Judul
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Lainnya
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
31 Jan 2005
Tanggal Pengundangan
31 Jan 2005
Tanggal Berlaku
31 Jan 2005 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2005, BNW 2005 No.7177