BPHN
Relevan terhadap
Topik E-Commerce Mengemuka dalam FGD Pokja Perdagangan Lintas Negara Jakarta, BPHN.go.id - Kelompok kerja analisis dan evaluasi terkait Perdagangan Lintas Negara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ibis Cawang Jakarta, Senin-Selasa 30-31 Juli 2018. FGD ini bertujuan untuk sosialisasi temuan-temuan yang sudah dilakukan oleh para anggota Pokja. Hadir dalam kegiatan ini Yu Un Oposunggu (Dosen FH- UI) sebagai Ketua Pokja beserta beberapa anggota pokja diantaranya dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan serta Peneliti dari LIPI. Topik yang diangkat terkait perdagangan lintas negara semua dalam tujuannya untuk melaksanakan Ease of Doing Bussines (EoDB) di Indonesia. Bicara tentang perdagangan lintas negara maka tidak terlepas dari perdagangan atau transaksi e-commerce (perdagangan dengan sistem elektronik). Pada era serba digital sekarang ini, banyak proses jual beli berlangsung menggunakan akses internet. Jumlah transaksi e-commerce saat ini nilainya terus meningkat secara signifikan. Sedangkan regulasi yang mendukung untuk kegiatan tersebut belum siap, hal ini dapat membuat Indonesia tertinggal dari negara lain dan juga ada potensi pemasukan negara yang belum ditangkap karena dasar hukumnya belum kuat. Hal ini menjadi topik diskusi yang sangat mengemuka selama jalannya pelaksanaan FGD. Pelaksanaan FGD berjalan sangat menarik dengan penuh dinamika, para peserta sangat antusias memberikan pendapat serta kritisi yang cukup tajam. FGD belum menghasilkan rekomendasi karena masih terdapat beberapa materi yang harus dibahas dengan narasumber dan para pakar.
Bidang Analisis dan Evaluasi bidang Sumber Daya Alam-Lingkungan Hidup (SDA-LH) BPHN, Aisyah Lailiyah, mengatakan, rezim hukum kepailitan di Indonesia memiliki prinsip yang berbeda mengenai trustee yang mana dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikenal sebagai kurator. Dalam konteks privet trustee , di Indonesia dikenal kurator perseorangan di samping curator public yang diperankan Balai Harta Peninggalan (BHP), sebagai pengurus harta pailit (insolvency practitioners) . Pengangkatan kurator perseorangan ini dilakukan oleh organisasi profesi kurator dengan syarat dan keahlian tertetnu. Pengadilan yang dalam hal ini Pengadilan Niaga kemudian menunjuk seorang kurator untuk berperan sebagai Pengurus harta pailit. Pada saat yang bersamaan, pengadilan juga menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi kinerja kurator tersebut. “Pelajaran yang dapat diambil dari penerapan hukum kepailitan yang demikian adalah, bahwa perlu ada perbaikan pengawasan bagi profesionalisme kurator itu sendiri, serta mekanisme pengawasan kinerja kurator oleh hakim pengawas yang kurang efektif. Terkait dengan pengawasan, kiranya perlu juga dilakukan curator public , dalam hal ini BHP ,” kata Aisyah menanggapi paparan para panelis. BHP , lanjut Aisyah, harus lebih pro-aktif dalam mengumpulkan data-data kepailitan dan kinerja kurator untuk kemudian dijadikan perimbangan dalam mengeluarkan kebijakan pengawasan bagi kinerja kurator. Hal-hal yang perlu diperbaiki, di antaranya standar umum seorang kurator, kode etik kurator, pemantauan kinerja kurator yang diantaranya masalah batasan fee kurator, mekanisme dan laporan pengembalian harta pailit yang diperoleh, kepatuhan dan pemenuhan kode etik profesi kurator, serta sanksi. Hal ini wajib diperhatikan karena berpeluang mempengaruhi kepentingan debitor dan kreditor. Independensi kurator yang dianut dalam rezim kepailitan di Indonesia, juga harus diseimbangkan melalui prinsip check and balances . Terkait fee curator , Erna Priliasari, Kepala Bagian Humas, Kerjasama dan TU, BPHN menyampaikan bahwa di Indonesia aturan untuk honorarium kurator didasarkan pada persentase total aset debitor atau presentasi dari total jumlah utang sedangka jika pailit berakhir dengan pemberesan, imbalan jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang. Hal ini berbeda dengan aturan fee curator di negara lain seperti di Jepang remunerasi kurator (wali amanat) dibayarkan berdasarkan keputusan pengadilan dari uang yang digunakan untuk membayar dividen kepada kreditur. Pembayaran di muka setidaknya JPY200.000. demikian pula di China, Remunerasi kurator ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan skala yang ditentukan berdasarkan persentase dengan mengacu pada aset yang direalisasikan dalam kasus ini. Melihat aturan fee curator yang berbeda-beda di setiap negara kemudian Erna menanyakan apakah ada aturan standart internasional untuk menetapkan besarnya fee curator