08 Jan 2010
Dicabut dengan 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/ atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral