Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 7 TAHUN 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut PERPRES 91 TAHUN 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
21 Jan 2015
Mencabut PERPRES 77 TAHUN 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
21 Jan 2015
Mencabut PERPRES 47 TAHUN 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
21 Jan 2015
Mencabut PERPRES 13 TAHUN 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.