Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 2 lainnya
MEDIAKEUANGAN 32 33 MEDIAKEUANGAN 32 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Keikhlasan Melako nkan Beragam Peran DIAN LESTARI Kepala Pusat Kebijakan Regional Dan Bilateral Badan Kebijakan Fiskal Teks Dimach Putra | Foto Anas Nur Huda P erempuan di zaman yang sarat perubahan ini harus piawai berlakon peran. Bukan untuk menyembunyikan jati diri sebenarnya. Tapi untuk mampu bertahan dan menjalankan tanggung jawab yang susah payah diperjuangkan untuk didapatkan. Hal itu yang dirasakan Dian Lestari. Salah satu Srikandi mumpuni di Kementerian Keuangan. Ibu dari dua putri ini kini dipercaya menjadi Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral pada Badan Kebijakan Fiskal. Tak mudah, memang. Tapi bagi perempuan yang akrab dipanggil Dian ini, tanggung jawab tersebut merupakan kepercayaan yang harus teguh ia jalankan. Jalan panjang telah ia lewati untuk bisa mencapai posisinya saat ini. Beragam peran pun telah berhasil Ia tunaikan dengan luwes. Dian lalu membagikan sedikit kisahnya. Ikhlas jalankan penugasan ”Saya tidak pernah menolak penugasan. Jangankan penugasan, pekerjaan apapun yang relevan kalau pimpinan meminta saya untuk mengerjakan itu, pasti akan sebisa mungkin saya lakukan,” ucapnya mengawali. Dian memutar ingatannya kembali ke akhir Agustus 2016. Ia mendapat mandat langsung dari atasannya untuk menempati posisi Senior Advisor di World Bank. Ia diminta mendampingi Andien Hadiyanto yang terlebih dulu ditunjuk menjadi Executive Director . Peran penting sebagai penasehat di multilateral development bank paling bergengsi tersebut harus diampunya per-1 November 2016. Tak ada waktu baginya untuk mencerna semua perasaan yang bercampur 33 VOL. MEDIAKEUANGAN 32 aduk. Saat menerima kabar tersebut, Ia tengah mengurus kesiapan delegasi Indonesia yang akan bertolak ke pertemuan tahunan di Washington D.C. Tanggung jawab tersebut menyita waktunya hingga pertengahan Oktober. Sampai akhirnya hanya 2 minggu tersisa bagi perempuan kelahiran Tegal ini untuk mempersiapkan keberangkatannya. Keikhlasan Dian dalam menjalankan peran yang dipercayakan padanya diuji sesampainya di negeri Paman Sam. Dian dituntut harus langsung dapat beradaptasi. Sepekan awal, Ia harus fokus pada program pendampingan dengan senior advisor sebelumnya. ”Kalau saya missed di sini, saya akan kehilangan kesempatan untuk dapat transisi yang smooth ,” ujarnya. Hal tersebut dirasa cukup menantang baginya, tapi Dian punya cara menghadapinya. Kuncinya satu, jangan dipikirin, tapi jalanin aja. Kalau ada yang dipikirin biasanya akan banyak kekhawatiran. Tapi kalau kita fokus untuk jalanin, kita nggak sempat mikir begitu,” bebernya. Kekuatan dukungan keluarga Pengalaman bertugas di World Bank tak hanya menempa Dian dalam sisi profesionalitas berkarier, tetapi juga dalam perannya sebagai istri dan ibu dalam keluarga. Begitu menerima kabar penugasannya, Ia langsung mengutarakan maksudnya untuk membawa serta dua buah hatinya yang beranjak dewasa. ”Suami gak bisa ikut karena ada tanggung jawab pekerjaan yang tidak bisa ditinggal. Tapi kami sepakat bahwa anak-anak butuh international exposure dan ini saatnya!” ungkapnya. Masa-masa awal kepindahannya di Amerika membuatnya berjibaku dengan beragam hal. Belum lagi menyesuaikan fisik di lingkungan baru, pekerjaan menuntutnya untuk cepat beradaptasi dengan ritme kerja yang jauh berbeda dengan di Indonesia. Sementara itu, Ia juga harus memilih lingkungan terbaik untuk mereka hidup saat kedua putrinya menyusul tiga bulan berikutnya. ”Saya memilih tinggal di Rockfiled, Maryland. Daerah suburb (pinggiran) yang punya sistem pendidikan oke dan jadi kawasan favorit komunitas internasional yang kerja di D.C buat tinggal bersama keluarga,” ucapnya. Pilihan tersebut dianggap tepat. Meskipun isu ketegangan ras, agama, dan golongan merebak karena iklim
MEDIAKEUANGAN 14 memang mengadopsi skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang disalurkan secara berkelompok kepada perempuan prasejahtera. Diantaranya ialah PNM dan Koperasi Mitra Dhuafa. Kedua penyalur tersebut mengakui perempuan lebih mampu bertahan hidup di sektor informal. Tak hanya itu, mereka juga menyebut perempuan lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhan, cenderung lebih menggunakan pendapatannya untuk keluarga, dan lebih disiplin dalam pengembalian pinjaman. Berdasarkan best practice pada sektor microfinance pada umumnya, debitur perempuan yang disalurkan secara berkelompok memiliki performa pinjaman yang sangat baik dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) di bawah 1 persen. “Dengan pembiayaan UMi ini, para debitur perempuan diharapkan dapat menyadari potensi kewirausahaannya dan memiliki posisi yang strategis dalam keluarga,” harap Ririn. Optimalisasi penyaluran melalui digitalisasi Desain pembiayaan UMI telah memanfaatkan teknologi informasi dari mula diluncurkan, tegas Djoko Hendratto. “Sejak awal, desainnya harus menggunakan itu supaya mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia,” jelasnya. Ia menyebut penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas penyaluran UMi sebagai tahap pertama pemanfaatan teknologi informasi. Selanjutnya, untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan ketepatan sasaran, UMi memasuki tahap kedua pemanfaatan teknologi informasi yang dikenal sebagai tahap digitalisasi. Pada akhir 2018, digitalisasi pembiayaan UMi secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan. Kala itu, PIP menggandeng tiga platform uang elektronik dan satu platform marketplace . “Itu sangat inovatif dan kreatif. UMi dengan konsep enhancing and empowering tidak perlu membangun sistem yang begitu rumit, tetapi memanfaatkan sistem yang ada,” ucap Djoko bersemangat. Dalam perkembangan terakhirnya, Ririn menceritakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan ekosistem ekonomi digital dalam bentuk sistem tol data/join tuntas bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDT, BLU LPDB dan BLU lainnya yang telah bekerja sama dengan PIP. “Sistem ini diharapkan dapat menciptakan big data UMKM yang pada akhirnya dapat digunakan bersama untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” Ririn berujar. Ia menambahkan, ke depannya, digitalisasi tidak hanya terbatas pada disbursement , tetapi juga ke arah pengembangan e-wallet. “Hal ini dilakukan untuk memudahkan debitur UMi dalam bertransaksi menggunakan uang elektronik dan memudahkan dalam melakukan analisa perilaku ekonomi debitur pembiayaan UMi,” jelasnya. Kemampuan bertahan di tengah krisis Pemerhati UMKM Dr. Asep Mulyana memberikan apresiasi terhadap program pembiayaan UMi. “Saya melihat ini sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Apalagi kalau nanti dari usaha ultra mikro bisa naik menjadi usaha mikro,” tutur akademisi Universitas Padjadjaran tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua usaha mikro bisa scale up . “Contoh yang paling gampang warteg. Ia tidak bisa scale up usahanya, tetapi paling tidak bisa tambah cabang,” lanjutnya. Untuk memperbesar keuntungan mereka, Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Universitas Padjadjaran itu menyarankan para pemilik usaha mikro agar berkoperasi. “Dengan berkoperasi keuntungan akan menjadi meningkat karena dari sisi supply -nya lebih murah,” tutur Asep. Ia menilai program UMi ini menjadi insentif awal dalam membangkitkan koperasi lantaran bunganya yang murah. Mengomentasi kondisi ekonomi nasional ke depan yang kemungkinan menurun akibat wabah Covid-19, ia optimis UMKM bisa tetap bertahan. “Semua pelaku usaha dalam kondisi apapun harus selalu optimis. Mengapa? Pasar selalu ada di Indonesia,” kata Asep. Selama ini, ucap Asep, UMKM telah menjadi penopang perekonomian Indonesia. Pada saat krisis ekonomi 1998, mereka tetap mampu bertahan, bahkan menjadi penyelamat ekonomi nasional. Menurut data PIP, sejak diluncurkan pada pertengahan 2017, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp8 triliun. Sebanyak Rp7 Triliun telah dicairkan dari APBN dan dikelola PIP untuk digulirkan kepada masyarakat, sedangkan Rp1 Triliun merupakan dana yang dialokasikan di APBN tahun 2020. Asep berharap alokasi dana untuk program pembiayaan UMi ini dapat meningkat. “Harus diperbesar. Barangkali dibuat lebih menjadi double , bahkan triple .”
