\ \ MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.010/2016 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai di Kawasan Ekonomi Khusus dan sesuai ketentuan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersifat khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus, yang terpisah dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang bersifat umum;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, Menteri Keuangan Mengingat diberikan kewenangan untuk · mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
bahwa berdasarkan , pertimbangan sebagaimana 1. dimaksud dalam huruf a,. huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan PerAerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan dan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus; Un1ang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umpm Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara i . Repubhk Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubl_3.han I . Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); I...
Un1ang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang. Pajak Pen֏hasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . I 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas '·· J www.jdih.kemenkeu.go.id Unqang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Ten.tang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Un.dang-Un.dang Nomor, 8 Tahun 198 ten.tang Pajak Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indbnesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 ten.tang Perubahan Ketiga Atas Un.dang-Un.dang Nomor 8 Tahun 1983 ten.tang Pajak Pertambahan Nilai arang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Un.dang-Un.dang Nomor 10 Tahun 1995 ten.tang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Re: Aublik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah I diupah dengan Un.dang-Un.dang Nomor 17 Tahun 2006 ten.tang Perubahan atas Un.dang-Un.dang Nomor 10 Tahun 1995 Ten.tang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Un.dang-Un.dang Nomor 11 Tahun 1995 ten.tang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Un.dang-Un.dang Nomor 39 Tahun 2007 ten.tang Perubahan atas Undang.'..Undang Nomor 11 Tahun 1995 ten.tang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia ' . Ta֑un 2007 Nomor 105, Tambahan Lemb,aran Negara i Re: Aublik Indonesia Nomor 4755); I j www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekopomi ^· Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahµn 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Neg֒ra Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Le֓baran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
Perdturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas. dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 305, Tanibahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang .Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telt diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20°i6 tentang Perubahan atas Undang-Und8: ng Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. j www.jdih.kemenkeu.go.id I 3. Undang ^"'" Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ! . tentang Cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dad memperoleh fasilitas tertentu. I 5. De֔an Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provms1 untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha M֕lik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Pel֖ku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usalia di KEK.
Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/ a tau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, ata6 kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang diJinakan untuk menimbun barang dengan tujuan . ֗ ֘ tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. j www.jdih.kemenkeu.go.id 13. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Kegiatan Lainnya adalah bi dang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
Barang Modal adalah barang yang digunal֙an oleh Badan U saha dan Pelaku U saha. berupa:
peralatan dan perkakas untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi;
mesm;
beralatan pabrik; dan I d. ֚etakan _(moulding); _ termasuk bahan untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara dia֛asnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penkhasilan (PPh) Pasal 22. 18 . . Te1*pat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Und.ang-Undang Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat )enderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas terte,ntu.
BAB II
FASILITAS DAN KEMUD.AHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Jenis Fasilitas Dan Syarat Umum Penerima Fasilitas
Pasal 2
Terhadap Badan U saha serta Pelaku U saha di KEK dapat diberikan fasilitas:
Pajak Penghasilan;
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
kepabeanan; dan/atau
. cukai.
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan b. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk meinbangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
memiliki perJanJ1an Pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/ Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
membuat batas tertentu areal kegiatan KEK. J www.jdih.kemenkeu.go.id (4) ^· Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Administrator KEK; dan
mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat J enderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
Pendayagunaan sistem informasi persediaan berbasis komputer (II' inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c · dibuktikan dengan penetapan dari Direktur J enderaj Bea dan Cukai.
Tata cara penetapan sebagaitnana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal · ^Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan
Pasal 3
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bad an un tuk j angka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi/ operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (llma belas) tahun sejak produksi/ operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal ban,1 dengan rencana penanaman modal baru kurang q.ari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miHar rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tah un dan paling l.ama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/ operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. ( ^4) Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jurrilah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencakup juga perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (lL ayat (2), dan ayat (3) sepanjang:
perhiasan atas penanaman modal baru dilakukan di KEK;
bidang usaha perluasan atas penanaman modal baru merupakan Kegiatan U tama di KEK; dan
nilai rencana perluasan atas penanaman modal baru memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3).
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan perluasan atas. penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dart ayat (3) dengan syarat:
Wajib Pajak badan baru tersebut telah diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) atas penanaman modal baru;
melakukan pembukuan terpisah atas penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru; dan
menggunakan metode alokasi biaya bersama Uoint cost allocation) yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru adalah:
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak produksi/ operasi komersial atas pehanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru lebih dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
paling lama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak produksi/ operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan .rencana perluasan atas penanaman modal baru sampai dengan Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
paling lama 15 (liJ: I1: a belas) tahun terhitung sejak produksi/ operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus niiliar rupiah) serta melakukan penananaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru di KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional.
Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
Pasal 4
Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan. Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:
merupakan Wajib Pajak baru;
melakukan penanaman modal baru atau melakukan penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru;
bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK;
memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
. ^harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011. ) www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Termasuk Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bad an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Badan U saha dengan syarat:
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya diberikan atas penanaman modal untuk pembangunan infrastruktur; dan
sebagian atau seluruh pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam hal Wajib Pajak badan dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam. negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku . dalam hal Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di Indonesia.
Pasal 5
Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf c ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Dalam rangka menetapkan Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait. J www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 6
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib .Pajak menyampaikart permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan disampaikan tembusan kepada Administrator KEK.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
fotokopi izin prinsip penanaman modal baru atau izin prinsip perluasan atas penanaman modal baru, yang dilengkapi de.ngan rinciannya;
asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e;
surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
fotokopi keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan · pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai pengesahan sebagai badan hukum di Indonesia; dan
surat keterangan dari Administrator KEK bahwa Wajib Pajak belum berproduksi/beroperasi secara komersial atas izin prinsip penanaman modal baru atau perluasan atas penanaman modal baru yang diajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan:
surat keterangan dari Administrator KEK · bahwa bidang usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat.(l). J www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan · ^b. melakukan penelitian bahwa bidang usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait, Administrator KEK dan Dewan Nasional.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan ^· Koordinasi Penanaman Modal dapat mengajukan usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri fotokopi surat permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan uraian hasil penditian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 7
Atas usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi terhadap usulan dimaksud.
Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada aya_t (1) dibentuk oleh Menteri Ke.uangan. J (3) Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan disertai dengan:
pertimbangan dan rekomendasi mengenai besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau ayat (9); dan
jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (8), dalam j angka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterima lerigkap.
Rekomendasi mengenai besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat atau ayat · (9) dan jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (8) didasarkan pada hasil penilaian atas uraian• penelitian yang berisi mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
Wajib Pajak menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e. J, www.jdih.kemenkeu.go.id (7) Penempatan dana diperbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal . ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.
(8) Dalam hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk ,, memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Administrator KEK, dan Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan tembusan surat penolakan Mertteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), · Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengkoordinasikan rapat pembahasan dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebƙgaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 8
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan pemotongan clan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan. J www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 9
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, sepanjang memenuhi persyaratan:
telah berproduksi/beroperasi secara komersial;
pada saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pen gu rangan · Pajak Penghasilan badan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3, dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai:
tanggal saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pen gu rangan Pajak Penghasilan badan;
penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial; dan · c. kesesuaian bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam cakupan Kegiatan Utama di KEK.
Saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah: · a. untuk bidang usaha industri adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau di gu nakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari Kegiatan Utama usaha yang mendapatkan fasilitas pen gu rangan Pajak Penghasilan badan; atau
untuk bidang usaha selain industri adalah saat pertama kali diperoleh penghasilan dari Kegiatan Utama yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal 10
Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada .Pasal 9 ayat ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak.
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib . Pajak . kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan clan Penagihan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
fotokopi akta pendirian;
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan · mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
fotokopi 1zm pnns1p penanaman modal baru atau izin prinsip perluasan atas penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Administrator KEK;
fotokopi 1zm usaha yang diterbitkan oleh Administrator KEK;
fotokopi dan softcopy laporan realisasi penanaman modal yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan sebelum disampaikannya permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
daftar rincian aktiva tetap sesuai dengan realisasi penanaman modal; g ^. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah· diaudit atau laporan keuangan yang telah diaudit sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sampai dengan tahun pajak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial dalam hal W ajib Pajak terdaftar kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum mengajukan permohonan;
asli surat kuasa khusus, dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi/ operasi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan, faktur pajak, dan bukti pengiriman barang atau pemberian jasa; dan J. surat keterangan dari Administrator KEK bahwa bidang usaha W ajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 . ayat (1).
Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas permohonan dimaksud dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak mengajukan kembali · permohonan tertulis sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 · ayat , Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.
M 20 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan format se bagaiinana tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai. pemberian fasili tas pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar clan ketua koinite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut:
laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e;
laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit; clan c. laporan realisasi kegiatan produksi/ operasi selama masa fasilitas.
Selain kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan juga wajib memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan data transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 13
Laporan. penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf a wajib disampaikan secara triwulanan sejak triwulan saat ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampa1 dengan triwulan dana digunakan seluruhnya.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi rekening koran bulanan atas dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesua1 dengan · format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf b wajib disampaikan secara tahunan sejak Tahun Pajak saat ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sarhpai dengan Tahun Pajak saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
· Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Selain wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal secara triwulanan.
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak triwulan saat penanaman modal mulai direalisasikan sampai dengan triwulan saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat · (1) disampaikan sesuai dengan format · sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Lapor'an realisasi kegiatan produksi/operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf c wajib disampaikan secara triwulanan sejak periode · triwulan saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
La po ran penggunaan dana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat , laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), dan laporan realisasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya periode triwulanan bersangkutan.
Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dalam hal keputusan penetapan pemanfaatan Jasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ditetapkan pada bagian tahun berjalan, laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah bulan saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 18
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas pengurangari Pajak ^· Penghasilan bad an dilarang un tuk:
mengimpor tau membeli barang modal bekas yang direlokasi dari negara atau perusahaan lain dalam rangka realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
melakukan Kegiatan Utama usaha yang tidak sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
melakukan pemindahtanganan aset dan/atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
melakukan relokasi penanaman modal ke luar KEK atau ke luar negeri sejak Tahun Pajak dimulainya dan sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan/atau
mengubah metode pembukuan dan/atau metode alokasi biaya bersama Uoint cost allocation) untuk menggeser laba atau rugi dari periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke periode setelahnya, dan sebaliknya, termasuk metode pengakuan penghasilan dan/atau biaya, dan metode penghitungan depresiasi dan/atau persediaan, sejak Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak · Penghasilan badan dan sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal Wajib Pajak melakukan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal.
Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal Wajib Pajak:
melakukan pemindahtanganan aset dan menggantinya dengan aset lain yang lebih produktif;
melakukan pengalihan kepemilikan kepada Wajib Pajak ^· yang telah mendapatkan surat keterangan fiskal; atau
melakukan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme listing di bursa saham (go public). (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bea clan Cukai berwenang untuk melakukan penetapan. nilai pabean atas barang modal yang direlokasi.
Pasal 19
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
tidak memenuhi kriteria clan persyaratan sebagai bidang usaha beserta rantai produksinya yang merupakan Kegiatan Utama di KEK;
pada saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial, nilai realisasi penanaman modal kurang dari rencana penanaman modal;
tidak menempatkan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan/atau dana tersebut ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal;
tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) clan ketentuan mengenai pemenuhan permintaan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; ' ' ' ' . ' .
tidak mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) untuk Wajib Pajak yang berorientasi ekspor yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur merigenai tata cara pembentukan clan pelaksanaan kesepakatan harga transfer ( advance pnczng _agreement); _ clan/ atau g. berdasarkan hasil pemeriksaan, menyalahgunakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam rangka penghindaran atau pengelakan pajak, antara lain melakukan praktik transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan pnns1p kewajaran clan kelaziman usaha atau bentuk penyalahgunaan lainnya.
Pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan:
setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
berdasarkan usulan dari Dewan Nasional atau Direktur Jenderal Pajak kepada komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Terhadap Wajib Pajak yang dicabut fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dikurangkan clan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal 20
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pen: gurangan Pajak Penghasilan badan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus diselenggarakan pembukuan secara terpisah dari pembukuan atas penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan . Pajak Penghasilan badan .
(2) Penghasilan yang diterima selain dari Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah:
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (capital gain) selain dari produk yang dihasilkan Wajib Pajak dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam 1zm pnns1p dan/atau izin usaha Wajib Pajak;
penenmaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena j aminan pengembalian u tang;
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; atau J. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
, , r (3) Biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang timbul dari:
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
penghasilan dari perluasan atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, pembebanannya dilakukan dengan menggunakan metode alokasi biaya bersama Uoint allocation cost) yang disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 21
Kepada Wajib Pajak badan dalam negen yang berkedudukan di KEK yang melakukan Penanaman Modal baik Penanaman Modal baru maupun . perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
bidang usaha yang merupakan Kegiatan · Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan pokok, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahu·n yang dihitung sejak saat mulai berproduksi/beroperasi secara ^· komersial;
penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha yang digunakan untuk kegiatan pokok, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud: Masa Tarif Penyusutan KelompokAktiva Berdasarkan Metocle Manfaat Tetap Berwujud Garis Saldo Menjadi Lurus Menu.run L Bukan Bangunan 1 00% Kelompok l 2 tahun 50% ;
(dihehankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25%: , 50% Kelompok III B tahun 12,,5% 250; h Kelompok IV 10 10% 20%: i tahun IL Bangunan: Peri: nanen 10. 10%) - tahun Tidak 5 tahun 20% - Pern1anen 2. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: Tarif Amortisasi Kelompok Masa Berdasarkan Metode Aktiva Tak I\•1anfaat Garis Salclo Berwujud Me n j adi Lurus Menu.run Keiompok I 2 tahun '50% 1 00% (dihebankan sekaligus) Kelompok II 4 taht.m 25% 50% Kelompok lII 8 tahun 1 2 ,.SO; b 25% Kelom ^p ok IV 10 tahut.1 10% 20% ' ^' ' ' c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk . usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perJanJ1an penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
tambahan apabila melakukan l(satu) tahun: Penanaman Modal dengan 2. tambahan 1 ( satu) tahun atau 2 (dua) tahun:
tambahan 1 (satu) tahun: nilai le bih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tah un berturut-turut;
at.au b) tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerj akan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; apabila penanaman modal baru memerlukan investasi / pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling 4. tam bahari 2 (dua) tahun:
tambahan 1 ( satu) tahun:
tambahan 2 (dua) tahun: sedikit sebesar Rp 10. 000. 000. 000, 00 ( sepuluh miliar rupiah); apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negen dalam rangka produk pengembangan atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima per sen) dari jumlah Penanaman Modal dalam j angka waktu 5 (lima) tahun; apabila bahan menggunakan baku dan/atau komponen hasil ptoduksi dalam negen paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 (keempat); apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada di KEK sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax) Wajib Pajak Pajak pada satu Tahun sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau " J www.jdih.kemenkeu.go.id ,. ' 7. tambahan 2 (dua) tahun: apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
Aktiva yang digunakan untuk kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan aktiva yang digunakan dalam proses produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip penanaman modal baru atau perluasan dari usaha yang telah ada termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung · dengan proses produksi dimaksud.
Pasal 22
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dibebankan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi/beroperasi secara · komersial.
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun dikalikan jumlah Penanaman Modal yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Pasal 23
Penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, dimulai sejak bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 1 lA Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
kelompok aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1) dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2) · adalah sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 1 lA Undang-Undang Pajak Penghasilan.
dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah:
harga perolehan aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus;
nilai sisa buku aktiva bagi Wajib Pajak yang · menggunakan metode penyusutan menurun. saldo c. tarif penyusutan yahg dipercepat atas ^· aktiva berwujud ^. adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1) dan tarif amortisasi yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2).
masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari s1sa masa manfaat aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 1 lA Undang Undang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
Dalam hal aktiva tetap yang lama diganti dengan aktiva tetap yang baru, dasar penyusutan aktiva tetap baru adalah harga perolehan aktiva baru dimaksud.
Pasal 24
Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, atau dialihkan sebagian a.tau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali ' ., ' ' diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial; atau
masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1.
Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali digan ti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya. masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf b angka 2.
Pasal 25
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak · berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat .
Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk/jasa yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Juga menghasilkan produk/jasa yang tidak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat huruf c adalah sebesar persentase total nilai penjualan produk/jasa yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan terhadap total produk/jasa pada tahun dibagikan. nilai penjualan pajak sebelum seluruh dividen ; (3) Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c sebanding dengan persentase nilai realisasi aktiva perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.
Pasal 26
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d · dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas · Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan/atau angka 7.
Dalam hal Wajib Pajak dapat memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat huruf d, sehingga Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang melebihi dari 5 (lima) tahun, besarnya tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang diberikan adalah paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direkt1,1r Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan lapangan menerbitkan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesua1 dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 1 berlaku untuk kerugian seluruh tahun pajak sepanJang melakukan Penanaman Modal baru dengan nilai lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dan berakhir saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun seagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 2 berlaku sebagai berikut:
tambahan 1 (satu) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
tambahan 2 (dua) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 adalah tenaga kerj a yang berkewarganegaraan Indonesia clan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak.
Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf d angka 3 berlaku untuk kerugian tahun pajak dicapainya pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) .
Ketentuan tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf d angka 4 berlaku untuk kerugian tahun pajak saat dicapainya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah realisasi Penanaman Modal, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Ketentuan tambahari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf d angka 5 berlaku: 1 . terhitung sejak tahun pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh 1z1n Penanaman Modal atau 1zm perluasan Pehanaman Modal dan Wajib Pajak bersangkutan menggunakan bahan baku dan/ a tau komponen · hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); dan 2. pada tahun pajak sebelum tahun pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin Penanaman Modal atau 1zm perluasan Penanaman Modal bersangkutan dan Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen · hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) .
Ketentuan tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf d angka 6 berlaku sebagai berikut: 1 . Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas tambahan kompensasi kerugian sebagaimana ' I dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 6 adalah Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1);
sumber pembiayaan perluasan Penanaman Modal berasal dari laba setelah pajak (earning -after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya 1zm pnns1p perluasan Penanaman Modal;
kerugian yang dapat ^· diberikan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun adalah kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi/ beroperasi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan- usaha dari usaha yang telah ada; dan
besarnya kerugian fiskal se bagaimana dimaksud pada angka 3 dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai sisa buku seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi/ beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Ketentuan tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 7 berlaku untuk tahun pajak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan/atau angka 7 sesuai dengan penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud · ^dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5,dan/atau angka 7 dihitung dengan car a se bagai beriku t: KMF = BVMF (BVTF+BVMF) KMF = Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan BVMF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang rrtendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian BVTF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian TK = Total kerugian (9) Besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka: 6 dihitung dengan cara sebagai berikut: KMF = BVAT = BVMF + BVTF EAT BVAT X TK KMF = Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan EAT = Laba setelah pajak yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha BV AT = Total nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap BVMF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terj adinya kerugian BVTF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak . mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian TK = Total kerugian . tahun pajak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial
Pasal 27
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan disampaikan tembusan kepada Administrator KEK ^. dan pengaJuannya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial.
Pasal 28
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan pembahasan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memutuskan . dapat tidaknya permohonan dimaksud diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, dan/atau pejabat yang ditunjuk dapat hadir dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
. Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. C www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen berupa:
fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan bukti tanda terima surat permohonan Wajib Pajak dimaksud;
1zm pnns1p Penanaman Modal dari Administrator KEK;
nnc1an aktiva tetap beserta layout penempatan aktiva;
surat keterangan dari Administrator KEK bahwa bidang usaha Wajib Pajak termasuk dalam Kegiatan Lainnya di KEK atau bahwa bidang usaha Wajib Pajak termasuk dalam Kegiatan Utama di KEK dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bad an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
surat keterangan dari Administrator KEK bahwa Wajib Pajak belum berproduksi/beroperasi secara komersial; dan
berita acara hasil pembahasan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Pasal 30
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) s.etelah mendapat rekomendasi dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara kepada Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan rapat yang J www.jdih.kemenkeu.go.id dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dafam Pasal 28 ayat (1).
Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada dokumen-dokumen, berupa:
rekomendasi tertulis Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus tersedia lengkap pada saat rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan saat disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterima lengkap oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat adalah:
untuk bidang usaha industri adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut; atau
untuk bidang usaha selain industri adalah saat pertama kali diperoleh penghasilan dari kegiatan utama yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan tertulis dari Wajib Pajak secara lengkap a tau berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Wajib Pajak diketahui Wajib Pajak telah mulai berproduksi/ beroperasi secara komersial se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan tertulis se bagaimana dimaksud pada · ^ayat (3) diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya produksi/ operasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan menggunakan . formulir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Huruf A yang· merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang paling sedikit dilampiri dengan:
fotokopi keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
fotokopi izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman . Modal yang menjadi dasar penerbitan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan clan izin usaha tetapnya;
fotokopi clan so f tcopy atas rincian . clan jenis aktiva tetap pada saat pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan clan pada saat Wajib Pajak mulai berproduksi/beroperasi secara ·komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1); clan d. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksiatau pemberian jasake pasaran pertama kali, atau pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
penentuan mengenai saat Wajib Pajak pertama kali melakukan penjualan hasil produksi atau pemberian Jasa ke pasaran clan/ atau menggunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut;
penghitungan jumlah Penanaman Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, yaitu:
sebesar realisasi Penanaman Modal, dalam hal realisasi Penanaman Modal kurang dari atau sama dengan rencana Penanaman Modal; atau
se besar rencana Penanaman Modal, dalam hal realisasi lebih besar dari rencana Penanaman Modal.
pengujian kesesuaian penjualan hasil produksi ke pasaran .dengan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) clan persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). _ ^· 44 -
Pasal 32
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak harus menerbitkan keputusan yang berisi mengenai:
saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial;
penetapan jumlah Penanaman Modal yang digunakan se bagai dasar penghi tung an fasili tas pengurangan penghasilan neto se bagaimana dimaksud clalam Pasal 21 ayat (2) huruf a; clan c. kesesuaian antara penjualan hasil procluksi ke pasaran clengan bi dang us aha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) clan persyaratan · lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 30.
Keputusan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) menggunakan formulir sesuai dengan format se bagaimana tercantum clalam Lampiran V Huruf B yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 31 ayat (6) terclapat keticlaksesuaian antara penjualan hasil procluksi ke pasaran dengan biclang usaha se bagaimana dimaksud clalam Pasal 21 ayat clan/atau persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana climaksud dalam Pasal 30 ayat (1), permohonan penetapan saat mulai berprocluksi/beroperasi secara komersial clitolak, dan keputusan persetujuan pemberian fasilitas dicabut, serta kepada Wajib Pajak dikenakan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-undangan.
Keputusan pencabutan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari · Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib :
menyampaikan laporan realisasi penanaman modal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam · Lampiran VII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
menyampaikan laporan realisasi kegiatan produksi/operasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum ^. dalam Lampiran VII Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
menyampaikan laporan nncian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, nncian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru sesuai dengan format se bagaimana tercantum dalam Lampiran VII H uruf C yang merupakan bagian tidak terpfaahkan dari Peraturan Menteri ini;
melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat . Pajak Penghasilan; dan Pemberitahuan Tahunan e; menye,lenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap semester paling lam.bat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap semester paling lam bat 10 ( sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan · saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sampai dengan be: rakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a tau menyampaikan laporan · namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaks.ud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 35
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 33, dan/atau Pasal 34 berlaku ketentuan sebagai berikut:
fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dicabut;
fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan, dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pasal 36
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan surat kuasa pemberian wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat membuka seluruh rekening perbankan terkait dengan usaha di KEK. Pasal 37 · (1) ^· Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pel ay anan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai hal-hal sebagai berikut:
laporan arus barang jadi yang dilakukan wajib pajak yang berkaitan dengan usaha di KEK;
laporan arus uang;
laporan arus utang per kreditur;
laporan rincian aktiva tetap;
laporan arus piutang per debitur; dan
laporan realisasi produksi selama masa fasilitas.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan setiap triwulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya periode triwulanan bersangkutan. Pasa1 38 (1) Atas penyerahan properti/hunian di KEK pariwisata diberikan fasilitas pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan properti/hunian di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) w_ajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan cap atau keterangan yang rrienyatakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan.
Pasal 39
Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang bawaan oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dari toko retail di KEK pariwisata dapat dikembalikan.
Orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:
bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent residence of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
bukan kru dari maskapai penerbangan.
Barang bawaan sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah barang kena pajak yang dibeli dari toko retail di KEK pariwisata dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, rrtelalui bandar udara.
Toko retail di KEK pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah toko yang menjual barang kena pajak di dalam daerah pabean di KEK pariwisata dan didaftarkan oleh pengusaha kena pajak toko retail untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi. (SJ Pengajuan clan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keempat
Fasilitas Dan Perlakuan Bea Masuk, PDRI, Dan Cukai Paragraf Pertama Pembebasan Bea Masuk
Pasal 40
Impor Barang Modal yang dilakukan oleh Badan U saha dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungllt PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka. waktu pengimporan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan PDRI.
Jenis dan jumlah barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Administrator KEK. · (4) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan Barang Modal · digunakan di KEK sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Badan U saha yang bersangkutan.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Badan Usaha wajib membayar bea ·masuk dan PDRI serta dikenai sanksi administrasi sesuru ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. L · - 50 - (6) Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk clan PD RI serta sanksi administrasi se bagaimana dimaksud pada ayat dalam hal:
Barang Modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi akibat f orce majeur, a tau b. Barang Modal diekspor.
Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada perusahaan lain, dengan ketentuan:
· Badan Usaha wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan sebelum 4 (empat) tahun sejak diimpor clan Pembangunan atau Pengembangan proyek telah selesai;
Badan Usaha wajib membayar:
bea masuk yang terutang dan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
PDRI dan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal pemindahtanganan dilakukan sebelum 4 (empat) tahun sejak diimpor dan Pembangunan atau Pengembangan proyek belum selesai;
Badan Usaha tidak wajib membayar bea masuk dan PDR ^I yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan setelah 4 (erripat) tahun sejak diimpor.
Badan Usaha tidak wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal ^· pemindahtanganan dilakukan kepada perusahaan penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Administrator KEK.
Pasal 41
Pelaku Usaha di KEK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dirriaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan Pasal 2 ayat (4) .huruf b, diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor:
Barang Modal; dan/atau
. barang dan bahan, dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan industri.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Jenis dan jumlah barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Administrator KEK.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan Barang Modal, barang, dan/atau . bahan digunakan di KEK sesuai dengan tujuan pemasukannya .oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Pelaku Usaha wajib membayar bea masuk dan PDRI serta dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan · perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. · (6) Pelaku Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan PDRI serta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat dalam hal:
Barang Modal, barang, dan/atau bahan mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi akibat f orce majeur, atau b. Barang Modal, barang, dan/atau bahan diekspor.
Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipindahtangankan kepada perusahaan lain, dengan ketentuan:
Pelaku Usaha wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan sebeluril 4 (empat) tahun sejak diimpor dan Pembangunan atau Pengembangan proyek telah selesai;
Pelaku Usaha wajib membayar 1. bea masuk yang terutang dan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
PDRI dan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal pemindahtanganan dilakukan sebelum 4 (empat) tahun sejak diimpor dan Pembangunan atau Pengembangan proyek belum selesai;
Pelaku Usaha tidak wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor;
Pelaku U saha tidak wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kepada perusahaan penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat {7) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Administrator KEK. Paragraf Ked ua Pemasukan Barang Dengan Fasilitas PajakPertambahan Nilai, Bea Masuk, Dan/ Atau Cukai
Pasal 42
Pelaku U saha yang mendapatkan pen eta pan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
Lokasi Pelaku Usaha yang mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan Tempat Periimbunan Berikat.
Pel9-ku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pelaku U saha di bidang industri; dan
Pelaku Usaha di bidang pergudangan.
Pelaku Usaha di bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan barang kena paj ak terten tu untuk kegiatan produksi, meliputi:
bahan baku dan bahan penolong; p ^. Barang Modal; dan/atau
pengemas dan alat bantu pengemas.
Pelaku Usaha di bidang pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayaf (3) huruf b, merupakan Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan barang kena pajak tertentu untuk kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, penggabungan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan.
Badan Usaha dapat menjadi Pelaku Usaha sepanJang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 43
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku U saha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berasal dari:
luar Daerah Pabean;
Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
Pelaku U saha pada KEK lainnya;
Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau f. TLDDP.
Pasal 44
Pemasukan barang dari luar Daerah Pa bean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, diberikan fasilitas berupa:
penangguhan bea masuk;
pembebasan cukai, . sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
tidak dipungut PDRI.
Atas pemasukan barang dari Pelaku U saha lain dalam satu KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Pelaku Usaha pada KEK lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Be bas sebagaimana dimaksud ·dalam Pasal 43 huruf e, yang barangnya berasal dari:
luar Daerah Pabean, diberikan fasilitas berupa: 1 . penangguhan bea masuk;
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong da1am pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau 3. tidak dipungut PDRI.
TLDDP, diberikan fasilitas berupa: 1 . pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau 2. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pemasukan barang dari TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f, diberikan fasilitas berupa:
pembebasan cukai, sepanJang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, atau Pa.Jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan ha.rang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diberikan cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 96 TAHUN 2015".
Dalam hal ketentuan pada ayat (4) tidak dipenuhi, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ^· dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan oleh Pelaku U saha.
Tata cara pemasukan barang ke KEK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jendqal Bea dan Cukai. Paragraf Ketiga Pengeluaran Barang
Pasal 45
Barang dari lokasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dapat dikeluarkan ke:
luar Daerah Pabean;
Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas; dan/atau f. TLDDP.
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan kepabeanan clan perpajakan di bidang ekspor.
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut:
bea masuk, PDRI, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang; dan/atau
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Perijualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang.
Dalam hal pengeluaran barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada Pelaku Usaha yang tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, Pelaku Usaha wajib: _ a. melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan. Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke KEK tidak dipungut; dan/atau
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Pelaku Usaha wajib:
melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke KEK tidak dipungut;
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditujukan kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Pelaku Usaha dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f oleh Pelaku Usaha di .. bidang pergudangan wajib ditujukan kepada perusahaan industri.
Pasal 46
Dalam hal barang hasil produksi Pelaku U saha di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen), atas pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol.persen).
Penetapan nilai kandungan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Administrator KEK berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai kandungan lokal yang dituangkan dalam bentuk surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal.
Pasal 47
Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan pada saat pemasukan ke KEK.
Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan pada saat pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat, dan atas barang dimaksud diberlakukan tarif bea masuk sesuai skema pada preferential tari f f __ dimaksud ,, pada saat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuota.
Direktorat Jenderal Bea clan Cukai dapat melakukan pengujian atas va]iditas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
Pasal 48
Tata cara pengeluaran barang dari Pelaku U saha di KEK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 49
Pelaku Usaha di KEK dapat memberikan pekerjaan subkontrak atas sebagian kegiatan pengolahan kepada:
Pelaku U saha di KEK;
Pelaku Usaha di -KEK lainnya;
Tempat Penimbunan Berikat;
perusahaan industri di TLDDP; clan/ a tau e. perusahaan lain di luar Daerah Pabean.
Pelaku Usaha di KEK dapat menenma pekerjaan subkontrak kegiatan pengolahan dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di TLDDP.
Pemberian pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada seluruh kegiatan produksi dalam hal terdapat kelebihan kapasitas produksi.
Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pelaku Usaha dapat meminjamkan mesin produksi clan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak; dan/atau b. penerima pekerjaan subkontrak dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak.
. Pengeluaran barang dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, menggunakan ciokumen pemberitahuan pabean.
Penambahan barang pada saat pengerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan pabean dan dapat diperhitungkan sebagai tingkat kandungan dalam negeri.
Dalam hal barang yang disubkontrakkan tidak dimasukkan kembali ke lokasi Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK wajib: · a. melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan · Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke KEK tidak dipungut;
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang undangan di bidang perpajakan; dan
dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK untuk tujuan subkontrak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Paragraf Keempat Tanggung Jawab
Pasal 50
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, · dan/atau PDRI yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai yang berada atau seharusnya berada di lokasi Pelaku Usaha yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang Undang Cukai.
Pelaku Usaha · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) bertanggung jawab terhadap cukai dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berada atau seharusnya berada di lokasi Pelaku U saha.
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai:
musnah tanpa sengaja;
diekspor dan/atau diekspor kembali;
diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan;
dikeluarkan ke Pelaku Usaha lainnya dalam satu KEK;
dikeluarkan ke Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean;
dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Berikat;
dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Be bas; dan/atau
dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Paragraf Kelima Ketentuan Larangan Dan Pembatasan Pasal 5 1 (1) Ketentuan larangan impor dan ekspor ke KEK berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang larangan impor dan ekspor.
Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang undangan.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke:
Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; clan b. perusahaan penerima fasilitas pembebasan clan pengembalian di luar KEK, belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang 1mpor, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Barang yang terkena ketentuan pembatasan 1mpor clan ekspor dapat diberikan pengecualian clan/ atau kemudahan. Paragraf Keenam Kewajiban
Pasal 52
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) wajib:
memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal · izin sebagai Pelaku Usaha pada tempat yang dapat diliha֜ dengan jelas oleh umum;
menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pelaku Usaha yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE);
mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada Pelaku U saha;
melakukan pencatatan secara realtime dan online pada Sistem Inforrriasi Persediaan Berbasis Komputer ( ^IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Pelaku U saha;
memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan · gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC);
melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang barang yang ditimbun di Pelaku Usaha, bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 ( satu) kali pencacahan ( stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Pelaku Usaha secara tertib, yang dapat diketahui jenis, spesifikasi,. jumlah pemasukan, dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis secara elektronik, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan ( _stock opname) ; _ 1. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; J. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pnns1p prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan Pelaku Usaha;
memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan Pelaku Usaha yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Pelaku Usaha apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Paragraf Ketujuh Monitoring, Evaluasi, Audit Kepabeanan Dan Sanksi
Pasal 53
Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pelaku Usaha dapat dilakukan:
monitoring dan evaluasi kepabeanan dan/atau cukai;
audit kepabeanan dan/atau cukai;
audit perpajakan; dan/atau
pemeriksaan sewaktu-waktu.
Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) _huruf a dilakukan terhadap pemanfaatan atas pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai dan fasilitas perpajakan oleh Pelaku Usaha.
Kegiatan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji tingkat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan.
Kegiatan audit perpajakan dan pemeriksaan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menguji tingkat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan informasi yang diperoleh dari rr Inventory Pelaku U saha.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku U saha yang berada dalam pengawasannya sesuai dengan kewenangan masing masmg.
Pasal 54
Dalam jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sekali, Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai di KEK dengan · ^mempertimbangkan perkembangan perekonomian kawasan. PasaI 55 (1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan . dan/atau cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus melakukan penelitian secara mendalam.
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan perpajakan atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari KEK, Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan penelitian secara mendalam (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . dan ayat (2) ditemukan bukti permulaan yang : cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan, ^. bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pelaku Dsaha terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atc1.u Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan. t www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 56
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan dan/atau mencabut fasilitas penangguhan bea masuk kepada Pelaku U saha dalam ^· hal Pelaku Usaha memenuhi kriteria pembekuan dan/atau , pencabutan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Bagian Kelima
Fasilitas Kepabeanan Dan/ Atau Cukai Di KEK Pariwisata
Pasal 57
Pelaku U saha yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata adalah pelaku usaha di bidang:
perhotelan;
restoran dan/ a tau rumah makan;
pusat perbelanjaan;
pusat hiburan dan rekreasi;
pusat edukasi;
pusat dan sarana olahraga;
pusat kesehatan; dan/atau
kegiatan-kegiatan lain yang mendukung KEK Pariwisata.
Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
pembebasan bea masuk atas pemasukan Barang Modal dari luar Daerah Pabean;
PDRI tidak dipungut atas pemasukan Barang Modal dari luar Daerah Pabean; dan/atau
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; C www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Jenis clan jumlah Barang Modal yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Administrator KEK.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak yang berada di KEK clan telah diberikan. fasilitas Pajak Penghasilan berupa: 1 . ^. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu clan/ atau di daerah-daerah tertentu;
fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya atau dicabutnya pemberian fasilitas Pajak Penghasilari dimaksud.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 997 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 04 / PMK . 0 1 0 / 2 0 1 6 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENETAPAN SAAT PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN l'omor Sifat Lampirn.n Hal ......... (1).................. . (2)........ . .
....... (3)........ . .
....... (4) ^. . ^. .... ^. . . Petmohonan Penetapan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Sadan Yth. D:
rektur Jenderal Pajak cq. Direktu r Femeriksaan dan Penagihan Kantor Pu sat Dlrektora.t Jenderal Pajak Jal.an Gatot Subroto 40-42 Jakarta 1 2 1 90 Dala.. '11 ra.ngka melaksanakan ketentuan Pasa1 1 0 a ^y at (2) Per-aturan Menteri Keuangan Noma ....... ... / PMK.010/20 16 tentang Perlakua.n Perpajakan, Kepabeanan, Dan Culr -ai Di Ka\·asan Ekonomi Khusus, yang bertandatangan di bawah ini: Nama I-PWP Ala.mat Jabata. '1 : . ^....^....(5) ... ^. . . ^. . . ^. : .........(6) ........ . . : ........ . (7)........ . . : ........ . (8)........ . . da1am hal i. ".li bert.indak atas narua dan untuk kepentmgan: ?\a.ma :
...... ^. . (9)........... I\ -PWP :
.......(10) ........ . . Ala.mat :
...... . ( 1 1 )........ . . J e: tis L "ld ustri/ Jasa*) :
....... ( 1 2 ) .... ...... Telepon/Fa. x :
...... . (13)........ . . mengajukan pennohonan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bad an berdasarkan Keputusan Menter: i Keuangan mengenai pember-ian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bada.n nomor........ . (14) .......... dengan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar ................... dari jum1ab. Pajak Pengha.silan badan yang terhutang untuk jangka waktu............ ....... ta.hun teth.itung sejak Tahun Pajak ......... (1 5 )........ . . yang d.rlasarkan pada sajak saat mulai berproduksi/beroperasi•) secara komersia1 pada tanggal........ . (16).......... dengan pertimbangan:
Saat pert.ma kali hasil produksi d.ijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi leb: ih lanjut/ saat peri: ama ka.li diperoleh penghasilan•J dari kegiatan utama . usaha yang niendapatkan fasilitas peng ^u rangan Pajak Penghasilan badan d.ilakukan pada tangga1 . ^.. . . ^....(16).... . ..... ;
?ada tanggal . .. ......(1 6)........ . . , Wajib Pajak telah mer-ealisasikan n.i1ai Penanaman Modal paling sedikit sebesar rencana p enanaman ruoda1nya; dan
Bidang u saha penanama.n modal yaitu ....... . . (1 , ).... . ... . . telah sesuai dengan rencana b: ida.ng usa11a p • enanaman modal yang d: dengan penjelasan selengkapnya sebaga..imana terlampir. Sebagai bahan pertimbangan, bersama nu ka.mi lampirkan persyaratan berikut:
.. ) Fotokopi akt: a pendirian nomor........ . (1 9) ....... . .. . fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasi1an badan nomor......... (1 4)........... fotokopi izin prinsip Penanaman Modal nomor ........ . (20).......... yang diterbitkan oleh administrata- KE K. fotokopi izin usaha nomor........ . (2 1)........ .. yang diterbitka. <1 oleh administrator KE K. Fotokopi da. --i soft.copy laporan ree.hsasi penanaman modal yang telah d ^i sampaikan kepada Djrektiir Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelaya. "1an Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan sebe. um disampaikan. ਏ·a permohonan tertuhs, yaitu: 1 ) perio<le ......... (22).... :
.. . 2 ) p eriode........ . (22)........ . . Daftar rincian aktiva sesuai dengan rea.hsasi penana.ma. <1 modal. Laporan Keuangan 3 tahun terakir yang telah d1audit, yaitu tahun s.d · · · · · · ···· · · · · · · · ·· •**} Asli surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa "\Vajib Pajak Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi sekurang kurangnya terdiri dari faktur penjualan, faktur pajak, dan bukti pengir: iman barang. Surat Kepu tusan dari Dava.n Nasional tenta.ng penetapan kegiatan utama. Di ^t erima ta.nggal : -.runa penerima Ta. "1da t: angan Tembusan:
..... .. (24)........ . .
....... (25)........ . .
....... (26)........ . . Pemohon, ........ . (2 3)........ ..
..^... . ^. (5) .. . . ^..... . Ketua Kom.ite Verifikasi Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak PenghasJan Sadan Keterangan: *) Diis.i sala.h san.t yang sesuai; *) Be: ri tanda (X) pad a ya.. --ig sesuai; ,....,.) ^Dalrun hal Wajib Pajak terdaftar kurang da.ri 3 (tiga) tahun sebelum mengajukan permohonan, cukup m elampirkan laporan keuangan yang t: elah diaudit sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sampai dengan tahun pajak saat m.ulru berproduks: i/beroperasi•) komers: ial. PENJELASAN ATAS PERMOHONAN PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN 1 . Saat mulai berproduksi/beroperasi) secara komersial pada tanggal........ . . (16)........ . . sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah sebagai berikut: Tanggal Saat pertama kali basil produksi dijual ke i: ; asaran dan/atau digunakan sendiri 1.mtuk proses produksi lebih Nomor Jenis Barang/Jasa *} lartjut/saat pertama ka1i Nomor lzin Usaha cli pe roleh penghasilan *} dari kegiatan utama usahayang mendaµitkan fasilitas pengurangan Pa jak Perui: hasilan badan 2. Nilai rencana Penanaman Modal sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor.... . .....(14)........ . . adalah sebesar........ . . (3 1)........ . . , dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp/US$) · Modal Tetap:
Pembelian dan Pematangan Tanah .......... (32) .......... 2. Bangunan/ Ged\illg ........ . . (32) ........ . .
Mesin/Perlatan dan Suku Cadang .......... ( ^32 1 ^. .........
Lain-lain.... . ..... (32)........ . . I Jumlah Rencana Penanaman Modal .......... (32) ......... .
Nilai realisasi Penanaman Modal pada saat mulai berproduksi/ beroperasi *) seca,ra komersial yaitu pada tanggal.... . .....(16)........ . . sebesar........ . . (33)........ . . , dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Jrnnlah (Rp/US$) Modal Tetap:
Pernbelian dan Pematangan Tanah.......... (34) ..........
BanR:
man/ Gechmg .......... (34)..........
Mesin/Perlatan dan Suku Cadan2 .......... (34) . .........
Lain-lain.......... (34) ........ . . Jmnlah Realisasi Penanaman Modal Pada Saat .......... (34)........ . . Mulai Berproduksi/Beroperasi*) Secara Komersial Permohonan penetapan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ini hanya diajukan untuk Penanaman Modal baru yang telah mendapatkan izin usaha dari administrator KEK sebagai berikut: No. Uraian 1. Bidang Usaha 2. KBLI 3. Cakupan Produk/Kegiatan*l 4. Lokasi Izin Prinsip Nomor ......... . Tanggal ......... .
........ ( ^3 5 ^) ......... .
.. ...... ( ^3 5) ^......... . Izin Usaha Nomor ......... . Tani!i!al........ . .
Dengan ini kami menyatakan bahwa pada saat mulai berproduksi/beroperasi*) secara komersial pada tanggal........ . . (16)........ . . ) kami tidak melakukan pelanggaran atas salah satu, sebagian, atau seluruh larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ .. /PMK.0 10/ 20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pacla Kawasan Ekonomi Khusus, sebagai berikut:
Mengimpor atau membeli barang modal bekas yang direlokasi dari negara atau perusahaan lain dalam rangka realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kecuali melakukan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal;
Melakukan kegiatan utama usaha yang ticlak sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan tidak tenuasuk dala.m bidang usaha yang merupakan Kegiatan Uta.ma di KEK selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
Melakukan pemindahtanganan aset dan/atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
Melakukan relokasi penanaman modal ke luar KEK atau ke luar negeri sejak tahun pajak dimulainya clan sampai dengan 5 (ii.ma) tahun pajak sejak berakhimya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
Mengubah metocle pembukuan dan/atau met ode alokasi biaya bersama Uoint cost allocation) untuk menggeser laba atau rugi dari periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke periode setelahnya, dan sebaliknya, termasuk metode pengakuan penghasilan dan/ a tau biaya, dan metode penghitungan depresiasi clan/ a tau persediaan, sejak tahun pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan clan sampai dengan 5 (lima) tahun pajak sejak berakhimya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
Pada saat mulai berproduksi/beroperasi*) secara komersial, mempunyai nilai realisasi penanaman modal kurang dari rencana penanaman modal;
Tidak menempatkan dana di perbankan di Indonesia clan/ atau dana tersebut ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal;
Tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal barn yang telah mendapatkan pengesahan dari administrator KEK, laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit 3 (tiga) tahun terakhir, dan laporan realisasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.010/20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus; * 1. Tidak memenuhi ketentuan mengenai pemenuhan permintaan Direktur J enderal Pajak untuk memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (2) Peraturan M enteri Keuangan Nomor........ .. / PMK.0 10/20 16 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus; J. Menyalah gu nakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam rangka penghindaran atau pengelakan pajak, antara lain melakukan praktik transaksi hubungan istimewa yang ticlak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau bentuk penyalahgunaan lainnya. Diterima tanggal Nan1a penerima Tanda tangan Tembusan:
...... . (24) . .........
...... . (25) . .........
....... (26)........ . . Pemohon, · Ketua Komite Verif ikasi Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Keterangan: *) Diisi salah satu yang sesuai; *) Dalam hal Wajib Pajak terclaftar kurang dari 3 tahun sebelum mengajukan penuohonan, cukup melampirkan laporan keuangan yang t_elah diaudit sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sampai dengan tahun pajak saat mulai berproduksi/ beroperasi komersial. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor ( 1 3) · Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor ( 1 7) Nomor (18) Nomor ( 1 9) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) - 7_2 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat permohonan Penetapan Saat Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Diisi dengan kota dan tanggal surat permohonan dibuat. Diisi dengan sifat surat permohonan menurut Wajib Pajak. Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada surat permohonan menurut Wajib Pajak. Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus /kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan jenis industri/ jasa Wajib Pajak. Diisi dengan nomor telepon/fax Wajib Pajak. Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Diisi dengan Tahun Pajak yang didasarkan pada sejak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial. Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial. Diisi dengan bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal yang diberikan fasilitas. Diisi dengan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK. Diisi dengan nomor Akta Pendirian Wajib Pajak. Diisi dengan nomor izin prinsip penanaman modal yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan nomor dan tanggal izin usaha. Diisi dengan periode laporan realisasi penanaman modal. Diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonari diterima secara lengkap. Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) - 73 Diisi dengan nama petugas penerima surat permohonan. Diisi dengan tanda tangan petugas penenma surat permohonan. Diisi dengan nomor urutan jenis barang/ Jasa. Diisi dengan barang/ Jasa hasil produksi/beroperasi. Diisi Tanggal Saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut/ saat pertama kali diperoleh penghasilan) dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nomor Izin usaha. Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nilai rencana Penanaman Modal. Diisi dengan nilai realisasi Penanaman Modal pada saat mulai berprod uksi / beroperasi secara komersial. Diisi dengan realisasi Penanaman Modal saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial. Diisi dengan bidang usaha sesuai 1zm prinsip yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan kondisi pemenuhan persyaratan Wajib Pajak pada saat pengajuan fasilitas. B. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN DOKUMEN PERMOHONAN PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KE M ENTE RIAN KE UANGAN REPU BLI K IN DON E SIA DI R E KTORAT J E N D E RAL PAJAK DIRE KTORAT pr; : rvlE RIKSAAN DAN PI': NAGi l fAN JALAN GATOT SU!3ROTO NOMOR ,J0. ,1) TE LEPON........ . FAKSI MILE........ . . Li\YANAN INFORMASI DA, '\J KELUHAN KRING PAJAK ^( 02 1 1 1 :
.00 HOMEPAGE htt ^p : ^/ /www.pajals,E.Q,ill EMAIL pcngq <.i ^l ill ^!m'.l ?.illill5.,£.9 .., i cJ Nomor Perihal Pembcritahunn Pcn ^g cmoolian Dokurncn Pcrmohonnn Pencrnpnn PemanfMtnn Fnsilitns Pc11 ^g urm1 ^g nn Pn ^j nk Pcnghnsilnn Bnda11 Yth. Sdr........ . . NPWP........ .
di........ . Schubungnn dcngnn surnt Sm1dnrn Nomor: tnngglll perihnl .:
...................... . .........de ^p gnn ini diberitnhuknn bnhwn dokumen ^p ermohonan ^p cnetn ^p an pcnmnfrultnn fosilitns pcngumngnn ^Paj ak Penghnsilnn bndnn Saudnrn dikcmbnliknn korcnn: Snudara dapat menga ^j ukan kembali permohonan t crtulis bnru dcngnn dilmnpiri dokumen yang tclnh dipersyamtknn sebagaimnna dimnksud druam Pasal 10 a: -,·at ^( 3 ^) Peraturan Mcnteri Kcunngnn Nomor........ . . / PM KO 1 0/ 20 1 6 tcntnng Pcrlnkunn Pcq.><\jnknn. Kcpnbcmwn , dm1 Cukni Pnda Knwnsnn Ekonomi Khusus Demikian untuk dimaklumi.
................... 20.... . Dircktur. NIP........ . .. Tcmbusan : 1 . Kctun Komitc Vcrif iknsi Pcmbcrinn Pcngurnngnn Pa ^j ak Pcnglmsilnn Bnclnn 2 . Direktur Pcmtumn Pcrpa ^j akan I I C. FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN SAAT PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN M enimbang M engingat M enetapkan KE MENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR........ . . (1)........ . . TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa pennohonan Wajib Pajak........ .. (2)........ . . Nomor........ . . (3)........ . . tanggal........ .. (4)........ . . hal Permohonan Penetapan Pemanfaatan. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan telah diterima oleh Direktorat J enderal Pajak pada tanggal.... . .....(SJ.... . .....;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor........ . . (6)........ . . tanggal........ . . (7)......... . tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, k ep ada Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . /PMK.0 10/ 20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor ......... . (8)......... . tanggal........ . . (9)........ . . , perlu menetapkan saat pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.0 10/20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebɠgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan K ep utusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara R ep ublik Indonesia Talmn 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara R ep ublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor SO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara R ep ublik Indonesia Nomor 4893) ;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 20 15 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Norn.or 309, Tambal1an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783) ; S. Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK. 0 1 0/20 16 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus; ME MUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENET ^A PAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. PERTAMA KEDUA KETIGA Wajib Pajak di bawah ini: Nama.... . .....( 1 0)........ . . NPWP.... . .....( 1 1).... . ..... Alamat.... . .....( 1 2)........ . . dapat/tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan **) berdasarkan pertimbangan:
Saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran clan/ atau di gu nakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut/ saat pertama kali diperoleh penghasilan*) dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan clilakukan pada tanggal ......... . (13)........ .. ;
Pada tanggal........ . . (14)........ .. , Wajib Pajak telah/ ticlak **) merealisasikan nilai Penanaman Modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
Bidang usaha penariaman modal yaitu........ . . (15)........ . . telah/tidak**) sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan clan telah/tidak**) termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama di KEK yaitu.... . .......... ( 1 6), dengan penjelasan sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jencleral ini. Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1 . Ketua Kom.ite Verifikasi Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Baclan; 2 . Direktur Peraturan Perpajakan II;
Kepala Kantor Wilayah DJP........ .. (34)........ . . ;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak........ .. (35)........ .. ; DIREKTUR JENDERAL, PENJELASAN ATAS PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGANPAJAK PENGHASILAN BADAN 1 . Saat mulai berproduksi/ beroperasi*) secara komersial sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah sebagai berikut: Nomor Je11is Barang/Jasa*) ......... . ( 1 8).................... (19).... . .....
....... . (18).................... (19).... . .....
....... . ( 1 8).................... (19).... . .....
....... . ( 1 8)....................(19)........ . . Tanggal saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau di gun akan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut/ saat pertan1a kali di pe roleh penghasilan*) dari k eg iatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan .......... (20)........ . .
........ (20)........ . .
........ (20)........ . .
........ (20)........ . . Nomor Izin Usalia .......... (2 1)........ . .
........ (2 1)........ . .
........ (2 1)........ ..
........ (2 1)........ . . 2 . Nilai rencana Penanaman Modal yang mendapat Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor........ .. (5)........ . . Tanggal ..... .....(6)........ . . adalah sebesar........ . . (22)........ . . , dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp/ US$) Modal Tetap: 1 . Pembelian dan Pematangan Tanah........ . . (23)........ . .
Bangunan/ Gedung.... . .....(23)........ . .
Mesin/Peralatan dan Suku Cadang........ . . (23)........ . .
Lain-lain.... . .....(23)........ . . I Jumlal1 Rencana Penanaman Modal........ . . (23)........ . .
Nilai realisasi Penanaman Modal pada saat mulai berproduksi/beroperasi*) secara komersial sebesar........ . . (24)........ . . , dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp/ US$) Modal Tetap: l . Pembelian dan Pematangan Tanal1........ . . (25)........ . .
Banguna.n/ Gedung........ . . (25)........ . .
Mesin/Peralatan dan Suku Cadang........ . . (25)........ . .
Lain-lain.... . .....(25)........ . . Jumlah Realisasi Penanaman Modal Pada Saat........ . . (25)........ . . Mulai Berproduksi/Beroperasi*) Komersial Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal ini hanya dapat dimanfaatkan untuk Penanaman Modal baru sebagai · berikut: No. Uraian 1 . Bidang Usaha 2. KBLI 3. Cakupan Produk/Kegiatan*) 4. Lokasi *) Diisi salah satu yang sesuai Izin Prinsip Nomor........ . . Tan g gal........ . .
....... . (26)........ . .
...... . . (28)........ . .
...... . . (30)........ . .
....... . (32)........ . . Izin Usal1a Nomor........ . . Tanggal........ .. Laporan Hasil Pemeriksaaan Lapangan Nomor Tanggal........ . . DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) - 78 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor Surat Keputusan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Diisi dengan nomor Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada angka 6. Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan Tahun Pajak yang didasarkan pada sejak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial. Diisi dengan Tanggal saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut/ saat pertama kali diperoleh penghasilan dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan Diisi dengan bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal yang diberikan fasilitas. Diisi dengan cakupan kegiatan utama di KEK. Diisi dengan tanggal Surat Keputusan ini. Diisi dengan jenis barang/ jasa. Diisi dengan tanggal saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut/ saat pertama kali diperoleh penghasilan*) dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nomor Izin U saha. Nomor (2 1) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (3 1) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) - '7 9 -- Diisi dengan Nilai Rencana Investasi/Penanaman Modal sesua1 dengan Izin Prinsip baru yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan nilai rencana Penanaman Modal. Diisi dengan nilai realisasi Penanaman Modal pada saat mulai bĵrproduksi/beroperasi secara komersial. Diisi dengan realisasi penanaman modal saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial. Diisi dengan bidang usaha sesuai 1zm prinsip yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan kondisi pemenuhan persyaratan Wajib Pajak pada saat pengajuan fasilitas. Diisi dengan KBLI sesuai 1zm pnns1p yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan kondisi pemenuhan persyaratan Wajib Pajak pada saat pengajuan fasilitas. Diisi dengan cakupan produk/kegiatan sesuai 1zm pnns1p yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan kondisi pemenuhan persyaratan Wajib Pajak pada saat pengajuan fasilitas. Diisi dengan lokasi sesuai 1zm pnns1p yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan kondisi pemenuhan persyaratan Wajib Pajak pada saat pengajuan fa: : ; ilitas. Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak Terdaftar Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 0 4 / PMK . 0 1 0 / 2 0 1 6 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS A. FORMAT LAPORAN PENGGUNAAN DANA Nomor : S -................ v - · r, ·,o P,erihal :
Pɯnv.ijl!lmaj _ i: m, Lagoran........ . Direktorat Jenderal Pajak c.q. Keyɰɱ. Kantor ɲelayan{UJ ,Pɳj,ak............ . .
Ketua Komite Verifikasi Pemberian FasiHtas - · .- . = . . - w -- . =- ɴɵɶ,,..,,..,.."VV · = · =ɷɸ Pen&VUY.1 .£...... 8.U J:
P]q f!adal} u B..ɹrɺɻngi, ini kami ɼamEailqm 1ɽpow11 pengis1miaa1ɾ 91'1.: t: ia yang dj.tɿmR. ʀ tk?ll ^di l? ʁ ʂ di Indonesia paling §.ʃ kit 1 0% (Sfil£. lli1L l: ! ruʄJ: §_g, : Q.) Q. J! ti total rʅ!).ʆʇ9-} 1, £!'=ll!,1Uamaq modal hari-ʈ yang , telaj} mʉnfl?-EaJkt,,l J2ʊpgesahm1, dari administrator KEK untuk memenuhi kʋtʌP.tvan gʍmn Pasal 1 2 azat (1) I f, ʎ .,,1. W ʏ ll M.., ʐ ,ti .KʑYfilUW ʒ .-U ʓQJ:
./PMICOI0/2016 rep ʔg .ferlmru.oo f!en2a.ja.kan, J(. e12gtbeap,aq, f; la:
Cqkai P13-ga K.; u: yasʕn Ekonomi Khusus I; )e: rqjk; fcill djsf ,!Xn2ey; ika:
u,ntuʖ{ qa12at d,i12r9ʗʘʙ sesuai dengan ʚetentuan yang .J: >eflʛ ^. • ʜtas lWt: lJi: 1,:
..apnʝʞ µi$,ʟJ: l1JJaiJcʠn 1ʡrirq.Masih . Teml; msan: Kega_lʢ Kantor Wilayah DJP... pe,!; !gUfUS / !{ J; IB. Sa, Cap Perusahaan dan Tancl.atangi: ,m Nama Jelas ; l 'a.bat"au I. II. IAPORAN PENGGUNAAN DANA BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASIIAN BADAN Triwulan (Januari - Maret) II (April - Juni} III (Juli - September) IV (Oktober - Desember) TAHUN........ . . KETERANGAN WAJIB PAJAK 1 . Nama Wa jib Pajak (NPWP........ . . ) 2. K ep utusa.n Persett.\juan Pajak Penghasilan Pembenan F a.sili ta.s Pengura.ngan a. Nomor Keputusan b. Tangga.l k ep utusan C. Tota.I Rencana Penanaman Modal d. Jenis Industri/Jenis Ja.sa*) KETE RANGAN PENGGUNAAN DANA 1 . Saldo Awal Periode Triwulanan........ .. Tahun.... . .....Per Tanggal........ . . : 1 . Bank........ .. /No, Rekening........ . . 2 . Bank........ .. /No, Rekening........ . .
dst JUMLAH 2. J1.Unlah Dana Yang Ditempatka.n Pada Periode Triwulanan . . ...... .. Tahun.... . .....(Rp/US$): 1 . Bank........ . . /No, Rekening........ . .
Bank........ .. /No, Rekening........ . .
dst JUMLAH Penggunaa.n Dana Periode Triv. ulanan.... . .....Ta.ln.m........ .. (Rp/US$):
Modal Tetap: 1 ) Pembelian clan Pematangan Tanah 2) Bangunn/Gedung 3) Mesin/Peralatan da.n Suku ca.dang 4) Lain-lain b. Modal Kerja c. Lai.n-lai.t1 JUMLAH 4. Saldo AKhir Periode Triwulanan........ . . Tah1.m........ . . Per Ta.ngga.l........ . . ((1) + (2) - (3)) : ·········· : .......... : .......... : Rp/US$........ . . : .......... Demikian laporan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan........ . . / PMK. 0 1 0/ 20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Ka.wasan Ekonomi Khusus. Lampiran: Fotokopi rekening koran Keterangan: •J Diisi salah satu yang sesuai Pengurus / Kuasa Cap Perusahaan dan Tanda Tangan Nruna Jabatan PETUNJUK PENGISIAN PERIODE IAPORAN: Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat. Diisi dengan tancla (v) sesuai periode laporan I. KETERANGAN WAJIB PAJAK: 1 . Nama Wajib Pajak clan NPWP 2 . Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pengurru1gan Pajak Penghasilru1 II. KETERANGAN PENGGUNAAN DANA: 1 . Saldo Awal Periode: Triwulanan........ .. Tahun........ .. Per Tanggal........ . .
Jumlah Dana Yang Ditempatkan: Periode Triwulanan........ . . Tal1un........ . . (Rp/US$) Diisi sesuai nama Wajib Pajak yang tercantum dalam Anggarru1 Dasar Badan clan pengesahan clari Menteri Huh. 'l.lm dru1 HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubal1an Anggaran Dasar Badan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi sesuai dengan nomor, tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, total rencana penanaman modal, clan jenis industri/jenis jasa. Diisi dengan nama bank clan nomor rekening tempat Wajib Paj al<: menempatkan dana di perbankru1 di Indonesia serta jumlal1 dana awal periode laporan triwulanan. Diisi dengan nama bru1k clan nomor rekening tempat Wajib Paj ak men em patkan dana di perbankan di Indonesia serta jumlah dana yang ditempatkan pada periode laporan tri wulanru1.
Penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia:
Penggunaan dana dihitung atas nilai perolehannya Penggunaan dana untuk belanja modal tetap terdiri dari:
Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
Bangunan/ gedung termasuk bangunru1 pabrik, gudang dru1 prasarana yang ada dalam lokasi proyek. 3) Mesin/peralatan termasuk suku cadang (spare pmts) , baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegal1an pencemaran lingkungan. 4) Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor clan biaya studi kelayakan'.
Penggunaan dana untuk modal kerja diisi dengru1 nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, ga ji/upal1 karyawan clan biaya ouerhead oleh perusahaan yang melalrukan produksi percobaan ( trial production) 4. Saldo akhir periode triwulanan per tanggal adalal1 selisih antara jumlal1 akumulasi dru1a yang ditempatkru1 di perbankru1 di Indonesia dikurru1gi penggunaan dana pada periode laporan triwulanan ( (1) + (2) - (3)) . Laporan dilampiri dengan fotokopi rekening koran yang menginformasikan saldo awal, penambal1ru1, pengurangan, dan saldo akhir daria yang ditempatkan di perbankan di Indonesia setiap bulan selama periode triwulanan. Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusal1aan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan nama jelas clan jabatan, serta cap perusahaan. Dalam hal laporan penggunaan dana disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilam piri surat kuasa khusus. B. FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL: Nomor : S -........ ...... . . Perihal : Peny; ampaiș1 Ța12or§l1........ . yth. 1.
Direktorat J enderal Pajak c.q. țE!'la Kantor Ȝfill., ȝ Ȟajȟ.... .. ...... . . Ketua. l\9mite [.ei; ifiȠmsi Pem ^h erian FasiHtas P.ȡngurȢ,pgȣJ.1 Ȥ t!.aȥ Ȧrs,ama ffi! kami ,!'lam12aika.n; !&l1oran ȧalisa.si mmaµaman modal/kl,yorru1 r. e ru,isȨ§i nf)D.ȩa: tl modal yang .tela.l1 &li.. Ȫ \lill.t*)I i.µity lb m.e1!1e1.11: (h; i, k: ȫte: 1Jt°J..l.Ȭn dalani Pas. al 1 2 ayȭt (1) PȮratura:
Mepteri J(euflngȯ J'fRpi.Or ^... /PMICOl0/2016 , t entang . Perlalman Pernaja,kan, KȰ12a9yanal}, ȱ Ȳ,fadȳ Mȴ: a ..§.s!ll ȵk,o ..ng.mi .fil}.u.§_us Demikian disaxnia: ,ey._ikan 1.: mtuk dagat digroses sesuai de: pg,an ke t entuan yang. lȶe,rlalq,!. Atas RȷIhsJ.tiru: inxa disȸm2aikan terimak.. -=tsih .
. . ^. , ; ·; ; ·ø ·,;
• ^. :
.·,: ,: ; pe: µggrµ,s / Kuasa, Cap Perusahaan dȹn T,andatangan Nama . Jelas . J qatau LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL TRIWULANAN/TAHUNAN YANG TELAH DIAU DIT") BAGI WAJIB PAJAK SADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN SADAN Triwulan I II (Januari - Maret) (April - Juni) Ill (Juli - September) IV (Oktober - Desember) TAHUN........ . . I. KETERANGAN WA.JIB PAJAK l . Nama Wajib Pajak (NPWP.......... ) 2. Keputusa.n Persetu jua.n Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan a. Nomor Keputusan b. Tanggal Keputusan c. Total Rencana Penanrunan Modal d. Jenis Industri/Jenis Jasa I!. REALIASASI PENANAMAN MODAL Saldo Tambahan Akrnnulasi Realisasi/ Perolehan A Penana.man Modal Awal Tanggal Perolehan Triwulan/ Pada. Akhir (Rp/US$) Triwulan/ Perolehan TahunJ........ . . Periode Tahl.U1) fRo/USSl Pelaooran........ . . 1 . Modal Teta.p a Pembelian dan Pematangan Ta.nah:
..........
..........
Bangunan/Gedl.U1g:
· · · · · · - · ·· 2) .......... C. Mesin/Peralatan clan Suku Ca.dang:
........ ..
..........
Lain-la.in:
..........
.......... SUB JUMLAH 2 . Modal Kena JUMLAH Apabila Wajib Pa jak memiliki lebih da.ri satu bidang usaha, penanrunan modal agar dirinci untuk asing masing jenis industri I B. Sumber Pembiayaan (Rp/US$) Trunbahan Total 1 . Modal Sendiri No. Rekening 2 . Modal Pinjrunan Nruna Kreditur Tingkat Suku Bun,: ,a JUMLAH Demikian laporan ini dibuat untuk menenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keua.ngan.... . ...../PMK.0 10/20 1 6 tentang tentang Perlakuan Perpa. jakan, Kepabee.nan, Dan Cuka.i Pada Kawasan Ekonomi Khusus. Keterangan: ) Diisi salah satu yang sesua.i Pen gurus/ Kuasa Cap Perusahaan dan Tanda Tangan Nama Jabatan PETUNJUK PENGISIAN JUDUL LAPORAN () Diisi salah satu yang sesuai PERIODE LAPO RAN Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat. Diisi dengan tanda (v) sesuai periode laporan. I. KETERANGAN WAJIB PAJAK: 1 . Nama Wajib Pajak clan NPWP 2. Keputusan Persetujuan Pemberian FasilitasPengurangan Pajak Penghasilan II. REALISASI PENANAMAN MODAL Diisi sesuai .nama Wajib Pajak yang tercantum dalar'n Anggaran Dasar Badan clan pengesahan dari M enteri Hukum clan HAM, atau sesuai Persetujuan M enteri Hukum clan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Bad.an. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Diisi sesuai dengan nomor, tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, total rencana penanaman modal, clan jenis industri/jasa. Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalarn mata uang Rupiah (Rp) clan penanarnan modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (U$). A. Penanarnan Modal 1 . Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
Bagi perusahaan yang baru pertarna kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total;
Tarnbahan realisasi penanarnan modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan;
Komponen realisasi modal tetap terdiri dari :
Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan tennasuk biaya pematangan tanah.
Bangunan/ gedung termasuk bangunan pabrik, gudang clan prasarana yang ada dalam lokasi proyek. 3 ^) Mesin/peralatan termasuk suku cadang (spcu·e pcuts) , baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan. 4 ^) Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor clan biaya studi kelayakan.
Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan clan biaya o verhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan (tria.lpmduction). B. Sumber Pembiayaan 1 . Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saharn untuk pelaksanaan kegiatan penanarnan modal selama periode laporan.
Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjarnan yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah selarna periode laporan. Laporan realisasi penanaman modal t ahunan yang telah diaudit oleh aktintan publik harus dilari1piri surat pernyataan akuntan publik yang menyatakan bahwa laporan realisasi penanaman modal telah diaudit clan sesuai dengan keadaan yang seberiarnya. Laporan disusun clan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan narna jelas clan jabatan, serta cap perusahaan. Dalarn hal laporan realisasi penanarnan modal disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilarnpiri surat kuasa khusus. C. FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN PRODUKSI/ OPERASI J.$,o,; n; qr: : ^s - . ...............
PǏr\1 4 ^aj : PenyaµiJ; ?aiaq La12oran........ . Yth. 1 . Direktorat Jendera1 Pa jal<:
q. ǐ .&la Kantor : t: >elaj@ll Ǒ fajak...............
Ketua Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas ǒ . ' Ǔ . , . -.... .. - - , - . -s- .. t·, ǔengvrang?fi Rf.4 J2adan J: 3er: 3EµTIǕ ml kami ǖ!; \tn]2,aj.l\ap la12orfill; realisasi ,RroǗ: ^l qksi selama masa £ asǘ. 1Y1t 1,1k me!nenu.hi l <: eti; m; tqr,m Q.Ǚ@..il P.aǚru 12 Ǜ {ll P.eramr ..ru1 .w»l&ti JS: ǜ J'{omor.../PMK.010/20 16 Jeptang f.W ǝ PeǞifilffiu, S: ǟ ? Ǡ : all, .film . cuJmt f.. ǡ§; K@. Ǣ ,filsQ!l ..Qmi Kl} ,Y.. .§ǣǤ- Demiki,an disǥ n_Qaikan untul.f da.12at sli12rqseǦ § ǧǨ de1 rn J<etentl!§.Q yang perl?Jm. A.ta(; \ g ǩrhaticJ!Uiy; a dis,amr; i,aikan terimakasih . Tembusan:
,.,, e··•·: Pep.gurus / Kuasa, Cap Perusahaan mill Tandata™ Ǭ ǭ Jelas Ķapķtan LAPORAN JUMI.AH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI/OPERASI*) Triwulan I (Jariuari - Maret) II (April - Jtu1il III (Juli - September) IV (Oktober - Desember) TAHUN PAJAK .......... (2) .......... . I. KETERANGAN WAJIB PAJAK l . Nama Wajib Pajak :
.. . .. ... (3)...........
NPWP :
.^..... . . (4).......^. . ..
Keputusan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Pen1rhasilan Badan a. Nomor Kenutusan b. Tamllml Keputusan II. REALISASI PRODUKSI/OPERASI*l No. I . 2 . Jenis Produk/ Kegiatan•) c,,Jru pan Prod uk/Kegiatan•) Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Mentͯi Keuangan Nomor .......... (5 ^)......... . tanggal ......... . ^f 6 ^l ......... .
. ...•.• .... (71. .........
······ .... (7 1. .. ...... . Jumlah Produk/ Kegiatan•) Yang Mendapatkan Fasilitas Cakupan Produk/Kegiatan•) Yang Tidak Mendapatkan fasilitas a....... .... (8) ... ...... . b . ...... .... (8) ......... . Jumlah Produk/Kegiatan•) Yang Tidak Mendapatkan Fasilitzs.s TOTAL Kapasitas Produksi/ Kegiatan•) Sesuai SK Pemberian fasilitas 3 : .... . .....(5).... .. . ... ^. : .... ...... (6) ........... Produk/Kegiatan•) Dan Ree.lisasi Produksi/ Operasi•) Yang Dihasilkan Akti,·a Tetap Selama Periode Pelaporan Januari s.d . Maret April s.d. Juru Juli s.d. September Oktober s.d Desember .......... ( 1 1........ . . Re,,.lisasi Jum lah Jumlah Harga Per Produksi/ Produk Yang Produk Unit/ Satuan/ Jumlah Kegiatan Dipakai Yang Kegiatan J asa (Rp/US$) Jasa•) Sendiri .. ) Diiual .. ) (Rp/ US$) 5 6 8•6 X 7 I 8• 4x7 Ket. Demikia.11 lapora.11 ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMICO l0 /20 1 6 tenta.11g Perlakuan Perpa jakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus. Keterangan: *) Di..isi salah satu yang sesuai; **) Untuk bidang usaha selain industri . ......... , .......... (9) ......... . Pengurus/ Kuasa Cap Perusahaan clan Tandatangan Nama Jabatan J O J ; Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 88 PETUNJUK PENGISIAN Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. Diisi dengan Tahun Pajak pelaporan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Di_isi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada angka 5. Diisi dengan cakupan produk/kegiatan yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Surat Keputusan pada angka 5. Diisi dengan cakupan produk/kegiatan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Surat Keputusan pada angka 5. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan ini. Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO A. LAMPIRAN III PER ^A TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 04 / PMK . 0 1 0 / 2 0 1 6 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS FORMAT MENGENAI PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI KERUGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK BAGI WAJIB PENGHASILAN PAJAK YANG MENDAPATKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIRE l.."TUR JENDERAL PAJAK NOMOR........ .. (1)........ . . TENTANG FASILITAS PENETA P AN PENAMBAHAN JANGKA WAICTU KOMPENSASI KERUGIAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN Menimbang Mengingat DIREICTUR JENDERAL, a. bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak........ . . (2)........ . . Nomor ......... . (3)........ . . tanggal.... . .....(4)........ . . hal Permohonan Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian, Wajib Pajak mengajukan penuohona.i1 penambalrnn jangka waktu kompensasi kerugian; ' bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor . . ...... . . (5)........ . . tanggal........ . . (6)......... . ten tang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, kepada Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf d Peratura.i1 Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.010/20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabea.i1an. Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaa.i1 lapa.i1gan atas permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud clalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . / PM K.0 10/20 16 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabea.i1an, Dan Cukai Di KawaSa.J1 Ekonomi Khusus;
cl. bahvl'a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pacla hun1f a, hun1f b, clan huruf c. serta berdasarkan Lapora.i1 Hasil Pemeriksaan Lapanga.i1 Nomor........ . . (7)......... . tanggal........ . . (8).... . ....., perlu menetapkan Keputusan Direktur Jencleral Pajak tentang Penetapan . Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Bagi Wajib Pajak Yang M endapatkat1 Fasilitas Pajak Penghasilan;
Unclang-Unclang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaima.i1a telah diubah terakhir dengan Unclang Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) :
Undang-Undang Nomor 7 Talmn 1983 tenta.i1g Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahw1 1 983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tal1w1 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Unda.i1g-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtm 2009 Nomor 1 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) :
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 20 1 5 tentang Fasilitas clan Kemudaha.i1 di K ^a wasa.i1 Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Talmn 201 5 Nomor 309. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor..... .. .. . tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan Dan Cukai Di KawaSa.J1 Ekonomi Khusus; PAJAK Menetapkan PEITTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAifl'U KOMPENSASI KERUGIAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN. Menetapkan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor........ . . (7)........ . . tanggal........ . . (8).... . ....., dari: Nama Wajib Pajak........ .. (2)........ . . NPWP........ .. (9)........ . . Alamat........ .. (10).... . ..... selama........ . . (1 1)........ . . tahun sehingga masa kompensasi kerugian seluruh ny a menjacli.... . .....(12)........ . . tahun atas nilai kemgian yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (8) clan/ atau ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ .. / PMK.0 10/201 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus karena telah/ticlak*) memenuhi persyaratan**): D D D D D D D D Melakukan Penanaman Modal clengan nilai lebih clari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupial1) ; Mempekerjakan paling seclikit 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) talmn bertumt-tumt; Mempekerjakan paling sedikit 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-tun1t; Penanaman Modal ban1 mengeluarkan biaya untuk infrastmktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling seclikit sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupial1); Mengeluarkan biaya penelitian clan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) clari jumlal1 Penanaman Modal clalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Menggunakan bahan baku clan/ atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 (keempat); Penanȁnan Modal berupa perluasan dari usal1a yang telah ada di KE K sebagian sumber pembi ay aannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pacla satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; Melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) clari nilai total penjualan. Kompensasi kerugian selama........ . . (12)........ . . tahun dapat climanfaatkan atas kerugian Tahun Pajak........ . . (13)........ .. . Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal clitetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini, clisampaikan kepada:
Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat J encleral Pajak;
Kepala Kantor Wilayal1 Direktorat Jencleral Pajak........ . . (14)...........;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak........ . . (15)...........;
Wajib Pajak yang Bersangkutan. DIRE ifl'UR JENDERAL, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) *) - 91 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan atas permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sesuai laporan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan Wajib Pajak (dalam angka dan huruf). Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, maka diisi dengan "O (nol)" Diisi dengan jangka waktu kompensasi kerugian keseluruhan setelah mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan Wajib Pajak (dalam angka dan huruf). Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, maka diisi dengan "5 (lima)" Pilih "telah" apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan atau pilih "tidak" apabila berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian. ** ^) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, beri tanda X pada kotak yang memenuhi persyaratan serta ditampilkan dalam Surat Keputusan sesuai memenuhi persyaratan saja. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, maka pilihan kotak yang kosong tidak perlu ditampilkan dalam Surat Keputusan ini. Diisi dengan Tahun Pajak yang dimintakan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sesuai laporan hasil pemeriksaan lapangan. Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan tanggal Keputusan Direktur Jenderal. Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. B. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI KERUGIAN SU RAT PE RMOHONAN PE NETAPAN PENAMBAHAN JANGI<A "\VAKTUKOMPENSASI KERUGIAN Non,or........ . . ^( 1 ^)........ . . Tanggal :
....... . . (2)........ . . Yth . Direktur Jenderal Pa jak c.q. Direktur Pemeriksaan da.n Penagihan Direktorat Jenderal Pa jak Jalan Gatot Subroto 40 -42 Jakar ta 1 2 1 90 Yang bertanda tangan di bawal'.l ini: Nan>a........ . . (3)........ . . NPWP........ . . (4)........ . . Alan,at........ . . (5)........ . . Jabatan........ . . (6)........ . . dala.n1. hal ini ber-tin.da.k. a.tas nama clan untu.k kepen.tingan: "') Nama WͰjib Pa jak........ . . (7)........ . . NPWP........ . . (8)........ . . Alarnat........ . . (9)........ . . Telepon / Fax........ . . (10)........ . . bersa.rna i11i menga. juka..n permohona.n penetapan pena.xnbaha.n. jru1gka waktu kornpensasi kerugian sela..rna.
........ . ( 1 1)........ . . tal,un agar c!in,anfaatkan untuk kerugian Tahun Pajak........ .. (12) . . :
......sesuai clengan Peratura.n Menteri Keuangan. Non1.or.... . ...../Pl.1K.O 10 /20 1 6 ten tang Perla..ku.a.n Perpa. ja.kan, Kepa.beana.n Dan Cukai Di Ka.wa.san Ekon.on.U IG1usus. Sebagai bal1a.n perti1nbangan Baͱ bersa.ina ini kaini lanipirka.n dokun1en terkait pemenl...th.an persyarata.n berikut: "'} D [-.J D n D D D D n Keputusan Persetqjuan Pemberia.n Fasilita. ,; Pa jak Penghasilan Non1or........ . . ( 1 6).......Ta.ngga.l........ . . ( 1 7)........ . . tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan . M ela.kt..tka.n Pena.narna.n. Modal dengan nilai lebih dari Rp20 0.000 .000 .000,00 (dua ra.tus 1nilia.r rupiah) . M en : lpekerjakan sekl.1rang-kura..ngnya. 500 (li111a ratus) orang ten.a.ga. kerja Indonesia selama 5 (litna.) tahun berturut-h ... lrl.1.t. Men: 1pekerjakan sekura.ng-ku.ra.ngnya 1000 (seribu) orang tena.ga ker ja Indonesia. sela.rna. 5 (li1na) t a.hun bertu.n ... 1.t-h .. 1.n....1.t .. Penanatnan Modal ban..1 n1ei1.geluarkan biaya untuk i.nfrastruktur ekononi.i dan / ata.1..1 sosial d i lok.asi usal'.la palinp; seclilcit sebesar Rp l 0 .000. 000 .000,00 (sepuluh ,niliar rupiah) . M engeluarkan biaya penelitia.u. da...n pengen1.banga.n di da.la.rn negeri dale.in ra.ngka pengernOOngan produk a.tau efisiensi produksi paling sedikit 5% (Ii.ma persen) dari juntlal'.l Penanan,an Modal dalam jangka v.raktu 5 (luna) tahun. M enggunaka.n bahan baku dan/atau ko111pon.en hasil produksi dala..in. negeri paling sedikit 70: Vi, (tu juh puluh persen) sejak tahun ke-4 (keempal) . Pena.naxna..n Modal berupa. perluasan dari usah.a yang telah ada. di KEK sebagian sumber pe1nbia. ya.a..nn.ya bera.sa.l dari la.ha setela.h pa jak (earning after ta.x i Wa. jib Pajak pada satu Tahun Pajak sebeh .. un tah'-.m diterbitkannya izi.n prinsip perh .. J.asan Pet.1.a.na.n-ian Modal .. Melakukan eks po r paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan. D enUk.ian ka..,:
ni. sa..inpaika...n un.tuk di pe rti1nbangka..n .. Peznohon. Cap per1..1sal,aan Nama Jabatan Diteri1na. ta.nggal Na.ina Penerima Tanda Tangan ......... . (13)........ . . •• ^) Beri tancla (x) pada kotak apabila permohonan dilakukan oleh kuasa Wa jib Pajak -- Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) - 94 PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. Di֡si dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan nomor telepon/faksimili Wajib Pajak. Diisi sesuai tambahan jangka waktu kompensasi kerugian menurut perhitungan Wajib Pajak. Diisi dengan Tahun Pajak yang dimintakan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian. Diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tanggal disampaikannya surat permohonan Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan nama penerima surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanda tangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Sur_at Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada Nomor (17). MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 0 4 / PMK . 0 1 0 / 2 0 1 6 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS A. FORMAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN Menimbang Mengingat Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR........ . . (1)........ . . TENTANG PERSETUJ UAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Koorclinasi Penanaman Modal Nomor........ . . (2)........ . . tanggal........ . . (3)........ .. hal........ . . (4)........ . . , Kepala Badan Koorclinasi Penanaman M oclal mengusulkan PT . . ...... . . (5)........ . . (NPWP:
....... . . (6)........ . . ) untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan dan diterima di Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal.................... ;
bal1\va Staf Ahli Menteri Keua11gan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara melalui surat Nomor.... . .....tanggal.................... hal.................... , menyampaikru1 rekomenclasi untuk clapat memberikan fasilitas Pajak Penghasilan kepada PT........ . . (5)........ . . ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a clan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor.................... /PMK.0 10/20 1 6 ten.tang Perlakuan Perpajakan. Kepabeanan, Dan Cukai Di Kawasru1 Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan ten.tang Persetujuan Pemberiru1 Fasilitas Pajak Penghasilru1;
Un.dang-Un.dang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Unclang Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 (Lembarru1 Negara Republ i k Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Un.dang-Un.dang Nomor 7 Tahun 1983 ten.tang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Talmn 2008 Nomor 133, Tambahr ^u 1 ·Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undru1g-Undru1g Nomor 39 Tal1un 2009 tentang Kawasan Ekonom..i Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147. Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 20 15 ten.tang Fasilitas dan Kemuclahan cli Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
Peraturan Menteri Keuangru1 Nomor........ . . /PMK.0 10/20 16 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus;
MEMUTUSKAN:
KE PUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN. PERSETUJUAN PERI'AMA KEDUA Menyetujui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada: Wajib Pajak........ .. (7)........ . . NPWP........ .. (8)........ . . Ala.mat........ .. (9)........ . . Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pacla cliktum PERI'AMA adalah sebagai berikut: 1 . pengurangan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) clari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujucl tennasuk tanah yang digunakan W1tuk kegiatan utama usal1a. dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5o/ o (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi/ beroperasi•) secara komersial;
penyusutan yang clipercepat atas aktiva berwujucl clan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak benvu.jud yang cliperoleh dalam rangka Penanaman Modal ban1 clan/ atau perluasan usaha, dengan masa manfaat clan tarif penyusutan serta tarif amortisasi clitetapkan sebagai berikut:
Untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujucl Tarif Penyusutan Masa Kelompok Aktiva Manfaat Berclasarkan Metode Berwujud Menjacli Garis Saldo Lun1s MentrrW1 I. Bukan Ban1nman 100% Kelompok I 2 tahun 50% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 talmn 25% 50% Kelompok Ill 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 1 0% 20% tal1U11 II. Ban1 ^n 1nan Pern1anen 10 tahun 10% - Tidak Permanen S tahun 20% - b. Untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: Tarif Amortisasi Masa Kelompok Harta Manfaat Berdasarkan Metode Tak Berwujud Menjadi Garis Saldo Lun1s Mentrrtu1 1 00% Kelompok I 2 tahW1 SO% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tal1tm 2S% SO% Kelon1Pok III 8 tahtm 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahtm 1 0 ^° / o 20% 3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepacla Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarifyang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; clan 4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahU11 tetapi tidak lebih clari 10 (sepuluh) tahW1 dengan ketentuan sebagai berikut:
tambahan 1 tahun : apabila melakukan Penanaman Modal clengan nilai lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) ;
tambahan 1 tahun apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi clan/ atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ;
tambahan 1 tahun apabila menggunakan balmn baku clan/ a tau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahtm ke 4 (empat);
cl. tambahan 1 tal1un atau 2 tal1un tambahan 1 (satu) talmn apabila mempekerjakan paling sedikit SOO (Ii.ma ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tal1un bertun1t-turut atau tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan paling sedikit 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut tun1t; KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pacla cliktum KEDUA hanya diberikan untuk aktiva yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam........ . . (10).......... sesuai dengan Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana di.rnaksud pada diktum KEDUA butir 1 mulai berlaku sejak saat mulai berproduksi/ beroperasi*) secara komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajal{ tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi/Beroperasi*) Secara Komersial. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pacla cliktum KEDUA butir 2 clan butir 3 mulai berlaku sejak clitetapkannya Keputusan Menteri 101. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksucl pada diktum KEDUA butir 4 mulai berlal<: u setelah ditetapkan clengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksucl pada diktum KEDUA butir 4 berlal<: u ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajalran, Kepabeanan Dan Cul<: ai Di Kawasan Ekonomi Khusus. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan clalam Keputusan Menteri ini maka akan diaclakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini, disampaikan kepacla:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Kepala Ba clan Koordinasi Penanaman M oclal;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jencleral Pajak........ . . (1 1 )........ .. ;
Kepala Administrator KEK;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.... . .....(12)........ . . ;
Wajib Pajak yang bersangkutan.
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREh.. "'TUR JENDERAL PAJAK, PENJELASAN ATAS PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASIIAN 1 . Bidang usaha Wajib Pajak yaitu........ . . ( 1 5).......... merupakan Kegiatan Utama di KE K yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana climaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus atau bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK dengan KBLI........ . . (16)........ . . dengan cakupan produk........ . . ( 1 7)........ .. . 2 . Berdasarkan Berita Acara Rapat Trilateral persetujuan pemberian fasilitas Pajal< Penghasilan yang dilaksanakan pada tanggal.......... (30)........ . . yang diselenggarakan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang ditandatangani oleh:
Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan yaitu Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
Pejabat Eselon I Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Deputi Biclang Pelayanan Penanaman Modal; dan
Pejabat Eselon I Kementerian Perindustrian yaitu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, telah disepakati bahwa:
........ . . , b......... . . , C...•.... . . • , cl. Dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas agar clicantumkan kondisi yang harus dipatuhi oleh........ . . (5)........ . . terkait dengan pemenuhan kepatuhan perpajakan.
Berdasarkan surat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijalran Penerimaan Negara Nomor.... . .....tanggal........ . . hal........ . . (29)........ . . , disampaikan bahwa Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara merekomendasikan........ . . (5).......... NPWP.... . .....(6).... . .....untuk dapat diberil<an fasilitas T m _: _ Allowance Pajak Penghasilan.
Penanaman modal Wajib Pajak berdasarkan........ . . (18)........ . . Penanaman Modal clari Administrator KE K Nomor........ .. ( 1 9)........ . . tanggal........ .. (20).... . .....jo. No........ . .. (2 1)........ . . tanggal........ .. (22)........... 5 . Lokasi usaha/proyek di........ . . (23)...........
Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan Surat Permohonan Wajib Pajak Nomor........ .. (24)........ . . tanggal........ . . (25)........ . . , Wajib Pajak memiliki rencana Penanaman Modal senilai........ . . (26)........ .. , dengan rincian sebagai berikut:
M odal Tetap: Jumlah 1 . Pembelian clan Pematangan Tanal1.... . .....(27)........ . . 2 . Bangunan/ Gedung . ,........ (27)........ . .
Mesin/Peralatan clan Suku Cadang.... . .....(27)........ . . 4 . Lain-lain........ . . (27)........ . . Sub Jumlah........ . . (27)........ . .
M odal Kerja (untuk 1 kali tum oved.... . .....(27)........ . . Total.... . .....(27)........ . .
Dari rincian Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada butir 6 di atas, nilai Penanaman Modal yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar........ . . (28)........ .. , clengan perincian sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp/US$) Modal Tetap:
Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan M enteri Keuangan ini hanya dapat cligunakan untuk Penanaman Modal baru/perluasan usaha. 9 . Wajib Pajak dilarang untuk melakukan pemindahtanganan atau pengalil1an k ep em.ilikan untuk tujuan apapun atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan kecuali d.iganti dengan aktiva tetap yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
jangka waktu 6 tahun sejalc saat mulai berproduksi/beroperasi*) secara komersial; atau
masa manfaat aktiva yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak cWarang untuk menyalahgunalcan fasilitas Pajak Penghasilan clalam rangka penghindaran atau pengelakan pajak, antara lain melakukan praktik transfer pricing yang tidak sesuai clengan nonna kewajaran. *) coret yang ticlak perlu.
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Nomor ( 1 1) Nomor ( 1 2) Nomor ( 1 3) Nomor ( 1 4) Nomor ( 1 5) Nomor ( 1 6) Nomor ( 1 7) Nomor ( 1 8) Nomor ( 1 9) - 1 00 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan nomor surat usulan pemberian fasilitas dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan tanggal surat usulan pada Nomor (2) . Diisi dengan hal surat usulan pada Nomor (2) . Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan pada Nomor (2) . Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan pada Nomor (2) . Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diberikan fasilitas. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diberikan fasilitas. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diberikan fasilitas. Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal izin Penanaman Modal/ izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar pemberian fasilitas. Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan. Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan bidang usaha Wajib Pajak Diisi dengan KBLI yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. · Diisi dengan "Izin Prinsip" apabila merupakan Penanaman Modal Baru atau diisi dengan "Izin Prinsip Perluasan" apabila merupakan Perluasan Penanaman Modal. Diisi dengan nomor Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan dari Administrator KEK yang dijadikan dasar pengajuan fasilitas. f www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (20) Nomor (2 1) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) - 1 0 1 - Diisi dengan tanggal Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan dari Administrator KEK yang dijadikan dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan nomor Izin Prinsip dalam hal terdapat Perubahan Izih Prinsip yang terakhir dari Administrator KEK yang dijadikan dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan tanggal Izin Prinsip Perubahan dari Administrator KEK yang dijadikan dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan Lokasi U saha/ Proyek Penanaman Modal yang dimin takan fasili tas. Diisi dengan nomor Surat Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Administrator KEK. Diisi dengan · tanggal Surat Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Diisi dengan Nilai Rencana Investasi/ Penanaman Modal sesuai dengan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/ Izin Prinsip Perubahan yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Izin Prinsip/ Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan nilai Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas berdasarkan hasil penelitian. Diisi dengan nomor, tanggal, dan hal surat rekomendasi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara. Diisi dengan tanggal dilaksanakannya rapat trilateral. B . FORMAT KEPUTUSAN PENOLAKAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN Menimbang Mengingat Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR........ .. (1).......... . TENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kepala Baclan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat Nomor........ . . (2).... . ...... tanggal........ . . (3)...........hal........ .. (4)........ ... , mengusulkan PT........ . . (5)...........(NPWP:
... . .....(6)...........) untuk clapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan clan diterima di Direktorat Jenderal Pajak pacla tanggal........ . . ;
bahwa Staf Ahli Menteri Keuangan Biclang Kebijakan Penerimaan Negara melalui surat Nomor tanggal hal........ . . (15)..........., memberikan rekomenclasi untuk ticlak memberikan fasilitas Pajak Penghasilan kepada PT........ . . (5)........... (NPWP:
....... . . (6)...........);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, serta clalam rangka melaksanakan ketentua.n Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.010/20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabea.nan, Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan;
Undang-Undang No.mar 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir clenga.n Unclang Undang Nomor 1 6 Talmn 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.mar 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahm1 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Unclang-Undang Nomor 36 Tahm1 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893) ;
Unclang-Unclang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah1.m 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 20 15 tentang Fasilitas clan Kemuclahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.0 10/20 16 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan Dan Cukai Di Kawasa.n Ekonomi Khusus;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN. C. www.jdih.kemenkeu.go.id PEITTAMA KEDUA KETIGA Menolak pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepacla: Wajib Pajak.......... (7)........ . . NPWP.......... (8)........ . . Alamat........ .. ^( 9 ^)........ . . Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan <la.lam Keputusan Menteri ini maka akan cliadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini, clisampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Kantor Wila ^y a.11 Direktorat Jenderal Pa ^j ak........ . . ^( 10 ^)........ .. ;
Kepala Administrator KEK.... . ... . . ^( 1 1 ^)........ . . ;
Kepala Kantor Pela ^y anan Pajak........ . . (12)........ . . ;
W ^aj ib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIRE h. 'TUR JENDERAL PAJAK, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) - 1 04 PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan. Diisi dengan nomor surat usulan pemberian fasilitas dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang disampaikan kepada Msnteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan tanggal surat usulan pada Nomor (2). Diisi dengan hal surat usulan pada Nomor (2). Diisi dengan nama W ajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan pada Nomor (2). Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan pada Nomor (2). Diisi dengan nama Wajib Pajak yang tidak disetujui permohonan fasilitas PPh yang diajukan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang tidak disetujui permohonan fasilitas PPh yang diajukan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang tidak disetujui permohonan fasilitas PPh yang diajukan. Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Administrator KEK tempat Wajib Pajak berkedudukan. Diisi dengan Kantor Pdayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan. Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan Nomor, tanggal, dan hal surat rekomendasi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara. --··-- ----------------------------- LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 04 / PMK . 0 1 0/ 20 1 6 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS A. FORMAT SURAT PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN SAAT MULA! BERPRODUKSI/BEROPERASI SECARA KOMERSIAL SURAT PE RMOHONAN UNTUK PENETAPAN SAAT MULAI BERPRODUKSI/ BEROPE RASI*) SECARA KOMERSIAL Nomor........ . . (1)........ . . Tanggal :
....... . . (2)........ . . Yth. Direh --tur J e.ncleral Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan clan Pe.nagiha.n Direktorat Je.ncleral Pajak Jala.n Gatot Subroto 40-42 Jakarta 1 2 190 Yang berta.nda ta.nga.n di bawah i.ni: Nania NPWP A1a1nat J abatan ......... . (3)........ . .
........ . (4)........ . .
........ . (5)........ . .
........ . (6 ^)........ . . clalain hal ini bertinclak atas nan1a clan untuk kepentingan: Na1na Wajib Pajak NPWP Alatnat J enis Usaha Telepon/ Faks ......... . (7)........ . .
........ . ( ^8)........ . .
........ . (9)........ . .
........ . ( 1 0)........ . .
........ . ( 1 1 )........ . . bersama ini mengajukat1 permohonan penetapat1 saat mulai berprocluksi/ beroperasi*) secara kon1ersial terhitung sejak tanggal........ . . ( 1 2)........ . . sesuai clengan Pasal 3 1 Peraturan M enteri Keuangan Nmnor........ . . / PMK. 0 1 0/ 20 1 6 ten.tang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Di Kawasan Eko.nonu Khusus. D D D D Sebagai bahat, pertin1bangan, bersa1na iru katni la1npirka.n persyaratan berikut*) : fotokopi surat. keputusan persetujuan pe111berian fasilitas Pajak Penghasilan; fotokopi izi.n Penana1nan Modal atau izin perluasan Penanaman M odal ya11g menjadi clasar penerbitan surat keputusa.n persetujuan pe1nberian fasilitas Pajak Penghasilan clan izin usaha tetapnya; fotokopi clan so f tcopy atas rincian clat1 jen.is aktiva tetap pacla saat pengajuan p ermohonat1 pemberiat1 fasilitas Pajak Penghasilan clan pada saat n1ulai berproduksi/beroperasi*) secara ko1nersial; clan doku1nen-clokun1en yang berkaitan clengan transaksi penjualan basil procluksi ke pasaran pertama kali, atau pertaxna kali cligunakat1. sencliri untuk proses procluksi Iebih lan jut . Pe1nohon, Cap perusal.aa.n Nania Jabatan Ten1busan: Nania penerin1a :
....... . . ( 1 5)........ . . Tancla tanga11 : • ) Diisi salah satu yang sesuai Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) - 106 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak. Diisi dengan nomor telepon/faksimili Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal terpenuhinya persyaratan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan menurut Wajib Pajak. Diisi dengan tanda X pada kotak yang sesuai. Diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tanggal disampaikannya surat permohonan Wajib Pajak kepada Direktur J enderal Pajak. Diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan nama penerima surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanda tangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat permohonan Wajib Pajak. B. FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN SAAT MULA! BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR.......... (1)........ . . TENTANG PENETAPAN SAAT MULAI BERPRODUKSI/BEROPERASI*) SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak........ . . (2)........ . . Nomor ......... . (3)........ . . tangga1........ . . (4)........ . . hal Permohonan untuk Penetapan Saat Mulai Berproduksi/Beroperasi*) Secara Komersia1 telah diterima di Direktorat Jendera1 Pajak pada tangga1 . ^. . . ^. . . ^. . . ( ^5) . ^. ...... . . ;
bahwa fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksucl pacla Diktum KE EM PAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... . (6)........ . . tangga1........ .. (7).......... tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasi1an dibebankan sejak Tahun Pajak saat mulai berprocluksi/ beroperasi*) secara komersia1;
bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl pacla huruf a clan huruf b, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor.......... (8).......... tangga1........ . . (9).... . ....., perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenclerak Pajak tentang Penetapan Saat Mulai Berprocluksi/ Beroperasi*) Secara Komersia1 Bagi Wajib Pajak Yang Menclapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan ;
Unclang-Un ^c lang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir clengan Unclang Unclang Nomor 1 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Unclang-Unclang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893) ;
Unclang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahw1 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 20 15 tentang Fasilitas clan Kemuclahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.0 10/20 16 tentang Perlakuan Perpajalcan, Kepabeanan Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus; Menetapkan PEITTAMA KEDUA KETIGA
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIRE KTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SAAT MULA! BERPRODUKSI/BEROPERASI*) SECARA KOMERSIAL BAGI WA.JIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAI{ PENGHASILAN. Menetapkan: Wajib Pajak NPWP Alamat .......... ( 1 0).... . .....
......... ( 1 1).... . .....
......... ( 1 2)........ . . D D Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan saat mulai berproduksi/beroperasi*) secara komersial pada tanggal .......... ( 1 3)........ . . clan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun terhitung sejak Tahun Pajak.......... ( 1 4)........ . . dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanahyang digunakan untuk Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana clin1aksud dalam Pasal 3 Peraturan M enteri Keuangan Nomor........ .. /PMK.0 10/20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus/ Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Uta.ma di KEK*) sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini. Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan saat mulai berproduksi/beroperasi*) secara komersial sebagaimana cli.maksucl dalam Pasal 3 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.010/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jencleral ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mesti.nya. Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jencleral ini, disampaikan kepacla:
Kepala Administrator KEK........ . . (15)........ . . ;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak........ . . (16)........ . . ;
Wajib Pajak yang bersangkutan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ) coret yang ticlak perlu PENJELASAN ATAS PENETAPAN SAAT MULAI BERPRODUKSI/BEROPERASI) SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK 1 . Penghitunganjumlah Penanaman Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ .. /PMI(.010/20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu:
sebesar realisasi Penanaman Modal, dalam hal realisasi Penanaman Modal kurang dari atau sama clengan rencana Penanaman Modal;
sebesar rencana Penanaman Modal, clalam bal realisasi lebib besar dari rencana Penanaman Modal. 2 . Nilai rencana Penanaman Modal yang mendapat Fasilitas Pajak Pengbasilan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor........ . . tanggal........ . . adalab sebesar ......... . (19)........ .. , dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Jumlab (Rp/ US$) Modal Tetap: 1 . Pembelian clan Pematangan Ta.nab........ . . (20)........ . . 2 . Bangunan/Gedung........ . . (20)......... . 3 . Mesin/Peralatan dan Suku Ca.dang........ . . (20)........ . .
Lain-lain........ . . (20)............ I Jumlab yang mendapatkan fasilitas........ . . (20)........ . . 3 . Nilai realisasi Penanaman Modal pada saat mulai berproduksi/beroperasi*) secara komersial yang diperhitungkan sebagai pengurang pengbasilan neto sebesar 30% (tiga pulub persen) yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% Qi.ma persen) per tabun terbitung sejak Ta.bun Pajak........ . . adalab sebesar.......... (2 1).... . ....., clengan perincian sebagai berikut: Keterangan Jumlab (Rp/ US$) Modal Tetap: 1 . Pembelian clan Pematangan Tanab........ . . (22)........ . . 2 . Bangunan/Gedung........ . . (22)........ . . 3 . Mesin/Peralatan dan Suku Cadang........ . . (22)........ . .
I Lain-lain........ . . (22)............ I Jumlab vang mendapatkan fasil1tas........ . . (22)........ . .
Fasilitas Pajak Pengbasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut di atas diberikan sepanjang Wajib Pajak memenuhi persyaratan: cfm Surat Keputusan cfm Laporan Hasil No: Uraian Menteri Keuangan Nomor Pemeriksaan Lapangan ......... . tane: e:
al........ . . Nomor........... tanggal.... . ..... 1 . Bidang Usaha........ . . (23)....................(24)........ . . 2 . KBLI........ . . (25)....................(26)........ . . 3 . Cakupan Prociuk/ Kegjatan*) 4. Lokasi 5. Persyaratan Lainnya: · · · · · 5 . Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur J enderal ini hanya dapat digunakan untuk Penanaman Modal baru/perluasan usaha*) dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, *) coret yang tidak perlu. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) - 110 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tangal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi/beroperasi sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan. Diisi dengan Tahun Pajak yang sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan. Diisi dengan Administrator KEK tempat Wajib Pajak berkedudukan. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan Nilai Rencana Investasi/Penanaman Modal sesuai dengan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan Nilai Rencana Investasi/Penanaman Modal sesuai dengan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan yang menjadi dasar pengajuan fasilitas. Diisi dengan nilai Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas berdasarkan hasil penelitian. Diisi dengan nilai Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas berdasarkan hasil penelitian. Nornor (23) Nornor (24) Nornor (25) Nornor (26) Diisi dengan bidang usaha Wajib Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan rnengenai pernberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan Bidang Usaha Wajib Pajak sesuai dengan Laporan Hasil Perneriksaan. Diisi dengan KBLI Wajib Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan rnengenai pernberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan KBLI Wajib Pajak sesuai dengan Laporan Hasil Perneriksaan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO r www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 04 / PMK . 0 1 0 / 2 0 1 6 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENCABUTAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR........ .. (1)........ . . TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR........ .. (2)........ . . TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN Menimbang Mengingat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ..
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor . . ...... . . (3)........ . . tanggal........ . . (4)........ . . , Wajib Pajak menggunakan sebagian atau seluruh ak 'i: iva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dia.lihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru sebagaimana dimaksud clalam Pasal 24 Pera.turan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.0 10/20 1 6 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan Dan Cukai Di Kav.>asan Ekonomi Khusus;
bah= berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl dala.m hun.if a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor........ . . (2)........ . . Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan;
Unda.ng-Undang Nomor 6 Talmn 1983 te.ntang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Talmn 1983 Nomor 49, Ta.mbahan Lembara.n Negara Republik Indonesia. Nomor 3262) sebagaima.na. tela.h diubal1 tera.khir dengan Unclang Uncla.ng Nomor 1 6 Ta.hun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia. Ta.hun 2009 Nomor 62, Ta.mba.han Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ;
Unda.ng-Unda.ng Nomor 7 · Tahun 1983 tenta.ng Pajak Penghasila.n (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1983 Nomor 50, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaima.na telah cliubah tera.khir dengan Uncla.ng-Unclang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia. Talmn 2008 Nomor 133, Ta.mba.ha.n Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4893);
Undang-Unda.ng Nomor 39 Tahun 2009 tenta.ng Kawasan Ekono1ni Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 147, Tamba.ha.n Lembara.n Negara Republik Indonesia. Nomor 5066) ;
Pera.tura.n Pemerintah Nomor 96 Tahun 20 15 tenta.ng Fasilita.s clan Kemudaha.n di Ka.wasa.n Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Ta.mba.ha.n Lembara.n Negara Republil{ Indonesia. Nomor 5783);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ . . /PMK.0 10/20 16 tentang Perlalruan Perpa.jakan, Kepabeanan Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus; Menetapkan PERfAMA KEDUA KETIGA MEMUTUSKAN; KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEVAN GAN NO MOR........ . . (2)........ . . TENT ANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI WA.JIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN. Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomo.r........ . . (2)........ . . tentang Pembe.rian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Menclapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan, mengenakan sanksi sesuai clengan peratu.ran perunclang-unclangan di biclang pe.rpajakan, clan ticlak clapat lagi cliberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Pera.tu.ran Pemerintah Nomo.r 96 Tahun 20 1 5 tentang Fasilitas Dan Kemuclahan Di Kawasan Ekonomi Khusus te.rhitung sejak tanggal........ . . (5)........ . . cla.ri: Na.ma Wajib Pajak NPWP ......... . (6)........ . . : ........ . . (7)........ . . Ala.mat :
....... . . (8)........ . . clengan pe.rtimbangan: D D Wajib Pajak menggwrnkan sebagian a.tau selu.ruh aktiva tetap yang menclapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang cliberikan fasilitas;
tau Wajib Pajak mengalihkan sebagian a.tau selu.ruh aktiva tetap yang menclapatkan fasilitas clan aktiva tetap yang clialihkan te.rsebut ticlak diganti clengan aktiva tetap ba.ru. Apabila di kemudian hari clitemukan kekeli.ruan clalam Keputusan Menteri ini maka akan diaclakan pe.rbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini mulai be.rlaku pacla tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini, disampaikan kepacla: 1 . Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Di.rektu.r Pera.tu.ran Pe.rpajakan II, Di.rekto.rat J encl er al Pajak; 3 ^. Kepala Administrator KEK;
Kepala Kantor Wilayal1 Direktorat Jencle.ral Pajak........ . . (9)........ . . ;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak........ . . (10)........ . . ;
Wajib Pajak yang Be.rsangkutan.
n. MENTERI KEUANGAN RE PUBLIK INDONESIA DIRE KTUR JENDERAL PAJAK, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 1 1 4 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan. Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi wajib pajak yang m֢ndapatkan fasilitas pajak penghasilan. Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. Diisi dengan tanggal tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan ini. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Beri tanda X pada kotak yang sesuai. Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan ini. Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMPIRAN VII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR . 1 0 4 / PMK . 0 1 0 / 2 0 1 6 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KA WASAN EKONOMI KHUSUS A. FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL SEME STER I/ II (1) (JANUARI-JUNI/JULI-DE SEMBER)' ) TAHUN PAJAK........ . . (1)........ . . I . KETERANGAN WAJIB PAJAK 1 . Nama Wajib Pajak 2 . NPWP 3 . Keputusan Persetujuan Pe1nberian Fasilitas Pajak Penghasilan a. Nornor b. Tanggal c. Total Rencana Penanrunan Modal II. REALISASI PENANAMAN MODAL No.
3 . Aktiva Tetap 2 Aktiva Tetap Yang M endapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan M enteri Keuangan N omor ....^. . . ^. . . (4) . . ^. . . ^. . . ^. . tan!llll'll........ . . 5 · · · · · · · ··· a. Pembelian dan Pematan an Ta.nab 1 ^)........ . • (7)........ . .
....................
Bang,..u1an/ Gedung 1 ^)........ . . (7)........ . . 2 ^)....................
Mes in/ Peral.a.tan da.n. suku cadan. 1 ).... • •.... (7)........ •. 2 ^) · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·· d. Lain-lain 1 )........ . . (7 ^)...• . . •... 2 ^1.................... J U M LAH Aktiva Tetap Lainn ^y a yang tidak u1enda atkan fasilitas a. Pernbelinn dan Pen1ata an Tanah 1 ^1........ . . (8)........ . .
· · · · · • •· · ·· • • · · ·· · · · b. B,: ,.ngunan/ G ed.ung 1 ^)........ . . (8)........ . . 2 ^) · · · · · · · · · · · · · · • · · • · · c. Mes in/ Peralatan dan suku cadn.n 1 )........ . . (8)...•.... . . 2 ^1 · · · · · · ·· · • · · · · · · · · · · d . Lain-lain 1 )........ . . (8 ^)........ . .
· · · · · · · · · ·· · · · · ·· ·· · J U M LAH TOTAL AKTIVA TETAP Nilai Rencana Berdasarkan SK Pemberian. Fasilitas 1Rp / U S $) 3 ..... .....(2)........ . .
........ . (3)........ . .
........ . (4)........ . .
........ . (5)........ . .
........ . (6)........ . . Tambahan H ar!!" Realisasi/ Peroleh an Peroleh an 1Rp / US $) semester I/ II (Rp / U S$) 4 5 Tanggal Perolehan 6 Akum1.1lasi Ptl: : !rolehan Pada Akh ir Pe: riode Pelap oran. 30 Juni........ / 3 1 Des........ . . "') R U S ^$ 7 De1nikian laporan ini dibuat untuk niemenuhi ketentua.n Pasal........ . . Peraturan Menteri Keuangan No1nor........ . . tentang Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan Dan Cukai Di Kawasan Ekon01ni Khusus.
.................... (9)........ . . Pen.gurus/ Kuasa. Cap PerusaJ,aan dan Tanclatanga.n Nama jelas Jabatan *) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 116 - PETUNJUK PENGISIAN Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. Diisi dengan Tahun Pajak pelaporan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberiari fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan pada Nomor (4). Diisi dengan nilai total rencana Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada N omor (4). Diisi dengan alamat, lokasi, Jems, peruntukan, dan/atau informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas. Diisi dengan alamat, lokasi, Jems, peruntukan, dan/atau informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi aktiva tetap berwujud yang tidak mendapat fasilitas. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan ini. Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. B. LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI/OPERASI LAPORAN JUMLAH REALISASI PRODUKSI SEMESTER I/II ) (JANUARI-JUNI/JULI-DESEMBER)) TAHUN PAJAK........ .. (!)........ . . I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1 . Nam a W ajib Pajak 2. NPWP 3. Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan a. Nomor b. Tanggal ......... . (2).... . .....
.... .....(3)........ . .
........ . (4)........ . .
........ . (5)........ . . II. REALISASI PRODUKSI No. 2 Jenis Produk Cakupan Produk Yang MendapatY.an Fas: ilitas SK ölenteri Keuangan Nomor ..... (4) .....tan22al..... (51. ....
........ . . (6) ..
Jumlah Produk Yang Mendaoatkan fas: ilitl\s Cakupan Produk Yang Txlak Mendapatkan fasilitas a.......(,) .. Kapasitas Produksi Sesuai Keputu san Pemberian Fasilitas Produk dan R..,lisasi Produksi yang dihasilkan Akti,·a Tetao Jumlah Realisasi Produk Produksi Yang Dipahi Sendiri 4 Selama Periode Pelaporan Januari s.d Juni Juli s.d . Desember •) Jumlah Harga Per Produk Umt/ Satuan Yang Dijual (Rp/USS) 6 Jumlah (Rp/ USS) 8• 6 X 7 Ket. Demikian laporan ini clibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... . .....tentang Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus. Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama jelas Jabatan f www.jdih.kemenkeu.go.id ) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) PETUNJUK PENGISIAN Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. Diisi dengan Tahun Pajak pelaporan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada Nomor (4). Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan ini. Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. ' ù """" C. LAPORAN AKTIVA TETAP I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wa jib Pa jak 2. NPWP 3. Keputusan Persetu juan Pembffian Fasilitas Pa jak Penghasilan a. Nomor b. Tanggal LAPORAN AKTIVA TETAP SEMESTER I/Il} {JANUARI-JUN1/ JULl-DESEMBER}*) TAHUN PAJAK........ . . (1).... ...... ; •......... (2) ...... ... . : ....... ... (3).....•.•... : • ...•.. ..• (4) .. .... ... . : ^. .•... ^. .... (5) ......... .
ll. RINCIAN PENAMBAfL.'\N DAN ^/ ATAU PENGALIHAN ^/ PENGURANGAN 1\KTIVA TETAP, SERTA KETERANGAN PRODUK YANG DIHJ\SILKAN DAN KETERANGAN LAINNYA Nilai Nilai Perolehan Rencana Pada Akrur N: ilai Perolehan Berdasarkan Harga Tambah a n Periode Nilai Perolehan Ak i: iva Tetap yang No. Aktiva Tetap Keputusan Perolehan Realisasi ^/ Tanggal Pelaporan Aktiva Tetap clilakukan Pemberian (Rp/US ^$ ) Perolehan Perolehan Sebeluronya Penambahan Pengalilian ^/ Fasilitas (Rp/US ^$ ) 30 Juni ..... ^/ P engur angan (Rp/US ^$ ) 3 1 Desember Nilai Nilai ....• {6} ....• !Rn ^/ US ^$) Tanggal £Rn ^/ US ^$) Tanggal 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 1 1. Aktiva Teiap Yang Menda ^prtkan Fasilitas Berdasarkm K epu tusan Menࢄ Keuangan Nomor ..... (4) ..... fanama ...•. 15.. ... a Pembelian dan Pematangan Tanah 1) .•... /8) . . ••. 2\ .............
Bammnan ^/ GedunP'.
..••. (8j .....
.........•....
Mesin ^/ Peralatan dan suku ca.clan ^!! 1) ...• . (8)..... 2 ^) ·•··•····· ···· d. Lain-lain 1) .•..• 181 .. •.. 2\ ..•.... ....... JumlahAktiva Tetap Yang Mendaoatkan Fasilitas Nil a i Perolehan Pada Akrur Per: iode Keterangan Pel a: por an Produk 30 Juni ..... / Yang 31 Desember Dihasilkan ..... n ····· Dan Nilai Tanggal Lainnya (Rp ^/ US ^$ \ 12 13 14 N i l a i Nilai Perolehan Pada Nilai Perolehan P ^a da Rencana Akhir Peciode Nilai Per ^o lehan Aktiva Akhir Periode Keterangan Berdasarkan Harga Tambahan Pel ap oran Nilai Perolehan Aktiva Tetapyang dilakukan Pel apo ran Produk No. ^I Aktiva Tetap I ^Keputusan Perolehan Realisasi ^/ T angg al Sebelumnya Tetap Penambahan Pengalihan ^/ 30 Juni.... . / Yang Pembecian (Rp ^/ US ^$) Perolehan Perolehan 3D Juni . .... / Pengurangan 3 1 Desember Dihasilkan Fasilitas (Rp ^/ US ^$) 31 Desember ·• ·•• 7)...•. Dan (Rp/US ^$ } ..... (6) .. -. Nilai Tanggal Nilai Nilai Lainnya /US$ R ^/ US ^$ Tanggal (R ^/ US ^$ Tangg ^a l 1 I 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 1 12 13 14 2.
Demikian l ap oran ini dibu a t untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Keuang ^a n Nomor........ .. ^/ PMK.010 ^/ 20 16 tenta: ng Perlakuan Perp ^aj akan, ^Kep abeanan, Dan Cukai Di Kawasan Ekonomi Khusus.
.... . ...... . ,........ . . (10)........ . . Pengurus /Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatanga: n Nama Jabatan }O } www.jdih.kemenkeu.go.id *) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 121 - P ETUNJUK PENGISIAN Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. Diisi dengan Tahun Pajak pelaporan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan periode pelaporan sebelumnya. Diisi dengan periode pelaporan. Diisi dengan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan Badan sesuai Keputusan Menteri Keuangan pada Nomor (4). Diisi dengan aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan Badan sesuai Keputusan Menteri Keuangan pada Nomor (4). Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan ini. Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO ,, •. -