Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN . MENTER! KEUANGAN NOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703), diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf a, huruf c, huruf f, huruf i, huruf m, huruf o, huruf u, dan huruf v ayat (1) Pasal 4 diubah, dan huruf b, huruf d, huruf e, hurlif h, huruf j, huruf k, dan huruf t ayat (1) Pasal 4 dihapus, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: · Pasal 4 (1) Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap:
· a. barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
dihapus;
barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;
dihapus;
dihapus;
barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan;
kemasan yang digunakan dalam · rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
dihapus;
kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara; J. dihapus;
dihapus;
barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;
binatang hidup untuk keperluan pertunjukan um um, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan keamanan;
barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan;
kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang yj www.jdih.kemenkeu.go.id dan/atau barang yang melakukari kegiatari angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
pesawat da: n mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;
bararig pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
dihapus;
sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau v. petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan keringanan bea masuk.
Terhadap barang Impor Sementata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf p, huruf q, huruf r, huruf u, dan huruf v, berupa:
mesm dan peralatan untuk kepentingan . produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; atau
barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, diberikan keringanan bea masuk.
Ketentuan ayat (1) Pasal S diubah, . sehingga Pasal S berbunyi sebagai berikut: Pasal S (1) Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara.
Dalam hal barang Impor Sementara yang diimpor lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) dihitung mulai dari tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor yang pertama.
Diantara Pasal S dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal SA yang berbunyi sebagai berikut: Pasal SA (1) Terhadap barang Impor Sementara untuk keperluan pameran, semmar, konferensi, . atau kegiatan semacam itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, jangka waktu Impor Sementara diberikan · dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara, dan diberikan paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang.
Dalam hal barang Impor Sementara untuk keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa :
kendaraan bermotor rod a em pat dengan kapasitas mes1n minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk; atau b . kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc, jangka waktu Impor Sementara diberikan paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Dalam hal pameran atas barang Impor Sementara dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam jangka wa: ktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jeda waktu antar pameran, barang Impor Sementara harus disimpan di tempat khusus dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan dalam permohonan 1zm Impor Semerttara. 4 . Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf c. l, dan ayat (11) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pasal 8
Pasal II