JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)

    • 104/PMK.04/2018
    • 31 Agu 2018
    • Berlaku
    • Fulltext (9 GB)
    MEMUTUSKAN
    Pasal 9a
    Pasal 9b
    Pasal Ii
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 155/PMK. 04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasall Beberapa ketentuan dalan1 Peraturan Menteri Keuangan Non1or 155/PMK. 04/2008 tentang Pen1beritahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:

    a.

    Nomor 226/PMK. 04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK. 04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1896); dan

    b.

    Non1or 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Non1or 155/PMK.04/2008 tentang Pen1beritahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1600), diubah sebagai berikut:

    1.

    Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 9A

    (1)
    (2)
    2.

    Pasal 9B

    3.

    Pasal II

    0208.
    0403.
    0404.
    0406.
    0407.
    0703.
    0709.
    0805.
    .
    2005.
    2008.
    2008.
    2009.
    2207.
    .
    52.
    .
    5208.
    5209.
    5407.
    5407.
    5407.
    .
    5702.
    5702.
    5703.
    5804.
    5804.
    5806.
    5808.
    58.
    5902.
    6004.
    6006.
    5408.
    6206.
    70.
    6207.
    6208.
    6208.
    6302.
    63.
    6304.
    .
    .
    .
    4407.
    44.
    48.
    4805.
    48.
    48.
    .
    4823.
    l.
    .
    1.
    7220.
    7225.
    7226.
    7226.
    730.
    730.
    l.
    7305.
    7306.
    7306.
    7307.
    7307.
    7307.
    7308.
    73.
    .
    7320.
    .
    2207.
    1.
    .