Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Modifikasi Cuaca yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klim ...
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan 4 Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 820); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1401), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
T. CONTOH PENERAPAN PAJAK TERCAKUP Contoh: B Co merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di Negara B. Pada suatu Tahun Pajak 2025, B Co mencatat beban pajak sebesar EUR500,00 dalam laporan keuangannya. Beban pajak tersebut terdiri atas beberapa jenis pajak dan bukan hanya PPh badan saja. Rincian beban pajak tersebut yaitu: Rincian Beban Pajak B Co (dalam EUR) Pajak Penghasilan 280 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 50 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 50 Bea meterai 1 Pajak properti 30 Pajak layanan digital 50 Pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya, serta kontribusi jaminan sosial 19 Pajak lainnya (yang tidak merepresentasikan pertambahan penghasilan) 20 Total beban pajak 500 Pajak Tercakup memiliki definisi yang luas. Namun terdapat beberapa jenis pajak yang tidak termasuk dalam definisi Pajak Tercakup. Apabila melihat rincian beban pajak yang dicatat oleh B Co tersebut, maka beban pajak yang memenuhi definisi Pajak Tercakup hanya pajak penghasilan sebesar EUR280,00. Adapun pajak konsumsi seperti PPN dan PPnBM yang nilainya masing-masing sebesar EUR50,00 tidak termasuk dalam kategori Pajak Tercakup. Begitu pula bea meterai, pajak properti, pajak layanan digital, dan pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya, serta kontribusi jaminan sosial. Keempat pajak tersebut tidak terkait dengan penghasilan atau ekuitas sehingga tidak termasuk dalam kategori pajak penghasilan atau pengganti pajak penghasilan. Oleh karena tidak dapat dianggap
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap 3 lainnya
B. PENYELENGGARAAN PLATFORM DIGITAL SKFN Penyelenggaraan Platform Digital SKFN berfokus sebagai suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik ( public value ) dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional. Penggunaan teknologi digital terintegrasi dalam Platform Digital SKFN ini menjadi penghubung antar pemerintahan ( Government to Government /G2G), Pemerintah dengan masyarakat ( Government to Citizen /G2C), Pemerintah dengan pelaku usaha ( Government to Bussiness /G2B), dan Pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya ( Government to Society /G2S). Penyelenggaraan Platform Digital SKFN merupakan upaya pengembangan dan transformasi SIKD sebagai backbone dalam mewujudkan implementasi kebijakan HKPD dan peraturan pelaksanaannya antara lain pada harmonisasi kebijakan fiskal nasional, pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengelolaan transfer ke daerah. Tujuan penyelenggaraan Platform Digital SKFN memberikan arahan mengenai tata cara penyelenggaraan platform digital SKFN secara sistematis agar platform digital SKFN yang dikembangkan memenuhi prinsip interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Platform Digital SKFN digunakan untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi kebijakan HKPD.
Penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk:
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
pemantauan dan evaluasi batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang Daerah;
pelaksanaan sinergi BAS;
pelaksanaan pembiayaan utang Daerah;
pemantauan dan evaluasi dana abadi Daerah;
pemantauan dan evaluasi sinergi pendanaan; dan
pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.
Penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk:
pengelolaan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
pengelolaan TKD; dan
pengelolaan belanja Daerah.
Penggunaan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL MANUAL PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL A. PENDAHULUAN Sebagai upaya mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menyempurnakan implementasi hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. UU HKPD berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem pajak dan retribusi daerah, meminimalkan ketimpangan, mendorong peningkatan kualitas belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP HKFN). PP HKFN memperkuat harmonisasi kebijakan fiskal nasional melalui pelaksanaan pembiayaan utang daerah, penyelenggaraan dana abadi Daerah, dan pelaksanaan sinergi pendanaan, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang didukung dengan platform digital. Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance ), akuntabilitas, dan transparansi di era digital, pemanfaatan platform digital tercantum dalam UU HKPD dan PP HKFN dimana Pemerintah membangun sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD. Dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah Desa. Untuk memperkuat platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional, Peraturan Menteri ini disusun sebagai ketentuan teknis Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (Platform Digital SKFN) dengan mengedepankan aspek-aspek pemerintahan digital ( digital government ), pemerintahan terbuka ( open government public ) serta pemanfaatan platform digital yang didukung data dan informasi digital yang digunakan untuk implementasi harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi kebijakan HKPD. Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini juga untuk menyempurnakan pengaturan yang berlaku mengenai penyelenggaraan SIKD dan tata cara penyampaian data dan informasi. Manual Platform Digital SKFN sebagai Lampiran Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman dalam implementasi Platform Digital SKFN yang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap 3 lainnya
Huruf a ITSK dalam sistem pembayaran di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran yang terdiri atas kegiatan pratransaksi, inisiasi, otorisasi, kliring, setelmen, dan pascatransaksi dalam mendukung ekonomi dan keuangan digital. Hurufb ITSK dalam penyelesaian transaksi surat berharga di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam proses kliring, proses penyelesaian, dan pencatatan kepemilikan serta penyimpanan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta efek di Pasar Modal. Huruf c ITSK dalam penghimpunan modal di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (securities crowd.funding) dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait termasuk di bidang pasar modal. Huruf d ITSK dalam pengelolaan investasi di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan investasi yang menggunakan advance algorithm (seperti robo advisory, automated advice and management ( seperti digital financial plannery, dan retail algorithmic trading (seperti forex trading). Huruf e ITSK terkait pengelolaan risiko di antaranya mencakup kegiatan inovasi teknologi dalam hal pengembangan produk, seleksi risiko (underwriting), penanganan klaim, serta distribusi dan penjualan. Huruf f ITSK dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana di antaranya mencakup digital banking, pinjam-meminjam berbasis aplikasi teknologi (peer-to-peer lending), funding agent, financing agent, dan project financing. Huruf g ITSK terkait pendukung pasar merupakan inovasi teknologi dalam rangka mendukung kebutuhan WK di antaranya mencakup credit scoring, aggregator, dan e-know your customer ( e-KYq yang menggunakan teknologi di antaranya mencakup artificial intelligence/ machine learning, machine readable news, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data collection and analysis. Hurufh Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto. Huruf i Cukup jelas.
Pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pada Perencanaan, penerbitan, Pengedaran, dan penatausahaan.
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek:
penyediaan Rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan Sistem Keuangan;
dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital;
pengembangan ekonomi dan keuangan digital yang terintegrasi secara nasional; dan
pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi serta pelindungan data pribadi.
Dalam melakukan Perencanaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masingĀ masing. Pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi dengan mitigasi risiko;
integrasi ekonomi dan keuangan digital;
efisiensi dan praktik bisnis yang sehat;
Pelindungan Konsumen; dan
koordinasi pengaturan dan pengawasan antarotoritas. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK se bagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi _(sandbox); _ b. perizinan;
pemantauan dan evaluasi;
edukasikeuangan;
Pelindungan Konsumen;
pelindungan data pribadi Konsumen;
aspek kelembagaan; dan
penyelenggaraan ITSK, dilakukan oleh pihak penyelenggaraan ITSK. termasuk ketiga yang aktivitas menu yang njang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 6 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan sektor keuangan di bidang perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, keuangan derivatif, bursa karbon, aset keuangan digital, pembiayaan, modal ventura, keuangan mikro, inovasi teknologi sektor keuangan, dan jasa keuangan lainnya, termasuk keuangan syariah;
koordinasi pelaksanaan kebijakan sektor keuangan di bidang perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, keuangan derivatif, bursa karbon, aset keuangan digital, pembiayaan, modal ventura, keuangan mikro, inovasi teknologi sektor keuangan, dan jasa keuangan lainnya, termasuk keuangan syariah;
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan sektor keuangan di bidang perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, keuangan derivatif, bursa karbon, aset keuangan digital, pembiayaan, modal ventura, keuangan mikro, inovasi teknologi sektor keuangan, dan jasa keuangan lainnya, termasuk keuangan syariah;