demikian juga persyaratan untuk diangkat menjadi seorang kurator. Disesuaikan dengan UNCITRAL Forum panel di hari kedua, diawali paparan dari Mr. Jae Sung Lee, Legal Officer, UNCITRAL dengan paparannya berjudul “ The UNCITRAL Model Law on Secured Transactions – The Key Principles ”. Berkaitan dengan paparan tersebut, Kepala Bagian Humas, Kerjasama dan TU BPHN, Erna Priliasari mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang melakukan pembahasan revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 dan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga perlu technical assistance dari UNCITRAL dalam rangka memberikan masukan dari segi perspektif internasional untuk memperkaya substansi dan materi muatan yang akan diatur pada undang-undang tersebut. (EA/NNP)
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
31 MEDIAKEUANGAN 30 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020 BAGAIMANA ALUR KOMUNIKASI DAN PENANGANAN JIKA ADA INDIKASI TERDAMPAK COVID-19? Pegawai atau keluarga wajib melapor dan memberitahukan perkembangan kondisinya setiap hari kepada atasan langsung jika mengalami gejala yang mirip dengan COVID-19. Atasan langsung melaporkan ke Unit Kepegawaian dan Unit Kehumasan pada kantor pusat dan/atau daerah, serta memantau perkembangan pegawai yang terdampak COVID-19 setiap harinya. Unit Kepegawaian melaporkan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kemenkeu (GT COVID-19). PEGAWAI/KELUARGA ATASAN LANGSUNG 2. UNIT KEPEGAWAIAN 3. 1. 31 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Foto Dok. Biro Humum Beberapa kegiatan Biro Hukum Bagaimana Caranya? kebijakan yang diperlukan dalam penanganan dan dampak sebagai akibat dari pandemi COVID-19,” ujarnya. Di tengah kegentingan akibat pandemi dan berbagai pembatasan untuk perlindungan diri dari ancaman virus, Rina dan sejumlah punggawa Biro Hukum, justru harus rela menggadaikan keselamatan demi terselesaikannya Perppu tersebut. Mau tak mau, sebagai penyusun kerangka rancangan Perppu itu, Rina dan tim justru dipaksa menginjak pedal gas lebih dalam. Sebab, penyusunan Perppu tak bisa berlama- lama. Rina mengatakan, “Penyusunan Perpu dilakukan harus dilakukan dalam waktu yang sangat pendek yaitu kurang lebih dua minggu.” Selain itu, penerbitan Perppu harus mengejar momentum yang tepat. “Untuk mengejar momentum tersebut, maka penyusunan Perppu dilakukan hampir setiap hari termasuk bekerja overtime,” kata mantan Sekretaris Pengadilan Pajak ini. Ia juga menegaskan bahwa Perppu ini merupakan produk penting dalam menghadapi pandemi global yang terjadi saat ini. “Perppu 1 Tahun 2020 merupakan bentuk kebijakan dan langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.” Berbekal pengalaman Selisih pendapat sudah jadi hal lumrah dalam proses penyusunan produk hukum. Lebih lagi dalam dalam penyusunan Perppu ini. Selain tuntutan untuk tuntas dalam waktu singkat, faktor luas cakupan institusi yang terdampak juga menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan Perppu tersebut. Rina mengatakan, tak jarang terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran hukum saat pembahasan dan koordinasi dengan institusi di luar Kementerian Keuangan. Namun demikian, berbagai kendala tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Ia juga mengatakan bahwa pembahasan dapat berjalan lebih mulus berkat dukungan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto. “Kami patut bersyukur, Bapak Sekretaris Jenderal selaku pimpinan yang telah memiliki jam terbang tinggi, baik di bidang hukum maupun ekonomi, dapat menjadi penengah,” ungkapnya. Selain itu, bekal pengalaman sebelumnya ihwal penyusunan Perppu membuat Rina dan jajaran dapat menuntaskan Perppu tepat waktu. Sebelumnya, Rina dan tim telah menuntaskan berbagai produk hukum strategis, antara lain RUU Pengampunan Pajak, RUU Omnibus Perpajakan, RUU Omnibus Cipta Kerja, serta Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI). “Dukungan dari pimpinan yang luar biasa, arahan pimpinan yang jelas, dan rapat melalui vicon yang efektif serta sinergi antar Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu memudahkan tim teknis di bawah untuk menerjemahkan dalam perumusan kebijakan yang akan dituangkan di Perppu”, ujar wanita kelahiran Jakarta ini. Rina berharap, pengalaman penyusunan Perppu ini membawa dampak baik bagi Biro Hukum di masa mendatang. “Kami berharap dengan adanya pengalaman penyusunan Perpu ini, Biro Hukum dapat memetik pengalaman yang sangat berharga baik dari sisi proses, strategi, substansi, dan koordinasi dengan unit-unit terkait,” ujarnya.
