107/KMK.01/1995 - Pemberian Pembebasan Bea Masuk, dan Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 150.000 Ton Gula Pasir oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) | JDIH Kementerian Keuangan