia yang dulu sempat merajalela, seperti tekstil, maupun merangsang industri-industri baru dengan nilai tambah yang tinggi seperti high-tech products. Sektor-sektor tersebut diharapkan mampu membawa Indonesia bangkit menuju Visi Indonesia Maju 2045. Sementara itu, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2021 difokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara, yaitu 1. Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, melalui:
Relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional;
Pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak .
Memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi, melalui:
Perbaikan rasio neraca ekspor impor untuk penerima fasilitas kepabeanan;
Pengembangan fasilitas kepabeanan (Tempat Penimbunan Berikat/TPB, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor /KITE, dan Industri Kecil dan Menengah/IKM), kawasan khusus, dan reputable traders (Authorized Economic Operator/ AEO dan Mitra Utama/MITA);
Harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L;
Penguatan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.
Meningkatan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, melalui:
Sinergi pemberantasan penyelundupan di laut, pelabuhan dan perbatasan;
Pengembangan Narcotic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Pemberantasan dan penurunan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ;
Ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif. 4 . Menyempurnakan proses bisnis, melalui:
Pengembangan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) melalui Platform CEISA 4.0 Smart _Fraud Detection; _ b. Perluasan basis penerimaan;
Integrasi dan konektivitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L ;
Pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).
Mengoptimalkan penerimaan, melalui : a . Relaksasi pelayanan; b . Penyempurnaan regulasi administrasi penenmaan , proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. 2 . Kebijakan PNBP Tahun 2021 Kinerja PNBP dilihat dar i rasio terhadap PDB menunjukkan angka yang bervariasi. Capaian kinerja berfluktuasi dari 2,2 persen (2 015), menjadi 2,6 persen (2019). Secara nominal, capaian kinerjanyajuga menunjukkan tren peningkatan dari Rp255,6 triliun (2015) menjad i Rp407, 1 triliun (2019) . Grafik di bawah menunjukkan perkembangan kinerja PNBP dalam periode 2015-2019. Ukuran kinerja lain dapat dilihat dengan membandingkan antara target dengan realisasi PNBP yang menunjukkan kecenderungan capaian yang positif (realisasi melebihi target), kecuali tahun 2015 yang realisasinya lebih rendah dari target. Perkembangan kinerja PNBP ini sangat dipengaruhi oleh kinerja PNBP SDA migas yang masih memiliki peran cukup penting. Faktor yang sangat signifikan salah satunya adalah perubahan harga komoditas minyak bumi (ICP). Dalam APBN 2020 yang telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur clan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, PNBP ditargetkan sebesar Rp297,8 triliun (1,8 persen dari PDB) yang terdiri dari PNBP SDA Rp82,2 triliun, PNBP KND Rp65,0 triliun, PNBP Lainnya Rp94,7 triliun , dan pendapatan BLU Rp55,8 triliun. Pandemi COVID-19 diperkirakan akan berdampak cukup signifikan pada pencapaian target PNBP di tahun 2020, yang dipengaruhi oleh perubahan parameter dan kebijakan, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 145 antara lain:
penurunan harga komoditas, terutama minyak mentah dan batubara serta perubahan kurs nilai tukar yang mempengaruhi PNBP SDA;
kebijakan pembatasan pelayanan dari K/L; dan
penurunan aktivitas ekonomi masyarakat . Perkiraan penurunan PNBP SDA pada 2020 terutama berasal dari perkiraan menurunnya harga minyak mentah dan batubara, dan penurunan lifting migas, serta kebijakan penurunan harga gas untuk industri tertentu. Grafik 54 Perkembangan Kinerja PNBP 2015-2019 (Rp Triliun) 409 .3 407.1 Ill II 311 .2 297.8 255.6 262.0 Ill 123 .3 ml - • I I 94 .7 81 .7 118 .0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited Perpres No.54/2020 ■ PNBP SDA ■ PNBP dari KND PNBP Lainnya ■ Pendapatan BLU Sumber: Kementerian Keuangan Upaya pencapaian kinerja PNBP juga masih menemui tantangan yang signifikan pada tahun 2021. Selain karena dampak COVID-19 yang mungkin masih dirasakan, pada tahun 2021 juga masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan global dan domestik berkontribusi secara langsung dan tidak langsung dalam rangka pencapaian target PNBP. Pertama, perkembangan ekonomi dunia dan kondisi geopolitik sangat berpengaruh pada dinamika harga komoditas minyak dan gas serta minerba yang diperkirakan memberikan tekanan pada penurunan harga energi global yang akan berdampak negatif pada penerimaan PNBP SDA. Kedua, kecenderungan penurunan produksi migas (lifting migas) Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, produksi migas Indonesia selalu mengalami penurunan yang disebabkan oleh rendahnya tingkat temuan cadangan baru. Bahkan, dalam 10 tahun terakhir, tidak ada cadangan migas berkapasitas raksasa yang ditemukan . Ketiga, terkait dengan aspek compliance wajib bayar PNBP dalam memenuhi kewajibannya secara tepat jumlah dan tepat waktu, serta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari sisi pengawasan masih perlu diperkuat. Pada saat yang sama , idle asset yang dimiliki negara perlu untuk dioptimalkan sehingga dapat menjadi salah satu sumber utama PNBP. Dalam hal ini pemerintah perlu menyusun skema pemanfaatan asset yang tepat sehingga tidak hanya bermanfaat bagi perekonomian, namun juga menjadi buffer penerimaan PNBP. Sistem administrasi dan penggunaan teknologi informasi yang belum optimal perlu terus didorong sehingga PNBP dapat dikelola lebih transparan serta berkontribusi dalam mendorong investasi masuk kedalam negeri. Sistem administrasi dan penggunaan teknologi informasi juga perlu lebih dioptimalkan dan didorong agar PNBP dapat dikelola lebih transparan sehingga dapat berkontribusi dalam mendorong investasi masuk ke dalam negeri . Dalam menghadapi tantangan tersebut di atas, fokus kebijakan PNBP tahun 2021 adalah "inovasi kebijakan dan layanan serta penguatan tata kelola mendukung efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha dan optimalisasi PNBP". Secara umum, kebijakan PNBP tahun 2021 mencakup: pengelolaan sumber daya alam secara optimal , peningkatan kinerja BUMN, peningkatan kualitas layanan PNBP, peningkatan inovasi dan penyempurnaan kebijakan serta optimalisasi aset dengan penerapan Highest and Best Use (HBU), peningkatan kinerja pelayanan BLU, serta penyempurnaan tata kelola. Kebijakan PNBP SDA Untuk kebijakan PNBP SDA tahun 2021 mencakup upaya: (i) mendukung pengelolaan SDA dari hulu ke hilir; (ii) upaya pencapaian optimalisasi produksi SDA antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan; (iii) penyempurnaan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian pengusahaan; (iv) peningkatan monitoring, evaluasi , pengawasan , dan transparansi pemanfaatan SDA serta penggalian potensi; (v) menjalankan upaya peningkatan lifting migas antara lain mendorong penemuan cadangan migas baru dengan peningkatan iklim investasi sektor hulu migas ; (vi) pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan hulu migas yang lebih efektif dan efisien; dan (vii) penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri agar lebih kompetitif. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. Kebijakan PNBP SDA Migas Tahun 2021 yaitu:
Menjalankan upaya peningkatan lifting migas antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi bulu migas, baik pada kegiatan eksploitasi maupun eksplorasi. Strategi one door service policy yang sudah berjalan akan terus ditingkatkan dan diperluas implementasinya. Layanan ini memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan penyelesaian perizinan pelaku usaba sebingga minat investasi juga dibarapkan meningkat;
Mendorong pelaksanaan kontrak bagi basil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas yang le bib efektif dan efisien . Skema bagi basil pengusahaan bulu migas yang ada saat ini didorong agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebib efektif dan efisien. Skema cost recovery dengan PP No. 27 Tahun 2017 ten tang Perubaban atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Pengbasilan di Bidang Usaba Hulu Migas, dan skema gross split dengan PP No. 53 Tabun 201 7 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaba Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dibarapkan dapat memberikan piliban skema mana yang paling efektif dan efisien;
Menyempurnakan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Penyempurnaan regulasi akan terus dilakukan baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian sebingga memberikan pedoman dan iklim investasi kondusif sebingga mendorong kegiatan usaba bulu migas;
Meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi. Peningkatan pengawasan, termasuk di dalamnya monitoring dan evaluasi, akan dilaksanakan dengan lebih baik. Penggunaan teknologi dapat mempermudab pelaksanaan pengawasan serta monitoring dan evaluasi. Transparansi pengelolaan terus ditingkatkan, penggalian potensi yang masib dapat diusahakan akan terus dikembangkan;
Penerapan Kebijakan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong Pertumbuban Industri Dalam Negeri sesuai Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan ini akan tetap dilaksanakan tahun depan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mengingat posisi strategis komoditas gas bumi sebagai sumber energi, bahan baku, maupun utilitas bagi industri. Kebijakan baik alokasi maupun harga diarahkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri.
Kebijakan PNBP SDA Pertambangan Minerba Tahun 2021, yaitu:
Peningkatan kerja sama instansi terkait audit kewajiban, kebutuhan informasi data ekspor minerba, bimbingan dan pengawasan terhadap pemegang IUP, serta pembentukan task force atau gugus tugas pemantauan serta optimalisasi penerimaan (PNBP);
Pemberian sanksi bagi perusahaan yang mempunyai tunggakan;
Intensifikasi pelaksanaan kepatuhan wajib bayar;
Bimbingan teknis tata cara pemungutan, penghitungan, dan pembayaran; serta 5 . Perbaikan administrasi dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-PNBP Minerba.
Kebijakan PNBP SDA Kehutanan Tahun 2021 yaitu :
Penyempurnaan regulasi antara lain: (i) revisi PP jenis dan tarif PNBP pada KLHK; (ii) evaluasi berkala harga patokan untuk perhitungan PSDH; (iii) Revisi Permenlhk tentang juknis tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP SDA Kehutanan; dan (iv) percepatan proses perizinan secara online (OSS);
Optimalisasi produksi dan perbaikan harga antara lain: (i) Pencadangan areal untuk hutan tanaman (IUPHHK-HTI); (ii) peningkatan produktivitas hutan alam dan pengurangan emisi; dan (iii) optimalisasi pemanfaatan hasil hutan (HHBK dan J asling);
Penguatan kerjasama dan perbaikan administrasi antara lain: (i) peningkatan kegiatan lapangan audit kepatuhan wajib bayar; (ii) peningkatan kapasitas sistem pembayaran dan monitoring PNBP secara _online; _ dan (iii) optimalisasi penagihan PNBP terutang.
Kebijakan PNBP SDA Perikanan Tahun 2021, yaitu:
Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih optimal, bebas ilegal, tanpa pelaporan, dan tidak diatur (IUU Fishing) _; _ 2. Implementasi penzman usaha yang efisien dan bertanggungjawab; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Pengelolaan sumber daya ikan berbasis WPP; 4 . Peningkatan produktivitas armada perikanan tangkap yang berkelanjutan;
Peningkatan integrasi dan konektivitas infrastruktur perikanan tangkap ;
Ekstensifikasi tempat pemasukan dan pengeluaran ikan dengan pembukaan satuan kerja/wilayah kerja;
Optimalisasi penerimaan SDA perikanan melalui kajian perubahan formula perhitungan; dan
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama antarlembaga.
Kebijakan PNBP SDA Panas Bumi Tahun 2021, yaitu:
Perluasan penerapan perizinan online dan mendorong penyederhanaan perijinan di bidang kehutanan dan di Pemerintah Daerah;
Peningkatan tata kelola pengusahaan antara lain melalui perbaikan insentif Panas Bumi, percepatan lelang WKP, dan penyempurnaan regulasi pemanfaatan di zona konservasi;
Perbaikan data dan informasi antara lain melalui pemutakhiran data potensi, integrasi dan kolaborasi dalam sistem pengelolaan dan perbaikan tata kelola, serta pemanfaatan IT dalam monitoring dan evaluasi produksi; dan
Peningkatan efisiensi antara lain melalui mitigasi resiko kegiatan hulu panas bumi, update penggunaan teknologi untuk produksi yang efisien, dan kegiatan eksplorasi dengan menggunakan dana APBN. Kebijakan PNBP KND Dividen BUMN Tantangan utama pengelolaan dividen BUMN adalah kesehatan BUMN baik secara organisasi dan finansial. Identifikasi atas kemampuan BUMN dalam menjalankan program-program pemerintah, terutama bagi BUMN dengan kondisi finansial yang tidak sehat (ekuitas dan laba negatif) perlu untuk dilakukan kembali. Kondisi kesehatan BUMN yang tidak baik pada saatnya akan ditransmisikan kembali ke aspek fiskal dan pada gilirannya dapat menjadi contingent liabilities. Tantangan lain adalah mendorong proses bisnis BUMN untuk menjadi lebih efektif, kompetitif, dan transparan sehingga dapat meminimalkan risiko biaya dan mismanagement dikemudian hari. Langkah yang telah ditempuh kementerian BUMN salah satunya adalah melakukan perampingan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beberapa anak usaha BUMN. Ini merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi usaha, menarik investasi masuk, serta refocusing atas tujuan awal pembentukan BUMN tersebut. Langkah kebijakan yang ditempuh pada tahun 2021 antara lain: (i) menjaga profitabilitas dan likuiditas perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat laba, kemampuan pendanaan , dan solvabilitas; (ii) menjaga persepsi investor yang dapat berpotensi menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa saham; (iii) penyesuaian regulasi dan perjanjian (covenant) yang mengikat BUMN; dan (iv) penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimbangkan antara kebutuhan APBN dengan pelaksanaan program dan kesinambungan usaha BUMN. PNBP Lainnya Pada tahun 2021, pengelolaan PNBP Lainnya juga menghadapi tantangan berupa penentuan besaran tarif yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha, kapasitas dan kualitas pelayanan, dan meningkatkan nilai aset negara . Oleh karena itu, kebijakan PNBP pelayanan pada K/L dalam tahun 2021 secara umum diarahkan pada: (i) peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, penyederhanaan jenis dan/atau tarif , kecepatan layanan, pengoptimalan potensi dan inovasi layanan, perluasan sistem pembayaran berbasis cashless, peningkatan penggunaan teknologi dan informasi, dan peningkatan kapasitas sarana prasarana layanan; (ii) peningkatan penerimaan dari pengelolaan aset BMN, dan (iii) penyempurnaan tata kelola, yang antara lain dilakukan dengan memperluas akses terhadap layanan, pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu, memberikan keringanan PNBP dalam kondisi tertentu, dan peningkatan sinergi pengawasan dan penagihan PNBP secara lebih intensif. Kebijakan PNBP dari Kementerian/Lembaga dengan pelayanan terbesar, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Infonnatika antara lain: intensifikasi penagihan secara periodik dan intensif, optimalisasi penggunaan aplikasi berbasis online, penguatan tata kelola PNBP (seperti kepatuhan wajib bayar dan penegakan hukum), serta penyederhanaan dan otomatisasi/ modernisasi/ pemutakhiran proses pelayanan perizinan. Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain: peningkatan kualitas layanan, pengembangan regident dan BPKB online, jdih.kemenkeu.go.id Q MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA standarisasi sarana prasarana pelayanan SIM/BPKB, pengembangan Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC), pengembangan smart STNK, monitoring dan evaluasi melalui SBST online, dan penyempurnaan pembangunan dan pengembangan sistem data online. Kementerian Perhubungan antara lain: penerapan Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (E-SRUT), peningkatan pelayanan melalui kerja sama dengan pihak badan usaha melalui skema KPBU dan KSP, penerapan teknologi/ aplikasi online bidang kenavigasian, perkapalan dan kepelautan serta angkutan laut, optimalisasi pendapatan dari Tersus/TUKS, penyesuaian jenis dan tarif serta penyederhanaan perizinan. Kementerian Hukum dan HAM antara lain: penambahan Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan perluasan layanan e-passport, simplifikasi pungutan tarif administrasi, pengembangan layanan administrasi hukum umum berbasis online, serta pengembangan teknologi informasi pelayanan kekayaan intelektual. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain: revisi PP Nomor 82 Tahun 2016 ten tang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemendikbud, evaluasi dan perbaikan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) yang terjangkau, dan kerjasama/Kemitraan dengan pihak lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, antara lain: diversifikasi layanan informasi melalui tarif layanan berbasis digital, penyesuaian tarif dari hasil transparansi pelayanan analog ke pelayanan digital dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi. Selain dari kegiatan pelayanan, PNBP lainnya dapat diperoleh dari pendapatan dari pemanfaatan pengelolaan barang milik negara (BMN)/kekayaan milik negara lainnya, seperti BMN dari KKKS, PKP2B, kekayaan negara yang berasal dari rampasan berdasarkan putusan pengadilan, dan kekayaan negara eks likuidasi perbankan. Kebijakan optimalisasi aset BMN tahun 2021, antara lain: (i) inovasi dan penyempurnaan kebijakan; (ii) penyelesaian tindak lanjut revaluasi BMN dan perluasan implementasi pengasuransian BMN pada K/L; (iii) optimalisasi pengelolaan BMN dari KKKS; dan (iv) penyempurnaan kebijakan pengelolaan BMN PKP2B. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONES1A Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, kebijakan BLU tahun 2021 antara lain: (i) mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan yang affordable, available, dan _sustainable; _ (ii) meningkatkan tata kelola untuk mengawal peningkatan kinerja BLU; (iii) meningkatkan pemanfaatan idle fund melalui investasi kas BLU untuk meningkatkan kualitas layanan; dan (iv) modernisasi pengelolaan BLU melalui pemanfaatan informasi teknologi.
Kebijakan Penerimaan Hibah Tahun 2021 Sumber penerimaan hibah berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Dari dalam negeri berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan. Sementara penerimaan hibah dari luar negeri berasal dari negara asing, l embaga di bawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing dan non asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Indonesia , dan perorangan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, kebijakan penerimaan hibah diarahkan sebagai berikut , yaitu (i) penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara; (ii) mengutamakan penerimaan hibah yang tidak memerlukan Rupiah Murni Pendamping (RMP); dan (iv) penerimaan hibah diutamakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas Kementerian/Lembaga dan memberikan nilai tambah dalam pembangunan nasional. IV.4.2. Kebijakan Belanja Negara Dalam kondisi tidak normal, peran belanja negara menjadi sangat krusial dalam merespons dampak pandemi COVID- 19 baik dari untuk mendukung upaya pemulihan dan reformasi pada berbagai bidang antara lain kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan serta dukungan pada dunia usaha. Langkah-langkah extraordinary perlu ditempuh agar rambatan pandemi dapat dimitigasi melalui bauran kebijakan baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kebijakan belanja negara secara umum yang ditempuh Pemerintah jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA antara lain melakukan efisiensi, realokasi, dan refocusing untuk penanganan COVID-19 dan akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Dalam rangka penanganan COVID-19, kebijakan belanja negara tahun 2020 difokuskan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, memberi perlindungan terhadap masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan, serta menjamin keberlangsungan dunia usaha , utamanya UMKM yang terdampak. Belanja negara tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp2.613,8 triliun, terutama karena adanya tambahan belanja kesehatan Rp75 triliun untuk insentif tenaga kesehatan, alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan . Tambahan untukjaring pengaman sosial naik Rpl 10 triliun , antara lain untuk tambahan manfaat kartu sembako, tambahan penyaluran PKH, kartu pra kerja, pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA , penanganan pangan dan logistik, serta bantuan sosial tunai. Sementara dukungan untuk dunia usaha dan UMKM sebesar Rp70, 1 triliun. Selain berbagai tambahan terse but, juga dilakukan penghematan belanja, baik belanja Kementerian/Lembaga maupun TKDD. Grafik 55 Perkembangan Belanja Negara (% PDB) 15.67 1 4.55 2015 2016 2017 2018 2019 Unaudited 2020 APBN (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Tahun 2021 diharapkan menjadi momentum transisi menuju normal pasca pandemi COVID-19 serta secara bertahap dapat menyelesaikan tantangan fundamental yang dihadapi Indonesia. Sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, pengelolaan belanja negara didorong untuk lebih optima l dengan mulai menggunakan pendekatan spending better jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang fokus pada pelaksanaan program prioritas , berbasis hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer}. Arah kebijakan belanja negara 2021 adalah:
Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, Janng pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
Reformasi anggaran, antara lain melalui: • Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result based), serta value for money (efektif, efisien dan ekonomis); • Efisiensi biaya birokrasi pusat dan daerah, law enforcement yang konsisten dan objektif; • Antisipasi ketidakpastian (automatic stabilizer} . 3. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas, dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/ Pemda);
Penguatan belanja modal dan pemeliharaanya untuk BMN yang optimal;
Belanja modal untuk mendukung proyek yang tertunda 2020 serta menampung kebijakan inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
Peningkatan efektivitas program perlindungan sosial untuk akselerasi pemulihan sosial: • Melanjutkan social safety net (kartu Sembako , kartu Pra Kerja dan PKH); • Integrasi PKH dan PIP; • Transformasi subsidi (listrik dan LPG) ke bansos (kartu Sembako); • Penguatan efektivitas PKH, kartu sembako , KIP kuliah; Kartu Prakerja; • Akurasi data , perbaikan mekanisme dan integrasi/ sinergi antarprogram.
Penguatan quality control TKKD untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi.
Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Belanja Pegawai Belanja pegawai merupakan instrumen penting dalam mendorong produktivitas aparatur negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyediaan layanan publik. Sejalan dengan arah kebijakan belanja negara yang tetap fokus pada penguatan belanja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA berkualitas, fungsi belanja pegawai terus diarahkan untuk mendukung efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Birokrasi yang efisien serta layanan publik yang berkualitas merupakan cerminan dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan jauh dari praktik korupsi . Perkembangan belanja pegawai selama periode waktu 2015-2020 cenderung mengalami peningkatan, dari sebelumnya sebesar Rp281,1 triliun atau sekitar 2,4 persen PDB tahun 2015 meningkat menjadi Rp412,8 triliun atau sebesar 2,5 persen PDB pada tahun 2020. Dari sisi pertumbuhan , pada periode tersebut secara rata-rata belanja pegawai tumbuh sebesar 9 ,2 persen per tahun. Pertumbuhan tersebut diantaranya dipengaruhi adanya kebijakan kenaikan gaji dan pensiun pokok pada tahun 2015 serta pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk aparatur negara dan pensiunan , serta perbaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi K/ L. Grafik 56 Perkembangan Belanja Pegawai 15 ,35 - Melalui KIL Melalui non-KIL ..._ Pertumbuhan (%) 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited APBN (Perpres 54 1 2020 ) Sumber: Kementeri an Keuan g an Tantangan besar dari kebijakan belanja pegawai adalah menJaga langkah reformasi institusional secara menyeluruh sebagai bagian dari reformasi birokrasi, yang diselaraskan dengan perkembangan di era revolusi industri 4,0. Harapannya adalah terwujudnya birokrasi yang efisien, pelayanan publik yang berkualitas, serta be bas korupsi merupakan syarat mutlak guna merespon perkembangan digitalisasi dan industrialisasi tersebut. Pada tahun 2021, Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan dukungan terhadap reformasi institusional dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA upaya mendorong efektivitas birokrasi (to serve, to support , to help) dalam mencapai target pembangunan. Secara umum, kebijakan belanja pegawai tahun 2021 akan diarahkan untuk:
Menjaga tingkat kesejahteraan pegawai yang diselaraskan dengan capaian kinerjanya melalui penerapan reward dan punishment berbasis indikator kinerja, antara lain melalui upaya : • Menjaga kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13; • Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, produktif, dan kompetitif melalui Reformasi Birokrasi ;
Peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui simplifikasi aturan administrasi, penguatan birokrasi berbasis teknologi , serta delayering birokrasi kelembagaan;
Penguatan koordinasi kebijakan secara horizontal dan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah;
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi . Belanja Barang Selama periode tahun 2015 - 2020, realisasi belanja barang mengalami pertumbuhan rata - rata tahunan sebesar 9,83 persen. Rata - rata pertumbuhan terse but melampaui rata-rata pertumbuhan PDB nominal yang hanya mencapai 8,07 persen dalam kurun waktu yang sama. Pertumbuhan belanja barang tersebut antara lain dipengaruhi adanya kebijakan reklasifikasi jenis belanja dari belanja bantuan sosial menjadi belanja barang di tahun 2015. Reklasifikas i tersebut dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan governance penyaluran ban tuan sosial. Pertumbuhan realisasi belanja barang juga dipengaruhi adanya pelaksanaan beberapa kegiatan strategis selama periode tahun 2015-2019, an tara lain seperti penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games, IMF-World Bank Group Annual Meeting, serta pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilihan Presiden. Belanja barang tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp294,0 triliun atau mengalami penurunan sebesar 12,09 persen. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi adanya kebijakan realokasi dan refocusing belanja yang diprioritaskan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 57 Perkembangan Belanja Barang 32.08 347.5 334.4 291.5 294.0 233.3 2015 2016 - TriliunRp Per 2017 2018 tumbuhan (%) 2019 Unaudited 2020 APBN (Perpres 54/ 2020) Sumb er: Kement e rian Keuangan Secara umum, arah kebijakan belanja barang di tahun 2021 difokuskan pada :
Melanjutkan efisiensi belanja non prioritas (antara lain perjalanan dinas , rapat , paket meeting, rapat dalam kantor, konsinyering, dan honorarium) ;
Penajaman belanja pemeliharaan dengan memperhitungkan penambahan aset tahun-tahun sebelumnya;
Pe najaman dan sinergitas antara Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat / Pemda se jalan dengan peningkatan bantuan sosial dan sumber pendanaan lain (antara lain belanja modal , DAK Fisik , Dana Desa, Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan);
Pemberian dukungan bagi proyek yang menggunakan skema KPBU, antara lain memberikan fasilitas penyiapan proyek (PDF), memberikan dukungan kelayakan proyek (VGF), dan pembayaran ketersediaan layanan (AP) , dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi dan capaian _output; _ 5) Pemberikan dukungan pada mitigasi bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi. Belanja Modal Belanja modal menjadi salah satu instrumen utama Pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian . Untuk itu , belanja modal y ang berkualitas menjadi penting untuk menambah menambah aset sekaligus mendorong investasi pemerintah pe ndukung pertumbuhan ekonomi. Dalam period e tahun 2015-2019 , secara nominal belanja modal rata-rata tumbuh sebesar 6,23 persen per tahun. Namun demikian , jika dilihat berdasarkan persentase terhadap PDB, belanja modal menunjukkan tren yang menurun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Alokasi belanja modal di tahun 2020 adalah sebesar 0,94 persen PDB, lebih rendah dari rata - rata realisasi belanja modal tahun 2015 2019 sebesar 1,42 persen PDB . Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi adanya penundaan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di tahun 2020 yang di-cany over untuk tahun berikutnya seiring dengan kebijakan belanja tahun 2020 difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19. Tabel 9 Perkembangan Belanja Modal Ra ta -r ata 2020 Belanja Modal 2015 2016 2017 2018 2019 2015-2019 Outlook (Triliun Rp) unaudit ed % o % hd o t y-o-y ^% ^hd o t Growth PDB Tr Rp (%) PDB Tanah 9,1 4,6 3,4 3,5 4,2 21,31 0, 04 3,90 (7,0) 0,02 Pera latan dan Mesin 70,1 68,2 89,6 61,4 57,1 4,30 0, 52 53,40 (6,4) 0,32 GedungdanBangunan 29,8 25,3 27,8 27,2 27,6 9,77 0,20 25,0 (9,3) 0,15 Ja lan, lrigasi dan Jaringan 98,6 64,0 80,4 84,4 74,5 6,82 0,60 67,0 (10,1) 0,40 Belanja Modal BLU 2,3 3,5 3,9 4,6 6,5 25,61 0,03 6,2 (4,6) 0,04 Modal Lainnya 5,6 4,0 3,4 3,1 4,9 13,64 0,03 2,5 (48,5) 0,01 otal Belanja Modal 215,4 169,5 208 ,7 184 ,1 174,7 6,23 1,42 158 ,0 (9,6) 0,94 Persen thd PDB 1,87 1,37 1 ,54 1, 24 1,10 Sumber: Kementerian Keuangan Rendahnya belanja modal menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam upaya menutup infrastructure gap yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan peer countries (Realizing Indonesia's Economic Potential, IMF 2017) . Jika dilihat berdasarkan komponennya, porsi terbesar belanja modal selama periode tahun 2015-2019 didominasi untuk belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, yaitu berada di kisaran 0,60 persen PDB . Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan masih mendominasi alokasi total belanja modal di tahun 2020. Meskipun belanja modal terhadap PDB cenderung menurun namun investasi pemerintah termasuk investasi pemerintah daerah masih mengalami peningkatan meskipun sangat tipis. Hal ini salah satunya disebabkan adanya pergeseran belanja modal menjadi belanja barang berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah . Namun demikian, investasi pemerintah relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lain di kawasan ASEAN. Hal ini perlu menjadi perh a tian bagi Pemerintah yang terus berupaya untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur . Rendahnya belanja modal menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam upaya menutup infrastructure gap yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan peer countries (Realizing Indonesia's Economic Potential, IMF 2017). Jika dilihat berdasarkan komponennya , porsi terbesar belanja modal selama periode tahun 2015-2019 didom i nasi untuk belanja modal jalan , irigasi, dan jaringan, yaitu berada di kisaran 0,60 persen PDB. Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan masih mendominasi alokasi total belanja modal di tahun 2020 . Meskipun belanja modal terhadap PDB cenderung menurun namun investasi pemerintah termasuk investasi pemerintah daerah masih mengalami peningkatan meskipun sangat tipis. Hal ini salah satunya disebabkan adanya pergeseran belanja modal dari pemerintah ke transfer daerah melalui belanja barang yang diserahkan kepada Pemda. Namun demikian , investasi pemerintah relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah yang terus berupaya untuk mengakselerasi pem bangunan infrastruktur . Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan belanja modal adalah meningkatkan efektivitas dan produktivitas belanja modal sehingga berdampak optimal. Penyerapan belanja modal juga dapat mengalami kendala antara lain proses pengadaan lahan dan kontruksi yang tertunda . Untuk itu, kebijakan belanja modal tahun 2021 diarahkan untuk mendukung:
Kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020 secara selektif dan pendanaan proyek multi _years; _ b. Inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
Fokus infrastruktur untuk mendukung transformasi ekonomi ; Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Belanja bansos menjadi sangat penting sebagai salah satu instrumen fiskal dalam memberikanjaring pengaman sosial (social safety net) ditengah pandemi COVID-19. Belanja bansos secara esensi memiliki tujuan untuk memberikan stimulan kepada individu dan keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar. Dalam lima tahun terakhir, alokasi anggaran bansos tumbuh positif yang disertai dengan perluasan cakupan peserta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan besaran manfaat. Serbagai terobosan kebijakan telah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program-program dalam menurunkan kemiskin a n dan kesenjangan. Serdasarkan studi - studi sebelumnya , program-program bansos di Indonesia telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan rasio Gi ni . Namun de mikian, perlambatan penurunan angka kemiskinan dan pen y empurnaan impl em e ntasi program-program peng e ntasan kemiskinan masih menjadi tantangan bagi Pemerintah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah akan terus memp e rbaiki e fektivitas bansos sebagai instrumen perlindungan sosial, investasi SDM , dan sumber pertumbuhan ekonomi jangk a p a nJang. Selanja bansos terus m e ningkat dalam lima t ahun terakhir disebabkan oleh peningkatan jumlah pes e rta dan nilai bantuan di berbagai program. Selama periode 2015-2020 , belanja bansos tumbuh rata-rata 7, 04 persen dengan porsi te rhadap PDS sebesar 0,62 persen. Hal ini tidak terlepas dari perluasan cakupan beberapa program pengentasan kemiskinan se perti Program Keluarga Harapan (PKH) , Sidik Misi , serta Penerima Santuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PSI JKN). Di samping itu, terdapat kenaikan iuran PSI JKN dan pe rubahan skema bantuan dan penambahan komponen eligibilitas PKH dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu, Pem e rintah mengalokasikan be lanja bansos lebih besar untuk mencakup lebih banyak peserta program dan meningkatkan besaran manfaat. Grafik 58 Perkembangan Belanja Bansos 2015-2020 1 29 .8 97.2 11.s/ 84.3 55.3 49.6 I 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited APBN - TriliunRp Pertumbuhan (%) (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuan ga n jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah melakukan berbagai terobosan pada PKH untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan kesenjangan. Sejalan dengan hasil studi World Bank (2015), penelitian internal Kementerian Keuangan (2019) juga menunjukkan bahwa PKH merupakan program yang paling efektif dalam menurunkan kemiskinan dan kesenjangan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah memperluas cakupan kepesertaan PKH secara signifikan dari 3,5 KPM pada tahun 2015 menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018. Untuk mendukung perluasan tersebut, komponen eligibilitas program yang semula hanya meliputi ibu hamil, balita, dan anak sekolah SD hingga SMA kemudian ditambahkan komponen disabilitas dan lansia pada tahun 2016. Namun, keterbatasan anggaran pada saat itu mendorong Pemerintah untuk mengubah skema pembayaran menjadi _Ju: _ amount sejak 2016 hingga 2018 agar mampu mengimbangi besarnya lonjakan kepesertaan selama periode tersebut. Skema ini dikembalikan menjadi sesuai komponen kondisionalitasnya pada tahun 2019 dengan dukungan anggaran lebih besar.Terobosan lain untuk memperbaiki efektivitas bansos adalah dengan transformasi beras sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Belum sempurnanya implementasi Rastra di lapangan karena menghindari kecemburuan sosial menyebabkan efektivitas program ini belum optimal. Untuk itu, pemerintah secara bertahap mentransformasi Rastra menjadi BPNT untuk memperbaiki ketepatan sasaran. Peralihan yang dimulai pada tahun 2017 ini baru secara penuh dilakukan pada tahun 2019 karena mempertimbangkan kesiapan faktor pendukung seperti e- warong dan fasilitas layanan keuangan . Dengan jumlah penerima Rastra dan BPNT yang sama yaitu sebanyak 15 ,6 juta KPM, transformasi ini tidak menyebabkan perubahan anggaran karena nilai subsidi yang diterima KPM masih sama. Dalam merespon pandemi COVID- 19, program-program bansos di bidang kesehatan dan pendidikan yang mendukung mengalami perluasan dan peningkatan. Selain untuk memberikan layanan kesehatan dasar, bansos juga diberikan untuk menjaga penduduk miskin dan rentan terhindar dari bencana keuangan ketika sak i t. Kebijakan bantuan sosial tahun 2021 secara umum adalah:
Efektivitas Bansos (akurasi dan integrasi data, integrasi/ sinergi program) ; jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b . Kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca COVID-19 (kartu sembako, Kartu Pra Kerja, PKH); c . Integrasi PIP dan PKH;
Mendorong sinergi Program perlindungan sosial di bidang pendidikan (PKH, PIP, KIP Kuliah, Bidikmisi, dan LPDP) untuk mendukung sustainable education dalam memutus rantai kemiskinan jangka menengah-panjang;
Bansos yang adaptatif terhadap ketidakpastian (bencana/ resesi ekonomi) yang bersifat automatic stabilizer. Subsidi Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang menjalankan fungsi distribusi dan stabilisasi. Tujuan dari pemberian subsidi adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan produktivitas dari sektor - sektor ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi dan komunikasi. Dalam 2015-2019, belanja subsidi terus didorong untuk lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga subsidi mencapai kisaran 1- 1,6 persen PDB, lebih rendah dibandingkan periode 2010-2014 sebesar 3-4 persen PDB. Penurunan tersebut dipengaruhi upaya perbaikan ketepatan sasaran dan kinerja nilai tukar rupiah maupun ICP . Namun dua tahun terakhir , realisasi subsidi meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan maupun ICP dan kurs, serta pemenuhan kewajiban pembayaran pemerintah. Pelaksanaan kebijakan subsidi dalam periode 2015 - 20 19 masih menghadapi beberapa tantangan, seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia maupun depresiasi nilai tukar Rupiah, serta ketidaktepatan sasaran (inclusion and exclusion error) maupun arbitrase (kebocoran, penyelundupan, penyalahgunaan, dan lain- lain) . Hal ini menyebabkan beban subsidi yang ditanggung Pemerintah menjadi lebih besar dari manfaat yang diterima oleh perekonomian baik selaku konsumen maupun produsen. Berdasarkan evaluasi menggunakan data Susenas 2018, diketahui bahwa subsidi, terutama subsidi energi , masih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu yang semestinya tidak berhak menerima manfaat (inclusion error). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 59 Perkembangan Subsidi 2015-2020 (Rp Triliun) 201.80 185. 97 174 .23 166.40 63.36 64.93 157.29 66.88 67.44 68.76 59.88 I I 2015 2016 2017 2018 2019 (unaudited) 2020 (Perpres - Energi Non energi % thd PDB (RHS) 54/2020) Sumber: Kementerian Keuangan Memasuki tahun 2020, perekonomian global maupun domestik mengalami tekanan sangat berat dipengaruhi pandemi COVID-19 . Harga minyak mentah dunia mengalami perurunan tajam. Hal ini menyebabkan harga keekonomian energi juga mengalami penurunan . Untuk BBM jenis minyak solar dan LPG, harga keekonomian bergerak turun mendekati harga penetapan pemerintah, sedangkan BBM jenis premium penugasan (non subsidi) harga keekonomian sudah berada di bawah harga penetapan pemerintah. Pergerakan harga keekonomian dari beberapa jenis BBM ditampilkan pada grafik di bawah. Dengan tren penurunan harga tersebut, outlook belanja subsidi diperkirakan sebesar Rp157,3 triliun. Selain itu, turunnya harga keekonomian juga merupakan momentum tepat untuk melaksanakan relaksasi kebijakan penetapan harga oleh pemerintah , sehingga harga dapat dikembalikan sesuai dengan mekanisme harga pasar. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 60 Tren Perkembangan Barga Keekonomian DBM dan LPG, 2014-2020 12 ,134 6,514 6, 250 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - Premium (Kekonomian) Solar (Keekonomian) - LPG (Patokan) Keterangan: Harga Penetapan: Solar: RpS.150 / liter Premium: Rp6.450 / liter LPG Tabung 3 Kg: Rp4.250 / kg _Catatan: _ Angka 2020 menggunakan outlook asumsi tahun 2020 (ICP 38 dan kurs Rpl 7.500/USD) Dengan mempertimbangkan realisasi dan tantangan yang ada, kebijakan subsidi tahun 2021 ditujukan untuk: (i) menjaga stabilitas harga maupun menjaga daya beli masyarakat , khususnya golongan miskin dan rentan miskin; (ii) mengurangi kemiskinan dan ketimpangan; (iii) meningkatkan produktivitas dan menjaga ketersediaan pasokan energi dan pangan dengan harga terjangkau; dan (iv) meningkatkan daya saing produksi , kualitas pelayanan publik, dan akses permodalan UMKM . Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pemerintah tetap menjaga kesinambungan kinerja keuangan BUMN penyedia barang bersubsidi. Untuk mengantisipasi tantangan terkait ketepatan sasaran, perlu dilakukan reformasi subsidi, terutama subsidi energi, melalui perubahan paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang (direct personal subsidy) secara bertahap. Selain melakukan reformasi subsidi energi pada subsidi LPG tabung 3 Kg dan minyak tanah (mitan) serta subsidi listrik pada golongan rumah tangga, pemerintah tetap berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada jenis belanja subsidi lainnya. Kebijakan subsidi yang akan dilakukan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pemberian Subsidi Tetap untuk BBM jenis min yak solar , dengan mempertimbangkan perkembangan ICP maupun nilai tukar rupiah . Untuk efisensi subsidi solar, perlu didukung dengan peningkatan peranan BUMN maupun Pemerintah Daerah jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi melalui program digitalisasi atau pengawasan berbasis teknologi.
Pemberian Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN). Untuk menjaga ketahanan energi nasional, Pemerintah mengembangkan BBN yang bersumber dari kelapa sawit. Indonesia adalah produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia yang produksinya hampir setengah dari produksi dunia. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi aspek keberlanjutan, Pemerintah mendorong produksi minyak nabati dari kelapa sawit untuk program biodiesel B40 (pada akhir 2020) atau bahkan B50 (pada 2021). Kebijakan pengembangan mandatory B40 maupun B50 membutuhkan peningkatan supply biodiesel dan CPO. Untuk mandatory B30 dan B40 di tahun 2020 , dibutuhkan supply biodiesel sebanyak 9 , 95 juta kl dan 9,05 juta ton CPO. Sedangkan untuk B50 dibutuhkan peningkatan supply biodiesel sebanyak 15 , 98 juta kl dan 14,53 juta ton CPO untuk tahun 2021. Dengan meningkatnya pemanfaatan biodiesel akan berdampak pada peningkatan nilai manfaat BBN. Selain itu , akan mengurangi ketergantungan impor minyak, sehingga mampu memperbaiki defisit neraca perdagangan, mengurangi kerentanan volatilitas harga CPO global, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Di sisi lain, perlujuga diperhatikan kesiapan teknis dari mesin pengguna B40 dan B50 (baik sektor transportasi , industri, pertambangan , pembangkit listrik, dan lain-lain), kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). Oleh karena itu, upaya yang perlu dilakukan untuk melaksanakan mandatory B40 maupun B50 adalah: (i) menyediakan subsidi BBN dengan jumlah besaran yang tetap; (ii) meningkatkan kapasitas produksi dari BU BBN; (iii) memperbaiki spesifikasi biodiesel; dan (iv) memperhatikan ketersediaan in sen tif tarif yang selama ini di berikan Pemerin tah melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penyaluran Subsidi Bunga KUR, dilakukan melalui peningkatan alokasi KUR untuk sektor produksi menjadi minimal 60 persen dari total penyaluran KUR, pemerataan penyaluran KUR antarwilayah, dan dukungan suku bunga KUR sebesar 6 persen jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan daya saing usaha melalui skema KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus. Batas maksimum per akad kredit adalah Rp25 juta untuk KUR TKI, Rp50 juta untuk KUR Mikro, Rp500 juta untuk KUR Khusus, sedangkan untuk KUR Kecil sebesar Rp50 juta-Rp500 juta.
Perbaikan ketepatan sasaran Subsidi Pupuk, dilakukan melalui : pertama , perbaikan data petani penerima pupuk bersubsidi dengan luas lahan maksimal 2 hektar yang diselaraskan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara berkala. Selain itu perlu dilakukan penerapan keharusan memiliki bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan maksimal 2 hektar, peningkatan kapasitas penyuluh oleh kementerian teknis, dan juga penerapan Subsidi Langsung Pupuk (SLP) melalui kartu tani se-Jawa dan Madura serta Sumatera, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi secara bertahap. Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani perlu didukung dengan peraturan yang mewajibkan penggunaan kartu tani bagi daerah yang sudah mendapatkan kartu tani. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya dualisme penebusan pupuk bersubsidi, sehingga dapat meningkatkan ketepatan sasaran ( by name by address), serta efektivitas dan efisiensi dari subsidi pupuk. Kedua, penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis pupuk urea dan NPK. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkecil gap antara Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang sejak tahun 2012 tidak mengalami perubahan .
Pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), disediakan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema SBUM, dan integrasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maupun bentuk dukungan lainnya, yang dilakukan secara bertahap. Dengan adanya upaya pengintegrasian Tapera dan FLPP pada tahun 2021 diharapkan penyaluran rumah terjangkau dapat tetap optimal dan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu perlu dilakukan diversifikasi program pembiayaan perumahan sesuai dengan target dan manfaatnya. Dari sisi fiskal, diperlukan desain kebijakan untuk dapat membangun program perumahan dengan be ban fiskal yang lebih rendah, sehingga sustainabilitas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA program tetap terjaga dengan tanpa mengurangi target pemenuhan rumah terjangkau bagi MBR. Selain itu, pada tahun 2021 Pemerintah masih mengalokasikan anggaran Subsidi Bunga Perumahan untuk MBR atas kredit yang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Penyediaan PSO untuk Transportasi dan Komunikasi . PSO untuk transportasi diberikan melalui PT Pelni dan PT KAI, dengan melakukan upaya perbaikan kualitas dan inovasi baik dari sisi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api dan laut maupun administrasi penyelenggaraan PSO yang mengarah ke sistem online, serta dukungan pada pengadaan infrastruktur kereta ringan. Sementara itu, PSO untuk komunikasi diberikan melalui LKBN Antara, disertai dengan upaya peningkatan kecepatan penyebaran informasi , dan pemenuhan kebutuhan warga negara terhadap informasi publik serta komunikasi publik Pemerintah yang bersifat memberdayakan masyarakat serta memperbaiki karakter masyarakat khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk membentuk opini positif dan menjaga citra negara. Selain itu juga, melakukan diversifikasi produk dan digitalisasi yang sesuai dengan demand masyarakat seperti dalam bentuk vlog menjadi kunci penting dari keberhasilan penyebaran informasi publik.
Penyediaan Subsidi Bunga Air Bersih, sebagai upaya Pemerintah untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam menyediakan akses pendanaan la in untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rangka pencapaian akses aman 100 persen air min um.
Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Program, melanjutkan pembayaran bunga subsidi kr e dit program untuk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Risk Sharing KKPE, dan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), dan lmbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR. Untuk Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) masih dialokasikan anggaran untuk penerbitan baru.
Penyediaan Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini ditujukan untuk menarik minat investor dan mendorong perkembangan sektor tertentu . PPh DTP diberikan dalam bentuk: (i) PPh DTP komoditas panas bumi; (ii) PPh DTP SBN Valas atas bunga imbal basil dan penghasilan pihak ketiga; (iii) jdih.kemenkeu.go.id Viability Gap Fund (VGF ) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PPh DTP PDAM atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok ; (iv) dan PPh DTP recurrent cost SPAN. Bagan 7 Skema Dukungan Fiskal pada EBT • Disediakan oleh Pemerintah cq. Kementerian Keuangan untuk semua proyek infrastruktur, termasuk infrastruktur ET di sektor Skema KPBU ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan skema KPBU. • Pelaksanaan PDF ini dapat dilakukan me lalui kerjasama dengan Lembaga internasional • Disediakan oleh PT SMI kepada Pemda untuk proyek daerah yang Skema RIDF dibiayai melalui pinjaman daerah oleh PT SMI pada daerah. • Pemerintah memiliki fasilitas Dana PISP untuk mendukung penyiapan lelang wilayah panas bumi, yang pelaksanaannya dilakukan PT SMI. Skema PISP • Pelaksanaan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga internasional. • Diberikan oleh pemerintah untuk semua proyek infrastruktur termasuk SkemaKPBU infrastruktur ET di Sektor Ketenagalistrikan yang dilaksanakan de ngan skema KPBU (melalui PT PII) • Untuk semua infrastruktur, termasuk ketenagalistrikan, pemerintah Skema menyediakan Jaminan untuk pemblayaan la ngsung yang dilakukan non KPBU BUMN kepada lembaga keuangan intemaslonal • Khusus untuk ke tenagalistrikan, Pemerintah juga menyediakan jaminan kelayakan usaha PLN untuk mendukung pendanaan swasta dengan skema IPP non KPBU. • VGF diberikan oleh pemerintah untuk semua proyek infrastruktur, Skema KPBU termasuk infrastruktur Energi Terbarukan di Sektor Ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan skema KPBU Sumber: BKF,2019 Selain itu , untuk mendukung pengembangan EBT, Pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal baik dalam bentuk insentif perpajakan maupun dukungan dari sisi pembiayaan. Insentif perpajakan ditujukan untuk menarik minat investor karena dengan adanya insentif perpajakan dapat membantu menurunkan biaya-biaya pada tahap awal investasi maupun pada saat produksi . Berbagai insentif perpajakan yang sudah disiapkan adalah fasilitas tax allowance atau tax holiday, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 22 Impor, dan keringanan/pembebasan PBB untuk sektor tert e ntu (panas bumi). Dari sisi dukungan pembiayaan , Pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan ya ng secara umum ditujukan untuk menurunkan risiko. Beberapa jenis jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dukungan yang ada adalah Project Development Fund (PDF), Credit Enhancement Facility (CEF), dan Viability Gap Fund (VGF) . Pemanfaatan dari berbagai fasilitas tersebut di l akukan melalui optima l isasi Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, seperti PT SMI, PT PPI, PT Geodipa dan Sadan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Namun demikian, dari berbagai dukungan yang sudah disediakan tersebut, belum semuanya dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan kembali atas dukungan-dukungan fiskal yang sudah ada, baik dari sisi penyempurnaan mekanisme, regulasi, maupun aspek pendanaan yang bersumber dari APBN. Belanja Pembayaran Bunga Utang Pembayaran bunga utang merupakan beban bunga atas utang pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan . Kewajiban pembayaran bunga utang terse but selalu dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah agar solvabil i tas dan kredibilitas Pemerintah tetap terjaga . Namun, kebijakan pembayaran bunga utang perlu menjadi pertimbangan dalam penge l olaan utang. Hal ini bertujuan agar risiko beban pembayaran bunga utang tetap terkendali sehingga keberlanjutan fiskal jangka pendek dan jangka panjang tidak terganggu. Tabel 10 Perkembangan Pembayaran Bunga Utang APBN Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Pembayaran Bunga Utang (Rp Triliun) 156,01 182,76 216,57 257,95 275,52 335,16 Pertumbuhan (%, YoY) 16,91 17,15 18,50 19,11 6,81 2 1 ,64 % thd PDB 1,35 1,47 1,59 1,74 1,74 1,99 % thd Penerimaan Negara 10,43 11,81 13,09 13,38 14,11 19 , 04 Sum ber: Kernen terian Keuangan Perkembangan pembayaran bunga utang secara nominal cenderung meningkat sepanjang tahun. Dalam periode 2015 2020, rata - rata pembayaran bunga utang tumbuh sebesar 16,69 persen . Akan tetapi, pertumbuhan tersebut secara year jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA on-year menunjukkan tren perlambatan yaitu pada tahun 2019 pertumbuhan realisasi pembayaran bunga utang turun signifikan menjadi 6,81 persen. Untuk tahun 2020, pertumbuhan pembayaran bunga utang meningkat menjadi 21,64 persen yang antara lain dipengaruhi adanya penambahan utang untuk membiayai stimulus fiskal karena pandemi COVID-19. Perkembangan pembayaran bunga utang dapat dilihat dengan membandingkan pembayaran bunga dengan PDB dan penerimaan negara. Dalam periode 2015 - 2020, rasio pembayaran bunga utang terhadap PDB terus meningkat dari 1,35 persen di tahun 2015 menjadi 1,99 persen di tahun 2020. Peningkatan rasio tersebut salah satunya diakibatkan oleh pertumbuhan pembayaran bunga utang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB. Akan tetapi, kenaikan rasio sebesar 0,64 persen dalam rentang waktu 5 tahun menunjukkan risiko atas pembayaran bunga utang tetap terjaga . Bila dilihat dari rasio pembayaran bunga utang dengan penerimaan dalam negeri, maka dapat terlihat tren peningkatan . Sepanjang 5 tahun terakhir , rasio ini meningkat dari 10,43 persen di tahun 2015 menjadi 19,04 persen di tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan penerimaan dalam negeri mendanai pembayaran bunga utang sedik it berkurang . Berdasarkan perkembangan pembayaran bunga utang dan tantangan ke depan, maka kebijakan pembayaran bunga utang tahun 2021 diarahkan agar pembayaran bunga utang dilakukan secara tepat waktu dan tepatjumlah agar kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintah tetap terjaga. Selain itu, kebijakan pengelolaan utang perlu memperhatikan aspek efisiensi biaya. Langkah efisiensi biaya utang yang dapat dilakukan adalah menjaga volatilitas yield SBN agar besaran yield dapat cenderung menurun. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga nilai tukar riil, defisit APBN dan transaksi berjalan, inflasi, dan likuiditas.
Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Peningkatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari tahun ke tahun merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA daerah, serta dalam mendukung capaian priroitas nasional. Agar output dan outcome yang diharapkan dapat tercapai, peningkatan TKDD harus diikuti dengan peningkatan quality control terhadap pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan TKDD periode 2015-2020 masih ditemukan adanya permasalahan sekaligus tantangan yang dihadapi. Berikut ini adalah uraian permasalahan dan tantangan tersebut menurut jenis transfer yaitu Transfer ke Daerah (DTU, DTK, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, serta Dana Keistimewaan DIY), dan Dana Desa. Dana Transfer Umum Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Perkembangan Dana Transfer Umum (DTU) dalam periode tahun 2015-2019 mengalami pertumbuhan sebesar 21,8 persen dari Rp430,9 triliun (2015) menjadi Rp525,0 triliun (2019). DAU meningkat sebesar 19,3 persen dari Rp352,9 triliun (2015) menjadi Rp427,1 triliun (2019), sedangkan DBH meningkat sebesar 33,2 persen dari Rp78,1 triliun (2015) menjadi Rp104,0 triliun (2019). Dalam rangka mendukung tercapainya target pembangunan nasional, pemerintah menerapkan kebijakan mandatory spending pada DTU yaitu 25 persen diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD. Namun dalam perkembangannya masih terdapat sebagian pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi mandatory spending atas DTU tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan DTU antara lain yaitu: i) pemenuhan pelaksanaan mandatory spending oleh pemerintah daerah belum optimal, 25 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk infrastruktur, dan 10 persen DTU untuk Alokasi Dana Desa melalui APBD; ii) penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran sebelumnya yang dapat yang menyebabkan ketidakpastian daerah dalam penggunaan anggaran; dan iii) potensi bertambahnya jenis DAU Tambahan yang dapat menyebabkan bertambahnya be ban belanja APBN dan cenderung mendistorsi sifat block grant dari DAU. DAU Tambahan yang dialokasikan pada tahun 2019 terdiri dari DAU Tambahan untuk bantuan pendanaan bagi kelurahan dan DAU Tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan. Alokasi DAU Tambahan tahun 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA adalah untuk bantuan pendanaan bagi kelurahan, peny e taraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan penggajian Pe gawai · Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Dana Transfer Khusus Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik. Pada period e 2015 - 2019, DAK Fisik meningkat dari Rp58,8 triliun (2015) menjadi Rp69,3 triliun (2019) dengan rata - rata pertumbuhan per tahun sebesar 4 ,2 persen. Peningkatan alokasi DAK Fisik merupakan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penyediaan infrastruktur layanan publik di daerah. DAK Nonfisik pada periode 2015-2019 meningkat dari Rp102 ,7 triliun (2015) menjadi Rp131 ,0 triliun (2019) dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 6,3 persen. Peningkatan DAK Nonfisik merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan meningkatkan layanan dasar publik yang berkualitas terutama kesehatan dan pendidikan dalam rangka mendukung program prioritas nasional. Realisasi penyaluran Dana Transfer Khusus (DTK) periode 2015 2019 menunjukkan kinerja penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik secara umum membaik mulai tahun 2017 . Namun, penyaluran pada tahun 2019 sedikit menurun jika dibandingkan de ngan kinerja penyaluran tahun 2018. Penurunan tersebut salah satunya disebabkan adanya perubahan kebijakan penyaluran berupa persyaratan reviu atas laporan realisasi penyerapan dan capaian output dari Inspektorat Daerah atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan persyaratan dalam mekanisme penyaluran tersebut merupakan upaya perbaikan untuk mendorong kinerja DAK Fisik yang lebih berkualitas . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 61 Realisasi Penyaluran Dana Transfer Khusus (DTK) 94.6 91 .7 = ^=-; ; ,; ; ; ; ; ; i ^'"" ' ^93 ^.4 .- - == ~ •-· -= ~ 91 .8 - -~ · 73.1 2015 20 16 2017 2018 20 19 unaudited Sumber: Kementerian Keuangan , diolah Sejalan dengan evaluasi kebijakan yang terus dilakukan Pemerintah terhadap kebijakan Dana Transfer Khusus, Pemerintah terus berupaya menjaga keselarasan / sinergitas arah dan strategi kebijakan Dana Transfer Khusus terutama DAK Fisik dengan target pencapaian prioritas nasional antara lain dengan terus melakukan perbaikan pada proses perencanaan , penganggaran, dan pengalokasiari yang tersinkronisasi dengan kebijakan belanja K/L serta harus sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional dan daerah yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RKP Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara untuk evaluasi kebijakan DAK Non fisik, Pemerintah terus berupaya untuk menjaga ketercapaian tujuan penerima melalui penyempurnaan kualitas data target dan sasaran DAK Nonfisik, perbaikan perhitungan unit cost, dan perbaikan kualitas pengalokasian melalui penguatan koordinasi dengan Bappenas dan K/ L pengampu u ntuk melihat kesesuaian prioritas nasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, evaluas i pelaksanaan, serta penyerapan DAK Nonfisik tahun sebelumnya . Dalam rangka memastikan ketercapaian output di daerah , Pemerintah berupaya memperbaiki kinerja pelaksanaan penyaluran dengan mengedepankan penyaluran berbasis laporan dan mendorong penggunaan aplikasi pelaporan dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dana Insentif Daerah (DID) Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 dialokasikan sebesar Rp15 triliun atau sebesar 1,75 persen dari dana alokasi TKDD, namun dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pagu DID TA 2020 mengalami perubahan menjadi Rp13,5 triliun. Dalam kurun waktu 2015-2020, DID mengalami peningkatan yang sangat signifikan sekitar 8 kali lipat yaitu dari sebesar Rpl,7 triliun (2015) menjadi Rp13,5 triliun (APBN-P 2020). Peningkatan DID tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada daerah yang mencapai kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan Dana Insentif Daerah (DID) yang paling signifikan terjadi pada tahun 2016 yang meningkat sebesar 200 , 38 persen dari Rpl,7 triliun (2015) menjadi Rp5,0 triliun (2016). Grafik 62 Perkembangan Dana Insentif Daerah (Rp Triliun) 1.8 2015 2016 2017 2018 2019 2020 (Perpres (unaudited) 54/2020) - DID (Rp Triliun) ..,._ % DID thd TKDD Sumber: Kementerian Keuangan Jumlah daerah yang menerima DID semakin meningkat se1nng dengan peningkatan alokasinya. Peningkatan jumlah daerah penerima DID terbesar adalah wilayah Maluku-Papua seban y ak 17 daerah penerima DID pada tahun 2019 meningkat menjadi 26 daerah pada tahun 2020 atau sebesar 53 persen , kemudian disusul dengan wilayah Kalimantan, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Jawa. Kenaikan penerima daerah DID di wilayah Jawa adalah yang paling kecil yaitu seban y ak 105 daerah pada tahun 2019 meningkat menjadi 111 daerah pada tahun 2020 atau sebesar 6 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kriteria penilaian DID terus dipertajam secara antara lain dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengekspor produk lokal dan penanganan pengelolaan sampah. Range DID yang diterima daerah semakin lebar namun rata-rata alokasi DID yang diterima daerah masih relatif rendah yaitu berkisar mendekati alokasi minimal. Hal ini mengindakasikan hanya sebagian kecil daerah yang dapat memenuhi seluruh kriteria penilaian dan terdapat ketimpangan pencapaian kinerja antardaerah. Penyaluran DID tahun 2019 belum tersalurkan sepenuhnya yang disebabkan oleh penyerapan tahap I kurang dari 70 persen dari dana yang telah disalurkan dan penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan DID tahun 2019 tahap II tidak disalurkan kepada 22 daerah yang tidak memenuhi syarat penyaluran tahap II, sehingga menyebabkan realisasi DID tahun 2019 sebesar 96,94 persen dari APBN 2019 atau sebesar Rp9,7 triliun. DID TA 2020 termasuk dalam kebijakan pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari pagu awal sebesar Rp15 triliun menjadi Rp13,5 triliun atau sebesar 1,77 persen dari total alokasi TKDD. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), serta Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Kinerja realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI pada periode 2015-2019 cenderung mencapai 100 persen . N amun perbaikan penyaluran pada periode tersebut tidak diikuti dengan perbaikan pada proses perencanaan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang berkeadilan yaitu formulasi pembagian porsi antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat belum menggunakan indikator yang terukur. Akuntabilitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan DTI masih minim sehingga tingkat efektivitas penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI dalam meningkatkan output dan outcome terutama di Papua dan Papua Barat belum dapat diukur dengan akurat . Secara umum , implementasi kebijakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada periode 2015 2019 menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti antara lain yaitu: (i) belum optimalnya capaian output dan outcome pemanfaatan Dana Otsus dan DTI; dan (ii) permasalahan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus dan DTI dalam rangka Otsus. Secara spesifik, hasil evaluasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat perlu menjadi perhatian jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah mengingat bahwa peningkatan alokasi Dana Otsus walaupun dalam beberapa hal menunjukkan adanya perbaikan, namun percepatan perbaikan layanan publik terutama pendidikan dan kesehatan dirasakan belum cukup optimal sebagaimana yang diharapkan. Kinerja realisasi penyaluran Dana Keistimewaan DIY pada periode 2015-2019 mencapai 100 persen, namun capaian kinerja penyaluran tersebut belum diikuti dengan perbaikan pada proses perencanaan Dana Keistimewaan DIY yaitu belum adanya keselarasan antara RPJMD Provinsi DIY dengan program dan kegiatan pemerintah pusat. Selain itu, capaian output dan outcome yang berasal dari Dana Keistimewaan DIY belum dapat terukur seluruhnya. Sementara itu, realisasi penyaluran Dana Keistimewaan DIY pada tahun 2019 digunakan untuk mendanai kegiatan berdasarkan urusan sebagai berikut: (i) urusan kelembagaan pemerintah daerah sebesar Rp15,4 miliar (1,3 persen); (ii) urusan kebudayaan sebesar Rp554, 1 miliar (46,2 persen); (iii) urusan pertanahan sebesar Rp24,2 miliar (2,0 persen); dan (iv) urusan tata ruang sebesar Rp606,3 miliar (50,5 persen) . Implementasi kebijakan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta telah mengalami penyesuaian seiring dinamika kebijakan yang berjalan pada periode 2015-2019 . Dalam rangka memberikan kepastian penyaluran dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY, telah dilakukan perbaikan mekanisme penyaluran yaitu sebelum tahun 2018 tidak ada batasan waktu penyaluran tiap tahap, selanjutnya sejak tahun 2018 ada perbaikan pada penyaluran Dana Keistimewaan DIY yaitu penyaluran tahap I dilakukan paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret. Dana Desa Dana Desa dalam APBN terus meningkat setiap tahunnya dan pada tahun 2020 telah mencapai 9 , 33 persen dari dana Transfer ke Daerah atau sebesar Rp71,2 triliun (APBN 2020). Peningkatan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2020 sebesar 242,3 persen atau total Dana Desa selama 6 tahun adalah Rp319 ,5 triliun. Realisasi penyaluran Dana Desa baik dari RKUN ke RKUD maupun RKUD ke RKD secara rata - rata sebesar 99 persen tiap tahunnya kecuali tahun 2015 hanya berkisar 93,78 persen (RKUN ke RKUD) dan 82 ,7 persen (RKUD ke RKDesa). Pada tahun 2019, realisasi Dana Desa mencapai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Rp69 ,8 triliun atau 99, 7 persen dari pagu APBN, sedangkan penyaluran dari RKUD ke RKDesa sebesar 91,5 persen. Dalam APBN 2016, alokasi Dana Desa mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu 126,0 persen dari sebesar Rp20,8 triliun (2015) menjadi Rp47,0 triliun (2016). Dana Desa tahun 2016 berhasil disalurkan ke desa melalui Kabupaten/Kota sebesar Rp46 ,7 triliun (99, 4 persen). Capaian penyaluran Dana Desa yang kurang dari 100 persen terutama disebabkan terdapat 3 wilayah Kabupaten/Kota yang tidak salur Dana Desa tahap II dan terdapat 1 wilayah kota yang tidak salur Dana Desa karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran. Jumlah Desa yang memperoleh penyaluran Dana Desa juga meningkat dari 74.093 desa (2015) menjadi 74.954 desa (2020). Dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa masih ditemukan beberapa kendala sehingga dapat mempengaruhi time schedule pelaksanaan program desa . Kendala dalam penyaluran Dana Desa meliputi: (i) keterlambatan Perkada pembagian Dana Desa per Desa dan Peraturan Desa tentang APBDes; (ii) keterlambatan penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian _output; _ (iii) adanya pergantian aparat desa sehingga menimbulkan kekhawatiran/ketakutan dalam menjalankan program; (iv) kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah; dan (v) perbedaan datajumlah desa aktual dengan datajumlah desayang dianggarkan. Grafik 63 Perkembangan Dana Desa (Rp Triliun) - - 74,754 74 ,093 • ... Dana Desa (Rp Triliun) Jumlah Desa 74,954 • 74,958 • 74,953 • 74,954 • ■ 2015 2016 2017 Sumber: Kementerian Keuangan 2018 2019 (unaudited) 2020 (Perpres 54/2020) Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan efektivitas pengalokasian, penyaluran , hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Pada tahun 2019 dan 2020 dilakukan penyempurnaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA formula dana desa yang lebih fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan, proses penyaluran dan pencairan menjadi 2 tahap bagi daerah yang memiliki kinerja baik, melanjutkan skema Padat Katya Tunai (PKT) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan peningkatan perekonomian desa melalui optimalisasi BUMDesa, produk unggulan desa dan akses permodalan. Implementasi kebijakan Dana Desa tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan dan kendala diantaranya adalah peningkatan alokasi Dana Desa belum diiringi dengan peningkatan kesiapan desa dalam mengelola Dana Desa dan kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah sehingga kinerja pelaksanaan Dana Desa belum optimal, keterlambatan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara perhitungan Dana Desa per desa maupun Peraturan Desa ten tang APBDesa. Selain itu, penggunaan Dana Desa hingga 2019 masih cenderung untuk bidang pembangunan sehingga peningkatan perekonomian desa melalui BUMDesa belum dapat dilakukan secara optimal. Sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, aparatur desa, dan masyarakat juga tantangan yang perlu ditindaklanjuti terutama dalam hal sinkronisasi regulasi dan sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Penanggulangan Pandemi COVID-19 Pada tahun 2020, Indonesia mendapatkan tantangan berat yaitu adanya pandemi COVID-19 yang berawal dari Tiongkok pada akhir 2019. Pandemi tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat namun juga merambat pada perekonomian, sektor keuangan, dan kesejahteraan masyarakat. Eskalasi penyebaran COVID- 19 yang telah mencapai hampir seluruh wilayah di Indonesia dengan DKI Jakarta sebagai epicentrumnya telah menimbulkan dampak yang sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi di seluruh daerah. Keterbatasan mobilitas dan kebutuhan pendanaan yang sangat besar untuk penanganan COVID-19 telah mengakibatkan adanya realokasi anggaran yang cukup masif, baik di Pusat maupun Daerah. Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan berbagai langkah penghematan melalui pemotongan TKDD merupakan kebijakan realokasi anggaran untuk mendukung program nasional jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penanganan pandemi COVID-19 , baik dari s1s1 penanganan kesehatan maupun pemberian stimulus untuk mengurangi dampak sosial ekonomi. Langkah pen ting yang perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi, an tara lain: a . Koordinasi dalam pelaksanaan program, baik dalam konteks sharing the burden pendanaanya, maupun dalam perencanaan dan eksekusinya; b . Penyiapan jaring pengaman sosial yang memadai untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat rentan dalam menghadapi krisis;
Mendorong efisiensi belanja-belanja yang tidak produktif, untuk selanjutnya dialihkan kepada belanja yang langsung bersentuhan dengan layanan publik ;
Membentuk dana cadangan yang mencukupi, yang dikelola dengan baik dan profesional, dalam rangka menghadapi berbagai bentuk krisis. Kebijakan TKDD 2021 Berdasarkan evaluasi perkembangan pelaksanaan TKDD dan adanya dampak pandemi COVID-19, maka kebijakan TKDD tahun 2021 diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan pe ningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerjanya. Untuk itu, kebijakan TKDD tahun 2021, antara lain akan diarahkan untuk:
Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 a . Meneruskan program pemanfaatan DTU untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang menyokong pembangunan ekonom i sesua1 karakteristik perekonomian lokal;
Mendukung sektor produksi yang mempunyai karakteristik penciptaan lapangan kerja , seperti sektor pariwisata, melalui pembangunan sarana prasarana fasilitas pendukung pariwisata secara terintegrasi, termasuk dukungan program pemasarannya;
Mendukung sektor produksi yang menjadi basis konsumsi masyarakat, seperti industri makanan dan ekonomi kreatif oleh UMKM melalui skema insentif maupun dukungan pengembangan kegiatan pendidikan nonformal/kursus ketrampilan dalam rangka penyiapan wirausaha baru; jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. Mendukung penguatan integrasi program Jaring Pengaman Sosial berdasarkan sistem pendataan yang terintegrasi;
Memberikan dukungan kepada daerah untuk menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, antara lain melalui insentif yang berbasis kinerja investasi dan dukungan operasional sistem layanan investasi daerah;
Mendukung program ketahanan pangan melalui pembangunan sarana prasarana pertanian, seperti jalan pertanian dan pengairan tersier guna meningkatkan produksi hasil pertanian utamanya pada daerah - daerah yang menjadi lumbung pangan nasional, baik melalui transfer ke daerah maupun pemanfaatan Dana Desa;
Mendukung pembangunan dan/atau perbaikan jalan/jembatan/dermaga, termasuk penyediaan moda transportasinya, pada jalur penghubung utama arus distribusi logistik dan kawasan tertentu yang menjadi basis aktivitas ekonomi;
Mendukung penciptaan pekerjaan melalui program padat karya tunai desa yang dapat diarahkan pada sektor pariwisata dan industri kreatif, serta melakukan penguatan monitoring pemanfaatan Dana Desa.
Penajaman pemanfaatan mandatory spending oleh pemerintah daerah untuk pembangunan human capital melalui pendidikan, kesehatan , dan perlindungan sosial serta upaya pemulihan ekonomi. a . Enforcement kepada pemerintah daerah untuk pemenuhan belanja mandatory pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja APBD, kesehatan sebesar 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji , serta pemanfaatan belanja mandatory oleh daerah untuk penguatan akses dan layanan, termasuk kualitas SDM;
Mendukung program merdeka belajar, baik dari sisi penyedian sarpras pendidikan maupun operasionalisasi sekolah dan pemberian remunerasi guru yang berbasis kinerja melalui DAK Fisik maupun Non Fisik ;
Peningkatan kemampuan pelayanan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mendukung pencegahan dan penangan krisis kesehatan melalui penambahan fasilitas layanan, alat kesehatan, dan dukungan operasionalisasi layanan kesehatan, yang dapat dilakukan jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melalui pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau, Dana Otsus, DAK Fisik maupun Non Fisik;
Meningkatkan upaya perlindungan sosial masyarakat khususnya kepada perempuan dan anak-anak antara lain melalui dukungan DAK Non Fisik.
Perbaikan desain kebijakan TKDD:
Mengarahkan kebijakan penyaluran DTU yang bersifat blockgrant berbasis kinerja tertentu untuk meningkatkan kualitas layanan dasar publik, termasuk peningkatan indikator kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan di daerah;
Mengarahkan kebijakan DTU untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah;
Penetapan pagu DAU Nasional dalam APBN 2021 tidak final dan dimungkinkan secara dinamis untuk mengikuti perubahan Pendapatan Dalam Negeri dengan alokasi minimal 26 persen dari PDN Neto;
Percepatan penyaluran DBH dan penyelesaian Kurang Bayar DBH dalam rangka meningkatkan kinerja kas daerah ( cash flow) untuk mencegah terjadinya penumpukan dana daerah pada akhir tahun dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Sementara itu, penyaluran DBH akan dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja Pemda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, pemeliharaan lingkungan, serta penanggulangan dampak COVID-19;
Redesign penyaluran DAU yang berbasis kinerja (performance based transfer) dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta capaian output dan outcome dari penggunaan DAU di daerah, yakni dengan menerapkan mekanisme penyaluran asimetris berdasar tingkat kebutuhan belanja daerah;
Peningkatan sinergi perencanaan DAK Fisik, terutama sinergi dengan anggaran belanja KL sehingga dapat saling terkoneksi dalam menyelesaikan program tertentu pada area-area prioritas. Khusus untuk DAK Fisik Penugasan akan dilakukan perencanaan dan penganggaran berbasis program yang bersifat multi bidang dan multi K/L Pengampu, seperti untuk program ketahanan pangan atau program penanganan stunting. Di samping itu, pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAK Fisik juga akan berbasis medium term planning , dilakukan simplifikasi bidang-bidang serta memperkuat koordinasi dalam monitoring output dengan belanja K/ L;
Perbaikan pengelolaan DAK Nonfisik diarahkan pada peningkatan pengawalan atas capaian output clan outcome. Hal ini terutama akan dilakukan melalui pengelolaan DAK Nonfisik yang berbasis kinerja, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan clan pelaporannya. Di samping itu, akan terus dilakukan penguatan sinergi antara DAK Non Fisik dengan DAK Fisik maupun Belanja K/L. Khusus untuk pemantauan output dan outcome, akan dilakukan integrasi aplikasi pelaporan antarkementerian yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan perencanaan tahun anggaran beriku tnya;
Penajaman kebijakan DID dalam bentuk penggunaan indikator yang selaras dengan pencapaian prioritas nasional. Beberapa indikator yang mendorong transformasi ekonomi dan peningkatan produktiv i tas perlu tetap dipertahankan dengan memperbaiki validitas clan akurasi data , seperti kemudahan berusaha, peningkatan ekspor, dan peningkatan investasi . Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk menambah indikator yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, seperti penciptaan lapangan kerja. Penggunaan DID juga diarahkan untuk penguatan layan a n kesehatan, jaminan sosial, dukungan terhadap UMKM dan pemulihan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, sedangkan penyalurannya berdasarkan pencapa i an _output; _ 1. Kebijakan Dana Otonomi Khusus dan DTI diarahkan dalam rangka mendukung perbaikan fundamental jangka menengah yang dilakukan dalam bentuk penajaman penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ku a litas SDM, produktivitas, inovasi, dan daya saing masyarakat Aceh, Papua, clan Papua Barat melalui pembangunan di bidang pendidikan , kesehatan , infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan sosial, clan pengentasan kemiskinan. Pada masa pemulihan atau transisi pasca pandemi COVID-19 dilakukan kebijakan refocusing penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk penguatan layanan kesehatan , jaminan sosial, serta dukungan UMKM; J. Kebijakan Dana Keistimewaan DIY diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Dana Keistimewaan DIY dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY, khususnya membantu pemulihan ekonomi masyarakat; k . Penyempurnaan formula Dana Desa melalui penyesuaian porsi clan metode perhitungan yang mendorong kinerja desa, termasuk dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi desa. Perbaikan mekanisme penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada tanggal dan waktu yang bersamaan, serta pemberian insentif penyaluran bagi Desa yang berstatus Mandiri. Penggunaan Dana Desa didorong untuk peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi desa melalui pengembangan potensi desa wisata, desa digital , produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan, dan peningkatan peran BUMDes;
Komponen dukungan pendanaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah juga dilakukan melalui instrumen Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kebijakan hibah daerah terutama meningkatkan sinkronisasi perencanaan hibah dengan Dana Transfer Khusus (DTK) dan belanja K/L, dalam mendukung penyediaan layanan dasar umum pada bidang perhubungan, pembangunan sarana air min um , pengelolaan air limbah, irigasi, sanitasi dan jalan daerah . Di samping itu, belajar dari pengalaman penanganan COVID - 19, akan dilakukan juga penguatan peran hibah dalam mendukung penangan kondisi bencana alam dan non-alam serta sebagai instrumen antisipatif atas perubahan kondisi perekonomian .
Mendorong pemanfaatan creative financing dan integrated funding untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Ketersediaan infrastruktur merupakan faktor dominan dalam rangka meningkatkan daya saing investasi daerah. Namun jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA demikian, kemampuan APBN / APBD sangat terbatas dalam membiayai pembangunan infrastruktur di daerah. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN / APBD melalui pemanfaatan creative financing, seperti pinjaman daerah, penerbitan Obligasi Daerah, dan/atau KPBU. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama pembangunan antardaerah. Dalam rangka memberikan dukungan kepada daerah yang melakukan creative financing tersebut, TKDD dan Hibah Daerah dapat digunakan sebagai instrumen insentif melalui skema pendanaan terintegrasi ( integrated funding). IV.4.3. Pembiayaan Inovatif, Fleksibel dan Sustainable Sejalan dengan ditempuhnya kebijakan ekspansif-konsolidatif pada tahun 2021, maka arah kebijakan pembiayaan akan ditujukan untuk mendorong pengembangan pembiayaan inovatif dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi global virus COVID-19 di tahun 2020. Kondisi ini menjadi syarat penting dalam mendukung upaya recovery, stabilisasi sosial-ekonomi, sektor keuangan, dan perekonomian secara keseluruhan . Sejalan dengan itu, kebijakan pembiayaan tahun 2021 difokuskan an tar a lain un tuk:
Pengembangan pembiayaan inovatif untuk mendukung countercyclical dalam rangka pemulihan ekonomi ( an tara lain penguatan KPBU, SWF, SAL, BLU, dan stanby _loan); _ 2 . Mendukung restrukturisasi BUMN dan penguatan BLU serta SWF untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi pencapaian target; 3 . Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMi dan perumahan yang layak huni dengan harga terjangkau bagi MBR;
Mendorong pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, (perluasan basis investor /kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah);
Efektivitas quasi fiscal untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SOM serta peningkatan ekspor;
Pemanfatan SAL untk antisipasi ketidakpastian. Struktur kebijakan pembiayaan dalam APBN terdiri dari dua komponen yaitu pembiayaan utang dan pembiayaan non-utang. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Instrumen kebijakan pembiayaan utang terbagi ke dalam penerbitan SBN dan pengadaan pinjaman baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar negeri. Dari sisi besaran, nilai pembiayaan utang dalam APBN memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan target defisit karena pembiayaan utang selain digunakan untuk membiayai defisit anggaran, juga digunakan untuk membiayai kebijakan non- utang. Sedangkan, struktur kebijakan pembiayaan non-utang terdiri dari 4 (empat) klaster yaitu (i) pembiayaan investasi yang terbag i ke dalam investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum dan investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional serta penerimaan kembali investasi; (ii) pemberian pinjaman baik kepada BUMN, Pemerintah Daerah, Lembaga atau Badan Lainnya; (iii) kewajiban penjaminan untuk berbagai proyek penugasan dari Pemerintah kepada BUMN; dan (iv) pembiayaan lainnya diantaranya dalam bentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL). Selanjutnya, arah kebijakan pembiayaan tahun 2021 secara umum juga terbagi ke dalam kebijakan pembiayaan utang dan kebijakan pembiayaan non-utang. Arah kebijakan pembiayaan utang tahun 2021 diantaranya:
melakukan terobosan dalam emisi SBN agar required yield dan struktur biaya dalam setiap emisi SBN berada dalam tren yang terus menurun mulai tahun 2021 dan seterusnya;
melakukan perluasan basis investor terutama untuk mengakomodasi investor pada SBN ritel;
melakukan pengembangan pada varian dan fitur untuk instrumen SBN ritel;
memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan emisi obligasi baik berbasis konvensional maupun syariah;
melakukan penguatan penerapan manajemen risiko pada kinerja utang terutama dalam proses pengendalian dan protokol mitigasinya; serta (6) kebijakan lain yang ditetapkan Pemerintah sesuai dinamika perekonomian. Sementara itu, arah kebijakan pembiayaan non-utang diantaranya:
kebijakan pembiayaan yang mendukung kemudahan akses kredit bagi UMKM, UMi dan masyarakat miskin lainnya;
kebijakan pembiayaan untuk penguatan peran BUMN dan BLU;
pembiayaan untuk penyediaan rumah bagi MBR;
pembiayaan kepada organisasi / lem baga keuangan in ternasional / badan usaha internasional;
pemberian pmJaman kepada BUMN / Pemda/ Lembaga/ Badan lainnya yang menerima penugasan program prioritas dan/atau menjalakan misi tertentu;
kewajiban penjaminan sebagai beban Pemerintah akibat pemberian jaminan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD; serta (7) pembiayaan lainnya terkait dengan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer) untuk antisipasi ketidakpastian. Dalam konteks pendekatan makro fiskal pada tahun 2021, Pemerintah merencanakan besaran Pembiayaan Anggaran pada kisaran 2, 10 persen hingga 2,70 persen terhadap PDB yang akan terbagi ke dalam komponen Pembiayaan Utang (neto) dengan besaran 2,50 persen hingga 3 , 30 persen terhadap PDB dan Pembiayaan lnvestasi berkisar 0, 1 persen hingga 0,4 persen. Melalui perhitungan makro fiskal ini diharapkan dapat memberikan dukungan optimal terhadap pencapaian berbagai sasaran dalam pembangunan nasional dan memberikan momentum agar pertumbuhan ekonomi tetap bisa tumbuh tinggi.
Penguatan Pembiayaan Utang Sejalan dengan kebijakan ekspansi fiskal dan anggaran defisit yang diterapkan Pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Pemerintah membutuhkan sumber pembia y aan baik dari sumber pinjaman maupun penerbitan SBN melalui prinsip konvensional maupun berbasis syariah . Dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang ini, beberapa prinsip dasar yang dijalankan Pemerintah diantaranya prinsip kehati-hatian (prudent), dana hasil emisi akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (productive), efisien dalam cost of funds ( efficiency) dan perlu juga mempertimbangkan keseimbangan makro (macro equilibrium). Selain itu, dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN , Pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar risiko utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas (going concerns) dari APBN. Salah satu upaya pengendalian yang dijalankan Pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang terhadap PDB agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance yaitu tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB serta tetap mempunyai daya saing jika dibandingkan negara-negara yang setara (peers countries). Selain itu, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan Pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN yang akan diupayakan berada dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 187 tren required yield yang terus menurun sejak tahun 2021 dan pada tahun-tahun selanjutnya. Dalam kont e ks good governance , Pemerintah juga akan m e lakukan penguatan dalam standar penerapan manaj emen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika d ev iasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran. Grafik 64 Perkembangan Pembiayaan Utang dan Non Utang 2015 - 2020 1,200.0 852.9 Non Utang ■ Utang 1,000 .0 800.0 600.0 400.0 200.0 -200.0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Un aud i ted APBN (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Seiring masih tingginya volatilitas dan risiko ketidakpastian global , rasio utang terhadap PDB dalam beberapa tahun terakhir memang relatif me ngalami peningkatan y aitu dari dari level 24 , 68 persen pada tahun 2014 dan meningkat menjadi 30,18 persen di tahun tahun 2019 . Sementara itu, sejalan dengan penambahan defisit di tahun 2020 yang diperkirakan mencapai sekitar 5 , 07 persen terhadap PDB , maka rasio utang diperkirakan akan meningkat menjadi 36,38 perse n terhadap PDB . Meskipun rasio utang terhadap PDB di tahun 2021 diperkirakan sedikit meningkat (berkisar 36 , 67-37,97 pe rsen PDB), namun Pemerintah tetap akan mencari sumber-sumber y ang murah dengan risiko terkendali. Pada tahun 2021, Pem e rintah berencana akan melakukan penguatan pada kebijak an pe mbiayaan utang yang diarahkan pada upaya pengendalian risiko fiskal serta pe ningkatan efisiensi dan produktivitas dalam emisi SBN melalui beberapa kebijak a n strategis diantaran ya (a) required yield dan struktur biaya dalam setiap emisi SBN akan diupayakan terus menurun sehingga mendukung efisiensi dalam penciptaan cost of funds yang ditanggung APBN; jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (b) dilakukan perluasan basis investor domestik agar semakin luas segmentasi di masyarakat yang mampu berinvetasi dalam SBN; (c) dilakukan diversifikasi pada varian dan instrumen SBN terutama pada penerbitan SBN ritel agar bisa diterima oleh klaster investor domestik dengan pendapatan lebih kecil ; dan (d) penguatan infrastruktur yang mendukung pasar SBN termasuk perluasan jalur distribusi/kanal untuk pembayaran SBN ritel. Grafik 65 Pembiayaan Utang dan Pertumbuhannya - Pembiayaan Utang (Triliun Rp) Pertumbuhan (%) I 2015 201 6 2017 201 8 2019 2020 Unaud ite d ( Perpr es 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Upaya penguatan pembiayaan utang sekaligus pengendalian risiko fiskal juga akan ditempuh Pemerintah melalui pendalaman pasar keuangan domestik. Tujuannya agar tercipta perluasan kluster dalam masyarakat dan semakin banyak kelompok masyarakat yang memiliki ketertarikan dan mampu berinvestasi pada instrumen SBN. Ini artinya, ketika semakin besar segmentasi masyarakat yang menjadi pemegang SBN, maka akan tercipta sentimen positifkarena eksposur risiko SBN yang mesti ditanggung APBN semakin rendah baik dari sisi risiko politik, risiko likuiditas, risiko nilai tukar maupun risiko makro ekonomi lainnya. Dalam rangka penguatan pendalaman pasar keuangan domestik ini, beberapa terobosan dan dukungan fiskal yang akan ditempuh Pemerintah di tahun 2021 diantaranya (1) melakukan pengembangan variansi dalam instrumen pembiayaan di pasar keuangan, (2) memberikan dukungan atas penerbitan instrumen derivatif dan pasar repo, serta (3) memberikan fasilitas dalam penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah baik penerbitan secara konvensional maupun syariah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Penguatan Pembiayaan Non Utang Secara substansi pembiayaan non utang selain sebagai intrumen untuk menutup defisit APBN, juga dap a t merupakan pembiayaan investasi dalam rangka penguatan peran quasi fiskal untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, dan peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi, serta MBR . Sejalan dengan filosofi ini, ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah untuk senantiasa bisa meningkatkan value creation dari pembiayaan non-utang yakni agar dampak dan spillover effects yang dihasilkan dari alokasi pembiayaan non-utang diharapkan lebih besar dari cost of funds untuk pembiayaan penerbitan SBN yang merupakan sumber pembiayaan utama dalam APBN. Peningkatan value creation dalam pembiayaan non- utang di APBN diperlukan selain untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas APBN, juga sejalan dengan tren pembiayaan non-utang yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Secara statistik, pembiayaan non-utang dalam periode 2015-2020 tumbuh rata - rata 175,35 persen (yoy) dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2015 yang ditetapkan tumbuh sangat tinggi yakni 745 , 20 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan peningkatan signifikan dalam pembiayaan investasi yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sekitar 42 BUMN di tahun 2015 untuk mendukung program prioritas nasional terutama penugasan BUMN dalam program infrastruktur. Dalam konteks pembiayaan investasi yang merupakan komponen terbesar dalam pembiayaan non-utang, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan mendasar dalam struktur pembiayaan investasi yakni terjadi pembiayaan investasi dari sebelumnya yang terbesar adalah dalam bentuk PMN kepada BUMN, bergeser menjadi investasi kepada BLU. Sejalan dengan kebijakan ini, diperlukan penguatan pada kinerja BLU agar mampu menciptakan value creation yang semakin tinggi untuk masyarakat, APBN, bangsa , dan negara. Selain itu , BLU sebagai quasi sovereign juga perlu melakukan penguatan praktik good governance dan penerapan manajemen risiko yang berstandar in ternasional . Dari sisi makro fiskal, Pemerintah berencana mengalokasikan pembiayaan investasi tahun 2021 pada kisaran 0, 1 persen hingga jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 0,4 persen PDB . Perhitungan ini selain didasarkan pada kapasitas fiskal yang tersedia juga tetap berupaya agar pembiayaan investasi untuk penguatan peran quasi fiskal antara lain: BUMN, BLU, SWF dapat berjalan efektif untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan. Kebijakan penguatan pembiayaan investasi akan dilakukan dalam keseluruhan proses mana_Jemen mulai dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi dan monitoring. Dalam proses perencanaan misalnya, penguatan akan dilakukan melalui penguatan regulasi sebagai payung hukum yang mengatur asesmen dalam penyaluran pembiayaan investasi. Salah satu aspek yang membutuhkan penguatan adalah dalam kegiatan asesmen dimana perlu dilakukan perhitungan value for money dengan model tertentu dari entitas penerima PMN dan/atau Pemerintah. Selain itu , penguatan juga akan dilakukan dalam bentuk penerapan good governance yang lebih baik dan praktik manajemen risiko dalam penyaluran PMN baik kepada BUMN maupun BLU. Secara umum arah kebijakan pembiayaan non utang pada tahun 2021, antara lain (a) mendukung restrukturisasi BUMN dan penguatan BLU serta SWF untuk mendukung pemulihan ekonomi; (b) Pemberian PMN kepada BUMN dilakukan secara selektif untuk mendukung pemulihan dan akselerasi pencapaian target pembangunan; (c) peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi dan pembiayaan perumahan bagi MBR untuk memperoleh rumah layak huni dengan harga terjangkau; (d) pembiayaan Investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum dan investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional; (e) pemberian pmJaman baik kepada BUMN, Pemerintah Daerah, Lembaga atau Badan Lainnya; (f) kewajiban Penjaminan untuk berbagai proyek penugasan dari Pemerintah; dan (g) pemanfaatan SAL untuk antisipasi ketidakpastian dan mendukung kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian . Pembiayaan Investasi Dari sisi program, karakteristik pembiayaan investasi tahun 2021 akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah dalam rangka restrukturisasi BUMN, BLU, SWF dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemulihan ekonomi dan mendukung pencapaian sasaran nasional diantaranya:
melakukan pembiayaan yang mendukung kemudahan akses kredit bagi UMKM, UMi dan masyarakat miskin lainnya;
melakukan penguatan peran BUMN, BLU, SWF dan SMF dalam setiap penugasan khususnya program infrastruktur;
melakukan pembiayaan yang mendukung penyediaan rumah bagi MBR;
pembiayaan untuk pengembangan instrumen berbasis teknologi finansial;
melakukan pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan penguatan Neraca Transaksi Berjalan (NTB); dan
melakukan pembiayaan untuk berbagai penugasan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, pembiayaan investasi pada tahun 2021 juga akan disalurkan untuk pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang esensinya adalah untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota serta mempertahankan proporsi kepemilikan saham (shares) dan hak suara (voting rights). Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga kepentingan Indonesia dan penguatan peran Indonesia pada forum internasional. Pembiayaan investasi tahun 2021 kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional di antaranya untuk Islamic Development Bank (IDB), The Islamic Corporation for the Development of the Private Sectors (ICD), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Development Association (IDA) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) . Pembiayaan investasi juga akan diberikan kepada lembaga atau badan lainnya sebagai quasi sovereign yang menerima penugasan langsung dari Pemerintah. Dukungan PMN dari Pemerintah kepada lembaga/badan lainnya biasanya terkait dengan penugasan dalam rangka pembiayaan, penjaminan dan asuransi berorientasi ekspor untuk mendukung program ekspor nasional. Selain itu, investasi kepada lembaga/badan lainnya juga pernah diberikan Pemerintah dalam rangka penugasan yang terkait dengan pengelolaan dana perumahan dan dana jaminan sosial. Pemberian Pinjaman Dalam konteks pemberian pmJaman dari APBN di tahun 2021, beberapa kebijakan Pemerintah di antaranya pinjaman terutama akan diberikan kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya yang menerima penugasan program prioritas atau menjalakan misi tertentu. Sejalan dengan praktik tata kelola yang baik dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemberian pinjaman, Pemerintah akan melakukan penguatan pada proses asesmen kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya yang akan menerima pinjaman seperti aspek value for money pemberian pmJaman, tingkat kesehatan dan kemampuan membayar kembali debitur, kemampuan leveraging debitur serta persiapan teknis proyek. Kewajiban Pinjaman Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, Pemerintah menyediakan skema penjaminan atas pinjaman yang diterima BUMN dari lembaga keuangan internasional dalam rangka pembiayaan proyek infrastruktur. Kewajiban penjaminan pada dasarnya merupakan kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD dalam hal K/L, Pemda, BUMN dan BUMD tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama. Pada tahun 2021, arah kebijakan Pemerintah terkait kewajiban penjaminan akan digunakan untuk beberapa program penjaminan diantaranya:
percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara;
proyek KPBU y ang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
percepatan penyediaan air minum;
percepatan pembangunan Jalan Toi Trans Sumatra;
pembangunan infrastruktur melalui direct lending dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN;
penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek;
percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan (8) berbagai program penjaminan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Pembiayaan Lainnya Sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian dan volatilitas global, Pemerintah mendorong agar Saldo Anggaran Lebih (SAL) dapat berfungsi sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer, pada tahun 2021 untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian terutama dari sisi global. IV.5.Kebijakan Makro Fiskal 2021 dan Jangka Menengah 2020-2024 Dalam perumusan kebijakan makro fiskal, perlu merujuk pada Visi Indonesia Maju 2045 dan history pengelolaan fiskal pada tahun-tahun sebelumnya . Esensinya Visi Indonesia Maju 2045 merupakan tujuan yang (J jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, dinamika pengelolaan fiskal dalam tahun-tahun sebelumnya akan menjadi referensi yang menjadi dasar dalam penyusunan strategi kebijakan sehingga pengelolaan fiskal ke depan diharapkan mampu merespon dinamika perekonomian, serta mendukung pembangunan nasional secara ef ektif. Grafik 66 Perkembangan Indikator Makro Fiskal tahun 1998-2019 Penerimaan Perpajakan (% PDB) Defisit (% PDB) 25.00 20.00 0. 3) ( 0.50 ) 15.00 9_, ____ _ 12.00 (1. 00 ) 10.00 (1.5 0 ) ~ (1.8 2) 9.7 5.00 (2. 00 ) (1.0 1) ~ (2.50) (2.18) ( 2.4 9) (2.22) Keseimbangan Primer (% PDB) Rasio Utang (% PDB) 100.0 00.0 80 .0 3.0 70.0 80.0 2.0 50.0 10 40 .0 30.0 ~ --- 30.2 0.0 ~ J- -~-- L.--...,.,_ __ ~ -0.1 ...i_:
; : : ; : ,., I / 20.0 10.0 22.9 29.8 -1.0 -2,0 Sumber: Kementerian Keuangan , Tahun1998 - 2018 {LKPP), 2019 (unaudited) Perkembangan makro fiskal sejak tahun 1998 hingga 2019, menunjukan bahwa pene rimaan perpajakan mengalami fluktuasi selaras dengan dinamika makroekonomi. Penerimaan perpajakan mengalami penurunan y ang signifikan pada tahun 2000, sebelum meningkat secara konsisten sampai dengan tahun 2008. Namun, sejak berakhirnya era commodity boom, rasio penerimaan pajak terhadap PDB cenderung menurun . Hal ini utamanya dipengaruhi porsi penerimaan perpajakan yang berbasis SDA cukup besar. Tren pelemahan ini sejalan dengan dengan pelemahan harga komoditas dunia, terutama migas dan batubara. Khusus untuk tahun 2009 , penurunan yang cukup tajam pada rasio penerimaan perpajakan . Selain itu penurunan penerimaan perpajakan juga dipengaruhi adanya stimulus fiskal dalam merespon resesi ekonomi tahun 2008. Stimulus fiskal tersebut berupa pengurangan pajak (tax cut) yang berbentuk pemberlakuan tarif tunggal dan penurunan tarif PPh Badan, perubahan struktur tarif (tax bracket) PPh Orang Pribadi dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penurunan tarif PPh Badan, perubahan struktur tarif (tax bracket) PPh Orang Pribadi dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain dikarenakan fluktuasi harga komoditas dan perubahan kebijakan , perubahan struktur perekonomian Juga mempengaruhi pencapaian penerimaaan perpajakan . Perubahan struktur ekonomi tersebut yang ditandai dengan tren melambatnya sektor manufaktur dan meningkatnya sektor jasa dalam dua dekade terakhir. Pelemahan sektor manufaktur berdampak negatif terhadap pencapaian penerimaan perpajakan, sementara itu penguatan sektor jasa ternyata kurang memberi kontribusi pada peningkatan penerimaan perpajakan, hal ini utamanya karena pelaku usaha pada sektor jasa didominasi sektor informal yang cenderung non-taxable. Pada sisi lain, dalam rangka mendorong daya saing, Pemerintah senantiasa memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis melalui belanja perpajakan (tax expenditures), yang juga berkontribusi pada pelemahan kinerja perpajakan selama beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, estimasi belanja perpajakan tahun 2018 adalah sebesar Rp221,1 triliun (1,49 persen dari PDB tahun 2018), meningkatjika dibandingkan tahun 2017 yang sebesar Rp196,8 triliun (1,45 persen dari PDB tahun 2017) . Namun demikian, untuk menjaga defisit APBN dan rasio utang dalam batas aman ditengah capaian penerimaan perpajakan yang fluktuatif selama periode 1998-2019, maka besaran rasio belanja terhadap PDB semakin menurun. Hal ini berpotensi mengurangi kemampuan fiskal dalam melakukan countercyclical. Dalam rangka merespon kondisi tersebut Pemerintah terus berupaya secara konsisten untuk memperkuat penguatan pengelolaan fiskal antara lain dengan melakukan optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan sistem perpajakan, penggalian potensi, peningkatan kepatuhan serta optimalisasi PNBP melalui inovasi layanan dan pengelolaan asset. Pada sisi belanja, Pemerintah juga melakukan upaya penguatan kualitas belanja dengan mendorong spending better yang esensinya mendorong agar belanja menjadi lebih efisien namun produktif, fokus pada program prioritas dan mengedepankan value for money, sehingga efektif untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan derajat kesejah teraan . Sebagai gambaran, perkembangan defisit berpengaruh pada perkembangan keseimbangan primer yang pada per i ode 1998-2018 menunjukkan tren yang menurun. Keseimbangan primer mulai negatif sejak tahun 2012 , namun dalam beberapa tahun terakhir diarahkan menuju positif. Pada tahun 2019, akibat tekanan ekonomi global membuat negatif jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sedikit meningkat. Kenaikan rasio utang terse but sejalan dengan defisit fiskal yang cenderung melebar, utamanya untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur. Meskipun demikian, rasio utang masih dijaga pada kisaran 30 persen PDB, yang menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengelola utang dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Selain perkembangan beberapa indikator APBN tersebut, risiko pelaksanaan APBN 2020 juga perlu menjadi perhatian karena APBN 2020 akan menjadi baseline kebijakan fiskal pada tahun 2021. Global pandemi COVID-19 bukan hanya mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi juga mengancam perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Dampak terhadap perekonomian antara lain berupa ketidakpastian yang berakibat pada penurunan ekspektasi pasar, penurunan permintaan global penurunan mobilitas barang dan orang sehingga berpengaruh pada perlambatan kinerja perdagangan dan pelemahan kinerja ekspor impor. Kombinasi tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi produktivitas dan penurunan aktivitas ekonomi yang akan mengganggu kinerja sektor riil dan sektor keuangan. Gambar 14 Dampak Pandemi COVID-19 ~ .. Penurunan Kesoh ■ tan Produktlvitas @ Ekspoktasl turun . fl • IG:
a& & Pna, \ '40.II. s AKTIVITAS T SEKTOR T SEKTOR EKONOMI Rill KEUANGAN t t Oomnnd Global & X~ • lntervensi Pemerintah mendukung Sektor riil & Kcuangan Pandemi harga komoditas r ~ melalui Kebljakan Keuangan Negara dalam IEUflOf· ~) COVID-19 • X PERPU 1/2020 STIMULUS FISKAL: Mobillt: is Orang/barang & "Akselerasl Penanganan COVID-19 dan harga komodltas (Tmr~1' . ... <Mt.1) Pemullhan Ekonom i" ii@& illl§I iil; ii: I !8! ■ Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Sejalan dengan upaya mitigasi dampak dan percepatan penanganan COVID-19 maka fleksibilitas pengelolaan fiskal perlu dilakukan antara lain:
pelebaran defisit dapat melebihi 3 persen PDB, agar ditengah ketidakpastian, masih tetap mampu menstimulasi perekonomian dan penanganan COVID-19 secara efekt if;
pergeseran anggaran antar unit organisasi, fungsi dan program;
pemotongan/penundaan dan refocusing untuk percepatan penanganan COVID-19;
dapat memanfaatkan SAL, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang dikuasai negara , serta dapat Juga memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi kepada BUMN. Sebagai konsekuensi dari dampak pandemi COVID- 19 yang luar biasa tersebut serta memperhatikan berbagai langkah-langkah mitigasi dan upa ya percepatan penanganan COVID-19 , maka postur APBN 2020 mengalami perubahan yang sangat besar. Gambar 15 Perubahan Postur APBN 2020 ,- ----- -·---------- -- ----- -- -- -···· ··----- -- ------ -- -- ----------------- -- -- -------- : • Fokus untuk keseh ata n, soc/a/ safety net dan duku n ga n : • Perlambatan aktivitas ekonomi, : ! d un ia usa ha da n UMK M; i penurunan harga mi n yak dan i i komoditas j 0 0 ! • Penghematan belanja non prioritas (Rp190 T, refocusing : dan realokasi: Rp54,6 T) untuk mendukung penanganan ! • ln sant lf pa rp aj aka n u nt uk duni a j i COVID -1 9: Kesehatan Rp75T , SSN Rp 11 0T, Dukungan : lndus tri & UMKM : Rp70, 1T sehingga tambahan bel anja I_ --- ~; ; a~~; ; .; 1~; ; ; '.!'.~~!2~f; ~-~ - ~ -- - : ! _____ Rp255,1_ T _________________________________________________________________ _ Outlook APBN Pr oyek el Belanja Naik ·-~; , b ~~;
. ~ .. 7 I Proyekll Defll lt Melebar (545,8 T) ! • Penggunaan SAL Rp70T ! ! • Pembiayaan dukungan pemuiihan ekonomi ! ! nasional Rp 1 SOT ! : • Tambahan penerbitan SBN tujuan tertentu : t __ ___ untuk menutup _ financing gap ·----· ·- ·········· ·· 1 Ot.ll look Sumber: Kementerian Keuangan , 2020 IV.5.1. Postur Makro Fiskal Tahun 2021 Sejalan dengan berbagai reformasi yang akan dilaksanakan baik di s1s1 sektoral maupun di sisi fiskal, maka arah kebijakan fiskal tahun 2021 adalah ekspansif yang konsolidatif secara bertahap dalam jangka menengah. Arah kebijakan fiskal tersebut diharapkan dapat mengakselerasi proses pemulihan sosial ekonomi dan sekaligus memperkuat fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju 2045. Fokus kebijakan fiskal tahun 2021 adalah untuk pemulihan sosial ekonomi dan mempersiapkan fondasi untuk keluar dari Middle Income Trap (MIT), oleh karena itu langkah strategis y ang akan dilakukan Pemerintah adalah: (i) Optimalisasi pendapatan y ang inovatif dan mendukung dunia usaha untuk pemulihan ekonomi • Insentif fiskal mendukung pemulihan dunia usaha; • Reformasi perpajakan untuk merespon ekonomi digital ; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA • Reformasi pe r pa j akan untuk merespon ekonomi digital; ■ In sentif fiskal mendukung pemulihan daya saing investasi dan ekspor; • Reformasi PNBP antara lain dengan pen i ngkatan pengelolaan SDA ; • Inovasi dalam pengelolaan aset dan kualitas pelayanan publik. (ii) Belanja negara yang fokus dan efektif (spending better) • Fokus belanja negara terhadap program prioritas (kesehatan program perlindungan sosial, pendidikan, dukungan dunia usaha dan UMKM); ■ Mendorong efisiensi dengan penajaman belanja barang, mengefektifkan bansos dan trasnformasi subsidi ke bansos; • Mendorong K/L proaktif mengembangkan skema KPBU secara lebih masif; • Mendorong pelaksanaan anggaran berbasis hasil ( result _based); _ ■ Penguatan qua l ity control pe l aksanaan TKDD . (iii) Pembiayaan ya n g inovatif, fleksibel dan sus t ainable • Pembiayaan kreat if dan inovatif da n fleks i bi l itas dalam menduk u ng countercyclical, menjaga momentum pertumb u han ekonomi dan pencapaian target pembangunan; • Rektrukturisasi BUMN, BLU dan SMV untuk mendukung pem u lihan ekonomi; ■ Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMI dan MBR; • Penguatan efektivitas peran quasi fiscal sebagai agent development (BUMN dan BLU). Postur makro fiskal 2021 adalah sebagai ber i kut: Gambar 16 Postur Makro Fiskal Tahun 2021 Pendapatan Negara Belanja Negara Penerlmaan 9, 90 - 11, 00 13 , 11 -15 , 17 Perpajakan 10 , 46 15 , 53 8,25- 8,63 Primary Balance (1 , 24) - (2 , 07) (3 . 08) 8 . 69 Deflslt PNBP (3 , 21)-(4 ,1 7) (5 , 07) Pembiayaan Dana Desa Hlbah +««· ► IL 3, 21-4 , 17 4 , 30-4 , 85 ,.,.,.., . • ' '' 4 , 53 Keterangan: APBN 2020 (Perpres No.54/2020) 36 , 67 - 37 , 97 ± 36,4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA IV.5.2. Arab dan Strategi Kebijakan Makro Fiskal Jangka Menengah 2020 2024 Mencermati kinerja perekonomian dalam lima tahun terakh ir dan perubahan mendasar di tahun 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19 serta prospek perekonomian ke depan diperkirakan stabilitas perekonomian domestik masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan pada tahun 2020 akan mengalami tekanan yang luar biasa. Namun apabila berbagai upaya countercyclical yang ditempuh dapat berjalan efektif maka dalam jangka menengah, kinerja perekonomian akan kembali pulih menuju normal secara bertahap hingga mencapai rata-rata 6 persen dalam periode 2020 2024, laju inflasi walaupun menghadapi tekanan yang cukup kuat di tahun 2020 namun masih relatif terjaga pada level yang rendah berkisar 2,0-4,0 persen, sedangkan nilai tukar rupiah bergerak dinamis pada kisaran Rp14.900 hingga RplS . 500 per USO . Apabila upaya perbaikan kinerja perekonomian Indonesia dapat berjalan efektif maka diharapkan perekonomian akan segera pulih, dan sektor riil kembali bergerak, mendorong investasi serta menciptakan kesepatan kerja. Sementara itu harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ ICPJ masih relatif rendah seiring dengan masih lemahnya permintaan global. jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 11 Proyeksi lndikator Makro Ekonomi Jangka Menengah 2020-2024 lndlkator 2020 2021 2022 2023 2024 APBN Outlook a. Pertumbuh an ek ono ml ( '1. ,y oy) 5,3 (0,4)-2,3 4,5- 5,5 5,4 6,0 5,5 5,5 -6,5 6,3 b. l nf lasi ( '1., vov) 3, 1 2,0- 4,0 2.0- 4,0 2.0- 4,0 1.5 1,5 3,5 3,5 c. Tingkat bu nga SPN 3 bu lan ( '1, ) 5,4 4,5 Tlngkat su ku bunga SBN 1 0Y ( '1, ) 6,67 5,98 5,82 5,67 9,56 8,Q7 8,16 8,24 d. Ni lai tu kar (Rp/US$) 14.400 14.900 14.900 13.900 13.900 13.900 15.500 15.300 14.700 14.850 15.000 e. Ha rga mi nyak me ntah 63 30- 35 40- 50 60- 70 60- 60-70 (US$/ barel) 70 f. Lifting m in ya k ( ri bu barel per 755 705 677 - 737 636- 570- 534 - 722 ha ri) 735 735 g. Lifting gas (r lbu bar el se ta ra 1.191 992 1.085 1.232 1.224 1.228 mi n yak per harl) 1.173 1.341 1.336 1.324 Sumber : Kementerian Keuangan Secara umum , pengelolaan fiskal jangka menengah diarahkan untuk mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel untuk me lakukan countercyclical dengan tetap memelihara berkelanjutan dalam jangka menengah serta lebih fokus untuk mendukung pemulihan sekaligus se cara simultan melakukan reformasi untuk penguatan fondasi agar mampu ke luar dari middle income trap menuju Indonesia Maju di tahun 2045. Searah dengan kebijakan fiskal tahun 2021 tersebut , maka postur makro fiskal 2021 adalah sebagai be rikut: Tabel 12 Kerangka Fiskal Jangka Menengah Tahun 2020-2024 APBN 2020 Proyeksi Uraian (% PDB) (Perpres 54/2020) 2021 2022 2023 2024 Pendap a tan Negar a 10, 53 - 10 , 84 10 ,4 6 9, 90 - 11, 00 10, 32 - 11, 30 dan Hibah 11 , 69 12 , 15 Pener i maan 8 , 59 8, 69 8, 25 - 8,63 8 , 27 - 8, 70 8, 38 - 9, 09 Perpajakan 9 , 55 9, 64 Tax Ratio* ) 9, 14 9, 30 - 9, 68 9 ,32 - 9, 75 9, 43 - 10, 14 10,60 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke se im ban gan Pr ime r (3,08) (1,24) (2,07) (0,94) (1,70) (0,49 ) (0,87) (0,34) (0,66) Su rp l us / (De fisit ) (5 ,0 7 ) (3,21 ) (4,17) (2,79) (3,55) (2,35) (2,72) (2, 19) (2,51 ) Rasio Utang ~1 36,38 36, 6 7 - 37, 9 7 36,65 3 7 ,3 9 36, 45 37,36 36,08 37, 18 K eterang an: ·1 Tax ratio : Penerimaan perpaj akan + PN BP SDA Migas dan PNBP SDA P ertamb an gan Min erba " l B esar an rasio utang teru t ama di pengaruhi volati li tas nilai tukar d an keb u tuhan pembiaya an untuk pe nan ganan COV ID- 19 dan recovery ekonomi Su m ber : Kementerian K euangan Mempertimbangkan proyeksi makro ekonomi jangka m e nengah dan kinerja makro fiskal dalam lima tahun terakhir dan volatilitas tahun 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19 maka kebijakan makro fiskal dalam jangka menengah diarahkan untuk " Percepa t an Pemulihan dan Mendorong Produkti v itas dan Daya Saing ". Sejalan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan dalam jangka menengah maka langkah kebijakan yang perlu dilakukan sebagai be rikut. Pertama , tetap menempuh ke bijakan ekspansif - konsolidatif secara bertahap untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi dan meningkatkan kapasitas produksi dan da ya saing. Sejalan den g an hal tersebut, defisit anggaran lebih fleksibel namun tet ap konsolidatif dan kembali di bawah 3,0 persen pada tahun 2023. Hal ini dimaksudkan agar pe ran fiskal untuk m e ndukung pemulihan dapat dilakukan secara optimal. Kedua , untuk mengendalikan risiko utang ditempuh dengan meningkatkan inovasi dan fleksibilitas pembiayaan dengan tetap menjaga menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dalam jangka menengah . Ketiga, mendorong ino v asi kebijakan dengan memanfaatkan momentum bonus demografi, dimana porsi penduduk didominasi oleh penduduk usi a produktif dengan komposisi masyarakat berpenghasilan menengah y ang tum b uh secara pesat . Optimalisasi penerimaan perpajak an ditempuh de ngan tetap pemb e rian insentif fiskal untuk daya saing dan in v estasi. Keempat, mendorong keseimbangan primer mulai menuju positif dalam jangka menengah. Melalui berbagai langkah tersebut, dalam jangka menengah diharapkan pendapatan negara akan kembali meningkat secara bertahap sesuai kapasitas p e rekonomian dan defisit akan kembali di bawah 3 ,0 persen PDB pada tahun 2023. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dampak pandemi COVID-19 berpengaruh besar terhadap kinerja perekonomian domestik, sehingga berimplikasi pada postur APBN 2020. Hal ini selanjutnya menjadi baseline baru 2020, yang akan mempengaruhi perumusan kerangka fiskal jangka menengah 2020 2024. Seiring dengan pelemahan kinerja perekonomian maka outlook pendapatan negara dan hibah tahun 2020 adalah sebesar 10,46 persen PDB . Pada tahun 2021, pendapatan negara dan hibah diperkirakan berada pada kisaran 9,90-11 , 00 persen PDB dan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar 10,84-12,15 persen PDB. Hal ini dipengaruhi kinerja perpajakan yang masih belum optimal, seiring dengan perekonomian yang masih dalam proses pemulihan. Sementara ini pada sisi belanja, pemerintah tetap berupaya mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi sekaligus melakukan reformasi untuk penguatan fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi agar mampu keluar dari Middle Income Trap. Dalam jangka menengah arah kebijakan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing serta memanfaatkan bonus demografi untuk mendukung transformasi ekonomi . Sementara itu, dalam jangka menengah belanja negara tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran 13, 11-15, 17 persen PDB dan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar 13,03 - 14,66 persen PDB. Untuk menopang kebutuhan belanja negara, pendapatan negara dan hibah pada tahun 2021 ditargetkan mencapai 9,90 - 11,00 persen terhadap PDB. Besaran pendapatan negara dan hibah tahun 2021 tersebut antara lain bersumber dari penerimaan perpajakan dengan asumsi tax ratio dapat mencapai sebesar 9,30-9,68 persen PDB . Perhitungan tersebut mencakup penerimaan perpajakan, PNBP SDA Migas, dan PNBP SDA Pertambangan Minerba. Dengan porsi alokasi belanja negara yang lebih besar daripada pendapatan negara dan hibah, maka APBN masih akan mengalami defisit namun dengan besaran yang semakin menurun. Pada tahun 2024, defisit diperkirakan semakin mengecil berkisar 2, 19-2,51 persen terhadap PDB, jauh lebih rendah dari perkiraan defisit 2020 sebesar 5,07 persen PDB. Menurunnya defisit dalam jangka menengah akan berpengaruh pada negatif keseimbangan primer yang juga semakin menurun . Outlook keseimbangan primer tahun 2020 diperkirakan negatif 3,08 persen PDB, sedangkan keseimbangan primer pada tahun 2024 diharapkan bergerak lebih baik dengan negatif yang menurun hingga mencapai negatif 0,34 0,66 persen terhadap PDB . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Di tengah keterbatasan kinerja pendapatan negara, diperlukan sumber pembiayaan lain untuk menopang kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif baik yang berasal dari utang maupun nonutang. Sebagai komitmen untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan sustainable, maka rasio utang senantiasa dijaga dalam batas aman dan pada tahun 2024 diperkirakan sebesar 36,08-37,18 persen terhadap PDB. V. RISIKO FISKAL Sasaran utama Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung akselerasi pencapaian sasaran ini , Pemerintah menempuh berbagai strategi kebijakan di berbagai bidang termasuk di bidang fiskal. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk menstimulasi perekonomian agar ekonomi tumbuh optimal dan berkelanjutan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan fiskal perlu didesain agar mampu merespon dinamika perekonomian global maupun domestik, menjawab tantangan dan mendukung target pembangunan secara optimal. Sejalan dengan hal tersebut maka APBN perlu didesain agar produktif, efisien, berdaya tahan agar mampu meredam berbagai ketidakpastian serta mengendalikan risiko jangka pendek, menengah, dan panjang. Hal ini sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan APBN tetap mampu menopang program - program prioritas menuju tercapainya kesejaht e raan, walaupun ditengah risiko ketidakpastian. , Risiko fiskal secara umum dapat didefinisikan sebagai berbagai faktor yang dapat melemahkan peran kebijakan fiskal dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan . Berbagai faktor tersebut tidak hanya membuat kebijakan fiskal gagal mencapai tujuan yang diharapkan, melainkan dapat pula menganggu kemampuan fiskal memenuhi kewajiban . Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan risiko fiskal menjadi penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun berjalan. Maka dari itu , identifikasi sumber risiko fiskal perlu untuk dilakukan. Secara umum terdapat tiga sumber risiko fiskal, yaitu:
dinamika makroekonomi;
pelaksanaan APBN; dan
risiko fiskal tertentu. Risiko dinamika makroekonomi secara umum bersumber dari volatilitas berbagai indikator makroekonomi baik di level global maupun domestik. Risiko pelaksanaan APBN dapat bersumber dari belum sepenuhnya efektif kebijakan yang dijalankan baik pada kebijakan penerimaan, belanja, maupun pembiayaan. Pada risiko fiskal jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA tertentu lainnya, risiko ini antara lain dapat bersumber dari kontingensi pemerintah maupun berbagai faktor di luar kendali seperti bencana alam. Upaya identifikasi, pengukuran, dan mitigasi berbagai risiko fiskal tersebut dapat membantu agar peran APBN dalam menstimulasi perekonomian dan mensejahterakan masyarakat dapat berjalan optimal. Pengelolaan risiko fiskal dilakukan dengan mengelompokkan sumber risiko ke dalam tiga kategori. Pertama, perubahan kondisi ekonomi baik bersifat global maupun domestik yang dapat mengubah potensi pendapatan dan belanja negara secara fundamental. Kedua, kebijakan/pelaksanaan APBN yang terdiri dari risiko Penerimaan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan (utang dan non utang yang didalamnya termasuk kewajiban kontingensi); serta Ketiga, Risiko Fiskal Tertentu. Tujuan pengelolaan risiko fiskal adalah untuk menjaga APBN agar berkelanjutan dalam jangka panjang (sustainable), mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo (solvable), dan memiliki fleksibilitas mendukung program pembangunan serta menstimulasi perekonomian untuk tumbuh dan berkelanjutan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dengan diiringi oleh peningkatan kesehatan neraca negara ( sovereign asset and liability) . Pengelolaan risiko fiskal yang selama ini telah berjalan dilakukan dengan mengidentifikasi suatu event sebagai sumber risiko fiskal, untuk kemudian dilakukan assessment seberapa besar kemungkinan event dimaksud terealisasi dan potensi dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan pembangunan, tekanan terhadap APBN, dan pengaruhnya terhadap neraca negara ( sovereign asset and liability). Dalam melakukan assessment, Pemerintah selalu menekankan sifat ketidakpastian dan dinamika kondisi yang dapat berubah dengan cepat . Untuk itu, kalkulasi kemungkinan terealisasinya suatu event (likelihood) dilakukan menggunakan berbagai metode yang terus diperbarui dan dieksplorasi. Dengan melakukan assessment dimaksud, dapat dipetakan kejadian atau tekanan spesifik yang berpotensi menyebabkan "realisasi fiskal semakin menjauh dari target APBN dan kerangka fiskal jangka menengah ke dalam peta risiko" (impact) . Peta risiko disusun setiap tahun fiskal dan dilakukan pemutakhiran secara berkala. Peta risiko yang menunjukkan likelihood dan impact atas setiap kejadian risiko. Klasifikasi level dampak pada peta risiko, dihitung berdasarkan prosentase terhadap nilai PDB dan ruang fiskal yang tersedia bagi Pemerintah. Peta dimaksud berfungsi sebagai early warning system serta sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi risiko fiskal yang akan dimonitor secara berkala baik implementasi maupun efektivitas langkah mitigasi dimaksud. Dihadapkan dengan risiko fiskal, secara umum Pemerintah memiliki berbagai pilihan mitigasi yang dikelompokkan ke dalam empat kategori, pilihan dimaksud tidak selalu dapat diambil untuk setiap risiko. Beberapa risiko dapat memiliki satu jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA atau dua pilihan mitigasi. Pertama, tolerate (kemungkinan dilakukan dengan menyediakan anggaran dana cadangan sebagai bantalan apabila risiko terjadi dan menyebabkan beban terhadap APBN; Kedua, reduce (mengurangi kemungkinan likelihood atau dampak akibat realisasi risiko; Ketiga, transfer kepada badan usaha (sebagai contoh asuransi pertanian dan transfer risiko penjaminan infrastruktur kepada PT PII); dan Keempat, tenninate melalui penghentian kegiatan atau program yang menciptakan risiko. Deng an pengelolaan risiko yang ef ektif, APBN dapat memiliki daya tahan dan kemampuan mendukung pembangunan di setiap level. Pada level fiskal, dapat menciptakan keuangan pemerintah yang berkelanjutan V.1. Risiko Ekonomi Volatilitas berbagai indikator makroekonomi baik pada perekonomian global maupun domestik sangat mempengaruhi kapasitas kebijakan fiskal dalam menstimulasi perekonomian dan mensejahterakan masyarakat . Fenomena pandemi COVID-19 di tahun 2020 berdampak negatif terhadap berbagai indikator makroekonomi global maupun domestik. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pelaksanaan APBN di tahun berjalan maupun di masa pemulihan ekonomi mendatang. Pandemi COVID-19 secara drastis merubah optimisme perbaikan ekonomi di tahun 2020. Sebelum pandemi terjadi, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 2020 mencapai 3,3 persen. Proyeksi tersebut kemudian direvisi akibat dampak negatif pandemi terhadap perekonomian global. Economics Intelligence Unit (EIU) pada Q2 2020 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global terkoreksi 2,5 persen. Terkontraksinya pertumbuhan ekonomi diakibatkan oleh disrupsi pada sisi permintaan dan penawaran. Disrupsi tersebut berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, penurunan konsumsi, peningkatan pengangguran, dan meningkatnya potensi kebangkrutan . Lebih lanjut, estimasi potensi PDB global yang hilang di tahun 2020-2021 dapat mencapai kurang lebih setara dengan gabungan PDB Jepang dan Jerman. Pandemi COVID-19 juga berdampak pada sektor keuangan global. Di tengah pandemi COVID-19, kecemasan para investor meningkat yang membuat volatilitas sektor keuangan meningkat cukup signifikan. Pasar keuangan global yang panik dan fluktuaktif ditandai dengan VIX Index yang telah menyentuh level tertinggi dalam sejarah. Selain itu, pasar keuangan global juga mengalami fenomena capital flight dari negara berkembang dimana para investor memilih untuk berpindah pada safe-haven assets. Pada periode jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Januari-Maret 2020, harga emas dan dollar index naik masing-masing 3 ,9 dan 3 persen. Kinerja pasar saham baik negara maju dan berkembang (MSCI) juga terdampak dimana kinerja melemah tajam. Pada periode Januari-Maret 2020, pergerakan indeks saham MSCI untuk negara maju terkoreksi 21,4 persen, sedangkan indeks untuk negara berkembang terkoreksi lebih dalam sebesar 23,9 persen. Pelemahan ekonomi global akibat pandemi COVID-19 jug a berdampak pada kinerja perekonomian domestik yang antara lain ditandai pelemahan pertumbuhan ekonomi, turunnya harga komoditas, pelemahan kinerja ekspor-impor , volatilitas likuditas dan penurunan aktivitas sektor riil dan potensi terganggunya stabilitas sektor keuangan. Pelemahan perekonomian domestik tersebut tentunya akan berdampak signifikan terhadap kinerja fiskal. Secara umum dinamika perekonomian tersebut akan mempengaruhi penerimaan negara berpotensi kurang optimal, sementara belanja diperlukan untuk melakukan countercyclical dalam rangka penanganan COVID-19 agar lebih optimal. Kondisi tersebut berdampak terjadinya pelebaran defisit yang dapat berpotensi lebih dari 3 persen pad a tahun 2020 . Dinamika pelaksanaan APBN 2020 akan menghadapi tantangan yang sangat berat yang selanjutnya akan menjadi baseline baru yang akan mewarnai perumusan kebijakan fiskal 2021 dan jangka menengah. Sejalan dengan hal tersebut maka mitigasi risiko fiskal yang bersumber dari pelemahan ekonomi global sangat diperlukan agar dampak pelemahan tersebut terhadap kapasitas fiskal dapat diminimalisir. Risiko dinamika perekonomian tersebut akan berpengaruh asumsi ekonomi makro yang akan digunakan sebagai acuan perhitungan APBN. Asumsi tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi , tingkat inflasi, suku bunga SPN 3 bulan, nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP), lifting minyak dan gas bumi. Indikator - indikator tersebut merupakan asums i dasar yang menjadi acuan penghitungan besaran - besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Apabila terjadi deviasi pada variabel - variabel tersebut mempengaruhi baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut maka identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko fiskal yang tepat dapat memperkecil deviasi antara asumsi makro dengan realisasinya. Hal ini tentunya akan membuat APBN dapat secara optimal mencapai tujuan yang diharapkan. Deviasi asumsi ekonomi makro yang ditetapkan dengan realisasinya akan berdampak pada adanya perbedaan antara target pendapatan negara, belanja negara, defisit, dan pembiayaan anggaran dengan realisasinya. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Apabila realisasi defisit leb ih tinggi dari target defisit yang ditetapkan dalam APBN tahun 2021, maka hal tersebut merupakan risiko fiskal yang harus diantisipasi pemenuhan sumber pembiayaannya. V.2. Risiko Pelaksanaan APBN Sebagai salah satu sumber risiko fiskal, risiko dari pelaksanaan APBN perlu dimitigasi. Secara umum, risiko pelaksanaan APBN muncul pada tahap implementasi APBN baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. V.2 .1. Risiko Pendapatan Negara (i) Risiko Penerimaan Perpajakan Tahun 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi sekaligus menjadi momentum reformasi fiskal . Penerimaan perpajakan masih akan menghadapai tantangan dalam pencapaian target. Hal ini dipengaruhi kinerja perekonomian yang masih berapa pada tahapan pemulihan, kinerja perdagangan yang masih lemah, harga komoditas yang masih rendah, serta aktivitas sektor riil dan belum sepenuhnya optimal. Pada sisi lain Pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan serta mulai bergesernya dari aktivitas perekonomian yang berbasis konvensional ke digital economic yang saat m1 belum sepenuhnya dapat tertangkap dalam sistem perpajakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko dalam upaya optimalisasi penerimaan perpajakan . Berbagai faktar yang dapat mempengaruhi pencapaian penerimaan perpajakan antara lain (i) kinerja perekonomian global maupun domestik yang masih dalam fase _recovery; _ (ii) volatilitas harga komoditas; (iii) aktivitas ekonomi yang berbasis ICT; (iv) kinerja ekspor-impor yang belum sepenuhnya pulih; serta (v) insentif fiskal untuk mendukung pemulihan pada sektor riil serta kebijakan Omnibus Law yang dalam jangka pendek diperkirakan berpotensi menimbulkan potential loss, walapun dalam jangka menengah - panjang diharapkan akan meningkatkan kapasitas perekonomian. Dinamika berbagai faktor tersebut perlu dicermati dan diwaspadai, dengan harapan apabila berpotensi menimbulkan risiko dapat segera dimitigasi. (ii) Risiko Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara umum PNBP juga akan menghadapi tantangan yang cukup berat, terutama dipengaruhi rendahnya harga komoditas, penurunan harga minyak , lifting minyak yang masih belum optimal. Kondisi ini jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdampak pencapaian PNBP SDA kurang optimal. Selain itu, rencana kebijakan Pemerintah me nurunkan harga gas industrijuga berpotensi menurunkan PNBP SDA di tahun 2021. Untuk itu perlu dilakukan langkah mitigasi untuk menurunkan dampak kondisi dimaksud melalui perbaikan tata kelola dan diversifikasi PNBP. Beberapa yang dapat dilaksanakan adalah mendorong perbaikan tata kelol a Migas di Indonesia, untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendorong eksplorasi. Selain itu Pemerintah sebagai pemegang saham BUMN dapat mendorong perbaikan tata kelola untuk meningkatkan penerimaan dividen khususnya BUMN sektor perbankan. Sumber lain PNBP yang sedang didorong Pemerintah adalah pemanfaatan aset negara melalui berbagai skema . Selain itu pemerintah juga berupaya melalukan optimalisasi PNBP non SDA dengan berbagai inovasi antara lain dalam pengelolaan asset dan inovasi layanan. V.2.2. Risiko Belanja Negara Secara umum belanja negara masih menghadapi beberapa tantangan antara lain ruang fiskal yang tersedia masih relatif terbatas , mandatory spending cukup besar , belanja barang masih berpotensi untuk diefisienkan, subsidi dan bansos belum sepenuhnya tepat sasaran, penyerapan belanja belum optimal dan terakumulasi pada kuartal IV, masih perlunya mendorong si nergi pusat dan daerah, peningkatan belanja belum sepenuhn ya diikuti output dan outcome yang optimal dan risiko ketidakpastian perekonomian global maupun domestic pasca pandem i COVID-19 yang masih tinggi. Sejalan dengan hal tersebut maka perlu upaya mitigasi risiko yang ditempuh, antara lain (i) mendorong implementasi skema KPBU lebih masif di tengah ruang fiskal yang belum optimal; (ii) reformasi penganggaran yang esensinya mendorong agar belanja menjadi lebih efisien namun tetap produktif, fokus pada program prioritas, berorientasi pada hasil (result based), antisipatif terhadap ketidakpastian (automatic _stabilizer); _ (iii) penguatan quality control terhadap TKDD agar lebih sinergis dan berkualitas; serta (iv) transformasi subsidi ke bansos agar lebih e fektif dan tepat sasaran. V.2.3. Risiko Pembiayaan (i) Risiko Utang Utang Pemerintah Pusat adalah salah satu sumber risiko fiskal yang memiliki pengaruh cukup signifikan, oleh karena itu pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA risiko utang harus dilakukan dengan baik dan terukur. Dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi, di tahun 2021 Pemerintah mengimplementasikan kebijakan ekspansif dengan pelebaran defisit melebihi 3,0 persen PDB. Risiko pada pelaksanaan kebijakan dimaksud mencakup risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko refinancing, dan risiko shortage pembiayaan. Risiko tingkat bunga (interest rate risk) adalah potensi tambahan beban anggaran akibat perubahan tingkat bunga di pasar yang berpotensi meningkatkan biaya pemenuhan kewajiban utang Pemerintah . Indikator risiko tingkat bunga terdiri dari rasio variable rate (VR) dan refzxing rate terhadap total utang, serta Average Time to Re fix (ATR). Risiko nilai tukar (exchange rate risk) adalah potensi peningkatan beban kewajiban Pemerintah dalam memenuhi kewajiban utang akibat peningkatan kurs nilai tukar valuta asing terhadap mata uang Rupiah. Risiko refinancing merupakan potensi tingginya biaya utang pada saat melakukan pembiayaan kembali (refinancing} atau tidak dapat melakukan pembiayaan kembali . Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya beban pemerintah atau mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pembiayaan pemerintah . Pemerintah telah meminimalkan risiko refinancing dengan membagi struktur jatuh tempo yang seimbang setiap tahunnya sehingga tidak terdapat penumpukan jatuh tempo pada satu tahun tertentu. Dalam rangka pengelolaan fiskal yang berkesinambungan dan penuh kehati-hatian (prudent}, Pemerintah melakukan mitigasi risiko pembiayaan. Memperhatikan perkembangan dan proyeksi indikator risiko utang, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan sebagai upaya mitigasi risiko pengelolaan utang pemerintah pusat. Kebijakan dan strategi yang akan ditempuh, antara lain:
mengoptimalkan sumber pendanaan utang dari dalam negeri dengan mengutamakan utang baru dalam mata uang rupiah dan mengendalikan porsi penerbitan SBN valas sebagaimana ditetapkan dalam Strategi Pembiayaan Tahunan dan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah ;
memaksimalkan utang baru dengan tenor menengah- panjang dan tingkat bunga tetap;
melakukan manajemen utang ( liability management) melalui mekanisme pembelian kembali (buyback) dan/atau debt _switch; _ dan (4) memanfaatkan instrumen lindung nilai . jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Mitigasi risiko shortage pada pembiayaan melalui utang dilakukan melalui diversifikasi alternatif sumber pembiayaan, yaitu tidak hanya mengandalkan penerbitan SBN tetapi juga membuka peluang pembiayaan dari instrumen utang lain , seperti: (a) upaya optimalisasi penarikan pinjaman tunai; (b) perencanaan yang strategis atas rencana private placement beberapa institusi potensial; (c) penggunaan dana idle cash dari Badan Layanan Umum sebagai dana talangan, dan/atau melalui mekanisme private _placement; _ (d) penerbitan instrumen SBN yang mendorong pendalaman pasar dan perluasan basis investor, seperti penerbitan SBN ritel _online; _ (e) penerbitan SBN valas melalui mekanisme SEC shelf registered yang dipandang cukup efektif dalam mengakomodasi perubahan komposisi penerbitan pembiayaan dan cukup efisien dalam hal waktu penerbitan dan biaya utang; serta (f) pemanfaatan pinjaman tunai komersial. Namun demikian, alternatif - alternatif ini tetap harus memperhatikan level biaya dan risiko yang bersedia ditanggung oleh Pemerintah. Dalam perspektif yang lebih luas, mitigasi risiko melalui utang tercermin melalui pengelolaan utang dalam kerangka Asset Liabilities Management (ALM), yang berperan dalam memberikan alternatif kebijakan secara dini atas adanya risiko ketidakpastian di pasar keuangan global dan domestik. Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan mekanisme stabilisasi pasar SBN melalui stabilisasi surat berharga (Bond Stabilization Framework) dan protokol manajemen krisis (Crisis Management Protocoij dalam hal mengantis i pasi dampak krisis terhadap pasar SBN. (ii) Kewajiban Kontingensi Pemerintah Pusat Kewajiban kontingensi merupakan kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat adanya peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa (event), yang tidak sepenuhnya. berada dalam kendali Pemerintah. Kewajiban kontinjensi bersumber dari pemberian dukungan dan/atau jaminan pemerintah atas proyek - proyek infrastruktur; programjaminan sosial nasional; kewajiban Pemerintah untuk menambahkan modal jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) , di bawahjumlah yang diatur dalam Undang-Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Du.kungan dan/atau Jaminan Pemerintah pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Besarnya proyek infrastruktur di tengah keterbatasan APBN membuat Pemerintah merasa perlu untuk mengembangkan alternatif pembiayaan yaitu dengan memberikan penugasan kepada BUMN maupun mengikutsertakan partisipasi badan usaha untuk membangun proyek infrastruktur. Untuk proyek infrastruktur yang pembiayaannya dilakukan oleh BUMN dan/ a tau badan usaha , Pemerintah memberikan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah . Proyek-proyek yang telah mendapatkan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah adalah:
Proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW Tahap I dan Tahap II;
Proyek percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera (pinjaman dan obligasi);
Proyek percepatan penyediaan air min um;
Proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; 6 . Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah melalui Penugasan Kepada PT SMI (Persero);
Proyek percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/ light rail transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok , dan Bekasi Pemberian jaminan yang setiap tahunnya semakin meningkat seiring masifnya pembangunan infrastruktur, membawa konsekuensi fiskal dalam hal terjadi gagal bayar / default pihak terjamin akan menyebabkan peningkatan kewajiban kontinjensi Pemerintah dan Pemerintah harus menyelesaikan kewajiban kontinjensi dimaksud, maka kondisi ini kemudian dapat menjadi tambahan beban bagi APBN. Risiko lainnya yang perlu diwaspadai terkait penugasan BUMN dalam pembangunan infrastruktur adalah stuktur permodalan BUMN tersebut. Dalam hal BUMN yang menerima penugasan tidak memiliki cukup modal untuk melakukan investasi dalam jumlah besar, Pemerintah perlu memberikan PMN kepada BUMN atau dalam hal Pemerintah tidak dapat memberikan PMN, porsi pendanaan dilakukan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan menerbitkan obligasi perusahaan yang dapat berpotensi meningkatkan kerentanan di sektor keuangan. Sebagai salah satu bentuk mitigasi atas risiko fiskal terkait kewajiban kontinjensi yang timbul atas Jaminan Pemerintah, Pemerintah telah menetapkan batas maksimum penjaminan sebesar 6 persen dari PDB untuk periode 2018-2021, melakukan pemantauan atas proyek- proyek infrastruktur yang mendapatkan jaminan Pemerintah, menyediakan alokasi anggaran kewajiban penJamman sebagai konsekuesi atas pemberian jaminan Pemerintah dan meminimalkan risiko cross default, serta secara kontinyu menyampaikan laporan terkait posisi besaran jaminan Pemerintah. Dari sisi penjaminan proyek KPBU, Pemerintah telah mendirikan sebuah badan usaha untuk menjamin proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU yaitu Pf PII. Fungsi Pf PII sebagai single window policy dalam melakukan penilaian dan pengelolaan jaminan. Pf PII didirikan untuk memberikan jaminan risiko politik untuk proyek infrastruktur KPBU, untuk meningkatkan kelayakan kredit dan kualitas proyek infrastruktur KPBU, meningkatkan tata kelola dan transparansi ketentuan jaminan serta untuk melindungi APBN dari eksposur jaminan (Ring-fencing). Risiko dari Badan Usaha Milik Negara Penugasan Peningkatan peran serta BUMN dalam pembangunan infrastruktur nasional memberikan banyak manfaat dalam hal mendanai besarnya kebutuhan pendanaan dimana kemampuan APBN sangat terbatas. Namun di lain sisi, hal tersebut menimbulkan risiko baik kepada keuangan BUMN itu sendiri, dunia usaha maupun bagi penyedia sumber pembiayaan dalam negeri yang pada akhirnya berdampak kepada APBN atau keuangan negara. Untuk itu, Pemerintah perlu mengelola dengan baik risiko yang berpotensi muncul agar manfaat tersebut dapat dicapai dengan optimal dengan risiko keuangan negara yang terukur. Optimalisasi sumber pendanaan eksternal terhadap proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN berpotensi menimbulkan risiko kepada APBN di kemudian hari clan perlu dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan pertimbangan: • Tidak seluruh proyek memiliki kelayakan keuangan secara komersial. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA • Risiko terhadap pengembalian investasi proyek akan berdampak langsung kepada sumber dana eksternal termasuk perbankan dalam negeri. Risiko keuangan BUMN yang diukur mencakup aspek likuiditas, profitabilitas operasional, pendanaan, keterkaitan dengan BUMN lain. Keseluruh indikator dalam rasio keuangan yang dimiliki BUMN tersebut dibandingkan dengan standar perusahaan global clan emerging market untuk menentukan tingkat risiko dari masing-masing indikator keuangan clan dibandingkan. Penyajian tingkat risiko tersebut disusun berdasakan kinerja BUMN setiap triwulan. Peningkatan level risiko tiap BUMN akan menjadi early warning bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk mencegah peningkatan risiko kea rah yang lebih tinggi sekaligus mencegah penjalaran kepada sektor keuangan. Program Jaminan Sosial Nasional Kewajiban kontingensi Pemerintah atas implementasi program jaminan sosial bersumber dari kewajiban Pemerintah dalam menjamin keberlangsungan dari program jaminan sosial dalam hal terjadi tambahan defisit yang disebabkan oleh variabel yang mempengaruhi ketidaksesuaian antara penerimaan iuran clan biaya pembayaran manfaat program. Variabel tersebut antara lain deviasi asumsi dalam perhitungan iuran, cakupan kepesertaan, faktor demografi , clan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian. Upaya mitigasi risiko yang sedang clan akan dilakukan Pemerintah untuk ketahanan dana program jaminan sosial adalah upaya bauran kebijakan yang diantaranya dengan peningkatan peran Pemda melalui kontribusi pajak rokok, perbaikan sistem rujukan, strategic purchasing, clan cost sharing moral hazard. Selanjutnya upaya dari operasional adalah ekstensifikasi cakupan kepesertaan program, menjaga tingkat kolektibilitas iuran serta efisiensi biaya manfaat serta melakukan monitoring clan evaluasi secara berkala dalam jangka pendek, menengah clan jangka panjang. Kewajiban Menjaga Modal Minimum Lembaga Keuangan Tertentu Kewajiban kontingensi Pemerintah pada lembaga keuangan terutama berasal dari kewajiban Pemerintah untuk menambah modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (Bl), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), clan Lembaga Pembiayaan Ekspor jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia (LPEI), jika modal lembaga keuangan tersebut di bawah modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bank Indonesia Sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2 triliun. Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp2 triliun, sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud. Dalam hal setelah dilakukan upaya pengalokasian surplus tahun berjalan Bank Indonesia untuk Cadangan Umum jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2 triliun, Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. b . Lembaga Penjamin Simpanan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut. Modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan sebesar - besarnya Rp8 triliun c. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebelumnya bernama PT Bank Ekspor Indonesia (Persero), adalah lembaga keuangan nonbank yang berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi bagi para eksportir. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4,0 triliun. Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp4,0 triliun, Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku d. PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) PT PII didirikan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2016. Tujuan pendirian PT PII adalah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di tengah-tengah iklim dan dorongan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Melalui PT PII, penjaminan pemerintah disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian dalam Perolehan Pembiayaan (Financial Close) proyek, sehingga ada peningkatan kelayakan kredit atau bankability dari proyek-proyek KPBU. Perubahan dalam PP No. 50 tahun 2016 yang berupa perluasan mandat PT PII sehingga dapat memberikan penjaminan di luar KPBU dengan skema penugasan Menteri Keuangan, berpotensi atas makin besarnya penjaminan oleh PT PII di masa depan . Selanjutnya , berdasarkan Perpres No. 78 tahun 2010, Dana Penjaminan Infrastruktur bersumber dari seluruh kekayaan BUPI, yang bersumber dari PMN. Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 95/PMK.08/2017, Menteri Keuangan menjaga kapasitas penjaminan BUPI yang dilakukan melalui penambahan modal sesuai dengan mekanisme APBN serta berkewajiban untuk menetapkan ketentuan mengenai kecukupan modal dari BUPI dan meninjau kembali rasio kecukupan modal tersebut selambat- lambatnya setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan program nasional percepatan penyediaan infrastruktur atau usulan BUPI. V.3. Risiko Fiskal Tertentu V. 3.1. Risiko Bencana Alam Risiko fiskal yang timbul dalam penanggulangan bencana adalah tidak mencukupinya berbagai instrumen pembiayaan bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana , baik pada tahap jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES IA tanggap darurat maupun pasca - bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Letak geografis Indonesia di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia memiliki potensi perekonomian yang cukup bagus dan juga rawan dengan bencana . Lokasi geologis Indonesia yang terletak pada 3 (tiga) le mpeng aktif yaitu Lempeng Eurasia , Lempeng Indo-Australia dan Le mpeng Pasifik serta di lingkaran cincin api (ring of fire) selain membuat Indonesia kaya dengan cadangan mineral sekaligus memiliki ri s iko bencana alam geologis seperti gempa bumi , tsunami, gerakan tanah/longsor , dan erupsi gunung api karena jumlah gunung api aktif yang banyak. Selain itu, Indonesia juga terletak di pus a t e kuator yang menyebabkan Indonesia memiliki risiko bencana alam yang bersifat hidrometeorologis, seperti banjir , kekeringan , cuaca e kstrim , gelombang ekstrim, kebakaran hutan dan lahan . Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , mengamanatkan tanggung jawab pada Pemerintah d a lam pe nyelenggaraan penanggulangan be ncana diantaranya perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemulihan kondisi dampak bencana, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN. Pada dasarnya sumber dana penanggulangan bencana berasal dari 3 pihak yaitu Pemerintah Pusat (APBN), Pemerintah Daerah (APBD) dan masyarakat (dalam negeri atau luar negeri, baik individu atau kelompok/organisasi) . Adapun instrumen pembiayaan yang tersedia atau lazim digunakan untuk pembiayaan bencana alam yaitu, pertama _: _ instrumen y ang bersifat reaktif (ex-post financing), seperti anggaran kontingensi, alokasi/realokasi anggaran, utang, bantuan dari lembaga donor; dan _kedua; _ instrumen yang bersifat pr e ventif (ex-ante financing) seperti dana cadangan, pinjaman siaga dan skema risk transfer (asuransi, catastrophe "cat" bond). Adapun instrumen pembiayaan y ang sudah diiimplementasikan antara lain adalah alokasi/realokasi anggaran, dana/ anggaran kontingensi bencana, dan asuransi (asuransi pertanian - asuransi usaha tanam padi dan asuransi BMN (baru regulasi saja yang telah diterbitkan) . Pada dasarnya alokasi anggaran untuk pembiayaan be ncana sudah terdapat di beberapa Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Sosial , Kementerian Kesehatan, dan lainnya dengan nama/ akun yang tidak seragam. Selain itu, apab i la terjadi bencana alam maka alokasi anggaran di beberapa Kementerian/Lembaga juga dapat direalokasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam rangka pembiayaan bencana alam. Selain anggaran/realokasi anggaran, juga terdapat dana cadangan/kontingensi untuk pembiayaan bencana yang pada umumnya digunakan untuk tanggap darurat yang sifatnya siap pakai ( on -calij dan pasca bencana. Dana kontinjensi untuk bencana alam besaran alokasinya didasarkan pada pengalaman historis kebutuhan Pemerintah untuk membantu daerah- daerah yang mengalami bencana alam namun dengan skala yang relatif kecil (seperti banjir, gempa bumi berkekuatan relatif kecil atau tanah longsor). Berkaca dari pengalaman kejadian bencana alam dalam skala besar beberapa tahun terakhir yang membutuhkan pembiayaan yang besar, khususnya untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan tren risiko kejadian bencana yang semakin meningkat maka pembiayaan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dari anggaran dana kontinjensi bencana alam saja, sehingga dibutuhkan alternatif pembiayaan lain. Selain itu, Pemerintah sudah mulai menerapkan skema risk transfer khususnya asuransi pertanian-usaha tanam padi yang penyebabnya antara lain adalah banjir dan kekeringan . Di sisi lain, untuk mengamankan BMN, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 247 /PMK.06/2016 sebagai landasan hukum bagi Kementerian/Lembaga yang akan mengasuransikan BMN yang dalam penguasaanya. V.3.2. Tuntutan Hukum kepada Pemerintah Potensi risiko fiskal timbul dari beberapa gugatan perdata yang ditujukan kepada kementerian/lembaga negara. Pada umumnya gugatan tersebut timbul karena kebijakan/keputusan yang diambil oleh kementerian/lembaga negara atau sikap dan tindakan pejabat publik yang dianggap merugikan pihak tertentu. Gugatan tersebut jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat menyebabkan timbulnya pengeluaran negara atau hilangnya kepemilikan aset tanah dan bangunan publik yang kepemilikannya di persengketakan. Tingkat kesadaran hukum yang makin tinggi dari masyarakat akan mendorong peningkatan jumlah dan nilai gugatan yang diajukan oleh masyarakat, oleh karena itu pengungkapan risiko fiskal tuntutan hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA V.3.3. Risiko Program Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Potensi risiko fiskal dari program ini dapat bersumber dari kegagalan program antara lain ketidaktepatan sasaran pemberian KPR- FLPP (baik dalam proses seleksi, pemanfaatan rumah maupun kelengkapan bangunan rumah) dan ketidaksesuaian antara kebutuhan perumahan MBR dengan ketersediaan perumahan MBR pada masing-masing daerah , yang dapat mengakibatkan tambahan beban terhadap APBN baik langsung maupun tidak langsung. V.3.4 . Risiko Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) Potensi panas bumi di Indonesia sangat besar tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena eksplorasi terkendala pada besarnya risiko. Pemerintah telah menyediakan fasilitas de-risking untuk kegiatan eksplorasi panas bumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah (government drilling) maupun oleh BUMN (SoE drilling) yang diatur pada PMK Nomor 62/PMK.08/2017 . Mitigasi risiko pengembangan EBT meliputi: • Optimalisasi pemanfaatan dana hibah clean technology fund (CTF) dari multilateral. • Penerapan teknologi survei geokimia lanjutan untuk meningkatkan akurasi pengukuran suhu penampungan (reservoir}. • Penerapan teknologi deep slim hole drilling untuk meningkatkan akurasi data bawah permukaan Pengambilan keputusan melalui mekanisme stop and go pada fase pengeboran sumur eksplorasi. Dengan demikian, likelihood risiko pengembangan EBT panas bumi diharapkan dapat diturunkan dari "Sangat Mungkin" menjadi "Mungkin". VI. PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN /LEMBAGA TAHUN 2021 Pada prinsipnya kebijakan belanja negara diarahkan untuk penguatan belanja negara agar lebih berkualitas. Tujuannya adalah agar setiap belanja negara dapat menghasilkan output/ oucome yang berkualitas (quality), memberi manfaat yang optimal bagi perekonomian dan masyarakat (benefit), serta dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan (value added) . Belanja negara masih dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain penanganan dampak COVID-19 terhadap sosial-ekonomi yang cukup signifikan, sehingga memerlukan akselerasi pemulihan. Di samping itu, ruang fiskal yang saat ini masih relatif terbatas, memerlukan strategi yang tepat agar anggaran yang tersedia dapat jdih.kemenkeu.go.id Cl MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA digunakan secara efektif dan efisien untuk menst i mulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan . Secara umum, kebijakan belanja Kementerian/Lembaga merupakan bagian dari kebijakan belanja negara. Sejalan dengan hal tersebut maka arah kebijakan belanja K/L pada tahun 2021 difokuskan untuk mendukung percepatan pemulihan dan sekaligus penguatan reformasi. Selanjutnya, diharapkan dapat memperkokoh fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi agar mampu keluar dari middle income trap. Hal ini selaras dengan tema kebijakan fiskal tahun 2021 yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi . Kebijakan fiskal 2021 difokuskan untuk akselerasi recovery dan reformasi pada sektor strategis antara lain sebagai berikut :
Reformasi Kesehatan untuk mendukung pemulihan dan penguatan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi serta health security preparedness agar lebih siap dalam mengantisipasi dan merespon pandemi (wabah) di masa mendatang;
Reformasi Program Perlindungan Sosial dan Subsidi , difokuskan pada penguatan social safety net untuk pemulihan dan penguatan program bansos agar leb ih efekt if dan antisipatif serta adaptatif terhadap bencana/ resesi ekonomi (automatic stabilizer). Disamping itu , untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial dan subsidi antara lain dilakukan dengan peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme , integrasi/ sinergi antarprogram serta transformasi subsidi ke bansos;
Reformasi Pendidikan melalui peningkatan kualitas SDM, Information and Communication Technology (JCT) , penelitian dan peng e mbangan, serta infrastruktur pendidikan menuju industri 4 ,0 (knowledge _economy); _ (4) Reformasi TKDD melalui penguatan quality controlTKDD dan mendorong peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan;
Reformasi Penganggaran yang mendorong penganggaran untuk fokus pada program prioritas (zero based), berorientasi hasil (result based), meningkatkan efisiensi biaya birokrasi, serta antisipatif (automatic stabilizer}. VI. l .Kebijakan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2021 Secara umum kebijakan belanja K/L diarahkan untuk melanjutkan upaya pemulihan sosial-ekonomi dan mendorong reformasi belanja dalam rangka penyehatan fiskal sekaligus penguatan efektivitas belanja dalam menstimulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut maka arah kebijakan belanja K/L difokuskan untuk: jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1) Pencapaian RPJMN 2020-2024 khususnya pada Major Project dengan mempertimbangkan dampak COVID- 19 terhadap pelaksanaan prioritas pembangunan;
Penekanan pembangunan dalam rangka pemulihan kondisi pasca pandemi COVID-19, dengan memperhatikan sektor terdampak (pariwisata, perdagangan, manufaktur, pertanian), melalui:
Pengembangan SDM dalam bentuk kegiatan pendukung industri dan pariwisata (Kemenaker dan Kemendikbud);
Pengembangan sektor unggulan, seperti:
pengembangan kawasan industri dan pariwisata (Kemenpar dan Kemenperin);
mendorong produk pertanian, tambak dan pelabuhan perikanan (Kementan dan KKP); serta (3) pengembangan usaha kecil menengah (KemenKUKM);
Dukungan Infastruktur dalam bentuk pembangunan jalan akses, bandara, dan pelabuhan (KemenPUPR dan Kemenhub);
Reformasi bidang kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan dan dukungan dunia usaha, serta UMKM untuk mendukung akselerasi pemulihan;
Reformasi penganggaran, antara lain melalui: a . Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result _based); _ b. Efisiensi belanja nonprioritas pusat berupa penghematan belanja barang non operasional antara lain perjalanan dinas, paket meeting, Rapat Dalam Kantor (RDK), konsinyering dan honorarium;
Countercyclical secara otomatis ( automatic stabilizer} melalui jaring pengaman sosial (Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja); Sejalan dengan fokus belanja untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan tahun 2021, kebijakan belanja K/ L difokuskan untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan kepada masyarakat dengan tetap memperkuat efisiensi. Uraian atas kebijakan belanja K/L per jenis belanja adalah sebagaimana penjelasan berikut. • Kebijakan Belanja Pegawai - Menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR); - Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif , produktif, dan kompetitif melalui Reformasi Birokrasi; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui penyederhanaan birokrasi (delayering). • Kebijakan Belanja Barang - Pengendalian belanja barang, utamanya perjalanan dinas, rapat, dan honorarium; - Kebijakan inovatif seperti penerapan work from home (WFH) dan open space ruang kerja; Penajaman belanja pemeliharaan sesuai penambahan aset; - Penajaman dan sinergitas antara Belanja Barang untuk diserahkan ke Masyarakat/ Pemda dengan sumber pendanaan lain dan sejalan dengan peningkatan bantuan sosial. • Kebijakan Belanja Modal Melanjutkan kegiatan yang tertunda tahun 2020 dan inisiatif baru/kebutuhan prioritas tahun 2021; Mendorong pemerataan pembangunan dalam rangka mengurangi ketim pang an an tarwilayah; Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perbatasan , tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) serta pemukiman kumuh perkotaan. • Kebijakan Belanja Bantuan Sosial Melanjutkan program bantuan sosial seperti PKH, PIP, bantuan premi iuran PBI JKN, dan Kartu Sembako sebagai bagian dari program perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19; - Integrasi dan sinergi antar program bantuan sosial, seperti integrasi dan sinergi PIP dengan PKH; Peningkatan bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah; Mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan penguatan monitoring dan evaluasi. Vl.2.Anggaran Belanja K/L Tahun 2021 Dampak ekonomi dan sosial yang luar biasa pada tahun 2020 akibat adanya pandemi COVID-19 diperkirakan masih akan dirasakan pada tahun 2021 . Dengan memperhatikan dampak tersebut, pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 disusun antara lain dengan mempertimbangkan outlook tahun 2020 0 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK 1NDONESIA khususnya mengenai keberlanjutan penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID- 19, kinerja pelaksanaan tahun 2019, prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2021 , serta kebijakan fiskal tahun 2021. Pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 direncanakan sebesar Rp894 ,9 triliun yang dialokasikan pada 86 K/L dengan komposisi sumber dana seperti yang disajikan pada tabel berikut . Tabel 13 Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2021 menurut Sumber Dana (Miliar Rupiah) URAIAN 1. Rupiah Murni 2. Non Rupiah Murni - Rupiah Murni Pen damping dan Local Cost - Pagu Penggunaan PNBP - Pagu Penggunaan BLU - Pinjaman Luar N egeri - Pinjaman Dalam Negeri - Hibah Luar Negeri - SBSN PBS TOTAL BELANJA K/L Besaran pagu indikatif (i) kebijakan pemberian APBN 2020 780.274,3 129.346,5 6.476,3 27.079,9 42.848,7 22.182,7 2.974,1 432,4 27.352,3 909.620,8 PERUBAHAN APBN 2020 707.188,8 129.346,4 6.476,2 27 . 079 ,9 42 . 848,7 22.182,7 2.974,1 432,4 27.352,3 836.535,2 tahun 2021 tersebut PAGU INDIKATIF Selisih 2021 63.342,7 770.531,4 (4.932,2) 124 .414,2 (3.484,7) 2.991,5 1.230,5 28.310,4 1.381,1 44.229,8 (1.353,5) 20 . 829,3 (245,0) 2.729,1 254,6 687,0 (2.715,3) 24.637,0 58.410,4 894.945,6 telah memperhitungkan: THR dan gaji ke-13; (ii) tetap melanjutkan penghematan pada belanja barang non operasional, antara lain perjalanan dinas, paket meeting, rapat dalam kantor , konsinyering dan honorarium, melakukan penajaman dan sinergitas antara belanja barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/P e mda dengan sumber pendanaan lain; (iii) kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020 secara selektif dan pendanaan proyek multi years dan kegiatan prioritas tahun 2021; dan (iv) kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca COVID- 19, serta penguatan program-program bansos dan ketepatan sasarannya. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Alokasi belanja pada beberapa K/L yang melaksanakan fokus pembangunan tahun 2021, serta realisasi anggaran tahun 2019 (unaudited) dan alokasi anggaran tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dijelaskan sebagai berikut. VI. 2. 1. Kernen terian Agama Realisasi belanja Kementerian Agama TA 2019 mencapai Rp63,9 triliun (103,0 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Agama antara lain:
bantuan operasional sekolah bagi 8,7 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar bagi 2, 17 juta siswa, (3) beasiswa bidikmisi bagi 32,4 ribu mahasiswa, (4) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 278.626 orang, (5) Tunjangan Penyuluh Non PNS sebanyak 61.310 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Agama TA 2020 mencapai Rp62,4 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
pemberian BOS kepada 8,9 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 20.135 mahasiswa, (4) Bidikmisi untuk 32 ribu mahasiswa, (5) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 270.944 orang, (6) pemberian tunjangan penyuluh kepada 61.857 ribu penyuluh . Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Agama TA 2021 adalah sebesar Rp66, 7 triliun. Alokasi anggaran terse but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp58,8 triliun (88,3 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp 1,8 triliun (2, 7 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp2,0 triliun (3,0 persen), PLN Rp0,6 triliun ( 1,0 persen), RMP Rp0,01 triliun (0,03 persen) dan SBSN Rp3,3 triliun (5,0 persen). Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui berbagai program seperti:
Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama;
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
Progam PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun ;
Program Pendidikan Tinggi; dan didukung oleh (5) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Agama pada tahun 2021 antara lain:
pemberian BOS kepada 8,9 juta siswa, (2) penyaluran KIP kepada 2,2 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 20.135 mahasiswa, (4) Bidikmisi untuk 32.471 ribu mahasiswa;
Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 270.944 orang;
pemberian tunjangan penyuluh kepada 62 ribu penyuluh jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.2.2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Realisasi belanja Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan TA 2019 mencapai Rp36 ,5 triliun (101,4 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 18,4 juta siswa;
sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 . 649 unit;
TPG Non PNS sebanyak 201,8 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40,4 ribu orang;
Beasiswa Unggulan untuk 7.610 orang; clan (6) sarana Pendidikan Anak Usia Din i (PAUD) 925 lembaga . Sementara itu, anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2020 mencapai Rp70, 7 triliun. Jumlah anggaran tersebut telah memperhitungkan realokasi anggaran untuk mengakomodir pengalihan fungsi pendidikan tinggi dari Kernen terian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang sekarang berubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset clan Inovasi Nasional (BRIN). Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 17, 9 juta siswa;
sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 7.991 unit;
TPG Non PNS sebanyak 222,6 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40 ribu orang;
Beasiswa Unggulan untuk 4.196 orang;
sarana PAUD 720 lembaga;
mahasiswa penerima KIP kuliah sebanyak 765 . 380 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2021 adalah sebesar Rp75, 1 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp63,6 triliun (84,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp2,4 triliun (3,2 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp6,6 triliun (8,8 persen), dan SBSN Rpl ,5 triliun (2,0 persen) . Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia (pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar) dan peningkatan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pencapaian target prioritas nasional tersebut dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program seperti:
Program Dukungan Manajemen;
Program PAUD clan Wajib Belajar 12 Tahun;
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
Program Pendidikan clan Pelatihan Vokasi;
Program Pendidikan Tinggi; dan
Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa clan Kebudayaan. Anggaran pada program-program tersebut akan dimanfaatkan untuk mereformasi sistem pendidikan nasional melalui: (a) transformasi kepemimpinan sekolah, yaitu kepala sekolah akan dipilih dari guru-guru terbaik dan pemanfataan BOS secara lebih otonom dan transparan; (b) transformasi pendidikan clan pelatihan guru untuk menghasilkan generasi guru baru, antara lain, melalui pemilihan dan penugasan kepada sekolah-sekolah terbaik untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA menjadi sekolah penggerak dan sebagai katalis bagi sekolah lain ; (c) transformasi kurikulum dan pembelajaran sesuai kemampuan siswa; (d) transformasi sistem penilaian mengikuti standar penilaian global , dan (e) penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021 antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 17,9 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 6.954 unit;
TPG Non PNS sebanyak 222,6 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40 ribu orang;
sarana PAUD 605 lembaga; dan Vl.2.3. Kementerian Kesehatan Realisasi belanja Kementerian Kesehatan TA 2019 mencapai Rp67,3 triliun (114,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Kesehatan antara lain :
cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN /KIS sebanyak 96,5 juta jiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 2,06 juta orang, (3) paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 21 paket, (4) penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu. Sementara itu, anggaran Kementerian Kesehatan TA 2020 mencapai Rp76,5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
target cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN /KIS tetap sebanyak 96,8 juta jiwa , (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 1,3 juta orang, (3) paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 26 paket , (4) penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Kesehatan TA 2021 adalah sebesar Rp78, 7 triliun. Alokasi anggaran terse but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp63,9 triliun (81,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp409,2 miliar (0,5 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp13,9 triliun (17,7 persen), dan PLN Rp448,9 miliar (0,6 persen). Anggaran digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, bidang kesehatan, melalui program-program antara lain :
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
Program Kesehatan Masyarakat;
Program Pelayanan Kesehatan dan JKN;
Program jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Riset, dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Progam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Anggaran pada program-program tersebut akan dimanfaatkan untuk mereformasi sistem kesehatan nasional melalui : (a) percepatan pemulihan dari wabah COVID-19, antara lain melalui peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan, fasilitas kekarantinaan, fasilitas laboratorium serta peningkatan ketersediaan, kualitas, dan distribusi tenaga kesehatan; (b) program generasi unggul, antara lain melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit , percepatan penurunan prevalensi stunting, dan angka kematian bayi ; (c) peningkatan kesiapan dan ketahanan bidang kesehatan nasional (national health security preparedness), antara lain melalui penyediaan obat dan vaksin (Imunisasi, HIV, TB, Malaria, Ibu dan Anak), serta buffer stock obat pen ting di seluruh provinsi, penyediaan buffer stock perlengkapan perlindungan diri dan bahan lainnya untuk meningkatkan kesiapan dan kecepatan tindakan respon cepat penanganan wabah , penyelenggaraan riset kesehatan nasional, serta penyediaan alat dan bahan deteksi dini faktor penyakit HIV, TB, dan Hepatitis (seperti reagen, rapid test, catridge TCM, viral load), transformasi sistem penilaian mengikuti standar penilaian global; (d) penguatan sinergi dengan pemerintah daerah; serta (e) penguatan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) menuju Universal Health Coverage (UHC). Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 antara lain:
cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN/KIS sebanyak 96,8 jutajiwa;
penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 578 ribu orang;
paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 26 paket;
penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu se banyak 9. 101 orang. Vl.2.4. Kementerian Sosial Realisasi belanja Kementerian Sosial TA 2019 mencapai Rp57, 7 triliun (98,0 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Sosial antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 9 ,8 juta KPM;
bantuan pangan non tunai sebanyak 15,3 juta KPM;
keluarga yang memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 101.800 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 19.270 orang;
pemberdayaan warga komunitas adat terpencil sebanyak 1.997 KK. Sementara itu, anggaran Kementerian Sosial TA 2020 mencapai Rp60, 7 triliun. Anggaran Kementerian Sosial digunakan untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 226 - mendanai kegiatan-kegiatan prioritas a ntara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM;
penyelenggaraan kartu sembako sebanyak 15,2 juta KPM;
keluarga yang memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 29.629 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang . Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Sosial TA 2021 adalah sebesar Rp62,0 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp62,0 triliun (99,98 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp6,9 miliar (0, 02 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang perlindungan sosial melalui program-program sebagai berikut:
program keluarga harapan;
program kartu sembako;
rehabilitasi sosial; dan
pemberdayaan sosial. Di tahun 2021, anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pemberian bantuan sosial , antara lain (a) perbaikan database by name by address dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); (b) pemanfaatan teknologi keuangan financial inclusion technology (fintech); (c) integrasi atau sinkronisasi berbagai program bantuan sosial yang dilakukan melalui belanja K/L dan yang melalui beberapa subsidi; dan (d) kerjasama yang lebih baik dengan pemerintah daerah, masyarakat si pil, dan lembaga-lembaga filantropis agar seluruh upaya perlindungan sosial semakin tepat sasaran dan efektif. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Sosial pada tahun 2021 antara lain:
keluarga miskin yang mendapat ban t uan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM;
kartu sembako sebanyak 15 ,6 juta KPM;
keluarga yang memperoleh ban t uan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 4.000 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang . VI.2.5. Kementerian Ketenagakerjaan Realisasi belanja Kementerian Ketenagakerjaan TA 2019 mencapai Rp5,3 triliun (91,4 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian Ketenagakerjaan antara lain:
penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2 juta orang;
jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 487.344 orang;
jumlah tenaga kerja yang mendapat sertifikasi kompetensi sebanyak 526.189 orang . Sementara itu, anggaran Kementerian Ketenagakerjaan TA 2020 mencapai Rp5,5 triliun, termasuk anggaran untuk penanganan dampak sosial akibat COVID-19. Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA prioritas antara lain :
penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2,1 juta orang, (2) jum l ah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 228 . 820 orang, (3) jumlah tenaga kerja yang mendapat sertifikasi kompetensi sebanyak 382.083 orang, dan (4) Pengembangan BLK Komunitas sebanyak 1.000 BLK Komunitas. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Ketenagakerjaan TA 2021 adalah sebesar Rp4 ,5 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp3,7 triliun (83,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,64 triliun (14,5 persen), PLN Rp0,08 triliun (1,8 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi ;
Program Pembinaan Ketenagakerjaan;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2021 antara lain:
Penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2,05 juta orang;
Tenaga kerja yang disertifikasi Kompetensi sebanyak 225.000 orang;
Pengembangan BLK Komunitas sebanyak 1.000 BLK Komunitas; dan
Tenaga kerja yang mendapat pelatihan Berbasis Kompetensi sebanyak 225.000 orang . Vl.2 . 6. Kementerian Perindustrian Realisasi belanja Kementerian Perindustrian TA 2019 mencapai Rp3,4 triliun (93,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Perindustrian antara lain :
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)/Standar Nasional Indonesia sebanyak 63 RSNI/SNI;
implementasi rencana aksi dalam rangka penerapan industri 4.0. sebanyak 5 rencana aksi;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 3.035 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi , penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 87 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berbasis kompetensi sebanyak 19.640 orang;
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 90.965 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Perindustrian TA 2020 mencapai Rp2,4 triliun. Anggaran Kementerian Perindustrian digunakan untuk mendanai kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) / Standar Nasional Indonesia sebanyak 43 RSNI/SNI ;
implementasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA rencana aksi dalam rangka penerapan industri 4.0 . sebanyak 3 rencana aksi ;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 1.845 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi, penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 49 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendid i kan berbasis kompetensi sebanyak 20.434 orang;
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 28.000 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Perindustrian TA 2021 adalah sebesar Rp2,6 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp2,4 triliun (90,9 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp141,7 miliar (5,5 persen), dan Pagu Penggunaan BLU Rp95,2 miliar (3,6 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri ;
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi , dan (4) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Perindustrian pada tahun 2021 antara lain:
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)/Standar Nasional Indonesia sebanyak 38 RSNI/SNI;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 2 . 210 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi, penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 65 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berbasis kompetensi sebanyak 21.228 orang; dan
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 46.000 orang. VI.2.7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Realisasi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2019 mencapai Rpl00,5 triliun (90,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 456 km;
jembatan yang dibangun sepanjang 16.939 m ;
rumah susun yang dibangun sebanyak 5.634 unit;
rumah khusus yang dibangun sebanyak 1.954 unit;
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar , menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 13.710 ruang sekolah (penugasan kepada Kementerian PUPR mulai TA 2019 berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ten tang Pembangunan, Rehabilitasi, a tau Renovasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah); dan
bendungan yang selesai dibangun sebanyak 4 bendungan. Sementara itu, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2020 mencapai Rp95, 7 triliun. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
pembangunan jalan sepanjang 486 km;
pembangunan jembatan sepanjang 19.014 m;
pembangunan rumah susun sebanyak 1.640 unit;
pembangunan rumah khusus sebanyak 1.013 unit; dan
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 1.472 unit sekolah;
pembangunan bendungan sebanyak 49 bendungan. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2021 adalah sebesar Rpl 15,6 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp97,5 triliun (84,4 persen), Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp0,03 triliun (0,02 persen), Pagu Penggunaan BLU sebesar Rp0,07 triliun (0,06 persen), Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp5 ,4 triliun (4,69 persen), Hibah Luar Negeri sebesar Rp0,3 triliun (0,25 persen), dan SBSN sebesar Rp12,2 triliun (10,58 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pendidikan, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Infrastruktur Konektivitas;
Program Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Program Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi, dan (4) Program Ketahanan Sumber Daya Air. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2021 antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 695 km;
jembatan yang dibangun sepanjang 13.144,8 m;
rumah susun yang dibangun sebanyak 6.600 unit;
rumah khusus yang dibangun sebanyak 1.570 unit;
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 1.750 unit sekolah; dan
bendungan yang dibangun sebanyak 49 bendungan. VI.2.8 . Kementerian Perhubungan Realisasi belanja Kementerian Perhubungan TA 2019 mencapai Rp39,7 triliun (95,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Perhubungan antara lain:
pembangunanjalur kereta api sepanjang 320,27 km'sp;
pembangunan pelabuhan penyeberangan lanjutan sebanyak 11 lokasi;
penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersil sebanyak 17 lokasi;
pembangunan 15 bandara baru sebanyak 4 lokasi. Sementara itu, anggaran Kementerian Perhubungan TA 2020 mencapai Rp37,0 triliun. Anggaran Kementerian Perhubungan jdih.kemenkeu.go.id I.) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
pembangunan tahap awal dan penyelesaian jalur ka sepanjang 238,8 km'sp;
pembangunan pelabuhan penyeberangan lanjutan sebanyak 13 lokasi ;
penyelesaian pembangunan pelabuhan nonkomersil sebanyak 25 lokasi;
pembangunan 15 bandara baru sebanyak 3 lokasi. Selanjutnya , pagu indikatif Kementerian Perhubungan TA 2021 adalah sebesar Rp41,3 triliun. Alokasi anggaran ters e but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp30,3 triliun (73,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp3,4 triliun (8, 1 persen), Pagu Penggunaan BLU Rpl,6 triliun (3,9 persen), SBSN Rp5,3 triliun (12,8 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang infrastruktur konnektivitas, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Infrastruktur Konektivitas;
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Program Dukungan Manajemen . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Perhubungan pada tahun 2021 antara lain :
pembangunan tahap awal dan penyelesaian jalur ka sepanjang 318 km ' sp , (2) pembangunan pelabuhan baru sebanyak 10 lokasi, (3) penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersil sebanyak 39 lokasi, (4) rehap fasilitas pelabuhan 38 lokasi (5) pembangunan bandara baru sebanyak 1 lokasi dan 8 pembangunan bandara lanjutan. VI. 2. 9. Kernen terian Pertanian Realisasi belanja Kementerian Pertanian TA 2019 mencapai Rp19,4 triliun (89,6 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pertanian antara lain :
produksi kedelai 0,46 juta ton;
produksi padi 57 ,82 juta ton;
produksi jagung 25 ,8 juta ton;
produksi gula 2,45 juta ton ;
daging sapi 0,40 juta ton . Sementara itu, anggaran Kementerian Pertanian TA 2020 mencapai Rp 17 ,4 triliun. Anggaran Kementerian Pertanian digunakan untuk mendanai pencapaian target-target prioritas antara lain:
produksi kedelai 0,38 juta ton ;
produksi padi 59,15 juta ton;
produksi jagung 24,20 juta ton;
daging sapi/kerbau 0,42 juta ton. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pertanian TA 2021 adalah sebesar Rp18,4 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rup i ah Murni Rp18 , 1 triliun (98,1 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,15 triliun (0,8 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp0,04 triliun (0,2 persen), Pagu PLN Rp0,13 triliun (0,7 persen) dan SBSN Rp0,02 triliun (0, 1 persen) . Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, melalui pelaksanaan program-program seperti: jdih.kemenkeu.go.id ll MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas;
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri; dan
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Adapun beberapa sasaran output strategis Kem e nterian Pertanian pada tahun 2021 antara lain :
produksi kedelai 0,48juta ton;
produksi padi 63,50 juta ton;
produksi jagung 26,00 juta ton;
daging sapi/kerbau 0,46 juta ton . Vl.2 .10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Realisasi belanja Kementerian ESDM TA 2019 mencapai Rp4,8 triliun (95,5 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian ESDM antara lain:
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pemda setempat sebanyak 570 titik sumur;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 2 sistem;
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 74.496 SR;
konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sebanyak 14.305 unit. Sementara itu, anggaran Kementerian ESDM TA 2020 setelah penghematan mencapai Rp7 ,5 triliun. Anggaran Kementerian ESDM digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain :
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pemda setempat sebanyak 570 titik sumur ;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 8 lokasi; dan
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 127.864 SR. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian ESDM TA 2021 adalah sebesar Rp6,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp5,8 triliun (85,4 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0 ,5 triliun (7,7 persen), dan Pagu Penggunaan BLU Rp0 ,4 triliun (7,0 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan energi melalui pelaksanaan program - program seperti:
Program Energi dan Ketenagalistrikan;
Program Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian ESDM pada tahun 2021 antara lain:
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pe mda se tempat sebanyak 570 titik sumur ;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 8 lokasi;
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 100.000 SR;
konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sebanyak 50 . 000 unit. jdih.kemenkeu.go.id Q_ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. 2 .11. Kernen terian Pertahanan Realisasi belanja Kementerian Pertahanan TA 2019 mencapai Rp112,5 triliun (103,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pertahanan antara lain:
dukungan pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 235. 717 butir;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 18 unit;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 29 unit;
Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 7 unit. Sementara itu, anggaran Kementerian Pertahanan TA 2020 mencapai Rp122,4 triliun . Anggaran Kementerian Pertahanan digunakan untuk mendanai pencapaian target - target prioritas antara lain:
dukungan pengadaan alutsista sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 18 Kegiatan;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit ;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 14 unit, (5) Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 4 unit. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pe rtahanan TA 2021 adalah sebesar Rp129,3 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rpl 13,1 triliun (87,5 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp2,1 triliun (1 ,6 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp3,1 triliun (2,4 persen), dan SBSN Rp0,9 triliun (0,7 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang pertahanan, melalui pelaksanaan program-program seperti :
Program Penggunaan Kekuatan;
Program Modernisasi Alutsista dan Non Alutsista dan Sarana dan Prasarana Pertahanan;
Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan; dan
Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pertahanan pada tahun 2021 antara lain:
dukungan pengadaan alutsista sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 1 kegiatan;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 14 unit;
Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 4 unit. Selain itu, alokasi rupiah murni juga ditujukan untuk penyelesaian proyek/kegiatan yang ditunda/terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 di TA 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. 2 .12. Kepolisian RI Realisasi belanja Kepolisian Negara RI (Polri) TA 2019 mencapai Rp97,9 triliun (113,6 persen). Beberapa capaian output prioritas Polri antara lain:
pemenuhan alat material khusus (almatsus) sebanyak 104.295 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 82.250 kasus ;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 21.619 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 12 . 101 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 77.501 personil. Sementara itu, anggaran Polri TA 2020 mencapai Rp96, 1 triliun. Anggaran Polri TA 2020 digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
pemenuhan almatsus sebanyak 33.046 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 135.580 kasus;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 16 . 649 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 26.818 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 161.193 personil. Selanjutnya, pagu indikatif Polri TA 2021 adalah sebesar Rpl00,5 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp86,7 triliun (86,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp8,7 triliun (8,6 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp2,0 triliun (2,0 persen) dan SBSN Rp0,2 triliun (0,2 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri;
Program Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat;
Program Profesionalisme SDM Polri; dan
Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Pagu indikatif Polri TA 2021 sudah menampung sejumlah kegiatan yang ditunda di TA 2020 sebesar Rp9,6 triliun. Kegiatan tersebut antara lain: Pengembangan Peralatan Polri sebesar Rp9,0 triliun dan Pengembangan Fasilitas dan Konstruksi Polri sebesar Rp0,6 triliun. Adapun beberapa sasaran output strategis Polri pada tahun 2021 antara lain:
pemenuhan almatsus sebanyak 147.512 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 91 . 696 kasus;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 20.540 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 12.801 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 106 . 869 personil. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.2 .13. Kementerian Hukum dan HAM Realisasi belanja Kementerian Hukum dan HAM TA 2019 mencapai Rp13,8 triliun (103,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Hukum dan HAM antara lain:
bantuan hukum litigasi sebanyak 11 .478 orang;
bantuan hukum non litigasi 3 . 037 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 300 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 721 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Hukum dan HAM TA 2020 mencapai Rp13,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan-kegiatan prioritas antara lain :
bantuan hukum litigasi sebanyak 5 . 699 orang ;
bantuan hukum non litigasi 758 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 270 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 320 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM TA 2021 adalah sebesar Rp15,3 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp12,1 triliun (78,9 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp3,2 triliun (21,1 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pembentukan Regulasi;
Program Penegakan dan Pelayanan Hukum;
Program Pemajuan dan Penegakan HAM ; dan
Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kem e nterian Hukum dan HAM pada tahun 2021 antara lain :
bantuan hukum litigasi sebanyak 5.699 orang;
bantuan hukum non litigasi 758 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 270 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 320 orang. VI. 2 .14 . Kernen terian Dalam N egeri Realisasi belanja Kementerian Dalam Negeri TA 2019 mencapai Rp3,3 triliun ( 103,9 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Dalam Negeri antara lain:
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi;
tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah sebanyak 34 Provinsi;
tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik;
blanko KTP-El untuk daerah. jdih.kemenkeu.go.id () MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu , anggaran Kementerian Dalam Negeri TA 2020 mencapai Rp2,7 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai penc a paian kegiatan kegiatan prioritas antara lain :
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi, (2) tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah sebanyak 34 Provinsi, (3) tugas dan · kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik, 4) blanko KTP-El untuk daerah, dan (5) bantuan keuangan Partai Politik. Selanjutnya , pagu indikatif Kementerian Dalam Negeri TA 2021 adalah sebesar Rp3,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain ber sumber dari Rupiah Murni Rp3,0 triliun (95,3 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp32 ,6 miliar (1,0 persen), Pinjaman Luar Negeri Rp108,5 miliar (3,4 persen), dan Hibah Luar Negeri Rpl 1 miliar (0,3 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Dukungan Manajemen;
Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa;
Program Tata Kelola Kependudukan; dan
Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021 antara lain:
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi, (2) tim terpadu penanganan konflik sos i al di daerah sebanyak 34 Provinsi , (3) tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik, (4) blanko KTP-El untuk Daerah; dan
bantuan keuangan Partai Politik. VI.2.15 . Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Realisasi belanja BNPB TA 2019 mencapai Rp8, 1 triliun ( 1.304,4 persen). Beberapa capaian output prioritas BNPB antara lain:
Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 6 lokasi;
desa tangguh bencana sebanyak 35 lokasi;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonomi dan SDA di 4 lokasi ;
Bantuan kedaruratan di 20 lokasi. Sementara itu, anggaran BNPB TA 2020 mencapai Rp0,7 triliun . Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan- kegiatan prioritas antara lain:
Layanan Pendampingan Pemulihan Pascabencana Bidang Fisik di 6 lokasi;
desa tangguh bencana sebanyak 120 lokasi;
Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 19 lokasi;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonomi dan SDA di 18 lokasi;
Bantuan kedaruratan di 10 lokasi . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Selanjutnya, Pagu Indikatif BNPB TA 2021 adalah sebesar Rp0 ,7 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumb er dari Rupiah Murni Rp713,9 miliar (99,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,44 miliar , dan PLN Rpl,0 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target priorit as pembangunan nasional bidang keamanan dan ket e rtiban, melalui pelaksana a n program- program seperti:
Program Ketah a nan Be ncana; dan
Program Dukungan Manaj emen. Adapun be berapa sasaran output strategis BNPB pa da tahun 2021 antara lain:
Layanan Pendampingan Pe mulihan Pascabencana Bidang Fisik di 6 lokasi ;
desa tangguh bencana sebanyak 120 lokasi;
Pe ndidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 19 lokasi ;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonom i dan SDA di 18 lokas i; dan