Opini Kebijakan Perampingan Birokrasi dan Tantangannya Ilustrasi Dimach Putra Teks Anugrah Endrawan Yogyantoro, pegawai Sekretariat Jenderal *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. MEDIAKEUANGAN 36 D ata Global Competitiveness Index (GCI) 2019 memperlihatkan daya saing Indonesia menempati urutan ke 50 dari 141 negara. Aspek kinerja sektor publik hanya meraih skor 54,6 dari skala 100. Dengan total skor GCI sebesar 64.6, kita tertinggal jauh dari Singapura yang menempati urutan pertama dengan skor 85,9 atau negara Asia lain seperti Jepang (peringkat 5, skor 82.3) atau Korsel (peringkat 13; skor 79,6). Rilis tersebut menjadi sinyal bahwa kendati agenda Reformasi Birokrasi Nasional telah berjalan satu dekade, ladang perbaikan birokrasi masih terbentang luas. Hal ini sejalan dengan arahan terkini Presiden Joko Widodo terkait perampingan birokrasi (delayering). Instruksi penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi 2 layer menjadi titik akselerasi agenda reformasi birokrasi nasional. Penguatan pola kerja fungsional akan mempercepat pelayanan dan menanamkan mindset perubahan orientasi kerja ASN. Dari yang awalnya lebih berorientasi ke proses menjadi ke orientasi hasil. Di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri, sebagai salah satu pionir reformasi sektor publik, perampingan birokrasi telah diimplementasikan pada tahun 2019 dengan penghapusan eselon III dan IV di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang digantikan oleh Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Hal ini merupakan implementasi dari arahan Menkeu untuk menciptakan organisasi yang ramping dan tanpa sekat (flatter and boundaryless organization), SDM yang adaptive dan technology savvy dan pemanfaatan perkembangan TI. Lalu, apa sajakah tantangan yang harus dijawab dalam perampingan birokrasi? Pertama, ukuran birokrasi Indonesia yang masif dengan Jumlah ASN Indonesia sebesar 4.285.576 orang per 2019 membuat kompleksitasnya berbeda dengan Singapura yang hanya memiliki 84.000 aparatur sipil. Jumlah ASN Indonesia masih lebih besar dari Jepang dan Korsel yang sama-sama memiliki sekitar satu juta aparatur sipil. Rasio jumlah aparatur sipil dengan penduduk Korsel sebanding dengan Indonesia (sekitar 1: 60) sementara Jepang hanya separuhnya (1: 120). Kemenkeu sendiri memiliki 82.025 orang PNS dengan jumlah pejabat eselon III, IV dan V masing-masing 1.817 orang; 9.729 orang dan 2.957 orang. Tantangan berikutnya adalah tahapan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Sesuai arahan Kemenpan-RB, delayering ditargetkan selesai pada Desember 2021 dalam 5 tahap. Tahap pertama melakukan identifikasi jabatan administrasi; kedua pemetaan jabatan dan pejabat administrasi dan selanjutnya pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati. Kemudian, tahapan penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan terakhir penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Dengan tantangan ukuran birokrasi, kompleksitas tahapan serta time constraint, diperlukan upaya yang selektif dan prudent dalam mengimplementasikan delayering . Kehati-hatian perlu menjadi prinsip utama demi memastikan kinerja ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Jika dibandingkan dengan Indonesia, Korsel memulai reformasi sektor publiknya pada tahun 1998 dan saat ini memiliki layer birokrasi ekuivalen 3 layer eselon. Reformasi sektor publik Korsel yang progresif namun cermat dan terukur telah mendukung transisi Korsel menjadi negara maju, status yang menjadi cita- cita Presiden Jokowi untuk Indonesia tahun 2045. Hal terpenting lain adalah manajemen perubahan, sebab masih ada anggapan bahwa jabatan fungsional adalah jabatan kelas dua. Oleh karena itu, salah satu prinsip delayering adalah hold harmless, yakni menjaga tingkat penghasilan demi menjaga motivasi pegawai terdampak. Tanpa manajemen perubahan yang baik keresahan pegawai akan berekses negatif. Untuk memastikan kelancaran delayering serta menjawab tantangan yang ada, terdapat sejumlah rekomendasi. Pertama, penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis sesuai kebutuhan serta perangkat kelembagaan yang efektif agar terjadi sinergi antara jabatan struktural dan jabatan fungsional. Selain itu, diperlukan penyempurnaan jabatan fungsional khususnya jabatan fungsional core Kemenkeu, agar relevan dengan kebutuhan di lapangan. Kedua, penciptaan kualitas governance dan pelayanan yang lebih adaptif dengan perubahan dan tuntutan masyarakat. Untuk itu, desain proses bisnis jabatan fungsional harus sederhana dan jelas. Penguatan proses bisnis manajemen kinerja ASN juga perlu dirancang dari yang selama ini cenderung hierarkis menjadi lebih fleksibel. Ketiga, percepatan inisiatif transformasi digital Kemenkeu. Perampingan birokrasi harus didukung penerapan office automation yang menyeluruh demi memudahkan pekerjaan dan pengawasan output serta kualitas pekerjaan, khususnya dalam implementasi project dan knowledge management. Terakhir, implementasi strategi manajemen perubahan menyeluruh demi tercapainya delayering yang soft landing. Meskipun praktiknya top- down tetapi pokok-pokok kebijakan delayering perlu disampaikan dan pejabat terdampak dilibatkan sejak awal. Mengutip Kotter, pakar change management Harvard University, perubahan harus dikomunikasikan ke seluruh organisasi agar bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak. Dengan demikian, diharapkan delayering dapat terlaksana tanpa kendala yang berarti. Tidak hanya demi birokrasi yang lebih sederhana, tetapi untuk mencapai percepatan pelayanan dan peningkatan kinerja sektor publik.
Orientation 11 MEDIAKEUANGAN 10 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020 Dalam flexible working, kehadiran itu penting baik sebagai individu maupun profesional Foto Dok. Media Keuangan “Saat itu yang pertama kali kami nilai adalah persoalan kepatuhan pegawai seperti pemenuhan absensi memenuhi target waktu kerja 40 jam seminggu.” Mohammad Irfan Saleh Kasubdit Sungai, Pantai, Waduk dan Danau, Bappenas “Dari sisi atasan biasanya akan muncul insecurity karena tidak melihat fisik bawahan. Sementara itu, dari sisi bawahan terkadang ada ketidaknyamanan dihubungi di luar waktu kerja misalnya ditelepon terlalu pagi atau terlalu malam,” Alexander Sriewiejono Psikolog Pentingnya menggali “why” Penetapan tujuan dari diberlakukannya flexible working menjadi hal yang paling esensial menurut Alexander Sriewiejono. Psikolog yang juga pendiri Daily Meaning ini menuturkan bahwa satu organisasi harus memiliki kesepahaman bersama mengenai alasan perlunya flexible working . “Jadi, sejak awal harus jelas apa tujuan yang ingin dicapai bersama dan harus digarisbawahi bahwa ini dipahami oleh satu organisasi. Pesan dari top- down harus jelas tidak hanya sekedar inisiatif human capital atau keinginan direksi A atau direksi B. Seluruh pegawai juga harus disamakan pola pikirnya,” Hal senada juga diungkap Mohammad Irfan Saleh, Kasubdit Sungai, Pantai, Waduk dan Danau, Bappenas yang sudah memulai flexible working sebelum pandemi COVID-19. “Kalau di Bappenas tujuannya produktivitas dan memfasilitasi staf milenial yang sudah familiar dengan sistem. Sehingga yang kita cari waktu itu adalah sistem yang mempercepat proses interaksi pemberian tugas hingga penyelesaian sampai terdokumentasi. Kita uji coba di dua deputi pada akhir November dengan menggunakan platform yang kita anggap fiturnya paling lengkap yakni Bitrix24,” ujarnya. Kematangan organisasi: kepemimpinan dan kultur Dari sudut pandang psikologis, kematangan organisasi dan individu menjadi hal utama yang perlu dijajaki sebelum meluncurkan kebijakan flexible working . Kematangan organisasi yakni seberapa jauh sistem arahan leadership dan strateginya. “Paling sederhana dilihat dari tingkatan leadership dan seberapa jauh itu terpusat atau terdistribusikan. Jika segalanya tergantung pada atasan tanpa ada distribusi power atau leadership maka akan melelahkan. Perlu dibangun mekanisme supaya tiap orang tumbuh dan berkembang personal leadershipnya. Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan juga perlu dianalisa apakah ketika remote working keputusan diambil jadi lebih lambat dan mempengaruhi compliance . Sudarto juga melihat bahwa kematangan organisasi adalah hal yang fundamental dalam flexible working . “ Leadership itu nomor satu. Ibu Menteri sangat jelas mengarahkan agar bisa mengkapitalisasi kondisi saat ini untuk reformasi birokrasi. Selanjutnya perlu dibangun kultur organisasi yang adaptif. Saat ini, pucuk pimpinan di kantor minimal staf di bawahnya masih banyak yang datang (ke kantor). Padahal, leader itu cukup mengatakan ‘saya saja yang ke kantor, anda mendukung saya secara remote ’. Jika keduanya sudah dibangun maka semua akan mengikuti,” ujarnya. Kematangan individu Hal krusial kedua, menurut Alex, adalah kematangan individu yang dilihat seberapa pegawai bisa dipercaya dan ditelaah melalui trustworthy quotient (TQ) di mana ada empat elemen yakni credibility , reliability , intimacy dan orientation . Credibility melihat seberapa memadai kemampuan individu menyelesaikan pekerjaan. Reliability melihat seberapa bisa individu dapat diandalkan. Intimacy melihat seberapa nyaman kita berinteraksi dengan orang lain. Nah, orientation adalah faktor pembagi dari ketiga elemen di atas, perlu dilihat apakahh orientasi pegawai untuk kepentingan organisasi atau justru pribadi. “Jadi, bisa saja ada individu yang secara penyelesaian pekerjaan sangat baik, lalu sigap jika ada pekerjaan, dan secara personal baik dengan atasan, kolega maupun bawahannya. Namun, ketika remote working kemudian orientasinya berubah, persentase waktu dia lebih banyak dihabiskan untuk kepentingan sendiri. Tentu saja ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan baik rekan kerja maupun atasan,” jelas Alex. Kematangan individu terutama dari aspek kepatuhan pegawai juga menjadi perhatian utama saat uji coba pertama kali di Bappenas. “Saat itu yang pertama kali kami nilai adalah persoalan kepatuhan pegawai seperti pemenuhan absensi memenuhi target waktu kerja 40 jam seminggu. Kami akomodir dengan clock in dan clock out di sistem dan karena flexible working hour jadi dibebaskan mulai kerja jam 9 atau 10, tetapi minimal durasi kerja 8 jam sehari,” ungkap Irfan. Psychological safety harus diutamakan Di masa awal flexible working , pasti ada beberapa penyesuaian. Menurut Alex, salah satu yang harus diperhatikan adalah “psychological safety” yakni bagaimana bisa tetap merasa aman secara psikologis. “Dari sisi atasan biasanya akan muncul insecurity karena tidak melihat fisik bawahan. Ada rasa ketidakpercayaan yang timbul apakah pekerjaan diselesaikan atau tidak. Sementara itu, dari sisi bawahan terkadang ada ketidaknyamanan dihubungi di luar waktu kerja misalnya ditelepon terlalu pagi atau terlalu malam. Dalam flexible working , kehadiran itu penting baik sebagai individu maupun profesional. Maka dari itu, perlu dibuat mekanisme seperti rapat koordinasi rutin di hari Senin lalu update progress di Rabu dan Jum’at. Selain itu, jangan lupakan personal touch , tanyakan kabar atau ingatkan untuk jaga kesehatan. Jadi, tidak hanya menghubungi untuk kerjaan,” tuturnya. Irfan pun bercerita bahwa hal ini terjadi di Bappenas. “Dari sisi psikologis ada sebagian yang merasa waktu kerja jadi 24 jam, malah sabtu dan minggu masih disuruh kerja. Ini adalah konsekuensi dari adanya sistem yang membuka peluang kita dihubungi kapan saja. Selain itu, juga karena terkadang di jam kerja tidak ada penugasan. Untuk itu, manajemen waktu sangatlah penting,” ujarnya. Menurut Sudarto, dalam flexible working , harus ada perubahan pola pikir dan manajemen sehingga produktivitas tidak hanya diukur dengan kita datang ke kantor. Dengan demikian, tercipta work-life balance antara kerja, keluarga dan wisata. “Sebagian besar dari kita terbiasa datang ke kantor baru nanti sampai kantor lihat apa yang bisa dikerjakan. Flexible working ini yang terpenting adalah delivering result memenuhi ekspektasi stakeholders . Anda absen, tugas dikerjakan dan atasan setuju. Bahkan, jika lebih ekstrim tidak perlu absen yang penting output dan outcome pekerjaan optimal, ini baru efisien,” jelasnya. 11 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
K ementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari struktur organisasi hingga kebijakan-kebijakan awal keuangan Indonesia. Karena baru saja merdeka, sistem pemerintahan Jepang masih mempengaruhi berbagai lembaga di Indonesia. Gunseikanbu Zaimubu atau Departemen Keuangan Jepang juga menjadi patokan awal Kemenkeu. “Struktur organisasi Kementerian Keuangan banyak mengambil alih bentuk Gunseikanbu Zaimubu dengan berbagai perubahan agar sesuai dengan negara merdeka dan berdaulat,” tulis Tim Departemen Keuangan dalam Rupiah di Tengah Rentang Sejarah: 45 Tahun Uang Republik Indonesia, 1946- 1991. Tak lama, sistem dan lembaga keuangan tinggalan Jepang segera dibereskan. Pada 29 September 1945, Maramis mengeluarkan dekrit yang mempreteli hak dan kewenangan Menghapus Warisan Kolonial Untuk mempertahankan kedaulatan, pemerintah membentuk berbagai lembaga keuangan. Dari kementerian hingga bank sentral. pejabat pemerintahan tentara Jepang. Baik urusan menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang, pengeluaran negara, hingga segala urusan kas negara. Hak dan kewenangan itu diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Maramis juga menyusun organisasi Kemenkeu yang pertama; terdiri dari lima penjabatan (eselon) I: umum, keuangan, pajak, resi candu dan garam, serta pegadaian. Langkah penting lainnya, demi kesatuan alat pembayaran yang sah, Maramis memerintahkan pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI). Kendati mengalami hambatan, usaha itu berhasil dengan terbitnya emisi pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, ORI ditetapkan berlaku secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia. Mendirikan bank sentral Untuk mendukung kedaulatan Indonesia di sektor ekonomi, diperlukan bank sirkulasi. Pada 19 September 1945, Sukarno-Hatta menandatangani Surat Kuasa Pemerintah Republik Indonesia bertanggal 16 September 1945 sebagai landasan yuridis bagi persiapan pendirian bank sirkulasi: Bank Negara Indonesia (BNI). Menurut Sri Margana dkk dalam Keindonesiaan dalam Uang: Sejarah Uang Kertas Indonesia 1945-1953 , __ tak semua pihak yang setuju bahwa pendirian BNI merupakan jalan terbaik untuk mendirikan kebijakan moneter yang kuat. Ir. Soerachman Tjorkoadisoerjo, misalnya, menginginkan agar pemerintah menasionalisasi De Javasche Bank (DJB) saja. Soerachman kala itu menjabat Menteri Kemakmuran. Sementara DJB merupakan bank sirkulasi Hindia Belanda sejak 1828 sampai dilikuidasi Nanpo Kaihatsu Ginko, bank sirkulasi era pendudukan Jepang. Tapi pemerintah sudah mengambil keputusan. Untuk mewujudkan impian itu, pada 9 Oktober 1945 didirikanlah Poesat Bank Indonesia (PBI). Badan ini bertugas mempersiapkan pembentukan BNI dan menjalankan kebijakan keuangan sebagaimana bank sirkulasi bekerja. Selain itu, PBI berperan memberikan kredit dengan bunga serendah-rendahnya dan menjadi pusat penyimpanan uang masyarakat. PBI juga mengeluarkan obligasi, menerima simpanan giro, deposito, dan tabungan, serta memberikan informasi dan penerangan di bidang ekonomi. “Serta merta masyarakat mulai mempercayakan dan menyimpan uang mereka pada bank tersebut. Dalam waktu singkat terkumpulah sebanyak Rp 31 juta (uang Jepang) yang digunakan sebagai modal bank,” tulis Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Teks Andri Setiawan Laporan Utama Gedung Bank Indonesia Foto Historia 43 MEDIAKEUANGAN 42 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
Buku Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa Peresensi CS. Purwowidhu T ak bisa dinafikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran vital dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara, bahkan semenjak kelahirannya di fase awal kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945. Ketika pemerintah membutuhkan dana awal untuk membiayai perjuangan dan jalannya pemerintahan, Kemenkeu yang pada masa itu bernama Departemen Keuangan (Depkeu), melalui Menteri Keuangan pertama, Dr. Samsi, mengeluarkan kebijakan Operasi Penggedoran Bank. Dr. Samsi lalu digantikan oleh A.A. Maramis pada 2 September 1945. Pada masa itu pula Depkeu mulai menata organisasi. Kualitas pemimpin menjadi kriteria utama dalam menyusun organisasi kala itu. Depkeu harus dipimpin oleh para pejabat yang memiliki loyalitas tinggi kepada bangsa, negara, dan proklamasi kemerdekaan. Sedangkan struktur organisasi Depkeu banyak mengambil alih bentuk “Gunseikanbu Zaimubu” dengan berbagai modifikasi sesuai dengan kebutuhan negara merdeka dan berdaulat. Ada lima Pejabatan -sekarang disebut Eselon I- yang dibentuk saat itu, yakni Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak, Pejabatan Resi, Candu, dan Garam, dan Pejabatan Pegadaian. Situasi ekonomi saat itu memburuk akibat defisit anggaran belanja karena pengeluaran besar-besaran di bidang militer untuk mempertahankan kemerdekaan, ditambah dengan hiperinflasi karena meningkatnya peredaran uang Jepang dan NICA di masyarakat. untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mulai merintis persiapan penerbitan mata Oeang Republik Indonesia (ORI) yang dikoordinasi oleh Depkeu. Hal ini mendorong Depkeu yang saat itu dipimpin oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk menyesuaikan struktur organisasi. Jumlah pejabatan ditambah dengan Pejabatan Uang, Kredit, dan Bank, Pejabatan Bea dan Cukai, dan Pejabatan Pajak Bumi. ORI akhirnya berlaku secara resmi pada tanggal 30 Oktober 1946. Pemberlakuan ORI sebagai alat pembayaran yang sah dan untuk membiayai revolusi, tidak hanya membangkitkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, melainkan juga membangun kesadaran bahwa negara Indonesia telah merdeka dan mempunyai pemerintahan sendiri. Semenjak dulu, Kemenkeu juga senantiasa terbuka untuk melakukan perbaikan. Pembekuan Ditjen Bea dan Cukai pada tahun 1985 akibat maraknya penyelundupan masa itu menjadi salah satu contohnya. Sementara waktu Bea dan Cukai ditutup dan fungsinya digantikan Memperingati Hari Oeang ke-74 30 Oktober 1946 - 30 Oktober 2020 oleh Société Générale de Surveillance (SGS) dari Swiss. Selama kurun waktu itu, Bea dan Cukai pun memperbaiki diri menjadi makin akuntabel sehingga mendapat kepercayaan untuk menjalankan tugasnya kembali. Itulah sekilas ulasan beberapa catatan sejarah yang mengiringi dinamika organisasi Kemenkeu, yang dipotret dengan apik mulai era 1945 - 2019 dalam buku Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa . Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa 489 Hal Kementerian Keuangan Judul Hal Penerbit 47 MEDIAKEUANGAN 46 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
keterbatasan sarana, dana, dan langkanya tenaga ahli dalam bidang itu, maka tuntutan seperti itu terpaksa untuk sementara waktu diabaikan,” ungkap Mohamad Iskandar dalam “Oeang Republik dalam Kancah Revolusi”, termuat di Jurnal Sejarah Volume 6 No 1, Agustus 2004. Sjafruddin terus meyakinkan Hatta bahwa Indonesia perlu mengeluarkan uang baru sebagai salah satu atribut negara merdeka dan berdaulat. “Pada akhirnya beliau dapat diyakinkan,” lanjut Sjafruddin. Pemerintah berkeputusan bulat mencetak uang sendiri. Uang Pemerintah Menteri Keuangan A.A. Maramis menindaklanjuti keputusan itu. Dia bergerak cepat. Sebab, tentara Sekutu telah datang ke Indonesia pada akhir September 1945. Segala kemungkinan bisa terjadi. Tentara Sekutu bisa saja mengambil-alih keadaan. Maka dia menginstruksikan tim Sarikat Buruh Percetakan G. Kolff Jakarta bergerak ke beberapa tempat di Jakarta, Malang, Solo, dan Yogyakarta untuk mencari percetakan. Di Jakarta ada percetakan G. Kolff yang berpengalaman dalam urusan mencetak uang sejak zaman Hindia Belanda. Ada pula percetakan De Unie. Sementara Di Malang berdiri perusahaan Nederlands Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF). Tapi semua percetakan itu kesulitan memperoleh alat-alat untuk mencetak uang seperti kertas, tinta, pelat seng, mesin aduk, dan bahan kimia. Tim bentukan Maramis juga menghadapi tantangan yang tak kalah sulit. Pertempuran antara pejuang Republik dan Sekutu meletus di beberapa daerah. Jalan-jalan ditutup dan dikuasai tentara Sekutu. Untuk menerobos blokade itu, sejumlah buruh percetakan menyelundupkan alat-alat pencetak uang. “Berkat bantuan sukarela dari para karyawan beberapa perusahaan asing di Jakarta yang belum dikuasai oleh tentara Sekutu, bahan dan alat itu diperoleh,” catat Oey Beng To. Maramis kemudian membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945. Ketuanya T.R.B. Sabarudin, saat itu menjabat pula sebagai direktur Bank Rakyat Indonesia. Anggotanya terdiri atas pegawai Departemen Keuangan, Bank Rakyat Indonesia, dan Serikat Buruh Percetakan G. Kolff. Kerja Panitia cukup baik. Mereka mencetak ratusan rim lembaran 100 rupiah dari pukul 07.00-22.00. Litografinya dibuat di Percetakan De Unie. Abdulsalam dan Soerono tercatat sebagai pelukis pertama ORI. Tapi uang itu belum sempat diberi nomor seri. Situasi keamanan di Jakarta memburuk. Pemerintahan pun harus pindah ke Yogyakarta pada 14 Januari 1946. Pekerjaan mencetak uang berhenti sementara. Kerja pencetakan uang diambil- alih oleh percetakan NIMEF di Malang dan percetakan swasta lain di Solo, Yogyakarta, dan Ponorogo. Tempat- tempat ini relatif aman karena berada di bawah kekuasaan Republik. Selama masa pencetakan ORI, pemerintah Indonesia berupaya menjaga laju inflasi dengan mulai menarik mata uang Hindia Belanda dan Jepang dari wilayah RI. “Untuk memperkuat tujuan itu, pemerintah RI menerbitkan Undang-Undang No 10 Tahun 1946,” catat Iskandar. Salah satu isinya tentang larangan membawa uang senilai 1.000 gulden dari satu karesidenan ke karesidenan lain tanpa izin. Sebaliknya, tentara NICA ingin menjegal segala macam upaya penerbitan ORI. Mereka mengawasi distribusi alat dan bahan untuk mencetak uang. Mereka bahkan menyerang Republik dengan mengeluarkan uang NICA pada 6 Maret 1946. Kursnya tiga persen dari uang Jepang. Orang menyebutnya “uang yang memilih pembayaran 20 sen uang kita daripada pembayaran dengan uang NICA,” tulis Rosihan dalam Kisah-Kisah Menjelang Clash ke-I . ORI jatuh Kurs ORI terhadap uang NICA fluktuatif. Saat awal beredar, 1 ORI berbanding 2 uang NICA. Sangat kuat. Tapi lama-lama merosot hingga 1: 5. Bahkan saat agresi militer ke-2 pada 19- 20 Desember 1948, nilai ORI tenggelam. Butuh 500 ORI untuk menebus 1 florin uang NICA. Kemerosotan ORI berkaitan dengan kian sempitnya wilayah Republik, tekanan tentara NICA terhadap pemakai ORI, dan inflasi. Perjanjian Renville memaksa pemerintah RI menarik mundur pasukannya di berbagai wilayah, kecuali Sumatra, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Sebab, daerah di luar ketiga itu berada di bawah kekuasaan Belanda. Ini berdampak pada ORI. NICA melarang peredaran ORI di daerah kekuasaaan Belanda. NICA seringkali mengintimidasi warga di perbatasan yang menyimpan ORI. Karena perlakuan ini, warga ketakutan. Mereka memilih menyimpan uang NICA. Tapi di sisi lain, pejuang pro- Republik juga kadang mengintimidasi warga yang menyimpan uang NICA. Akibatnya warga terjebak di antara dua pilihan. Selain itu, NICA memalsukan ORI untuk membuat nilai ORI jatuh akibat inflasi. Uang palsu ini beredar di beberapa wilayah Republik. Arsip Djawatan Kepolisian Negara tertanggal 25 Maret 1948 misalnya menyebut penemuan uang palsu di Banyumas dari para pedagang tembakau. Kepolisian meyakini para pedagang tak mengetahui mereka bertransaksi dengan uang palsu. “Orang-orang pedagang tembakau mungkin tidak mempunyai sengaja jahat dan onbewust (tak sadar) menerima uang-uang palsu itu,” tulis arsip No. Pol. 60/Pam/A.R. Kepolisian melaporkan kasus ini kepada Kementerian Keuangan. Jawaban dari Menteri Keuangan, “Jang Mulia Menteri Keuangan menyatakan bahwa pembikinan uang palsu dilakukan mungkin oleh pihaknya Belanda,” catat arsip tersebut. Cetak lebih banyak Selama periode ini, pemerintah Indonesia tak hanya menghadapi berbagai persoalan keuangan, tapi bagaimana membiayai pembangunan dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pemerintah tak punya cukup dana. Maka pemerintah mengambil keputusan deficit-financing atau membiayainya dengan mencetak ORI lebih banyak lagi. Risikonya inflasi akan meninggi. Keputusan itu terpaksa diambil. Sebab pemerintah tak mungkin menarik pajak dan mengandalkan bantuan atau pinjaman luar negeri. Dana pendukung kemerdekaan juga makin menipis. “Maka pengeluaran ORI sebagai cara untuk memecahkan masalah pembiayaan tersebut adalah paling baik,” terang Oey Beng To. Beng To menyebut kebijakan ini mirip dengan kebijakan koloni-koloni Inggris di Amerika Serikat ketika awal kemerdekaannya pada tahun 1776. Mereka mencetak uang sendiri ( continental money/greenbacks) untuk melawan Inggris. Tapi Beng To melihat kemerosotan ORI tak separah continental money . Seturut penandatangan Konferensi Meja Bundar dan perubahan bentuk negara Indonesia menjadi federal, ORI berhenti beredar pada Maret 1950. Ia diganti uang baru. Tapi peredarannya selama 3 tahun 5 bulan menjadi titik mula kesadaran tentang fungsi uang sebagai alat perjuangan kedaulatan dan pembiayaan negara.* merah” karena warna dominannya. Tindakan itu membuat marah pemerintah Indonesia. Selain menimbulkan inflasi, peredaran uang NICA melanggar kedaulatan. “Perdana Menteri Sutan Sjahrir menyebutnya sebagai pelanggaran hak kedaulatan RI dan mengingkari perjanjian untuk tidak mengeluarkan mata uang baru selama situasi belum stabil,” tulis tim Departemen Keuangan Republik Indonesia (Depkeu RI) dalam Rupiah di Tengah Rentang Sejarah . Daerah pemberlakuan uang NICA antara lain Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Namun uang NICA tak laku. Petani dan pedagang enggan memakainya. Mereka hanya mau menerima uang Jepang sesuai seruan pemerintah Indonesia. Akibatnya peredaran uang NICA terdesak. “Keterbatasan dan ketidakwibawaan uang NICA itu berakibat merosotnya kurs. Dari tiga persen menjadi empat bahkan lima persen,” ungkap tim Depkeu RI. Ketika uang NICA merosot, pemerintah Indonesia mulai mengedarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) secara resmi pada 30 Oktober 1946. Beredarnya ORI ditopang oleh UU No. 7 Tahun 1946 dan UU No. 10 Tahun 1946. Isinya antara lain menjelaskan nilai ORI, bentuk fisik, dan menegaskan bahwa ORI dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat bayar yang sah. “Dengan demikian ORI merupakan uang pemerintah, bukan uang bank,” ungkap Oey Beng To. Malam sebelum ORI beredar, Hatta berpidato. “Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik kita. Uang Republik keluar dengan membawa perubahan nasib rakyat, istimewa pegawai negeri yang sekian lama menderita karena inflasi uang Jepang.” Rakyat menyambut baik peredaran ORI. Mereka menyebutnya “uang putih”. Rosihan Anwar, jurnalis senior, mencatat pengalamannya pada awal peredaran ORI di Jakarta. “Seorang tukang becak Foto Historia 17 MEDIAKEUANGAN 16 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER