Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, hurut b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan pajak;
Perkoperasian
Relevan terhadap
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi. Huruf d Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi. Huruf e Cukup jelas
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Relevan terhadap
Ayat (1) dan Ayat (2) Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemeberitahuan kepada Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa dan kedua belah pihak menandatangi Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan, dan selanjutnya salinan Surat Paksa diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpan di Kantor Pejabat. Ayat (3) Terhadap Wajib Pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang telah dibagi, Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada masing-masing ahli waris. Surat Paksa dimaksud memuat, antara lain, jumlah tunggakan utang pajak yang telah dibagi sebanding dengan besarnya warisan yang diterima oleh masing-masing. Dalam hal ahli waris belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepada wali atau pengampunya. Ayat (4)… Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan pengurus, misalnya: - untuk perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah dewan direksi dan dewan komisaris; - untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, CV adalah direktur atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud; - untuk yayasan adalah ketua dan orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan, sedangkan yang dimaksud dengan pemegang saham adalah pemegang saham mayoritas. Huruf b Yang dimaksud dengan pegawai tingkat pimpinan adalah pegawai yang mengepalai salah satu bagian, misalnya, bagian pembukuan, keuangan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Ayat (7) Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), selain Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Kepala Kelurahan atau Kepala Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya salinan Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Kepala Kelurahan atau Kepala Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan. Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9)… Ayat (9) Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain. Namun, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Pejabat dimaksud dapat melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat setempat. Contoh: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan akan melaksanakan Surat Paksa di tempat usaha Penanggung Pajak di Pasar Genteng, Surabaya .Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan dapat langsung melaksanakan Surat Paksa di tempat usaha Penanggung Pajak tanpa harus meminta bantuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Genteng. Ayat (10) Cukup jelas Ayat (11) Apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa dengan berbagai alasan, misalnya, karena Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan, salinan Surat Paksa dimaksud ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau atau menolak menerima salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 1992 TENTANG DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN UMUM Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun mengatur berbagai aspek pembentukan Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagai badan hukum dan penyelenggaraan Program Pensiun. Bahwa Undang-undang dana Pensiun mengatur hal-hal yang pokok, oleh karena itu berbagai ketentuan yang bersifat teknis dan prosedural perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, agar masyarakat lebih mudah memahami maksud ketentuan dalam Undang-undang tersebut. Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan:
Pengesahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yang mencakup persyaratan dan tata caranya;
Tugas dan wewenang kepengurusan, yang mencerminkan adanya tanggung jawab pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam rangka penyediaan Manfaat Pensiun;
Pemungutan dan penyetoran iuran;
Upaya untuk menjamin hak-hak Peserta, bahkan sampai saat pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan. PASAL DEMI PASAL
Pasar Modal
Relevan terhadap
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Afiliasi adalah:
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
hubungan… d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Kustodian… 8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Penitipan… 16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Prinsip… 25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Penataan Ruang
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kawasan tertentu yang dimaksud adalah kawasan yang strategis dan diprioritaskan bagi kepentingan nasional berdasarkan pertimbangan kriteria strategis seperti tersebut dalam ketentuan Pasal 10 Ayat (3). Nilai strategis ditentukan antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan:
mempunyai pengaruh yang besar terhadap upaya pengembangan tata ruang wilayah sekitarnya;
mempunyai dampak penting, baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun terhadap kegiatan lainnya;
merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Dengan demikian, penataan ruang kawasan tertentu dianggap perlu untuk memperoleh prioritas baik dalam hal penyusunan rencana tata ruang, pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, maupun dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang kawasan. Pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan kawasan tertentu dilakukan oleh Pemerintah. Ayat (3) Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk kawasan perdesaan diatur antara lain kriteria dan prosedur penetapan kawasan perdesaan serta pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan untuk keserasian perkembangan kegiatan pertanian di kawasan perdesaan dalam menunjang pengembangan wilayah sekitarnya, mengendalikan konversi pemanfaatan ruang yang berskala besar, dan mencegah kerusakan lingkungan. Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk kawasan perkotaan diatur antara lain kriteria dan prosedur penetapan kawasan perkotaan serta pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan untuk keserasian perkembangan kawasan perkotaan secara administratif dan fungsional dengan pengembangan wilayah sekitarnya serta daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk kawasan tertentu diatur antara lain kriteria dan prosedur penetapan kawasan yang secara nasional mempunyai nilai strategis kriteria penentuan prioritas penataan ruang kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan dalam kaitannya dengan besaran kawasan, lokasi, dan kegiatan yang ditetapkan. Penyusunan rencana tata ruang kawasan tertentu dikoordinasikan oleh Menteri. Arahan pengelolaan kawasan tertentu sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Pengelolaan rencana tata ruang kawasan tertentu sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan diselenggarakan untuk:
mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia;
meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara perkcmbangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat;
mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.
Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk:
mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya;
mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (1) Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal II dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat 11 memperhatikan antara lain:
kepentingan nasional dan Daerah Tingkat I;
arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat Nasional dan Propinsi Daerah Tingkat I;
pokok permasalahan Daerah Tingkat II dalam mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
keselarasan dengan aspirasi masyarakat;
persediaan dan peruntukan tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II lainnya yang berbatasan. Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan. Ayat (2) Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan pengelolaan lingkungan, penatagunaan air, penatagunaan tanah, dan penatagunaan udara merupakan satu kesatuan dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Ayat (3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam menetapkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang sudah ditetapkan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disusun dengan perspektif ke masa depan dan untuk jangka waktu 10 tahun. Apabila jangka waktu 10 tahun Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang dan masyarakat yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui seperti, Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya 20 tahun, dan Hak Guna Usaha yang jangka waktunya 30 tahun. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 10 tahun apabila strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurnakan sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan dinamika pembangunan. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pada 10 tahun dilakukan minimal 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran. Ayat (6) Cukup jelas