Bantuan kedaruratan di 10 lokasi. Pagu Indikatif masing-masing K/L beserta program-programnya pada tahun 2021 disajikan pada tabel be rikut. Tabet 14 Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2021 (Rp Miliar) NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH 1 001 MAJEUS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR} 635 ,5 - Program Dukungan Manajemen 162 ,7 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatlf dan A lat 472,8 Kelengkaoan 2 002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR} 5.145 , 9 - Program Dukungan Manajemen 1.255,9 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatlf dan A lat 3.890 ,0 Kelengkapan 3 004 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 3.570,7 - Program Dukungan Manajemen 648 , 6 - Program Pemeriksaan Keuangan Negara 2.922 ,0 4 005 MAHKAMAHAGUNG 10.644,8 - Program Dukungan Manajemen 10.241,3 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 403 ,6 5 006 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 6.957 ,7 Program Dukungan Manajemen 6.551 ,4 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 406 ,3 6 007 SEKRETARIAT NEGARA 2.051 ,7 - Program Dukungan Manajem en 1.328,4 - Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan 723 ,3 Wakil Presiden 7 010 KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI 3 . 203,7 - Program Dukungan Manajem en 1.626,8 - Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan 618 ,4 Desa jdih.kemenkeu.go.id Q jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO . BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum 176,0 - Program Tata Kelola Kependudukan 782,5 8 011 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 8.157,2 - Program Diplomasi dan Kerja sama Internasional 446,1 - Program Dukungan Manajemen 6.479 , 7 - Program Penegakan Kedaulatan serta Hukum dan Perjanjian 11 , 5 Internasional - Program Peran dan Kepemimpinan Indonesia di bidang Kerja 978 ,5 sama Mulltilateral - Program Perlindungan WNI di Luar Negeri serta Pelayanan 241,4 Publik 9 012 KEMENTERIAN PERTAHANAN 129 . 272 , 6 - Program Dukungan Manajemen 82.853,3 - Program Kebijakan dan Regulasi Pertahanan 33 ,4 - Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan Sarpras 19.588,6 Pertahanan - Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan 142,9 - Program Penggunaan Kekuatan 17.982,2 - Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit 5.804 ,8 - Program Riset, Industri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan 2 . 867,3 10 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 15.316 ,2 - Program Dukungan Manajemen 5.015,3 - Program Pemajuan dan Penegakan HAM 46,6 - Program Pembentukan Regulasi 155,8 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 10.098,6 11 015 KEMENTERIAN KEUANGAN 42.369 , 0 - Program Dukungan Manajemen 40.005 ,6 - Program Kebijakan Fiskal 60 , 1 - Program Pengelolaan Belanja Negara 32,6 - Program Pengelolaan Penerimaan Ne gara 2 . 089 , 9 - Program Pengelolaan Perbendaharaan , Kekayaan Negara dan 180 ,8 Risiko 12 018 KEMENTERIAN PERTANIAN 18.432 , 6 - Program Dukungan Manajemen 5 . 821,2 - Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan 10 . 528,3 Berkualitas - Program Nllai Tambah dan Daya Saing Industri 531 ,2 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 861,2 - Program Riset dan Inovasi llmu Pe ngetahuan dan Te knolog i 690 , 7 13 019 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2 . 596 ,4 . Program Dukungan Manajemen 1. 126,5 - Program Nllai Tambah dan Daya Saing Industri 752,7 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 501,5 - Program Riset dan Inovasi llmu Pengetahuan dan Teknolog i 215,6 14 020 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 6 . 838,4 - Program Dukungan Manajemen 1. 729,3 t,) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Energi dan Ketenagalistrikan 3. 062,3 - Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi 709,5 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 525,0 - Program Pertambangan Mineral dan Batubara 423,7 Program Rbet dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 388,7 15 022 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 41 . 346,7 Program Dukungan Manajemen 1.135,9 Program Infrastruktur Konektivitas 36.295 ,4 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 3.717,5 Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 198 ,0 16 023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 75.094,5 Program Dukungan Manajemen 30.213,6 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 5.000 ,9 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 10.616 , 7 - Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan 771,0 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 4.911,7 - Program Pendidikan Tinggi 23.580,7 17 024 KEMENTERIAN KESEHATAN 78.700,4 - Program Dukungan Manajemen 7 .7 76,2 - Program Kesehatan Masyarakat 842,2 - Program Pelayanan Kesehatan dan JKN 64.348,5 - Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 3.722 ,3 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 1.682 , 7 - Program Riset dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 328 ,4 18 025 KEMENTERIAN AGAMA 66 . 673 ,5 Program Dukungan Manajemen 35.577 ,0 - Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama 3. 271 ,6 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 6.911,1 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 14.656 ,6 - Program Pendidikan Tinggi 6.257 ,1 19 026 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 4.467,3 - Program Dukungan Manajemen 224,6 - Program Pembinaan Ketenagake,jaan 953,7 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 3.242 ,2 - Program Rbet dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 46,8 20 027 KEMENTERIAN SOSIAL 62.024 ,3 - Program Dukungan Manajemen 1.432,9 - Program Perlindungan Sosial 60.591 ,4 21 029 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 7.562,5 - Program Dukungan Manajemen 3.290 ,1 - Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 211,1 - Program Kualitas Lingkungan Hidup 2.537 ,0 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 183,7 - Program Pengelolaan Rutan Berkelanjutan 1.276,5 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 64,0 22 032 KEMENI'ERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 5.677,8 - Program Du.kungan Manajemen 3 . 242,4 - Program Kualitas Lingkungan Hidup 62,3 . Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri 190,4 . Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 438,4 . Program Pengelolaan Perlkanan dan Kelautan 1.650,5 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 93,8 23 033 KEMENI'ERIAN PEKERJAAN UMVM DAN PERUMAHAN RAKYAT 115.577,3 Program Dukungan Manajemen 8.778,2 . Program Infrastruktur Konektivitas 36.020,0 . Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 107,1 . Program Perumahan dan Kawasan Permukiman 28.346,9 . Program Ketahanan Sumber Daya Air 42.325,1 24 034 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK , HUKUM DAN 267,8 KEAMANAN . Program Dukungan Manajemen 148,4 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 119,3 25 035 KEMENI'ERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 393,3 . Program Dukungan Manajemen 207,3 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 186,0 26 036 KEMENI'ERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA 238,6 DAN KEBUDAYAAN . Program Dukungan Manajemen 142 , 7 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 95,9 27 040 KEMENI'ERIAN PARlWlSATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN 4. 111,4 PARIWISATA DAN EKONOMI KERATIF . Program Dukungan Manajemen 558,3 . Program Keparlwisataan dan Ekonomi Kreatif 2.807,5 . Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 745,6 28 041 KEMENI'ERIAN BADAN USAHA M1LlK NEGARA 244,8 . Program Dukungan Manajemen 158,3 . Program Pengembangan dan Pengawasan BUMN 86,6 29 042 KEMENI'ERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BRIN 2 . 787,2 . Program Dukungan Manajemen 615,9 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 2.171,2 30 044 KEMENI'ERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 961,6 . Program Dukungan Manajemen 258,9 . Program Kewirausahaan, Usaha Miro, Kecil Menengah, dan 702,7 Kooerasi 31 047 KEMENI'ERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN 279,6 ANAK . Program Dukungan Manajemen 142,4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH . Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan 137,2 Anak 32 048 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN 277,7 REFORMASI BIROKRASI . Program Dukungan Manajemen 168,9 . Program Kebfjakan, Pembinaan Profesi, dan Tata Kelola ASN 108,8 33 050 BADAN INTEUJEN NEGARA 4.092,0 . Program Dukungan Manajemen 809 , 0 . Program Penyelidlkan, Pengamanan, dan Penggalangan 3.283 ,0 Keamanan Negara 34 051 SADAN SIBER DAN SANDI NEGARA 1. 716,6 . Program Dukungan Manajemen 960,2 . Program Keamanan clan Ketahanan Slber dan Sandi Negara 756,5 35 052 DEWAN KETAHANAN NASIONAL 50,4 . Program Dukungan Manajemen 42,4 . Program Kebljakan dan Strategl Ketahanan Nasional 8,0 36 054 SADAN PUSA T STA TISTIK 5.278,8 . Program Dukungan Manajemen 2.985,9 . Program Penyedlaan dan Pelayanan Informasi Statlstlk 2.292,9 37 055 SADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BAPPENAS 1.509,6 . Program Dukungan Manajemen 749,1 . Program Perencanaan Pembangunan Nasional 760,4 38 056 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 8.667,1 . Program Dukungan Manajemen 4.287,9 . Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan 4.031,6 . Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 347,6 39 057 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 650,1 Program Dukungan Manajemen 229,7 . Program Perpustakaan dan Llterasi 420 ,4 40 059 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 5.746,4 . Program Dukungan Manajemen 1.070 , 0 . Program Komunlkasi Publlk 165,2 . Program Pemanfaatan Teknologl Informasi dan Komunlkasi 468,7 (TIKI . Program Penataan Pengelolaan Pos dan Informatlka 381 ,0 . Program Penyedlaan Infrastruktur Teknologl Informasi dan 3 . 661,6 Komunlkasi (TIK} 41 060 KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 100 . 500,2 . Program Dukungan Manajemen 49.141,5 . Program Modernlsasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polrl 27 . 398,3 . Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertlban Masyarakat 16.688,5 . Program Penyelidlkan dan Penyldlkan Tlndak Pldana 5 . 156 ,0 . Program Profeslonallsme SDM Polrl 2.115,8 42 063 SADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 1.954,7 . Program Dukungan Manajemen 1. 091,6 . Program Pengawasan Obat dan Makanan 863,2 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH 4 3 064 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL 182 ,4 - Program Dukungan Manajemen 141 , 9 - Program Pemblnaan Ketahanan Nasional 40,4 44 065 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 439 ,5 - Program Dukungan Manajemen 257,9 - Program Penanaman Modal 181,6 45 066 BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN} 1.690,0 - Program Dukungan Manajemen 1. 200,7 . Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan 489 ,3 dan Peredaran Gelao Narkoba (P4GN} 46 067 KEMENI'ERIAN DESA , PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN 3.409 ,0 TRANSMIGRASI Program Daerah Tertlnggal, Kawasan Perbatasan , Perdesaan , 2.565 ,3 dan Transmiqra&i . Program Dukungan Manajemen 843,7 47 068 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 3 . 386 ,8 IBKKBN} . Program Dukungan Manajemen 2.467 , 4 . Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan 919,4 Keluan,a Berencana 48 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 100,2 Program Dukungan Manajemen 76,7 . Program Pemajuan dan Penegakan HAM 23 ,6 49 075 BADAN METEOROLOGI , KLIMA TOLOGI DAN GEOFISIKA 2 . 849 ,2 . Program Dukungan Manajemen 345 ,6 . Program Meteorologi, Klimatologi, dan Geoflsika 2 . 503 , 7 50 076 KOMISI PEMILIHAN UMUM 2 . 048 ,6 . Program Dukungan Manajemen 2 . 005 ,5 . Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolida&i 43,1 Demokrasi 51 077 MAHKAMAH KONSTITUSI RI 266,8 . Program Dukungan Manajemen 160,6 . Program Penanganan Perkara Konstitusi 106,2 52 078 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN 22 4, 6 (PPATKJ . Program Dukungan Manajemen 183,2 . Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 41 ,4 Pencucian Uanq (TPPU} dan Pendanaan Terorlsm e 53 079 LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LJPIJ 1.869,2 Program Dukungan Manajemen 915,6 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 953 ,6 54 080 BADAN TENAGA NUKLIR. NASIONAL (BATAN} 815 ,8 Program Dukungan Manajemen 604 ,4 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 211,4 55 081 BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT} 1.815,2 . Program Dukungan Manajemen 681,4 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 1 . 133 , 8 56 082 LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANI'ARIKSA NASIONAL (LAPAN} 833 ,6 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Dukungan Manojemen 325 ,2 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 508 ,4 57 083 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) 771,9 - Program Dukungan Manojemen 186 ,0 - Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial 585 , 9 58 084 BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) 266,0 - Program Dukungan Manojemen 145,1 - Program Standardisa.si Nasional 120 , 9 59 085 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. (BAPETEN) 126,1 - Program Dukungan Manajemen 105 ,3 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 20 ,8 60 086 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 325,0 - Program Dukungan Manojemen 253,6 - Program Kebijakan, Pembinaan Pr ofesi, dan Tata Kelola ASN 71 , 4 61 087 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 204,0 - Program Dukungan Manojemen 160,0 - Program Penyelenggaraan Kearsipan Nasional 44 , 0 62 088 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 597 ,4 - Program Dukungan Manojemen 495 ,0 - Program Kebljakan , Pembinaan Profesi, dan Tata K e lola ASN 102 ,4 63 089 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) 1.675,2 - Program Dukungan Manojem en 1.420,3 - Program Pengawasan Pembangunan 254 , 9 64 090 KEMENrERIAN PERDAGANGAN 2.834 , 1 - Program Dukungan Manojemen 1.488,5 - Program Pe r dagangan Dalam Negerl. 1 . 023,4 - Program Perdagangan Lua r Negerl. 306,6 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 15 ,6 65 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN O1..AHRAGA 2 . 000,3 - Program Dukungan Manojem en 315,4 - Program Keolahragaan 1.566 , 2 - Program Kepemudaan 118,7 66 093 KOMISI PEMBERANrASAN KORUPSI (KPK) 955,1 Program Dukungan Manojemen 816,0 - Program Pencegahan dan Penindakan Perkara Korupsi 139,0 67 095 DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) 934,6 Program Dukungan Manojemen 226 , 1 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif dan A lat 708 , 5 Kelengkaoan 68 100 KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA 109 , 4 - Program Dukungan Manajemen 93,7 - Program Penegakan Integrl.tas Hakim 15,7 69 103 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) 715 , 4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO . BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Dukungan Manajemen 227 ,2 - Program Ketahanan Bencana 488 ,2 70 104 BADAN PEUNDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI) 381,8 Program Dukungan Manajemen 198,3 - Program Penempatan dan Pellndungan PMI 183,5 71 106 LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH 192 , 7 (LKPP) - Program Dukungan Manajemen 96 ,0 - Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional 96 ,7 72 107 BADAN SAR NASIONAL 2 . 017,5 - Program Dukungan Manajemen 661 ,7 - Program Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan dan 1.355,8 Bencana 73 108 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU} 108,7 - Program Dukungan Manajemen 53,0 . Program Pengawasan Per s alngan Usaha 55,7 74 109 BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURA.MADU (BPWS) 156,4 - Program Dukungan Manajemen 28 , 1 - Program Pengembangan Kawasan Strategis 128,3 75 110 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 207,0 - Program Dukungan Manajemen 171,3 - Program Pengawasan Penyelenggaraan Pe layanan Publik 35 , 7 76 111 BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN (BNPP) 227 , 7 - Program Dukungan Manajemen 170,8 - Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan 57,0 Perbatasan 77 112 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN 2.014,2 PELABUHAN BEBAS BATAM (BPKPB BATAMJ - Program Dukungan Manajemen 642,7 Program Pengembangan Kawasan Strategi s 1.371 ,5 78 113 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPTJ 515 , 9 - Program Dukungan Manajemen 187 ,6 . Program Penanggulangan Terorisme 328 , 3 79 114 SEKRETARIA T KABINET 300,1 Program Dukungan Manajemen 237,4 - Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan 62 , 7 Wakil Presiden 80 115 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 1. 641 ,3 . Program Dukungan Manajemen 1.207 ,3 - Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolldasi 434 ,0 Demokrasi 81 116 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA 1. 284,1 . Program Dukungan Manajemen 1. 010 ,3 - Program Penyiaran Publlk 273,8 82 117 TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 1.324 ,2 . Program Dukungan Manajemen 785 ,0 MENTE RIKEUAN GAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA Program Penyiaran Publlk 83 118 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABlmAN BEBAS SABANG fBPKPB SABANGJ - Program Dukungan Manajemen - Program Pengembangan Kawasan Strategis 84 119 BADAN KEAMANAN LAUT - Program Dukungan Manajemen - Program Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wila: t1ah Yurisdiksi Indonesia 85 120 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pelaksanaan Kebtjakan 86 122 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA - Program Dukungan Manajemen - Program Pembinaan Ideologi Pancasila JUMLAH JUMLAH 539,2 95,0 37,9 57,1 515,5 256,4 259,1 264,6 193,9 70,7 208,8 117,7 91,2 894 . 945,6 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Cipta Kerja
Relevan terhadap
Ayat (6) Ayat (1) Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak. Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak -.rrpakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menj adi :
penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan; iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum. Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud. Huruf a . Huruf a Huruf b Huruf c Cukup jelas Huruf d Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan. Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala. Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar. Misalnya Misalnya, H S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp40.000.000,O0 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp55.000.00O,OO (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp60.000.O00,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp20.00O.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi Pf S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar RpS.000.00O,0O (lima juta rupiah) merupakan penghasilan. Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan. Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Keuntungan Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak. Huruf e Huruf f Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak merupakan objek pajak. Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan. Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan ^penghasilan bagi yang membeli obligasi. Huruf g Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
pembayaran kembali karena likuidasi ^yang melebihi ^jumlah modal yang disetor;
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
pembagian laba dalam bentuk saham;
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
jumlah yang melebihi ^jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan Yang bersangkutan;
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, ^jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali ^jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; S) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
bagian laba sehubungan dengan ^pemilikan obligasi;
bagian laba yang diterima oleh ^pemegang polis;
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga ^yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal ^yang demikian maka selisih lebih antara bunga ^yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku ^di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Huruf h Royalti adalah suatu ^jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa PUfl, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
penggunaan atau hak menggunakan ^hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekaYaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
pemberian pengetahuan atau informasi ^di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
pemberian . 4 pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), hlm atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. 5 6 Huruf i Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Huruf j Huruf j Penerimaan berupa pembayaran ^berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan ^seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang ^dalam waktu tertentu. Huruf k Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi ^pihak ^yang semula berutang, sedangkan bagi ^pihak ^yang berpiutang dapat dibebankan sebagai ^biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah ^dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang ^debitur ^kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan ^sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya ^sampai dengan jumtah tertentu dikecualikan ^sebagai objek pajak. Huruf I Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi ^kurs mata uang asing diakui berdasarkan ^sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar ^Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Huruf m Selisih lebih karena penilaian kembali ^aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^19 merupakan penghasilan. Huruf n Dalam pengertian premi asuransi termasuk ^premi reasuransl. Huruf o Cukup ^jelas Huruf p Huruf p Tambahan kekayaan neto pada ^hakekatnya merupakan akumulasi penghasiian baik ^yang telah dikenakan pajak dan yang bukan ^Objek Pajak serta yang belum dikenakan ^pajak. ^Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan ^neto ^yang melebihi akumulasi penghasilan yang ^telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek ^Pajak, maka tambahan kekayaan neto ^tersebut merupakan penghasilan. Huruf q Kegiatan usaha berbasis syariah ^memiliki landasan lilosofi yang berbeda dengan ^kegiatan usaha yang bersifat konvensional. ^Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut ^tetap merupakan objek pajak menurut Undang-Undang 1nl. Huruf r Cukup ^jelas. Huruf s Cukup ^jelas. Ayat (1a) Cukup ^jelas. Ayat (1b) Cukup ^jelas. Ayat (1c) Cukup ^jelas. Ayat (1d) Cukup ^jelas. Ayat (21 Sesuai dengan ketentuan ^pada ayat ^(1), ^penghasilan- penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ^ini merupakan objek pajak. Berdasarkan ^pertimbangan- pertimbangan antara lain: perlu adanya perkembangan masyarakat; kesederhanaan dalam pemungutan ^pajak; berkurangnya beban administrasi baik ^bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak; pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan-penghasilan tersebut ^perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas ^jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, ^pemotongan, atau pemungutan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari ^12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 ^(dua belas) bulan. Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ^ini meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara. dorongan investasi dalam dan rangka tabungan Ayat (3) Huruf a Bantuan Bantuan atau sumbangan bagi pihak ^yang menerima bukan merupakan objek ^pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara ^pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan arnrl zakat atau lembaga amrl ^zakat ^yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan ^para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi ^pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia ^yang diterima oleh lembaga keagamaan ^yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan ^yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperiakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan "zakat" adalah zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenan zakaL Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT ^A sebagai produsen suatu ^jenis barang ^yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila ^PT B memberikan sumbangan bahan baku ^kepada ^PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh ^PT A merupakan objek pajak. Harta hibahan bagi pihak yang menerima ^bukan merupakan objek pajak apabila diterima ^oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan ^lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, ^badan pendidikan, atant badan sosial termasuk ^yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha ^mikro dan kecil termasuk koperasi ^yang ditetapkan ^oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima ^tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan ^usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak ^yang bersangkutan. Huruf b Cukup ^jelas Huruf c . Huruf c Huruf d Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek ^pajak. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan ^pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan ^yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma ^penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa ^oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan- kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi ^pegawai tersebut sebab perwakilan diplomatik ^yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak. Huruf e Huruf e Huruf f Cukup jelas Huruf g Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (i) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak. Huruf h Huruf h Huruf i Huruf j Cukup ^jelas Sebagaimana tersebut dalam huruf E, pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan- badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Huruf k Huruf k Huruf I Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "perusahaan ^modal ventura" adalah suatu perusahaan ^yang ^kegiatan usahanya membiayai badan usaha ^(sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu ^jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima ^atau diperoleh dari perusahaan ^pasangan ^usaha tidak termasuk sebagai objek pajak, dengan ^syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau ^yang menjalankan usaha atau melakukan ^kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan ^oleh Menteri Keuangan, dan saham ^perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa ^efek ^di Indonesia. Apabila pasangan usaha perusahaan ^modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dividen ^yang diterima atau diperoleh perusahaan ^modal ventura bukan merupakan objek ^pajak. Agar kegiatan perusahaan modal ventura ^dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ^ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor ^nonmigas, usaha atau kegiatan dari ^perusahaan ^pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri ^Keuangan. Mengingat perusahaan modal ventura ^merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk ^penyertaan modal, penyertaan modal yar,g akan dilakukan oleh perusahaan modal ventura ^diarahkan ^pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek. Huruf m Huruf m Huruf n Huruf o Huruf p Cukup ^jelas Bahwa dalam rangka mendukung ^usaha peningkatan kualitas sumber daya ^manusia melalui pendidikan dan/atau ^penelitian ^dan pengembangan diperlukan sarana dan ^prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang ^perlu memberikan fasilitas perpajakan ^berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa ^lebih yang diterima atau diperoleh sepanjang sisa ^lebih tersebut ditanamkan kembali dalam ^bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam ^jangka waktu 4 ^(empat) ^tahun sejak sisa lebih tersebut diterima ^atau ^diperoleh. Untuk menjamin tercapainya tujuan ^pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan ^yang menyelenggarakan pendidikan harus ^bersifat nirlaba. Pendidikan serta penelitian ^dan pengembangan yang diselenggarakan ^bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah ^mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya. Bantuan atau santunan yang diberikan ^oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ^(BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu adalah ^bantuan sosial yang diberikan khusus kepada ^Wajib ^Pajak atau anggota masyarakat ^yang tidak ^mampu ^atau sedang mendapat bencana alam ^atau ^tertimpa musibah. Cukup ^jelas Angka 3 . Angka 3