Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
1.
3.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NO MOR 171/PMK.01/2016 TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Pasal 2