1/KMK.014/1999 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Perhitungan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 9 S/D 10 Januari 1999. | JDIH Kementerian Keuangan