1/KMK.04/1978 - Perpanjangan Masa Berlakunya Ketentuan Tidak Menagih Bagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Penyerahan Benang Tenun Seba I Dimaksud Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Skepmenkeu No. Kep-1686/Mk/ Ii/1976 | JDIH Kementerian Keuangan