Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan107/KMK.01/1995 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk, dan Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 150.000 Ton Gula Pasir oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.