Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 155/PMK. 04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasall Beberapa ketentuan dalan1 Peraturan Menteri Keuangan Non1or 155/PMK. 04/2008 tentang Pen1beritahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 226/PMK. 04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK. 04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1896); dan
Non1or 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Non1or 155/PMK.04/2008 tentang Pen1beritahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1600), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Pasal 9B
Pasal II