Pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap UUD Negara RI Tahun 1945
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama. ...
Relevan terhadap
Tata cara dan kebijakan akuntansi penyusutan aset KKKS yang masih dikuasai oleh KKKS, mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi dengan memperhatikan cost recovery .
Tata cara dan kebijakan akuntansi penyusutan aset KKKS yang sudah diserahkan ke Pemerintah, mengikuti kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Relevan terhadap
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, Pusat LPSE mempunyai tugas dan kewenangan:
menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Aplikasi SIMPeL Kementerian Keuangan;
melaksanakan pengelolaan sistem layanan SIMPeL;
memberikan pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada Kementerian/Lembaga yang telah bekerja sama; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Bagian
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5334);
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 198);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan; Memperhatikan : Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pengujian UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1)) ...
Relevan terhadap
Modal dan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai pemegang saham minoritas dengan persentase kepemilikan yang kecil, pemegang saham publik tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalannya kebijakan perusahaan sebagaimana pemegang saham pengendali. Sebaliknya, dengan porsi kepemilikan yang besar pemegang saham pengendali mempunyai kemampuan untuk ikut menentukan arah kebijakan dan pengelolaan perusahaan melalui pengambilan keputusan dalam RUPS dan penunjukan Direksi dan/atau Dewan Komisaris perusahaan. Oleh karena itu, dalam hal perusahaan mengalami kerugian dan menyebabkan perusahaan mengalami kebangkrutan, maka yang patut bertanggungjawab adalah pemegang saham pengendali dan bukan pemegang saham minoritas yang dalam hal ini adalah pemegang saham publik/masyarakat. Jika seluruh saham Bank Gagal dimaknai termasuk adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik, sehingga yang dijual oleh LPS adalah seluruh kepemilikan sahamnya dan saham milik publik, maka LPS telah mengambil alih secara paksa dan menjualnya tanpa persetujuan dari pemegang saham selaku pemilik Efek dalam rekening Efek. Sementara itu, LPS bukan merupakan pemegang rekening Efek atau pihak yang diberi kuasa oleh pemegang rekening Efek yang tidak dapat mengeluarkan Efek berupa saham Bank Gagal yang dijual kepada pihak ketiga. Dengan demikian, meskipun kepemilikan saham publik di Bank Gagal telah terdilusi karena masuknya PMS LPS di Bank Gagal, namun kepemilikan saham publik tersebut harus tetap dilindungi. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU LPS yang mengatur bahwa pengembalian biaya penyelamatan dari hasil penjualan saham bank yang diselamatkan harus mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal seharusnya tidak dimaknai bahwa pengembalian dengan penjualan saham tersebut dilakukan dengan menjual “seluruh” saham Bank Gagal, termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. [3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, serta fakta bahwa tidak terdapat perbedaan penafsiran mengenai makna dari frasa “seluruh saham bank” sebagaimana tercantum dalam rumusan ketentuan Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) UU LPS, apakah meliputi seluruh saham bank milik LPS saja ataukah meliputi seluruh saham bank baik milik LPS maupun milik masyarakat, termasuk masyarakat umum yang membeli saham di pasar modal, sehingga menurut Mahkamah tidak diperlukan pemaknaan baru atas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Backdoor listing sangat menghemat waktu bagi pelaku usaha untuk mengubah perusahaannya menjadi Perusahaan Terbuka tanpa melalui Penawaran Umum Perdana ( Initial Public Offering ) saham dengan cara membeli saham Perusahaan Terbuka yang sudah terbuka informasinya dan kemudian menjadikan kegiatan usahanya sebagai kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka. Keuntungannya dari Perusahaan Terbuka adalah memiliki ruang yang lebih luas untuk mencari pendanaan dalam pengembangan usaha lebih lanjut karena lebih mudah untuk menarik dana dari para investor mengingat informasi pada perusahaan ini lebih transparan. Perusahaan yang listed di bursa Efek tidak selamanya mempunyai kinerja keuangan yang baik dan memiliki ekuitas positif. Terhadap perusahaan dengan kondisi ekuitas negatif tersebut, perusahaan tertutup dapat melakukan pilihan backdoor listing . Dalam mekanisme backdoor listing , perusahaan tertutup yang berminat membeli perusahaan terbuka yang dapat dilakukan melalui pembelian/akusisi saham. 20. Atas hal-hal tersebut, maka Bank Gagal yang pada saat diambil alih oleh LPS kondisi ekuitasnya negatif tidak analog dengan bank yang pailit dimana LPS masuk pada bank sebagai kurator dan likuidator yang berkonsekuensi pemegang saham dianggap tidak memiliki hak lagi terhadap Bank Gagal ( divestiture owner – pemilik yang harus melepaskan usahanya ) tidak tepat karena Bank dengan ekuitas negatif tidak selalu tidak memiliki nilai ekonomis sehingga pengambilalihan terhadap saham milik pemegang saham Bank Gagal yang tidak menyerahkan kepemilikannya kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) butir iii UULPS sangat bertentangan dengan asas-asas yang berlaku pada UUD 1945 termasuk ketentuan perundangan sebagaimana kami sebutkan di atas. 21. Perlindungan kepada pemegang saham publik/masyarakat yang merupakan pemegang saham minoritas dalam perusahaan adalah merupakan tugas OJK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai pemegang saham minoritas dengan prosentase kepemilikan yang kecil, pemegang saham publik tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalannya kebijakan perusahaan sebagaimana pemegang saham pengendali. Sebaliknya, dengan porsi kepemilikan yang besar pemegang saham pengendali mempunyai Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
adalah pemegang saham yang memiliki pengendalian terhadap Bank yang lazimnya kecuali pemerintah adalah PSP di Bank. Regulasi di Indonesia mengatur PSP harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang mencakup persyaratan integritas dan kemampuan keuangan. Hal ini dapat ditarik benang merah yang jelas jika dikaitkan dengan Pasal 9 ayat (4) butir iii dan Pasal 43 UU LPS dan penjelasan karena Pasal 9 mengatur syarat bank menjadi anggota LPS adalah PSP Bank wajib menyampaikan surat pernyataan yang memuat kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, pengurusan, dan/atau kepentingan apabila Bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau dilikuidasi. Ketentuan ini tentunya lahir dengan dasar hak/ kewenangan kepemilikannya tersebut, maka PSP memiliki akses pengendalian terhadap kebijakan Bank yang sangat besar termasuk dapat melakukan tindakan untuk kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT. Hai ini diperkuat dalam Penjelasan Pasal 43 huruf a UU LPS menyatakan bahwa “LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka proses likuidasi. Namun, tanggung jawab pemegang saham dalam pemenuhan kewajiban bank sesudah likuidasi tidak beralih kepada LPS”. Kewajiban pemegang saham dalam pemenuhan kewajiban bank sesudah likuidasi tidak beralih kepada LPS kiranya hanya mungkin melekat pada kewajiban yang lahir dari perbuatan yang dilakukan pemegang saham sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) UUPT, yang mana menurut pandangan kami hanya mungkin dilakukan oleh pemegang saham yang memiliki pengendalian terhadap Bank. Dari ketentuan-ketentuan yang saling terkait tersebut di atas membuktikan bahwa pengambilalihan oleh LPS adalah hanya terhadap hak dari PSP pada Bank Gagal. 12. Memperhatikan hal-hal yang disampaikan di atas, maka saya berpandangan bahwa makna frasa “seluruh saham bank” dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) UU LPS dapat dimaknai hanya sebatas saham yang berasal dari PMS LPS, tidak termasuk pemegang saham publik karena kepemilikan pemegang saham publik hanya terdilusi presentase kepemilikannya pada saat LPS menjadi pemegang saham Bank Gagal. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran ...
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2013. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2. Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan Undang-Undang. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 5. Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan. 6. Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis. 7. Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB, adalah dana yang bersumber dari APBD. 8. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Kemampuan Fiskal Daerah yang selanjutnya disingkat KFD adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah. 10. Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah adalah suatu indikator umum yang menggambarkan kaitan antara ruang fiskal ( fiscal space ) daerah terhadap persentase penduduk miskin di daerah. 11. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disingkat TNPPK adalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah digunakan untuk perencanaan lokasi dan alokasi DUB serta penentuan besaran (persentase) penyediaan DDUB oleh daerah dalam rangka pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran 2013. BAB III DATA YANG DIGUNAKAN DALAM PERHITUNGAN INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH Pasal 3 (1) Data yang digunakan dalam perhitungan Indeks FIskal dan Kemiskinan Daerah meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah. (2) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data kemampuan keuangan daerah, data anggaran transfer ke daerah, dan data belanja pegawai negeri sipil daerah. (3) Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan yang sah. (4) Data anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana penyesuaian, dan dana otonomi khusus. (5) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain data jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). (6) Persentase jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direpresentasikan melalui Indeks Kemiskinan Manusia (IKM).
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proy ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi. ...
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014.
Relevan terhadap
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja fungsi pendidikan sesuai kewenangan/urusan daerah dan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut:
belanja modal;
belanja barang;
belanja pegawai;
belanja bantuan keuangan; dan
belanja hibah.
Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD.
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam penghitungan anggaran fungsi pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).
Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni.
Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Angga ...
Relevan terhadap
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010;