06 Mar 2015
Diubah dengan UU 3 TAHUN 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Perkiraan Defisit yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan Tambahan Pembiayaan Defisit yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 untuk Otoritas Jasa Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.