KEP-1686/MK/II/12/1976 - Perubahan atas Skepmenkeu No.Kep-486/Mk/Ii/4/1974, Khusus Di
Bidang Usaha Perindutrian Tekstil dan Tidak Berlakunya Skepmenkeu
No.Kep-487/Mk/Ii/4/1974 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1686/MK/II/12/1976 tentang Perubahan atas Skepmenkeu No.Kep-486/Mk/Ii/4/1974, Khusus Di
Bidang Usaha Perindutrian Tekstil dan Tidak Berlakunya Skepmenkeu
No.Kep-487/Mk/Ii/4/1974 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diperpanjang dengan 1/KMK.04/1978 tentang Perpanjangan Masa Berlakunya Ketentuan Tidak Menagih Bagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Penyerahan Benang Tenun Seba I Dimaksud Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Skepmenkeu No. Kep-1686/Mk/
Ii/1976
27 Dec 1976
Diperpanjang dengan 509/KMK.04/1978 tentang Perpanjangan Masa Berlakunya Ketentuan Tidak Menagih Sebagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Penyerahan Benang Tenun Sebagaimana Dimaksud Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Skepmenkeu Nomor
Kep-1686/Mk/Ii/12/1976
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.