Majalah Media Keuangan @majalahmediakeuangan @melaniiii19_ Pendampingan Usaha. Syarat ideal agar unit usaha kecil bisa naik kelas adalah dengan memberikan pendampingan. Dalam pendampingan ini, pemerintah juga dapat meningkatkan literasi keuangan mereka @cemiit Pemerataan daerah akses pembiyaan perlu segera dilaksanakan agar akselerasi pengentasan kemiskinan dapat terjadi. Masyarakat Indonesia yang berada pada garis kemiskinan bukan hanya ada di pulau Jawa tapi juga sampai ke Indonesia bagian timur. @jingga0102 Pembiayaan/Pinjaman. Karena meski sudah pegang modal, banyak juga pengusaha kecil yang perlu dibantu untuk pengelolaan modal bisnisnya, literasi keuangannya kurang., dan perlu edukasi marketing. Yang dibutuhkan ga semata mata modal doang Kementerian Keuangan RI www.kemenkeu.go.id @KemenkeuRI kemenkeuri Kemenkeu RI majalahmediakeuangan Menurut kamu, dari tiga fasilitas UMi di bawah ini, mana yang harus ditingkatkan? 1. Pembiayaan/ pinjaman 2. Pendampingan usaha 3. Pemerataan daerah akses pembiayaan 5 MEDIAKEUANGAN 4 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Rahmat Widiana, Pemimpin Redaksi Media Keuangan Memperkukuh Lapisan Usaha Terbawah Kerjaan num puk Suntuk N ggak boleh k eluar rum ah W ork From Hom e # SOCIAL DISTAN CIN G Pusing Kerjaan # d i r u m a h a j a Ku m undu sebulan Pejuang gratisan Deadline m asih lam a Anak Introver Pak et data sek arat Drak or m asih on going Patah Hati Butuh hiburan Internet lem ot M asak an gosong BETE Capek tidur Capek ngurus anak PR anak banyak Gabut # Tim Rebahan L Jom Tok o buk u tutup Rum ah pacar jauh A pril adalah bulan istimewa bagi perempuan Indonesia. Hari kelahiran Kartini, sang pejuang kesetaraan hak-hak perempuan, diperingati setiap tahunnya di bulan ini. Dari dulu hingga kini, daya juang kaum hawa Indonesia terbukti luar biasa. Jutaan Kartini tampil kembali memperjuangkan hal berbeda, di tiap bidang pekerjaan, di tiap lapisan ekonomi. Di sektor usaha mikro lapisan terbawah, mereka juga jamak ditemukan. Dengan segala keterbatasan modal, aset, dan omzet, mereka membuka usaha guna memperoleh tambahan pemasukan bagi keluarga. Karena segala keterbatasannya, mereka seringkali dinilai tidak layak memperoleh pinjaman dari lembaga pembiayaan formal. Untuk membantu mereka, sejumlah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mengadopsi skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang disalurkan secara berkelompok kepada perempuan prasejahtera. Lantaran target LKBB tersebut selaras dengan sasaran pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah menjalin kerjasama dengan mereka supaya dapat menjangkau pelaku usaha mikro yang berasal dari kalangan masyarakat prasejahtera. Itulah sebabnya mengapa debitur pembiayaan UMi didominasi oleh perempuan. Angkanya bahkan mencapai 95 persen dari total debitur. Namun, sesungguhnya program pembiayaan UMi tidaklah khusus tertuju bagi perempuan Indonesia saja. UMi bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha kecil yang tak dapat terjangkau oleh fasilitas kredit perbankan. Hal ini sejalan dengan tujuan Nawacita pemerintah, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, UMi juga berusaha menyasar para debitur di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) agar tujuan pemerataan pembangunan dapat tercapai, sekaligus menurunkan indeks gini ratio atau tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Selain itu, ekonomi nasional diprediksi akan mengalami penurunan akibat wabah Covid-19. Oleh karenanya, dukungan terhadap UMKM perlu terus ditingkatkan. UMKM memang terbukti menjadi penopang perekonomian Indonesia. Bahkan ketika krisis ekonomi 1998 mendera, merekalah sang penyelamat ekonomi nasional. Dengan dukungan pemerintah, mereka akan semakin kukuh. Sama sederhananya dengan kutipan sajak milik Joko Pinurbo, “Setelah punya rumah, apa cita-citamu? Kecil saja: ingin
Biro KLI Kementerian keuangan
Relevan terhadap
perpajakan yang dikeluarkan. Pelaporan angka tersebut secara berkala dapat memudahkan Pemerintah dalam mengevaluasi dan memantau efektivitas insentif perpajakan. Dengan demikian, kebijakan insentif perpajakan dapat dinyatakan efektif atau tidak efektif. Berkaca pada pengalaman Belgia dalam program “ Notional Interest Program ” yang dilakukan pada tahun 2006, evaluasi kebijakan insentif perpajakan harus menjadi perhatian. Sebelum program tersebut dilakukan, Belgia memperkirakan akan kehilangan penerimaan perpajakannya senilai X. Setelah program berjalan, Belgia melakukan evaluasi dan menemukan bahwa penerimaan perpajakannya hilang 3X atau tiga kali lebih besar dari perkiraan. Hal ini memperlihatkan bahwa cost yang dihasilkan lebih besar dibandingkan benefit -nya, sehingga Belgia pun melakukan amandemen atas peraturan tersebut. Selain mengetahui efisiensi suatu kebijakan, evaluasi atas kebijakan perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut. Jika Belgia menghadapi inefisiensi pada Opini LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN UNTUK Transparansi Fiskal dan Evaluasi Insentif P enerimaan pajak menjadi sumber utama untuk membiayai APBN. Pada tahun 2019, penerimaan pajak menyumbang 82 persen dari total penerimaan negara dan ditargetkan naik menjadi 83 persen di tahun 2020. Meskipun bergantung pada penerimaan pajak, sejumlah insentif perpajakan tetap diberikan Pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dunia usaha. Dari tahun ke tahun insentif perpajakan meningkat dari sebesar Rp192,6 triliun pada 2016 menjadi Rp196,8 triliun pada 2017 dan kemudian meningkat signifikan pada 2018 sebesar Rp221,1 triliun. Di Indonesia, insentif perpajakan masuk dalam kategori belanja perpajakan pada laporan belanja perpajakan. Belanja perpajakan didefinisikan sebagai pendapatan pajak yang tidak dapat dikumpulkan atau yang berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ) yang diberikan kepada subjek dan objek pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketentuan khusus tersebut dapat berupa pembebasan jenis pajak ( tax exemption ), pengurangan pajak yang harus dibayar ( tax allowance ), maupun penurunan tarif pajak ( rate relief ), dan lainnya. Dalam definisi belanja perpajakan disebutkan adanya perbedaan antara ketentuan khusus dan ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ). Konsekuensinya adalah Pemerintah harus menentukan ketentuan umum perpajakannya dengan tepat. Dalam laporan belanja perpajakan, Pemerintah telah menentukan kategori ketentuan umum perpajakan untuk masing-masing jenis pajak dan juga membuat positive list berisi deviasi-deviasi dari ketentuan umum perpajakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Selain menentukan ketentuan umum perpajakan, langkah selanjutnya yang dilakukan untuk menghitung besarnya belanja perpajakan adalah melihat ketentuan khusus apa saja yang menjadi belanja perpajakan. Apabila telah memenuhi kriteria, perhitungan belanja perpajakannya dapat dilakukan. Angka-angka yang disajikan dalam laporan belanja perpajakan membuat Pemerintah dapat memperhitungkan cost-benefit dalam kebijakan insentif kebijakannya, Indonesia menghadapi kenyataan bahwa kebijakan yang ditawarkan kurang menarik, seperti kebijakan tax holiday melalui PMK Nomor 103/PMK.010/2016. Kompleksitas administrasi dan ketidakpastian atas hasil pengajuannya meski bidang usaha tersebut memenuhi kriteria menjadikan kebijakan tersebut tidak menarik. Pemerintah pun menerbitkan peraturan baru tentang tax holiday melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018. Peraturan ini mengubah paradigma dalam pemberian tax holiday dari sebelumnya ‘verify before trust’ menjadi ‘ trust and verify ’. Efek positif dari penyederhanaan sistem dan kepastian pemberian fasilitas ini terbukti menghasilkan investasi sembilan kali lebih besar (per Juli 2019) dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut mencerminkan pentingnya laporan belanja perpajakan dan diharapkan laporan tersebut dapat mempermudah Pemerintah mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus. Penerbitan laporan belanja perpajakan juga menunjukkan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan good governanc e dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, penerbitan laporan juga sejalan dengan rekomendasi BPK untuk menjalankan transparansi fiskal yang merujuk pada IMF’s Fiscal Transparency Code . Meskipun transparansi fiskal merupakan komitmen global, namun tak banyak negara yang melaporkannya secara berkala. Di ASEAN, hanya Indonesia dan Filipina yang melakukannya. Melalui transparansi fiskal, Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan akuntabilitasnya dan pada saat yang bersamaan rakyat dan Ilustrasi M. Fitrah Teks M. Rifqy Nurfauzan Abdillah & Ulfa Anggraini Analis pada Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. pemerintah dapat menilai cost dan benefit kebijakan insentif. Laporan Belanja Perpajakan merupakan laporan kedua yang berhasil diterbitkan. Berbagai perbaikan diupayakan Pemerintah. Salah satunya adalah perluasan cakupan pajak dari yang sebelumnya hanya tiga jenis yakni PPN, PPh, dan Bea Masuk dan Cukai menjadi empat jenis pajak yaitu ditambah PBB sektor P3. Semoga kedepannya perhitungan laporan belanja perpajakan dapat terus disempurnakan. Dengan demikian, evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan dapat dilakukan dengan lebih baik. MEDIAKEUANGAN 36
Laporan Utama Perkuat Ekosistem Untuk Indonesia Sehat L ima tahun sudah program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan. Di balik defisit yang terjadi setiap tahunnya, pelayanan kesehatan yang layak untuk masyarakat tetap harus berjalan. Bukan semata amanah Undang- Undang, tetapi pada dasarnya menjadi sehat adalah hak asasi manusia. Segala upaya dilakukan pemerintah mulai dari memberikan suntikan dana hingga penyesuaian iuran JKN-KIS yang diberlakukan di awal tahun 2020. Simak petikan wawancara Media Keuangan bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Fachmi Idris, seputar keberlangsungan JKN-KIS. Apa yang melatarbelakangi terjadinya defisit JKN-KIS? Konstruksi iuran JKN- KIS pada awalnya memakai asumsi minimum guna menjaga keberlangsungan kapasitas fiskal. Regulasi kemudian mengatur bahwa setiap tahun program ini harus mampu membiayai kewajiban yang ditanggungnya. Permasalahannya adalah memang terjadi ketidakseimbangan ( mismatch ) antara total pendapatan dan total pengeluaran. Akan tetapi dalam konteks program, setiap tahun kewajiban membayar ke fasilitas kesehatan selalu terpenuhi. Opsi kebijakan apa saja untuk memitigasi kondisi keuangan yang tidak seimbang tersebut? Terdapat tiga opsi, yaitu penyesuaian iuran, perasionalan manfaat, atau suntikan dana tambahan. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya opsi ketiga yakni menyuntikkan dana tambahan dipilih pemerintah untuk mengatasi mismatch yang terjadi. Di akhir tahun 2018, dilakukan audit tujuan tertentu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan sistem populasi ke seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk melihat apakah ada masalah dari segi pengeluaran, kolektabilitas, atau kepesertaan. Dari segi pengeluaran, ditemukan fraud tapi angkanya di bawah satu persen. Dari segi kolektabilitas secara total bagus tetapi kolektabilitas dari peserta mandiri belum optimal. Setelah mengkaji keseluruhan hasil audit tersebut ditemukan bahwa ternyata persoalan defisit adalah karena iuran yang belum sesuai. Akhirnya dikeluarkanlah kebijakan penyesuaian iuran yang besarannya dihitung __ oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN). Apa yang diharapkan dengan adanya penyesuaian iuran JKN-KIS? Yang pasti dengan adanya penyesuaian iuran ini, diharapkan dalam 5 tahun ke depan tidak ada lagi defisit (dalam konteks transaksi berjalan) sehingga apabila arus kas program bagus, otomatis berdampak ke arus kas rumah sakit. Pastinya rumah sakit akan lebih nyaman dan bisa mengembangkan layanan lebih baik lagi. Dengan demikian, komitmen kita dalam kontrak juga dapat diperkuat. Bagaimana tanggapan Bapak terhadap fenomena penurunan kelas kepesertaan JKN-KIS pasca penyesuaian iuran? Kita tidak akan mempersulit peserta yang ingin turun kelas karena kita tidak ingin menyusahkan masyarakat dengan penyesuaian iuran ini. Dari segi keuangan pun hal ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena meskipun turun kelas maka tarif kelas rumah sakit akan menyesuaikan juga, tetapi perlu ditekankan bahwa mutu layanan medis semua sama di tiap kelas, tidak ada pembedaan. Kami yakin penyesuaian ini butuh proses dan nantinya akan tercipta keseimbangan baru. Perbaikan layanan apa yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pasca penyesuaian iuran ini? Kita mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, baik yang langsung di rumah sakit maupun melalui fasilitas layanan kita. Perbaikan yang langsung di rumah sakit antara lain, penguatan peran petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Jadi kita menempatkan petugas kita dengan atribut rompi bertuliskan BPJS Satu Siap Membantu di rumah sakit mitra BPJS, utamanya yang memiliki jumlah pasien 1000 orang/hari, untuk memastikan peserta tidak mendapatkan hambatan layanan. Kedua, kita buat program PRAKTIS atau Perubahan Kelas Tidak Sulit untuk mengakomodir peserta yang ingin turun kelas pasca penyesuaian iuran. Ketiga, display ketersediaan tempat tidur pada masing-masing kelas di rumah sakit secara real-time agar masyarakat bisa melihat dengan transparan. Saat ini sudah hampir 80% rumah sakit mitra kita memiliki display tempat tidur. Selanjutnya, display tindakan operasi agar pasien yang masuk dalam waiting list operasi memiliki kepastian jadwal operasi dan alasan waiting list. Implementasi program ini masih terbatas, saat ini baru ada di RSUD Margono Soekarjo di Purwokerto. Di samping itu, kita juga ada program simplifikasi pelayanan pasien hemodialisa. Lebih dari itu, semua komitmen kita diintegrasikan online dalam bentuk mobile apps, yakni Mobile JKN. Kita juga mendorong rumah sakit mitra untuk membuat registrasi, antrian, dan rujukan secara online demi kenyamanan dan kepastian waktu layanan bagi pasien. Saat ini sudah sekitar 1000-an fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki layanan registrasi online . Kita akan tingkatkan layanan Mobile JKN ini secara masif. Upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlanjutan JKN? Penyesuaian iuran yang saat ini dijalankan baru menyelesaikan permasalahan arus kas atau defisit transaksi berjalan. Setelah ini, kita perlu memikirkan bagaimana mengisi aset karena jaminan sosial yang baik adalah yang memiliki aset yang bagus. Upaya yang dapat dilakukan antara lain, pertama, pastikan dulu iuran sesuai dengan hitungan aktuaria, kemudian kontribusi dalam segi iuran ini kita buka dengan konsep gotong royong besar yang betul-betul memastikan kontribusi sosial masyarakat sesuai dengan status sosialnya. Konsep gotong-royong ini pada dasarnya yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang muda membantu yang tua, dan seterusnya. Selanjutnya, kita perlu duduk bersama mendefiniskan kebutuhan dasar kesehatan seperti apa dan kelas standar JKN yang bagaimana yang dijamin Undang-Undang. Jadi kita harus komprehensif. Terakhir, kita harus sama-sama membangun ekosistem yang bagus. Dari segi regulator, apakah regulasi yang dikeluarkan instansi terkait mendorong terjadinya pelayanan yang seharusnya, misal adanya pedoman nasional pelayanan kedokteran. Lalu dari segi data, bagaimana ekosistem akan membuat data itu verified dan valid. Peran daerah dalam membangun ekosistem ini penting. Dari BPJS, bagaimana membangun layanan bermutu tinggi. Yang tidak kalah penting juga yaitu kesadaran masyarakat membayar iuran karena ini pun termasuk ekosistem. Jadi program ini bisa optimal manakala semua ekosistem bisa terbentuk dengan baik. Teks CS. Purwodidhu Foto Fath Fachmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan MEDIAKEUANGAN 20
A da hal menarik dari rilis terbaru Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang data kejadian bencana selama kurun 2019 kemarin. Meski terus dirundung petaka, namun intensitas bencana 2019 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2017 tercatat kejadian bencana mengalami puncaknya sebanyak 2.869 kejadian, disusul 2018 sebanyak 2.573 kejadian. Tahun 2019 sendiri bencana yang terjadi sebanyak 1.315 kejadian, lebih sedikit dibandingkan tahun 2015 sebanyak 1.694 kejadian. Meski mengalami penurunan dari sisi intensitas kejadian, hal yang tak boleh dilupakan adalah skala bencana yang harus dapat dimitigasi luasannya. Yang juga wajib diwaspadai adalah dominasi jenis bencana hidrometeorologi, mengingat posisi Indonesia yang masuk di wilayah tropis antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Jenis bencana tersebut akan berpengaruh terhadap perubahan kondisi iklim, cuaca, serta musim di berbagai wilayah di nusantara. dan alam berada di jalur yang tidak tepat. Laporan terbaru oleh BioScience , jurnal ilmiah peer review menguatkan statemen ini. Di level implementasi, banyak hal yang mengindikasikan dunia darurat iklim. Berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), betul-betul menimbulkan keprihatinan yang luar biasa. Banjir bandang Jabodetabek di awal tahun 2020 menjadi indikasi lainnya. Secara ekonomi, beberapa pengamat memperkirakan dampak kerugian mencapai Rp135 miliar per hari di samping dampak kerugian nonekonomi lainnya. Terlepas dari besarnya dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan, peristiwa ini juga memberikan tekanan yang besar bagi upaya mengatasi dampak perubahan iklim. Indonesia, sejatinya menjadi salah satu pemain utama dalam isu mengatasi dampak perubahan iklim ini. Tak heran jika banyak pihak menuntut agar penanganan karhutla dipimpin langsung oleh Presiden, demi mencegah berbagai tarikan kepentingan antarsektor yang terkadang justru menjadi penghambat solusi penanganan. Berubah atau Punah Besarnya dampak destruksi yang ditimbulkan, mendesak munculnya sebuah upaya kolektif bersama seluruh pemangku kepentingan global untuk mengambil langkah-langkah revolusioner. Jargon yang diusung adalah gerakan dekarbonisasi laju pertumbuhan ekonomi. Perlu disadari bahwa pendekatan konvensional dengan menempatkan target pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama keberhasilan bangsa, menimbulkan sifat kompetisi yang mengarah pada aspek kanibalisme antarnegara. Semua negara berlomba-lomba saling mengalahkan laju ekonomi negara lainnya tanpa mempertimbangkan praktek-praktek yang dijalankan justru menembus daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dari seluruh penjelasan ini, terlihat betapa sentralnya peran negara dalam mewujudkan tujuan mengatasi dampak perubahan iklim. Negara dengan segala pranata dan kelengkapannya mampu dan memiliki kapasitas menjadi garda terdepan kelangsungan ekologi demi keberlanjutan antargenerasi. Namun demikian, segala upaya menjadi sia-sia jika pemangku kepentingan lainnya tidak mendukung apa yang dijalankan pemerintah. Ingat bahwa dunia sedang darurat iklim dan dampaknya tidak dapat diatasi hanya dengan berdiskusi atau berwacana, melainkan butuh solusi nyata. Opini Perubahan Iklim dan Bencana Hidrometeorologi Ancaman ini perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah mengingat potensi kerusakan yang bersifat masif di berbagai sektor ditambah lagi hal ini sudah menjadi keprihatinan bersama di dunia. Economist Intelligence Unit (EIU) saja misalnya, baru merilis Indeks Ketahanan Perubahan Iklim ( Climate Change Resilience Index ) global. Hasil estimasi menunjukkan bahwa perubahan iklim di seluruh dunia secara langsung dapat menelan biaya ekonomi hingga US$ 7,9 triliun per 2050 akibat konektivitas ragam bencana yang dihasilkan baik kekeringan, banjir, gagal panen, serta jenis lainnya. Dimensi kebencanaan inilah yang dikhawatirkan akan membawa dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan infrastruktur di seluruh dunia. Indeks juga menyebutkan bahwa berdasarkan tren yang ada saat ini, potensi pemanasan global dapat menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) di setiap negara hingga kisaran 3 persen pada periode 2050. Meski demikian, dampak akan semakin besar di negara berkembang dimana Benua Afrika akan mengalami penurunan terbesar mencapai 4,7 persen PDB. Angola diperkirakan menjadi yang paling rentan sekitar 6,1 persen PDB nya akan tergerus, disusul Nigeria sebesar 5,9 persenPDB, Mesir mencapai 5,5 persen PDB, Bangladesh sekitar 5,4 persen PDB serta Venezuela mencapai 5,1 persen PDB. Karenanya dibutuhkan aksi nyata saat ini dan juga nanti sebagai bentuk upaya mengurangi potensi dampak yang dihasilkan. Kegiatan nyata pun tidak akan cukup jika dikerjakan dengan pola Bussiness As Usual (BAU) semata. Sebelumnya, lebih dari 11 ribu ilmuwan di 156 negara dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan, juga sepakat menyebutkan bahwa dunia sedang darurat iklim. Mereka juga mengamati berbagai potensi dampak buruk yang ditimbulkan apabila manusia tidak mengubah pola perilakunya. Jika dirunut, hal tersebut bukan yang pertama kalinya karena sebelumnya tahun 2017, sekitar 16 ribu ilmuwan dari 184 negara turut serta dalam sebuah publikasi yang meyakini bahwa manusia Ilustrasi A. Wirananda *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Joko Tri Haryanto Pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI MEDIAKEUANGAN 40
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
29 MEDIAKEUANGAN 28 VOL. XV / NO. 152 / MEI 2020 Gesit Beraksi di Tengah Pandemi Teks A. Wirananda BIRO HUKUM, SEKRETARIAT JENDERAL Foto Dok. Biro Hukum Rina Widiyani dalam beberapa kegiatan D irektur Jenderal World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada 11 Maret 2020 menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi global. “Kami meminta negara-negara untuk melakukan tindakan yang mendesak dan agresif,” katanya dalam siaran pers di Jenewa. Dampak pandemi ini meluas ke berbagai penjuru dan menghantam sektor perekonomian, termasuk Indonesia. Pemerintah perlu meramu sejumlah jamu untuk melawan wabah ini sekaligus memulihkan segala hal yang terimbas. Berbagai kebijakan dikeluarkan semata-mata demi kelancaran penanganan wabah. Kementerian Keuangan, sebagai pengambil kebijakan di salah satu sektor yang terguncang paling hebat, mau tak mau dituntut untuk gesit bertindak. Kegentingan memaksa Sebagai respon atas suasana suram di tengah pandemi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perppu ini diterbitkan sebagai ikhtiar Pemerintah dalam upaya penanganan dampak akibat pandemi COVID-19 yang meluas ke berbagai sektor. Rina Widiyani Wahyuningdyah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia telah berdampak pada beberapa hal antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. “Untuk itu, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial ( social safety net ), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak,” ujarnya. Rina menjelaskan bahwa Penerbitan Perppu didasarkan pada kewenangan Presiden sesuai titah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Pasal 22 ayat 1 berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Pemegang gelar master dari University of Illinois ini mengatakan Perppu ini memantapkan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang diperlukan. “Dengan adanya landasan hukum setingkat undang-undang tersebut, Pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk dapat menerapkan kebijakan- Foto Dok. Biro KLI Gedung Djuanda Kementerian Keuangan
Opini Kebijakan Perampingan Birokrasi dan Tantangannya Ilustrasi Dimach Putra Teks Anugrah Endrawan Yogyantoro, pegawai Sekretariat Jenderal *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. MEDIAKEUANGAN 36 D ata Global Competitiveness Index (GCI) 2019 memperlihatkan daya saing Indonesia menempati urutan ke 50 dari 141 negara. Aspek kinerja sektor publik hanya meraih skor 54,6 dari skala 100. Dengan total skor GCI sebesar 64.6, kita tertinggal jauh dari Singapura yang menempati urutan pertama dengan skor 85,9 atau negara Asia lain seperti Jepang (peringkat 5, skor 82.3) atau Korsel (peringkat 13; skor 79,6). Rilis tersebut menjadi sinyal bahwa kendati agenda Reformasi Birokrasi Nasional telah berjalan satu dekade, ladang perbaikan birokrasi masih terbentang luas. Hal ini sejalan dengan arahan terkini Presiden Joko Widodo terkait perampingan birokrasi (delayering). Instruksi penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi 2 layer menjadi titik akselerasi agenda reformasi birokrasi nasional. Penguatan pola kerja fungsional akan mempercepat pelayanan dan menanamkan mindset perubahan orientasi kerja ASN. Dari yang awalnya lebih berorientasi ke proses menjadi ke orientasi hasil. Di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri, sebagai salah satu pionir reformasi sektor publik, perampingan birokrasi telah diimplementasikan pada tahun 2019 dengan penghapusan eselon III dan IV di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang digantikan oleh Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Hal ini merupakan implementasi dari arahan Menkeu untuk menciptakan organisasi yang ramping dan tanpa sekat (flatter and boundaryless organization), SDM yang adaptive dan technology savvy dan pemanfaatan perkembangan TI. Lalu, apa sajakah tantangan yang harus dijawab dalam perampingan birokrasi? Pertama, ukuran birokrasi Indonesia yang masif dengan Jumlah ASN Indonesia sebesar 4.285.576 orang per 2019 membuat kompleksitasnya berbeda dengan Singapura yang hanya memiliki 84.000 aparatur sipil. Jumlah ASN Indonesia masih lebih besar dari Jepang dan Korsel yang sama-sama memiliki sekitar satu juta aparatur sipil. Rasio jumlah aparatur sipil dengan penduduk Korsel sebanding dengan Indonesia (sekitar 1: 60) sementara Jepang hanya separuhnya (1: 120). Kemenkeu sendiri memiliki 82.025 orang PNS dengan jumlah pejabat eselon III, IV dan V masing-masing 1.817 orang; 9.729 orang dan 2.957 orang. Tantangan berikutnya adalah tahapan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Sesuai arahan Kemenpan-RB, delayering ditargetkan selesai pada Desember 2021 dalam 5 tahap. Tahap pertama melakukan identifikasi jabatan administrasi; kedua pemetaan jabatan dan pejabat administrasi dan selanjutnya pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati. Kemudian, tahapan penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan terakhir penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Dengan tantangan ukuran birokrasi, kompleksitas tahapan serta time constraint, diperlukan upaya yang selektif dan prudent dalam mengimplementasikan delayering . Kehati-hatian perlu menjadi prinsip utama demi memastikan kinerja ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Jika dibandingkan dengan Indonesia, Korsel memulai reformasi sektor publiknya pada tahun 1998 dan saat ini memiliki layer birokrasi ekuivalen 3 layer eselon. Reformasi sektor publik Korsel yang progresif namun cermat dan terukur telah mendukung transisi Korsel menjadi negara maju, status yang menjadi cita- cita Presiden Jokowi untuk Indonesia tahun 2045. Hal terpenting lain adalah manajemen perubahan, sebab masih ada anggapan bahwa jabatan fungsional adalah jabatan kelas dua. Oleh karena itu, salah satu prinsip delayering adalah hold harmless, yakni menjaga tingkat penghasilan demi menjaga motivasi pegawai terdampak. Tanpa manajemen perubahan yang baik keresahan pegawai akan berekses negatif. Untuk memastikan kelancaran delayering serta menjawab tantangan yang ada, terdapat sejumlah rekomendasi. Pertama, penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis sesuai kebutuhan serta perangkat kelembagaan yang efektif agar terjadi sinergi antara jabatan struktural dan jabatan fungsional. Selain itu, diperlukan penyempurnaan jabatan fungsional khususnya jabatan fungsional core Kemenkeu, agar relevan dengan kebutuhan di lapangan. Kedua, penciptaan kualitas governance dan pelayanan yang lebih adaptif dengan perubahan dan tuntutan masyarakat. Untuk itu, desain proses bisnis jabatan fungsional harus sederhana dan jelas. Penguatan proses bisnis manajemen kinerja ASN juga perlu dirancang dari yang selama ini cenderung hierarkis menjadi lebih fleksibel. Ketiga, percepatan inisiatif transformasi digital Kemenkeu. Perampingan birokrasi harus didukung penerapan office automation yang menyeluruh demi memudahkan pekerjaan dan pengawasan output serta kualitas pekerjaan, khususnya dalam implementasi project dan knowledge management. Terakhir, implementasi strategi manajemen perubahan menyeluruh demi tercapainya delayering yang soft landing. Meskipun praktiknya top- down tetapi pokok-pokok kebijakan delayering perlu disampaikan dan pejabat terdampak dilibatkan sejak awal. Mengutip Kotter, pakar change management Harvard University, perubahan harus dikomunikasikan ke seluruh organisasi agar bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak. Dengan demikian, diharapkan delayering dapat terlaksana tanpa kendala yang berarti. Tidak hanya demi birokrasi yang lebih sederhana, tetapi untuk mencapai percepatan pelayanan dan peningkatan kinerja sektor publik.
BPHN
Relevan terhadap
dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam hal penyelenggaraan perseroan terbatas yang didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbataspun tak pelak dari kebutuhan penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat yang semakin dinamis. Demikian halnya dengan penyelenggaraan perkoperasian yang selama ini didasarkan pada UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Tentunya perbaikan regulasi tersebut perlu dikaji apakah akan dilakukan dengan konsep omnibus law atau dengan kodifikasi. Diharapkan dengan adanya pengaturan yang komprehensif tentang badan usaha ini akan mendorong roda perekonomian semakin cepat dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Keadilan ekonomi tidak hanya bagi para pelaku usaha yang besar saja melainkan bagi pengusaha skala menengah dan kecil. Hasil dari diskusi publik ini terdapat beberapa saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh peserta, antara lain: a. Pembentukan Omnibus Law dalam Badan Usaha sebaiknya ditinjau kembali mengingat kebutuhan hukum yang dinamis dan telah diaturnya beberapa ketentuan terpisah mengenai PT dan Koperasi. Diusulkan pembentukannya fokus untuk mengisi kekosongan hukum atau mengatur ketentuan yang belum diatur contohnya CV, Firma dll. b. Kebutuhan hukum atas pendirian usaha perorangan untuk diatur baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Selain itu juga ketentuan mengenai badan usaha yang didirikan oleh suami/istri dan badan usaha/badan hukum. c. Masyarakat setuju atas pendirian badan hukum oleh orang perorangan sebagai solusi perlindungan kekayaan pribadi dalam berusaha. Kegiatan diskusi publik dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Imigrasi. Dalam pokok sambutan dan pembukaan oleh Kepala Divisi Imigrasi disampaikan bahwa, kegiatan diskusi publik ini, dimaksudkan untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan undang undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta mendapatkan masukan yang konstruktif dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha agar dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat. Pendirian perusahaan berupa persekutuan perdata, CV, maupun firma maupun dalam menjalankan usaha tersebut masih mendasarkan pada Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
Topik E-Commerce Mengemuka dalam FGD Pokja Perdagangan Lintas Negara Jakarta, BPHN.go.id - Kelompok kerja analisis dan evaluasi terkait Perdagangan Lintas Negara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ibis Cawang Jakarta, Senin-Selasa 30-31 Juli 2018. FGD ini bertujuan untuk sosialisasi temuan-temuan yang sudah dilakukan oleh para anggota Pokja. Hadir dalam kegiatan ini Yu Un Oposunggu (Dosen FH- UI) sebagai Ketua Pokja beserta beberapa anggota pokja diantaranya dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan serta Peneliti dari LIPI. Topik yang diangkat terkait perdagangan lintas negara semua dalam tujuannya untuk melaksanakan Ease of Doing Bussines (EoDB) di Indonesia. Bicara tentang perdagangan lintas negara maka tidak terlepas dari perdagangan atau transaksi e-commerce (perdagangan dengan sistem elektronik). Pada era serba digital sekarang ini, banyak proses jual beli berlangsung menggunakan akses internet. Jumlah transaksi e-commerce saat ini nilainya terus meningkat secara signifikan. Sedangkan regulasi yang mendukung untuk kegiatan tersebut belum siap, hal ini dapat membuat Indonesia tertinggal dari negara lain dan juga ada potensi pemasukan negara yang belum ditangkap karena dasar hukumnya belum kuat. Hal ini menjadi topik diskusi yang sangat mengemuka selama jalannya pelaksanaan FGD. Pelaksanaan FGD berjalan sangat menarik dengan penuh dinamika, para peserta sangat antusias memberikan pendapat serta kritisi yang cukup tajam. FGD belum menghasilkan rekomendasi karena masih terdapat beberapa materi yang harus dibahas dengan narasumber dan para pakar.
Berita Utama Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar secara digital untuk menunjang kinerja BPHN Jakarta, BPHN.go.id – Semen jak bergulirnya masa refor masi di Indonesia, seluruh kegiatan pemerin tahan mengalami trans formasi yang dikenal dengan nama reformasi birokrasi. Salah satu program reformasi adalah pene rapan electronic government (e-govern ment) di lingkungan peme rintah. E-government adalah sis tem pemerintahan yang berbasis teknologi komunikasi yang pada prinsipnya bertujuan untuk mening katkan kualitas proses layanan dari lembaga pemerintah kepada warga masyarakat melalui sistem layanan online. Manfaat langsung dari layanan online adalah pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Melalui teknologi informasi, pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebi jakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya secara cepat dan melalui sistem pemerintahan elektronik, masya rakat akan bisa mengak ses dokumen-dokumen pemerintah dan semua hal bisa dilihat seca ra transparan, termasuk soal ang garan publik. Salah satu bentuk dari penggunaan E-government adalah dengan dikembangkannya sistem e-office yang meliputi tata persuratan. E-office pada prinsipnya dimaksudkan untuk memfasilitasi pemerintah dalam pengeloloaan dokumen persuratan baik itu surat masuk maupun surat keluar secara elektronik sehingga dengan sistem tersebut akan memudahkan pengelolaan surat dan juga sebagai wujud birokrasi yang modern pada instansi pemerintah. Tata kelola persuratan meru pakan salah satu unsur administrasi umum yang mencakup pengaturan tentang jenis surat seperti surat masuk, surat keluar, nota dinas, agenda dan pesan. Pengelolaan persuratan yang selama ini dila kukan secara manual seringkali menemui berbagai permasalahan, antara lain sulitnya menjajaki keberadaan suatu surat. Melihat manfaat penggunanaan teknologi infomarmasi untuk menunjang kelan caran administrasi persuratan, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manu sia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.TI.03.02 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Surat Masuk dan Surat Kelu ar (SISUMAKER) di lingkungan Kemen terian Hukum dan HAM. Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, maka seluruh jajaran Kemen terian Hukum dan HAM wajib menggunakan aplikasi SISUMAKER. Aplikasi SISUMAKER kemudian dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), salah satu unit eselon II pada Sekterariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aplikasi ini dibangun untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.T!.03.02 Tahun 2018. Dalam rangka melaksanakan surat keputusan tersebut, Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar sosialisasi aplikasi SISUMAKER, Jumat (6/7) di ruang aula lantai 4 gedung BPHN. Sosialisasi ini sekaligus dilanjutkan dengan simulasi penggunaan Aplikasi SISUMAKER oleh para staf tata usaha dan pejabat pengawas dan administrator di BPHN. Sekretaris BPHN, Audy Murfi, dalam sambutannya mengatakan, tata kelola persuratan merupakan salah satu unsur administrasi berupa pengaturan surat masuk, surat keluar, nota dinas, serta disposisi yang memiliki peran penting dalam mendukung maju atau mundurnya suatu organisasi. Selama ini, pengelolaan persuratan masih dilakukan secara manual sehingga dalam proses pelaksanaanya muncul sejumlah permasalahan, antara lain proses distribusi yang cenderung lambat bahkan surat tersebut tercecar dan hilang dalam tumpukan dokumen lain. “Penggunaan SISUMAKER diha rapkan memudahkan peman tauan terhadap keberadaan suatu surat untuk ditindaklanjuti secara efektif dan efisien serta menuju paperless . Penerapan aplikasi SISUMAKER juga sejalan dengan penerapan e-Gov yang sedang digelorakan Kementerian Hukum dan HAM untuk menuju good governance ’, kata bapak Audy. Beberapa waktu sebelum
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 1 lainnya
Kolom Ekonom Ilustrasi Dimach Putra I ndonesia merupakan satu dari sedikit negara di dunia yang perekonomiannya masih bisa tumbuh relatif tinggi di tahun 2019. Perekonomian Indonesia tumbuh 5,02 persen pada kuartal ketiga 2019, tatkala negara-negara lain di dunia mengalami pelambatan pertumbuhan ekonomi. Tiongkok yang pada tahun lalu masih tumbuh 6,6 persen, pada 2019 ini mengalami penurunan. Pada kuartal ketiga 2019, Tiongkok hanya tumbuh 6,0 persen. Pelambatan juga terjadi di India, salah satu negara sumber pertumbuhan baru. Tahun lalu, India mampu tumbuh 6,8 persen. Tahun ini terus melorot bahkan di kuartal ketiga 2019 hanya mampu tumbuh 4,5 persen. Beberapa negara di dunia bahkan telah mengalami resesi atau tumbuh negatif selama dua kuartal berturut-turut. Tahun 2019 memang bukan tahun yang mudah bagi perekonomian dunia. Hidayat Amir Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Tumbuh dalam Tekanan Berbagai tekanan dan gejolak yang terjadi membuat ekonomi dunia mengalami perlambatan yang cukup dalam, bahkan menjadi yang terburuk sejak krisis keuangan global pada 2009. Menurut proyeksi IMF, pertumbuhan ekonomi global akan melambat dari 3,6 persen di 2018 menjadi 3,0 persen untuk tahun ini. Pertumbuhan volume perdagangan bahkan diperkirakan hanya tumbuh 1,1 persen di 2019, atau turun signifikan jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3,6 persen. nyata apa yang sesungguhnya hanyalah metode. Refleksi Husserl itu dapat dijadikan ilham untuk melihat rasio pajak lebih dalam. Di balik rasio pajak, terdapat berbagai soal yang tak serta-merta kelihatan dalam angka. Itulah mengapa rasio pajak bukanlah satu-satunya alat untuk mengukur kinerja perpajakan, meski secara indikatif berguna untuk mengenali gejala inefektivitas pemungutan pajak sejak dini. Ada empat faktor yang dapat menjelaskan sebab PDB Indonesia tidak berkorelasi positif dengan kinerja perpajakan, khususnya rasio pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak masih rendah. Program amnesti pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan nampaknya baru membantu menambah basis pajak baru dan belum meningkatkan rasio pajak. Meski tingkat kepatuhan pajak terus meningkat dari tahun 2015 sebesar 60 persen menjadi 71,1 persen di tahun 2018, namun angka tersebut masih tergolong rendah. Selain itu, tingkat kepatuhan tersebut pun masih terbatas pada kepatuhan yang sifatnya formal yakni menyampaikan SPT dan belum mempertimbangkan kepatuhan material yang melibatkan kebenaran isi SPT. Kedua, tingginya hard-to-tax sector , khususnya usaha rintisan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor pertanian/perkebunan/perikanan yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, komposisi UMKM mencapai 59,2 juta unit dari total 60,01 juta unit usaha di Indonesia. Di satu sisi, UMKM menjadi penyumbang PDB terbesar namun di sisi lain kepatuhan dan literasi yang masih sangat rendah menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memungut pajak. Dalam konteks itu, kebijakan penurunan tarif pajak UMKM sudah tepat dan layak diapresiasi, demi memperluas basis pajak dari sektor ini. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mewajibkan para pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha, harus dapat dimanfaatkan untuk mulai membangun basis data yang akurat dari sektor ini. Ketiga, pesatnya perkembangan ekonomi digital tidak diiringi dengan modernisasi perangkat teknologi informasi perpajakan, SDM yang mumpuni, serta regulasi. Akibatnya, potensi pajak sektor ini menjadi sulit ditangkap. Padahal, Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia. Pada 2016, tercatat nilai transaksi dari sektor ekonomi digital sebesar USD5,6 miliar. Dalam konteks ini, kebijakan pajak e-commerce sudah tepat demi menjamin keadilan dalam pengenaan pajak. Namun demikian, disharmoni antar-regulasi seperti penurunan tarif pajak UMKM di satu pihak dan kewajiban pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha di lain pihak selalu perlu diantisipasi. Keempat, maraknya praktik penghindaran pajak. Data-data dari tax amnesty, Swiss Leaks, Panama Papers, Paradise Papers , dan sebagainya mencerminkan banyaknya warga negara Indonesia yang berupaya menghindari pajak. Program tax amnesty pun menjadi solusi tepat di tengah kondisi tersebut. Tidak hanya meningkatkan kepatuhan, program ini juga menjadi momentum yang baik untuk mulai membangun tax culture yang sehat. Selanjutnya tax amnesty harus diikuti dengan langkah penegakan hukum yang tegas. Kendati rasio pajak bukan satu- satunya alat untuk mengukur kinerja perpajakan, mendongkrak rasio pajak tetaplah salah satu tugas penting negara. Tujuan negara yakni kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan merata hanya dapat dicapai dengan level penerimaan pajak yang optimal yang dapat mengakselerasi pembangunan. Searah dengan itu, upaya-upaya pemerintah dari sisi regulasi untuk mendongkrak rasio pajak perlu terus didukung: reinventing policy , kenaikan PTKP, tax amnesty , konfirmasi status WP, UU AEOI, Pembaruan Sistem Informasi, pemeriksaan pajak, percepatan restitusi, penurunan tarif WP UMKM, dan CRS AEOI. Semua itu tak lain adalah upaya meningkatkan rasio pajak dan basis pajak, juga secara serentak mendorong kepatuhan. Ibarat cermin, rasio pajak dapat dijadikan salah satu sarana untuk berkaca, tanpa kita harus menganggap bayangan cermin itu sebagai kenyataan sesungguhnya. Perbaikan selayaknya diarahkan pada kenyataan, bukan bayangannya. Kita sudah berada di jalur yang tepat, jangan sampai kereta perubahan ini berjalan terlampau lambat!
Eksposur Pernak-Pernik Keramik Unik D esain, warna, dan corak yang unik menjadikan produk keramik semakin dilirik kalangan masyarakat luas. Semenjak menjamurnya kedai kopi maupun dapur-dapur dengan aksesoris lucu, kerajinan tangan yang terbuat dari tanah liat ini makin digemari oleh banyak orang. Tidaklah heran bila sekarang ini banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai menekuni bisnis kerajinan keramik untuk dijual baik di dalam maupun luar negeri. Teks Resha Aditya P. Foto Anas Nur Huda Eksposur
rfa Ampri, Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilareral (PKRB) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan, sampai dengan 2018, pemerintah menyiapkan dana kisaran lima triliun rupiah setiap tahun untuk penanganan bencana. “Dana tanggap darurat istilahnya. Besarnya itu rata-rata itu turun naiklah, tapi kalau yang terakhir ini ya diatas 5 T (triliun), rata-rata selama 15 tahun,” ungkapnya. Irfa mengatakan dana ini diproyeksikan untuk dapat meredam dampak dari bencana yang melanda Indonesia. “Nah jadi itu sebenarnya adalah shockbreaker lah gitu ya kalau terjadi bencana besar,” katanya. Pada kesempatan terpisah, Dr Widjo Kongko dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan bahwa dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana seyogyanya dipersiapkan secara komprehensif. Bukan hanya dana tanggap darurat, melainkan juga untuk rehabilitasi, rekonstruksi, dan mitigasi. “Bahwa bukan anggaran tanggap darurat saja, bukan rehab rekon (rehabilitasi dan rekonstruksi) saja, tetapi anggaran mitigasi yang juga harus disiapkan,” ungkapnya. Ia melanjutkan, “Yang penting terkait dengan anggaran kebencanaan itu harus detil, arsitektur kebencanaan itu anggarannya harus melibatkan keseluruhan proses mulai dari mitigasi, proses rehab rekon, tanggap darurat termasuk kesiapsiagaan.” Dana sejumlah itu tidak dapat sepenuhnya menutupi seluruh kebutuhan untuk penanganan bencana. Saat bencana besar terjadi beruntun, dana itu tentu tidak mencukupi. Tak menutup kemungkinan, kebutuhan dana untuk penanganan bencana membengkak dua sampai tiga kali lipat. Irfa mencontohkan situasi pada 2018 silam, kala Indonesia didera setidaknya dua kali gempa besar. “Nah tapi kalau bencana besar seperti terjadi di Lombok sama yang kemarin di Sulawesi Tengah, nah itu dana itu tidak cukup, ya kan. Nah contohnya yang Lombok saja itu perkiraannya itu sekitar 5 T, dananya. Nah kemudian yang Sulawesi Tengah itu double sampai 10 T,” ungkapnya. Untuk menyiasati situasi-situasi tak terduga semacam itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun mekanisme baru di tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya. Irfa mengatakan, mulai tahun 2019, Kemenkeu mulai menyiasati alokasi anggaran bencana dengan dua hal, yakni asuransi barang milik negara dan pembentukan pooling fund . “Jadi kalau terjadi bencana, katakan gedung ini hancur ya, itu nanti yang bayar asuransi,” ia melanjutkan, “kita juga mau mempercepat pembentukan pooling fund . Nah pooling fund adalah tadi, jadi pooling fund ini harapannya adalah semua jenis pembiayaan itu bisa dilakukan oleh lembaga ini.” Hal serupa juga dikatakan oleh Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur PAPBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. “Intinya ke depannya kita juga sudah mulai memikirkan bagaimana kita bisa mengatasi bencana tadi dengan lebih teroganisir dan teratur tapi bebannya tidak juga semuanya ke APBN,” katanya dalam kesempatan terpisah. Ihwal asuransi, Dr. Widjo Kongko, Ahli Tsunami dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) sependapat dengan pemerintah. “Asuransi penting terutama untuk menghitung risiko. Risiko harus bisa dihitung dan diklarifikasikan menjadi biaya yang harus ditanggung oleh pihak ketiga, dalam hal ini asuransi,” katanya. Peta zonasi untuk mitigasi Selain ihwal penyiapan dana untuk bencana, pemerintah juga mesti memikirkan lebih jauh mengenai siasat menghadapi ancaman bencana dengan lebih matang. Widjo Kongko berpendapat pemerintah perlu menyusun skala prioritas terkait penganggaran untuk penanganan bencana. “Ini Indonesia kan luas,” ia melanjutkan, “Maka yang harus dilakukan adalah skala prioritas. Nah kalau skala prioritas itu berarti kita melihat kajian- kajian yang sudah cukup lengkap untuk menjadi prioritas ke Foto Resha Aditya P 39 MEDIAKEUANGAN 38 VOL. XV / NO. 148 / JANUARI 2020 " Soal penganggaran pembangunan kembali pasca bencana bukan sekedar masalah birokrasi jumlah anggaran dan penyaluran. Tetapi mesti berangkat dari konsepsi ". Kuntoro Mangkusubroto Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh- Nias 2005-2009
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Opini Excess Profit Tax sebagai Solusi *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Rinaldi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak MEDIAKEUANGAN 40 Ilustrasi A. Wirananda yaitu pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan tumbuh 799.504,33 persen ( yoy ). Inilah salah satu faktor yang mendorong capaian pertumbuhan penerimaan negara menjadi 3,23 persen ( yoy ) sehingga meng- off set realisasi belanja negara yang realisasinya hampir sama dengan capaian tahun lalu. Bagaimana dengan penerimaan pajak? jawabannya adalah “babak belur”, hanya PPN/PPnBM dan PBB (sektor P3) yang pertumbuhannya positif, lainnya negatif, bahkan penerimaan PPh Badan yang seharusnya mencapai peak -nya pada bulan April (jatuh tempo pelaporan SPT PPh Badan pada 30 April), pertumbuhan penerimaannya -15,23 persen. Kebijakan pajak yang telah diambil pemerintah Indonesia Kemenkeu menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan PPN/PPnBM yang positif ini ditopang oleh PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang masih tumbuh 10,09 persen, hal ini mengindikasikan masih kuatnya transaksi penyerahan barang dan jasa penerimaan. Namun situasi ini bisa berubah mengkhawatirkan karena penerimaan PPN pada bulan-bulan berikutnya hampir dapat dipastikan menurun jauh dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Sementara itu, pemberian insentif pajak terus dioptimalkan, misalnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dialokasikan sebesar Rp123,01 triliun. Jika penerimaan negara terus menurun, sementara kebutuhan belanja negara terus meningkat, bisa dipastikan angka defisit akan melonjak drastis. Kembali ke kebijakan insentif pajak, pemerintah tentu telah memperhitungkan dampak dari insentif ini terhadap penerimaan negara, namun permasalahannya adalah apakah insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang terdampak COVID-19? Apakah insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjamin pekerja tidak di PHK? Apakah insentif restitusi PPN dipercepat menjamin usaha mereka tetap berkesinambungan? Terkait hal ini, menarik untuk dilihat pendapat dua pakar ekonomi dari Universitas California yaitu Saez dan Zucman. Mereka mengkritisi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Amerika dalam menghadapi COVID-19. Krisis yang dihadapi dunia saat ini berbeda dengan krisis pada tahun 2008-2009. Kala itu bencana yang dihadapi adalah bencana yang secara langsung menyebabkan perusahaan mereka hancur, yaitu bencana krisis keuangan akibat bangkrutnya Lehman Brothers. Namun bencana yang terjadi saat ini adalah bencana kesehatan, yang mungkin tidak semua perusahaan terkena dampak langsung dari bencana ini. Banyak juga perusahaan yang malah meraup untung dari COVID-19 ini. Di saat banyak pabrik menutup usaha mereka, penjualan Amazon justru meningkat, bisnis Cloud meningkat, jumlah akses ke Facebook juga meningkat. Belum lagi jika melihat aplikasi webinar yang marak digunakan saat para pekerja “bekerja dari rumah” di masa pandemi ini. Excess Profit Tax sebagai solusi kebijakan pajak di tengah COVID-19 Melihat tidak semua perusahaan terkena dampak negatif dari COVID-19 ini, maka mereka mengusulkan agar pemerintah bisa mengkaji penerapan “ Excess Profit Tax (EPT)”. EPT adalah suatu pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang mendapatkan keuntungan (profit) lebih dari suatu margin tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, pada tahun 1918, saat terjadi resesi ekonomi pasca Perang Dunia I, Amerika menerapkan EPT bagi perusahaan yang mencetak Return on Invested Capital (ROC) atau pengembalian investasi modal di atas 8 persen. Tarif EPT yang dikenakan pada saat itu progresif antara 20 hingga 60 persen. Kebijakan yang sama juga diterapkan pada tahun 1940, saat Perang Dunia II dan saat Perang Korea. Kebijakan pengenaan EPT ini mempunyai tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil untung secara berlebihan pada saat pihak lain merasakan penderitaan. Apakah hal ini bisa diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, ada baiknya kita kembali lagi ke realisasi APBN 2020 sampai dengan April 2020. Dari segi realisasi penerimaan pajak sektoral non-Migas, non-PBB, dan non-PPh DTP, dapat dilihat bahwa ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi, yang masing-masing tumbuh 4,68 persen dan 8,16 persen. Kedua sektor ini menopang 45,3 persen dari total realisasi penerimaan pajak. Statistik ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor terkena dampak negatif COVID-19 (walaupun masih diperlukan analisis mendalam terhadap hal ini, karena Maret dan April merupakan masa awal pandemi). Oleh sebab itu, menurut Penulis, kebijakan Excess Profit Tax layak dipertimbangkan sebagai suatu solusi kebijakan fiskal mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19. Kebijakan ini terkesan tidak lazim diterapkan di negara manapun termasuk Amerika sekalipun apalagi di Indonesia, namun perlu diingat bahwa seperti yang dikatakan Sri Mulyani: “ Extraordinary situation needs extraordinary policy”, dan kita, Indonesia, sedang menghadapi kondisi extraordinary tersebut. P ada 20 Mei 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis realisasi APBN 2020 hingga 30 April 2020. Jika dilihat pada rilis tersebut, realisasi terlihat cukup bagus, defisit APBN sebesar Rp74,47 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi defisit pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp100,3 triliun. Namun, jika kita mengkaji lebih dalam dari realisasi defisit ini, maka terlihat penyebab “rendahnya” angka defisit ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pertumbuhannya mencapai 21,70 persen ( yoy ). Salah satu sub-PNBP Ilustrasi A. Wirananda
Opini Teks Ariza Ayu Ramadhani, pegawai Biro KLI Sekretariat Jenderal *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. MEDIAKEUANGAN 36 Potensi Pertumbuhan Ekonomi PELAJARAN DARI PANDEMI UNTUK S ebelum COVID-19, sejarah mencatat kemunculan empat pandemi selama abad ke-21 yaitu N1H1 atau flu burung di tahun 2009, SARS di tahun 2002, MERS di tahun 2012 dan Ebola di tahun 2013 – 2014. Dari kelima pandemi tersebut, tingkat fatalitas COVID-19 memang bukan yang tertinggi, tapi yang paling mudah menular dari manusia ke manusia sehingga persebarannya sangat cepat. Dari data WHO, sejak Desember 2019 sampai Juni 2020 tercatat 7,69 juta kasus COVID-19 di seluruh dunia. Negara-negara yang terjangkit wabah COVID-19 mulanya mengalami krisis kesehatan yang selanjutnya menjalar ke krisis ekonomi dan berpotensi menuju ke krisis sektor keuangan. Adanya wabah yang sangat mudah menular dari manusia ke manusia menyebabkan negara harus membuat kebijakan pembatasan aktivitas fisik seperti bekerja, sekolah, dan rekreasi yang berarti juga menghentikan aktivitas ekonomi. Di Indonesia, pembatasan fisik ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2020 hanya sebesar 2,97%. Sebagai perbandingan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal yang sama di tahun 2019 adalah sebesar 5,19%. Hantaman krisis diprediksi paling berat terjadi di kuartal kedua dengan pertumbuhan ekonomi di bawah nol. Studi yang dilakukan Simon Wren- Lewis, Ekonom Universitas Oxford, menunjukkan bahwa dampak terbesar dari pandemi terhadap ekonomi diprediksi terjadi selama 3 sampai 6 bulan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi kurang lebih sebesar lima persen (5%). Setelah periode tersebut, pertumbuhan ekonomi akan kembali melaju (bounce-back) . Oleh karena itu, di samping terus menangani COVID-19 baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap masyarakat, kita dapat bersiap untuk memetik pelajaran dari COVID-19 ini untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di masa depan. Human Capital Studi mengenai teori Pertumbuhan Ekonomi Endogenous menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara lebih ditentukan oleh sumber daya manusia ( human capital ) dan inovasi yang dilakukan di dalam sebuah sistem perekonomian melalui research and development (R&D). Teori ini pertama kali muncul di tahun 1962 yang terus menjadi perhatian para ekonom hingga saat ini. Sebelum pandemi COVID-19, berbagai universitas terbaik di dunia telah banyak membuka kelas daring. Kita juga mengenal platform belajar seperti coursera atau udemy untuk meningkatkan kemampuan melalui kelas daring baik berbayar maupun tidak berbayar. Kelas-kelas ini memberikan kesempatan kepada pesertanya untuk belajar dari para profesor atau ahli terkemuka dari universitas atau institusi terbaik di dunia dengan harapan memperkecil gap ilmu pengetahuan. Di masa pandemi COVID-19, adanya kebijakan pembatasan fisik memaksa sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran daring, kantor-kantor untuk tetap beroperasi dengan pegawai yang bekerja dari rumah, dan komunikasi yang dilakukan tanpa kegiatan tatap muka. Kondisi ini memaksa banyak orang untuk beradaptasi dengan cepat, menyamankan diri dengan pertemuan- pertemuan virtual termasuk webinar, briefing , dan training yang sangat berdampak pada akselerasi sharing knowledge antar manusia dan antar institusi yang seolah tanpa batas. Nyatanya, produktivitas organisasi tetap terjaga atau bahkan meningkat dengan adanya work from home (WFH) ini. CEO Twitter, misalnya, memberlakukan WFH selama-lamanya karena kinerja perusahaannya tidak terganggu dengan keterpaksaan WFH selama pandemi. Kondisi ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kesenjangan informasi dan kesempatan, misalnya antara masyarakat perkotaan- perdesaan. Program peningkatan kualitas SDM perdesaan misalnya melalui Dana Desa, dapat difokuskan untuk memberikan edukasi mengenai pelatihan-pelatihan daring yang bisa diakses. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di tahun-tahun mendatang. Inovasi Inovasi dapat tercipta melalui sumber daya manusia yang berkualitas, seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, dan juga melalui perkembangan teknologi. Berbeda dengan inovasi berupa penemuan- penemuan baru seperti yang terjadi berabad-abad lalu, beberapa ekonom dunia mempercayai bahwa inovasi yang terjadi saat ini dapat disebut sebagai “ creative destruction ” yang berarti melakukan perbaikan dan peningkatan atas hal-hal yang sebenarnya sudah ada. Argumentasi ini pertama kali dicetuskan oleh ekonom Austria, Joseph Schumpeter (1942) dan diperbaharui oleh banyak ekonom hingga saat ini. Di Indonesia, 60 persen tenaga kerja diserap oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di masa pandemi ini, UMKM atau SME termasuk golongan yang paling terdampak COVID-19. Menurut beberapa studi, UMKM yang memanfaatkan teknologi dalam usahanya, terbukti lebih kuat dalam menghadapi guncangan eksternal. Hal ini mungkin terjadi karena penggunaan teknologi dapat berarti administrasi yang lebih tertata, pembukuan yang tertib, pemasaran melalui marketplace , sehingga memungkinkan usaha tersebut tetap bertahan di masa pembatasan fisik seperti saat ini. Setelah pandemi berakhir, perusahaan-perusahaan besar di bidang teknologi informasi dan juga start-up unicorn dapat mendukung pemulihan ekonomi dan bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui digitalisasi UMKM baik dengan memberikan dukungan berupa modal, infrastruktur atau berbagi keahlian yang spesifik untuk tujuan tersebut. Melalui UMKM yang kuat, angka pengangguran berkurang, penerimaan negara bertambah, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Untuk menjadikan human capital dan inovasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, diperlukan poin ketiga, yaitu perubahan pola pikir. Pola pikir bahwa akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi harus dibuka untuk semua golongan masyarakat. Upaya ini perlu mendapatkan perhatian baik dari regulator (pemerintah) maupun dari universitas-universitas terbaik dan juga perusahaan-perusahaan besar agar ketimpangan pendidikan dan keahlian tidak semakin melebar di Indonesia. Ilustrasi A. Wirananda
Top Business
Relevan terhadap
Mulai tahun 2017 lalu, Pemerintah mewujudkan misi membentuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Holding BUMN ini dilakukan dengan mengelompokan BUMN berdasarkan sektor yang ditangani. Maksud dilakukannya holding antara lain untuk mendongkrak kinerja BUMN agar lincah __ berkompetisi, efisien dalam manajerial, efektif dalam sinergi, serta lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya untuk memberikan manfaat bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. MENYOAL HOLDING BUMN YANG RENTAN GUGATAN Zachroni (Dimuat dalam Top Business edisi 10 April 2018) Kebijakan holding BUMN dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PP 72/2016). PP ini menyebutkan bahwa penyertaan modal negara (PMN) dapat ditempuh melalui pengalihan saham dari BUMN satu ke BUMN lainnya. Jadi pembentukan holding dilakukan dengan cara PMN, dengan cara memindahkan saham negara pada BUMN yang satu ke BUMN yang lain ( inbreng ). BUMN penerima inbreng akan menjadi induk holding, sedangkan BUMN pemberi inbreng akan menjadi anak perusahaannya. Saat ini Pemerintah memprioritaskan holding pada enam sektor BUMN, yaitu migas, tambang, konstruksi/tol, perumahan, pangan, dan perbankan/jasa keuangan. Dari keenam sektor itu, yang sudah dibuatkan dasar hukumnya ialah holding tambang dan holding migas. Holding tambang dikukuhkan dengan PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (PP 47/2017). PP ini menunjuk PT Inalum sebagai induk holding untuk BUMN Tambang. Dengan PP ini pula PT Inalum dinyatakan sebagai pemegang saham bagi anak-anak perusahaannya, yaitu PT Timah, PT Aneka Tambang, PT Bukit Asam, dan PT Freeport Indonesia. Adapun holding migas dikukuhkan dengan PP Nomor 6 Tahun 2018 yang menunjuk PT Pertamina sebagai induk, sedangkan PT PGN sebagai anak perusahaannya. Menengok holding pada masa lalu Holding BUMN sebenarnya pernah dilakukan pada masa lalu. Holding semen menjadi pionirnya. Itu terjadi pada tahun 1995. Pembentukan holding semen ditandai dengan penunjukan PT Semen Gresik sebagai induk holding. PT Semen Gresik lalu mengubah namanya menjadi PT Semen Indonesia. PT Semen Indonesia ini membawahi PT Semen Padang, PT Semen Gresik, dan PT Semen Tonasa. Setelah holding semen, dua tahun kemudian giliran holding pupuk. Mekanismenya melalui penerbitan PP Nomor 28 Tahun 1997 yang menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja sebagai induk holding. PT Pupuk Sriwidjaja kemudian mengubah namanya menjadi PT Pupuk Indonesia. Sedangkan PT