MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.02/2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 204/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN) Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (999.02) dan dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nom01 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 i: entang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56); Menetapkan . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Menteri Keuangan No: r'nor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN _MENTER! KEUANGAN NOMOR 204/PMK.02/2014 TENTANG TATA .CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN). Pasall Ketentuan ayat (3J dan ayat (5) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) meliputi:
dari BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke· BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Bdanja Subsidi (BA 999.07);
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99);
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khus-qs (BA 999. 99).
Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk banking commission, •. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - (3) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN pengelolaan Belanja Lainnya ·(BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan ^' Hibah (BA 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan un tuk:
pemberian hibah kepada pemerintah asmg atau lembaga asing untu ^k tujuan kemanusiaan;
pemberian hibah selain untuk tujuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; a tau c. pemberian hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana ditnaksud pada ayat (1) huruf c untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan un tuk:
mendanai kontribusi . pada organisasi internasional, trust fund, dan Project Development Fund (PDF);
Viability Gap Fund (VGF) dan pengeluaran dengan Perjanjian Hukum Internasional dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Belanja Lainnya (BA 999.08); dan yang terkait yang telah Pengelolaan c. kekurangan. pembayaran manfaat pensiun yang telah dialokasikan · anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf e atau dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999. 99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran ·untuk keperluan · . tersebut telah dialokasikan dalam BA BDN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 -
Pasal II
P.eraturan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunclangan Peraturan Menteri ini clengan penempatannya clalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pacla tanggal 25 Mei 2015 Ditetapkan di Jakarta · pacla tanggal 2 2 Mei 2 0 1 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 7 7 8