Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/ atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial ya ...
Relevan terhadap
Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu.
Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Unitisasi adalah pengelolaan bersama oleh Kontraktor pada lapangan minyak dan gas bumi yang terbukti memiliki pelamparan reservoar yang berada pada dua atau lebih Wilayah Kerja dengan Kontrak Kerja Sama yang berbeda untuk melakukan pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi secara komersial dari suatu lapangan berdasarkan persetujuan Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operator Pelaksana Unitisasi adalah salah satu Kontraktor yang ditentukan oleh Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengembangan dan produksi minyak dan/atau gas bumi secara komersial dari lapangan unitisasi yang ditetapkan.
First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas atau BPMA dan/atau Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use) .
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l0 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point) .
Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement .
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos persepsi.
Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas atau BPMA dan Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengajukan tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang membidangi urusan di bidang keuangan atas jumlah PPN atau PPN dan PPNBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.
PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan; dan/atau
PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi, dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
Bukti Penerimaan Negara dan surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berupa NTPN/NTB/NTP dalam hal setoran dilakukan setelah pelaksanaan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 atau tahun 2015 dan setelahnya;
Bukti Penerimaan Negara dan surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berupa NTPN/NTB/NTP serta ditambah dengan konfirmasi data antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, dalam hal setoran dilakukan mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2015;
Surat konfirmasi bank persepsi/pos persepsi yang sekurang kurangnya berisi kode billing / NTPN/NTB/NTP serta ditambah dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi, dalam hal setoran dilakukan sebelum tahun 2008; dan
Surat Keterangan Fiskal.
Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi, dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
Asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap "disetor tanggal..." dan ditandasahkan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi; dan
Surat Keterangan Fiskal.
Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf b merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang membidangi urusan di bidang keuangan untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan kewenangannya.
Selain verifikasi terhadap tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas atau BPMA memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya;
nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan/atau
nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
Nilai tukar yang digunakan dalam penyelesaian tagihan Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas atau BPMA:
melakukan penelitian untuk memastikan adanya penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank persepsi/pos persepsi dan memastikan adanya Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak, untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Kontraktor; dan
meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dan memastikan adanya Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak, untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam r ...
Relevan terhadap
d. nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan keterangan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995". (5) Dalam hal keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak melakukan pemutakhiran aplikasi pembuatan Faktur Pajak. (6) Atas 1 (satu) nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak. (7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 15 Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hi bah dan/atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan atas impor barang harus mencantumkan nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam dokumen pemberitahuan pabean yang dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH Pasal 16 (1) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a diperoleh Kontraktor Utama dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor Utama dengan mengisi dan menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas PPh, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilengkapi dengan informasi mengenai: a. N omor Register; b. nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; c. identitas: 1. Kontraktor Utama berupa: a) nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negen termasuk bentuk usaha tetap; atau
PPh disetor sendiri jumlah PPh terutang-jumlah PPh terutang DTP Rpl.127.800.000,00 - Rp281.950.000,00 Rp845.850.000,00 Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan Tuan Z dari pelaksanaan Proyek Pemerintah sebesar Rp281.950.000,00 dan Pajak Penghasilan yang harus disetorkan ke kas negara sebesar Rp845.850.000,00. 2. CONTOH PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH UNTUK KONTRAKTOR UTAMA SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI SELAIN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI. Pada tahun 2025, Tuan A melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Perindustrian yang dibiayai dengan Hibah Uang dari luar negeri berupa penyediaan paket makan siang bagi pekerja dengan nilai proyek (peredaran bruto) sebesar Rpl.710.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sepuluhjutajuta rupiah). Selama tahun 2025, Tuan Ajuga melakukan penjualan makanan ke pihak lainnya dengan jumlah peredaran bruto sebesar Rp2. l 10.000.000,00 (dua miliar seratus sepuluh juta rupiah). Tuan A memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menyerahkannya kepada Kementerian Perindustrian. Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah dimaksud, Kementerian Perindustrian mendaftarkan Tuan A sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan Surat Keterangan dimaksud, Tuan A mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah ke Kantor Pelayanan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fasilitas PPh pada tanggal 10 Maret 2025. Peredaran bruto dari usaha dan penghitungan Pajak Penghasilan Tuan A selama Tahun 2025 sebagai berikut: Jumlah Peredaran bruto Bagian PPh Final terutang atas Peredaran eredaran bruto dari Proyek dari selain Bruto Tidak dari dari selain Bulan Pemerintah Proyek Dikenai Pajak Proyek Proyek yang Pemerintah Penghasilan Pemerint Pemerintah dibiayai yang dibiayai (Rp) ah yang yang dibiayai dengan dengan PHLN dibiayai dengan PHLN PHLN (Rp) dengan (Rp) (Rp) PHLN R Januari 70.000.000 70.000.000 0 0 Februari 120.000.000 190.000.000 0 0 Maret 100.000.000 290.000.000 0 0 A ril 100.000.000 110.000.000 500.000.000 0 0 Mei 300.000.000 400.000.000 1.500.000 2.000.000 7 www.jdih.kemenkeu.go.id
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan ...
Relevan terhadap
bahwa kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak, perlu mendapat kepastian hukum;
bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Relevan terhadap
Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh penggantian meliputi:
penggantian pembayaran PPN, yang terdiri atas:
PPN yang dibayar sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah MCC atas: a) pembelian barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut oleh penyedia barang/jasa; b) bersifat eceran ( retail ); dan c) tidak masuk dalam mekanisme fasilitas PPN tidak dipungut.
PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a yang tidak dapat dikreditkan yang disebabkan oleh keadaan sebagai berikut: a) dalam hal Kontraktor Utama merupakan nonpengusaha kena pajak; b) pembelian kendaraan bermotor oleh Kontraktor Utama dengan persyaratan:
kendaraan dimaksud dibeli dengan menggunakan dana Hibah MCC;
hanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan MCC; dan
pada akhir periode kontrak kendaraan tersebut diserahkan kepada Pengelola Hibah MCC. c) PPN yang dibayar oleh Kontraktor Utama yang berada di luar negeri dan tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, yang melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak melalui subkontraktor yang berada di dalam daerah pabean.
penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
penggantian pembayaran bea masuk, PPN impor dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor bagi kegiatan impor untuk dipakai, dalam hal atas importasi barang tidak mendapatkan fasilitas di bidang kepabeanan.
Penggantian pembayaran PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk subkontraktor.
Apabila dalam impor sementara Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir terlambat atau tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir menanggung pembayaran:
bea masuk;
PPN impor dan PPnBM;
PPh Pasal 22 impor; dan
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pembayaran yang ditanggung oleh Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dimintakan penggantian pembayaran pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer , dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto.
Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto.
Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto ( mining pool ).
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto.
Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berformat standar.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Peraturan Pernerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jarninan Produk Halal ...
Relevan terhadap
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah scbagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi :
sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, ke cil, dan menengah;
fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku U saha menengah;
pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku U saha mikro dan kecil; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas .dan fungsi masing-masing.
Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi bagi Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada: PRES I DEN REPUBLIK INDONES iA a. kemasan Prociuk;
bagian tertentu dari Produk; dan / a tau c. tempat tertentu pada Prociuk.
Ketentuan lebih l anjut mengenai Registrasi Sertifika t Halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap.
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif;
produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
kesiapan pelaku usaha dan;
kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
tahap selanjutnya untuk Produk selain rnakanan dan minuman.
Produk yang belum bersertifikat halal pada t angga l 17 Oktober 2019 diatur lebih lanj; 1~ dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lernbaga terkait .
Ketentuan mengenai penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi J enis Produk se bagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura.
Relevan terhadap 2 lainnya
Keringanan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat berupa keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi.
Keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. __ Paragraf 3 Peningkatan Kualitas Prasarana Hortikultura
Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d diberikan untuk :
sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan;
sertifikasi organik; dan/atau
sertifikasi kompetensi.
Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Penghargaan
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diberikan dalam bentuk:
imbal jasa penjaminan; dan
pembagian risiko.
Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan penugasan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan secara proporsional oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada bank yang ditugasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Imbal jasa penjaminan dan pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang :
layak usaha tetapi belum layak bank;
berlokasi di kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
mengembangkan komoditas unggulan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Kriteria kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keuntungan, modal pokok dan kewajiban membayar bunga bank serta biaya operasional lainnya. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan informasi kelayakan Usaha Hortikultura Pelaku usaha mikro dan kecil kepada Perbankan. Pasal 16 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang belum dan yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan. (2) Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang belum mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan teknis dalam pemenuhan dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan kredit dan/atau pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman. (3) Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan teknis dalam pengelolaan penggunaan dana kredit dan/atau pembiayaan sesuai dengan proposal, pelaksanaan usaha, dan pengembalian kredit dan/atau pembiayaan. Paragraf 5 Akses Permodalan Pasal 17 (1) Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil oleh lembaga keuangan yang ditugasi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan:
mendapatkan subsidi bunga dan/atau yang dipersamakan dalam praktik lembaga keuangan syariah; dan/atau
pinjaman dengan Penjaminan dan/atau pinjaman tanpa agunan. Paragraf 6 Pemasaran
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penang ...