Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ...
Relevan terhadap
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, jenis pengguna, lokasi lahan, masa tenggang ( grace period ), jangka waktu pemanfaatan, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Relevan terhadap
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan perolehan aset kelolaan, perencanaan dan pengembangan usaha, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pengelolaan kepuasan pelanggan, pemanfaatan aset kelolaan, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi, pemindahtanganan aset kelolaan, pemusnahan aset kelolaan, penghapusan aset kelolaan, pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, dan pemberian layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan perolehan aset kelolaan;
perencanaan dan pengembangan usaha;
perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset;
pelaksanaan proses penilaian aset kelolaan;
pengelolaan dasbor aset kelolaan;
pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi;
pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga;
pengelolaan kepuasan pelanggan;
pelaksanaan pemanfaatan aset kelolaan;
perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi;
pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan;
pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan;
pelaksanaan penghapusan aset kelolaan;
pelaksanaan layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi;
pelaksanaan layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra; dan
pelaksanaan kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pengembangan aset kelolaan, pengembangan usaha, analisis pasar properti, asesmen aset kelolaan, perencanaan dan perolehan aset kelolaan termasuk akuisisi dan rekuisisi, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pelaksanaan strategi komunikasi, dan pengelolaan layanan dan kepuasan pelanggan.
Divisi Pendayagunaan Properti I dan Divisi Pendayagunaan Properti II masing-masing mempunyai tugas melakukan pemanfaatan aset kelolaan, pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan, monitoring dan evaluasi target pemanfaatan aset kelolaan, pelaporan optimalisasi aset kelolaan, pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan, pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan, dan permohonan penghapusan aset kelolaan.
Divisi Konsultasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, serta kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras dan/atau gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementeri ...
Relevan terhadap
Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
objek lelang berupa barang/hak yang dihasilkan dan/atau dijual pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor;
Penjual merupakan orang atau badan usaha atau badan hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa:
Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 2. Izin usaha berupa: a) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil; atau b) Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Izin Usaha Industri (IUI), untuk pelaku usaha menengah.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Manajemen Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, penelaahan teknis, dan strategi implementasi di bidang pengadaan;
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengadaan;
pelaksanaan perencanaan, strategi, dan pelaporan pemilihan penyedia;
pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengadaan;
pelaksanaan koordinasi dan pemantauan dan evaluasi di bidang pengadaan;
penyelesaian tidak lanjut hasil audit, pengaduan, dan permasalahan hukum, serta pelaksanaan sanggah banding di bidang pengadaan;
pelaksanaan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, pengelolaan akun pengelola, pemantauan dan evaluasi di bidang pengadaan;
pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa;
pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengelolaan program, kinerja, dan penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengadaan barang/jasa;
pelaksanaan registrasi dan verifikasi pelaku usaha; dan
pelaksanaan analisis kerja sama dengan kementerian/lembaga/perangkat daerah di bidang pengadaan.
Seksi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melakukan perencanaan arus kas, menjaga ketersediaan cadangan likuiditas primer dan sekunder baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, merencanakan portofolio investasi Surat Berharga Negara dan penempatan uang dalam rupiah dan valuta asing, dan melaksanakan pengelolaan data internal dan eksternal untuk analisis, simulasi dan rekomendasi rapat Asset-Liability Comittee dan Asset Liability Management .
Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan transaksi penempatan dan penarikan penempatan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing di pasar uang, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, serta membuat laporan manajerial transaksi.
Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi investasi dan divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing dan transaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan analisis mark to market , membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi, dan melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dengan unit Kementerian Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Seksi Pengelolaan Valuta Asing mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan pengelolaan valuta asing di pasar valuta asing, melakukan pemantauan perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta asing, melakukan penukaran antar valuta, melakukan transaksi lindung nilai ( hedging ), melakukan analisis mark to market , serta membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi.
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultansi, dan bimbingan teknis, penyelesaian tindak lanjut hasil audit, pengaduan, dan permasalahan hukum, pelaksanaan sanggah banding, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, serta melakukan analisis dan penetapan pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa serta mengawasi perjanjian tingkat layanan ( service level agreement ) di bidang pengadaan.
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultansi, dan bimbingan teknis, penyelesaian tindak lanjut hasil audit, pengaduan, dan permasalahan hukum, pelaksanaan sanggah banding, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window , serta melakukan analisis registrasi dan verifikasi pelaku usaha.
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultansi, dan bimbingan teknis, penyelesaian tindak lanjut hasil audit, pengaduan, dan permasalahan hukum, pelaksanaan sanggah banding, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta melakukan analisis kerja sama dengan kementerian/lembaga/perangkat daerah di bidang pengadaan dan penyusunan katalog sektoral;
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa IV mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultansi, dan bimbingan teknis, penyelesaian tindak lanjut hasil audit, pengaduan, dan permasalahan hukum, pelaksanaan sanggah banding, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan, dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, serta melakukan pengelolaan dan pembinaan internal dan pengelolaan program, kinerja, dan penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bat ...
Relevan terhadap
PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh ( Completely Built-Up ) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap ( Completely Knocked-Down ) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 12 lainnya
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 35 Jejaring Destinasi Pariwisata di Wilayah Destinasi II yang Dikembangkan 1 kegiatan 500.000.000 4316.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 36 Fasilitasi Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Destinasi di Wilayah Destinasi II 1 Orang 10.000.000 4318.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 37 Penyusunan NSPK Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 NSPK 166.666.666 4318.BDI Fasilitasi dan Pembinaan Industri 38 Fasilitasi dan Pembinaan Industri Pariwisata Berkelanjutan 1 Industri 131.086.800 4318.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 39 Pengembangan Dashboard Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 Sistem Informasi 300.000.000 4318.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 40 Fasilitasi Literasi Bisnis Untuk UMKM 1 UMKM 12.666.666 4319.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 41 Rekomendasi Kebijakan Investasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 Rekomendasi Kebijakan 382.900.000 4320.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 42 Fasilitasi Literasi Keuangan Akses Pembiayaan Bagi Pelaku Usaha Parekraf 1 UMKM 4.166.666 4321.PDC Sertifikasi Produk 43 Kekayaan Intelektual Yang Dikomersialisasikan 1 produk 672.036.400 4321.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 44 Pelaku Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Yang Mendapat Fasilitasi Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual 1 Orang 9.295.238 4323.AEE Kemitraan 45 Kemitraan Pemasaran - Co Branding Wonderful Indonesia 1 Kesepakatan 7.380.290.000 4323.AEH Promosi 46 Pembuatan Film Promosi Destinasi Super Prioritas 1 promosi 4.000.000.000 4323.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 47 Brand Monitoring Pariwisata Indonesia 1 NSPK 800.000.000 48 NSPK Pengembangan Komunikasi Pemasaranasi Pemasaran 1 NSPK 500.000.000 49 Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu 1 Pedoman 1.100.000.000 4323.PEH Promosi 50 Publikasi 1 promosi 6.685.744.000 4324.AEH Promosi 51 Promosi Terpadu Desa Wisata 1 promosi 500.000.000 4324.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 52 Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara 1 NSPK 500.000.000 4324.PEH Promosi
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 75 Pelaku Usaha di Bidang Jasa Perdagangan yang dibina 1 Badan usaha 2.000.000 6907.QIH Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha 76 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dilakukan pemantauan 1 Badan Usaha 1.500.000 090.03 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri 3730.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 77 Rekomendasi Kebijakan terkait Tata Niaga Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan 1 Rekomendasi Kebijakan 680.974.000 3730.BAC Pelayanan Publik kepada badan usaha 78 Layanan Penerbitan Dokumen Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan 1 Badan usaha 43.046 3730.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 79 Rekomendasi Kebijakan terkait Harga Patokan Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan 1 Rekomendasi Kebijakan 208.848.667 3730.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 80 Fasilitasi Penerbitan Dokumen Ekspor Produk Industri Kehutanan 1 UMKM 8.333.333 3731.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 81 Rekomendasi Kebijakan Ekspor Komoditi Produk Industri dan Pertambangan 1 Rekomendasi Kebijakan 1.082.616.000 3731.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 82 Rekomendasi Kebijakan Ekspor Produk Industri dan Pertambangan 1 Rekomendasi Kebijakan 1.270.500.000 3731.PEB Forum 83 Partisipasi pada Forum terkait Produk Industri dan Pertambangan 1 forum 206.190.500 84 Pelaksanaan Forum terkait Produk Industri dan Pertambangan 1 forum 150.000.000 3736.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 85 Rekomendasi Kabijakan Surat Keterangan Asal Barang 1 Rekomendasi Kebijakan 152.723.000 86 Rekomendasi Kebijakan dalam Fasilitasi Kebijakan Pendukung Arus Barang Ekspor dan Impor 1 Rekomendasi Kebijakan 155.100.000 87 Rekomendasi Kebijakan dalam Fasilitasi Perdagangan pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan lainnya 1 Rekomendasi Kebijakan 108.823.000 88 Rekomendasi Kebijakan dalam Fasilitasi Sistem Pembayaran Ekspor dan Impor 1 Rekomendasi Kebijakan 119.938.000 89 Rekomendasi Kebijakan Fasilitasi Akses Pasar 1 Rekomendasi Kebijakan 195.166.000 90 Rekomendasi Kebijakan Layanan Eksportir dan Importir Bereputasi Baik 1 Rekomendasi Kebijakan 763.879.000 91 Rekomendasi Kebijakan tentang Ketentuan Imbal Dagang 1 Rekomendasi Kebijakan 107.980.000
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 065.01 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 3213.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 1 Harmonisasi Regulasi Terkait Perizinan Berusaha di Tingkat Pusat dan Daerah 1 Rekomendasi Kebijakan 1.500.000.000 2 Peningkatan Daya Saing Investasi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.520.000.000 3 Sinkronisasi Kebijakan Investasi 1 Rekomendasi Kebijakan 8.500.000.000 3214.FBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 4 Fasilitasi pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah 1 Daerah (Prov/Kab/Kota) 77.709.000 3215.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 5 Penguatan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha UMKM dalam rantai pasok 1 UMKM 6.000.000 3216.BMA Data dan Informasi Publik 6 Bahan Informasi Potensi Penanaman Modal 1 layanan 34.047.785.000 3216.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 7 Analisis Negara Target dan Negara Pesaing 1 Rekomendasi Kebijakan 2.050.000.000 3225.BAC Pelayanan Publik kepada badan usaha 8 Fasilitas Berusaha terkait Masterlist 1 Badan usaha 30.034.000 9 Fasilitas Berusaha terkait Tax Allowance 1 Badan usaha 77.146.000 10 Fasilitas Berusaha terkait Tax Holiday 1 Badan usaha 75.248.000 3226.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 11 Pengawasan Berbasis Resiko di Wilayah I 1 Badan usaha 59.705.000 3226.BMA Data dan Informasi Publik 12 Asistensi dan Evaluasi Realisasi Penanaman Modal di Wilayah I 1 layanan 2.174.407.000 3226.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 13 Fasilitasi dan Evaluasi Percepatan Realisasi Investasi Proyek PSN 1 Badan usaha 1.080.000.000 14 Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal Wilayah I 1 Badan usaha 47.063.000 3227.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 15 Pengawasan Berbasis Risiko di Wilayah II 1 Badan usaha 106.666.000 3227.BMA Data dan Informasi Publik 16 Asistensi dan Evaluasi Realisasi Penanaman Modal di Wilayah II 1 layanan 3.772.050.000
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik ...
Relevan terhadap
Badan Pengelola wajib menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi secara tertulis untuk periode 5 (lima) tahunan.
Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
tujuan investasi;
profil aset;
sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi ( yield’s benchmark ) yang digunakan;
dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
tingkat likuiditas minimum portofolio investasi perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun;
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
ketentuan mengenai penggunaan Manajer Investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;
pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya; dan
tindakan yang akan diterapkan kepada direksi atas pelanggaran ketentuan dan kebijakan investasi.
Rencana kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
ditetapkan oleh direksi bersamaan dengan penetapan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan
disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh direksi.
Berdasarkan rencana kebijakan dan strategi investasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri Keuangan melakukan pengawasan terhadap rencana kebijakan dan strategi investasi Badan Pengelola paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Badan Pengelola wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikit memuat:
rencana komposisi jenis investasi;
perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan
pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
Selain menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola wajib menyusun indikator kinerja utama pengelolaan investasi yang paling sedikit memuat:
target hasil investasi; dan
target pertumbuhan aset investasi.
Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi Badan Pengelola.
Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan indikator kinerja utama pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Oktober tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan menetapkan rencana pengelolaan investasi tahunan dan indikator kinerja utama pengelolaan investasi paling lambat tanggal 30 November tahun sebelumnya.
Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
investasi berupa deposito, untuk setiap Bank Pemerintah paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
investasi berupa medium term notes , untuk setiap pihaknya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah medium term notes yang diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/atau
investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi.
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan pendampingan.
Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas Pembiayaan UMKM.
Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM.
Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.
bahwa untuk melaksanakan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk investasi langsung lainnya, serta untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah;
Kerja sama program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b merupakan kerja sama antara PIP dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk:
mengembangkan program Pembiayaan UMKM; dan
pemberdayaan UMKM.
Bentuk kerja sama pengembangan program Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
leveraging atas potensi piutang Pembiayaan UMKM;
dukungan pembangunan basis data tunggal UMKM;
perluasan penyaluran Pembiayaan UMKM;
peningkatan kapasitas pelaku UMKM;
penguatan ekosistem Pembiayaan UMKM; dan/atau
bentuk kerja sama lain yang bertujuan untuk pengembangan UMKM.
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
program yang disinergikan;
hak dan kewajiban;
sumber pembiayaan;
pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan
monitoring dan evaluasi.
Bentuk kerja sama pemberdayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
pemenuhan legalitas usaha dan sertifikasi produk;
peningkatan kualitas produk dan kapasitas usaha;
peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan usaha;
peningkatan kemampuan pemasaran produk; dan/atau e. bentuk kerja sama lain pemberdayaan UMKM.
Biaya dalam rangka kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran PIP.
Ketentuan mengenai kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bat ...
Relevan terhadap
PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya.
KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
Dalam hal terdapat penyesuaian rincian KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rincian KBL Berbasis Baterai Roda Empat tersebut sebagaimana tercantum dalam perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh ( Completely Built-Up ) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap ( Completely Knocked-Down ) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.