Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebaga ...
Relevan terhadap
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) Undang-Undang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) Undang-Undang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang.
Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3a) Undang-Undang.
Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Keuangan Negara
Relevan terhadap
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :
dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;
dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah .
Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Keuangan negara
Relevan terhadap
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :
dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;
dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah .
Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Pembiayaan Bersih adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA, adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi SiLPA/SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Koreksi Pembukuan adalah seluruh transaksi koreksi terhadap SAL.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Subrekening Kas Umum Negara, yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SiLPA/SiKPA dari tahun anggaran sebelumnya pada Bank Sentral.
Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
Rekening Khusus adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian ( replenishment ) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) pada Bank Sentral dan/atau bank yang ditunjuk.
Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Rekening Kas Badan Layanan Umum adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum di Bank Umum.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Pengelolaan SAL meliputi kegiatan:
Perhitungan SAL;
Penyimpanan Dana SAL;
Penggunaan SAL;
Akuntansi dan Pelaporan SAL; dan
Penyelesaian Selisih Angka SAL.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pengujian UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan [Pasal 1 angka 3, Pasal 6 huruf a, Pasal 64 huruf a, Pasal 76, Pasal 86, dan Pasal 86 huruf a] ...
Relevan terhadap
dua direktorat itu melakukan audit dengan obyek yang sama yaitu pembukuan administrasi pembukuan, sistem audit cukup dilakukan oleh satu direktorat saja yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan bukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menjadi roh dan nyawa dari undang-undang tentang Kepabeanan ini menyatakan, "Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar", yang memberikan pengertian hukum bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya memiliki tugas dan wewenang dibidang pengawasan lalu lintas barang yang keluar maupun masuk serta pemungutan bea masuk dan bea keluar bukan melakukan audit; Bahwa diktum hukum Pasal 86 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 86A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diberlakukan telah menimbulkan sikap, perbuatan dan putusan yang sarat dengan arogansi kekuasaan yang sangat merugikan hak konstitusional Pemohon, karena perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan tidak dapat diterima dan dinikmati Pemohon dan para pelaku kegiatan usaha dibidang bahan berbahaya, dimana beban yang dipikul semakin berat bahkan sangat berat, karena bukan saja rugi waktu, tetapi juga rugi tenaga, pikiran serta ekonomi biaya semakin tinggi; F. Bahwa, apabila dinyatakannya Pasal 1 angka 3, Pasal 6A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 64A ayat (1), dan ayat (2), Pasal 76 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 86 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 86A Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat , maka kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga menyatakan bahwa ketentuan hukum mengenai format registrasi dalam bentuk SRP (Sertifikat Registrasi Pabean) atau SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi) tidak boleh diberlakukan legalitas.org
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2006 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan ...
Relevan terhadap
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 6 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pemberian dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2816);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Neagara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Nagara Rapublik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah dilubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden den Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lambaran Nagara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bakas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2797);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2863);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3098) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20), sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Keprajuritan Angkatan Bersenjata, Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 151);
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 156);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001\ tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 154), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 39);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 34);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 35).
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Keh ...
Relevan terhadap
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut : PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukaan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha) L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha) L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha) (3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen, bukaan tambang, dan penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan permanen diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.
Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Relevan terhadap
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertindak sebagai UAP-BUN-IP melaksanakan SA-IP.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan sebagai penggabung Laporan Investasi Pemerintah.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait Investasi Pemerintah termasuk Divestasi;
Neraca yang menyajikan posisi Investasi/Penyertaan Pemerintah pada Perusahaan Negara dan Lembaga Keuangan Internasional; dan
Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara mayoritas dan non-mayoritas serta posisi penyertaan modal negara pada Lembaga Keuangan Internasional.
Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit ( audited ) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Investasi Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. Bagian Ketujuh Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain Lain Pasal 12 (1) Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai UAP-BUN-BSBL melaksanakan SA-BSBL.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III sebagai penggabung Laporan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
Neraca yang menyajikan posisi Aset dan Kewajiban yang terkait Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain; dan
Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit ( audited ) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain- Lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain. Bagian Kedelapan Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 13 (1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-TK melaksanakan SA-TK.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai penggabung Laporan Transaksi Khusus.
Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
Pendapatan melalui rekening BUN yang selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Pendapatan dan Belanja Jasa Perbendaharaan;
Koreksi Pendapatan dan Belanja setelah Laporan Keuangan ditetapkan; dan
Penerimaan dan Pengeluaran Penerimaan Fihak Ketiga.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi Transaksi Khusus;
Neraca yang menyajikan posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang terkait Transaksi Khusus; dan
Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir. (8) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (a udited ) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir. (9) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. Bagian Kesembilan Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya Pasal 14 (1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-BL melaksanakan SA-BL. (2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai penggabung Laporan Badan Lainnya. (3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya wajib mengkompilasi Laporan Keuangan dari Badan Lainnya menjadi Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya (ILKBL). (4) Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Semesteran disampaikan kepada UA-BUN selambat-lambatnya tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan. (5) Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Tahunan disampaikan kepada UA-BUN selambat-lambatnya tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir. (6) Tata cara dan bentuk ILKBL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. Bagian Kesepuluh Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Pasal 15 (1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat dan KPPN selaku UAKBUN-Daerah/KPPN wajib menyusun Laporan Arus Kas. (2) Laporan Arus Kas disusun berdasarkan dokumen sumber penerimaan dan pengeluaran kas.
Laporan Arus Kas disajikan berdasarkan ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (4) Laporan Arus Kas Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan. (5) Laporan Arus Kas Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 31 Januari setelah tahun anggaran berakhir. Bagian Kesebelas Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pasal 16 (1) Satuan Kerja yang menerima anggaran dari BA-BUN (UAKPA-BUN) wajib menyusun laporan keuangan tahunan. (2) Laporan keuangan tahunan disusun berdasarkan dokumen sumber penerimaan dan pengeluaran kas. (3) Laporan Keuangan tahunan disajikan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (4) Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAP-BUN yang membawahi satuan kerja yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Januari setelah berakhirnya tahun anggaran. BAB IV PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA Pasal 17 (1) Laporan Keuangan BUN disusun dengan mengkonsolidasikan seluruh laporan keuangan dari masing-masing entitas pelaporan UAP-BUN dengan cara:
Laporan Arus Kas BUN disusun berdasarkan Laporan Arus Kas UAP- BUN-AP;
Neraca BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Neraca masing- masing UAP-BUN;
Laporan Realisasi Anggaran Belanja BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Realisasi Anggaran Belanja masing- masing UAP-BUN;
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BUN disusun dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan SiAP; dan
Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan masing- masing UAP-BUN.
Konsolidasi Laporan Keuangan BUN dilakukan dengan cara:
Menjumlahkan pos-pos Pendapatan Negara dan Hibah pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan SiAP ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN;
Menjumlahkan pos-pos Belanja yang sama pada Laporan Realisasi Anggaran Belanja BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN;
Menjumlahkan pos-pos Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN;
Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP-BUN ke dalam Neraca BUN;
Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Laporan Arus Kas seluruh UAKBUN-Daerah/KPPN dan UAKBUN-Pusat ke dalam Laporan Arus Kas BUN;
Mengurangi pos-pos yang sama pada Laporan Realisasi Anggaran seluruh UAP-BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN;
Mengurangi pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP-BUN ke dalam Neraca BUN;
Mengurangi pos-pos yang sama pada Laporan Arus Kas seluruh UAKBUN-Daerah/KPPN dan UAKBUN-Pusat ke dalam Laporan Arus Kas BUN; dan
Melakukan eliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan ( reciprocal elimination ).
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan. BAB V PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN PERNYATAAN TELAH DI- REVIEW Bagian Kesatu Pernyataan Tanggung jawab Pasal 18 (1) Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) atas Laporan Keuangan.
Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (BA-BUN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat mengacu pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika. Jakarta, 2008 ...
