MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.06/2019 - TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENT ER ! KEUANGAN NOMOR 21/PMK.06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDO NES I A, : a. bahwa untuk melaksanakan ketent uan Pasal 26 Peratura n Presiden Nomor 102 Tahun 201 6 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pemba ngu n an untuk Kepentinga n Umum dalam rangka Pela ksan a an Proyek Str a teg is Nasional, telah ditetapkan Pe ratu ra n Menteri Keuanga n Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proy ek St ra te gis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lemba ga Manajemen Aset Negara sebagaim ana te lah diubah deng an Peraturan Menteri Keuangan No mor 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peratu ran Menteri Keuang an Nomor 21/PMK . 06/2017 tent ang Tata Ca ra Pe ndan aan Pengadaan Tanah bagi Proy ek St ra t egis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Penga daa n Tanah oleh Lembag a Manajemen Aset Negara; Mengingat Menetapkan b. bahwa untuk mengakomod asi p erkembanga n kebutuhan pendanaan pengadaan tanah b agi proyek strategis nasional atas penggunaan alokasi dana yang lebih fleksibel, perlu dilakukan perubahan keten t uan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga imana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratur an Menteri Keuangan tentang Perub aha n Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nom or 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasi l Pengadaan Tanah oleh Lembag a Man a jemen Aset Negar a;
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentan g Pendanaan Pengadaan Tanah ba gi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negar a Republik Indonesi a Tahun 2016 Nomor 267);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset N egara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah diubah den gan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019 t enta ng Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Ta nah ba gi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset N egara (Berita Negara Republik Indonesia Ta h un 2019 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 21/PMK.06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peratur an Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Ta ta Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Str a tegis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembag a Manajemen Aset Negara (Berita Negar a Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325) sebagaiman a telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06 /201 9 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negar a (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 8 dihapus da n ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasa l 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strate gis Nasional, Menteri Keuangan memiliki kewenan gan:
melakukan pembayaran uang Ganti Kerugia n Pengadaan Tanah kepad a P ihak yang Berhak/ Pengadilan Negeri set empa t dalam rangk a pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
melakukan pelaporan atas penggunaan dan a Ganti Kerugian Pengada an Tanah dalam rangk a pelaksanaan Proyek Stra teg is Nasional;
menandatangani nota kesepahaman pembayaran Ganti Kerugi an Pengadaan Tanah dengan Menteri/Kepala dan badan usaha; . 'Y d. meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pen gadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proye k Strategis Nasional;
dihapus.
menandatangani berita acara untuk Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proye k Strategis Nas io nal;
melakukan koordinasi dengan Menteri/Kep ala atau pimpinan BUMN untuk pe ngurusan pensertipikatan atas nam a Pemerintah Republi k Indonesia c.q. Kementeria n Keuangan;
mengajukan permohonan pensertipikatan aset hasil Pengadaan Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat; J. melakukan penatausahaan as et hasil Pengadaan Tanah;
memberikan persetuju an Kerja Sama Operasional (KSO) atas aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan
melaksanakan KSO atas aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proye k Strategis Nasional.
Kewenangan Menteri K euangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pimpinan LMAN.
Pimpinan LMAN dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huru f d, huruf f, huruf g, huru f h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf 1 kepada pejabat di lingkungan LMAN.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
Dalam hal sampai dengan bul an Desember terdapat alokasi dana Ganti Kerugian Pengad aan Tanah yang belum dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara, pencairan dapat dilakukan sesuai denga n ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun ang garan.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pas a l, yakni Pasal 26A sehingga berbuny i sebagai berikut:
(1)
Pasal 26A
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Nasional melalui pembayar an Pengadaan Tanah dilaksana kan Proyek Strategis Gan ti Kerugian sesuai dengan rencana penggunaan dana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana Gan ti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional p ada LMAN lintas tahun anggaran.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana ganti keru gian pengadaan tanah dapat dibayarkan tidak sesuai rencana penggunaan dana sepanjang: a . terdapat perubahan Daftar Pr ioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan (Project List Tahu nan); dan / a tau b. terdapat kebutuhan pemb ayaran untuk Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Na s ion al Tah unan (Project List Tahunan) tahun yang b erbeda .
