Judul
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
19 Agu 2025
Tanggal Pengundangan
19 Agu 2025
Tanggal Berlaku
29 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Sumber
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai