1/KMK.04/1978 - Perpanjangan Masa Berlakunya Ketentuan Tidak Menagih Bagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Penyerahan Benang Tenun Seba I Dimaksud Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Skepmenkeu No. Kep-1686/Mk/
Ii/1976 | JDIH Kementerian Keuangan
Perpanjangan Masa Berlakunya Ketentuan Tidak Menagih Bagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Penyerahan Benang Tenun Seba I Dimaksud Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Skepmenkeu No. Kep-1686/Mk/
Ii/1976
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
1/KMK.04/1978 tentang Perpanjangan Masa Berlakunya Ketentuan Tidak Menagih Bagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Penyerahan Benang Tenun Seba I Dimaksud Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Skepmenkeu No. Kep-1686/Mk/
Ii/1976 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Perpanjangan KEP-1686/MK/II/12/1976 tentang Perubahan atas Skepmenkeu No.Kep-486/Mk/Ii/4/1974, Khusus Di
Bidang Usaha Perindutrian Tekstil dan Tidak Berlakunya Skepmenkeu
No.Kep-487/Mk/Ii/4/1974
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.