Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Agen Asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Agen Asuransi yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan nomor pokok wajib pajak.
Dalam hal Agen Asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, Agen Asuransi wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Ketentuan mengenai contoh pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah.
Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya.
Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk pendanaan peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta keluarga.
Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya yang ditugaskan untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran bendahara umum negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Iuran Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan penyaluran iuran peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan kepada Badan Penyelenggara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.
Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk pengangkutan orang.
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah ( Low Carbon Emission Vehicle ) yang selanjutnya disingkat LCEV adalah kendaraan bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Full Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak ( idling stop ), pengereman regeneratif ( regenerative braking ), alat bantu gerak berupa motor listrik ( electric motor assist ) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik ( EV running mode ) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak ( idling stop ), pengereman regeneratif ( regenerative braking ) dan alat bantu gerak berupa motor listrik ( electric motor assist ).
Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Plug in Hybrid adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.
PT VVF INDONESIA
Relevan terhadap 4 lainnya
perusahaan di Jepang sehingga tidak terpengaruh oleh tarif ekspor sebagaimana Indonesia menerapkan tarif ekspor sehingga mempengaruhi harga yang tidak kompetitif; bahwa Perusahaan Pembanding yang diajukan Terbanding Tidak Sebanding. Terbanding hanya memilih perusahaan dengan produk lemak sawit dan hanya satu segrrien produk, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding secara umum memproduksi produk seperti sabun dan detergen yang merupakan produk lanjutan dari fatty acid. Selain itu, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding keseluruhannya berdomisili di Jepang dan bukan di negara ASEAN. Hal ini membuktikan bahwa pencarian perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dihadapkan pada sulitnya mendapatkan perilsahaan pembanding dengan kesebandingan yang tinggi, yakni perusahaan yang melakukan fungsi manufaktur fatty acid tahap splitting, berlokasi di ASEAN, dan memiliki hasil produksi berupa gliserin mentah, Freshco oil, SCNOFA, SPKOFA, dan SRBDPOFA; Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait pengujian transaksi penjualan dengan afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) t.Idak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Halanan4]daricohalanen.PutJsenNomorpur-Oan77.1al2Or3/PP/M: )AVpl!IAWT: h,un: oTn°e2sfa/
atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.795.559.770 memupakan koreksi atas akun CIP yang tercatat pada akun 54570010-000-00 - Other Income/Expenses dan dianggap sebagai biaya other income/expenses; bahwa atas audit adjustment tersebut telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata, Eddy Sidharta, & Tanzil dengan persetujuan oleh pihak manajemen perusahaan dan telah kemudian diposting ke buku besar Perusahaan; bahwa atas audit adjustment ini pihak Auditor lndependen telah melakukan pengujian substantif transaksi, prosedur analitis, serta melakukan vouching, dan oleh karena itu seharusnya koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.795.559.770,00 seharusnya dibatalkan; Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait kebenaran materiil Biaya dari Luar Usaha; bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukfi jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat \ (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang., Pasal 29 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Halaman63dar|69halamanputusanNomorpuT-°0€J7"2D23/PP/M)Np'{'§vTFafnudno2n°e2s|
penjualan seluruh nilai penjualan perusahaan tanpa mempertimbangkan bahwa penjualan ke pihak afiliasi hanya sebesar 47,28% dari total penjualan sedangkan penjualan ke pihak independen 52,72°/o; bahwa sesuai dengan peraturan yang ada dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pph sebagaimana dikutip di bawah ini, Terbanding hanya diberikan kewenangan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi afiliasi; Pasal 18 (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya. bahwa Terbanding seharusnya hanya dapat menguji kewajaran kelaziman usaha atas penjualan afiliasi saja (sebesar 47,280/o dari total penjualan). Sehingga, koreksi transfer pricing Terbanding yang berdasarkan laporan keuangan secara keseluruhan (penjualan independen dan afiliasi) tidaklah tepat; bahwa koreksi sebesar 11 % atas penjualan akan berdampak juga pada penjualan independen yang presentasenya lebih besar (52,72%) dari total penjualan Pemohon Banding di tahun 2016. Dalam hal ini koreksi dari Terbanding sudah melampaui cakupan dari koreksi harga transfer dengan pihak afiliasi. Sehingga, koreksi transfer pricing pihak Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada sehingga harus dibatalkan; Ha|aman2|dar|69halamanputusanNomorpuT-0037771er2°23/PPIMX#'vAVTFafinudno: gay
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pa ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang PPh.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai.
Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7a. Penanggung Jawab adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disingkat SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air.
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Cipta Kerja
Relevan terhadap 11 lainnya
Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. (3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Surat Pernyataan adalah surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pengampunan Pajak.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Surat Berharga Negara adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau Harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan Undang-Undang.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dealer utama surat utang negara dan dealer utama surat berharga syariah negara.
Private Placement adalah mekanisme transaksi Surat Berharga Negara yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) Surat Berharga Negara sesuai kesepakatan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT Pajak Penghasilan Terakhir adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang:
belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau
belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
Harta bersih yang dinyatakan Wajib Pajak untuk:
dialihkan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d; dan/atau
diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e, tetapi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ketentuan investasi terhadap Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dan/atau jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10), diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak harus:
menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP; atau
menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan final secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai Harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar:
3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2;
6% (enam persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
4% (empat persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1.
Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 107 (satu nol tujuh).
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar:
3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2;
7% (tujuh persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; atau
5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1.
Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 108 (satu nol delapan).
Dalam hal berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak:
tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi, dan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10); atau b. tidak menyetorkan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Wajib Pajak melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar:
4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2;
7,5% (tujuh koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
5,5% (lima koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1.
Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 317 (tiga satu tujuh).
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar:
4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2;
8,5% (delapan koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; atau
6,5% (enam koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1.
Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 318 (tiga satu delapan).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterbitkan sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10).
Ketentuan mengenai format surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan SPT masa Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Tenaga Listrik adalah tenaga a tau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. BAB II PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK Bagian Kesatu Materi Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang ...
Relevan terhadap 3 lainnya
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN DARI KESATU KEDUA KETIGA KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN, SERTA SANKSI ADMINISTRASI ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN ATAS BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS KITE PEMBEBASAN KEPADA anna KARENA KEADAAN TERTENTU. : Memberikan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan karena keadaan tertentu, kepada: Nama Perusahaan TAN ANN ANN NPWP Pen annnnekana nan nnnananan anna Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE #Noraaannan Tgl.......... Alamat Ponkanananneeenenaanananaaaaa : Daftar barang yang mendapatkan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan karena keadaan tertentu sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada: AN Oi an Ca IE N “) pilih salah satu Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Pabean......... (yang mengawasi lokasi kegiatan produksi, tempat penyimpanan dan/ ^atau ^pembongkaran ^barang), Pimpinan ........ (nama perusahaan).
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC ........ / KEPALA KPU ........ ") sn.comerunuuannusasanannangsasnasssran - 137 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TANGGAL DAFTAR BARANG DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS ATAS BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS KITE PEMBEBASAN KEPADA NO KODE KANTOR NOPEN/TGL PIB URAIAN BARANG KODE HS KARENA KEADAAN TERTENTU SERI BARANG JUMLAH SATUAN Ss 'wX|- ^Dst. “) pilih salah satu a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC KEPALA KPU ara ) B. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK, PPN ATAU PPN DAN PPnBM, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN, SERTA SANKSI ADMINISTRASI ATAS PPN ATAU PPN DAN PPnBM KARENA KEADAAN TERTENTU Nomor:
.... (Wana 000 nnnaaanaaaa (2) rn Sifat” 1... (3)... Lampiran :
..... (Ad)... Hal : Penolakan Pembebasan dari Kewajiban Pembayaran Bea Masuk, PPN atau PPN dan PPnBM, Sanksi Administrasi Berupa Denda sesuai Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan, serta Sanksi Administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM Karena Keadaan Tertentu di... (O)........ Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...... (Pp. tanggal ..... (8)... perihal...(9)... , dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan karena keadaan tertentu, ditolak, dengan alasan: Ahonannanaaa (10)... be anna c. dst Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor Wilayah/ Kepala KPU Tembusan :
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah/KPU...... F 2. Kepala KPU/ Kantor Pabean........ (lokasi kegiatan usaha) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat dinas Kantor Wilayah atau KPU. diisi tanggal surat dinas Kantor Wilayah atau KPU. diisi sifat surat dinas. diisi jumlah lampiran surat dinas. diisi nama badan usaha yang mengajukan permohonan. diisi alamat badan usaha yang mengajukan permohonan. diisi nomor surat permohonan badan usaha. diisi tanggal surat permohonan badan usaha. diisi perihal surat permohonan badan usaha diisi alasan penolakan. diisi jenis dokumen atau persyaratan yang diperlukan apabila akan mengajukan kembali permohonan. diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI A. CONTOH FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG DAN BAHAN (BCL.KT O1) BARANG JADI - 140 - LAMPIRAN IX PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-8/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSP TOTAL PIB Banana (Danau. TOTAL PEB Pan Opanaana. TOTAL BAHAN BAKU: (lina. TOTAL BARANG JADI? (12) BAHAN BAKU NO | yomor | NOMOR | TomoR | By | DAFTAR | TGL KODE SERI AJU DAFTAR | DAFTAR | KANTOR BARANG | SATUAN NOMOR DAFTAR | KANTOR | BARANG SATUAN WASTE BENTUK FISIK WASTE KODE SERI JUMLAH PERSENTASE (23) 27 3 (29) (301 81) (13) Ia (15 (Le) (17) (18) (19) Total Nilai Penyelesaian: Total Nilai CIF: Total Nilai BM: Total Nilai CUKAI: Total Nilai PPN: Total Nilai PPnBM: Pembuat: Pemeriksa: Diketahui, Pimpinan Perusahaan Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) - 141 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi nomor Keputusan Menteri ^mengenai ^penetapan ^sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi tujuan pengajuan laporan, yaitu Kantor Wilayah/ KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi jenis laporan pertanggungjawaban, yaitu:
BCL.KT O1 untuk KITE Pembebasan, b. BCL.KT 02 untuk KITE Pengembalian. Diisi nama pemohon laporan pertanggungjawaban dari Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi jabatan pemohon laporan pertanggungjawaban pada Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi nama pembuat laporan pertanggungjawaban dari Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi jumlah total PIB yang akan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Diisi jumlah total PEB yang akan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Diisi jumlah total Bahan Baku yang akan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Diisi jumlah total Barang Jadi yang akan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Diisi dengan nomor urut Barang Jadi. Diisi dengan nomor pengajuan BCL.KT 01. Diisi dengan nomor pengajuan PEB Barang Jadi. Diisi dengan nomor pendaftaran PEB Barang Jadi. Diisi dengan tanggal pendaftaran PEB Barang Jadi. Diisi dengan kode kantor PEB pemuatan Barang Jadi. Diisi dengan nomor seri barang dalam PEB yang akan dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi dengan jumlah satuan barang yang akan dilaporkan dalam BCL.KT O1. Diisi dengan nomor urut Bahan Baku. Diisi dengan nomor urut Barang Jadi. Diisi dengan nomor pengajuan BCL.KT O1. Diisi dengan nomor pengajuan PIB Bahan Baku. Diisi dengan nomor pendaftaran PIB Bahan Baku. Diisi dengan tanggal pendaftaran PIB Bahan Baku. Diisi dengan kode kantor PIB pemasukan Bahan Baku. Diisi dengan nomor seri barang dalam PIB yang akan dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi dengan jumlah satuan barang yang akan dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi dengan persentase (Yo) sisa hasil produksi (waste/ scrap). Diisi jenis bentuk fisik sisa hasil produksi (waste/ scrap) yaitu berwujud atau tidak berwujud. - 142 - B. CONTOH FORMAT REGISTER BCL.KT Ol REGISTER BCL.KT 01 Telah diterima hasil register BCL.KT O1:
...... (Dhan. No. Register Kannaaaan (to) ennganag yang menyerahkan, yang menerima, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 143 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi dengan nomor pengajuan BCL.KT 01. Diisi nama Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi tujuan pengajuan laporan, yaitu Kantor Wilayah/KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi nomor register BCL.KT O1. Diisi tanggal register BCL.KT O1. Diisi jumlah dokumen PEB Barang Jadi yang dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi jumlah dokumen PIB Bahan Baku yang dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi jumlah Hasil Produksi yang dilaporkan dalam BCL.KT O1. Diisi jumlah bahan Barang dan Bahan yang dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi nama pemohon yang menyerahkan BCL.KT 01 dari Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang menerima BCL.KT O1 dari Perusahaan KITE Pembebasan. - 144 - C. CONTOH FORMAT NOTIFIKASI TIDAK TERBIT REGISTER LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG DAN BAHAN (BCL.KT O1) NOTIFIKASI TIDAK TERBIT REGISTER Nomor Pengajuan:
........ Yth. LL... (Nama Perusahaan) ananannas (Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan) Dengan ini diberitahukan bahwa BCL.KT O1 yang Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut: Lana (jenis perbaikan) Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor Wilayah /Kepala KPU Ttd. D. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN JAMINAN SURAT PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN JAMINAN Nomor Pance Tanggal:
........ Lampiran S sananaaan Perihal S seaneana Yth. ..... Berdasarkan BCL.KT 01 dengan register nomor .............. tanggal............ dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Daftar BC 3.0/BC 3.3/BC 2.4 yang telah Diperhitungkan seperti pada Lampiran-1, 2. Daftar Rekapitulasi Nilai Pungutan Negara yang Disetujui per Nomor Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor/Pemasukan seperti pada Lampiran-2, 3. Daftar Jaminan yang Disesuaikan/ Dikembalikan Berdasar Butir 1 seperti pada Lampiran-3. Saldo nilai pungutan negara pada Lampiran-2 dalam kolom 7 (saldo akhir) agar segera direalisasi ekspornya. Sedangkan nilai jaminan yang harus dijaminkan tertera pada Lampiran-3 kolom 7. Terdapat tagihan bea masuk dan PPN atas Barang dan Bahan sebagaimana Lampiran-4, yang akan diakumulasi dan dilakukan penetapan tagihan bea masuk, PPN, serta sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, pada akhir periode tahun berjalan. Bila dikemudian hari ditemukan bukti bahwa tidak terdapat realisasi penyelesaian atau tidak terdapat Devisa Hasil Ekspor karena tidak ada transaksi ekspor, maka Saudara wajib melunasi:
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan, b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan:
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan, d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan: dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. Kepala Kantor Wilayah / Kepala KPU NAMA PERUSAHAAN: LAMPIRAN I SPPJ NOMOR .... TANGGAL ...... KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE: NO/TGL REGISTER: Daftar BC 3.0/BC 3.3/BC 2.4 yang Disetujui No. | Dokumen Kantor Nomor Tanggai Flag | NAMA PERUSAHAAN : LAMPIRAN II SPPJ NOMOR .... TANGGAL ...... KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE : NO/TGL REGISTER Rekapitulasi Nilai Pungutan Negara yang Disetujui per Nomor Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor/ Pemasukan No. No. Aju PIB Nopen PIB/Tgl Satuan | Uraian Barang Seri Barang/ HS Code/Kode BM awal BM saldo BM pakai BM akhir BMT awal BMT saldo BMT pakai BMT akhir PPN awal PPN saldo PPN pakai PPN akhir PPnBM awal PPnBM saldo PPnBM pakai PPnBM akhir Cukai awal Cukai saldo Cukai pakai Cukai akhir Total awal Total saldo Total pakai Total akhir TOTAL PER PIB: (Nilai awal) (Saldo lalu) (Digunakan) (Saldo akhir) TOTAL SELURUH PIB: (Nilai awal) (Saldo lalu) (Digunakan) (Saldo akhir) LAMPIRAN III SPPJ NOMOR .... TANGGAL ....... NAMA PERUSAHAAN : KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE: NO/TGL REGISTER KANTOR PABEAN IMPOR Daftar Jaminan yang Disesuaikan / Dikembalikan | No. Penjamin Jenis Jaminan Nilai Jaminan Saldo lalu Digunakan | Yang Harus Dijamin No. Jaminan Periode Jaminan No. Aju PIB No. Daftar PIB Tel. PIB Nilai Pungutan (PIB) Ket Jaminan" BM CUKAI BMT PPN PPNBM Jumlah BM CUKAI BMT PPN PPNBM Jumlah BM CUKAI BMT PPN PPNBM Jumlah TOTAL “KETERANGAN JAMINAN:
. Jaminan 14 hari akan jatuh tempo (2). Jaminan sudah jatuh tempo (3). Jaminan tidak ada (4). Ada jaminan tambahan LAMPIRAN IV SPPJ NOMOR .... TANGGAL ...... NAMA PERUSAHAAN : KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE : NO/TGL REGISTER : KANTOR PABEAN IMPOR Tagihan Bea Masuk dan PPN atas Barang dan Bahan yang akan Diakumulasi dan Dilakukan Penetapan pada Akhir Periode Tahun Berjalan Nopen PIB Uraian barang/ Kod Tagihan No. Tgl PIB Seri Kode Barang ode Jumlah barang | Kode Kantor dan Bahan KN BM PPN Denda BM Bunga PPN | | | TOTAL | - 149 - E. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS BCL.KT 01 PENOLAKAN ATAS BCL.KT O1 NOMOR: TANGGAL: Yth. sana. (Nama Perusahaan) kannanaaan (Keputusan Menteri mengenai ^penetapan ^sebagai ^Perusahaan ^KITE) Sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban bahan baku asal fasilitas KITE Pembebasan (BCL.KT 01) dengan Nomor Pengajuan:
.... , Nomor Register:
..... Tanggal Register ....., dengan ini kami sampaikan bahwa BCL.KT 01 tersebut ditolak atas impor dan/atau pemasukan nomor...... tanggal..... atau ditolak seluruhnya. ") Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor Wilayah/ Kepala KPU “) pilih salah satu DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI LAMPIRAN X PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-8/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR aan TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA Menimbang Mengingat Memperhatikan: IMPOR ATAS IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT sama , Perusahaan KITE Pembebasan, nomor ........ tanggal ....... hal....... , diperoleh kesimpulan bahwa ...... : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan Ppnbm atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dalam Rangka Subkontrak Luar Daerah Pabean kepada. .................JJJ... , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661): Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor: , La ncaaaaa (dokumen pendukung) Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH KEDELAPAN - 151 -
Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Dieksp ...
Relevan terhadap
Fasilitas KITE Pengembalian dicabut dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:
tidak melakukan kegiatan ekspor Hasil Produksi dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian:
dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE Pengembalian terakhir, dalam hal tidak terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor; atau
dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE Pengembalian terakhir, dalam hal terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor.
tidak mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a;
diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian Bea Masuk mendapatkan keputusan pengembalian Bea Masuk;
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
direkomendasikan untuk dicabut berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan/atau audit karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; dan/atau
mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.
Dalam proses pencabutan fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pengembalian dapat:
terlebih dahulu dilakukan monitoring dan/atau evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU; atau
dilakukan audit kepabeanan.
Dalam hal fasilitas KITE Pengembalian dicabut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
permohonan pengembalian yang telah diajukan sebelum pencabutan fasilitas KITE Pengembalian, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian atas permohonan pengembalian Bea Masuk; dan
tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk.
Dalam hal fasilitas KITE Pengembalian dicabut, badan usaha wajib melunasi seluruh pungutan negara untuk impor yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
diimpor; atau
dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, cukai, termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai.
Kantor Wilayah adalah kantor wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SKP-FPBM adalah surat keputusan persetujuan terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan atas nama Menteri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SPMK-FPBM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk dan atas nama pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada bendahara umum negara atau kuasanya berdasarkan SKP-FPBM untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Perusahaan KITE Pengembalian.