Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
104/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.