Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.