pelaksanaan diseminasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan sektor keuangan di bidang perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, keuangan derivatif, bursa karbon, aset keuangan digital, pembiayaan, modal ventura, keuangan mikro, inovasi teknologi sektor keuangan, dan jasa keuangan lainnya, termasuk keuangan syariah;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di bidang perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, keuangan derivatif, bursa karbon, aset keuangan digital, pembiayaan, modal ventura, keuangan mikro, inovasi teknologi sektor keuangan, dan jasa keuangan lainnya, termasuk keuangan syariah;
penyelenggaraan koordinasi pengembangan sektor keuangan bersama otoritas sektor keuangan, kementerian/lembaga lainnya, dan organisasi/forum sektor keuangan internasional di bidang pengembangan perbankan, pasar keuangan dan pembiayaan lainnya;
pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 1630, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1723, Bagian Manajemen Pengetahuan, Komunikasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan proses manajemen pengetahuan selaku pelaku manajemen pengetahuan tingkat Kementerian;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian;
penyusunan pedoman teknis implementasi dan koordinasi pelaksanaan asistensi implementasi organisasi pembelajar dan manajemen pengetahuan;
pelaksanaan pengelolaan dan analisis data pembelajaran di lingkungan Badan;
pelaksanaan analisis perkembangan transformasi digital pembelajaran;
pelaksanaan analisis dan desain usulan sistem informasi;
pelaksanaan layanan informasi dan dukungan teknologi pendukung pembelajaran di lingkungan Badan;
penyusunan kebijakan, analisis, dan pengembangan inovasi media, materi, dan teknologi pembelajaran;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi komunikasi publik serta hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan;
penyiapan dan pengelolaan laman, media sosial, layanan meja bantuan ( helpdesk ), dan media publikasi;
pelaksanaan peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan;
pengelolaan informasi dan dokumentasi serta layanan informasi publik;
pengelolaan kerja sama Badan; dan
pelaksanaan penyusunan kebijakan dukungan manajemen di bidang manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian.
Peraturan Presiden tentang Penrbahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendar ...
Relevan terhadap
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh masyarakat dalam rangka pelayanan dengan memperhatikan faktor keamanan sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Standardisasi sistem informasi dan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Samsat tingkat nasional. (6) Data Regident Ranmor merupakan subsistem dari sistem informasi dan komunikasi Samsat yang digunakan untuk forensik kepolisian sebagai bagran dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Polri. 2O. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama (3) Samsat perlu ditetapkan spesifikasi teknis administrasi terpadu. Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. formulir SPRKB; b. TBPKP; dan c. SKKP. Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara digital. l4t teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional. t2l
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol5 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 6); 4 MEMUTUSKAN: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6) diubah sebagai berikut: l. Ketentuan angka 1, angka 3, angka 6, angkaT, angka 8, angka ll, angka 12, angl<a 14 Pasal I diubah dan di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka l4a, angka 14b, dan angka l4c, serta angka 18, angka 19, dan angka 2O Pasal 1 diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.
9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (l) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan identilikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. l2l ^SKKP ^memuat: a. besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; b. besaran SWDKLLJ; dan c. besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri. (3) Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, SWDKLLT, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, dan petugas Badan Usaha. (5) SKKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah. lO. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ...
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional ...
Relevan terhadap
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
jasa sertifikasi;
jasa uji bungkusan zat radioaktif;
jasa iradiasi;
jasa penyiapan sampel dan analisis;
penjualan produk teknologi nuklir;
jasa pelatihan teknologi nuklir; dan
jasa penyimpanan cranium graft .
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Relevan terhadap
KPA pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban rekening Dana Bersama sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (2) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (3) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya, dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan proses penelitian administrasi berupa kelengkapan dokumen pembayaran.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan:
penerbitan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam hal terpenuhinya kesesuaian dan/atau kelengkapan data/dokumen; atau
pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen.
Pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dengan pembayaran kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh BPDLH dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak Kementerian Negara/Lembaga dan/atau nomor pokok wajib pajak perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
Surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh BPDLH.