Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Untuk dapat menjadi Penyalur, Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria:
memiliki pengalaman usaha terkait UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
memiliki ekosistem UMKM yang sudah terbentuk;
sehat dan berkinerja baik; dan
memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.
Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan fungsi:
penyelenggara layanan digital (platform) ;
pemasok (supplier) ;
pembeli produk/komoditas (offtaker) ;
inkubator usaha; __ e. pendamping usaha;
pengelola gudang; dan/atau
pendukung ekosistem penyaluran/pembiayaan.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 1 lainnya
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 2357.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 112 Lembaga Pengelola Pasar Ikan yang dibina 1 Lembaga 8.100.000 2357.PEB Forum 113 Forum Perluasan Akses Pasar Negara Tujuan Ekspor 1 forum 266.667.000 2357.PEH Promosi 114 Kampanye Gerakan Memasyarakatan Makan Ikan (Gemarikan) 1 promosi 186.986.000 115 Promosi Produk Kelautan dan Perikanan di Dalam Negeri 1 promosi 650.259.000 116 Promosi Produk Kelautan dan Perikanan Skala Internasional 1 promosi 900.000.000 2357.QMA Data dan Informasi Publik 117 Profil Pasar Dalam Negeri Hasil Kelautan Perikanan 1 dokumen 150.000.000 118 Profil Pasar Ekspor Hasil Kelautan Perikanan 1 dokumen 150.000.000 2358.ADA Standarisasi Produk 119 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) hasil KP 1 produk 200.000.000 2358.BMA Data dan Informasi Publik 120 Profilling Industri pengolahan Hasil Perikanan 1 Data 150.000.000 2358.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 121 Pelaku usaha yang difasilitasi pembinaan diversifikasi produk bernilai tambah 1 UMKM 4.562.000 2358.QDI Fasilitasi dan Pembinaan Industri 122 UPI skala menengah besar yang dibina 1 Industri 1.350.000 2358.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 123 Sarana pengolahan Hasil KP 1 Unit 30.148.485 124 Sarana sistem rantai dingin Hasil KP 1 Unit 9.300.000 2360 QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 125 UMKM KP yang difasilitasi akses pembiayaan dan kemitraan usaha 1 UMKM 2.000.000 5279.ADA Standarisasi Produk 126 Bahan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Hasil Kelautan dan Perikanan 1 produk 20.000.000 127 Produk yang diuji dan dinilai kesesuaiannya 1 produk 1.550.000 5279.AEF Sosialisasi dan Diseminasi 128 Masyarakat yang Menerima Diseminasi Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan 1 orang 300.000 5279.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 129 UMKM yang Difasilitasi Pendampingan Teknik Pengolahan dan Pemasaran Hasil KP 1 UMKM 6.667.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 35 Jejaring Destinasi Pariwisata di Wilayah Destinasi II yang Dikembangkan 1 kegiatan 500.000.000 4316.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 36 Fasilitasi Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Destinasi di Wilayah Destinasi II 1 Orang 10.000.000 4318.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 37 Penyusunan NSPK Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 NSPK 166.666.666 4318.BDI Fasilitasi dan Pembinaan Industri 38 Fasilitasi dan Pembinaan Industri Pariwisata Berkelanjutan 1 Industri 131.086.800 4318.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 39 Pengembangan Dashboard Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 Sistem Informasi 300.000.000 4318.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 40 Fasilitasi Literasi Bisnis Untuk UMKM 1 UMKM 12.666.666 4319.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 41 Rekomendasi Kebijakan Investasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 Rekomendasi Kebijakan 382.900.000 4320.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 42 Fasilitasi Literasi Keuangan Akses Pembiayaan Bagi Pelaku Usaha Parekraf 1 UMKM 4.166.666 4321.PDC Sertifikasi Produk 43 Kekayaan Intelektual Yang Dikomersialisasikan 1 produk 672.036.400 4321.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 44 Pelaku Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Yang Mendapat Fasilitasi Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual 1 Orang 9.295.238 4323.AEE Kemitraan 45 Kemitraan Pemasaran - Co Branding Wonderful Indonesia 1 Kesepakatan 7.380.290.000 4323.AEH Promosi 46 Pembuatan Film Promosi Destinasi Super Prioritas 1 promosi 4.000.000.000 4323.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 47 Brand Monitoring Pariwisata Indonesia 1 NSPK 800.000.000 48 NSPK Pengembangan Komunikasi Pemasaranasi Pemasaran 1 NSPK 500.000.000 49 Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu 1 Pedoman 1.100.000.000 4323.PEH Promosi 50 Publikasi 1 promosi 6.685.744.000 4324.AEH Promosi 51 Promosi Terpadu Desa Wisata 1 promosi 500.000.000 4324.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 52 Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara 1 NSPK 500.000.000 4324.PEH Promosi
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 6070.QDI Fasilitasi dan Pembinaan Industri 53 Industri Sektor Elektronika yang terfasilitasi menuju Industri 4.0 melalui Pendampingan 1 Industri 1.000.000.000 54 Industri Sektor Otomotif yang terfasilitasi menuju Industri 4.0 melalui Pendampingan 1 Industri 1.000.000.000 55 Industri Sektor Permesinan dan Alat Mesin Pertanian yang terfasilitasi menuju Industri 4.0 melalui Pendampingan 1 Industri 1.000.000.000 6966.QDI Fasilitasi dan Pembinaan Industri 56 Industri KBLBB yang terfasilitasi melalui pengembangan ekosistem 1 Industri 500.000.000 019.05 Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka 6040.EBC Layanan Manajemen SDM Internal 57 Layanan SDM Ditjen IKMA 1 Orang 40.665.000 6071.PBK Kebijakan Bidang Tenaga Kerja, Industri dan UMKM 58 Pengembangan Sektor Industri Aneka 1 Rekomendasi Kebijakan 834.046.000 6071.PEC Kerja sama 59 Kerjasama Sektor Industri Kecil, Menengah, dan Aneka 1 Kesepakatan 425.000.000 6071.PEG Konferensi dan Event 60 Penyelenggaraan Informasi Pasar, Promosi Dan Pameran Multi Produk 1 Kegiatan 625.714.285 6071.QDD Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 61 Sentra IKM dan UPT Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan yang mendapat Fasilitasi 1 Kelompok Masyarakat 475.000.000 62 Sentra IKM dan UPT Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut yang Mendapat Fasilitasi 1 Kelompok Masyarakat 500.000.000 63 Sentra IKM dan UPT Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Yang Mendapat Fasilitasi 1 Kelompok Masyarakat 475.000.000 6071.QDI Fasilitasi dan Pembinaan Industri 64 IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut yang Mendapatkan Fasilitasi Perluasan Akses Pasar 1 IKM 66.667.000 65 IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut yang Mendapatkan Pendampingan/Penerapan Sertifikasi Produk/Penguatan Mesin/Peralatan 1 IKM 97.619.000 66 IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut yang Mengikuti Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan 1 IKM 333.333.000 67 IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan yang Mendapatkan Fasilitasi Perluasan Akses Pasar 1 Industri 65.000.000 68 IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan yang Mendapatkan Pendampingan/Penerapan Sertifikasi Produk/Penguatan Mesin/Peralatan 1 IKM 24.423.333 69 IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan yang Mengikuti Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan 1 IKM 201.647.000
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan ...
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a, Bappebti tetap melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan waktu bera.lihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. b. Bappebti dapat melakukan tindakan:
memberikan dan memperpanjang perizir: an ^produk, pihak, dan kegiatan terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasannya; dan
mengeluarkan regulasi yang terkait dengan kebijakan strategis terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan ^yang c berada di bawah pengawasannya, sampai dengan waktu beralihnya tugas ^penga.turan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setel,ah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia. c Perizinan, persetujuan, produk atau instrumen serta keputusan dan/atau ^penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diterbitkan Bappebti berdasarkan ketentuan ^peraturan undangan di sektor berjangka komoditi sebelum beralihnya tugas pengaturan dan ^pengawasan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan. dan/atau d.
Penyelesaian perselisihan dan penyidikan atas perkara Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang sedang dilaksanakan Bappebti sebelum waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan dimaksud dalam Pasal 3, tetap diselesaikan Bappebti. Pasal 8 (l) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk melaksanakan peralihan tugas pengaturan dan pengawas.rn Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti membentuk tim transisi. (21 Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) bertugas:
melakukan identifikasi dan penyampaian dats dan/atau informasi paling sedikit mengenai transaksi dan mekanisme transaksi, pelaku, kegiatan, dan sarana dan prasarana infrastruktur pasar atau infrastruktur transaksi atau pasar atau infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan transaksi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Ikipto serta Derivatif keuangan yang akan dialihkan;
melakukan pemetaan dan reviu perizinan dan regulasi terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan;
melakukan evaluasi terhadap kesiapan dan pelaku usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan; d, menyiapkan sumber daya untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan; dan
Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Struktur dan keanggotaan tim transisi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti. (5) Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini sampai dengan waktu beralihnya tugas dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 9 (U Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sampai dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Drytal termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk kepentinga.n pengaturan, perizinan, dan pengawasan, Bappebti menyerahkan salinan dokumen dan/atau data terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Indonesia sesuai dengan kewenangannya. (21 Penyerahan salinan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk berita acara serah terima antara Bappebti dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASEIYO HADI ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur mengenai upaya Pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada pengaturan dalam Pasal 3L2 ayat ^(2) Undang-Undang PPSIK yang ketentuan tuga.s pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digitat termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, ^yang sebelumnya diatur dan diawasi oleh Bappebti, selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Peralihan tugas pengaturan dan penga.wasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia dimaksudkan antara lain untuk:
meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan; b, mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
meningkatlan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan;
memperkuat wewenang, tanggung ^jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; PUBUX INDONESIA -2- fungsi koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti; dan memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan. Keseluruhan tujuan dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas pada akhimya untuk mendukung penerapan prinsip terhadap aktivitas dan risiko yang sanra atau serupa diatur dengan regulasi yang setara (sane adivitg, same rish sane regulation) sehingga mendorong terciptanya kesetaraan pengaturan dan pengawasat (leuel plagins fieW), dan terciptanya keadilan (faims). Pokok pikiran dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat mengenai perathan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti selarna proses dan setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Drgrtal termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, dan pengaturan mengenai tim transisi. Melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini, proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan diharapkan berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jel,as. Pasal 5 Cukup ^jelas. e f. EIIFIITTIIIItrNITIf, -3- Pasal 6 Ayat (1) Koordinasi Otoritas Jasa Keuanga.n, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti dilakukan dalam rangka pengaturan dan pengawasan setara. Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti diperlukan antara lain:
dalam rangka pembentukan peraturan lembaga untuk memberikan klarifikasi ranah kewenangan instrumen dan menghindari duplikasi pengaturan;
ketika terjadi perkembangan produk Derivatif dan terjadi persinggungan kewenangan lintas sektord lcross-anttingil, misalnya seiring dengan perkembangan pasar, terdapat produk Derivatif campuran seperti strudured ptodud; dan
dalam rangka lebih mendorong agar transaksi Derivatif dilakukan melalui mekanisme transaksi bursa dengan tduan untuk mencapai pasar yang efisien. Hurufa Contoh: Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlqing obligasi Pemerintah yang berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu kepada yreld surat berharga negara sebagai cerminan dari suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia. Huruf b Contoh:
Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing ^yang pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai ^pengawas perbankan. 2. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing ^yang pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai ^pengawas industri keuangan non-bank. standar REPI.TELIK INDONESIA -4- 3. Jika terdapat infrastruktur pasar yang digunakan dalam antarpasar, koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau diperlukan agar dapat dilakukan pengawasan dan mitigasi risiko secara terintegrasi. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasd 9 Ayat (1) Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik nraupun yang berbentuk elektronik. Ayat ^(2) Cukup ^jelas. Pasal lO Cukup ^jelas. Pasal lt Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas.
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Relevan terhadap
(2) Penyesuaian terhadap faktor waktu dilakukan dengan mengacu pada faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai properti dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar properti, keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh. Perubahan nilai tanah dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.
Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Relevan terhadap
b. mengajukan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (7) Tim Audit menyampaikan LPA beserta lampirannya dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital __ kepada: a. Direktur Audit, dalam hal Audit dilaksanakan oleh Tim Audit pada Direktorat Audit; b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Audit dilaksanakan oleh Tim Audit pada Kantor Wilayah, dengan ditembuskan kepada Direktur Audit dalam bentuk salinan digital; atau c. Kepala Kantor Pelayanan Utama, dalam hal Audit dilaksanakan oleh Tim Audit pada Kantor Pelayanan Utama, dengan ditembuskan kepada Direktur Audit dalam bentuk salinan digital. (8) BAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (9) LPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (10) Nota dinas pemberitahuan penghentian Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf BB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (11) Surat pemberitahuan penghentian Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf CC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini . Bagian Kesebelas Pengujian Data Audit Pasal 41 (1) Tim Audit melakukan pengujian terhadap Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit yang diterima dari Auditee dan/atau yang dimiliki oleh Tim Audit berdasarkan program Audit yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3). (2) Dalam hal Auditee menolak membantu kelancaran Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (3), Tim Audit tetap melakukan pengujian dengan data yang dimiliki oleh Tim Audit. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
Penyampaian data dan informasi digital menerapkan metode autentikasi dan otorisasi untuk menjaga keamanan data dan informasi.
Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan akses data dan informasi digital.
Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi, otorisasi dilakukan melalui pemberian tanda tangan dan cap dinas oleh pejabat yang berwenang.
Rahasia ( Confidential) Data SIKD yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran formulasi kebijakan desentralisasi fiskal dengan data SIKD atau mengganggu citra dan reputasi DJPK, Pemerintah Daerah dan/atau yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan rahasia. Terbatas ( Internal Use Only ) Data SIKD yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan SIKD tetapi tidak akan mengganggu citra dan reputasi DJPK. Publik Data yang secara sengaja disediakan SIKD untuk dapat diketahui masyarakat umum. Klasifikasi enkripsi dan hak akses: KLASIFIKASI ENKRIPSI HAK AKSES Sangat Rahasia Harus Harus Rahasia Harus Harus Terbatas Harus Harus Publik Tidak Harus Tidak Harus Pihak-pihak terkait pertukaran data elektronik harus menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Pertukaran data SIKD secara teknis akan diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) pertukaran data SIKD. Pedoman pertukaran data SIKD secara umum mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
pelaksanaan proses bisnis dalam pelayanan publik, serta perumusan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi yang berbasis data.
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Relevan terhadap
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.
Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
penyediaan jasa pembayaran;
penyelenggaraan penyelesaian transaksi ( settlement ) investasi;
penyelenggaraan penghimpunan modal;
Layanan Pinjam Meminjam;
Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;
layanan penyediaan produk asuransi online ;
Layanan Pendukung Pasar; dan
layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa:
Uang Elektronik;
Dompet Elektronik;
Gerbang Pembayaran;
Layanan Switching ;
Kliring;
Penyelesaian Akhir; dan
Transfer Dana.
Penyelenggaraan penyelesaian transaksi ( settlement ) investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi eletronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan.
Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berupa layanan urun dana (equity crowdfunding ) yaitu penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pelayanan paling sedikit berupa:
penyediaan data perbandingan informasi produk; dan b. penyediaan data perbandingan layanan keuangan.
Pendukung keuangan digital dan aktifitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit berupa:
_eco crowdfunding; _ b. Islamic digital financing , _ewaqf, dan e-zakat; _ c. robo advise dan _credit scoring; _ d. invoice trading ;
voucher atau token; dan
produk berbasis aplikasi blockchain .
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap 5 lainnya
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan otoritas sektor keuangan mencakup kepada:
Otoritas Jasa Keuangan untuk komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait dengan Derivatif Pasar Modal dan aset keuangan digital termasuk aset kripto; dan
Bank Indonesia untuk komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait dengan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia berwenang:
membeli Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan Sis tern Keuangan yang membahayakan perekonomian nasional;
membeli/reverse repo (repurchase agreement) Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan Bank; dan
memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo (repurchase agreement) Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan.
Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pembelian Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. SK No I 64498 A jdih.kemenkeu.go.id (4) (1) (2) . REPUBUK. INDONESIA Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "akuntan publik" adalah akuntan publik yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Hurufb Yang dimaksud dengan "konsultan hukum" adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "penilai" adalah Pihak yang memberikan penilaian atas properti dan/atau penilaian usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "notaris" adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf e Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Profesi lain di antaranya:
penyedia jasa penyiapan dokumen Pernyataan Pendaftaran; dan
pihak yang melakukan analisis dan memberikan pendapat atas: a) kelayakan aksi korporasi; b) potensi pertambangan; c) transaksi; atau d) kesesuaian dengan prinsip Keuangan Berkelanjutan. Ayat (2) Pendapat dan/atau penilaian Profesi Penunjang Pasar Modal sangat penting bagi pemodal atau investor dalam mengambil keputusan investasinya maka kegiatan profesi tersebut di Pasar Modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengecualian pada ayat m1 diperlukan untuk mengakomodir perkembangan aktivitas di bidang Pasar Modal yang memerlukan opini dari pihak yang memiliki keahlian tertentu yang berkaitan dengan aktivitas yang akan dilakukan di Pasar Modal. Pengecualian dimaksud di antaranya mempertimbangkan:
belum terdapat asosiasi profesi yang menaungi pihak yang memiliki keahlian dimaksud; dan
pihak tersebut telah memperoleh izin dari otoritas di bidang Pasar Modal di negara lain atau berdasarkan hukum di negara lain dimaksud dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas di bidang Pasar Modal. Ayat (5) Ketentuan 1m dimaksudkan di antaranya untuk mendorong penyediaan akses keuangan di daerah khususnya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Angka 19
Cipta Kerja
Relevan terhadap
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promos1 dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan
peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk Ekspor;
pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri. (4) Pengendalian Perdagangan Luar N egeri meli pu ti:
Perizinan Berusaha/ persetujuan;
Standar; dan
pelarangan dan pembatasan.