""" """ MENTERJKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMIZ. 06/2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah ditetapkan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa dalam rangka efektivitas pengambilan keputusan penetapan calon Anggota Dewan Direktur Lembagc. Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu melakukan penyesua1an atas susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam huruf a; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia se bagaimana telah be berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 72);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasali Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:
Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua;
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan sebagai Anggota; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan sebagai Anggota.
Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan
melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
penilaian administratif; dan
wawancara.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. •
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 2 5 J uli 2 0 1 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1041