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 38 diubah, sehingg a Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN dapat mengusulkan penyesuaian alokasi dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada pimpinan LMAN.
Penyesuaian alokasi dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil koordinasi antara Menteri/Kepal a atau pimpinan BUMN dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ket ua Tim Pelaksana KPPIP.
Penyesuaian alokasi dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapa t dilakukan dalam hal:
terdapat perubahan prioritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan
terdapat perubahan juml ah kebutuhan dan a Ganti Kerugian Pengadaan Tanah .
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidan g Perekonomian selaku Ketua T im Pelaksana KPPIP kepada pimpinan LMAN deng an tembusan kepada pihak terkait .
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pimpinan LMAN untuk melakukan penyesuaian alokasi dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasa l 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 45
Badan us aha mengajukan perm ohonan secara tertulis pembayaran dana Ganti Keru gi an yang digunakan terlebih dahulu kepada Me nter i /K epa la.
Berdasarkan permohonan ba dan u sa h a seba gaim an a dimaksud pada ayat (1), Men te r i/Ke pala me ng a juk an permohonan pembayaran d ana Ga nti Kerug ian kepada pimpinan LMAN.
Permohonan pembayara n se b aga i ma n a dima k su d pada ayat (2) paling kura ng m emuat:
identitas bad an usah a ;
rincian dan juml ah u ang Ga n ti Ker u g ian Pengadaan Tanah; dan
objek Pengadaan Tanah.
Permohonan pembayara n se b aga im an a dima k su d pada ayat (1) dilengkapi de ng an :
laporan hasil pe ng a wa san Ba dan Pe ng a wa san Keuangan dan Pe mb anguna n se bagaiman a dimaksud dalam Pas al 2 7;
bukti pembayaran y an g diaj ukan oleh ba d an us aha dan t el ah d ise tujui o leh kemen terian / lem bag a y ang me m er lukan tan ah berupa Berita A c ar a Penye r apa n Dan a Pengadaan Tanah y an g Menggu n aka n Dan a Bad an Usaha Ter l ebi h Da hu lu dan tel ah ditandatangani oleh PP K Penga d aan Ta n ah a tas jumlah keseluruha n pem baya ran ya ng telah diterima oleh Pihak ya ng Berhak, be rd a sark an :
surat validasi d ar i K etua P elaks an a Pengadaan Tanah;
surat keterang an dari PPK P engad aan Tanah tentang R en cana Pe mb aya ran G anti Kerugian; dan
Berita Acara Pel ep asan Hak d ar i P ihak yang Berhak dan kuita n si dari PPK Pe n g ad aa n Tanah;
surat pernyataan tan ggu ng jawa b dari PP K Pengadaan Tanah yang memuat:
kebenaran pe m b aya r an Ga nti Ker ug ian kepada Pihak yang Ber hak; dan
bertanggung jawab sepe nuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyet orkan uang Gan ti Kerugian apabila t erda pat kesalahan pembayaran dan / a tau kelebiha n pembayaran;
surat keterangan d ar i Menteri/ Kepala bahw a hasil Pengadaan Tan ah te la h diterima; dan
fotokopi bukti hak atas tanah atau dokum en pendukung.
Menteri/Kepala mengaju kan permohonan pembayaran sebagaiman a dim aks ud pad a ayat (1) sekaligus mengajukan pe r moh onan penetapan status penggunaan atas aset h a sil Pen ga daan Ta nah yan g akan digunakan untuk pemba nguna n infra st ruktur.
Berita Acara Penyerapan Dana Pengadaan Tan ah yang Menggunakan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksu d pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan format sebaga im ana tercantum dalam Lampir an huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pe rat uran Menteri ini.
Surat pernyataan tan gg un g j awab dari PP K Pengadaan Tanah pa da kementerian /lemb aga sebagaimana dimaksud pa da ayat (4) huruf c disusu n sesuai dengan format sebaga imana tercantum dal am Lampiran huruf C yan g m erupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Me nt eri ini.
Ketentuan Pasal 55 diubah se hingga berbunyi sebagai berikut:
Pasa l 55 Aset hasil Pengadaan pelaksanaan Proyek Tan ah digunakan untu k Str ate gis Nasional ol eh kementerian/lembaga atau BUMN, melal ui meka nisme :
penetapan status penggunaan pada kementerian/lembaga unt uk pelaksanaan Proye k Strategis Nasional; dan/atau
KSO aset.
Penetapan status penggunaan se bagaimana dimaksu d pada ayat (1) huruf a diberikan kepad a kementerian/lembaga at as tanah hasil Pengada an Tanah yang akan digunakan un tuk pelaksanaan Proye k Strategis Nasional.
KSO aset sebagaimana dimaksud pada aya t (1) huruf b dilakukan dengan BUMN atas t anah hasil Pen g adaan Tanah yang akan digunakan un tuk pelaksanaan Proyek strategis Nasional.
Aset yang telah dilakukan KSO aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dap at dilakukan KSO aset untuk pemanfaatan lain yang akan dilakukan ol eh pihak ketiga selain untuk pe l aksanaa n Proy ek Strategis Nasional.
Pasal 60
Pelaksanaan KSO aset diken akan ko mpensasi tetap dan/ a tau imbal hasil kepada mi tra KSO as et.
Kompensasi tetap dan/atau im b al hasil se bagaiman a dimaksud pada ayat (1) merupakan pend a pata n LMAN yang dapat digunakan lan gs ung untuk biay a operasional.
Ketentuan Pasal 61 diubah, sehin gga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Pelaksanaan KSO aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset pada badan layan an umum.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61A
Aset hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ol eh Pengelola Barang.
Penetapan status penggunaan Aset Hasil Pengadaan Tanah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajuk an berdasa rkan:
inisiatif LMAN;
usulan Kementerian/Lemb aga kepada LMAN; dan/atau c. kebijakan Pengelola Barang.
Pimpinan LMAN mengajukan permoho nan penetapan status penggunaan atas Aset Hasil Pengadaan Tanah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peng elola Barang dilengkapi dengan sertipikat aset hasil Pe ngadaa n Tanah.
Dalam hal aset hasil Pen gadaan Tanah belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertipikat , dokumen kepemilikan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diganti dengan:
fotocopy dokumen kepemilikan/penguasaan seperti akta ju al beli, girik, letter c, berita acara serah terima terkai t pero lehan b ara ng, ledger jalan, kuitansi pembayar an Ganti Kerugian rr Pengadaan Tanah, dan / ata u berita acara pelepasan hak; b . surat keterangan dari lurah/k epa la desa/ camat setempat terkait kepemilik an/peng uasaan tanah; a tau c. surat permohonan penda ftara n hak atas tanah kepada kantor pertanah an.
Pengelola Barang menetapkan stat us penggunaan atas aset hasil Peng adaan Tanah pada Kementerian/Lembaga berd asarka n permohonan yang disampaikan oleh Pimpina n LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ketentuan mengenai tata cara penetapan statu s penggunaan atas aset hasil Pengadaan Tanah pada Kementerian/Lembaga sebaga imana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesua i dengan ketentuan peraturan perundang-undang an di bidan g penggunaan BMN.
Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 di sisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 78A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
Seluruh aset hasil Pen gada an Tanah yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sementara, ditetapkan status pengguna annya oleh Pengelol a Barang berdasarkan keten tuan dalam Peraturan Menteri ini.
Persetujuan penggunaan semen tara atas aset hasil Pengadaan Tanah yang telah mendapat penetapan status penggunaannya sebaga imana dimaksud pada angka 1, dicabut dan dinyatak an tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. v Agar setiap orang mengetahuin ya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2 0 19 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 755 ARIF BINTAR Y NIP 19710912 1997