Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Seluruh kekayaan BPPN dialihkan menjadi Kekayaan Negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan kekayaan tersebut diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk mengoptimalkan pengembalian uang negara yang tersalur pada program penyehatan perbankan melalui strategi pengelolaan khusus.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti aset piutang, aset properti, aset saham, aset reksadana, biaya pengelolaan, hasil pengelolaan aset, dan pengelola aset (PT Perusahaan Pengelola Aset).
-
Pengelolaan Kekayaan Negara
- Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN terdiri dari aset piutang, properti, saham, dan reksadana.
- Menteri Keuangan menyerahkan pengelolaan kekayaan tersebut kepada Pengelola Aset berdasarkan perjanjian atau kuasa.
- Pengelolaan meliputi restrukturisasi, kerjasama, penagihan, penjualan, pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, dan pelaporan.
- Penjualan dilakukan dalam kondisi "as is" dan harga dasar penjualan ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau kuasanya.
-
Pengelolaan Aset Piutang
- Pengelolaan berdasarkan dokumen dan perjanjian utang piutang.
- Penagihan dilakukan kepada debitur dan/atau penjamin utang, termasuk penerimaan pembayaran dalam bentuk aset.
- Restrukturisasi dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pembayaran debitur.
-
Pengelolaan Aset Properti
- Meliputi pemeliharaan fisik dan dokumen, pengamanan, penyewaan, dan penjualan dengan harga dasar minimal.
- Penjualan dapat dilakukan melalui lelang, penawaran terbuka, atau terbatas.
- Kerjasama pengembangan dengan pihak lain dapat dilakukan berdasarkan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.
-
Pengelolaan Aset Saham
- Pengelolaan tunduk pada perjanjian pemegang saham dan anggaran dasar perusahaan.
- Melakukan pemeliharaan, pengamanan, pemantauan kinerja, dan tindakan korporasi.
- Penjualan saham dapat melalui bursa atau penawaran terbuka/terbatas dengan harga minimal sesuai ketentuan.
-
Pengelolaan Aset Reksadana
- Meliputi pemutakhiran data, penyimpanan dokumen, pencatatan kepemilikan, pemantauan, dan penjualan kembali (redemption).
- Penjualan kepada pihak selain manajer investasi dilakukan melalui penawaran terbuka.
-
Biaya dan Hasil Pengelolaan
- Pengelola Aset membayar biaya pengelolaan terlebih dahulu dan mencatat semua pengeluaran.
- Biaya pengelolaan meliputi biaya operasional, non-operasional, dan pajak terkait.
- Hasil pengelolaan disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara setelah dikurangi biaya, dana cadangan, insentif kinerja, dan pajak.
- Pengelola Aset berhak menerima insentif kinerja yang ditetapkan Menteri Keuangan.
-
Penatausahaan dan Pelaporan
- Pengelola Aset wajib melakukan pencatatan, inventarisasi, verifikasi, dan pelaporan berkala kepada Menteri Keuangan.
- Laporan dapat disampaikan di luar jadwal jika diminta.
-
Penanganan Kekayaan Negara yang Berperkara
- Kekayaan Negara yang sedang dalam perkara pengadilan dikembalikan kepada Menteri Keuangan.
- Jika Pengelola Aset menjadi tergugat, penanganan perkara dilakukan bersama Menteri Keuangan.
- Biaya terkait perkara dibebankan pada biaya pengelolaan.
-
Ketentuan Lain
- Penguasaan sementara Kekayaan Negara dilakukan dengan pencatatan dan pengelolaan tersendiri oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Pengelolaan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah lain.
- Setelah masa pengelolaan berakhir, kekayaan dikembalikan kepada Menteri Keuangan beserta hak dan kewajiban terkait.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pengelolaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.