bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat nomor 20650/MPK.A/KU.02.02/2022 tanggal 28 Maret 2022 hal Permohonan Usulan Penetapan Tarif Layanan Museum Nasional, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan utama; dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif pameran; dan
tarif pemanduan daring ( virtual tour ).
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan ruangan;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif laboratorium dan studio;
tarif penggunaan benda koleksi;
tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi;
tarif otoritas validasi, autentikasi, dan penilaian;
tarif pertunjukan;
tarif penelitian, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi;
tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
tarif perpustakaan;
tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan m. tarif hak atas kekayaan intelektua
Pasal 5
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempertimbangkan jenis pengguna, daya beli, minat, kebutuhan operasional, fasilitas, tingkat okupansi, dan/atau jenis kegiatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan ruangan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif laboratorium dan studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif penggunaan benda koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan jenis pengguna, jenis kegiatan, jangka waktu penggunaan, perawatan, nilai historis, nilai seni, taksiran nilai, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi dan tarif otoritas validasi, autentikasi, dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif pertunjukan dan tarif penelitian, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dan huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin.
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 15
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang kebudayaan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kebudayaan.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
Pasal 18
Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 19
Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pengguna jasa penyandang disabilitas;
pengguna jasa tamu negara;
pengguna jasa yatim piatu;
pengguna jasa lanjut usia;
pengguna jasa paket layanan; dan/atau
pengguna jasa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
kegiatan pendidikan dan penelitian;
kegiatan nasional dan kenegaraan;
kegiatan sosial dan budaya; dan/atau
kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna jasa tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 20
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY