103/KMK.01/1979 - Perubahan Kepmenkeu No.208/KMK.05/1978 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Ppn Impor atas Beberapa Jenis Bahan Sebagai Bahan Baku Untu Membuat Polyurethane Leather | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kepmenkeu No.208/KMK.05/1978 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Ppn Impor atas Beberapa Jenis Bahan Sebagai Bahan Baku Untu Membuat Polyurethane Leather
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
103/KMK.01/1979 tentang Perubahan Kepmenkeu No.208/KMK.05/1978 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Ppn Impor atas Beberapa Jenis Bahan Sebagai Bahan Baku Untu Membuat Polyurethane Leather melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 157/KMK.05/1981 tentang Penyempurnaan Pembebasan Sebagian Bea Masuk dan Ppn Impor atas Beberapa Jenis Bahan Baku untuk Pembuatan Polyurehtane Leather
23 Mar 1979
Mengubah 208/KMK.05/1978 tentang Pembebasan Sebagian Bea Masuk dan Ppn Impor atas Beberapa Jenis Bahan, Sebagai Bahan Baku untuk Membuat Polyurethane Leather
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.