www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN °MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 /PMK.01/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 206.4/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, telah dibentuk Kantor Pengelolaan Pemulihan Data yang bertugas melakukan pengelolaan Disaster Recovery Center Kementerian Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pengelolaan Pemulihan Data dalam men j amin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan negara, perlu dilakukan penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data;
bahwa berkenaan dengan penataan kembali orgamsas1 dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan tertulis melalui Surat Nomor: B/624/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1896);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 /PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981 );
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 206.4/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA. www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal I
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1896), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jabatan Kepala Kantor Pengelolaan DRC merupakan jabatan administrator a tau jabatan struktural eselon III.a.
Jabatan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengelolaan DRC merupakan jabatan pengawas atau
Pasal II
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan uari 2018 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan uari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 2