Relevan terhadap
Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
kegiatan yang merupakan kewajiban/komitmen internasional;
kegiatan penanggulangan bencana;
kegiatan pelayanan umum yang disebarluaskan melalui media massa;
kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan pertahanan dan keamanan;
kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial; dan
kegiatan pemerintahan baik daerah maupun pusat atas kerjasama dengan Badan Meteorologi dan Geofisika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengenaan tarif terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4831 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 10 Maret 2008 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN Per Rute Unit 4% dari Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan II. JASA INFORMASI CUACA KELAUTAN Per Permintaan Rp 75.000,00 III. JASA INFORMASI KLIMATOLOGI A. Data 1. Intensitas Hujan Maksimun 2. Curah Hujan Harian 3. Curah Hujan Bulanan 4. Curah Hujan Maksimum 24 jam, Bulanan 5. Hari Hujan Bulanan 6. Unsur Iklim Bulanan :
Suhu Maksimum b. Suhu Minimum c. Suhu Rata-Rata d. Tekanan Udara e. Kelembaban Nisbi Udara/ Relative Humidity (RH) f. Penyinaran Matahari g. Intensitas Radiasi Matahari h. Arah dan Kecepatan Angin i. Penguapan j. Curah Hujan 7. Unsur Iklim Harian :
Suhu Maksimum b. Suhu Minimum c. Suhu Rata-Rata d. Tekanan Udara Per Stasiun/ Periode/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 30.000,00 50.000,00 15.000,00 30.000,00 50.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Kelembaban Nisbi Udara/ Relative Humidity (RH) f. Penyinaran Matahari g. Intensitas Radiasi Matahari h. Arah dan Kecepatan Angin i. Penguapan j. Curah Hujan B. Analisis Iklim C. Publikasi 1. Buku Evaluasi dan Prakiraan Hujan Bulanan 2. Buku Prakiraan Musim Kemarau 3. Buku Prakiraan Musim Hujan 4. Buku Ketersediaan Air Tanah Bulanan 5. Buku Prakiraan Potensi Rawan Banjir Bulan D. Peta 1. Peta Normal Curah Hujan 2. Peta Kesesuaian Agroklimat 3. Peta Potensi Rawan Banjir 4. Peta Daerah Rawan Kekeringan Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per permintaan/Lokasi Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 8.650.000,00 50.000,00 100.000,00 100.000,00 50.000,00 100.000,00 300.000,00 400.000,00 300.000,00 400.000,00 IV. JASA INFORMASI KUALITAS UDARA A. Kimia Air Hujan Bulanan B. Kimia Air Hujan Mingguan C. Kualitas Udara :
Kimia Aerosol Bulanan 2. Kimia Aerosol Mingguan 3. Suspended Particulate Matters (SPM) Mingguan 4. Particulate Matters (PM)-10 Harian 5. Particulate Matters (PM) -2,5 Harian 6. Gas Pelacak Sulfur Dioksida (SO2) Mingguan 7. Gas Pelacak Nitrogen Dioksida (NO2) Minggua Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 60.000,00 120.000,00 60.000,00 100.000,00 50.000,00 60.000,00 60.000,00 30.000,00 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Gas Pelacak Sulfur Dioksida (SO2) Harian 9. Gas Pelacak Nitrogen Oksida (NOx) Harian 10.Gas Pelacak Ozon (O3) Harian 11.Gas Pelacak Karbon Monoksida (CO) Harian 12.Gas Pelacak Karbon Dioksida (CO2) Harian 13. Poly Aromatic Hidrocarbon (PAH) Harian 14. Black Carbon (BC) Harian D. Radiasi Ultraviolet Harian Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 25.000,00 V. JASA INFORMASI GEOFISIKA A. Peta kegempaan B. Peta percepatan tanah C. Buku dan peta variasi magnet bumi D. Peta tingkat kerawanan petir E. Informasi waktu (terbit dan terbenam matahari atau bulan) F. Buku almanak Badan Meteorologi dan Geofisika G. Buku peta garis batas ketinggian hilal H. Buku titik dasar gaya berat (gravitasi) I. Data informasi petir Per Lembar Per Lembar Per Buku Per Lembar Per Bulan/Lokasi Per Buku Per Buku Per Buku Per Lokasi Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 200.000,00 200.000,00 250.000,00 150.000,00 15.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VI. JASA KALIBRASI ALAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA A. Alat Meteorologi/Klimatologi 1. Barometer Aneroid 2. Barometer Air Raksa 3. Barograph 4. Thermometer Bola Basah/Bola Kering 5. Thermometer Maksimum/Minimum 6. Thermometer tanah 7. Thermometer Apung 8. Thermometer Rumput 9. Thermometer Min Rumput 10. Thermohygrograph 11. Portable Weather Station (PWS) 12. Humidity 13. Camble Stokes 14. Panci Penguapan 15. Cup Counter Anemometer 16. Psychrometer Assman 17. Actinograph 18. Anemometer 19. Digital Hand Anemometer 20. Digital Barometer 21. Automatic Weather Station (AWS) 22. Marine Automatic Weather Station (MAWS) 23. Automatic Meteorological Observation System (AMOS) 24. Penakar Hujan Biasa 25. Penakar Hujan Otomatis B. Alat Kualitas Udara 1. PH Meter 2. Conductivity Meter 3. Timbangan 4. Ion Chromatograph (IC) 5. Atomic Absorbtion Spectrophotometer (AAS) 6. High Volume Sampler (HVS) __ 7. Rainfall Water Sampler (RWS) 8. Aerosol Sampler Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 400.000,00 400.000,00 400.000,00 115.000,00 115.000,00 150.000,00 115.000,00 150.000,00 115.000,00 350.000,00 500.000,00 300.000,00 150.000,00 150.000,00 550.000,00 200.000,00 150.000,00 800.000,00 400.000,00 400.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 15.000,00 150.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 750.000,00 500.000,00 100.000,00 50.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 9. Pemantau Karbon Dioksida (CO2 Monitoring ) 10. Pemantau Sulfur Dioksida (SO2 Monitoring ) 11. Pemantau Nitrogen Dioksida (NO2 Monitoring ) 12. Ozon Analyser 13. Betha Attenuator Monitoring (BAM) 14. Gelas Ukur 15. Spectrophotometer C. Alat Geofisika 1. Portable Analog Seismograph 2. Short Period Seismograph (SPS-1) 3. Short Period Seismograph (SPS-3) 4. Portable Digital Seismograph (3 Komponen) 5. Digital Broad Band Seismograph (3 Komponen) 6. Digital Accelerograph (3 Komponen) D. Pengujian Sampel Kualitas Udara 1. Sulfur Dioksida (SO2) 2. Nitrogen Dioksida (NO2) 3. Karbon Dioksida (CO2) 4. Ozon 5. Debu Particulate Matters (PM) 100 6. Debu Particulate Matters (PM) 10 7. Debu Particulate Matters (PM) 2,5 8. Kimia Air Hujan E. Pengambilan Sampel Kualitas Udara 1. Sulfur Dioksida (SO2) 2. Nitrogen Dioksida (NO2) 3. Karbon Dioksida (CO2) 4. Ozon 5. Debu Particulate Matters (PM) 100 Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 250.000,00 250.000,00 250.000,00 250.000,00 250.000,00 50.000,00 200.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.750.000,00 1.750.000,00 1.750.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 40.000,00 40.000,00 60.000,00 200.000,00 25.000,00 25.000,00 25.000,00 25.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 6. Debu Particulate Matters (PM) 10 7. Debu Particulate Matters (PM) 2,5 8. Kimia Air Hujan Per Sampel Per Sampel Per Sampel Rp Rp Rp 50.000,00 75.000,00 200.000,00 VII. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A. Uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Latihan dari Siswa Instansi lain C. Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika (MKKuG) D. Jasa Sewa Sarana dan Prasarana 1. Kamar pada asrama Pusdiklat AMG 2. Ruang kelas AC 3. Ruang kelas non AC 4. Aula dan fasilitasnya Per Orang Per Siswa/ Semester Per Orang/ Dua minggu Per Orang /Hari Per Ruang /Hari Per Ruang /Hari Per Delapan Jam Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 75.000,00 4.500.000,00 1.500.000,00 50.000,00 500.000,00 300.000,00 1.500.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO