Peraturan ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Seluruh kekayaan BPPN dialihkan menjadi Kekayaan Negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan kekayaan tersebut diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk mengoptimalkan pengembalian uang negara yang tersalur pada program penyehatan perbankan melalui strategi pengelolaan khusus.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti aset piutang, aset properti, aset saham, aset reksadana, biaya pengelolaan, hasil pengelolaan aset, dan pengelola aset (PT Perusahaan Pengelola Aset).
Pengelolaan Kekayaan Negara
Pengelolaan Aset Piutang
Pengelolaan Aset Properti
Pengelolaan Aset Saham
Pengelolaan Aset Reksadana
Biaya dan Hasil Pengelolaan
Penatausahaan dan Pelaporan
Penanganan Kekayaan Negara yang Berperkara
Ketentuan Lain
Ketentuan Penutup