Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
106/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.